Ditemukan 11435 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Register : 17-02-2011 — Putus : 04-04-2011 — Upload : 08-07-2014
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 15/Pdt.G/2010/PN-PSB
Tanggal 4 April 2011 — MURSIDI Melawan DPP PPRN, Cs
16844
  • Diberhentikan karena melakukan pelanggaran terhadapAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainyang ditetapkan oleh partai;Dipecat karena melakukan tindakan yang mencemarkan namabaik partai;Kehilangan Warga Negara Indonesia;Pasal 5.Disiplin Partai.
    Anggota Partai Peduli Rakyat Nasional dilarang menjadi anggotapartai lain;Anggota dan Pengurus Partai Peduli Rakyat Nasional dilarangmengadakan kegiatan usaha dan bisnis atas nama partai, baikresmi maupun tidak resmi tanpa izin Dewan Pimpinan Partai;.
    Anggota Partai PeduliRakyat Nasional dilarang melakukan kegiatan dan tindakantindakan yang sifatnya bertentangan dengan AD/ART partai,dihubungkan dengan ketentuan Pasal 4 Anggaran Rumah TanggaBerakhirnya Keanggotaan Keanggotaan Partai Peduli RakyatNasional berakhir apabila 3.
    Diberhentikan karena melakukanpelanggaran terhadap anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga dan peraturan lain yang ditetapkan partai makaberdasarkan Anggaran Dasar tanggal 9 Maret 2010 Bab XV Pasal37 Tugas Dewan Pimpinan Pusat angka 7 Memberikan sanksiorganisasi kepada kader partai yang melanggar peraturan partaidan kebijakan partai, berupa pemecatan keanggotaanPenggugat berdasarkan Pasal 6 ART Sanksi Partai, Partai dapatmenjatuhkan sanksi terhadap setiap pelanggaran disiplin partaiberupa: angka
    diadakan kapan saja dan dalam kondisiyang dianggap sangat mendesak;Bahwa hasil MUNAS partai yang diadakan di Bandung tersebuttelah didaftarkan ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusiaseperti yang diamanatkan oleh Undangundang Partai Politik;Bahwa pemecatan Penguggat sebagai anggota partai dandibuatkan proses PAWnya dikarenakan Penguggat dianggap telah76melanggar AD/ART partai, yang selanjutnya diterjemahkan karenatidak loyal kepada partai dengan tidak mengikuti acara yangdiadakan partai mulai dari
Register : 07-03-2022 — Putus : 17-05-2022 — Upload : 16-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 141/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Mei 2022 — Penggugat:
1.Saut martua tamba
2.Harry jono situmorang
3.Renaldi naibaho
4.Romauli panggabean
Tergugat:
Mahkamah partai demokrasi indonesia perjuangan
8744
  • Penggugat:
    1.Saut martua tamba
    2.Harry jono situmorang
    3.Renaldi naibaho
    4.Romauli panggabean
    Tergugat:
    Mahkamah partai demokrasi indonesia perjuangan
Register : 18-07-2023 — Putus : 02-08-2023 — Upload : 15-08-2023
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 21/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Bkt
Tanggal 2 Agustus 2023 — Penggugat:
Rusdy Nurman
Tergugat:
1.Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi
2.Ketua DPRD Bukittinggi
3.Walikota Kota Bukittinggi
13588
  • Penggugat:
    Rusdy Nurman
    Tergugat:
    1.Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi
    2.Ketua DPRD Bukittinggi
    3.Walikota Kota Bukittinggi
Register : 20-12-2017 — Putus : 26-06-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 699/Pdt.Sus-Parpol/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Juni 2018 — SOS
Tergugat:
1.MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT,
2.ETHA BULO
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI DEMOKRAT
18244
  • SOS
    Tergugat:
    1.MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT,
    2.ETHA BULO
    3.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI DEMOKRAT
    MAHKAMAH PARTAI BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILIPERSELISIHAN INTERNAL PARTAI TERKAIT DENGAN PELANGGARAN HAKANGGOTA PARTAI DI DALAM PEMILU 20143.
