Ditemukan 896162 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 05-04-2023 — Putus : 25-05-2023 — Upload : 25-05-2023
Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 647/Pdt.G/2023/PA.TA
Tanggal 25 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
292
  • Menyatakan perkara Nomor 647/Pdt.G/2023/PA.TA, tanggal 05 April 2023, tidak dapat diterima;

    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sejumlah 1.655.000 (satu juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah;

    647/Pdt.G/2023/PA.TA
Register : 25-01-2023 — Putus : 08-02-2023 — Upload : 08-02-2023
Putusan PA KALIANDA Nomor 220/Pdt.G/2023/PA.Kla
Tanggal 8 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
248
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 220/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;

    2. Menyatakan perkara Nomor 220/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai dengan pencabutan;

    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

    220/Pdt.G/2023/PA.Kla
Register : 15-01-2024 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 06-02-2024
Putusan PTA PALEMBANG Nomor 8/Pdt.G/2024/PTA.Plg
Tanggal 6 Februari 2024 — Pembanding Terbanding
8616
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXXX/Pdt.G/2023/PA.Plg tanggal 23 Nopember 2023 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 9 Jumadil Awal 1445 Hijriah;III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Penggugat/ Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Register : 09-10-2023 — Putus : 24-10-2023 — Upload : 24-10-2023
Putusan PA MANOKWARI Nomor 181/Pdt.G/2023/PA.Mw
Tanggal 24 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1712
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 181/Pdt.G/2023/PA.Mwdari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Manokwari untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Manokwari Tahun 2023;
    181/Pdt.G/2023/PA.Mw
Register : 02-01-2023 — Putus : 26-01-2023 — Upload : 27-01-2023
Putusan PA BIMA Nomor 39/Pdt.G/2023/PA.Bm
Tanggal 26 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
346
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 39/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara nomor 39/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.755.000,- ( tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);
    39/Pdt.G/2023/PA.Bm
Register : 17-10-2023 — Putus : 24-10-2023 — Upload : 24-10-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 120/Pdt.P/2023/PA.Kis
Tanggal 24 Oktober 2023 — Pemohon melawan Termohon
136
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 120/Pdt.P/2023/ PA.Kis tanggal 17 Oktober 2023
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
    120/Pdt.P/2023/PA.Kis
Register : 10-07-2023 — Putus : 02-08-2023 — Upload : 02-08-2023
Putusan PA Pagaralam Nomor 84/Pdt.P/2023/PA.Pga
Tanggal 2 Agustus 2023 — Pemohon melawan Termohon
1211
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut perkaranya;
    2. Menyatakan perkara Nomor 84/Pdt.P/2023/PA.Pga dicabut;
    3. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Pagar Alam Tahun 2023;
    84/Pdt.P/2023/PA.Pga
Register : 23-02-2023 — Putus : 09-03-2023 — Upload : 09-03-2023
Putusan PA BIMA Nomor 428/Pdt.G/2023/PA.Bm
Tanggal 9 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
233
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 428/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara nomor 428/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.340.000,- ( tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
    428/Pdt.G/2023/PA.Bm
Register : 05-01-2023 — Putus : 12-01-2023 — Upload : 12-01-2023
Putusan PA KALIANDA Nomor 79/Pdt.G/2023/PA.Kla
Tanggal 12 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
201
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 79/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;

    2. Menyatakan perkara Nomor 79/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai dengan pencabutan;

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);

    79/Pdt.G/2023/PA.Kla
Register : 19-06-2023 — Putus : 12-07-2023 — Upload : 12-07-2023
Putusan MS TAKENGON Nomor 309/Pdt.G/2023/MS.Tkn
Tanggal 12 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1712
  • Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 309/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
    2. Menyatakan perkara Nomor :309/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);

    309/Pdt.G/2023/MS.Tkn
Register : 04-07-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 18-07-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1278/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 18 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
107
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1278/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 4 Juli 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
    1278/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 11-05-2023 — Putus : 30-05-2023 — Upload : 22-06-2023
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 1455/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Tanggal 30 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
95
    1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 1455 /Pdt.G/2023/Pa.Tsm ;
    2. Menyatakan perkara No 1455/Pdt.G/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.174.000,- ( seratus tuju puluh empat ribu rupiah);
    1455/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Register : 12-04-2023 — Putus : 03-05-2023 — Upload : 08-05-2023
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 1196/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Tanggal 3 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
134
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1196/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 12 April 2023 dari Penggugat;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp162.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah).
    1196/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Register : 02-01-2023 — Putus : 19-01-2023 — Upload : 20-01-2023
Putusan PA BIMA Nomor 41/Pdt.G/2023/PA.Bm
Tanggal 19 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
202
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 41/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara nomor 41/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.805000,- ( delapan ratus limaribu rupiah);
    41/Pdt.G/2023/PA.Bm
Register : 07-08-2023 — Putus : 24-08-2023 — Upload : 24-08-2023
Putusan PA MUARA TEWE Nomor 199/Pdt.P/2023/PA.Mtw
Tanggal 24 Agustus 2023 — Pemohon melawan Termohon
2210
  • MENETAPKAN

