Ditemukan 6290 data
348 — 135
Menyatakan tindakan para Tergugat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tertanggal 5 Februari 2016 yang dituangkan di Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Natatex Prima dihadapan Notaris Elsa (Tergugat IV) adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad)3. Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tertanggal 5 Pebruari 2016, yang dituangkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan terbatas PT.
Bahwa Ketentuan Pasal 82 ayat (1) UUPT menyatakan: Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu palinglambat 14 (empat betas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan,dengan tidak memperfiitungkan tanggal pemanggilan dantanggal RUPS."Merupakan fakta hukum, pengumuman melalui Harian Umum PikiranRakyat tertanggal 2 Februari 2016 mengenai pelaksanaan RUPSLBPT.
Pasal 15 huruf (g) UUPT yangmenyatakan :RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari % (satuperdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suaraHalaman 13 dari 36 Putusan Perdata Gugatan Nomor 50/Pdt.G/2016/PN.Bdghadir atau diwakili, kecuali UndangUndang dan/atau anggarandasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.""
Natatex Prima, dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana yangtelah diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 108 ayat (4) UndangUndang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas ("UUPT").Ketentuan Pasal 82 ayat (1) VUPT menyatakan : " Pem anggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14(empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakanf dengan tidakmemperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS",Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) UUPT tersebutdiatas
Natatex Prima pada tanggal 5Pebruari 2016 jelas bertentangan dengan Pasal 82 ayat (1) UUPTyang menyatakan pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktupaling lambat 14 (empat betas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan.Ketentuan Pasal 108 ayat (4) UUPT menyatakan :" Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dan 1 (satu) orang anggotamerupakan majelis dan setiap anggota dewan komisaris tidak dapatbertindak sendirisendiri, melainkan berdasarkan keputusan DewanKomisaris".Berdasarkan ketentuan sebagaimana
Pasal 15 huruf (g) UUPTyang menyatakan : RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari % (satuperdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suarahadir atau diwakili, kKecuali UndangUndang dan/atau anggarandasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.""
Ir. I WAYAN MAHARDIKA
Termohon:
1.DRG. MADE SUTHANAYA,SP.MB
2.I KETUT ASTINA,SE
3.I MADE MULIAWAN
124 — 84
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Puteramas dengan agenda rapat :
- Penetapan kepemilikan ahli waris Almarhum
modal ;
- Pemenuhan kepengurusan bank ;
- Memberikan Kuasa dengan Hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali keputusan sebagaimana tersebut diatas kedalam akta Notaris dan untuk selanjutnya memberitahukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta melakukan segala sesuatu yang diisyaratkan oleh Hukum dan Ketentuan Perundang Undangan ;
- Menetapkan kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS
) PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Puteramas adalah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Puteramas;
- Menetapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penetapan ini, dengan jangka waktu pemanggilan 14 (empat belas) hari sebelum
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tidak termasuk waktu hari pemanggilan ;
- Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Puteramas yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam penetapan adalah sah;
- Menetapkan Pemohon dan atau Kuasanya sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Puteramas berdasarkan penetapan ini;
- Memerintahkan seluruh
Direksi dan Komisaris PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Puteramas untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan membawa serta memberikan seluruh dokumen PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Puteramas kepada seluruh pemegang saham
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan hasil RUPS ke Sistem Administrasi Badan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
- Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sejumlah
Diadakan pada tanggal 20 Desember 2017 Agenda RUPS : (1) penetapan kepemilikan ahli waris Almarhum NENGAHNATHA (2) pemenuhan modal (3) pemenuhan kepengurusan bank. hasil RUPS pada pokoknya : rapat belum mencapai mufakat karena Termohon, Termohon Il, Termohon III tidak hadirb. Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Kedua.
BANK PERKREDITAN RAKYAT SINARPUTERAMAS, saksi mengundang Para Termohon untuk rapat RUPS; B ahwa selain melalui surat panggilan untuk rapat RUPS Saksi sempat meneleponPara Termohon untuk hadir dalam rapat RUPS tetapi Para Termohonmengatakan bahwa sebelum ada kesepakatan tentang hasil jual beli sahamyang dibuat oleh Nengah Natha dengan Wayan Mahardika seharga Rp. 5,4Milyar mereka tidak akan hadir dalam rapat RUPS PT.
gagal ; Bahwa oleh karena rapat RUPS I dan RUPS II gagal, maka Pemohon mengajukanpermohonan ke Pengadilan Negeri Semarapura sesuai ketentuan UU No. 40tahun 2007 dan Anggaran Dasar Perseroan untuk melakukan RUPS PT.
, RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu 6 (enam) bulansetelah tahun buku berakhir, dimana dalam RUPS tahunan harus diajukan semuadokumen dari laporan tahunan perseroan.
Bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonanpemegang saham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atauketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS, serta penunjukan ketuarapat, sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan UndangUndang ini atauanggaran dasar; dan/atau b.
ACHMAD SHODIQ
180 — 101
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan kuorum RUPS-LB PT. NAUFAL PRATMA ABADI ketiga 1/5 (satu perlima) dari keseluruhan saham perseroan;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk melaksanakan RUPS-LB PT. NAUFAL PRATAMA ABADI ketiga selambat-lambatnya pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2020;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.301.000,00 (tiga ratus satu ribu rupiah);
Foto copy Undangan RUPS LB PT. Naufal Pratama Abadi tanggal 1 Januari 2019kepada Andana Fadjari Sjamsu, diberi tanda P.6;7. Foto copy Undangan RUPS LB PT. Naufal Pratama Abadi tanggal 1 Januari 2019kepada Tri Purwanto, diberi tanda P.7;8. Foto copy Undangan RUPS LB PT. Naufal Pratama Abadi tanggal 1 Januari 2019kepada Sri Agus Rachmawati, diberi tanda P.8;9. Foto copy daftar hadir RUPS LB PT.
Naufal Pratama Abadi, Atas nama AndanaFadjari Sjamsu tidak hadir, tertanggal 10 Januari 2019, diberi tanda P9;10.Foto copy Berita Acara RUPS LB PT. Naufal Pratama Abadi, pertama tanggal 10Januari 2019, diberi tanda P10;11.Foto copy undangan RUPS LB PT. Naufal Pratama Abadi, kedua tertanggal 28Januari 2019 kepada Andana Fadjari Sjamsu, diberi tanda P11;12.Foto copy undangan RUPS LB PT.
Naufal Pratama Abadi, kedua tanggal 28 Januari2019 kepada Tri Purwanto, diberi tanda P12;13.Foto copy undangan RUPS LB PT. Naufal Pratama Abadi, kedua tanggal 28 Januari2019 kepada Tri Purwanto, diberi tanda P13;14.Foto copy Daftar Hadir RUPS LB PT. Naufal Pratama Abadi, tertanggal 7 Pebruari2019, Atas nama Andana Fadjari Sjamsu tidak hadir, diberi tanda P14;15.Foto copy Berita Acara RUPS LB PT.
Naufal Pratama Abadi, kedua tanggal 7Pebruari 2019, diberi tanda P15;16.Foto copy Berita Acara RUPS LB PT.
Sri Agus Racmawati, S.E, diberi tanda P22;22.Foto copy undangan persidangan RUPS di Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 15Januari 2020 mengundang Andana Fadjari Sjamsu, diberi tanda P23;23.Foto copy undangan persidangan RUPS di Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 15Januari 2020, mengundang Tri Purwanto, diberi tanda P24;24.Foto copy undangan persidangan RUPS di Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 15Januari 2020, mengundang Ny.
ADIWIRA HIDAYAT
Termohon:
1.PT. PUSPA DHANA MEKAR
2.PAULUS HERSUTANTA, SH.
103 — 18
Bentuk RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB);
2.2. Mata Acara RUPS :
1. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan KomisarisPerseroan;
2. Permintaan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Penyelenggaraan RUPS;
3.
Jangka Waktu Pemanggilan Rapat :
Dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS dilakukan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS dan dilakukan dengan Surat Tercatat (sesuai dengan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
2.4. Tempat RUPS :
Tempat kedudukan dikantor PT.
