Ditemukan 896162 data
24 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 548/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 13 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
548/Pdt.G/2023/PA.Kis
33 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 5/Pdt.P/2023/PA.Bhndari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 5/Pdt.P/2023/PA.Bhn selesai dengan dicabut;
- Membebankan kepada Para Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
5/Pdt.P/2023/PA.Bhn
37 — 8
- Mengabulkan permohonan para Pemohon mencabut perkara Nomor 313/Pdt.P/2023/PA.Tbh;
- Menyatakan perkara Nomor 313/Pdt.P/2023/PA.Tbhdicabut;
- Membebankan kepadaPemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
313/Pdt.P/2023/PA.Tbh
14 — 8
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 2532/Pdt.G/2023/Pa.Tsm ;
- Menyatakan perkara No 2532/Pdt.G/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.420.000,- ( empat ratus dua puluh ribu rupiah);
2532/Pdt.G/2023/PA.Tsm
32 — 6
Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 11/Pdt.P/2023/PA.Sal;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 11/Pdt.P/2023/PA.Sal dari Register perkara;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp145.000,00(seratus empat puluh lima ribu rupiah);11/Pdt.P/2023/PA.Sal
12 — 5
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 1427 /Pdt.G/2023/Pa.Tsm ;
- Menyatakan perkara No 1427/Pdt.G/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.174.000,- ( seratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
1427/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk, Kantor Cabang Jemursari
Terbanding/Tergugat II : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo
27 — 0
- Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 27/Pdt.G/2023/PN Sda tanggal 25 Oktober 2023;
- Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah).
815/PDT/2023/PT SBY
49 — 11
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 227/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor 227/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
227/Pdt.P/2023/MS.Tkn
23 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 17/Pdt.G/2023/PA.Bhndari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 17/Pdt.G/2023/PA.Bhn selesai dengan dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
17/Pdt.G/2023/PA.Bhn
24 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 890/Pdt.G/2023/PA.LLG dari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 890/Pdt.G/2023/PA.LLG telah selesai dengan pencabutan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp184.500 (seratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah).
890/Pdt.G/2023/PA.LLG
1.Fauziyyah Muzdalifah
2.AL FIKRY
3.Komarudin
4.Baginda Reza Lubis
5.Rosio Gintung Wicaksono
Tergugat:
PT PFI MEGA LIFE INSURANCE
95 — 30
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut;
- Menyatakan perkara perdata Register Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 4 Januari 2023, dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, dari Buku Register perkara
36/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
37 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa WAHYU TRINANDARIN DAULAY tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 363/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 3 April 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 343/Pid.Sus/2022/PN Pms tanggal 7 Februari 2023 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana
4549 K/Pid.Sus/2023
PT Temas Sagara Indonesia (dahulu PT Temas Suzue Indonesia)
Tergugat:
PT Boksman Asia Anugerah Teknologi
80 — 23
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut;
- Menyatakan perkara perdata Register, Nomor 1075/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 31 Oktober 2023, dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 1075/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, dari Buku Register perkara
1075/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
1.SRI HENDRANINGSIH
2.ROSMAYANI FEMY ROLARXI
Tergugat:
1.DEVITA CHRISTIANA
2.ANGELINE VIDIA MARCELIA
Turut Tergugat:
IDA ROYANA
49 — 31
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan Para Penggugat dalam perkara perdata Nomor 32/Pdt.G/2023/PN Bjntersebut di atas;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bojonegorodalam register perkara perdata Nomor 32/Pdt.G/2023/PN Bjndicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bojonegorountuk mencoret perkara Perdata Nomor 32/Pdt.G/2023/PN Bjn
32/Pdt.G/2023/PN Bjn
PT. SINAR JERNIH SUKSESINDO
Tergugat:
PT.BENDERA EMPAT LOGISTIK (CALL.ID). MUHAMMAD IQBAL SAPUTRA (Selaku Direktur Utama PT. Bendera Empat Logistik (CALL.ID)
78 — 38
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut;
- Menyatakan perkara perdata Register Nomor 923/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 26 September 2023, dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 923/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, dari Buku Register perkara
923/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
Sangkala
45 — 13
MENETAPKAN:
1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Menetapkan Pergantian Nama Pemohon yang semula bernama atau tertulis DG TONANG seharusnya tertulis nama SANGKALA berdasarkan Akta kelahiran Nomor AL.813.0078960 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Maros pada tanggal 08-12-2011, KTP seumur hidup Nomor 73090901076700023 yang di keluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Maros pada tanggal 06-09-2023, Kartu Keluarga Nomor 7309092901053220
yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maros pada tanggal 06-09-2023, Buku Paspor Nomor E5094583 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar tanggal 29-09-2023 dengan alasan untuk kelengkapan berkas pemberangkatan Haji tahun 2024 ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maros untuk mencatat pergantian Nama
Pemohon yang semula bernama atau tertulis DG TONANG di rubah menjadi nama SANGKALA berdasarkan Akta kelahiran Nomor AL.813.0078960 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Maros pada tanggal 08-12-2011, KTP seumur hidup Nomor 73090901076700023 yang di keluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Maros pada tanggal 06-09-2023, Kartu Keluarga Nomor 7309092901053220 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maros pada tanggal 06-09-2023, Buku Paspor
Nomor E5094583 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar tanggal 29-09-2023I serta dicatat dalam daftar pencatatan sipil yang sedang berjalan dan diperuntukan untuk itu;
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);
75/Pdt.P/2023/PN Mrs
10 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1367/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 11 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 (tigaratus sembilanpuluh lima ribu rupiah);
1367/Pdt.G/2023/PA.Kis
8 — 0
- Menyatakan perkara Register Nomor 3733/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 20 Oktober 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
3733/Pdt.G/2023/PA.Krw
49 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Nomor 36/Pdt.G/2023/PA.Rmb dari Para Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 36/Pdt.G/2023/PA.Rmb dicabut;
- Membebankan kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.860.000,00 (delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
36/Pdt.G/2023/PA.Rmb
131 — 55
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pangkalan Balai Nomor 727/Pdt.G/2023/PA.Pkb. tanggal 16 Nopember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Jumadil awal 1445 Hijriah;III. Membebankan kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);