    1. Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
    2. Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Pengadilan Agama Muara Teweh Nomor: SP DIPA- 005.04.2.402444/2023, tanggal 30 November 2022 Tahun Anggaran 2023;
    199/Pdt.P/2023/PA.Mtw
Register : 29-05-2023 — Putus : 15-06-2023 — Upload : 15-06-2023
Putusan PT SAMARINDA Nomor 85/PID/2023/PT SMR
Tanggal 15 Juni 2023 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : RIFKY IRHAM Bin HANAFI Diwakili Oleh : SOLEMAN TEMA BILI, SH.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : ILHAM MISBAHUS SYUKRI
Terbanding/Penuntut Umum I : Erlando Julimar
8715
  • MENGADILI:

    • Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
    • Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 91/Pid.B/ 2023/PN Trg tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
    • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
    Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan, yang di tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 91/Pid.B/ 2023/PN Trg tanggal 9 Mei 2023 tersebut diatas untuk selain dan selebihnya
    85/PID/2023/PT SMR
Register : 20-11-2023 — Putus : 11-12-2023 — Upload : 11-12-2023
Putusan PT SURABAYA Nomor 1371/PID.SUS/2023/PT SBY
Tanggal 11 Desember 2023 — Pembanding/Terdakwa : M. FAISAL TANJUNG Alias PACUL Bin GANIFIONO
Terbanding/Penuntut Umum : Dian Puspita. SH
670
  • FAISAL TANJUNG Alias PACUL Bin GANIFIONO;
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 422/Pid.Sus/2023/PN Kpn, tanggal 23 Oktober 2023 yang dimohonkan banding;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Menetapkan status barang bukti sebagaimana disebutkan dalam amar putusan Pengadilan Negeri
    Kepanjen Nomor 422/Pid.Sus/2023/PN Kpn, tanggal 23 Oktober 2023 untuk dipertahankan dan dikuatkan;
  • Membebankan biaya perkara kepada terdakwa M.
    1371/PID.SUS/2023/PT SBY
Register : 10-10-2023 — Putus : 16-11-2023 — Upload : 16-11-2023
Putusan PT KEPULAUAN RIAU Nomor 104/PID.SUS/2023/PT TPG
Tanggal 16 Nopember 2023 — Pembanding/Terdakwa : IBRAHIM DIKA FITRA Als IBIM Bin WINARDI
Terbanding/Penuntut Umum I : EKA PUTRA KRISTIAN WARUWU, SH.,M.H
Terbanding/Penuntut Umum II : YULIANA SETIYAWATI, S.H
4338
  • MENGADILI:

    • Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
    • Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 190/Pid.Sus/2023/PN Tpg tanggal 13 September 2023 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
    1. Menghukum Terdakwa Ibrahim Dika Fitra als.
    Ibim Bin Winardi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan;
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 190/Pid.Sus/2023/PN Tpg tanggal 13 September 2023 untuk selebihnya;
  • Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar
    104/PID.SUS/2023/PT TPG
Register : 17-02-2023 — Putus : 07-03-2023 — Upload : 08-03-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 38/Pdt.P/2023/PN Mtr
Tanggal 7 Maret 2023 — Pemohon:
Muhajirin
3211
  • Lahir di Jelateng, pada tanggal 31 Desember 1987, dengan nomor paspor B6241434 adalah orang yang sama dengan Muhajrin, Lahir di Dewa Pakok, Pada Tanggal 31 Desember 1988 sesuai dengan:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 5201133112880108;
    • Kartu Keluarga (KK) Nomor: 5201131511130007;
    • Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5201-LT-04012023-0098;
    • Surat Penolakan dari Imigrasi Nomor: W21.lMl.lMl.1-GR.01.01-2848 Tahun 2023
    • Surat Keterangan Beda Nama No. 470/001/13.10/II/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Eyat Mayang. tertanggal 10 Februari 2023;
    • Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Nomor: SKTLK/98/ll/2023/Res Lobar
    1. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 145.000,00,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah);
    38/Pdt.P/2023/PN Mtr
Register : 12-01-2023 — Putus : 06-04-2023 — Upload : 07-04-2023
Putusan PA MAROS Nomor 31/Pdt.G/2023/PA.Mrs
Tanggal 6 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
6515
  • Dalam rekonvensi

    1. Menyatakan telah terjadi kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan akta perdamaian nomor 31/Pdt.G/2023/PA Mrs. tanggal 30 Maret 2023.
    2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan seluruh isi akta perdamaian nomor 31/Pdt.G/2023/PA. Mrs. tanggal 30 Maret 2023.
      31/Pdt.G/2023/PA.Mrs