Kuorum Kehadiran dan/atau Ketentuan Tentang Persyaratan Pengambilan Keputusan Dalam RUPS :
Kuorum Kehadiran Rapat untuk pemanggilan paling sedikit (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dalam Rapat Umum Pemegang Saham kedua telah dilakukan pemanggilan dan telah dilaksanakan, namun tidak tercapai kuorum kehadiran, maka kuorum kehadiran Rapat untuk pemanggilan ketiga paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara hadir atau diwakili, dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui lebihdari 1/2 (satuperdua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham;
2.6.
CHEN JIALE (PT SHENGLU ZANMEI INTERNATIONAL)
Termohon:
1.WU, JIANHUA
2.WU, JIE
3.XU, XINGLI
4.ZHAO, XINLING
5.ENI WIRATNI
166 — 108
M E N ET A P K A N:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan dan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. RUI XUE INTERNATIONAL, dengan Mata Acara Rapat:
a. Pergantian Direksi (pengangkatan dan pemberhentian Direksi) PT. RUI XUE INTERNATIONAL;
b.
Menetapkan bentuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. RUI XUE INTERNATIONAL adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB);
5. Menetapkan jangka waktu pemanggilan RUPS-LB PT. RUI XUE INTERNATIONAL dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum tanggal RUPS-LB diadakan baik pemanggilan dilakukan dengan Surat Tercatat dan/atau dengan iklan dalam Surat Kabar;
6.
Menetapkan quorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS-LB PT. RUI XUE INTERNATIONAL sesuai dengan Anggaran Dasar Pendirian PT. RUI XUE INTERNATIONAL;
7. Menetapkan menunjuk Pemohon (CHEN JIALE) sebagai Ketua Rapat;
8. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon (CHEN JIALE) untuk menuangkan hasil keputusan RUPS-LB PT.
RUI XUE INTERNATIONAL untuk hadir dalam RUPS-LB tersebut;
10. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp1.628.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
1.Timothy Maxwell Paine
2.YULINDA
92 — 67
M E N E T A P K A N :
- Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan untuk memberikan ijin kepada Pemohon unuk melaksanakan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Air Rite International dengan agenda sebagai berikut :
- Memperpanjang jangka waktu masa jabatan Direktur dan Komisaris PT. Air Rite International ;
- Menambah modal perseroan PT.
Air Rite International ;
- Menetapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Air Rite International berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dengan jangka waktu pemanggilan selama 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tidak termasuk waktu hari pemanggilan ;
- Menetapkan Pemohon sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.
Btm.PEMOHON untuk dapat melakukan sendiri pemanggilan Rapat UmumPemegang Saham (RUPS) PT. Air Rite Interational:;17.Berdasarkan uraian tersebut diatas, PEMOHON juga telah menguraikansecara sumir mengenai halhal persyaratan pelaksanaan RUPS PT.
Fotocopy Panggilan RUPS PT.
dari ketentuan Pasal 78 UndangUndang Nomor40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dapat disimpulkan, bahwaditinjau dari segi waktu penyelenggaraannya RUPS Perseroan Terbatasdapat diklasifikasikan menjadi 2 (dua), meliputi RUPS Tahunan dan RUPSLB ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan RUPS Tahunan (generalannual meeting) adalah RUPS yang sifatnya wajib diselenggarakan setiaptahun dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun bukuberakhir.
Sedangkan yang dimaksud dengan RUPS LB (extra ordinarymeeting) adalah RUPS yang diselenggarakan setiap waktu dan digantungkanberdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan ;Menimbang, bahwa pada prinsipnya RUPS dalam suatu PerseroanTerbatas harus diselenggarakan oleh Direksi, baik itu atas permintaanpemegang saham dengan surat tercatat kepada Direksi atau DewanKomisaris maupun atas permintaan Dewan Komisaris sendiri.
Air Rite International berdasarkan RapatUmum Pemegang Saham (RUPS) PT.
Transfeed B.V.
Termohon:
1.PT Transap Indonesia
2.PT Sinar Agung Pramesti
168 — 135
Mohon lihat penjelasan mengenai permohonankuorum RUPS di bawah ini;(e) Ketentuan tentang persyaratan pengambilankeputusan RUPS adalah RUPS dapat mengambil keputusan yangsah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlahSuara yang dikeluarkan; dan(f) Ketua RUPS dipilih oleh dan diantara merekayang hadir dalam rapat.
kedua Termohon dengan ketentuansebagai berikut:(a) Bentuk RUPS adalah RUPS luar biasa.
