Ditemukan 896162 data
34 — 19
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 116/Pdt.P/2023/PA.Sdw tanggal 19 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sendawar untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
116/Pdt.P/2023/PA.Sdw
21 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 120/Pdt.G/2023/PA.Mpw;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mempawah untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Pengadilan Agama Mempawah tahun 2023;
120/Pdt.G/2023/PA.Mpw
58 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2388/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 06 Desember 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
2388/Pdt.G/2023/PA.Kis
129 — 0
MENGADILI:Menerima permohonan banding dari Pembanding/Semula Penggugat;Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor: 12/G/2023/PTUN.BJM tanggal 19 September 2023 yang dimohonkan banding;Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000.00. (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
80/B/2023/PT.TUN.BJM
44 — 23
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 183/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 14 Agustus 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
338/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
SHERLY MARDIANA
34 — 0
MENETAPKAN
- Menyatakan permohonan Pemohon No.522/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Utr, dicabut dari register perkara permohonan yang sedang berjalan ;
- Memerintahkan permohonan Pemohon No.522/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Utr. dicabut dari register perkara perdata ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp125.000,- (seratus dua puluh lima ribu Rupiah);
522/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
19 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1031/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 30 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
1031/Pdt.G/2023/PA.Kis
47 — 16
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 862/Pdt.G/2023/PA.Smp tanggal 29 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Shafar 1445 Hijriyah; III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
383/Pdt.G/2023/PTA.Sby
15 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1413/Pdt.G/2023/PA Mks, tanggal 25 Juli 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp530.000,00(lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
1413/Pdt.G/2023/PA.Mks
18 — 1
- Menyatakan perkara Register Nomor 24/Pdt.P/2023/PA.Mdn tanggal 18 Januari 2023 dicabut oleh para Pemohon.
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00.- (seratus sepuluh ribu rupiah).
24/Pdt.P/2023/PA.Mdn
Azman
Termohon:
Kapolres Langkat Cq. Kasat reskrim Polres Langkat
22 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Praperadilan Nomor : 4/Pid.Pra/2023/PN Stb;
- Menyatakan Perkara Permohonan Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Stb dicabut;
- Menyatakan biaya dalam perkara ini sejumlah nihil;
4/Pid.Pra/2023/PN Stb
8 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1123/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 12 Juni 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
1123/Pdt.G/2023/PA.Kis
20 — 12
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 134/Pdt.G/2023/PA.Tli;
- Menyatakan perkara Nomor 134/Pdt.G/2023/PA.Tli, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.315.000. (tiga ratus lima belas ribu rupiah);
134/Pdt.G/2023/PA.Tli
10 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1254/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 26 Juni 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluhribu rupiah).
1254/Pdt.G/2023/PA.Kis
26 — 0
MENETAPKAN: - Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara nomor 63/Pdt.P/2023/MS.Jth tanggal 16 Maret 2023;
- Menyatakan permohonan para Pemohon selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp261.000,00 (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);
63/Pdt.P/2023/MS.Jth
14 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2333/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 28 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluhribu rupiah).
2333/Pdt.G/2023/PA.Kis
31 — 8
Menyatakan perkara 318/Pdt.P/2023/PA.Pdg dicabut; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Padang untuk mencoret Perkara Nomor: 318/Pdt.P/2023/PA.Pdg, dari Buku Register Perkara 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
318/Pdt.P/2023/PA.Pdg
16 — 6
- Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 1293/Pdt.G/2023/PA.Bkl. tanggal 11 September 2023;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
1293/Pdt.G/2023/PA.Bkl
11 — 11
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1779/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 11 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh limaribu rupiah);
1779/Pdt.G/2023/PA.Kis
13 — 9
- Membatalkan perkara Nomor 1764/Pdt.G/2023/PA.Pwt tanggal 10 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Purwokerto untuk mencoret perkara tersebut dari daftar perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp615.000,00 (enam ratus lima belas ribu rupiah);
1764/Pdt.G/2023/PA.Pwt