Ditemukan 3179 data
29 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
PACIFIC GRANITAMA;
Pacific Granitama adalah perusahaan yang bergerakdalam bidang pengolahan batu granit yang hasil produksinya sematamata ditujukan untuk tujuan ekspor ke Singapore. 100% untuk tujuanekspor.
Pacific Granitama,NPWP: 01.717.987.0223.001, alamat: Jalan Raya Pangka, Nomor 88, Meral,Karimun, Pekanbaru, alamat korespondensi: Menara Batavia Lantai 18, JalanKH. Mas Mansyur Kav.126, Jakarta Pusat, 10220, sehinggga jumlah yang masihharus dibayar adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :a.
Bahwa dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim memberikanpendapatnya sebagaimana tertuang dalam putusan a quo padahalaman 21 alinea ke1 dan ke2 sebagai berikut:Bahwa dalam laporan keuangan Pemohon Banding, biaya yangdisengketakan tersebut dicatat sebagai biaya transportasi;Bahwa Pemohon Banding juga mengakui adanya kesalahan pencatatanpenjualan kepada Pacific Granite Singapore Pte.ltd, Pemohon Bandingmelakukan pencatatan secara gross, kKemudian pada saat Pacific GraniteSingapore Pte.ltd mengirim
memo advice yang di dalamnya terdapatbiaya angkut yang menjadi tanggungan Pacific Granite Singapore Pte.ltdberikut tagihan dari pemilik kapal kepada Pacific Granite SingaporePte.ltd, Pemohon Banding keliru dalam melakukan jurnal penyesuaian;Halaman 16 dari 20 halaman.
Pacific Granitama, NPWP: 01.717.987.0223.001,alamat: Jalan Raya Pangka, Nomor 88, Meral, Karimun, Pekanbaru,alamat korespondensi: Menara Batavia Lantai 18, Jalan KH.
109 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I: PT HALDIN PACIFIC SEMESTA dan Pemohon Peninjauan Kembali II: PURBADY JONATAN tersebut;
PT HALDIN PACIFIC SEMESTA VS PURBADY JONATAN,
PUTUSANNomor 46 PK/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:PT HALDIN PACIFIC SEMESTA, diwakili oleh Direktur UtamaAlisjahbana Haliman, berkedudukan di Jalan Jababeka IV BlokC Nomor 3A, Cikarang Industrial Estate, Bekasi 17530, ProvinsiJawa Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Mata RajaSimarmata, S.H., dan kawan,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali : PT HALDIN PACIFIC SEMESTA dan Pemohon PeninjauanKembali II: PURBADY JONATAN tersebut;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali, yang ditetapkansebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis HakimAgung pada hari Selasa, tanggal 15 Mei 2018 oleh H. Hamdi, S.H., M.Hum.
21 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PACIFIC INDOMAS
./2018tanggal 3 Januari 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PACIFIC INDOMAS, beralamat di Menara Kadin Lantai 7Jalan Hr.
Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT87611/PP/M.IVA/99/2017, tanggal 17 Oktober 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya Gugatan Penggugat terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP07189/NKEB/ WPJ.07/2016 tanggal 7Oktober 2016 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat TagihanPajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan WajibPajak Nomor 00311/107/14/059/15 tanggal 31 Agustus 2015 Masa PajakJanuari 2014 atas nama PT Pacific
Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP07189/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 7 Oktober 2016 tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak BerdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak Nomor0031 1/107/14/059/15 tanggal 31 Agustus 2015 Masa Pajak Januari 2014atas nama PT Pacific Indomas, NPWP 01.957.685.9059.000, beralamatdi Menara Kadin Lantai 7 Jalan Hr.
99 — 44
PT PACIFIC FURNITUREmelawanMUHAMAD TATA DIYANTO
PACIFIC FURNITURE) menjalankan pekerjaanberdasarkan order.
Pacific Furniture/ Tergugat hanya akanmemberikan kompensasi 2x gaji ditambah THR Tahun 2016, dengan syaratPenggugat mau membuat pernyataan yang isinya menjamin tidak adakaryawan lain yang akan menuntut kepada Perusahaan PT. Pacific Furniture/Tergugat.