Bahwa permohonan mengenai kuorum RUPS dan persyaratanpengambilan keputusan dalam RUPS Termohon yang diuraikan dalamButir (31) dan (32) di atas berlaku pula untuk RUPS kedua Termohon yang diuraikan dalam Butir (26) di atas.C.
(b) Memberikan izin kepada Pemohon untukmelakukan sendiri pemanggilan untuk dan menyelenggarakan RUPSTermohon untuk memberikan pelunasan dan pembebasan kepadalikuidator Termohon , termasuk panggilan dan penyelenggaraan RUPSpertama dan RUPS kedua jika diperlukan, dengan ketentuan sebagaiberikut:I. Bentuk RUPS adalah RUPS luar biasa;il. Mata acara RUPS adalah memberikanpelunasan dan pembebasan kepada likuidator Termohon I;ill.
PT. Biro Informasi Unggul
151 — 77
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebahagian;
- Memberikan izin kepada Pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS Luar Biasa kepada Pemegang Saham PT.
KREDIT BIRO INDONESIA JAYA lainnya, dengan surat tercatat atau melalui iklan dalam Surat Kabar, paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS Luar Biasa diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS Luar Biasa;
- Memberikan izin kepada Pemohon menyelenggarakan RUPS Luar Biasa PT. KREDIT BIRO INDONESIA JAYA, apabila dihadiri Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah saham dengan hak suara hadir.
Dalam hal kuorum tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan RUPS Luar Biasa kedua dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah saham dengan hak suara hadir;
- Memberikan izin kepada Pemohon menyelenggarakan RUPS Luar Biasa PT.
466 — 183
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahunbuku berakhir, sedangkan RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktuberdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 undangundangtersebut, Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya dengandidahului pemanggilan RUPS, dan penyelenggaraan RUPS dapat dilakukanatas permintaan 1 (satu) orang atau lebin pemegang saham yang bersamasama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh sahamdengan
hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebihkecil atau atas permintaan Dewan Komisaris, yang diajukan kepada Direksidengan surat tercatat disertai alasannya;Menimbang, bahwa dalam hal ada permintaan penyelenggaraan RUPS,Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPSditerima, dan dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS, makapermintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana
79 ayat (5) dan ayat (7), pemegang saham yang memintapenyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketuapengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukanperseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukansendiri pemanggilan RUPS tersebut;Halaman 7 dari 10 Penetapan Nomor 40/Padt.P/2016/PN PlkMenimbang, bahwa mengenai kuorum RUPS, berdasarkan ketentuanPasal 86 Undangundang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentangPerseroan Terbatas, RUPS dapat dilangsungkan
jika dalam RUPS lebih dari 1/2(satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir ataudiwakili, Kecuali undangundang dan atau anggaran dasar menentukan jumlahkuorum yang lebih besar;Menimbang, bahwa dalam hal kuorum RUPS tersebut tidak tercapai,maka dapat diadakan pemanggilan RUPS ke dua, dan dalam pemanggilanRUPS ke dua harus disebutkan bahwa RUPS pertama telah dilangsungkan dantidak mencapai kuorum;Menimbang, bahwa RUPS ke dua sah dan berhak mengambil keputusanjika dalam RUPS
Penetapan kuorum untuk RUPS ke tiga oleh Ketua Pengadilan Negeridengan ketentuan: Yang mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri dan menjadipemohon adalah perseroan;Halaman 8 dari 10 Penetapan Nomor 40/Padt.P/2016/PN Plk Pemanggilan untuk mengikuti RUPS telah disampaikan kepada parapemegang saham sesuai ketentuan, namun dalam RUPS pertama kuorumyang ditentukan tidak tercapai, sehingga diadakan pemanggilan ke dua,dan apabila dalam RUPS ke dua kuorum yang ditentukan juga tidaktercapai, maka perseroan
109 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 566 K/Pid/2015dibuatkan risalah rapat yang dsetujui dan ditandatangani oleh semua pesertaRUPS ", disetujui dan ditandatangani secara fisik oleh perserta RUPS danyang dimaksud dengan peserta RUPS adalah pemegang saham yangdatang langsung menghadiri RUPS tersebut, bahwa RUPS PT.PANYINDANGAN tanggal 7 Februari 2009 oleh Terdakwa Ir.
