Ditemukan 17964 data
22 — 14
memeriksa danmenetapkan permohonan pengangkatan anak ;Menimbang, bahwa pasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989sebagaimana diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006serta perubahan kedua UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 tentang PeradilanAgama, menyatakan, bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkaraperkara tertentu di tingkat pertama antaraorangorang yang beragama Islam di bidang (a) Perkawinan, (b) Waris, (c) Wasiat,(d) Hibah, (e) Wakaf
19 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gaal) ball y cisil) ple AouGUYL Salgdll S905 eg bbls Gay ALLins) sindALY ally Voll Gall y ci pall g Ad parang Lid llArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,Halaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 0277/Pdt.P/2017/PA Wngkepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.Dr.
14 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gla abel y cis) ple Aol balg dl 5985 ag baly Gay AbLins) sidALY ally Ysll Giallg Cr pally 48 pre g Lil glyArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlah dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
13 — 1
Abell CLS) ple Lali Salg cal Sg ag ldls yay ALLias) windA thy Ysl) Gilly Spall 4B pay cil glArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danHalaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 0330/Pdt.P/2019/PA WngZz.penggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.Dr.
16 — 3
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glaal) Mall y els le Lola ball S585 ag hdl g Cg ALU) sindALY shy Voll Giall y Cogallg 43 puere y Lid glyArtinya:"Golongan Hanabilan dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.2. Dr.
10 — 1
Madruci bin Rusdi, Kampung Wakaf Rt.004 Rw.002, DesaSingamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupatern Serang, umur /tanggal lahir,19 Sep. 1972, agama Islam, Pekerjaan karyawan swasta, bertempattinggal di Kampung Wakap RT.004 RW. 002 Desa Singamerta,Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.saksi tersebut telah memberikan keterangan dibawah sumpah di mukasidang yang secara rinci sebagaimana tertuang dalam berita acaraperkara ini, untuk mempersingkat putusan pada pokoknya adalah sebagaiberikut :bahwa saksi kenal dengan
- Tentang : Penggunaan Dana yang Tidak Boleh Diakui sebagai Pendapatan bagi Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah dan Lembaga Perekonomian Syariah
Pembayaran pajak, zakat & wakaf;d. Pembayaran/pelunasan tunggakan nasabah/enduser;e. Kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah.5. Setiap penggunaan dan penyaluran Dana TBDSP harusmendapatkan persetujuan atau opini dari Dewan Pengawas SyariahLKS, LBS dan LPS tersebut;6.
29 — 21
=Jialls balls aVolls eValls gisllg oBalls s5Vellsaxlais cISiIlsArtinya: Imam Syafii membenarkan kebolehan kesaksian ~ istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab,kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnyaseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seorang dari jabatanhakim, nikah beserta seluruh masalahnya.
138 — 55
Yayasan tersebut menjalankankegiatan mendirikan pondok pesantren (mahadmahad) dengan berbagai tingkatan,menyelenggarakan usahausaha pertanian, perternakan dan perdagangan sedangkansumber pendanaannya berasal dari pendiri, sumbangan atau bantuan yang tidakmengikat, wakaf, hibah, hibah wasiat dan perolehan lain yang tidak bertentangandengan anggaran dasar atau peraturan perundangundangan yang berlaku.Bahwa selanjutnya saksi Imam Supriyanto dan saksi Abdussalam Panji Gumilangmulai membebaskan sejumlah
Yayasan tersebut menjalankankegiatan mendirikan pondok pesantren (mahadmahad) dengan berbagai tingkatan,menyelenggarakan usahausaha pertanian, perternakan dan perdagangan sedangkansumber pendanaannya berasal dari pendiri, sumbangan atau bantuan yang tidakmengikat, wakaf, hibah, hibah wasiat dan perolehan lain yang tidak bertentangandengan anggaran dasar atau peraturan perundangundangan yang berlaku.e Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan Pesantren Indonesia yang tertuangdalam Akte Notaris If Rokayah
saat awal mendirikan bangunan Al Zaytun seluas 60 hektar,dan wakaf tersebut disamping dari anggota NII juga dari masyarakat umum.Bahwa selama saksi tidak aktif sebagai anggota Dewan Pembina Yayasan PesantrenIndonesia, saksi tidak pernah mendapat teguran dari pihak Al Zaytun.Bahwa yang digunakan sebagai dasar untuk merubah susunan kepengurusan YayasanPesantren Indonesia tahun 2011 sehingga nama saksi dicoret dari kepengurusanYayasan Pesantren Indonesia adalah Notulen Rapat tanggal 21 Januari 2011
.Bahwa kerugian sebesar Rp. 100 milyar adalah kerugian secara lembaga, karena saksisebagai pemegang amanah atas wakaf tanah yang digunakan untuk bangunan AlZaytun tersebut harus tetap bertanggung jawab atas peruntukan tanahtanah wakaftersebut.Bahwa saksi pada saat menerima tanahtanah wakaf untuk pembangunan Al Zaytuntersebut sama sekali tidak menerima komisi dari siapa pun.Bahwa saksi tidak aktif dalam anggota Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia,karena tidak sepaham dengan Panji Gumilang.Bahwa
10 — 0
Gially Ca gally Ad puere y Cid gli yArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danHalaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 419/Pdt.P/2017/PA WngZz.penggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.Dr.
14 — 2
masyarakat yang kebaratan;Menimbang, bahwa hakim perlu mengemukakan dalil figih tentangkedudukan keterangan saksi tersebut yang keterangannya berdasarkanpada berita yang sudah demikian tersebar luas (syahadah alistifadhah)sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fighus Sunnah yang artinya: ImamSyafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumber dari beritayang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran, kematian,merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim,wakaf
8 — 0
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gilaal) ally cist) ple Aol Salil S585 ag hdl g Gag Ab Lins) indAY shy Voll Gall g Crgally 43 puere y Lid glyArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.2. Dr.
10 — 5
HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
13 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gaal) Abell y cisil ple Ao Salgdll j gas agSdly Cray ALLia) sindAN ally Voll Gill y Ci pally 4b paca y id llyArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlah dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
12 — 1
sejalan dengan pertimbangan di atas, Majelis Hakimperlu mengemukakan dalil figih tentang kedudukan keterangan saksi yangberdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnah yangterjemahannya sebagai berikut:Imam alSyafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf
16 — 2
No. 0179/Pdt.G/2014/PA.KtbmPerubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat;d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan 1. ekonomi syari'ah.Menimbang, bahwa gugatan Penggugat adalah mengenai perceraian yangmerupakan bagian dari
27 — 3
Menimbang, bahwa perkara ini merupakan perkara perceraian antaraorangorang yang beragama Islam maka berdasarkan pasal 49 dan pasal 50Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dengan perubahan kedua Undangundang Nomor50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama yang menyebutkan bahwa PengadilanAgama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidangperkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
19 — 1
Agama dankedudukan hukum (legal standing) Pemohon;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwaPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a.perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
28 — 17
sebagaimana padadalildalil permohonan a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutuSs dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
17 — 3
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNomor 3 Tahun 2006 yang dirubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c.wasiat; d. hibah; e. wakaf