Ditemukan 9993 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2019 — Putus : 01-07-2019 — Upload : 03-07-2019
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 95/Pid.Sus/2019/PN Mjl
Tanggal 1 Juli 2019 — Penuntut Umum:
Agus R Senjaya S.H.
Terdakwa:
DIMAS SAEFUL NUGRAHA BIN PEPEN SUPENDI
3712
  • Bahwa obat tersebut adalah TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 MG,Oobat termasuk kedalam golongan obat keras yang hanya bolehdisimpan dan disalurkan terhadap pasien dengan resep dokter di saranapelayanan kefarmasian, seperti : Apotek, Instalasi Farmasi Klinik,Instalasi Farmasi Rumah Sakit, oleh tenaga kefarmasian sesuai PP 51tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian, sebagaimana diterangkandalam Hasil Pemeriksaan Sampel Obat Trihexyphenidyl Tablet 2 Mg,Nomor : 824/117/Dinkes/2019 tanggal O1 Maret 2019 yangditandatangani
    6 dari 21 Nomor 67/Pid.B/2019/PN MlInstalasi Farmasi Rumah Sakit, oleh tenaga kefarmasian sesual PP 51tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian.
    Farmasi Rumah Sakit, oleh tenaga kefarmasian sesuai PP 51tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian.
    Farmasi Rumah Sakit, oleh tenaga kefarmasian sesual PP 51tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian.
    Bahwa benar obat TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 MG dan TRAMADOLTABLET 50 MG, obat termasuk kedalam golongan obat keras yang hanyaboleh disimpan dan disalurkan terhadap pasien dengan resep dokter disarana pelayanan kefarmasian, seperti : Apotek, Instalasi Farmasi Klinik,Instalasi Farmasi Rumah Sakit, oleh tenaga kefarmasian sesuai PP 51tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian.
Register : 26-02-2020 — Putus : 22-04-2020 — Upload : 01-05-2020
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 39/Pid.Sus/2020/PN Tlk
Tanggal 22 April 2020 — Penuntut Umum:
1.DONI SAPUTRA. SH
2.GALIH AZIZ, SH
Terdakwa:
KHAIRAN
6344
    1. Menyatakan Terdakwa KHAIRAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMPRODUKSI DAN MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR, KHASIAT DAN KEMANFAATAN SERTA MUTU DAN TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN SERTA KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif;
    2. Menjatuhkan pidana
    Yamin No. 56 Pasar BaruBaserah Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Sengingi atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Kuantan Sengingi yang berwenang memeriksa danmengadili perkara yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukHalaman 5 dari 38 Putusan Nomor 39/Pid.Sus/2020/PN Tlkmelakukan praktik kefarmasian, perbuatan mana dilakukan terdakwadengan cara sebagai berikut: Terdakwa yang tidak mempunyai latar belakang kefarmasian, hanyabelajar
    Kuantan Singingi adalah Terdakwa;Bahwa Saksi menemukan sediaan farmasi berupa Obar kerasDaftar G sebanyak 56 (lima puluh enam) macam;Bahwa peredaran obat keras Daftar tidak boleh dijual oleh TokoObat harus di Jual di Apotek, prosedur peredaran obat keras Daftar Gharus berdasarkan resep dokter dan hanya boleh diedarkan di Apotek;Bahwa Toko Obat Cempaka milik Terdakwa tidak memiliki izindan tidak mempunyai tenaga teknis kefarmasian dan Terdakwa tidakmemiliki latar belakang kefarmasian, hanya belajar
    Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga MenengahFarmasi/Asisten Apoteker;Bahwa Terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikanseperti yang Ahli sebutkan maka Terdakwa bukanlah tenaga tekniskeparmasian sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan kefarmasian;Bahwa Terdakwa tidak dapat melakukan pengadaan obat kerasdaftar G pada Toko Obat Cempaka karena Terdakwa tidak mempunyaikeahlian dan kewenangan, Terdakwa tidak mempunyai keahliansebagai tenaga teknis kefarmasian dan tidak mempunyai kewenangankarena
    yang dapatmenentukan mutu suatu produk farmasi adalah Tenaga Kefarmasian,dimana menurut Pasal 1 angka (3) Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian yangdimaksud dengan Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukanPekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga TeknisKefarmasian;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah melakukanperbuatannya dengan caracara sebagaimana uraian Majelis Hakimpada unsur sebelumnya dan telah terbukti sehingga
    yang dimaksud dengan Tenaga Kefarmasianadalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, sedangkan yang dimaksuddengan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantuApoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atasSarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan TenagaMenengah Farmasi/Asisten Apoteker (Pasal 1 angka (6) PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 TentangPekerjaan Kefarmasian)
Putus : 06-11-2007 — Upload : 17-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 340/Pid.B/2007/PN.Kdr
Tanggal 6 Nopember 2007 — RONI WIDIAN DENISA alias RONI Bin ROWAN
343
  • Menyatakan terdakwa RONI WIDIAN DENISA alias RONI Bin RIDWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
    Menyatakan terdakwa RONI WIDIAN DENISA alias RONI Bin ROWAN terbukti bersalahmelakukan tindak pidana TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN DENGANSENGAJA MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN sebagaimana diatur dandiancam Pasal 82 (1) huruf d UU.No.23 Tahun 1992 tentang KESEHATAN ; 2.
