Ditemukan 896162 data
4 — 3
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3962/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 22 November 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
3962/Pdt.G/2023/PA.Tsm
12 — 7
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2399/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 17 Juli 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp192.000,00 (seratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
2399/Pdt.G/2023/PA.Tsm
20 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1331/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1331/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
1331/Pdt.G/2023/PA.Tnk
7 — 2
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 311/Pdt.P/2023/PA.Mdn, tanggal 17 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
311/Pdt.P/2023/PA.Mdn
13 — 8
- Mengabulkan permohonan para Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 132/Pdt.P/2023/PA.Sgta, tanggal 04 April 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 320.000,00,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
132/Pdt.P/2023/PA.Sgta
24 — 0
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 186/Pdt.G/2023/PA.Bgi, tanggal 3 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banggai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empatpuluh lima ribu rupiah);
186/Pdt.G/2023/PA.Bgi
17 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 60/Pdt.G/2023/PA.Sgr. dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Pengadilan Agama Singaraja tahun 2023
60/Pdt.G/2023/PA.Sgr
20 — 1
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 63/Pdt.G/2023/PA.Kgn tanggal 13 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kangean untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
63/Pdt.G/2023/PA.Kgn
39 — 12
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya Nomor 97/Pdt.G/2023/MS.Sus tanggal 9 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Kota Subulussalam untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp171.000,- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
97/Pdt.G/2023/MS.Sus
84 — 51
M E N G A D I L I Menerima permintaan banding dari Terdakwa : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 67/Pid.Sus/2023/PN Tob, tanggal 20 November 2023, yang dimintakan banding tersebut; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
74/PID.SUS/2023/PT TTE
11 — 8
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 789/Pdt.G/2023/PA.Kds. dari Penggugat;
- Menyatakan perkara ini telah selesai karena dicabut
- Membebankan Biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kudus Tahun Anggaran 2023;
789/Pdt.G/2023/PA.Kds
9 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1708/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1708/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai, karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp555.000,-(lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);
1708/Pdt.G/2023/PA.Bm
11 — 2
- Menyatakan perkara Nomor 0189/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 17 Januari 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
0189/Pdt.G/2023/PA.Pml
JENNIFER
11 — 5
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara Nomor 1867/Pdt.P/2023/PN Sby, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara perdata Nomor 1867/Pdt.P/2023/PN Sby, dari register perkara yang bersangkutan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
1867/Pdt.P/2023/PN Sby
Terbanding/Terdakwa I : MURHAN Bin SYAMSUDIN
Terbanding/Terdakwa II : ALI SABANA Bin ALEX
Terbanding/Terdakwa III : YADI Bin JOHAN
31 — 21
MENGADILI:
- Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Penajam Nomor 167/Pid.B/2023/ PN Pnj tanggal 23 November 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
241/PID/2023/PT SMR
23 — 12
MENGADILI
- Membatalkan pendaftaran perkara Nomor 1910/Pdt.G/2023/PA.Bks;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 1910/Pdt.G/2023/PA.Bks dari register perkara;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
1910/Pdt.G/2023/PA.Bks
56 — 34
M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding;- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/TF/2023/PTUN.JKT., tanggal 14 Agustus 2023, yang dimohonkan banding;- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding sebesar Rp.250.000.00. (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
337/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
47 — 24
M E N G A D I L I :Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 171/Pid.B/2023/PN Mam tanggal 7 Desember 2023, yang dimohonkan banding tersebut;Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua Tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
75 — 0
Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 122/Pdt.P/2023/MS.Mbo tanggal 02 November 2023;
2. Menyatakan permohonan Para Pemohon selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
122/Pdt.P/2023/MS.Mbo
Terbanding/Pembanding/Penggugat : IKATAN NOTARIS INDONESIA Diwakili Oleh : Maria Wastu Pinandito
Terbanding/Pembanding/Penggugat II Intervensi I : Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Diwakili Oleh : Rivai Kusumanegara, S.H., M.H.
Terbanding/Tergugat II : Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Terbanding/Penggugat II Penggugat II Intervensi I : Prof DR Widhi Handoko, SH, Sp.N
31 — 31
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 573/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 11 Juni 2024 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan tindakan administrasi pemerintahan yang dilakukan oleh Pembanding I/semula Tergugat/Terbanding yang tidak melakukan perbuatan hukum memproses permohonan Surat Keputusan Pengesahan Kepengurusan Pengurus Pusat (PP) INI Masa Bhakti 2023-2026 sebagaimana telah dimohonkan dalam surat Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) No. 01/U/03-XI/PP-INI/2023 tanggal 6 November 2023, adalah perbuatan melanggar hukum Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) ;<
-XI/PP-INI/2032 tanggal 27 November 2023, adalah perbuatan melanggar hukum Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad);
Irfan Ardhiansyah, S.H., LL.M., Sp.N. dan Amriyati Amin, S.H., M.H. masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) periode 2023-2026 berdasarkan Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Bandung tanggal 29 Oktober 2023, sebagaimana telah dimohonkan dalam surat Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) No. 01/U/03-XI/PP-INI/2023 tanggal 6 November 2023;
Mewajibkan kepada Pembanding I/semula Tergugat/Terbanding untuk membuka sistem untuk melakukan Perubahan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada website www.ahu.go.id serta agar dapat dilakukan perubahan dan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (KLB INI) di Bandung tanggal 29 Oktober 2023, sebagaimana telah dimohonkan dalam surat Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) No. 11/U/15-XI/PP-INI/2032 tanggal 27 November 2023;