Ditemukan 3093 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2016 — Putus : 11-08-2016 — Upload : 16-11-2016
Putusan PN SENGETI Nomor 62/Pid.B/2016/PN Snt.
Tanggal 11 Agustus 2016 — Pidana - Supriyanto alias Yanto bin Ponirin
6620
  • MPP Desa Sungai Duren Kec. Jaluko Kab.Muaro Jambi sebagai pengawas transportasi;Bahwa saksi ada hubungan kerja dengan terdakwa yang merupakan adalahsopir kendaraan light truk merk Hino warna hijau dengan Nomor polisi BH8767 El Nomor mesin WO4DTRJ15486 dan Nomor rangka MJEC1JG43A5006829 milik saksi Suheri dan merupakan karyawan CV. MPP;Halaman 8 dari 22 hal.
    MPP dengan membawakendaraan bermuatan batu bara tetapi terdakwa tidak kembali juga;Bahwa berdasarkan ketarangan saksi DWI PANJI mengatakan pada Senin28 Maret 2016 sekira pukul 01.00 WIB saksi ada melihat kendaraan tersebutdi daerah Sungai Bengkal Kab.
    MPP dan tidak memuat batu barasebagaimana yang diperintahkan dan tidak melaporkan keberadaan sertameminta izin.
    MPP;Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan,telah terbukti tanpa ijin dari CV. MPP, Terdakwa telah menggadaikan STNK,ban serap dan dongkrak dan kelengkapan surat KIR kendaraan light truk merkHino warna hijau dengan nomor polisi BH 8767 El, nomor mesinWO04DTRJ15486 dan nomor rangka MJEC1JG43A5006829 An. Basruntersebut dengan cara terdakwa yang sebelumnya diperintahkan pengurustransportasi CV.
    MPP tersebut;Halaman 19 dari 22 hal.
Upload : 27-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 364 K/PDT.SUS/2011
PT. PARISA KARYA PRIMA; LUNI, SE.
5450 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang Surat Gugatan tidak memenuhi unsur kebenaran danKelengkapan Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Konsumenyang ditentukan Pasal 16 Keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan Republik Indonesia Nomor :350/MPP/Kep/12/2001tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan PenyelesaianSengketa Konsumen ;Bahwa Pasal 16 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RINomor : 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, berbunyi :Permohonan penyelesaian
    Bahwa ganti kerugian dalam sengketa konsumen, telah ditentukandalam peraturan perundangundangan yang berlaku, yaitu padaUndangUndang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen, Pasal 4 huruf h, Pasal f dan g, Pasal 19 dan padaKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor :350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan WewenangBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Pasal 3 huruf K, Pasal12;Hal. 5 dari 16 hal. Put.
    Nomor 364 K/Pdt.Sus/2011Permohonan Penyelesaian Konsumen yang ditentukan Pasal 16 KeputusanMenteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350/MPP/Kep/12/2001,keberatan tentang ganti rugi berupa denda, keberatan tentang MajelisArbitrase BPSK tidak berwenang memutus karena anggota Majelis ArbitraseBukan Pilihan Penggugat dan Tergugat, dan keberatan tentang putusanBPSK kurang pertimbangan hukum dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 54UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 ;.
    Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001 tentang PelaksanaanTugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.Hal. 12 dari 16 hal. Put. Nomor 364 K/Pdt.Sus/201 1Bahwa dalam surat gugatan tidak ditemukan dalil mengenai penerimaan/perolehan barang, baik mengenai berita acara serah terima barang 2 (dua)Rumah objek jual beli, Keterangan tempat, waktu dan tanggal diperolehbarang. Demikian juga tidak ditemukan siapa Saksi yang mengetahuiperolehan barang.
    Dengandemikian jelaslah bahwa Majelis Hakim dan Majelis BPSK dalam putusannyamenerima dan mengabulkan gugatan Termohon Kasasi/Penggugat telahsalah dan keliru menerapkan hukum yang ditentukan Pasal 16, Pasal 17Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen ;.
Register : 22-02-2018 — Putus : 23-04-2018 — Upload : 24-04-2018
Putusan PN BENGKULU Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bgl
Tanggal 23 April 2018 — Penggugat:
HERMAN CUARSA, S.Sos
Tergugat:
PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu Bank Bengkulu
5928
  • Grade 19 ( bukti P1 dan bukti P4 ) Bahwa sebelum Pensiun, Penggugat menjalani Masa Persiapan Pensiun(MPP) selama 1 (satu) Tahun sejak tanggal 2 November 2013 sampaidengan 2 Nopember 2014. ( bukti P3 ) Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT.
    Bank PembangunanDaerah Bengkulu Nomor 52/HP.00.02.01.02/D.7 tanggal 16 Maret 2007tentang Hak Hak Dan Fasilitas Direksi Dan Pegawai pada lampiran SKNomor 52/HP.00.02.01.02/D.7 halaman 45 angka 4 huruf a point 1 s/d 7menjelaskan aturan sebagai berikut :4.Hak dan Fasilitas selama Masa Persiapan Pensiun (MPP)a. Hak dan Fasilitas yang diberikan :1). Gaji dan tunjangan kesejahteraan Penuh ( 100 % )2).
    Bank Pembangunan DaerahBengkulu Nomor : 52 / HP.00.02.00.04/D.7 tanggal 16 Maret 2007 adalahSAH berlaku sebagai Pedoman Pembayaran gaji Penggugat selamaMasa Pesiapan Pensiun ( MPP ).
    Berdasarkankeputusan Mahkamah Agung Repblik Indonesia Nomor : 683 K/Pdt.SusPHI/2016.Putusan No.3/Pdt.SusPHI/2018/PN Bgl Halaman 5 dari 22 halaman15.16.17.18.19.Bahwa selain mengalami kerugian kekurangan pembayaran gaji Penggugatselama masa Persiapan Pensiun ( MPP ) Penggugat juga mengalamikerugian berupa hak dan Fasilitas yang diberikan selama Masa PersiapanPensiun ( MPP ), untuk itu Penggugat menuntut Tergugat untuk membayarkerugian Penggugat berupa hak dan fasilitas selama MPP sejumlahRp.46.284.317,00
    ( Empat puluh enam juta dua ratus delapan puluh empatribu tiga ratus tujuh belas rupiah ) dengan rincian Sebagai berikut :Kekurangan Pembayaran HakHak dan Fasilitas Selama Masa MPP sesuaiSK Direksi No.52 / HP. 00.02.01.02/D7 Tanggal 16 Maret 2007. .