    Bahwa sesuai Pasal 3233 UU Parpol, Mahkamah Partai adalahpengadil atau lembaha penyelesaian perselisihan internal partaisehingga Putusan Mahkamah Partai bersifatproJjustitia danexecutable sehingga Putusan Mahkamah Partai terkait denganperselisihan internal partai dapat menjatuhkan sanksi sesuaidengan Kode Etik Partai Demokrat dari peringatan ringan sampalpada pemberhentian dari keanggotaan Partai Demokrat.
    Bahwa sebuah sebuah lembaga pengadil di internal partai makasanksi pemberhentian dari keanggotaan Partai dalam PutusanMahkamah Partai mengabaikan tata cara pemberhentiankeanggotaan Partai Demokrat menurut Pasal 8 Anggaran RumahTangga Partai Demokrat Tahun 2013; sesuai bunyi PutusanMahkamah Partai No. 26S/DPPPHPU/2014 halaman 8 sebagaiberikut:"Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (3) huruf fKode Etik Partai Demokrat dan Pasal 17 ayat (1) SK DK No. 2/2014 dikaitkandengan Putusan Mahkamah
    Bahwa dengan melahirkan Mahkamah Partai atau sebutan lainnya,UndangUndang Partai Politik memberikan keleluasaan kepadaMahkamah Partai atau sebutan lainnya untuk menyusun hukum acaranyasendiri dalam menyelesaikan perselisinan internal partai politik.
    Pasal 32 UndangUndang Partai Politik.(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal PartalPolitik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehsuatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan olehPimpinan Partai Politik kepada Kementerian.(4) Penyelesaian perselisihan
Putus : 02-11-2006 — Upload : 10-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 798K/PDT/2004
Tanggal 2 Nopember 2006 — PARTAI PEMERSATU BANGSA (PPB) ; DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ; H. SUNARTO MUNTACO ; KOMISI PEMILIHAN UMUM PUSAT
9225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PARTAI PEMERSATU BANGSA (PPB) ; DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ; H. SUNARTO MUNTACO ; KOMISI PEMILIHAN UMUM PUSAT
Register : 22-05-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan PN REMBANG Nomor 13/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Rbg
Tanggal 16 Agustus 2018 — Penggugat:
MUHAMMAD BAHAUD DUROR, S.Pi
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah, DPD Partai NasDem Kabupaten Rembang
2.Dewan Pimpinan Pusat, DPP Partai NasDem
3.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Rembang
24249
  • Penggugat:
    MUHAMMAD BAHAUD DUROR, S.Pi
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Daerah, DPD Partai NasDem Kabupaten Rembang
    2.Dewan Pimpinan Pusat, DPP Partai NasDem
    3.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Rembang
Register : 08-08-2023 — Putus : 25-10-2023 — Upload : 27-10-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 174/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Mtr
Tanggal 25 Oktober 2023 — NAJAMUDDIN MOESTAFA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Nusa Tenggara Barat
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
Turut Tergugat:
1.Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat
1460
  • NAJAMUDDIN MOESTAFA
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Nusa Tenggara Barat
    2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
    Turut Tergugat:
    1.Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat
    2.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat
Register : 12-06-2024 — Putus : 02-08-2024 — Upload : 02-08-2024
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 73/B/2024/PT.TUN.MDN
Tanggal 2 Agustus 2024 — Pembanding/Penggugat : Muhibbussabri Diwakili Oleh : said irfan, S.H., M.H
Terbanding/Tergugat : Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Aceh
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : RIDWAN
6846
Register : 03-06-2022 — Putus : 29-09-2022 — Upload : 30-09-2022
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA
Tanggal 29 September 2022 — Penggugat melawan Tergugat
303231
  • Menyatakan Batal Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor: W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh bertanggal 27 Desember 2021;

    3.

    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor: W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh bertanggal 27 Desember 2021 ;

    4.Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara sejumlah Rp.424.000 (empat ratus dua puluh empat ribu rupiah)

Register : 06-05-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 14-01-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 233/Pdt.Sus-Parpol/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penggugat:
DIAN AYUNITA PRASSTUMI, S.T
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
2.DEWAN KEHORMATAN PARTAI DEMOKRAT selaku MAHKAMAH PARTAI
Turut Tergugat:
H.M. ZAHRUL JIHAD, S.H., MSi
536212
  • Memperhatikan , Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor : 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, Pasal 10 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Perdata (HIR), dan peraturan peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;

    M E N G A D

  • Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Mahkamah Partai Demokrat Nomor : 023/PIP-MP/2019 tanggal 09 Maret 2020 beserta keputusan/penetapan dan atau perbuatan hukum lain sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Putusan Mahkamah Partai Demokrat Nomor : 023/PIP-MP/2019 tanggal 09 Maret 2020 dimaksud ;
  • Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat mematuhi isi putusan a quo .

DALAM REKONVENSI .

Penggugat:
DIAN AYUNITA PRASSTUMI, S.T
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
2.DEWAN KEHORMATAN PARTAI DEMOKRAT selaku MAHKAMAH PARTAI
Turut Tergugat:
H.M. ZAHRUL JIHAD, S.H., MSi
Register : 24-10-2017 — Putus : 14-12-2017 — Upload : 20-12-2017
Putusan PN CURUP Nomor 12/Pdt.Sus-Parpol/2017/PN Crp
Tanggal 14 Desember 2017 — HAMDAN MAHYUDIN, SE, M.Si
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI NASDEM DI JAKARTA
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPW PARTAI NASDEM PROVINSI BENGKULU
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH DPD PARTAI NASDEM KABUPATEN REJANG LEBONG
201128
  • HAMDAN MAHYUDIN, SE, M.Si
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI NASDEM DI JAKARTA
    2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPW PARTAI NASDEM PROVINSI BENGKULU
    3.DEWAN PIMPINAN DAERAH DPD PARTAI NASDEM KABUPATEN REJANG LEBONG
Register : 13-03-2018 — Putus : 11-05-2018 — Upload : 09-07-2018
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 13/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN sml
Tanggal 11 Mei 2018 — Penggugat melawan Tergugat
18873
  • Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;2. Penyelesaian perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada kementrian;4.
    Pasal 100 AnggaranDasar Partai Demokrat tahun 2015 yang mengatur tentangpenyelesaian perselisihan internal partai, sehingga dapat diselesaikansecara internal Partai Demokrat.
    Bahwa berdasarkan Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011yang bunyinya adalah sebagai berikut:1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;2) Penyelesaian perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai
    Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementrian;4) Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enampuluh) hari;5) Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final danmengikat
Register : 05-04-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 28-08-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 4 Mei 2021 — Penggugat:
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
3.LA MOANE SABARA, S.Sos
4.JEFRI PRANANDA, SH, M.Si
5.LAODE ABDUL GAMAL
6.MULIADIN SALEMBA
7.AJRIN DUWILA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Periode 2020-2025
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Periode 2015-2020
Turut Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
5748
  • Penggugat:
    2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
    3.LA MOANE SABARA, S.Sos
    4.JEFRI PRANANDA, SH, M.Si
    5.LAODE ABDUL GAMAL
    6.MULIADIN SALEMBA
    7.AJRIN DUWILA
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Periode 2020-2025
    2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Periode 2015-2020
    Turut Tergugat:
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Register : 21-06-2023 — Putus : 05-10-2023 — Upload : 09-10-2023
Putusan PN MANADO Nomor 402/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Mnd
Tanggal 5 Oktober 2023 — Penggugat:
STENLY TOWOLIU
Tergugat:
1.Lucky Datau
2.Bambang Hermawan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional Kota Manado
3.Bobby Daud Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional Provinsi Sulawesi Utara
4.Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional di DKI Jakarta
12534
  • Penggugat:
    STENLY TOWOLIU
    Tergugat:
    1.Lucky Datau
    2.Bambang Hermawan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional Kota Manado
