Ditemukan 11435 data
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASIONAL DEMOKRAT NASDEM
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASIONAL DEMOKRAT NASDEM KOTA SEMARANG
62 — 17
WINDU SUKO BASUKI, S.H
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASIONAL DEMOKRAT NASDEM
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASIONAL DEMOKRAT NASDEM KOTA SEMARANG
42 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan utusan dari Partai Bintang Reformasi (PBR) vs I. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bintang Reformasi Kabupaten Musi Rawas
Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga, pedomanpedoman Partai BintangReformasi, Garis Perjuangan Partai Bintang Reformasi dan Peraturanperaturan lainnya.
2012 M, maka Penggugat berkesimpulan bahwa Surat tersebutdibuat dengan penuh rekayasa dan telah bertentangan dengan AnggaranDasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Bintang Reformasi selakuPeraturan tertinggi di dalam menjalankan organisasi Partai Politik;Terbitnya Surat Pemberhentian Tetap dari Partai Bintang Reformasi yangdikeluarkan oleh Tergugat III di atas, atas dasar surat Rekomendasi DewanPimpinan Cabang (DPC) Partai Bintang Reformasi Kabupaten Musi Rawas(Tergugat I) merupakan sebuah upaya
DediIrawan, S.H. sebagai Anggota Partai Bintang Reformasi, maka terlihatdengan jelas adanya peran yang begitu kuat dari Dewan Pimpinan Cabang(DPC) Partai Bintang Reformasi Kabupaten Musi Rawas.
Partai Bintang Reformasi yang telahmengeluarkan Surat Permohonan Rekomendasi pemberhentian tetap sdr.
partai para Tergugat danmengusulkan pengenaan PAW keanggotaan DPRD Kabupaten MusiRawas terhadap Penggugat sehingga merupakan sengketa partai politikdanoleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) jo.
73 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI ACEH KABUPATEN BIREUEN, diwakili oleh Darwis dan Kautsar, Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kabupaten Bireuen, dkk.
DEWAN PIMPINAN' WILAYAH PARTAI ACEHKABUPATEN BIREUEN, diwakili oleh Darwis dan Kautsar,Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)Partai Aceh Kabupaten Bireuen, beralamat di Jalan BandaAceh Medan Nomor 04, KM 216 Gampong MeunasahBlang, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen;2. DEWAN PIMPINAN ACEH PARTAI ACEH, diwakili oleh H.Muzakir Manaf dan Mukhlis Basyah, S.Sos., Ketua danSekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Aceh (DPA)Partai Aceh, beralamat di Jalan Dr. Mr. T.
Menyatakan tindakan Tergugat menerbitkan suratnya Nomor: 013/DPWPA/IV/2017 tanggal 29 Maret 2016 tentang pemberhentian terkaitpelaksanaan isi Surat Perjanjiandi Partai Aceh kepada Tergugat Ilsecara dadakan, sepihak dan tidak memanggil Penggugat serta tidakmemberikan hak membela diri, serta media penyelesaian di internal partai,adalah tindakan sewenangwenang, melawan hukum serta bertentangandengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Aceh danperaturan perundangundangan yang terkait yang
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2) UndangUndang Partai Politik, perselisinan partai politik harus diselesaikanterlebin dahulu melalui mekanisme internal partai politik sebelumdiajukan penyelesaiannya ke Pengadilan Negeri, penyelesaian manatidak terbukti adanya dalam sengketa a quo;b.
Bahwa terbukti perselisihan partai politik yang dipicu oleh tindakan paraTermohon Kasasi memberlakukan Penggantian Antar Waktu (PAW)terhadap Pemohon Kasasi belum diajukan penyelesaiannya melaluimekanisme internal partai;c.
Bahwa terlepas dari alasanalasan di atas, putusan dan pertimbanganJudex Facti harus diperbaiki karena sesuai dengan ketentuan Pasal 33ayat (1) Undang Undang Partai Politik Pengadilan Negeri berwenangmemeriksa dan mengadili perselisihan partai politik meskipunperselisihan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melaluimekanisme internal partai sehingga pendapat Judex Facti bahwaPengadilan Negeri tidak berwenang adalah pendapat yang keliru;d.