Putus : 25-11-2015 — Upload : 26-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 618 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Tanggal 25 Nopember 2015 — PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Cq. PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE CABANG CIANJUR VS SUHANDA,
10883 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 618 K/Pdt.SusBPSK/2015Republik Indonesia (Kepmenperindag RI) Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 hendakmengajukan keberatan terhadap Putusan Majelis BPSK tersebut di atas:A. Bukan kewenangan BPSK mengadili sengketa:1. Bahwa berdasarkan Pasal 9 Akad Murabahah Nomor 146900335114antara Bapak Suhada dengan PT.
    Pasal 3Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 dalam melaksanakanfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPSK mempunyai tugasdan wewenang: melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketakonsumen dengan cara Konsiliasi, Mediasi atau Arbitrase, tetapi mengenaiprosedur penanganannya diatur secara rinci dalam ketentuan Pasal 4 ayat(1) dan (2) Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001;3.
    Bahwa dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) (Satu) Kepmenperindag Nomor350/MPP/Kep/12/2001 penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSKmelalui cara Konsiliasi atau Mediasi atau Arbitrase dilakukan atas dasarpilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan, sehingga jelasbukan BPSK yang menentukan pilihan caranya, jika para pihak tidakmenemukan kesepakatan, bukan berarti Majelis BPSK yang berhakmenentukan cara;4.
    Bahwa mekanisme upaya damai yang dilakukan oleh Majelis pada10.11.Persidangan adalah cara yang dilakukan pada pilihnan Arbitrase, sesuaidengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001, Ketentuan Pasal 32 sampai dengan Pasal 36 KepmenperindagNomor 350/MPP/Kep/12/2001 adalah merupakan satu bagian yang tidakterpisahkan dalam Ketentuan Bagian Ketiga Kepmenperindag Nomor350/MPP/Kep/12/2001 tentang Persidangan dengan cara Arbitrase, bukanmenafsirkan secara sepotongsepotong dari
    Bahwa dalam ketentuan Pasal 1 ayat (11) Kepmenperindag Nomor350/MPP/Kep/12/2001, Arbitrase adalah proses penyelesaian sengketakonsumen di luar Pengadilan yang dalam hal ini para pihak yangbersengketa menyerahkan sengketa sepenuhnya kepada BPSK;.
Putus : 19-08-2014 — Upload : 30-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 328 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
Tanggal 19 Agustus 2014 — PT.ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE,Tbk., Cabang Singkawang VS MARTINUS A
10971 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 350/MPP/Kep/12/2001tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK MenteriHal. 3 dari 24 hal Put.
    Dan menurutPasal 36 ayat (3) Kemenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001disebutkan, bahwa bilamana pelaku usaha tidak menghadiri sidang I,maka gugatan konsumen dikabulkan. Dengan demikian MajelisHal. 12 dari 24 hal Put.
    Nomor 350/MPP/Kep/12/2001. Dalam permohonanpenyelesaian sengketa konsumen, Termohon (Martinus A), sudahmengajukan secara lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 16Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan R.I.
    Nomor 350/MPP/Kep/12/2001, baik yang menyangkut nama dan alamat lengkapkonsumen, nama dan alamat lengkap pelaku usaha, barang atau jasayang diadukan, bukti perolehan (bon, faktur, kwitansi dan dokumenbukti lain), keterangan tempat, waktu dan tanggal diperoleh barangatau jasa, saksi yang mengetahui barang atau jasa tersebut.
    Nomor 350/MPP/Kep/12/2001; Ketua BPSK menerimaHal. 13 dari 24 hal Put. Nomor 328 K/Pdt.SusBPSK/2014permohonan Termohon, karena permohonan Termohon sudahlengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan R.I.
Putus : 13-10-2015 — Upload : 21-10-2015
Putusan PN KISARAN Nomor 35/Pdt.Sus-BPSK/2015/PN Kis
Tanggal 13 Oktober 2015 — PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE cq PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE CABANG KISARAN Lawan JOHAN FAFILA MANULLANG
12546
  • Pasal 2Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 mengenai fungsi BPSKyang menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luarPengadilan;Bahwa memang benar berdasarkan pasal 52 huruf a. UU No. 8 tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Tugas dan wewenangbadan penyelesaian sengketa konsumen meliputi : melaksanakanpenanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melaluimediasi atau arbitrase atau konsiliasi jo.
    Pasal 3 Kepmenperindag No.350/MPP/Kep/12/2001 dalam melaksanakan fungsi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2, BPSK mempunyai tugas dan wewenang:melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumendengan cara konsiliasi, mediasi atau Arbitrase, tetapi mengenai prosedurpenangannya diatur secara rinci dalam ketentuan pasal 4 ayat (1) dan (2)Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001;Bahwa dalam ketentuan pasal 4 ayat 1 (satu) Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/1 2/2001 oenyelesaian Sengketa Konsumen oleh
    /Kep/12/2001, Ketentuan pasal 32sampai dengan pasal 36 Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001adalah merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dalam KetentuanBagian Ketiga Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 tentangPersidangan dengan cara Arbitrase, bukan menafsirkan secaraHalaman 5 dari 17 Putusan Perdata Khusus Nomor 35/Padt.SusBPSk/2015/PN.
    Pasal 3 KeputusanMenteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan wewenang Badan PenyelesaianSengketa Konsumen adalah melaksanakan penanganan dan penyelesaiansengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbitrase dan konsiliasiMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 KeputusanMenteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/MPP/Halaman 13 dari 17 Putusan Perdata Khusus Nomor 35/Pdt.
    KisPerdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentangPelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan penyelesaian Sengketa Konsumen,Kitab UndangUndang Hukum Perdata dan peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Termohon keberatan telah dipanggil dengan patut tetapitidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Pemohon Keberatan dengan verstek;3.