    Kediri atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 84ayat (2) KUHAP, yaitu terdakwa ditahan di tempat dimana sebagian besar saksi yang dipanggillebih dekat pada Pengadilan Negeri Kediri sehingga Pengadilan Negeri kediri berwenangmengadili perkara ini, telah melakukan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalampasal 63 ayat (1) UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, yang dilakukan terdakwa dengancaracara sebagai berikut :bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 7 Juli
    Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian dalampengadaan, produksi, distribusi dan pelayanan sediaan farmasi ;Menimbang bahwa tindak pidana ini akan dinyatakan terbukti secara sah menurut hukumapabila semua unsur dari tindak pidana tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, untukitu terhadap dakwaan ini akan diuji dan dibuktikan kebenarannya dengan faktafakta yangterungkap dari alatalat bukti yang diajukan di persidangan ; ad.I Unsur Barang Siapa : bahwa
    Dengan demikian unsur kesatu telahterpenuhi ;Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah wnsur Keduayaitu : Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian dalampengadaan, produksi, distribusi dan pelayanan sediaan farmasi dapat terpenuhi oleh perbuatanTerdakwa ataukah tidak ;Bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat,13pengelolaan
    obat, pelayanan obat atas dasar resep dokter, pelayanan informasi obat sertapengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisionil ;Bahwa selain dari pada itu pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusidan pelayanan sediaan farmasi sesuai ketentuan Pasal 63 ayat (1) jo.
Register : 05-08-2016 — Putus : 27-09-2016 — Upload : 28-09-2016
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 270/Pid.Sus/2016/PN Mpw
Tanggal 27 September 2016 — HATNI
4822
  • , distribusi ataupenyaluran, dan pelayanan sediaan farmasi. (2) Pekerjaan Kefarmasiansebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga kesehatanyang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. didalam pasal 1 angka 3,5, dan angka 6 Peratura Pemerintah Nomor 51 tahun 2009 yang dimaksudTenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian,yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, dimana Apotekeradalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan
    1 angka 3, angka 5 dan 6 PPNo.51 tahun 2009 yang dimaksud Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yangHalaman 20 dari 29 Putusan Nomor 270/Pid.Sus/2016/PN Mpwmelakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian, dimana Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulussebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatanApoteker.Sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yangmembantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atasSarjana Farmasi
    dalam menjalankan pekerjaankefarmasian yaitu untuk Apoteker harus memiliki Surat Izin Praktik Apoteker,yang selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepadaApoteker untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitaspelayanan kefarmasian maupun Surat Izin Kerja Apoteker, yang selanjutnyadisebut SIKA adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Apoteker untukdapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi ataufasilitas distribusi atau penyaluran.sdangkan
    untuk Tenaga Kefarmasian harusmemiliki Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disebutSIKTTK adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Tenaga TeknisKefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitaskefarmasian. , bahwa yang dimaksud Praktik Kefarmasian dalam pasal 108 UUNo 36 tahun 2009 tentang kesehatan meliputi pembuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanandan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep
    Operasional dan Standar Kefarmasian, bahwa yangdi maksud Standar Profesi adalah pedoman untuk menjalankan praktik profesikefarmasian secara baik, Standar Prosedur Operasional adalah prosedurHalaman 21 dari 29 Putusan Nomor 270/Pid.Sus/2016/PN Mpwtertulis berupa petunjuk operasional tentang Pekerjaan Kefarmasian danStandar Kefarmasian yaitu pedoman untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasianpada fasilitas produksi, distribusi atau penyaluran, dan pelayanan kefarmasian.Di dalam Pasal 98 ayat (2) Undangundang
Putus : 20-04-2009 — Upload : 12-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 113/PID.B/2009/PN.KDR
Tanggal 20 April 2009 — GAGUK SETIAWAN
BAGUS NUR ALIEF Bin ACHMAD DIMYATI
273
  • Menyatakan terdakwa I GAGUK SETIAWAN dan terdakwa II BAGUS NUR ALIEF Bin AHMAD DIMYATI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGANNYA BERSAMA SAMA MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN.
    Menyatakan terdakwa GAGUK SETIAWAN atau terdakwa I dan terdakwa IIBAGUS NUR ALIEF atau terdakwa II melakukan kejahatan tanpa ijin yangberwenang telah melakukan pekerjaan kefarmasian berupa mendistribusikan ataumengedarkan obatobat keras mengandung zat adiktif sebagaimana diatur dalamUndang Undang Kesehatan atau pasal 82 ayat 1d UU No.23 tahun 1992 Jo.pasal 55ayat KUHP;2.