96 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon I : DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROVINSI DKI JAKARTA, Pemohon II : FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA tersebut;
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROP. DKI JAKARTA., DK vs PRESIDEN RI;
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN PROVINSI DKI JAKARTA, tempat kedudukan Jalan Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh dan terdiridari:. H.Djafar Badjeber SI.P. selaku Ketua;H.Zayadi Musa, selaku Wakil Ketua;H.Azwar Abbas, selaku Wakil Ketua;Hj.Faizah Fachruddin, selaku Wakil Ketua;H.Elishman Iljas, selaku Wakil Ketua;Drs.H.M.Syarif Zulkarnaen, selaku Wakil KetuaHj.
DPRDmempunyai hak untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentianserta meminta pertanggungjawaban Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota; dan pelaksanaan tugas dankewenangannya itu diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD, danbukannya dalam Peraturan Pemerintah, dalam hal ini PeraturanPemerintah Nomor 108 Tahun 2000;Selain itu juga telah ditegaskan oleh undangundang yang sama bahwafraksi bukanlah alat kelengkapan DPRD, melainkan semata hanyaperpanjangan tangan partai
Agung RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiilberupa Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata CaraPertanggungJawaban Kepala Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 110Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,merupakan peraturan perundangundangan di bawah undangundang, sehinggaMahkamah Agung berwenang untuk mengujinya;Menimbang, bahwa para Pemohon adalah para Pengurus DewanPimpinan Wilayah Partai
Persatuan Pembangunan Provinsi DKI Jakarta danFraksi Partai Persatuan Pembangunan pada Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi DK Jakarta;Menimbang, bahwa dalam permohonannya, pada pokoknya paraPemohon telah mendalilkan bahwa para Pemohon mempunyai kepentinganmengajukan permohonan a quo terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 108Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000, karenaPeraturan Pemerintah in /itis terdapat pasalpasal yang bertentangan dengansemangat otonomi daerah, yang secara
Putusan Nomor 04 P/HUM/2001MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon :DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNANPROVINSI DKI JAKARTA, Pemohon Il : FRAKSI PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN PADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSIDKI JAKARTA tersebut;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp.1.000.000, (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Senin, tanggal 25 Februari 2013, oleh H.
66 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS) dan 2. DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS) KOTA DEPOK tersebut;
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS), dk. vs TODUNG PANABOR LUMBANTOROUAN
TODUNG PANABOR LUMBAN TORUAN dari Anggota DPRD KotaDepok Utusan Partai Damai Sejahtera serta Mencabut Kartu Tanda Anggota(KTA) Partai Damai Sejahtera atas nama Sdr.
TODUNG PANABOR LUMBATORUAN dari Anggota DPRD Kota Depok Utusan Partai Damai Sejahteraserta Mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Damai Sejahtera atasnama Sdr.
TODUNG PANABORLUMBA TORUAN dari Anggota DPRD Kota Depok Utusan Partai DamaiSejahtera serta Mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Damai Sejahteraatas nama Sdr.
DEWANPIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS) dan252.
194 — 173 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT PROVINSI SULAWESI TENGAH , 2. DEWAN KEHORMATAN DPD PROVINSI SULAWESI TENGAH, 3. KOMISI PENGAWAS DAERAH (KPD) DPP PARTAI DEMOKRAT PROVINSI SULAWESI TENGAH, 4. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN SIGI, 5. ELIYANTI, S.E., dan Para Pemohon Kasasi II: 1. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT (DPP PD), 2. MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT tersebut;
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT PROVINSI SULAWESI TENGAH, DKK VS ANAS Lc. M.Hi
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRATPROVINSI SULAWESI TENGAH, yang diwakili oleh WakilKetua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat ProvinsiSulawesi Tengah, Drs. H. Anwar Hafid, M.Si., beralamat diJalan Veteran Nomor 11, Palu, Sulawesi Tengah;.