Register : 06-09-2018 — Putus : 29-11-2018 — Upload : 17-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 388/PDT/2018/PT BDG
Tanggal 29 Nopember 2018 — Pembanding/Tergugat : Roni Purnama
Terbanding/Penggugat : H Sukarya bin H Asikin
3724
  • Kohir 956/1856 yang berlokasi di Blok Ranca Bayawak KelurahanCisaranten Kidul Kecamatan Gedebage Kota Bandung dengan batas batastanah saat ini:Sebelah Timur berbatasan dengan MPP (Sumarecon);Sebelah Barat berbatasan dengan MPP (Sumarecon);Sebelah Utara berbatasan dengan MPP (Sumarecon);Sebelah selatan berbatasan dengan kali mati.Bahwa sebidang tanah tersebut dibeli Almarhum H. Munajat alias Warja BinH.
    Kohir 956/1856yang berlokasi di Blok Ranca Bayawak Kelurahan Cisaranten KidulKecamatan Gedebage Kota Bandung atas nama Warja dengan batas batastanah saat ini:Sebelah Timur berbatasan dengan MPP (Sumarecon);Sebelah Barat berbatasan dengan MPP (Sumarecon);Sebelah Utara berbatasan dengan MPP (Sumarecon);Sebelah selatan berbatasan dengan kali mati.Tanpa seizin Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yangtelah merugikan Penggugat4.
    Kohir956/1856 atas nama Warja yang berlokasi di Blok Ranca BayawakKelurahan Cisaranten Kidul Kecamatan Gedebage Kota Bandung denganbatas batas tanah saat ini :Sebelah Timur berbatasan dengan MPP (Sumarecon)Sebelah Barat berbatasan dengan MPP (Sumarecon)Sebelah Utara berbatasan dengan MPP (Sumarecon)Sebelah selatan berbatasan dengan kali matiUntuk menyerahkan objek tanah tersebut kepada Penggugat secara baikdan utuh tanpa adanya tuntutan hukum apapun juga5.
    Kohir956/1856 atas nama Warja yang berlokasi di Blok Ranca BayawakHalaman 5 dari 19 halaman putusan Nomor 388/PDT/2018/PT.BDG.Kelurahan Cisaranten Kidul Kecamatan Gedebage Kota Bandung denganbatas batas tanah saat ini :Sebelah Timur berbatasan dengan MPP (Sumarecon);Sebelah Barat berbatasan dengan MPP (Sumarecon) ;Sebelah Utara berbatasan dengan MPP (Sumarecon);Sebelah selatan berbatasan dengan kali mati.5.
    Kohir 956/1856 yangberlokasi di Blok Ranca Bayawak Kelurahan Cisaranten Kidul KecamatanGedebage Kota Bandung atas nama Warja dengan batas batas tanah saatint:Sebelah Timur berbatasan dengan MPP (Sumarecon);Sebelah Barat berbatasan dengan MPP (Sumarecon);Sebelah Utara berbatasan dengan MPP (Sumarecon);Sebelah selatan berbatasan dengan kali mati;Tanpa seizin Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang telahmerugikan Penggugat.4.
Register : 16-02-2016 — Putus : 22-03-2016 — Upload : 31-05-2016
Putusan PN BENGKULU Nomor 02/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Bgl
Tanggal 22 Maret 2016 — H. WIMRAN ISMAUN, Direktur Utama PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
209115
  • Menyatakan Surat keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu No.52 /HP.00.02.00.04/D.7 tanggal 16 Maret 2007 adalah sah berlaku sebagai pedoman pembayaran gaji Penggugat selama Masa Persiapan Pensiun (MPP);3. Menyatakan Penggugat berhak menerima kekurangan gaji yang diterima selama Penggugat menjalani Masa Persiapan Pensiun sejumlah Rp.32.932.600,23 (tiga puluh dua juta Sembilan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus dua puluh tiga sen);4.
    Bank Pembangunan DaerahBengkulu Nomor 52/HP.00.02.01.02/D.7 tanggal 16 Maret 2007, pada lampiran SKNomor 52/HP.00.02.01.02/D.7 halaman 45 angka 4 huruf a point 1 dan 2menjelaskan aturan sebagai berikut :4.Hak dan Fasilitas selama Masa Persiapan Pensiun (MPP)a. Hak dan Fasilitas yang diberikan :1). Gaji dan tunjangan kesejahteraan Penuh ( 100 % ) 2).
    Bank Pembangunan Daerah Bengkulu.3 Bahwa Tunjangan Masa Persiapan Pensiun (MPP) tidak diatur dialam Undangundang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka mengenai hal tersebutsecara tersirat diserahkan kepada Kebijakan Direksi selaku pengurus Perseroan(Vide Pasal 92 ayat (2) Undangundang 40 Tahun 2007)4 Bahwa besaran Tunjangan Masa Persiapan Pensiun (MPP) sepenuhnya merupakankebijakan Management Perusahaan dalam hal ini Dewan Direksi PT.
    bahwa Bagi Pegawai yang akan memasukiMasa Persiapan Pensiun (MPP) Di tetapkan Penghasilan /imbalan kerja yangditerima adalah sebesar 70 % dari imbalan kerja yang diterima sewaktu pegawaiaktif.
    ;e Bahwa benar setelah memasuki MPP ada beberapa tunjangan yang hilangseperti tunjangan jabatan dan tunjangan HP;e Bahwa benar setelah SK No.52/HP.00.02.01.02/D.7 untukpenyempurnaannya keluarlah SK No.140/HP.00.02.01.02/D.7, kemudiankeluar SK No.13/HP.00.02.01.02/D.7 dan berubah lagi SK No.197/HP.00.02.01.02/D.7 dimana ini semua mengatur tentang hak pegawai danMPP;e Bahwa setahu saksi SK No.52/HP.00.02.01.02/D.7 telah dikonsultasikanmaka untuk MPP hanya dibayar 70% (tujuh puluh persen);e Bahwa saksi
    bekerja di Bank Bengkulu;Bahwa saksi tidak tahu apakah Penggugat mempunyai hutang di BankBengkulu;Bahwa setahu saksi SK Pemberhentian dengan Hormat adalah SK berhentisebagai pegawai untuk melaksanakan pensiun;Bahwa menurut saksi apabila karyawan MPP dibawah tanggal 31 Desember2010 maka penghasilannya mengacu pada SK No.52/HP.00.02.01.02/D.7tanggal 16 Maret 2007, sedangkan yang diatas 31 Desember 2010 mencacupada SK No.140/HP.00.02.01.02/D.7;Bahwa menurut saksi MPP sama dengan dirumahkan tidak dituntut
Putus : 16-03-2016 — Upload : 01-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 157 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 16 Maret 2016 — PT SINAR MITRA SEPADAN FINANCE VS BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN/BPSK
215152 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mengingat Pasal 16 huruf (a) Kepmenperindag Republik Indonesia Nomor350/MPP/Kep./2001 yang berbunyi Permohonan penyelesaian sengketakonsumen secara tertulis harus memuat secara benar dan lengkap mengenainama dan alamat lengkap konsumen, ahli warisnya atau kuasanya disertaibukti.
    Dari bunyi norma tersebut menyiratkan permohonan tersebut harusdilakukan oleh kuasanya mengingat Penggugat telah memberikan kuasakepada kuasanya;Permohonan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak memenuhi syaratPasal 17 Kepmenperindag Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep./2001tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK;Bahwa, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 Kepmenperindag Nomor350/MPP/Kep/2001 yang mengatur halhal yang harus ditulis secara benar danlengkap ketika melakukan permohonan penyelesaian
    sengketa konsumen,Penggugat pada saat mengisi alamat pelaku usaha atau Pemohon ternyatatidak lengkap (P15) karena alamat Pemohon yang sebenarnya adalah JalanVeteran Ruko Sentra Distrik Bisnis Nomor 4 Bojonegoro dan berdasarkanPasal 17 Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep./2001 seharusnya ditolakoleh BPSK/Termohon.
    Konsep amar Putusan BPSK/Termohon bertentangan dengan KeputusanMenteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor350/MPP/Kep/2001 Pasal 40;Bahwa, Pemohon keberatan atas amar putusan dari BPSK/Termohon padahalaman ketiga yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Perindustriandan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/2001 tentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tepatnya pada Pasal 40 yang berbunyi Putusan BPSK dapatberupa: a.
    Sangat terang dan jelas berdasarkan KepmenperindagRepublik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/2001 Pasal 40 tidak mengenalkonsep gugatan dikabulkan sebagian sebagaimana yang tercantum dalamamar putusan BPSK/Termohon pada angka (2).
Putus : 10-09-2015 — Upload : 03-11-2015
Putusan PN KISARAN Nomor 23/Pdt.Sus-BPSK/2015/PN Kis
Tanggal 10 September 2015 — PT Sinar Mitra Sepadan Finance Lawan Muhammad Hambali
14159
  • KEBERATAN PERTAMA MENGENAI :Halaman 3 dari 35, Putusan Nomor 23/Pdt.SusBPSK/2015/PN.KisPENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PERAKARA NO 221/ARBITRASE/BPSKBB/V/2015 CACAT FORMIL KARENA MELANGGARKEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN RINO.350/MPP/KEP/12/201 TENTANG PELAKSANAAN TUGAS DANWEWENANG BPSK.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan RI No.350/MPP/Kep/12/201 TentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK yang berbunyi :Ayat (1) Penyelesaian
    Namun BPSK Batu Bara tetap sajamelanjutkan secara Arbitrase.Bahwa oleh karenanya BPSK Batu Bara dalam menyelesaikan sengketakonsumen melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 2 Permen No.350/MPP/Kep/12/201, maka putusan BPSK Batu Bara No.221/Arbitrase/BPSKBB/V/2015cacat formil dan demi hukum harus dibatalkan.Il.
    KEBERATAN PERTAMA MENGENAI :PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PERAKARA NO 221/ARBITRASE/BPSKBB/V/2015 CACAT FORMIL KARENA MELANGGAR KEPUTUSANMENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN RI NO.350/MPP/KEP/12/201 TENTANG PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG BPSK.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan RI No.350/MPP/Kep/12/201 TentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK yang berbunyi :Ayat (1) Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara konsiliasiatau
    .350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK;Menimbang, bahwa dengan demikian materi keberatan dari PemohonKeberatan tidak beralasan hukum sehingga harus ditolak;Il.
Putus : 28-09-2016 — Upload : 01-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 683 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 28 September 2016 — H. WIMRAN ISMAUN VS HERMAN CUARSA, S. Sos (Herman)
6732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan DaerahBengkulu Nomor 52 /HP.00.02.00.04/D.7 tanggal 16 Maret 2007 adalah sahberlaku sebagai pedoman pembayaran gaji Penggugat selama MasaPersiapan Pensiun (MPP);3.
    Bahwa pertimbangan hukum Hakim keliru mengenai SK52/HP.00.02.01.02/D.7 sah berlaku sebagai pedoman pembayaran gajiPenggugat selama Masa Persiapan Pensiun (MPP), menurut PemohonKasasi yang diwakilkan oleh Penasihat Hukum Tergugat bahwa SK52/HP.00.02.01.02/D.7 sebagai pedoman pembayaran gaji Masa PersiapanPensiun (MPP) adalah bukan rujukan dalam pembayaran gaji selamapersiapan masa pensiun karena SK 52/HP.00.02.01.02/D.7 mengenai hakhak dan fasilitas direksi/pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulumasih
    berlaku tetapi untuk peraturan mengenai Masa Persiapan Pensiun(MPP) tetapi untuk peraturan mengenai Masa Persiapan Pensiun (MPP)diatur kKembali di dalam SK 52/HP.00.02.01.02/D.7 tentang PenyesuaianSistem Penggajian Dan Kepangkatan Pegawai Di Lingkungan BankBengkulu SK 140/HP.00.02.00.04/D.7 tentang Penyempurnaan SistemHalaman 8 dari 19 Hal.
    Putusan Nomor 683 K/Pdt.SusPHI/2016sejak Penggugat menjalani Masa Persiapan Pensiun (MPP) yaitu terhitungbulan November 2013 sampai dengan bulan September 2014 selama 11(sebelas) bulan, (Oktober 2014 gaji MPP ke 12 Penggugat dibayarkanpenuh 100 % oleh Tergugat).Penggugat menafsirkan bahwa aturan hukum yang digunakan olehTergugat yaitu Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan DaerahBengkulu Nomor 140/HP.00.02.00.04/D7 pada tanggal 30 Desember 2010dan SK Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu
    oleh Direksi tentang hak yang diperoleh oleh Penggugat selamamenjalani Masa Persiapan Pensiun (MPP) oleh karenanya SK Direksitersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum;Halaman 11 dari 19 Hal.
Register : 23-03-2016 — Putus : 26-04-2016 — Upload : 21-07-2016
Putusan PN PEMALANG Nomor 9/Pdt.Sus/2016/PN Pml
Tanggal 26 April 2016 — PT Federal International Finance Cq PT Federal International Finance Cabang Pemalang, berkedudukan di Jl. Jend. Sudirman Timur No. 77B, Wanarejan Selatan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. Heru Pamungkas, SH, Supriyono, SH, dan Ziau UI Khasannul Khuluk Imtisnaen, SH., Konsultan Hukum Perseroan, Advokad dan Mediator pada Kantor Hukum Advokat, Konsultan Hukum dan Mediator S.A.H dan rekan; 2. Sutriyanto, SH, Taufik Tri Atmojo, dan Endri Eko Susanto, seluruhnya karyawan Perseroan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. L.FIF/SKU-Jateng/003/2016 tertanggal 11 Maret 2016, selanjutnya disebut sebagai Pelaku Usaha/Pemohon Keberatan; Lawan : Abud Ariri, berkedudukan di jalan Bali, gang Manggis Rt.002/Rw.002, Desa Kaligelang, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, selanjutnya disebut sebagai Konsumen/Termohon Keberatan
16768
  • Pasal 2Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 mengenai fungsi BPSK yangmenangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar Pengadilan;. Bahwa memang benar berdasarkan pasal 52 huruf a. UU No. 8 tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Tugas dan wewenang badanpenyelesaian sengketa konsumen meliputi: melaksanakan penanganan danpenyelesaian sengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbitrase ataukonsiliasi jo.
    Pasal 3 Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001dalammelaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPSK mempunyaitugas dan wewenang: melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketakonsumen dengan cara konsiliasi, mediasi atau arbitrase, tetapi mengenaiprosedur penangannya diatur secara rinci dalam ketentuan pasal 4 ayat (1) dan(2) Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001;3.
    Bahwa dalam ketentuan pasal 4 ayat 1 (satu) Kepmenperindag No.350/MPP/Kep/12/2001penyelesaian Sengketa Konsumen oleh BPSKmelalui cara Konsiliasi atau Mediasi atau Arbitrase dilakukan atas dasarpilihan dan persetujuan para pihak yangbersangkutan, schingga jelasbukan BPSK yang menentukan pilihan caranya;4.
    Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (1) Kepmenperindag No.350/MPP/Kep/12/2001 Ketua memanggil pelaku usaha secara tertulisdisertai dengan copy permohonan penyelesaian sengketa konsumen,selambatlambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonanpenyelesaian sengketa diterima secara benar dan lengkap sebagaimanadimaksud dalam pasal 16;2.
    Bahwa apa yang terurai dalam putusan BPSK tersebut adalah tidak benar, yangbenar adalah panggilan BPSK sudah tidak patut, salah prosedur dan kadaluarsa,dan perlu diketahui, hukum acara yang dipakai dalam penyelesaian perkara diBPSK itu. bukan HIR atau Hukum Acara Perdata Biasa, melainkanKepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2015;.
Putus : 22-12-2016 — Upload : 29-03-2017
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 89/Pdt.Sus/2016/PN.Psp
Tanggal 22 Desember 2016 — Pemohon Keberatan : PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE; Termohon Keberatan : ZULFIKAR LUBIS
18258
  • Kepmenperidag Nomor350/Kep/MPP/12/2001 tidak ada disebutkan larangan bagi konsumen untuk memilihpenyelesaiaanya di BPSK manapun.TENTANG KEBERATAN. Bahwa, Termohon Keberatan menolak keberatan Pemohon Keberatan seluruhnyakecualt yang diakui secara tegas dalam jawaban ini : Bahwa adapun tugas wewenang BPSK adalah berdasarkan :1.
    Pasal 32 Kepmenperindag Nomor350/MPP/Kep/12/2001 tentang perisdangan dengan cara Arbitrase;4.
    Bahwa BPSK Batubara telah berulang kali memanggil pemohon keberatan /dahulu disebut Pelaku Usaha yaitu :e Bahwa BPSK telah memanggil Pemohon Keberatan / dahulu disebut PelakuUsaha untuk melakukan pra sidang (bukan mediasi) pada 2 September 2016sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 43 Keputusan Menteri Perindustriandan Perdagangan Republik Indonesia (Kepmenperindag) Nomor350/MPP/Kep/12/2001 guna untuk mengumpulkan berkasberkas danmempertemukan kedua belah pihak untuk disarankan melakukan perdamaian,namun
    pelaku usaha tidak datang.e Bahwa BPSK telah memanggil Pemohon Keberatan/ dahulu disebut PelakuUsaha untuk melakukan pra sidang (bukan mediasi) pada tanggal 23September 2016 sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 43 Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia (Kepmenperindag)Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 guna untuk mengumpulkan berkasberkas danmempertemukan keuda belah puhak untuk disarankan melakukanperdamaian, namum pelaku usaha tidak datang walaupun telah dipanggilsecara patut.e
    Keputusan Menteri Perindustrian dan PerdaganganRI No. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan tugas dan wewenang BPSKpada pasal 36 ayat (3) menyatakan bilamana pada persidangan kedua konsumentidak hadir, maka gugatannya dinyatakan gugur demi hukum, sebaliknya jikapelaku usaha yang tidak hadir, maka gugatan konsumen dikabulkan oleh MajelisBPSK tanpa kehadiran Pelaku Usaha (Versteek), sehingga sepatutnya BPSKmengabulkan gugatan konsumen sekarang termohon keberatan karena PomohonKeberatan / dahulu pelaku
Register : 18-02-2016 — Putus : 15-03-2016 — Upload : 11-05-2016
Putusan PN TENGGARONG Nomor 108/Pid.Sus/2016/PN.Trg
Tanggal 15 Maret 2016 — Koko Agus Hermawan bin Swarsono,
246
  • MPP DesaLoa Sumber Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah HukumPengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini, yaitu *tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabushabuyang mengandung *Metamfetamina positif, perbuatan tersebut dilakukanterdakwa dengan cara
    MPP adakaryawan yang mengedarkan Narkotika jenis shabushabu, kemudianberdasarkan informasi tersebut, saksi RIDWAN, SH., saksi AGUSINDRATMO dan saksi ARBAIN SUMARJONO, SH., (Ssemuanyamerupakan anggota Polsek Loa Kulu) langsung mendatangi lokasi,kemudian menanyakan mengenai identitas terdakwa kemudian saksiRIDWAN, SH., saksi AGUS INDRATMO dan= saksi ARBAINSUMARJONO, SH., menunggu di jalan umum Desa Loa Sumber dantak lama kemudian saksi RIDWAN, SH., saksi AGUS INDRATMO dansaksi ARBAIN SUMARJONO, SH.
    MPP ;; Bahwa terhadap barang bukti berupa 9 (Sembilan) poket sabusabu milikterdakwa kemudian dilakukan penimbangan sesuai dengan Berita AcaraPenimbangan Nomor:429/Sp.3.13030/X/2015 yang ditandatangani olehPimpinan Cabang Pengadaian nama YONATAN LUMALAN, NIK.80301dengan berat bersih nomor urut 1 9 seberat 0,53 (nil koma lima tiga)gram, kemudian disisihkan untuk sampel pada nomor urut 9 untukdikirim ke Labfor Cabang Surabaya berat bersih 0,04 (nol koma nolempat) gram, dan hasil pemeriksaan dari Labfor
    MPP adakaryawan yang mengedarkan Narkotika jenis shabushabu, kemudianberdasarkan informasi tersebut, saksi RIDWAN, SH., saksi AGUSINDRATMO dan saksi ARBAIN SUMARJONO, SH., (semuanyamerupakan anggota Polsek Loa Kulu) langsung mendatangi lokasi,kemudian menanyakan mengenai identitas terdakwa kemudian saksiRIDWAN, SH., saksi AGUS INDRATMO dan= saksi ARBAINSUMARJONO, SH., menunggu di jalan umum Desa Loa Sumber dantak lama kemudian saksi RIDWAN, SH., saksi AGUS INDRATMO dansaksi ARBAIN SUMARJONO, SH.,
    MPP Desa Loh Sumber Kecamatan Loa Kulu KabupatenKutai Kartanegata ; nese nena n enema nnn nenennnenenanemnnnnenesBahwa terdakwa ditangkap karena membawa atau menyimpan Narkotikajenis SabuSabu ; 222202 nnn nn nnn nnn nnn nnnne =Bahwa kejadiannya berawal pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015sekitar pukul 17.00 Wita saksi mendapat informasi kalau di perusahaanbatu bara tepatnya di PT. MPP ada yang mengedarkan Narkotika jenisSa@DUSalOU 5
Putus : 14-12-2015 — Upload : 08-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 752 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Tanggal 14 Desember 2015 — PT SINAR MITRA SEPADAN FINANCE VS IRWAN,
124109 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keberatan Pertama:Proses persidangan penyelesaian sengketa konsumen oleh MajelisBPSK Kabupaten Batu Bara melanggar hukum formil yaitu melanggarKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/KEP/12/2001 tentang pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK;A. Proses penyelesaian Sengketa Konsumen dilakukan secaraHalaman 2 dari 14 hal. Put.
    Nomor 752 K/Pdt.SusBPSK/2015berjenjang yaitu secara Mediasi dan Arbitrase;Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK yang berbunyi:Ayat (1) : Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui carakonsiliasi atau Mediasi atau Arbitrase sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan atas dasarpilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan;Ayat (2) : Penyelesaian sengketa konsumen
    Sebab jika metode penyelesaian sengketakonsumen dilakukan secara mediasi, maka tidak dapat dilakukanpenyelesaian sengketa lagi dengan cara konsiliasi ataupun arbitrasekarena melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 2 Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001;Bahwa oleh karena putusan oleh karenanya Majelis BPSK KabupatenBatu Bara dalam menyelesaikan sengketa konsumen melanggarketentuan Pasal 4 ayat 2 Permen Nomor 350/MPP/Kep/12/2001,maka putusan BPSK kabupaten Batu Bara
    Metode Penyelesaian Sengketa secara Arbitrase tidak denganpersetujuan Pelaku Usaha;Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat 1 Keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang PelaksanaanTugas dan Wewenang BPSk yang berbunyi:Ayat (1) : Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui carakonsiliasi atau. mediasi atau Arbitrase sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan atas dasarHalaman 3 dari 14 hal. Put.
    Sedangkan menurut ketentuan Pasal 4 ayat 1Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 harus didasarkan atas dasar pilihan dan persetujuanpara pihak;Bahwa oleh karena Majelis Kabupaten Batu Bara dalam menyelesaikansengketa konsumen melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 PermenNomor 350/MPP/Kep/12/2001, maka putusan BPSK Kabupaten BatuBara Nomor 054/Arbitrase/BPSKBB/2015 cacat formil dan demihukum harus dibatalkan;C.
Putus : 10-07-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 121 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 10 Juli 2012 — SITI FATIMAH ; PT. ASTRA SEDAYA FINANCE
9369 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa hal ini dipertegas pula oleh Pasal 2 UndangUndangNomor 8 Tahun 1999 yang menyatakan : Perlindungankonsumen berazaskan manfaat, keadilan, keseimbangan,keamanan, dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum,serta Pasal 17 Huruf b Keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang' BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen, yang berbunyi : KetuaBPSK menolak permohonan penyelesaian sengketa konsumenapabila permohonan
    Bahwa BPSK Kota Kediri dalam memberikan putusan Nomor :65/Abs.BPSKKdr/X/2010 a quo, menyebutkan bahwaputusan a quo adalah putusan Arbitrase, yang berarti bahwaputusan tersebut harus mengikuti ketentuan Pasal 4 Ayat 1Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RepublikIndonesia Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001 tentangHal. 8 dari 43 hal.Put.
    No. 121 K/PDT.SUS/2012Bahwa demikian, dengan telah bertentangannya putusan BPSK aquo dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 danKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RepublikIndonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang PelaksanaanTugas clan Wewenang Badan Penyelesaian SengketaKonsumen yang melandasinya karena telah terlampauinya BPSKKota Kediri dalam memberikan putusan, maka putusan BPSK aquo haruslah dinyatakan batal atau setidaknya dibatalkan ;D.
    Bahwa merujuk pada Pasal 16 Keputusan Menteri Perindustriandan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen, disebutkan bahwaPermohonan Penyelesaian sengketa konsumen secara tertulisharus memuat secara benar dan lengkap mengenai, antara lainc). barang atau jasa yang diadukan ;3.