    Bahwa benar terdakwa I membeli obat keras dari terdakwa II dengan cara berpesanterlebih dahulu ;Bahwa barang bukti (satu) botol plastik isi 997 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh)butir obat keras doubel L adalah benar milik terdakwa I yang didapat dari terdakwa II,yang akan terdakwa I serahkan kepada Ateng ;Bahwa pekerjaan seharihari terdakwa I adalah disebuah foto copy di utara perempatanMuning, Kelurahan Muning, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri atau tidak ada samasekali berhubungan dengan bidang kefarmasian
    menjual atau menjadiperantara penjualan obat keras doubel L kepada terdakwa I ;Bahwa obat keras doubel L itu terdakwa beli dari Andik yang beralaamat di Kandat,dengan harga setiap 1 (satu) bok isi 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp.300.000,(Tiga ratus ribu rupiah) ;Bahwa (satu) kit kecil isi 7 (tujuh) butir obat keras doubel L adalah merupakan bonusdari terdakwa II kepada terdakwa I ;Bahwa pekerjaan seharihari terdakwa II adalah berjualan bensin atau tidak ada samasekali berhubungan dengan bidang kefarmasian
    Jaksa Penuntut Umum, mampu mengikutipersidangan dengan baik, dengan demikian maka menunjukkan bahwa terdakwa I danterdakwa II sehat akal pikirannya sehingga mampu mempertanggung jawabkan perbuatnnya,Dengan demikian maka unsur ini telah terbukti ;12Unsur Dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangannya melakukan pekerjaan kefarmasian.Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah si pelaku menghendaki danmenginsafi akan apa yang dilakukannya, sedangkan yang dimaksud dengan melakukanpekerjaan kefarmasian
    menurut pasal 1 angka 13 Undang Undang Nomor 23 Tahun 1992adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaanpenyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter,sedangkan pekerjaan kefarmasian adalah dalam pengadaan, produksi, distribusi dan pelayanansediaan farmasi yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kewenangandan keahlian untuk itu.Menimbang, bahwa berdasarkan pada hal hal tersebut diatas, maka yang dimaksuddengan
Register : 08-10-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN Paringin Nomor 122/Pid.Sus/2020/PN Prn
Tanggal 16 Desember 2020 — Penuntut Umum:
Chinta Rosa Reksoputri, S.H.
Terdakwa:
RUDIANSYAH Als RUDI Bin SAMAD Alm
9030
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa RUDIANSYAH ALS RUDI BIN SAMAD ALM tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar dan Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Untuk Melakukan Praktik Kefarmasian sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut
    Pasal 1 angka 9 yang dimaksud dengan obattradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahanhewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenika) atau campuran dari bahantersebut yang secara turun temuruntelah digunakan untuk pengobatan dan dapatditerapkan sesuai dengan norma yang belaku dimasyarakat;Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian Pasal 39 Ayat (1) Setiap Tenaga Kefarmasian yangmelakukan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia
    Tenag Teknis Kefarmasian berupa STRTTK.Pada Pasal 52 dinyatakan sebagai berikut:(1) Setiap Tenaga Kefarmasian yang melaksanakan PekerjaanKefarmasian di Indonesia wajid memiliki Surat izin Sesuai tempat TenagaKefarmasian bekerja;(2) Surat izin sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat berupa:a. SIPA bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan Kefarmasinan diApotek, Puskesmas atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit;b. SIPA bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian sebagaiApoteker pendamping;C.
    SIK bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan Kefarmasian diFasilitas Kefarmasian diluar Apotek dan Instalasi Farmasi rumah sakit; atauHalaman 11 dari 34 Putusan Nomor 122/Pid.Sus/2020/PN Prnd.
    SIK bagi Tenaga Teknin Kefarmasian yang melakukan PekerjaanKefamrasian pada Fasilitas Kefarmasian;Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintan Nomor 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah ini mengaturPekerjaan Kefarmasian dalam pengadaan, Produksi, distribusi atau penyaluran danpelayanan sediaan farmasi, Ayat (2) Pekerjaan Kefarmasian sebagaimanadimaksud pada Ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyalkeahlian dan kewenangan untuk itu.Berdasarkan
    Permenkes Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek Pasal 1 angka 3Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankanpekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi danAnalis Farmasi.Berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentangTenaga Kesehatan Pasal 11 dijelaskan Tenaga Kesehatan dikelompokkan kedalam: a.
Putus : 05-05-2015 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 219 PK/PID.SUS/2012
Tanggal 5 Mei 2015 — MISRAN, SKM bin KAHIR
151112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 219 PK/PID.SUS/2012mengenai kefarmasian tidak ada keberpihakan terhadap tenaga perawatyang berdinas pada daerah desa terpencil yang tidak ada tenaga dokter /tenaga apotiker dan sangat rentan dipersalahkan pihak aparat kepolisiandan kejaksaan untuk dijadikan Tersangka dalam pelayanan kefarmasian ;3.
    108 ayat (1) menyatakan :Yang dimaksud dengan tenaga kesehatan dalam ketentuan ini adalahtenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannya.
    Dalamhal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapatmelakukan praktik kefarmasian secara terbatas, misalnya antara lain dokterdan / atau dokter gigi, bidan dan perawat yang dilaksanakan sesuai denganperaturan perundangundangan ;4.
