Ditemukan 896162 data
29 — 2
Menyatakan perkara Nomor 647/Pdt.G/2023/PA.TA, tanggal 05 April 2023, tidak dapat diterima;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sejumlah 1.655.000 (satu juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah;
647/Pdt.G/2023/PA.TA
24 — 8
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 220/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 220/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai dengan pencabutan;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
220/Pdt.G/2023/PA.Kla
86 — 16
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXXX/Pdt.G/2023/PA.Plg tanggal 23 Nopember 2023 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 9 Jumadil Awal 1445 Hijriah;III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Penggugat/ Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
17 — 12
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 181/Pdt.G/2023/PA.Mwdari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Manokwari untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Manokwari Tahun 2023;
181/Pdt.G/2023/PA.Mw
34 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 39/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 39/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.755.000,- ( tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);
39/Pdt.G/2023/PA.Bm
13 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 120/Pdt.P/2023/ PA.Kis tanggal 17 Oktober 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
120/Pdt.P/2023/PA.Kis
12 — 11
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 84/Pdt.P/2023/PA.Pga dicabut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Pagar Alam Tahun 2023;
84/Pdt.P/2023/PA.Pga
23 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 428/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 428/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.340.000,- ( tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
428/Pdt.G/2023/PA.Bm
20 — 1
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 79/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 79/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai dengan pencabutan;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
79/Pdt.G/2023/PA.Kla
17 — 12
Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 309/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
2. Menyatakan perkara Nomor :309/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);309/Pdt.G/2023/MS.Tkn
10 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1278/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 4 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
1278/Pdt.G/2023/PA.Kis
9 — 5
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 1455 /Pdt.G/2023/Pa.Tsm ;
- Menyatakan perkara No 1455/Pdt.G/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.174.000,- ( seratus tuju puluh empat ribu rupiah);
1455/Pdt.G/2023/PA.Tsm
13 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1196/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 12 April 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp162.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah).
1196/Pdt.G/2023/PA.Tsm
20 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 41/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 41/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.805000,- ( delapan ratus limaribu rupiah);
41/Pdt.G/2023/PA.Bm
22 — 10
MENETAPKAN
- Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Pengadilan Agama Muara Teweh Nomor: SP DIPA- 005.04.2.402444/2023, tanggal 30 November 2022 Tahun Anggaran 2023;
199/Pdt.P/2023/PA.Mtw
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : ILHAM MISBAHUS SYUKRI
Terbanding/Penuntut Umum I : Erlando Julimar
87 — 15
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 91/Pid.B/ 2023/PN Trg tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan, yang di tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 91/Pid.B/ 2023/PN Trg tanggal 9 Mei 2023 tersebut diatas untuk selain dan selebihnya
85/PID/2023/PT SMR
Terbanding/Penuntut Umum : Dian Puspita. SH
67 — 0
FAISAL TANJUNG Alias PACUL Bin GANIFIONO;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 422/Pid.Sus/2023/PN Kpn, tanggal 23 Oktober 2023 yang dimohonkan banding;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan status barang bukti sebagaimana disebutkan dalam amar putusan Pengadilan Negeri
Kepanjen Nomor 422/Pid.Sus/2023/PN Kpn, tanggal 23 Oktober 2023 untuk dipertahankan dan dikuatkan;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa M.
1371/PID.SUS/2023/PT SBY
Terbanding/Penuntut Umum I : EKA PUTRA KRISTIAN WARUWU, SH.,M.H
Terbanding/Penuntut Umum II : YULIANA SETIYAWATI, S.H
43 — 38
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 190/Pid.Sus/2023/PN Tpg tanggal 13 September 2023 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
- Menghukum Terdakwa Ibrahim Dika Fitra als.
Ibim Bin Winardi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 190/Pid.Sus/2023/PN Tpg tanggal 13 September 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar
104/PID.SUS/2023/PT TPG
Muhajirin
32 — 11
Lahir di Jelateng, pada tanggal 31 Desember 1987, dengan nomor paspor B6241434 adalah orang yang sama dengan Muhajrin, Lahir di Dewa Pakok, Pada Tanggal 31 Desember 1988 sesuai dengan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 5201133112880108;
- Kartu Keluarga (KK) Nomor: 5201131511130007;
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5201-LT-04012023-0098;
- Surat Penolakan dari Imigrasi Nomor: W21.lMl.lMl.1-GR.01.01-2848 Tahun 2023
- Surat Keterangan Beda Nama No. 470/001/13.10/II/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Eyat Mayang. tertanggal 10 Februari 2023;
- Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Nomor: SKTLK/98/ll/2023/Res Lobar
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 145.000,00,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah);
38/Pdt.P/2023/PN Mtr
65 — 15
- Menyatakan telah terjadi kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan akta perdamaian nomor 31/Pdt.G/2023/PA Mrs. tanggal 30 Maret 2023.
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan seluruh isi akta perdamaian nomor 31/Pdt.G/2023/PA. Mrs. tanggal 30 Maret 2023.
31/Pdt.G/2023/PA.Mrs
Dalam rekonvensi