Ditemukan 2120 data
183 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs BHLN KOMATSU LOGISTICS CORP.;
PUTUSANNomor 3971/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Nomor 40 42, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Peni Hirjanto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Knusus NomorSKU4271/PJ/2016, tanggal 25 November 2016:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanBHLN KOMATSU
Desember2006 nomor 00009/241/06/053/13 tanggal 6 November 2013 atas namaBHLN Komatsu Logistics Corp., NPWP 02.058.321.7053.000, beralamat diJl.
Putusan Nomor 3971/B/PK/Pjk/2020nama: BHLN Komatsu Logistics Corp., NPWP 02.058.321.7053.000, beralamat di Raya Cakung Cilincing KM.4 Rorotan,Jakarta Utara 14140, adalah telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehinggaoleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.
ataspendapatan atau hilang keuangan negara dari tindakan yang dilakukanPemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali yangberkaitan pengeluaran untuk mendapat, menagih dan memeliharapenghasilan, sehingga koreksi yang didalilkan oleh Terbanding sekarangPemohon Peninjauan Kembali tidak memiliki dasar pijak hukum yangkuat karena in casu berdasarkan data PIB dan data di Portal PertukaranData Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea dan Cukai, diketahuibahwa selama tahun 2006 nilai ekspor bruto Komatsu
35 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOMATSU UNDERCARRIAGE INDONESIA;
19 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOMATSU UNDERCARRIAGE INDONESIA;;
18 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOMATSU UNDERCARRIAGE INDONESIA;;
25 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOMATSU UNDERCARRIAGE INDONESIA;
55 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOMATSU UNDERCARRIAGE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
PUTUSANNomor 73/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara :PT KOMATSU UNDERCARRIAGE INDONESIA, beralamatJalan Jababeka XI Blok H16, Harja Mekar, Cikarang Utara,Bekasi 17530, yang diwakili oleh Aria Setyo, jabatanDirektur;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa M. Agus Imanuddin, S.H.
Putusan Nomor 73/B/PK/Pjk/2021Nomor : B1402001 tanggal 13 November 2014 yang diterbitkan olehNakayama Steel Works, Ltd., nama Supplier: Hanwa Co., Ltd., namaCustomer: Komatsu Undercarriage Ind, sehingga importasi Hot RolledAlloy Steel Round Bars SMN443H1 DIA 41.5 mm negara asal jepangyang diberitahukan dalam PIB Nomor 501388 tanggal 10 Desember2014 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7214.99.90.90 denganpembebanan tarif bea masuk 10% sesuai keputusan Terbandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT KOMATSU UNDERCARRIAGE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 3 Maret 2021, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,bersamasama dengan Prof. Dr. H. M.
22 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOMATSU UNDERCARRIAGE INDONESIA;
31 — 4
Pencurian dalam keadaan memberatkan ;2) Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan;3) Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4) Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan di Tahanan Rumah Tahanan Negara; 5) Menetapkan barang bukti berupa : 1(satu) pcs kontroler Excavator Komatsu
PC 200 1 (satu) pcs panel monitor excavator komatsu PC 200Dikembalikan kepada PT.
Menetapkan barang bukti berupa:Hal. 3 dari 24 HalPutusan Nomor:85/PID.B/2015/PN.Tgte (satu) pcs kontroler Excavator Komatsu PC 200e 1 (Satu) pcs panel monitor excavator komatsu PC 200Dikembalikan kepada PT. BUMA.5.
BUMA untuk mengambil barangberupa controller dan panel monitor tersebut.e Rencananya apabila barang tersebut laku hansilnya akan dibagi rata antaraterdakwa, ARUL dan ARAN.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umummengajukan barang bukti berupa: 1(satu) pcs kontroler Excavator Komatsu PC 200. 1 (satu) pcs panel monitor excavator komatsu PC 200.Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita menurut hukum dan telahdiperlihatkan di persidangan kepada saksisaksi dan Para terdakwa
BUMA di Desa Samurangau, kemudian terdakwa I danterdakwa II menuju ke excavator komatsu pc 200, selanjutnya terdakwa I masuk kedalam kabin excavator dengan membawa obeng dan pisau curter, sedangkanterdakwa II berada luar excavator sambil mengawasi keadaan, kemudian terdakwa Itanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari pihak PT.