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT (DPP PD),yang diwakili oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat, AgusHarimurti Yudhoyono, M.Sc., M.P.A., M.A., dan SekretarisJenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, H. TeukuRiefky Harsya, B.Sc., MT.:2. MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, yang diwakili olen KetuaMahkamah Partai Demokrat, Mayjen TNI (Purn) H.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UndangUndang Nomor 2Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik, Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat,sehingga ketika perselisihnan partai politik telah diputus olen MahkamahPartai maka perselisinan tersebut tidak dapat diajukan lagi ke PengadilanNegeri untuk diperiksa dan diputus;2.
Bahwa perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat dan Ill dalamperkara ini telah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Partai dalamPutusan Nomor 6/PIPMP/2019 tanggal 9 Maret 2020 sehingga secarahukum perselisihan telah diselesaikan oleh Mahkamah Partai;Halaman 8 dari 11 hal. Put. Nomor 620 K/Padt.SusParpol/20213.
Bahwa karena perselisihan partai politik dalam perkkara ini telahdiselesaikan oleh Mahkamah Partai maka tidak dapat lagi diajukan kePengadilan Negeri untuk diperiksa dan diputus, sehingga gugatanPenggugat harus ditolak;4.
5.LASARUS BONAI
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN
Intervensi:
1.BASRI BENNU
1.Partai Hanura
2.AGUS YOWEI
2.Partai Perindo
3.YUNUS LODEWIK WAIMURI
3.PDI-Perjuangan
4.YULENS AYOMI
5.Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
6.Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
7.Partai Berkarya
228 — 144
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 14/PL.01.9Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019, tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019, tertanggal 14 Agustus 2019, sepanjang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Dapil 3 (Tiga), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) pada Dapil 2 (dua) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) pada Dapil 4 (Empat), Partai
Persatuan pembangunan (PPP) pada Dapil 2 (dua) dan Partai Berkarya pada Dapil 3 (Tiga);
- Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kepulauan Yapen Nomor : 15/PL.C1.9-Kpts/9105/KPU-Kabu/VIII/2019, tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 14 Agustus 2019, sepanjang Paertai Persatuan pembangunan (PPP) Calon Legislatif atas nama AGUS YOWEI, Nomor Urut
2 (dua) pada Dapil 3 (Tiga), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Calon Legislatif atas nama SULISTIAWATI RUMBEKWAN Nomor Urut 4 (Empat) pada Dapil 2 (dua) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Calon Legislatif atas nama YULENS AYOMI Nomor Urut 1 (satu) pada Dapil 4 (Empat) , Partai Persatuan pembangunan (PPP) Calon Legislatif atas nama BASRI BENNU Nomor Urut 1 (Satu) pada Dapil 2 (dua) dan Partai Berkarya Calon Legislatif atas nama YUNUS LODEWIK WAIMURI, Nomor Urut 1 (Satu)
TAREK
5.LASARUS BONAI
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN
Intervensi:
1.BASRI BENNU
1.Partai Hanura
2.AGUS YOWEI
2.Partai Perindo
3.YUNUS LODEWIK WAIMURI
3.PDI-Perjuangan
4.YULENS AYOMI
5.Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
6.Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
7.Partai Berkarya(Empat), Partai Persatuan pembangunan (PPP) pada Dapil 2 (dua)dan Partai Berkarya pada Dapil 3 (Tiga);2.
Partai Hanura Nomor Urut 1 Dapil kepulauan Yapen III (tiga) (Penggugat 1);2. Partai Perindo Nomor Urut 3 Dapil Kepulauan Yapen IV (empat), (Penggugat 2);3. Partai PDIP Nomor Urut 2 Dapil Kepulauan Yapen Ill (tiga), (Penggugat 3);4. Partai Perindo Nomor Urut 1 Dapil Kepulauan Yapen II (dua), (Penggugat 4);5.
PARTAI ANGKASER ANOTAUREI!
