Ditemukan 896165 data
22 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1056/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 27 Maret 2023 dari Penggugat;
2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).1056/Pdt.G/2023/PA.Tsm
44 — 19
- Menolak gugatan Penggugat;
- Membatalkan kesepakatan Penggugat dan Tergugat untuk sebagian tuntutan/objek tanggal 30 Agustus 2023;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Mahkamah Syar'iyah Calang Tahun Angaran 2023 sejumlah Rp600.000,00 (Enam ratus ribu rupiah)
85/Pdt.G/2023/MS.Cag
33 — 11
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 30/Pdt.P/2023/PA.Lrt dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II telah dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Larantuka Tahun Anggaran 2023.
30/Pdt.P/2023/PA.Lrt
26 — 18
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 5729/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg. tanggal 31 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Rabiul Akhir 1445 Hijriah;III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
468/Pdt.G/2023/PTA.Sby
22 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 02/Pdt.P/2023/PA.Sel dariPemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara
- Membebankanbiaya Perkara ini kepada malalui DIPA Pengadilan Agama Selong tahun anggaran 2023.
2/Pdt.P/2023/PA.Sel
Antan
Termohon:
Polres Konawe Utara Cq. Kasat Reskrim Polres Konawe Utara
128 — 68
Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk mencabut perkara permohonan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN. Unh;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Unaaha untuk mencoret perkara Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN. Unh dalam register praperadilan;
3. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil;
2/Pid.Pra/2023/PN Unh
72 — 0
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 1988/Pdt.G/ 2023/PA.Mr tanggal 23 Agustus 2023 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 6 Syafar 1445 Hijriyah;III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
387/Pdt.G/2023/PTA.Sby
16 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 381/Pdt.G/2023/PA.GM dari Penggugat;
- Menyatakan pemeriksaan perkara Nomor 381/Pdt.G/2023/PA.GM selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugatsejumlah Rp.320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
381/Pdt.G/2023/PA.GM
12 — 5
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut perkara;
- Menyatakan perkara Nomor 1082/Pdt.G/2023/PA.Tsm selesai dengan dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Tahun 2023 Pengadilan Agama Tasikmalaya;
1082/Pdt.G/2023/PA.Tsm
17 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 922/Pdt.G/2023/PA.LLG dari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 922/Pdt.G/2023/PA.LLG telah selesai dengan pencabutan;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang berjumlah Rp.575.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
922/Pdt.G/2023/PA.LLG
38 — 13
- Mengabulkan permohonan Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 339/Pdt.G/2023/PA.Pdg, tanggal 7 Maret2023, dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.540.000,00 (limaratus empatpuluh ribu rupiah);
339/Pdt.G/2023/PA.Pdg
35 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1515/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 1515/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp215.000,00(dua ratus lima belas ribu rupiah);
1515/Pdt.G/2023/PA.Kla
21 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 510/Pdt.G/2023/PA.JP dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2023 untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 6000,00 ( enam ribu rupiah )
510/Pdt.G/2023/PA.JP
61 — 29
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 4340/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg, tanggal 23 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 08 Rabiul Akhir 1445 Hijriyah;III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
473/Pdt.G/2023/PTA.Sby
25 — 2
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 149/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor 149/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
149/Pdt.P/2023/MS.Tkn
42 — 25
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1863/Pdt.G/2023/PA.Btgdari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1863/Pdt.G/2023/PA.Btg selesai dengan dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp159.000,00 (seratus lima puluh sembilanribu rupiah);
1863/Pdt.G/2023/PA.Btg
Terbanding/Terdakwa : YATMAN Als MBAH SUL Bin KASMIN
63 — 16
MENGADILI
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 13/Pid.B/2023/PN Bla, tanggal 29 Maret 2023, yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
228/PID/2023/PT SMG
Vivien Anggraini Falman
Tergugat:
PT.MIFTAHUL JANNAH SEJAHTERA KARYA / PT.MS.KARYA
31 — 0
Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata gugatan sederhana Nomor 6/Pdt.G.S/2023/PN Bkt;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk mencatat pencabutan perkara perdata gugatan sederhana Nomor 6/Pdt.G.S/2023/PN Bkt dalam register induk perkara perdata gugatan sederhana Pengadilan Negeri Bukittinggi;
6/Pdt.G.S/2023/PN Bkt