RUPS", sehingga menunjukkan Berita Acara RUPS PT.PANYINDANGAN tanggal 7 Februari 2009 merupakan karangan dariHal. 4 dari 18 hal.
oleh semuapeserta RUPS ", disetujui dan ditandatangani secara pisik oleh persertaRUPS dan yang dimaksud dengan peserta RUPS adalah pemegang sahamyang datang langsung menghadiri RUPS tersebut, bahwa RUPS PT.PANYINDANGAN tanggal 7 Februari 2009 oleh Terdakwa Ir.DEWIMURNIATI DJUKARDI binti DJUKARDI dibuatkan Berita Acara Rapat UmumPemegang Saham (RUPS) PT.PANYINDANGAN tanggal 7 Februari 2009,padahal Undang Undang PT No.40 Tahun 2007 tidak mengenal Berita AcaraRapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ada
daftar hadir yangdilampirkan dalam Berita Acara RUPS PT.
DHANI ANDRIAWAN tidak hadir dalam RUPStersebut, tetapi menandatangani' Berita Acara RUPS PT.PANYINDANGAN tanggal 7 Februari 2009 karena diedarkan olehTerdakwa; Bahwa Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.PANYINDANGAN tanggal 7 Februari 2009 menyatakan : Dengandemikian rapat tanggal 07 Februari 2009 dinyatakan sah dan memenuhiKORUM padahal yang sebenarnya RUPS PT. PANYINDANGAN tanggal7 Pebruari 2009 hanya dihadiri oleh 4 (empat) Pemegang Saham; Bahwa dalam RUPS PT.
SUKARTONO
Termohon:
PT TATA HIBURAN PERMAI
29 — 15
Memberikan izin kepada Pemohon untuk menyelenggarakan RUPS Luar Biasa PT. Tata Hiburan Permai sekaligus melakukan pemanggilan secara sah dan patut kepada pemegang saham dan menentukan tempat serta waktu penyelenggaraan RUPS Luar Biasa PT. Tata Hiburan Permai sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar PT. Tata Hiburan Permai.
3. Menetapkan Pemohon sebagai Ketua Rapat dalam RUPS Luar Biasa PT. Tata hiburan permai.
4. Menetapkan mata acara rapat RUPS Luar Biasa PT.
Menetapkan Pemohon sebagai Ketua Rapat RUPS Luar Biasa dapat mengambil Keputusan sah dan mengikat bagi PT. Tata Hiburan Permai sebatas untuk :
- Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
- Melakukan Penyesuaian Maksud dan Tujuan Perseroan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) termasuk persyaratan yang ditentukan dalam Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) untuk usaha PT. Tata Hiburan Permai;
6.
Anthony Mark Wild
8 — 8
TRIBAL WOOD;
- Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk menyelenggarakan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. TRIBAL WOOD serta menunjuk sendiri Notaris untuk pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. TRIBAL WOOD;
- Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT.
TRIBAL WOOD melalui Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang dilakukan dengan Surat Tercatat atau dengan iklan dalam Surat Kabar Harian yang terbit secara nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menunjuk Pemohon atau kuasanya yang sah sebagai Ketua Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. TRIBAL WOOD;
- Menetapkan agenda rapat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT.