PULAU HO PARTAI TIMUR UTAR AMPIMD AMBA KURUDA I I I U SUARA1 PKB 154 11 8 TT?
2 (dua) dan Partai Berkaryapada Dapil 3 (Tiga);.
MUHAMMAD TASLIM
Tergugat:
DPD PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA MAKASSAR
33 — 5
Penggugat:
MUHAMMAD TASLIM
Tergugat:
DPD PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA MAKASSAR
111 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (DPW PKS) BANGKA BELITUNG VS RIDWAN THALIB
24 — 6
SHDewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat ( NASDEM ), DKK
. / 8 , Jalan MT Haryono , Kota Semarang ,Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya disebut sebagaiPenggugat;LAWANDewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat (NASDEM) ,kota Semarang , yang berkedudukan di jalanTumpang Raya , No 120 , Gajah Mungkur , kotaSemarang , Propinsi Jawa Tengah , selanjutnyadisebut sebagai Tergugat . ;Halaman ldari3 Penetapan Nomor 279/Pdt.G/2017/PN.Smg.ll.
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat (NASDEM ) ,Propinsi Jawa Tengah , yang berkedudukan diJalan Tumpang Raya No . 120 , kota Semarang ,Propinsi Jawa Tengah , selanjutnya disebutsebagai Tergugat ll ;Ill. Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat ( NASDEM ) ,yang berkedudukan di jalan R.P.Soeroso No . 44 ,Gondangdia Lama , Jakarta Pusat , selanjutnyadisebut sebagai : Tergugat . Ill ;IV. Mahkamah Partai Nasional Demokrat ( NASDEM ) , yangberkedudukan di jalan R.P.
34 — 4
Hj.FAIZATURROHMAmelawan DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPC PPP) Kabupaten Pasuruan Dkk
DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN(DPC PPP) Kabupaten Pasuruan,bertempat tinggal diJalan Anggur No.02 Bangil Kabupaten Pasuruan;; dalamhal ini dikuasakan kepada ZUMAN MALAKA,SH.MHISWAHYUDI,SH.MHum,MUFLIH,SH,EKO HADIPURNOMO,SH,FATAKHUL HUDI SH,ERDA sRATMARA,SH.MH, YANARKO,SH,MOCH ILHAMSH,MH,Para Advokat dan Konsultan Hukum yangberkantor di LBH PPP Jawa Timur yang beralamat diJl.Kendangsari No.36 Surabaya, berdasarkan surat KuasaKhusus tertanggal 5 Januari 2015;selanjutnya disebutSODAGQAL
DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN(DPW PPP)JAWA TIMUR,bertempat tinggal diHalaman 1 dari 6 Penetapan Nomor : 955/Pdt.G/2014/PN.Sby.Jl.Kendangsari No.36 Surabaya, dalam hal ini dikuasakankepada ZUMAN MALAKA,SH.MHISWAHYUDI,SH.MHum, MUFLIH,SH, EKO ~ HADIPURNOMO,SH, FATAKHUL HUDI SH, ERDA SRATMARA,SH.MH, YANARKO,SH, MOCH ILHAMSH,MH, Para Advokat dan Konsultan Hukum yangberkantor di LBH PPP Jawa Timur yang beralamat diJl.Kendangsari No.36 Surabaya, berdasarkan surat KuasaKhusus tertanggal
DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPPPPP)JAKARTA,bertempat tinggal di Jl.Diponegoro 60Jakarta Pusat, dalam hal ini dikuasakan kepada ZUMANMALAKA,SH.MH;ISWAHYUDI,SH.MHum,MUFLIH,SH,EKO HADI PURNOMO,SH,FATAKHUL HUDI SH,ERDA SRATMARA,SH.MH,YANARKO,SH, MOCH ILHAM SH,MH,Para Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor diLBH PPP Jawa Timur yang beralamat di Jl.KendangsariNo.36 Surabaya, berdasarkan surat Kuasa Khusustertanggal 9 Januari 2015selanjutnya disebut sebagaicece eee eee ee ceca
2014,yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 24 Nopember 2014,dibawah Daftar Nomor : 955/Pdt.G/2014/PN.Sby., mengajukan gugatan perbuatanmelawan Hukum kepada Para Tergugat ; 22 2nn oncom nn nnn nn nnn nnn sncnMenimbang, bahwa perkara ini masih dalam tahap awal dan masih dalam tarafjawaban Tergugat akan tetapi Penggugat mencabut surat gugatan dimaksud denganalasan penyelesaian perkara Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu akandilakukan melalui penyelesaian Internal Partai
100 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, DK
Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan PembangunanKabupaten Penukal Abab Lematang llir, yang diwakili olehKetua Hairul Mursalin dan Sekretaris Sigit Kamseno, S.T.
