Ditemukan 896162 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 17-11-2023 — Putus : 12-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 799/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 12 Juni 2024 — Penggugat:
PT Forisa Nusapersada
Tergugat:
CV Cemerlang Sentosa
330
  • Eksepsi:

    • Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Distribusi Nomor 021/ Forisa-CS/CLD-IV/2018 tanggal 16 April 2018 sebagaimana telah diubah dengan Addendum I Perjanjian Distribusi Nomor 55/Add-I/Forisa-CS/CLD-II/ 2020 tanggal 28 Februari 2020, yang berlaku hingga tanggal 13 Januari 2023
    ;
  • Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Distribusi Nomor 015/ Forisa-CS/CLD-I/2023 tertanggal 13 Januari 2023;
  • Menyatakan Tergugat Konvensi telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat Konvensi;
  • Menyatakan sah pengakhiran Perjanjian Distribusi Nomor 015/Forisa-CS/ CLD-I/2023 tertanggal 13 Januari 2023 sejak tanggal 31 Oktober 2023;
  • Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat Konvensi sebesar Rp1.493.166.263
    enam puluh tiga Rupiah), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
    1. Kerugian Penggugat atas wanprestasi Tergugat terhadap Perjanjian Distribusi Nomor 021/2018 berupa order outlet yang tidak dapat terpenuhi selama periode Agustus 2022 s/d Desember 2022, yakni sejumlah Rp174.051.779,- (seratus tujuh puluh empat juta lima puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
    2. Kerugian Penggugat atas wanprestasi Tergugat terhadap Perjanjian Distribusi Nomor 013/2023
    , yakni sebesar Rp1.319.114.484,00 (satu miliar tiga ratus sembilan belas juta seratus empat belas ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah) yang terdiri dari kerugian sebagai berikut:
    1. Kerugian atas order outlet yang tidak dapat terpenuhi selama periode Januari 2023 s/d Oktober 2023 sebesar Rp242.866.844,00 (dua ratus empat puluh dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah);
    2. Kerugian
    799/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
Register : 07-05-2024 — Putus : 20-06-2024 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN BANJARBARU Nomor 132/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal 20 Juni 2024 — Penuntut Umum:
1.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2.NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
Terdakwa:
HERMALIA APRIANCE Als ZAHRA Binti HERMANSYAH
6945
  • bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar tangkapan layar/screenshot akun watsapp Zahra Kawan Icha dengan nomor 081352800500;
    • 1 (satu) lembar tangkapan layar/screenshot percakapan whatsapp antara Nadia Yasmin dengan Zahra kawan Icha tanggal 15 dan 17 April 2023
      ;
    • 1 (satu) lembar tangkapan layar/screenshot percakapan whatsapp antara Nadia Yasmin dengan Zahra kawan Icha tanggal 17 dan 18 April 2023;
    • 3 (tiga) lembar rekening koran tabungan bank mandiri atas nama SUDI SATRIA nomor rekening 1680002922043 periode 1/04/23 s/d 30/04/23;
    • 3 (tiga) lembar fotokopi perizinan berusaha berbasis risiko nomor induk berusaha : 1001220029295 a.n.
      BRAVO GROUP
    • 1 (satu) berkas paket penyedia terumumkan di SiRUP LKPP tanggal 16-02-2023;
    • Uang sebesar Rp. 100.379.000,- (serratus juta tiga ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah);
    • 4 (empat) lembar perjanjian kerjasama investasi tanggal 17 April 2023;
    • 4 (empat) lembar perjanjian kerjasama investasi tanggal 17 April 2023 (perbaikan);
    • 2 (dua) lembar surat pernyataan tanggal 25 mei 2023 yang ditandatangani oleh TAUFAN ADIWIJAYA (Suami HERMALIA APRIANCE
      ) dan HENDRA APRIANES (kakak kandung HERMALIA APRIANCE) dengan SUDI SATRIA;
    • 1 (satu) lembar Surat Perjanjian tanggal 27 Juni 2023 yang ditandatangani oleh SUDI SATRIA dan HERMALIA APRIANCE.