    3.Bobby Daud Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional Provinsi Sulawesi Utara
    4.Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional di DKI Jakarta
Register : 16-01-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 05-04-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 10/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Mtr
Tanggal 4 April 2024 — Penggugat:
LALU ZULFIKAR ALI
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Nusa Tenggara Barat
3.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Lombok Barat
5624
  • Penggugat:
    LALU ZULFIKAR ALI
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
    2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Nusa Tenggara Barat
    3.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Lombok Barat
Register : 12-07-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 10-01-2019
Putusan PN BATURAJA Nomor 13/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN BTA
Tanggal 13 Desember 2018 — Penggugat:
H.RUSLI MATDIAN ,SIP
Tergugat:
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah DPW PAN
22530
Register : 17-01-2024 — Putus : 24-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 4/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Rhl
Tanggal 24 April 2024 — ,
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA
2.MAHKAMAH PARTAI BERKARYA
3.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI RIAU
4.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BERKARYA KABUPATEN ROKAN HILIR
Turut Tergugat:
4.GUBERNUR RIAU
5.BUPATI ROKAN HILIR
6.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR
650
  • ,
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA
    2.MAHKAMAH PARTAI BERKARYA
    3.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI RIAU
    4.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BERKARYA KABUPATEN ROKAN HILIR
    Turut Tergugat:
    4.GUBERNUR RIAU
    5.BUPATI ROKAN HILIR
    6.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR
Register : 24-01-2024 — Putus : 24-04-2024 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN SOLOK Nomor 5/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Slk
Tanggal 24 April 2024 — Penggugat:
LEO MURPHY, S.H., M.H
Tergugat:
1.BISMI ABRAR RIFAI
2.OKTONIADI
3.ALEXANDER INDRA LUKMAN
4.SUTAN RISKA TUANKU KERAJAAN, S.E.
5.SUKUR HENRY NABABAN, S.T.
6.Dr. Ir. HASTO KRISTIYANTO, M.M.
8638
Putus : 15-10-2012 — Upload : 18-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 563 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 15 Oktober 2012 — EFFENDY CHOIRIE vs DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
8584 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EFFENDY CHOIRIE vs DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
    dan bahkan menurutpemberitaan media cetak/elektronik, Tergugat malahmengadu kepada partai lain;Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 32 UU No. 2Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008tentang Partai Politik yang diundangkan pada tanggal 15Januari 2011 menyatakan:1 Perselisihan Partai Politik diselesaikan olehinternal partai politik sebagaimana diaturdidalam AD ART;2 Penyelesaian perselisihan internal partai politiksebagaimana dimaksud pada ayat dilakukanoleh mahkamah partai politik
    atau sebutan lainyang dibentuk oleh partai politik;3 Susunan mahkamah partai atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat 2disampaikan oleh pimpinan partai politikkepada Kementerian;4 Penyelesaian perselisihan internal partai politiksebagaimana dimaksud ayat 2 harusdiselesaikan paling lambat 60 (enam puluh)hari;Hal. 15 dari 38 hal.
    Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimanadiatur di dalam AD dan ART;2 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;3 Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud padaayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian;4 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat(2
    sebagaianggota partai yang dilanjutkan dengan usulan PAW sudah benar atau tidak?
    terlebihdahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara tersebut telah diselesaikan oleh Mahkamah Partai Politiksebagaimana tercantum dalam putusan Nomor ...... tanggal .....
Register : 16-01-2024 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 21-03-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 11/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Mtr
Tanggal 21 Maret 2024 — Penggugat:
SUHERMAN
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Nusa Tenggara Barat
3.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Lombok Barat
5632
  • Penggugat:
    SUHERMAN
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
    2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Nusa Tenggara Barat
    3.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Lombok Barat