    No. 219 PK/PID.SUS/2012Indonesia Nomor 5063) sepanjang kalimat ... harus dilakukan oleh tenagakesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai denganperaturan perundangundangan bertentangan dengan UUD 1945sepanjang tidak dimaknai bahwa tenaga kesehatan tersebut adalah tenagakefarmasian dan dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian tenaga kesehatantertentu dapat melakukan praktik kefarmasian terbatas antara lain dokterdan / atau dokter gigi, bidan dan perawat yang melakukan tugas dalamkeadaan
    Bahwa Pasal 108 ayat (1) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sepanjangkalimat ...harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyaikeahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundangundanganadalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidakdimaknai bahwa tenaga kesehatan tersebut adalah tenaga kefarmasian dandalam hal tidak ada kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapatmelakukan kefarmasian secara terbatas antara
Putus : 08-02-2016 — Upload : 27-02-2017
Putusan PN SUMBER Nomor 52/Pid.Sus/2016/PN Sbr.
Tanggal 8 Februari 2016 — JUNAHIR Alias KACRUT Bin DULKIM
255
  • karena terdakwabukan seorang tenaga kefarmasian (Apoteker) ataupun tenaga teknis kefarmasian,serta tidak memenuhi ketentuan standar mutu pengedaran sediaan farmasi yangditetapkan dengan peraturan pemerintah.Bahwa perbuatan terdakwa yang mengedarkan sedian farmasi tanpa keahlian dankewenangan di bidang kefarmasian tersebut berakibat buruk untuk kesehatan karenaapabila melebihi dosis dan dikonsumsi dalam jangka panjang akan menyebabkankecanduan, keracunan, over dosis, kerusakan ginjal hingga kematian
    karena terdakwabukan seorang tenaga kefarmasian (Apoteker) ataupun tenaga teknis kefarmasian,serta tidak memiliki ijin edar.Bahwa perbuatan terdakwa yang mengedarkan sedian farmasi tanoa keahlian dankewenangan di bidang kefarmasian tersebut berakibat buruk untuk kesehatankarenas apabila melebihi dosis dan dikonsumsi dalam jangka panjang akanmenyebabkan kecanduan, keracunan, over dosis, kerusakan ginjal hingga kematian,sedangkan kalau dikonsumsi dalam waktu singkat menyebabkan gangguanpencernaan.Berdasarkan
    (Apoteker)ataupun tenaga teknis kefarmasian, serta tidak memiliki ijin edar.
    Bahwa terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Eximer dan PilTramadol tidak memenuhi standar persyaratan keamanan dan tidak memiliki ijinedar melanggar aturan sesuai yang diatur dalam Undangundang No.36 tahun2009 tentang kesehatan ; Bahwa yang berhak menyimpan, menjual atau mengedarkan sediaan farmasijenis Pil Eximer dan Pil Tramadol yaitu orang yang memiliki keahlian ataukewenangan di bidang kefarmasian yang disertai dengan surat Tanda RegistrasiTenaga Kerja Kefarmasian (STRTTK) yang
    untuk menyimpan danmengedarkan obat jenis jenis Pil EXIMER dan Pil TRAMADOL, karenapekerjaan terdakwa bukanlah seorang tenaga kefarmasian atau tenagaapoteker maupun bukan seorang tenaga teknis kefarmasian, dimanaterdakwa pekerjaan terdakwa secara nyata adalah seorang buruh ;Bahwa obat jenis Pil Eximer dan Pil Tramadol yang disimpan dan diedarkanterdakwa tidak memenuhi kententuan mengenai pengadaan, penyimpanan,pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harusmemenuhi standar
Register : 02-07-2012 — Putus : 11-09-2012 — Upload : 17-09-2012
Putusan PN KOTABARU Nomor 142/Pid.Sus/2012/PN.Ktb
Tanggal 11 September 2012 — ERNI DIAH Binti H. MUHDASEN
204
  • Bahwa obat Dextromethorphanadalah termasuk dalam golongan obat bebas terbatas yang dapat diperoleh di tokoobat berizin yang memiliki penanggungjawab teknis kefarmasian.
    tanpa keahlian kefarmasian, dimanaterdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2012 sekitar jam 10.00 Wita.
    HUSAIN.Bahwa saksi mengerti dihadapkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Kotabarudalam perkara terdakwa yang telah mengedarkan obat yang tidak ada izin edarnyadan telah melakukan praktek kefarmasian tanpa keahlian kefarmasian, dimanaterdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2012 sekitar jam 10.00 Wita.