      CV Bravo Group nomor rekening 310088005007 periode 01-04-2023 s/d 30-04-2023;

    Dikembalikan kepada Terdakwa;

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

Register : 30-01-2023 — Putus : 02-03-2023 — Upload : 03-03-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 114/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 2 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
817
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut;
    2. Menyatakan perkara perdata Register Nomor 114/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 30 Januari 2023, dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 114/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, dari Buku Register perkara
    114/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
Register : 03-10-2023 — Putus : 24-10-2023 — Upload : 10-07-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 945/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 24 Oktober 2023 — Penggugat:
PT. Tata Media Prima
Tergugat:
1.KOPERASI BINA BHAKTI PRAJA
2.PT. JALAKANYA MANDIRI PERKASA
Turut Tergugat:
PT. Kinarya Selaras Piranti
8436
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut;
    2. Menyatakan perkara perdata Register Nomor 945/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 3 Oktober 2023, dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 945/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, dari Buku Register perkara
    945/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
Register : 16-06-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 10-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 177/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 25 Juli 2023 — Pemohon:
1.Heri Kuntadi
2.Firman Arief Nugraha,S.IP
Termohon:
PT Goenoeng Poetri Lestari
460
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan pencabutan PermohonanPara Pemohon PKPU;
    2. Menyatakan perkara yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15 Juni 2023 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 16 Juni 2023 dalam Register Nomor 177/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst., tersebut dicabut;
    3. Memerintahkankepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk
    177/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Register : 23-08-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 30-01-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 312/Pdt.G/2023/PN Mks
Tanggal 21 Desember 2023 — Penggugat:
ARIFIN HOZENG
Tergugat:
1.PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk
2.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq.DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MAKASSAR
3727
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara perdata Gugatan yang diajukan oleh Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Gugatan nomor 312/Pdt.G/2023/PN Mks dicabut;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Makassar untuk mencoret perkara perdata Gugatan yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 23 Agustus 2023 dibawah register perkara Nomor 312/Pdt.G/2023/PN Mks;
    312/Pdt.G/2023/PN Mks
Putus : 27-02-2024 — Upload : 17-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 260 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Tanggal 27 Februari 2024 — MURSIDAH, B.Sc lawan PT SEKAR BENGAWAN
13337 Berkekuatan Hukum Tetap
  • M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MURSIDAH, B.Sc, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 70/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg, tanggal 18 Desember 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabukan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena mencapai usia pensiun terhitung sejak tanggal 1 September 2023;3.
Register : 17-03-2023 — Putus : 20-06-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 94/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 20 Juni 2023 — Pemohon:
1.MUHAMMAD HARISAL,
2.MUHAMMAD IRWAN
Termohon:
PT. Menara Depok Asri
320
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan perkara No.94/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Jkt.Pst yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Maret 2023;
    2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatatkan tentang Pencabutan perkara Gugatan Nomor : 94/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Jkt.Pst dalam Register yang diperuntukkan untuk itu;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
    94/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Register : 09-01-2024 — Putus : 29-02-2024 — Upload : 19-04-2024
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 39-K/PM.II-09/AD/I/2024
Tanggal 29 Februari 2024 — Oditur:
Teteg Budhi W, S.H.
Terdakwa:
Tri Widarto
11467
  • Ridwan Meuraksa Jakarta Nomor 241-3/VERVIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 a.n. Tn. Khoirul Arifin, S.T., Han, Lettu Inf NRP 11160013120794, Pasilog/328, Yonif PR 328/Dgh yang ditandatangani oleh Kepala Rumah Sakit Tk. II Moh. Ridwan Meuraksa a.n. dr. Hadi Juanda, SpPD, Kolonel Ckm NRP 11970021141271.
b. 2 (dua) lembar Hasil Visum Et Repertum dari RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Nomor 16/VER/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 a.n.
c. 2 (dua) lembar Hasil Visum Et Repertum dari RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Nomor 14/VER/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 a.n. Taufik Ridho Alamsyah, Pratu NRP 31190565410199, Tamudi Pasipers/328 yang ditandatangani oleh Dokter Forensik dan Medikolegal a.n. dr. Sofiana, Sp.F.M, Pembina IV/a NIP 197509062008122001.
d. 2 (dua) lembar Hasil Visum Et Repertum dari RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Nomor 23/VER/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 a.n.
