Ditemukan 896162 data
84 — 51
M E N G A D I L I Menerima permintaan banding dari Terdakwa : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 67/Pid.Sus/2023/PN Tob, tanggal 20 November 2023, yang dimintakan banding tersebut; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
74/PID.SUS/2023/PT TTE
11 — 8
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 789/Pdt.G/2023/PA.Kds. dari Penggugat;
- Menyatakan perkara ini telah selesai karena dicabut
- Membebankan Biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kudus Tahun Anggaran 2023;
789/Pdt.G/2023/PA.Kds
9 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1708/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1708/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai, karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp555.000,-(lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);
1708/Pdt.G/2023/PA.Bm
11 — 2
- Menyatakan perkara Nomor 0189/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 17 Januari 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
0189/Pdt.G/2023/PA.Pml
JENNIFER
11 — 5
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara Nomor 1867/Pdt.P/2023/PN Sby, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara perdata Nomor 1867/Pdt.P/2023/PN Sby, dari register perkara yang bersangkutan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
1867/Pdt.P/2023/PN Sby
Terbanding/Terdakwa I : MURHAN Bin SYAMSUDIN
Terbanding/Terdakwa II : ALI SABANA Bin ALEX
Terbanding/Terdakwa III : YADI Bin JOHAN
31 — 21
MENGADILI:
- Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Penajam Nomor 167/Pid.B/2023/ PN Pnj tanggal 23 November 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
241/PID/2023/PT SMR
23 — 12
MENGADILI
- Membatalkan pendaftaran perkara Nomor 1910/Pdt.G/2023/PA.Bks;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 1910/Pdt.G/2023/PA.Bks dari register perkara;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
1910/Pdt.G/2023/PA.Bks
56 — 34
M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding;- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/TF/2023/PTUN.JKT., tanggal 14 Agustus 2023, yang dimohonkan banding;- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding sebesar Rp.250.000.00. (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
337/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
47 — 24
M E N G A D I L I :Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 171/Pid.B/2023/PN Mam tanggal 7 Desember 2023, yang dimohonkan banding tersebut;Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua Tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
75 — 0
Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 122/Pdt.P/2023/MS.Mbo tanggal 02 November 2023;
2. Menyatakan permohonan Para Pemohon selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
122/Pdt.P/2023/MS.Mbo
25 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 794/Pdt.G/2023/PA.Bm dari Penggugat.
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan biaya perkara ini di bebankan kepada Dipa Pengadilan Agama Bima tahun 2023
794/Pdt.G/2023/PA.Bm
25 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 620/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 21 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
620/Pdt.G/2023/PA.Kis
18 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 959/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 23 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluhribu rupiah).
959/Pdt.G/2023/PA.Kis
20 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 196/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 196/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.225000,- ( dua ratus dua puluh limaribu rupiah);
196/Pdt.G/2023/PA.Bm
24 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 926/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 17 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp505.000,00 (lima ratus limaribu rupiah).
926/Pdt.G/2023/PA.Kis
12 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 100/Pdt.P/2023/PA.Kis tanggal 28 Agustus 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
100/Pdt.P/2023/PA.Kis
27 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 469/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 469/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.295.000,- ( dua ratus sembilan puluh limaribu rupiah);
469/Pdt.G/2023/PA.Bm
11 — 8
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 1255/Pdt,G/2023/PA.Pt,
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Pati tahun anggaran 2023;
- Membebaskan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara;
1255/Pdt.G/2023/PA.Pt
12 — 0
Menyatakan gugatan Penggugat yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Temanggung dengan register Nomor 1080/Pdt.G/2023/PA.Tmg Tanggal 25 September 2023, gugur;
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah);1080/Pdt.G/2023/PA.Tmg
12 — 7
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 3995/Pdt.G/2023/PA.Cbn di cabut;
- Membebankan biaya perkara ini sejumlah Rp312.500,00 (tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Cibinong Tahun 2023 ;
3995/Pdt.G/2023/PA.Cbn