    tanpa keahlian kefarmasian,dimana terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2012 sekitar jam10.00 Wita., di rumah terdakwa di Desa Sungai Bali, Rt. 01, Kecamatan PulauSebuku, Kabupaten Kotabaru.Terdakwa membenarkan keterangan saksi.Saksi RIZALI HARDI.Bahwa saksi mengerti dihadapkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Kotabarudalam perkara terdakwa yang telah mengedarkan obat yang tidak ada izin edarnyadan telah melakukan praktek kefarmasian tanpa keahlian kefarmasian, dimanaterdakwa ditangkap
    dan obatobatan tersebut hanya disimpan pada lemari yang bukan dikhususkanuntuk menyimpan obat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakimberkeyakinan terdakwa telah melakukan praktik kefarmasian berupa mengedarkan sediaanfarmasi, praktik kefarmasian tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahlian dankewenangan, maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dankewenangan dari unsur kedua dakwaan ini terpenuhi terhadap diri terdakwa ;Menimbang, bahwa
Register : 11-04-2016 — Putus : 10-05-2016 — Upload : 19-05-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Tanggal 10 Mei 2016 — -ABDUL AZIS Alias AJIS Bin SYAHRANI
296
  • Candi Laras SelatanKabupaten Tapin, atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berhak memeriksadan mengadili perkara ini, tidak memiliki kKeahlian dan kewenangan telah melakukanpraktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut :Halaman 7 dari 23 Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN. RtaBahwa pada waktu dan tempat terurai diatas, Saksi RIZKI ANDREANTOdan Saksi M.
    , sedangkan tenaga kefarmasianadalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian;Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apotekerdan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker ;Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apotekerdalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjanafarmasi, ahli madya farmasi, analis Kesehatan dan tenaga menengahfarmasi/asisten apoteker ;Setiap tenaga kefarmasian yang akan
    menjalankan pekerjaankefarmasian wajio memiliki surat izin sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatas berupaSIPA bagi apoteker penanggungjawab difasilitas pelayananoOkefarmasian.o SIPA bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanankefarmasian.o SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasiandifasilitas produksi atau fasilitas distribusi/pelayanan.o SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan
    PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889/ MENKES / PER / V / 2011, tentang Registrasi, Izin Praktikdan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagian kesatu pasal17 ayat 1 dan 2).Halaman 13 dari 23 Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN.RtaBahwa ahli menerangkan tidak semua orang diperbolehkan melakukankefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, syarat danketentuan tenaga kefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RI Nomor889 / MENKES / PER / V / 2011 tentang registrasi, izin praktik dan izinkerja tenaga
    adalah apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Register : 09-07-2015 — Putus : 27-08-2015 — Upload : 10-09-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 207/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Tanggal 27 Agustus 2015 — -HAMDANI Alias DANI Bin AHMAD
276
  • dan kosmetik sesuai dengan pasal 1 ayat (4) UndangUndang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;Bahwa AHLI menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian adalah Tenaga Kefarmasian yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidaksemua orang diperbolehkan praktik kefarmasian , karena sudah diatursyarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIANomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi
    ,lzin Praktik danjin kerja Tenaga Kefarmasian;Bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak bolehdijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanya bolehdiperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek,toko obatberijin, Rumah Sakit atau difasilitas distribusi/oenyalur (PBF) ; Bahwa berdasarkan Surat Kepala BPOM RI No.PO.02.01.1.31.3997terhitung mulai 24 Juli 2013 Obat Jenis Dextro telah dibatalkan ijin edardan kegiatan produksinya sedangkan obat Jenis Carnophen produksiHalaman
    yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidaksemua orang diperbolehkan praktik kefarmasian , karena sudah diatursyarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIKINDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentangRegistrasi,lzin Praktik dan Ijin kerja Tenaga Kefarmasian;Bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak bolehdijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanyaboleh diperjualbelikan
    adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian, jadi tidak semua orang diperbolehkan praktikkefarmasian, karena sudah diatur syarat dan ketentuannya didalamPERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011,tentang Registrasi,lzin Praktik dan jin kerja Tenaga Kefarmasian ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ADI SAPUTRA dansaksi M.HERMAWAN, awal mulanya mendapat informasi dari masyarakatbahwa pada hari Rabu tanggal 6 Mei
    adalah Tenaga Kefarmasian yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yangterdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidak semuaorang diperbolehkan praktik kefarmasian, karena sudah diatur syarat danketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,lzin Praktik dan ljin kerjaTenaga Kefarmasian; n nn nnn nnn nnn nnn nnn nen nn nenMenimbang, bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasitidak boleh
Register : 24-11-2015 — Putus : 12-01-2016 — Upload : 22-01-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 357/Pid.Sus /2015/PN. Rta
Tanggal 12 Januari 2016 — -Husin alias Ambaw Bin Basri
296
  • Sedangkan yang dimaksud dengan sediaan farmasiadalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika sebagaimanadijelaskan dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 1ayat (4) ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian tersebutadalah tenaga kefarmasian, yang mana tenaga kefarmasian adalahHalaman 8 dari 22 Putusan Nomor 357/Pid.Sus/2015/PN.
    , sebagaimana tercantum dalamPasal 198 UU RI no. 36 Tahun 2009, yaitu sesuai dengan pasal 108orang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan sebagai tenagaapoteker dan juga memiliki ijin praktik kefarmasian sesuai dengan syaratdan ketentuan tenaga kefarmasian yang diatur dalam Permenkes RINomor 889/Menkes/PER/V/2011, tentang Registrasi, Ijin Praktik dan ijinkerja Tenaga Kefarmasian tidak diperbolehkan/dilarang untukmelaksanakan praktik kefarmasian seperti halnya menjual ataumengedarkan kesediaan
    Dalam hal ini yang memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian adalah apoteker dan tenaga tekniskefarmasian.