Gugatan Penggugat sangat Prematur;Bahwa gugatan Penggugat sangat prematur karena perkara a quoseharusnya terlebih dahulu dilakukan upaya penyelesaian melaluiMahkamah Partai Persatuan Pembangunan sebagaimana diperintahkanoleh Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 yang diubahdengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik,namun perkara a quo belum pernah dilakukan upaya penyelesaianmelalui Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan;Halaman 4 dari 13 hal. Put.
Hak Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dikuasai dandinikmati oleh Tergugat Rekonvensi berupa gaji keanggotaanDPRD terhitung sejak tahun pertama Tergugat Rekonvensi tidakmemenuhi kewajibannya, yaitu Rp15.000.000, (lima belas jutarupiah) perbulan, maka total hak Partai Persatuan PembangunanHalaman 5 dari 13 hal. Put.
tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, banwa perselisinan partai politik harusdiselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan Pasal33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Majelis akanmempertimbangkan alasanalasan kasasi dari
Bahwa Judex Facti pada pokoknya berpendapat bahwa perselisinan yangdiajukan oleh Pemohon Kasasi adalah perselisinan Partai Politik sehinggabukan merupakan kewenangan Pengadilan untuk menyelesaikannya;. Bahwa menurut Mahkamah Agung sepanjang mengenai pokok perkaraputusan Judex Facti tidak salah yaitu bahwa perkara a quo adalahperselisihan Partai Politik yang harus diselesaikan melalui mekanismeinternal Partai Politik, hal mana tidak terbukti adanya dalam perkaraa quo;.
137 — 38
- KHAIDIR BUJUNG, S.Ag. lawan DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DPP PKB, dk
.(3) Anggota Partai Politik wajidb mematuhi danmelaksanakan AD dan ART serta berpartisipasidalam kegiatan Partai Politik.Pasal 22Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatandipilin secara demokratis melalui musyawarah sesuaidengan AD dan ART.Pasal 23(1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiaptingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.Pasal 27Pengambilan keputusan Partai Politik di setiaptingkatan dilakukan secara demokratis.Pasal 28Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksuddalam Pasal
Wilayah (Provinsi Lampung) sertaPengambilan keputusan Partai Politik;j.
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2. Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian.4.
UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politikmenyatakan yang dimaksud dengan perselisihan Partai Politik meliputiantara lain :Perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan ;Pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik ;Pemecatan tanpa alasan yang jelas ;Penyalahgunaan kewenangan ;Pertanggungjawaban keuangan ;og Feo PpKeberatan terhadap putusan Partai Politik ;Menimbang, bahwa oleh karena perselisihan partai politik, makaharus diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur
perselisihan inibelum ada diselesaikan secara internal partai atau mahkamah partai, begitupun dari bukti surat ternyata tidak ada bukti yang menyatakan bahwaperselisinan Partai Politik ini telah diselesaikan terlebin dahulu secarainternal partai, oleh karena perselisihan partai politik tersebut harusdiselesaikan terlebin dahulu secara internal partai, dan jika tidak tercapaipenyelesaian, maka penyelesaian perselisinan dilakukan melalui pengadilannegeri sebagaimana dinyatakan pasal 33 ayat (1) Undangundang
120 — 169
Lawan -Ketua DPD Partai NasDem Kab. Pesisir Barat,Dkk
Internal Partai Politik sebagaimana diatur pada ayat(1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai Politik;3.