Ir. Amat Pria Darmo, MBA
Termohon:
1.Hendro Soedarsono
2.Silvia Ulfa,SH,MKn
134 — 67
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Hendro Semolo Baru dengan mata acara sebagai berikut :
- Pertanggungjawaban Laporan Tahunan pereode 2017 dan 2018;
- Menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit keuangan Perseroan pereode 2017 dan 2018;
- Pertanggungjawaban penggunaan dana Kredit Modal Kerja (KMK) Perseroan dengan jaminan
Sertipikat Hak Milik atas Tanah dan Bangunan (rumah) milik Pemohon dan Kredit Agunan Deposito (KAD) dengan jaminan deposito milik pemohon;
- Menetapkan kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Hendro Semolo Baru paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS;
- Menetapkan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT
Hendro Semolo Baru dapat diambil dan sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan;
- Menetapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah dikeluarkan penetapan ini dengan
jangka waktu pemanggilan 15 (lima belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak termasuk hari pemanggilan;
- Memerintahkan Termohon I selaku Direktur PT Hendro Semolo Baru dan Termohon II selaku Komisaris PT Hendro Semolo Baru untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Hendro Semolo Baru;
- Menetapkan Pemohon selaku Komisaris Utama sebagai Ketua atau pimpinan Rapat Umum Pemegang Sahan
PT Hendro Semolo Baru;
- Menyatakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam penetapan ini adalah sah;
- Menolak tuntutan pemohon untuk selain dan selebihnya;
- Menetapkan biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Para Termohon sebesar Rp. 902.000,- (Sembilan ratus dua ribu rupiah) ;
1.THAMRIN SANDALA
2.CHARLES ARNOLD NICOLAAS RADJAWANE
235 — 54
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan izin penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Perindo Dalam Likuidasi;
- Menetapkan Kuorum Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.PERINDO dalam Likuidasi yang hadir dan Kuorum Pengambilan Keputusan dengan suara terbanyak dari jumlah yang hadir dalam RUPS Luar Biasa PT.
Bahwa dalam melaksanakan RUPS Luar Biasa PT.PERINDO dalamLikuidasi yang ke3 (tiga) kalinya dengan Kuorum kehadiran RUPS LuarBiasa dalam Likuidasi, berapapun para Pemegang Saham yang hadirdan Kuorum Pengambilan Keputusan dengan suara terbanyak darijumlah yang hadir dalam RUPS Luar Biasa PT.PERINDO dalam Likuidasitersebut adalah sah;6.
PERINDO, ada banyakOrang pemegang saham;Bahwa saksi tahu jika sudah ada Panitia untuk RUPS LB;Bahwa saksi sebagai bendahara dalam panitia RUPS tersebut;Bahwa telah terjadi pertemuan antara pemegang saham, dan banyakyang hadir;e Bahwa pada tanggal 7 November 2020 telah diadakan RUPS;e Bahwa telah terjadi dua kali pertemuan untuk diadakan RUPS;e Bahwa RUPS yang pertama dan kedua tidak kuorum;e Bahwa yang hadir pada RUPS kedua 99 (Sembilan puluh sembilan)orang dengan 311 (tiga ratus sebelas) hak suara
Perindo sudah tidak bergerak lagi, sehinggaakan dilaksanakan RUPS LB;Bahwa setahu saksi diadakan RUPS LB ketiga untuk membentuk timLikuidasi yang akan mendata asetaset PT.
PERINDO dalam Likuidasi;Menimbang, bahwa Panitia penyelenggaraan RUPS Luar Biasa PT.PERINDO telah melaksanakan RUPS Luar Biasa PT. PERINDO pertama kalipada hari Sabtu tanggal 07 November 2020 bertempat di Gedung Serba GunaSyarikat Islam Kelurahan Ketang baru Kecamatan Singkil Kota Manado. DanRUPSLB PT. PERINDO dalam Likuidasi yang pertama tidak mencapai Kuorum,kemudian Panitia penyelenggaraan RUPS Luar Biasa PT. PERINDO dalamLikuidasi juga telan melaksanakan RUPS Luar Biasa PT.
, bahwa ditinjaudari segi waktu penyelenggaraannya RUPS Perseroan Terbatas dapatdiklasifikasikan menjadi 2 (dua), meliputi RUPS Tahunan dan RUPSLB;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan RUPS Tahunan (generalannual meeting) adalah RUPS yang sifatnya wajib diselenggarakan setiap tahundalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.Sedangkan yang dimaksud dengan RUPS LB (extra ordinary meeting) adalahRUPS yang diselenggarakan setiap waktu dan digantungkan berdasarkankebutuhan
108 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
RAS untuk menyelenggarakan RUPS TahunanHal. 8 dari 15 hal. Put. No. 1834 K/Pdt/2010sedangkan RUPS yang telah dilakukan oleh Termohon Kasasi adalahRUPS Luar Biasa (RUPSLS);Dalam anggaran Dasar PT. Riau Anugerah Sentosa pasal 8 sesuai VideBukti P7 dan T1, dinyatakan:Ayat (1) Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebutRUPS adalah:a. RUPS tahunan;b. RUPS lainnya, yang dalam anggaran dasar ini disebut jugaRUPS Luar Biasa;Ayat (3) Dalam Rapat Tahunan:a.