    Nining Khushardiningsih, Apt, yangberwenang melakukan pekerjaan kefarmasian tersebut adalah tenagakefarmasian, yang mana tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian ;Bahwa benar menurut ahli Dra.
    NiningKhushardiningsih, Apt, pada pokoknya bahwa yang berwenang melakukanpekerjaan kefarmasian tersebut adalah tenaga kefarmasian, yang manatenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;Menimbang, bahwa menurut ahli barang bukti berupa obat Carnophenproduksi Zenith Pharmaceutical obat ini termasuk dalam obat keras daftar Gyang sudah dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikan kegiatanproduksinya sejak tanggal 29 Oktober
Putus : 19-12-2013 — Upload : 24-02-2014
Putusan PN MADIUN Nomor 254/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Tanggal 19 Desember 2013 — MEY TRIANTINI, S.Sos binti SARNI
267
  • dan dijual yang telah mempunyaikeahlian praktik kefarmasian ;e Serta tempat untuk menjual obat tersebut di apotik atau sarana kesehatanyang sudah diberi ijin atau kewenangan untuk menjualnya.
    Menyatakan terdakwa MEY TRIANNINI, S.Sos Binti SARNI, terbukti bersalahmelakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian atau kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian, sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 198 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009tentang Kesehatan dalam dakwaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana dendasebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulanpenjara ;3.
    hal tersebutadalah bagian dari pekerjaan kefarmasian, hal mana sejalan pula dengan Pasal 1angka 1 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Praktek Kefarmasian :Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasukpengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi ataupenyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, sertapengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional ;15Menimbang, bahwa mengenai distribusi atau
    penyaluran sediaan farmasiberupa obat, dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentangPraktek Kefarmasian mengatur :(1) Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran SediaanFarmasi berupa obat harus memiliki seorang Apotekersebagai penanggung jawab ;(2) Apoteker sebagai penanggung jawab sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Apotekerpendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari rangkaia peraturan perundangundangan tersebut diatas, dapat disimpulkan
    , yaitu bahwa terdakwa bukanlah seorang yang berprofesisebagai apoteker atau apoteker pendamping atau tenaga teknis kefarmasian, namuntelah melakukan praktek kefarmasian yaitu dalam hal pendistribusian obat dalambentuk menjual obat keras kepada khalayak umum berupa Gentamicin danHydrocortisone oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh17unsur
Register : 05-12-2014 — Putus : 28-01-2015 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 310/Pid.Sus/2014/PN.Rta
Tanggal 28 Januari 2015 — -MUHAMMAD THAMRIN Bin (Alm) DAMANHURI
286
  • yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidaksemua orang diperbolehkan praktik kefarmasian, karena sudah diatursyarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIANomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,lzin Praktik danIzin kerja Tenaga Kefarmasian ; Bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak bolehdijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanya bolehdiperjualbelikan
    difasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek,toko obatberijin, Rumah Sakit atau difasilitas distribusi/oenyalur (PBF) ; Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Pengawas Obat dan MakananRepublik Indonesia Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013, bahwaobat dextromerthophan dalam sediaan tungal telah dibatalkan izinedarnya, pembatalan izin edar tersebut berlaku mulai tanggal 30 JuniQOL 5 nanan ana ee ce nee ee nee nee nen nee ee ee nee3 Bahwa AHLI menerangkan efek dan dampak yang timbul apabilamengkonsumsi
    masingmasing paketnya berisi 9 (Sembilan) butir dengankeseluruhannya adalah 18 (delapan belas) butir obat dextromerthophandan uang Rp.50.000,00 (limapuluh ribu Rupiah) yang merupakan hasilpenjualan dextromerthophan Terdakwa ; Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalahTenaga Kefarmasian yang mana Tenaga Kefarmasian adalah tenagayang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidak semua orang diperbolehkanpraktik kefarmasian, karena
    sudah diatur syarat dan ketentuannyadidalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,lzin Praktik dan Izin kerjaTenaga Kefarmasian ; 222222 non nnn nn nee nnn nnn ne Bahwa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat yaitu SuratLaporan Pengujian Badan POM RI Cabang Banjarmasin, dengan nomor: PM.01.06.1001.09.14.0112.LP yang menerangkan hasil pengujiantablet warna kuning dengan penandaan NOVA pada satu sisi dan DMPpada sisi lainnya.
    adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian, jadi tidak semua orang diperbolehkan praktikkefarmasian, karena sudah diatur syarat dan ketentuannya didalamPERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011,tentang Registrasi,lzin Praktik dan Izin kerja Tenaga Kefarmasian ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Budianur dan saksiEdy Rosadi serta keterangan Terdakwa bahwa pada hari Sabtu tanggal 20September 2014 sekitar jam
Register : 27-02-2015 — Putus : 08-04-2015 — Upload : 13-04-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 64/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Tanggal 8 April 2015 — -MAHRADI Alias ADI Bin AMAT YUNI
297
  • MAHRADI Alias ADI Bin AMAT YUNI;Halaman 9 dari 24 Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2015/PN.RtaBahwa ahli menerangkan Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatantermasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusi atau penyaluran obat,pengelola obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasiobat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisionalsebagaimana dijelaskan dalam PP No. 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian Pasal 1 Ayat (i).