Ridwan Meuraksa Jakarta Nomor 239/VI/2023 tanggal 4 Agustus 2023 a.n. Tn. Arifin Afif, S.T., Han, Lettu Inf NRP 11160013120794, Pasipers 328, Yonif PR 328/Dgh yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Rumah Sakit Tk. II Moh. Ridwan Meuraksa a.n. dr. Hadi Juanda, SpPD, Kolonel Ckm NRP 11970021141271.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari Tahanan.
5.
Putus : 14-12-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2725 K/Pdt/2017
Tanggal 14 Desember 2017 — PT MULTICON INDRAJAYA TERMINAL lawan PT KAWASAN BERIKAT NUSANTARA (Persero) dan MENTERI NEGARA BUMN, DK
166104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Lahan tambahan seluas 26.800 M2 sebagaimana ternyata dalamPerjanjian, dihitung sejak serah terima tanah tanggal 11 Februari2005 berakhir sampai tanggal 28 Desember 2023:Bahwa dalam priode tahun 2003 sampai dengan 2008 Tergugatbertanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikanterhadap Depo Container sesuai standar kualitas Depo EmptyContainer dan fasilitasnya sesuai standar penumpukan 8 Tier/susunyang telah diatur dalam Perjanjian Sewa Nomor 02/SPS.DC/DRT.11.1/12/2003 tertanggal 28 Desember
    Bahwa Penggugat telah melaksanakan kewajiban untuk melakukanpembayaran kepada Tergugat berupa pembayaran sewa lahan danService Charge Depo Container dengan bagian depan dan bagianbelakang untuk periode sewa sampai Febuari 2023;B. FaktaFakta Yang Terjadi Di LapanganB.1. Kerusakan yang tidak diperbaiki:10.
    Perjanjian sewa menyewatertuang Nomor 02/SPS.DC/DRT.11.1/12/2003 dan diubah menjadi Nomor29/ADD.T/DRT.11/05/2006 tanggal 04 Mei 2006 dan diubah lagi denganaddendum Nomor 66/AA.T/DRT.7.1/08/2008 tanggal 28 Agustus 2008.Perjanjian kedua sewa lahan tersebut berakhir tanggal 28 Desember 2023.Namun dalam masa waktu Perjanjian berlangsung telah terjadi kerusakandan kualitas depo yang tidak standar diberikan sesuai perjanjian, Knususnyasekitar Tahun 2005 2010, dimana hal ini tidak dipertimbangkan JudexFacti
Register : 14-02-2023 — Putus : 05-04-2023 — Upload : 04-05-2023
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 6/Pdt.G.S/2023/PN Bkt
Tanggal 5 April 2023 — Penggugat:
Vivien Anggraini Falman
Tergugat:
PT.MIFTAHUL JANNAH SEJAHTERA KARYA / PT.MS.KARYA
310
  • Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata gugatan sederhana Nomor 6/Pdt.G.S/2023/PN Bkt;
2. Menyatakan gugatan Sederhana yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bukittinggi dalam Register Nomor 6/Pdt.G.S/2023/PN Bkt, dicabut;
3.
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk mencatat pencabutan perkara perdata gugatan sederhana Nomor 6/Pdt.G.S/2023/PN Bkt dalam register induk perkara perdata gugatan sederhana Pengadilan Negeri Bukittinggi;
4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah 341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu rupiah) masing-masing separuhnya;
6/Pdt.G.S/2023/PN Bkt