(4) Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secarainternal Partai;.
Tangga (AD/ART) Partai NasDem.;.
Bahwa Upaya Penyelesaian Perselisihan Internal Partai NasDem diaturdalam ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART)Partai NasDem, sejalan dengan ketentuan Pasal 25 Anggaran DasarPartai NasDem tentang Mahkamah Partai, yang berbunyi:1. Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melalui SuratKeputusan Majelis Tinggi Partai, setelah menerima usulan dari DewanPimpinan Pusat Partai.2. Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihan internal Partai.3.
Penyelesaian perselisihan internal Partai harus diselesaikan dalamwaktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari.4. Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat internal Partai..
82 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
KH.ACH FAQIH ALY, DKKVSDEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA, DKK
Bahwa berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 sebagai pengganti UUNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan dengan tegassebagai berikut: Tentang Penyelesaian Perselisihan Partai Politik;Pasal 32 berbunyi:1. Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2.
Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3.
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2. Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian;4.
Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Bahwa perkara yang masuk di Pengadilan Negeri Situbondo inimerupakan sengketa atau perselisihan partai politik dan hal iniseharusnya diselesaikan di dalam internal Partai bukan di PengadilanHal.14 dari 30 hal. Put.
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2. Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian;4.
82 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDIP), dkk.
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASIINDOENSIA PERJUANGAN (DPD PDIP) PROVINSIMALUKU UTARA, beralamat di Jalan Branjangan,Kelurahan Santiong, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara;Halaman 1 dari 8 hal. Put. Nomor 72 K/Pdt.Sus.Parpol/20183.
Menyatakan Surat Keputusan Tergugat Nomor: 171/KPTS/DPP/X/2016tanggal 10 Oktober 2016 Tentang Pemecatan Ricardo Hongarta DariKeanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah tidak sahatau setidaktidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikatsecara hukum;Halaman 2 dari 8 hal. Put. Nomor 72 K/Pdt.Sus.Parpol/20184.
Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi nama baik, harkatdan martabat Penggugat sebagai Anggota Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan;7.
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politikharus diselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan Pasal33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Majelis akanmempertimbangkan alasanalasan
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 33 ayat(1) UndangUndang Partai Politik, Pengadilan Negeri berwenangmemeriksa perselisihan partai politik setelah terlebin dahulu perselisihantersebut diajukan penyelesaiannya melalui Mahkamah Partai;b. Bahwa dalam perkara a quo perselisinan antara Pemohon Kasasi denganpara Termohon Kasasi belum diajukan ke Mahkamah Partai, sehinggasudah tepat gugatan Pemohon Kasasi dinyatakan tidak dapat diterima;c.
58 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA, DKK
PUTUSANNomor 348 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkat kasasimemutus sebagai berikut dalam perkara antara:H.A.
Musayyib Nahrawi, BA.dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa; Objek Sengketa 2, berupa : Surat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC)Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Probolinggo Nomor 1233/DPC04/V/A.1/X1/2016, tanggal 12 Maret 2017, Perihal : Usulan PergantianAntar Waktu Anggota FPKB DPRD Kabupaten Probolinggo;Adalah tidak sah dan cacat hukum dan karena itu haruslah dinyatakanbatal demi hukum;3. Memulihkan hak hak Penggugat sebagai anggota Partai KebangkitanBangsa seperti semula;4.
Nomor 348 K/Padt.SusParpol/2018berwenang memeriksa dan mengadili perselisihan partai politik selamaperselisinan tersebut belum diselesaikan oleh Majelis Tahkim baik atas dasarpermohonan atau tidak ada permohonan oleh pihak berkepentingan;d.