    INDONESIA, NOMOR 889/MENKES/PER/V/2011;Bahwa ahli menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian tersebut adalah Tenaga Kefarmasian, yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian;Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dantelah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker;Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apotekerdalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri
    ;e SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuai denganPERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889/MENKES/PER/V/ 2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan liin kerja TenagaKefarmasian (Bab V bagian kesatu pasal 17 ayat 1 dan 2);Sehingga fasilitas pelayanan kefarmasian adalah sarana yangdigunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaituapotek, instalasi farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko obatatau Praktek bersamaBahwa
    , sebagaimana tercantum dalamPasal 198 UU RI no. 36 Tahun 2009, yaitu sesuai dengan pasal 108 orangyang tidak memiliki latar belakang pendidikan sebagai tenaga apoteker danjuga memiliki ijin praktik kefarmasian sesuai dengan syarat dan ketentuantenaga kefarmasian yang diatur dalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA,NOMOR 889/MENKES/PER /V/2011, tentang Registrasi, Izin Praktik dan ijinkerja Tenaga Kefarmasian tidak diperbolehkan / dilarang untuk melaksanakanpraktik kefarmasian seperti halnya menjual atau
    Dalam hal ini yang memilikiHalaman 13 dari 24 Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2015/PN.Rtakeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalahapoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Putus : 16-09-2013 — Upload : 30-06-2014
Putusan PN AMUNTAI Nomor 150/Pid.Sus/2013/PN.Amt
Tanggal 16 September 2013 — - GUNAWAN Bin HARIN
2810
  • Menyatakan terdakwa GUNAWAN Bin HARIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan untuk melakukan praktek Kefarmasian ; ------------------------------4.
    adalahAsisten Apoteker, Analisis Farmasi dan para penjual serta pedagang obattradisional serta bahan kosmetik yang telah memenuhi standar Kefarmasian danada izin edar dari dinas kesehatan;Bahwa obat jenis Dextromertrophan adalah jenis obat yang memiliki ijin edarakan tetapi yang mengedarkan harus seorang yang berwenangan yaitu merekasalah satunya lulusan sekolah kefarmasian dan telah diangkat menjadi seorangApoteker serta memiliki ijin dari Dinas Kesehatan; Bahwa seseorang dapat membeli obat jenis
    adalahAsisten Apoteker, Analisis Farmasi dan para penjual serta pedagang obattradisional serta bahan kosmetik yang telah memenuhi standar Kefarmasian danada izin edar dari dinaskesehatan;e Bahwa obat jenis Dextromertrophan adalah jenis obat yang memiliki ijin edarakan tetapi yang mengedarkan harus seorang yang berwenangan yaitu merekasalah satunya lulusan sekolah kefarmasian dan telah diangkat menjadi seorangApoteker serta memiliki iin dari Dinas Kesehatan;e Bahwa seseorang dapat membeli obat jenis
    dan telah diangkat menjadi seorangApoteker serta memiliki iin dari Dinas Kesehatan;e Bahwa yang berwenang dan boleh melakukan kegiatan Kefarmasian adalahAsisten Apoteker, Analisis Farmasi dan para penjual serta pedagang obattradisional serta bahan kosmetik yang telah memenuhi standar Kefarmasian danada izin edar dari dinaskesehatan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dipersidangantersebut diatas maka telah ternyata bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 Mei2013 sekira
    ;1415Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 51 Tahun 1951 tentang Pekerjaan Kefarmasian, pasal 33 menyatakan TenagaKefarmasian terdiri atas a).
Register : 03-07-2024 — Putus : 20-08-2024 — Upload : 20-08-2024
Putusan PN SLEMAN Nomor 319/Pid.Sus/2024/PN Smn
Tanggal 20 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H.
Terdakwa:
ALMAZ ATSIRUDDIN HADYANSYAH Alias GENDEL Bin SLAMET WIDODO
160
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Almaz Atsiruddin Hadyansyah alias Gendel bin Slamet Widodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pasal 145 ayat (1) yaitu praktik
    kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan perundang - undangan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Almaz Atsiruddin Hadyansyah alias Gendel bin Slamet Widodo dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan
Register : 16-04-2014 — Putus : 20-05-2014 — Upload : 19-09-2014
Putusan PN RANTAU Nomor 104/Pid.Sus/2014/PN.Rta
Tanggal 20 Mei 2014 — - AHMAD FAUZI Alias SABA BASUNI
273
  • ,Apt, dibawah sumpah keterangannya dibacakandalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian adalah pembuatantermasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelola obat,pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembanganobat, bahan bahan obat dan obat tradisional sebagaimana dijelaskan dalam PPNo. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
    Pasal 1 ayat (1) sedangkanyang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisionaldan kosmetika sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 36 tahun 2009 tentangKesehatan Pasal ayat (4) ;Bahwa persyaratan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian adalah apotekerdan tenaga kefarmasian yaitu tenaga yang membantu apoteker dalam menjalanipekerjaan kefarmasian yang terdiri dari sarjana farmasi, ahli madya farmasi,analis farmasi dan tenaga menengah farmasi / asisten farmasi ;Bahwa setiap orang
    izin praktik ;Bahwa tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaankefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga tehnis kefarmasian.
    Adapunapoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telahmengucapkan sumpah jabatan apoteker ;Bahwa tenaga tekhnis kefarmasian yaitu tenaga yang membantu apoteker dalammenjalani pekerjaan kefarmasian yang terdiri dari sarjana farmasi, ahli madyafarmasi, Analis Farmasi dan tenaga menengah farmasi / asisten apoteker ;Bahwa yang dimaksud praktik kefarmasian adalah pekerjaan kefarmasian yangmeliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan
    ,Apt yangketerangannya dibacakan dipersidangan bahwa persyaratan untuk melakukan pekerjaankefarmasian adalah apoteker dan tenaga kefarmasian yaitu tenaga yang membantu apotekerdalam menjalani pekerjaan kefarmasian yang terdiri dari sarjana farmasi, ahli madyafarmasi, analis farmasi dan tenaga menengah farmasi / asisten farmasi. Setiap orang tidakboleh melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangansebagaimana diatur dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 198.
Register : 31-05-2016 — Putus : 18-07-2016 — Upload : 02-08-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 154/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Tanggal 18 Juli 2016 — -RAHMADI Bin AHMAD SUGITO
276
  • , pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat,pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayananinformasi obat, dan obat tradisional sesuai dengan Pasal 108 Ayat(1) Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatandan PERMENKES RI Nomor 889 / MENKES / PER / V / 2011tentang registrasi izin praktik dan ijin tenaga kerja kefarmasian;Bahwa ahli menerangkan persyaratan yag harus dipenuhiseseorang dalam melakukan pekerjaan kefarmasian adalah :wajid memiliki surat tanda registrasi berupa STRA
    kefarmasian adalah tenaga yang membantuapoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiriatas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis kesehatan dantenaga menengah farmasi/asisten apoteker;Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatasberupa :a.
    SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR889 / MENKES / PER/ V / 2011, tentang Registrasi, IzinPraktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagiankesatu pasal 17 ayat 1 dan 2);Bahwa ahli menerangkan tidak semua orang diperbolehkanmelakukan kefarmasian tanpa memiliki Keahlian dan kewenangan,syarat dan ketentuan tenaga kefarmasian sudah diatur dalamPERMENKES RI Nomor 889 / MENKES / PER
    / V / 2011 tentangregistrasi, izin praktik dan izin kerja tenaga kefarmasian;Bahwa ahli menerangkan untuk sediaan farmasi tidak boleh dijualbelikan secara bebas apaiagi dijual dirumahrumah penduduk,obat/oahan sediaan farmasi hanya boleh diperjualbelikandifasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek, toko obat berijin, rumahsakit atau fasilitas distribusi/penyalur);Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud mengedarkan sediaanfarmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edarsebagaimana tercantum
    Dalam hal ini yang memiliki keahliandan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalahapoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Register : 19-05-2014 — Putus : 02-07-2014 — Upload : 18-07-2014
Putusan PN PACITAN Nomor 37/Pid.Sus/2014/PN Pct
Tanggal 2 Juli 2014 — SUNARTI binti WAGIMIN
6713
  • Menyatakan Terdakwa Sunarti Binti Wagimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3.
    Sekar, Kec.Donorojo, kab.Pacitan atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum PengadilanNegeri Pacitan, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenanganuntuk melakukan praktik kefarmasian, yang dilakukan oleh mereka Terdakwadengan caracara sebagai berikut :e Bahwa Terdakwa Sunarti Binti Wagimin sebagai pedagang Dsn. Ngrinjang,Ds.
    Unsur melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanandan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayananHalaman 13 dari 19 Putusan Nomor 37/Pid.Sus/2014/PN Pct.informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisionaltanpa keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan;Menimbang, bahwa unsur melakukan pratik kefarmasian dalamketentuan Pasal 198 UU Nomor 36
    menyatakan Tenaga Kefarmasianmelaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Distribusi atau PenyaluranSediaan Farmasi dan alat kesehatan melalui Pedagang Besar Farmasi,penyalur alat kesehatan, instalasi Sediaan Farmasi dan alat kesehatan milikPemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;Menimbang, bahwa Pasal 33 ayat (1) PP No. 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian menyatakan Tenaga Kefarmasian terdiri atas Apotekerdan Tenaga Teknis Kefarmasian;Menimbang,
    bahwaPasal 52 ayat (1) dan (2) PP No. 51 Tahun 2009tentang Pekerjaan Kefarmasian menyatakan Setiap Tenaga Kefarmasian yangmelaksanakan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki surat izinsesuai tempat Tenaga Kefarmasian bekerja berupa Surat Izin Praktik Apotekeratau Surat Izin Kerja;Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat (10) PP No. 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian menyatakan Fasilitas Distribusi atau PenyaluranSediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk mendistribusikan ataumenyalurkan
    Menyatakan Terdakwa Sunarti Binti Wagimin telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa memilikikeahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 3 (tiga) bulan;3.