PC 200e 1 (satu) pcs panel monitor excavator komatsu PC 200Yang merupakan milik PT.
PC 200e 1 (satu) pcs panel monitor excavator komatsu PC 200Dikembalikan kepada PT.
60 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOMATSU UNDERCARRIAGE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
PUTUSANNomor 74/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara :PT KOMATSU UNDERCARRIAGE INDONESIA, beralamatJalan Jababeka XI Blok H16, Harja Mekar, Cikarang Utara,Bekasi 17530, yang diwakili oleh Aria Setyo, jabatanDirektur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa M.
Termohon Peninjauan Kembalidiklasifikasikan ke dalam pos tarif 7214.99.90.90 dengan bea masuk10%, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayarkekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka imporsebesar Rp122.783.000,00 sudah benar karena atas dokumen yangdiserahkan oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon PeninjauanKembali berupa Inspection Certificate Nomor : 61902003 tanggal 18 juni2014 yang diterbitkan oleh Nakayama Steel Works, Ltd., nama Supplier:Hanwa Co., Ltd., nama Customer: Komatsu
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT KOMATSU UNDERCARRIAGE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu Rupiah);Halaman 7 dari 8 halaman. Putusan Nomor 74/B/PK/Pjk/2021Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 3 Maret 2021, oleh Dr. H.
28 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOMATSU UNDERCARRIAGE INDONESIA;;
31 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOMATSU UNDERCARRIAGE INDONESIA;
28 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOMATSU UNDERCARRIAGE INDONESIA;
23 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOMATSU UNDERCARRIAGE INDONESIA;
17 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOMATSU UNDERCARRIAGE INDONESIA;;
22 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOMATSU UNDERCARRIAGE INDONESIA;
62 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOMATSU UNDERCARRIAGE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
PUTUSANNomor 75/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara :PT KOMATSU UNDERCARRIAGE INDONESIA, beralamatJalan Jababeka XI Blok H16, Harja Mekar, Cikarang Utara,Bekasi 17530, yang diwakili oleh Aria Setyo, jabatanDirektur;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa M. Agus Imanuddin, S.H.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT KOMATSU UNDERCARRIAGE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 3 Maret 2021, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,bersamasama dengan Prof. Dr. H. M.
32 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT KOMATSU UNDERCARRIAGE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
300 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOMATSU UNDERCARRIAGE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
PUTUSANNomor 106/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT KOMATSU UNDERCARRIAGE INDONESIA, beralamatdi Jalan Jababeka XI Blok H16, Harja Mekar, CikarangUtara, Bekasi 17530, yang diwakili olen Aria Setyo, jabatanDirektur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh M.
Termohon Peninjauan Kembalidiklasifikasikan ke dalam pos tarif 7214.99.90.90 dengan bea masuk10%, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayarkekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka imporsebesar Rp177.479.000,00 sudah benar karena atas dokumen yangdiserahkan oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon PeninjauanKembali berupa Inspection Certificate Nomor 71602001, tanggal 15 Juli2014, yang diterbitkan oleh Nakayama Steel Works, Ltd., nama SupplierHanwa Co., Ltd., nama Customer Komatsu
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT KOMATSU UNDERCARRIAGE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 3 Maret 2021, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,bersamasama dengan Prof. Dr. H.M.
29 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT KOMATSU UNDERCARRIAGE INDONESIA;
PT KOMATSU UNDERCARRIAGE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
102 — 2 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOMATSU UNDERCARRIAGE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;