Pacific Furniture/ Tergugat adalah PMA murni dan direkturnyaorang Philipina; Bahwa Penggugat bekerja di PT. Pacific Furniture sejak bulan September2013 sampai Mei 2016; Bahwa Penggugat belum pernah mendapatkan Surat Peringatan; Bahwa Perjanjian kontrak/ PKWTT yang dibuat oleh PT.
Pacific Furniture/ Tergugat adalah PMA murni dan direkturnyaorang Philipina; Bahwa Penggugat bekerja di PT. Pacific Furniture sejak bulan September2013 sampai Mei 2016; Bahwa Perjanjian kontrak/ PKWTT yang dibuat oleh PT. Pacific Furniture/Tergugat setiap 6 (enam) bulan sekali dilakukan perpanjangan kontrak; Bahwa Penggugat belum pernah mendapatkan Surat Peringatan; Bahwa masa kontrak Penggugat berakhir sampai bulan Juni 2016; Bahwa alasan PT.
Pacific Furniture memPHK Penggugat karena order sepi; Bahwa gaji Penggugat selama bekerja PT. Pacific Furniture adalahmenganut UMK Kota Semarang; Bahwa Penggugat bekerja di PT. Pacific Furniture pada bagian OperatorMesin.
81 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
CHEVRON PACIFIC INDONESIA, d/h PT. CALTEX PACIFIC INDONESIA, VS. Ir. TENGKU MUNZIR BEY, MBA.
CHEVRON PACIFIC INDONESIA, d/h PT. CALTEXPACIFIC INDONESIA, berkedudukan di GedungSarana Jaya, Jl. Budi Kemuliaan No. 1 Jakarta10110, dalam hal ini memberi kuasa kepadaDarmanto, SH.,M.Hum dan kawan, para Advokat,berkantor di Gedung Lina Lt.2 R 205 A, Jl. HR.Rasuna Said Kav. B7 Jakarta 12910;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu PemohonKasasi /Tergugat 1/ Pembanding jugaTerbanding ;melawan:Ir.
No.129PK/Pdt/2011berhak menerimanya yaituPT.CALTEX PACIFIC INDONESIA (PT.CPI);1 (satu) bundel Perhitungan Invoice danpembayaran biaya pelaksanaan penanamanrumput dan bibit pohon di daerah Minas danZamrud sejak tahun 1994 s/d 1997, yangdibuat atas nama PT .FROSMA JAYA,PT.GITAWICAKSANA EKA PRAYA, PT.
No.129PK/Pdt/2011pengunduran diri tersebut yang pada intinya menyatakan"terhitung pada tanggal 01 September 1997, maka Penggugattidak lagi merupakan Pegawai PT.Caltex Pacific Indonesia(Tergugat I)" akan tetapi Tergugat !
Caltex Pacific Indonesia selakuTergugat, apa yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembalimelaporkan Termohon Peninjauan Kembali ini sama dansejalan dengan apa yang telah Pemohon Peninjauan Kembalilakukan terhadap ex karyawan Pemohon Peninjauan Kembalisdr.Sujono yaitu) melaporkan dugaan tindak pidana korupsike Kejaksaan Tinggi Riau.
CHEVRON PACIFIC INDONESIA d/a PT.CALTEX PACIFIC INDONESIA tersebut;Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 295 K/Pdt/2006tanggal 05 Februari 2007 jo putusan Pengadilan TinggiJakarta No. 353/PDT/2004/PT. DKI tanggal 9 Maret 2005 joputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.90/Pdt.G/2002/PN.JKT.PST. tanggal 04 September 2002;MENGADILI KEMBALI:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi para Tergugat;Dalam Pokok PerkaraHal. 69 dari 49 hal. Put.
22 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
PACIFIC PALMINDO INDUSTRI
PACIFIC PALMINDO INDUSTRI, beralamat di JalanP.
tanggal 16 November 2016, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor: KEP816/WPJ.07/2015 tanggal 10 Maret2015 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarTambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2006Nomor: 00005/307/06/057/13 tanggal 18 Desember 2013 sebagaimana telahdibetulkan dengan KEP00007/WPJ.07/KP.0503/2015 tanggal 6 Maret 2015,atas nama: PT Pacific
Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP816/WPJ.07/2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2006 Nomor:00005/307/06/057/13 tanggal 18 Desember 2013 sebagaimanatelan dibetulkan dengan KEP00007/WPJ.07/KP.0503/2015tanggal 6 Maret 2015, atas nama: PT Pacific Palmindo Industri,Halaman 3 dari 7 halaman.
153 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PACIFIC PALMINDO INDUSTRI
2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh Teguh Budiharto, kewarganegaraanIndonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding padaDirektorat Jenderal Pajak dan kawankawan, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor SKU777/PJ/2018 tanggal 22Februari 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PACIFIC
58 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
PACIFIC WISESA ARTA tersebut
PACIFIC WISESA ARTA VS ACHMAD SOBARI, dk
PACIFIC WISESA ARTA, berkedudukan di Jalan RayaAgung Barat B 1/B 10, Sunter Agung, dalam hal ini memberikuasa kepada ACEP SAMSU DJALAL,SH., dan kawan, paraAdvokat, berkantor di Jalan Raya Bumi Sani Blok H Nomor 25Tambun Selatan Bekasi 17510, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 2 Mei 2008 ;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding ;Melawan:1. ACHMAD SOBARI, bertempat tinggal di Kampung Babakan,Gang Waluh RT. 04/RW. 05 Kelurahan Sentul, KecamatanBabakan Madang, Kabupaten Bogor ;2.
PACIFIC WISESA ARTA tersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar ongkosperkara dalam tingkat kasasi ini ;Memperhatikan pasalpasal dari Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009,Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah danditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI
28 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
GLOBAL PACIFIC TECHNOLOGY tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu Rupiah);
GLOBAL PACIFIC TECHNOLOGY VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
GLOBAL PACIFIC TECHNOLOGY, tempat kedudukan diRukan Artha Gading Niaga Blok F Nomor 9, Kelapa Gading Barat,Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh CHANG ENG THING,Jabatan Likuidator, beralamat di Apartemen Marina Tower 3 Lt.12 N, RT.009/005, Pluit Panjaringan, Jakarta Utara, selanjutnyamemberikan kuasa kepada:1. Drs. SUDADI, M.M., selaku Kuasa Hukum, beralamat diKaveling Marinir Blok AC 5/2, RT.002/013, Kelurahan PondokKelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur;2.
Global Pacific Technology, NPWP: 02.190.507.0043.000,alamat: Rukan Artha Gading Niaga Blok F Nomor 9, Kelapa Gading Barat,Jakarta Utara;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39955/PP/M.VIII/16/2012, tanggal 5 September 2012, diberitanukan kepada PemohonPeninjauan Kembali pada tanggal 26 September 2012, kemudian terhadapnyaoleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001
Global Pacific Technology,dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) pada tanggal 21 September 2012, sehingga PermohonanPeninjauan Kembali yang diajukan ini masih dalam jangka waktu yangditentukan Pasal 92 ayat (3) UndangUndang Pajak;4. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah melunasi pajak biayaHalaman 5 dari 11 halaman. Putusan Nomor 371/B/PK/PJK/2013perkara sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan MahkamahAgung R.I.
Global Pacific Technology, NPWP02.190.507.0.043000, alamat keputusan di Rukan Artha Gading NiagaBlok F, Nomor 9, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara;adalah tidak benar sama sekali serta telah nyatanyata bertentangandengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karenapertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak
GLOBAL PACIFIC TECHNOLOGY tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa, tanggal 24 September 2013, oleh WidayatnoSastrohardjono, S.H. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yangditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M.
33 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
CHEVRON PACIFIC INDONESIA
CHEVRON PACIFIC INDONESIA, beralamat di TaxTeamFinance Main Office Rumbai, Rumbai Bukit, KotaPekanbaru, Riau, (alamat korespondensi Gedung SentralSenayan Lantai 11, Jalan Asia Afrika Nomor 8 JakartaPusat 10270), yang diwakili oleh Abdul Hamid Batubara,jabatan Presiden Komisaris;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Evi Savitri, S.H., dankawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Senior TaxAdvisor pada PT Chevron Pacific Indonesia, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor 0549/POA/XII/2015, tanggal 21Desember
Chevron Pacific Indonesia,NPWP: 01.308.508.9218.001, adalah telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlakusehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;c.
36 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
DELTA PACIFIC INDOTUNA;
29 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
DELTA PACIFIC INDOTUNA;
DELTA PACIFIC INDOTUNA, diwakili oleh ELJASABAHALWAN, selaku Direktur PT. Delta Pacific Indotuna, tempatkedudukan di Jalan Veteran Link. IV, Kelurahan Girian Bawah,Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara;Dalam hal ini memberi kuasa kepada Drs. SUJUNG TANOEDIJLI, S.H.
Delta Pacific Indotuna (TermohonPeninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patutdan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak dengan cara disampaikan secara langsungkepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 2Oktober 2013 dan diterima pada tanggal 16 Oktober 2013 sesuai Tanda TerimaSurat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201310160067;Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan
49 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PACIFIC INDOPALM INDUSTRIES
PUTUSANNomor 4428/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Nomor 40 42, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor SKU1118/PJ/2019, tanggal 5 Maret 2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PACIFIC
Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP00575/NKEB/WPJ.02/2018 tanggal 8 Mei 2018tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat(1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat TagihanPajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei2014 Nomor 00002/107/14/218/17 tanggal 14 Februari 2017, atasnama PT Pacific Indopalm Industries, NPWP02.365.427.0218.000, beralamat di Jalan Raya DumaiBasilamBaru KM. 14, Lubuk Gaung Sungai Sembilan, Kota
21 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
CHEVRON PACIFIC INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
25 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
PACIFIC PALMINDO INDUSTRI;
./2017, tanggal 10 Februari 2017;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PACIFIC PALMINDO INDUSTRI, beralamat di Jalan P.Bawean KIM II, Saentis, Deli Serdang, Sumatera Utara, yangdiwakili oleh Salah Anmed Hayel Saeed, jabatan Direktur PTPacific Palmindo Industri;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah
Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP820/WPJ.07/2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006Nomor 00009/307/06/057/13 tanggal 18 Desember 2013sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP00010/WPJ.07/KP.0503/2015 tanggal6 Maret 2015, atas nama PT Pacific Palmindo Industri, NPWP01.882.511.7057.000, adalah telah sesuai dengan ketentuanHalaman
20 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA
AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan diJalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 4042, Jakarta 12190,Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto dankawankawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan DirekturKeberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU4678/PJ/2017, tanggal 27 November 2017 dan Surat KuasaSubstitusi tanggal 12 Desember 2017:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT CHEVRON PACIFIC
Simanjuntak, jabatan Presiden Direktur PTChevron Pacific Indonesia;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Prof. Dr.
Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP311/WPJ.02/2016 tanggal29 Januari 2016, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2013 Nomor00001/201/13/218/14 tanggal 7 November 2014 sebagaimana telahdibetulkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP14/WPJ.02/KP.11/2016 tanggal 20 Januari 2016 tentang PembetulanAtas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21Secara Jabatan, atas nama : PT Chevron Pacific
39 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
PACIFIC INDOBARA
PACIFIC INDOBARA, beralamat di Jalan Kuningan Raya,Komplek Kuningan City AXA Building Lantai 39, Jakarta Pusat,Termohon Kasasi dahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPara Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat sampai dengan V telahmengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat diHal. 1 dari 7 hal.Put.Nomor 231/Pdt.SusPHI/2014depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial
Pacific Indobara dengan gajiRp3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah);e Sedangkan Penggugat V sebagai Humas di PT.Pacific Indobaradengan gaji sebesar Rp2.000.000, (dua juta rupiah);Bahwa PT.
Pacific Indobara adalahpekerjaan yang bersifat tetap, yang mana sesuai dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 63 ayat (1) berbunyi bahwa Dalam hal Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu di buat secara lisan,maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.
Pacific Indobara (Tergugat) Tetapi Para Penggugatmengakui sebagai Pegawai /Pekerja/Buruh dari PT.
Pacific Indobara (Tergugat)yang tidak pernah mempunyai hubungan perjanjian kerja dalam bentukapapun antara Para Pekerja yakni Para Penggugat dengan Tergugat,sehingga secara tegas Tergugat tidak mempunyai hubungan hukum dalambentuk apapun dengan Para Penggugat baik dalam bentuk akta/suratperjanjian kerja ataupun hubungan pekerja dengan pengusaha dalam hal iniTergugat.
40 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
CHEVRON PACIFIC INDONESIA
CHEVRON PACIFIC INDONESIA, diwakili Albert B. M.Simanjuntak, jabatan Presiden Direktur PT. CHEVRONPACIFIC INDONESIA, tempat kedudukan di Gedung SentralSenayan Lantai 11, Jalan Asia Afrika Nomor 8, Jakarta, 10270;Dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. EVISAVITRI, S.H., jabatan Senior Tax Advisor PT. ChevronPacific Indonesia;2. WIDYASTUTI, jabatan Tax Analyst PT. Chevron PacificIndonesia;Halaman 1 dari 39 halaman.
Indonesia CONTRACTOR;Pasal 1.3 huruf b The Rokan Production Sharing Contract antaraPerusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara(PERTAMINA) dan PT Caltex Pacific Indonesia CONTRACTOR(Lampiran 8) menyebutkan bahwa:"PERTAMINA shall:Except with respect to CONTRACTOR'S obligation to pay theIncome Tax including the final tax on profits after tax deduction asset forth at subsection 1.2(r) of this Section IV, assume anddischarge other Indonesian taxes of CONTRACTOR including valueadded tax, transfer
Chevron Pacific Indonesia, NPWP:01.308.508.9081.000, alamat: Gedung Sentral Senayan Lantai 11, JalanAsia Afrika Nomor 8, Jakarta, 10270, sehingga jumlah pajak yang masihharus dibayar adalah sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak:Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: Ekspor Rp 0,00 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 0,00 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp 0,00Jumlah Seluruh Penyeluruhan Rp 0,00Penghitungan PPN Kurang Bayara.
bahwa pertimbangan Majelistersebut adalah tidak tepat dengan alasan sebagai berikut:3.1.1.3.1.2.3.1.3.Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumenyang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali berupaperincian atas biaya overhead, General Ledger daninvoice dapat diketahui bahwa terdapat biaya overheadyang berasal dari tagihan Chevron USA Inc. atas jasacounseling and service, corporate security,procurement, human resources dan others yang telahdilakukan Chevron USA Inc. untuk kepentingan PTChevron Pacific
Putusan Nomor 1279/B/PK/PJK/201 73.2.7.Pertamina) dan PT Caltex Pacific Indonesia tanggal 15Oktober 1992 pada Section XIIl Other Provisions angka2.
39 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
DELTA PACIFIC INDOTUNA,
DELTA PACIFIC INDOTUNA, berkedudukan di Jalan Veteran LinkIV, Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, SulawesiUtara, dalam hal ini diwakili oleh Eljasa Bahalwan, Direktur PT. DeltaPacific Indotuna, selanjutnya memberi kuasa kepada : Drs.
54 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
SALAM PACIFIC INDONESIA LINES (SPIL); PUJO SANTOSO
SALAM PACIFIC INDONESIA LINES (SPIL), berkedudukandi Jalan May.Jend. Sutoyo S No.151 Kelurahan Teluk DalamKecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, dalam hal inimemberi kuasa kepada DR.
Salam Pacific IndonesiaLines (SPIL) dan Pujo Santoso berlaku terhitung sejak tanggal 15 Oktober2008;3. Menghukum Tergugat Konpensi untuk membayar hakhak PenggugatKonpensi atas pemutusan hubungan kerja tersebut berupa uang pesangon,uang penghargaan masa kerja, uang penggantian perumahan danpengobatan serta uang penggantian cuti periode tahun 2008 berjumlahRp.26.961.000, (dua puluh enam juta sembilan ratus enam puluh satu riburupiah);4.
SALAM PACIFIC INDONESIA LINES (SPIL) tersebutharus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan perkara aquo dibawahRp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan Pasal 58UU No.2 Tahun 2004 para pihak dibebaskan dari biaya perkara, dan selanjutnyabiaya perkara dibebankan kepada Negara;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No.48 Tahun 2009,UndangUndang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah danditambah dengan UndangUndang No.5 Tahun 2004, dan perubahan keduadengan