Bahwa karena itu untuk memberikan kepastian hukum dan keadilanbagi pihak yang berselisih maka batas waktu 60 hari dalamketentuan Pasal 32 ayat (4) UU Partai Politik dihitung sejak tanggalpengajuan permohonan penyelesaian perselisihan di Majelis Tahkim;g.
Nomor 18625/DPP03/VI/A.1/X/2016, tanggal28 Oktober 2016, tentang Penetapan Pemberhentian H.A.Musayyib Nahrawi, BA. dari Keanggotaan Partai KebangkitanBangsa; Objek Sengketa 2, berupa : Surat dari Dewan Pimpinan Cabang(DPC) Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Probolinggo Nomor1233/DPC04/V/A.1/X1/2016, tanggal 12 Maret 2017, Perihal :Halaman 7 dari 9 hal. Put.
MELAWAN
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya Kabupaten Kediri
38 — 8
SOEJITNO
MELAWAN
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya Kabupaten KediriMahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik . 3 Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksudayat (2) disampaikan oleh pimpinan Partai Politik kepada Kementerian . 4 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud dalamayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari. 5 Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikatsecara internal dalam perselisihhan mengenai kepengurusan.Oleh
leh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.
Kediri dari unsur Partai Golkar,diberi tanda T.4 ; Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai GolonganKarya, hasil Keputusan Musyawarah Nasional VIII Partai Golongan Karyatahun 2009 nomor : VI/MUNASVIII/GOLKAR/2009 tangal 8 Oktober 2009,diberi tanda T.5 ; Peraturan Organisasi, Dewan pimpina Pusat Partai Golongan Karya Nomor :PO04/DPP/GOLKAR/VII/2010 tangggal 2 Juli 2010 tentang Tata HubunganDewan Pimpinan Partai dengan fraksi Partai Golkar DPR RI, DPRD Propinsidan Kabupaten/Kota, diberi
32tersebut partai politik menyelesaikan perselisihan partai politik secara internalsebagaimana AD dan ART Partai Politik, melalui suatu lembaga yang dikhususkanuntuk itu, yang dalam UU Partai Politik disebut dengan Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik; wonnnnnn= Menimbang, bahwa pasal 33 UndangUndang No. 2 tahun 2008 yangdirubah dengan UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, mengatur kewenanganpengadilan negeri disaat penyelesaian perselisihan secara internal
dalam Partai Politik belum terbentukpadahal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar telah mengeluarkan PetunjukPelaksanaan tentang Pembentukan Mahkamah Partai DPP Partai Golkar yangditetapkan pada tanggal 15 Januari 2014 sehingga sudah seharusnya perselisihanantara Penggugat dengan Tergugat tersebut harus terlebih dahulu diajukan dandiselesaikan oleh internal Partai Golkat lewat Mahkamah Partai Politik yang telahterbentuk ; === nnn nn nnn nnn nn nnn nnnwonnnnnn= Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan
133 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
IHWAN SUTRISNO, S.Pd VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI BERKARYA (BERINGIN KARYA), DKK
211 — 136 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPP-PPP), dkk.
Persatuan Pembangunan yangdipimpin oleh Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Saudara Dr.H.Surya Darma Ali, M.Si., dengan Sekretaris Jenderal Partai PersatuanPembangunan Saudara Ir.
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur didalam AD dan ART;2). Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3). Susunan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)disampaikan oJeh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian;4).
Nomor 1432 K/Pdt.SusParpol/2017Penggugat dahulunya adalah anggota Partai Persatuan Pembangunandan Tergugat adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai PersatuanPembangunan;Bahwa secara hukum, partai politik mempunyai indenpedensi untukmengurus rumah tangga organisasi secara mandiri, hal ini diatur dalam:1. Pasal 12 huruf b UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008, yangberbunyi: "Partai Politik berhak mengatur dan mengurus rumahtangga organisasi secara mandiri";2.
Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3). Susunan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian;4). Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enampuluh) hari;5).
politik;Menimbang, bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1)UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini perselisihnan tersebut olehPenggugat belum diajukan ke Mahkamah Partai;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai