Ditemukan 896162 data
Terbanding/Tergugat : JUSTINI HUDAJA
29 — 20
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 400/Pdt.G/2023/PN Sby, tanggal 24 Nopember 2023, yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
MUHAMMAD SURYO HADI PAMUNGKAS
Termohon:
POLDA JATIM
59 — 35
- Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon dicabut ;
- Menyatakan pemeriksaan perkara Praperadilan No.34/Pid.Pra/2023/PN.Sby harus dihentikan ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencatat pencabutan perkara Praperadilan No.34/Pid.Pra/2023/PN.Sby, tersebut dari Buku Register Perkara Pidana Praperadilan yang sedang berjalan ;
- Menyatakan biaya perkara nihil ;
34/Pid.Pra/2023/PN Sby
26 — 14
- Menyatakan bahwa perkara perdata Nomor 1030/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt dicabut ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mencoret Perkara Perdata Nomor 1030/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt dari register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp 305.000,00; (tiga ratus lima ribu rupiah)
1030/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt
36 — 22
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 328/Pdt.G/2023/PA.Pbm, tanggal 29 Nopember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Prabumulih untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.830.000,00 (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
328/Pdt.G/2023/PA.Pbm
15 — 17
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 387/Pdt.G/2023/PA.Pnj tanggal 02 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Penajam untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
387/Pdt.G/2023/PA.Pnj
108 — 112
M E N G A DI L IMenerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu tanggal 26 Oktober 2023 Nomor 9/Pdt.G/2023/PN Pky yang dimohonkan banding;Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
36/PDT/2023/PT MAM
10 — 8
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 3543/Pdt.G/2023/PA.Sby, tanggal 21 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
3543/Pdt.G/2023/PA.Sby
12 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 841/Pdt.P/2023/PA.GM;
- Menyatakan perkara 841/Pdt.P/2023/PA.GM selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 145.000,- (Seratus empat puluh lima ribu rupiah);
841/Pdt.P/2023/PA.GM
KURNIAWAN
115 — 12
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan Nomor 234/Pdt.P/2023/PN Plg;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang untuk mencoret perkara Nomor 234/Pdt.P/2023/PN Plg dari register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 173.000.00 (Seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
234/Pdt.P/2023/PN Plg
18 — 1
1. Membatalkan Perkara nomor 157/Pdt.G/2023/PA.Bkl. tanggal 17 Januari 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkalan untuk mencoret nomor perkara tersebut dari daftar perkara;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.745.000,00 (satu juta tujuh ratus empat puluh lima rupiah).
157/Pdt.G/2023/PA.Bkl
19 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 259/Pdt.G/2023/MS.Ksg dari Penggugat;
- Menyatakan Perkara Nomor 259/Pdt.G/2022/MS.Ksg Putus karena di cabut;
- Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Dipa Mahkamah Syariyah Kuala Simpang tahun anggaran 2023;
259/Pdt.G/2023/MS.Ksg
10 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 329/Pdt.G/2023/ PA.Pnj tanggal 12 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Penajam untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
329/Pdt.G/2023/PA.Pnj
Terbanding/Tergugat : YANI RUSMINI
Terbanding/Turut Tergugat : NENDEN NIMATULHAYAH, S.H.
112 — 118
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 72/Pdt.G/2023/PN Bks tanggal 12 Juli 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
526/PDT/2023/PT BDG
18 — 1
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 1255/Pdt.G/2023/PA.JS .
- Menyatakan perkara Nomor 1255/Pdt.G/2023/PA.JS atas nama Yuhanah binti Saproni, melawan Iman Darmawan bin Sunari.
- Membebaskan biaya perkara kepada Penggugat dan membebankan biaya kepada DIPA Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
1255/Pdt.G/2023/PA.JS
Teteg Budhi W, S.H.
Terdakwa:
Tri Widarto
114 — 67
Ridwan Meuraksa Jakarta Nomor 241-3/VERVIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 a.n. Tn. Khoirul Arifin, S.T., Han, Lettu Inf NRP 11160013120794, Pasilog/328, Yonif PR 328/Dgh yang ditandatangani oleh Kepala Rumah Sakit Tk. II Moh. Ridwan Meuraksa a.n. dr. Hadi Juanda, SpPD, Kolonel Ckm NRP 11970021141271.
Ridwan Meuraksa Jakarta Nomor 239/VI/2023 tanggal 4 Agustus 2023 a.n. Tn. Arifin Afif, S.T., Han, Lettu Inf NRP 11160013120794, Pasipers 328, Yonif PR 328/Dgh yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Rumah Sakit Tk. II Moh. Ridwan Meuraksa a.n. dr. Hadi Juanda, SpPD, Kolonel Ckm NRP 11970021141271.
SAMURI
39 — 10
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk melakukan pencabutan perkara perdata permohonan register Nomor 39/Pdt.P/2023/PN Krg atas diri Pemohon tersebut di atas;
- Menyatakan perkara permohonan register Nomor 39/Pdt.P/2023/PN Krg dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Karanganyar atau bila berhalangan dapat menunjuk seorang pejabat Pengadilan Negeri Karanganyar yang ditunjuk untuk mencatat pencabutan perkara perdata permohonan
Nomor 39/Pdt.P/2023/PN Krg atas diri Pemohon tersebut di atas, dengan cara menerangkan perkara tersebut dicabut dari buku register perkara perdata Permohonan dalam tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.140.000,- (serratus empat puluh ribu rupiah);
39/Pdt.P/2023/PN Krg
31 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
MUNIR tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1480/PID.SUS/2023/PT SBY tanggal 10 Januari 2024 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 362/Pid.Sus/2023/PN Bil tanggal 7 November 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
1.IR. MUSTIKA HARDJANEGARA
2.KUSUMA TJITRA
Tergugat:
F Sholeh Dahlan
17 — 8
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Kuasa Para Penggugat untuk mencabut perkara Perdata Nomor 169/Pdt.G/2023/PN Smg;
- Menyatakan perkara perdata Nomor 169/Pdt.G/2023/PN Smg dicabut ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang atau pejabat yang ditunjuk untuk mencoret perkara perdata Nomor 169/Pdt.G/2023/PN Smg dari register yang bersangkutan ;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
169/Pdt.G/2023/PN Smg
Tri Handayani
Terdakwa:
ABDUL HAMID NASUTION
68 — 51
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dan juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal atas nama DOLLAR HAFRIYANTO;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 821.2/1334/K/2023, tanggal 10 November 2023 tentang pengangkatan Pj.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal atas nama DOLLAR HAFRIYANTO
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 810/1200/K/2023, tanggal 15 September 2023, tentang Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023, atas nama DOLLAR HAFRIYANTO selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal sebagai anggota;
- 2 (dua) lembar
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mandailing Natal;
- 5 (lima) lembar surat Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal yang isinya pengumuman Nomor : 810/2642/BKPSDM/2023, tanggal 22 Desember 2023 tentang hasil seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional tenaga teknis, tenaga kesehatan dan tenaga guru di lingkungan pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023;
- 1 (satu) eksemplar Rekapitulasi
Hasil Seleksi Kompetensi pengadaan PPPK Guru 2023 yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Nasional Pengadaan ASN Tahun 2023;
- 1 (satu) exemplar Rekening koran Bank Mandiri atas nama ABDUL HAMID NASUTION, Nomor Rek. 1830000311497 periode transaksi tanggal Agustus 2023 s.d Februari 2024;
- 1 (satu) exemplar Rekening koran Bank Mandiri atas nama AZIS SUHADA, Nomor Rek. 1030003859906 periode transaksi tanggal Agustus 2023 s.d Februari 2024;
- 1 (satu) exemplar Rekening koran
Bank Mandiri atas nama DOLLAR HAFRIYANTO, Nomor Rek. 1070010703371 periode transaksi tanggal Agustus 2023 s.d Februari 2024;
- 1 (satu) exemplar Rekening koran Bank Mandiri atas nama ROSDINA SIREGAR, Nomor Rek. 1830002884053 periode transaksi tanggal Agustus 2023 s.d Februari 2024;
- 1 (satu) exemplar Rekening koran Bank Central Asia atas nama DOLLAR HAFRIYANTO, Nomor Rek. 3491778316 periode transaksi tanggal Agustus 2023 s.d Januari 2024;
9 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan kuasa Penggugat tanggal 02 Oktober 2023;
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2974/Pdt.G/2023/PA.Kab.Kdr dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kediri untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.190.000,00 ( seratus sembilan puluhriburupiah);
2974/Pdt.G/2023/PA.Kab.Kdr