    No. 121 K/PDT.SUS/2012Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Tugas danWewenang Badan Penyeiesaian Sengketa Konsumen ;Bahwa Pelawan mengemukakan keberatan tentang tidak adanya sengketakonsumen antara Pelawan dengan Terlawan seperti yang diatur UndangUndang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen danKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor350/MPP/Kep/12/2001 tentang Tugas dan Wewenang Badan PenyeiesaianSengketa Konsumen, hal itu jelas tidak benar, jika tidak ada sengketa
Register : 08-07-2013 — Putus : 20-01-2014 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 411/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
Tanggal 20 Januari 2014 — LINDA SUSAN LOUISA SIWALETTE, Perempuan ,NIK 3175026609560003 Pekerjaan: pensiunan Pramugari GA, beralamat di Jl. Sindang II No. C.7,Rt.012/Rw.004, Kel. Jati, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur yang Selanjutnya disebut sebagai............................................................PENGGUGAT LAWAN 1. PT.GARUDA INDONESIA (Persero) Tbk, beralamat di Jl.Kebon Sirih No 44 Gambir Jakarta Pusat.untuk Selanjutnya disebut sebagai-----------TERGUGAT-I 2. EMIRSYAH SATAR, Laki-Laki, Pekerjaan Selaku Direktur Utama PT.Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan selaku atas nama pribadi, Beralamat Jl. Mutiara A-29 permata Hijau, Jakarta Selatan. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------------TERGUGAT-II 3. FAIK FAHMI, Laki-Laki, Pekerjaan Direktur Layanan PT.Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan selaku atas nama pribadi,Beralamat Jl.Terusan 1 No 58 Rt.005/Rw 009 Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan. Untuk Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------TERGUGAT-III 4. SEPTINA PUTRI K.G.A.P, Perempuan, Pekerjaan Pegawai Darat VP awak Kabin PT.Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan selaku atas nama pribadi, Beralamat Jl.Taman Senayan HH1/12 Rt 005/Rw 015 Kec.Pondok Aren Tanggerang Untuk selanjutnya disebut sebagai --------------------TERGUGAT IV 5. RONY MIRSA EKA PUTRA, Laki-laki, Pekerjaan Flight Service Manager/FSM/Purser PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan selaku atas nama pribadi, Beralamat Jl.Sri Kandi II DC No 23 Pamulang Tanggerang. Untuk selanjutnya disebut sebagai --------------------------------TERGUGAT-V 6. KOESADAR, Laki-Laki, Pekerjaan Fight Service Manager/ Purser Chief Purser/FSM PT.Garuda Indonesia (Persero) Tbk,dan selaku atas nama pribadi,Beralamat Jl. Permata Block H4/No 9 Pamulang Estate Babakan Serpong, Tanggerang. Untuk Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------------------------------------------TERGUGAT-VI 7. TRI PURWADI, Laki-laki, Pekerjaan Flight Service manager/ Purser chief Purser PT.Garuda Indonesia (Persero) Tbk,dan selaku atas nama pribadi, Beralamat Jl. Mandolin Block D.25 Complek Garuda Cipondoh,Tanggerang. Untuk selanjutnya disebut sebagai-TERGUGAT-VII 8. AHMAD YANI, Laki-Laki, Pekerjaan Purser/Flight Service Manager mantan Chief Junior, Haji PT.Garuda Indonesia (Persero)Tbk,dan selaku atas nama pribadi Beralamat Perum graha Indah Block B8/16 Rt 006/Rw 013 Jati Asih Bekasi. Untuk selanjutnya disebut sebagai---TERGUGAT VIII
927347
  • Surat1 (Pertama) Garuda/JKTCCA/20151/11 Tertanggal 20 September 2011.e Saudari akan Memasuki masa persiapan pensiun terhitung mulaitanggal 26 September 2011.e Terkait dengan hal diatas, saudari mohon menghadap Chiefsebelum tanggal 26 September 2011.e Bahwa beberapa Temanteman/Kerabat Penggugat masihdiperbolehkan bekerja selama Masa Persiapan Pensiun (MPP)sampai dengan hari H Pensiun.
    Hal ini diatur sesuai denganPeraturan Surat Keputusan.Surat ke 2(dua) GARUDA/JKTID212982 Tertanggal 25 Agustus 2011 yangisinya Pemberitahuan MPP(Masa Persiapan Pensiun) & Pensiun.e Bahwa terhitung mulai tanggal 26 September 2011 Saudarimemasuki MPP dan dibebas tugaskan dari jabatan Saudara sebagaiFlight Service Manager pada unit Flight Attendant.e Selama MPP saudara diberikan hak kepegawaian sebagaimana yangbiasa diterima kecuali= Waktu istirahat tahunanHal 5 dari 31 Hal Putusan No. 411/Pdt.G/2013
    (MasaPersiapan Pensiun) untuk Penggugat, seharunya MPP (Masa Persiapan Pensiun)itu harus dilakukan 1(Satu) Tahun sebelum Surat MPP itu keluar dan yangmasuk MPP wajib menandatangani Surat Pernyataan sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 3 ayat 5 Surat Keputusan Nomor:DZ/SKEP/5056/05 tentangKetentuan Masa Persiapan Pensiun Bagi Pegawai PT.Garuda Indonesia (Persero)Tbk, Aturanaturan tentang Masa Persiapan Pensiun itu sudah diatur jelas padapasal 1 yang menyatakan Ketentuan Masa Persiapan Pensiun,
    (Masa PersiapanPensiun) untuk Penggugat, seharunya MPP (Masa Persiapan Pensiun) itu harusdilakukan 1(Satu) Tahun sebelum Surat MPP itu keluar dan yang masuk MPPwajib menandatangani Surat Pernyataan sebagaimana yang di jelaskan pada pasal3 ayat 5 Surat Keputusan Nomor:DZ/SKEP/5056/05 tentang Ketentuan MasaPersiapan Pensiun Bagi Pegawai PT.Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Aturanaturan tentang Masa Persiapan Pensiun itu sudah diatur jelas pada pasal 1 yangmenyatakan Ketentuan Masa Persiapan Pensiun,
    (Masa PersiapanPensiun) untuk Penggugat, seharunya MPP (Masa Persiapan Pensiun) itu harusHal 25 dari 31 Hal Putusan No. 411/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Seldilakukan 1(Satu) Tahun sebelum Surat MPP itu keluar dan yang masuk MPPwajib menandatangani Surat Pernyataan sebagaimana yang di jelaskan pada pasal3 ayat 5 Surat Keputusan Nomor:DZ/SKEP/5056/05 tentang Ketentuan MasaPersiapan Pensiun Bagi Pegawai PT.Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Aturanaturan tentang Masa Persiapan Pensiun itu sudah diatur jelas pada
Register : 18-11-2015 — Putus : 25-01-2016 — Upload : 18-04-2016
Putusan PN KISARAN Nomor 49/Pdt.Sus-BPSK/2015/PN Kis
Tanggal 25 Januari 2016 — PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk Lawan Puspita Sari
11144
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 jo. Pasal 5 ayat (1) Peraturan MahkamahAgung RI No. 1 Tahun 2006 tanggal 13 Maret 2006 tentang Tata CaraPengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK).
    Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara yang telah memeriksa dan memutus perkara aquotelah bertentangan dengan ketentuan hukum diantaranya sebagai berikut :+ Pasal 45 ayat (2) UndangUndang No. 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen yang berbunyi :"(2) Penyelesaian sengketakonsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilanberdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa"; jo.+ Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RINomor : 350/MPP
    Bara hanya mempunyai tugas dan wewenang melakukan pengawasan terhadap pencantumanklausula baku sebagaimanaamanat Pasal 3 huruf c Keputusan Menteri Perindustriandan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001tanggal 10 Desember 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen jo.
    Tergugat/Termohon Keberatan) bukan merupakan kewenangan BPSKsesuai diamanatkan Pasal 17 huruf b Keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001 tentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian SengketaKonsumen, yang berbunyi : "b.permohonan gugatan bukan merupakankewenangan BPSK";18.
    Pasal 3Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor :350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen adalah melaksanakan penanganan danpenyelesaiansengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbitrasedan konsiliasiHalaman 26 dari 32 halaman Nomor 49/Pdt.SusBPSK/2015/PN KlisMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 KeputusanMenteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001
Register : 17-12-2018 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 870/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Mdn
Tanggal 13 Februari 2019 — Penggugat:
PT Prudential Life Assurance
Tergugat:
DORKAS BR HUTABARAT
527275
  • Pasal 3 huruf (a)Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RINo. 350/MPP/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumenmenjelaskan sebagai berikut:Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalamPasal 2, BPSK mempunyai tugas dan wewenang:a. Melaksanakan penanganan dan penyelesaiansengketa konsumen dengan cara Konsiliasi, Mediasi atauArbitrase;b. ....0St....
    Keputusan Menteri Perindustrian dan PerdaganganRepublik Indonesia Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 tentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan PenyelesaianSengketa Konsumen, diberi bertanda bukti PK15;16. Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor:190/Pdt.Sus.BPSK/2016/PN.Prp tertanggal 25 April 2016, diberibertanda bukti PK16;17.
    Keputusan Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001tanggal 10 Desember 2001 mengenai tugas dan wewenangBPSK dimana dalam huruf a menentukan: Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketakonsumen dengan cara Konsiliasi, Mediasi atau Arbitrase ; Bahwa Pasal 4 ayat (1) Surat Keputusan Nomor350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001menyatakan : Penyelesaian sengketa konsumen olehBPSK melalui cara Konsiliasi atau Mediasi atau Arbitrasesebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilakukanatas dasar pilihan dan
    Bahwa Dalam Judul Putusan BPSK menyebutkanpenyelesaian sengketa konsumen yang telah dilakukan dengancara Arbitrase demikian pula dalam bagian mengingat telahmenyebutkan dasar hukum yang digunakan BPSK Kota Medandalam mengadili perkara tersebut adalah Surat KeputusanNomor:350/MPP/Kep/12/2001;2.
    Tentang materi yang menjadi objek sengketa konsumendalam Putusan Nomor No. 119/ARB/2018/BPSK.MDN tanggal08 November 2018 bukanlah materi objek sengketa konsumenyang menjadi kewenangan BPSK sesuai yang diatur dalamPasal 1 angka 8 Surat Keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001.1.
Putus : 01-11-2016 — Upload : 02-03-2017
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 64/Pdt.Sus/2016/PN Psp
Tanggal 1 Nopember 2016 — Pemohon Keberatan : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sibuhuan; Termohon Keberatan : PANGUDUT HASIBUAN
7660
  • Dan lagi puladihubungkan dengan bunyi Pasal 54 ayat (4) UUPK No 8 tahun 1999 yo Pasal36 ayat 3 Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 yang menyatakan bilamana pada persidangan Ke Il (dua) Konsumen tidak hadir maka gugatannyagugur demi hukum, sebaliknya jika pelaku usaha yang tidak hadir, makagugatan konsumen dikabulkan oleh Majelis tanoa kehadiran pelaku usaha.Sehingga gugatan konsumen patut dikabulkan seluruhnya.Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemanggilan oleh majelis BPSKsebanyak 2 (dua) kali
    diberikan juga di atur dalam Pasal12 ayat 1 dan ayat 2 Kepmenperindag Nomor 350 Kep/MPP/12/2001tentang pelaksanaan tugas dan wewenang BPSk) yaitu berupa Pengembalianuang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenisnya atau setara nilainyaatau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan.
    Hal tersebut dapat dilihatdalam tugas dan wewenang BPSK di Pasal 3 KepMenPerindag No.350Kep/MPP/12/2011 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang BPSK.
    Bahwa,pemohon keberatan kurang membaca secara teliti dan komprehensifKepmenperindag RI No. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang pelaksanaantugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Bahwa,didalam hukum Acara Arbitrase tentu saja wajib merujuk pengertianArbitrase dalam perspektif defenisi Kepmenperindag RI No.350/MPP/Kep/1 2/2001 .Karena Kepmenperindag Rl No.350/MPP/Kep/12/2001 adalah peraturan perundangundangan yangdibuat secara khusus sebagai pedoman hukum Acara di BPSK.
    BPSK di BPSK Kabupaten Batubara telah memnuhi hukumacara sebagaimana diatur dalam Kepmenperindag No.350/MPP/Kep/12/2001.