Ditetapkan penggunaan laba, jika perseroan mempunyailaba yang positif;Ayat (5) RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktuwaktuberdasarkan kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskanmata acara rapat kecuali mata acara rapat yang dimaksudpada ayat 3 huruf (a) dan huruf (b);Dan atau dalam UndangUndang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007pasal 78 dinyatakan:Ayat (1) RUPS terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS lainnya;Ayat (2) RUPS Tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu palinglambat 6 (enam) bulan setelah
tahun buku berakhir;Ayat (3) Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen darilaporan tahunan perseroan sebagaimana dimaksud dalampasal 66 ayat (2):Ayat (4) RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkankebutuhan untuk kepentingan perseroan;Dan dalam penjelasan UndangUndang No. 40 Tahun 2007pasal 78 ayat (1) di atas Yang dimaksud dengan RUPSlainnya dalam praktik sering dikenal sebagai RUPS LuarBiasa;Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan perundangundangantersebut di atas, RUPS Tahunan
dan RUPS lainnya (RUPS Luar Biasaadalah berbeda yang mana RUPS Tahunan dalam PT.
Pasal 82 ayat (3) dan ayat (5)Dalam pemanggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat danmata acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akandibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor Perseroan sejak tanggaldilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan:Hal. 11 dari 15 hal. Put.
1.MARCELINE. J. LINDA INDRA. K. S.
2.SINTA. M. TJANDRAKUSUMA
3.MARIA ANDRIETA TJANDRAKUSUMA
Termohon:
1.BRIAN JOSEPH TJANDRA KUSUMA
2.DARYONO
3.Ahli Waris FRITS ERAWANA TJANDRAKUSUMA
267 — 80
- Menyatakan Para Termohon telah dipanggil dengan patut tidak hadir dipersidangan ;
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya secara Verstek;
- Menetapkan pemberian izin penyelenggaraan RUPS PT. ALIKA EKAPUTERA kepada Pemohon;
- Menetapkan RUPS PT.
ALIKA EKAPUTERA dalam bentuk RUPS tahunan dan RUPS luar biasa;
- Menetapkan jangka waktu pemanggilan RUPS tahunan selama 15 (lima belas) hari sejak penetapan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menetapkan kuorum dan atau pengambilan keputusan RUPS berdasarkan kehadiran para pemegang saham yang mengajukan permohonan ini;
- Menunjuk, menetapkan dan memerintahkan kepada seorang pemegang saham diantara mereka yang hadir dalam RUPS sebagai pimpinan atau ketua rapat;
- Menetapkan
mata acara RUPS tahunan sebagai berikut :
- Menetapkan susunan komposisi Pemegang Saham PT.
80 — 50
Memberi izin kepada Pemohon untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. The Beverly Hills Bali, dengan agenda rapat sebagai berikut ;- Mengubah nama Pemegang saham Lee Dong Woo menjadi Hak Ja Song, pada Akta Pendirian Perusahaan Nomor 02, tertanggal 6 Juli 2007; - Mengubah susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT. The Beverly Hills Bali;3. Memerintahkan kepada Direktur dan / Komisaris PT.
The Beverly Hills Bali untuk hadir pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. The Beverly Hills Bali yang dilaksanakan sesuai penetapan ini;4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini sejumlah Rp. 346.000.- (tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah).
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk agar di tetapbkan kuorum untuk RapatUmum Pemegang Saham (RUPS);2.
penyelenggaraan Rapat Umum atau kuorum PemegangSaham (RUPS) PT.
40Tahun 2007, menentukan : Ayat (1) RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya ; Ayat (2) RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun buku berakhir; Ayat (3) Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen dari laporantahunan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2); Ayat (4) RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhanuntuk kepentingan Perseroan;Menimbang bahwa dalam ketentuan pasal 79 UndangUndang Nomor 40Tahun
2007, menentukan: Ayat (1) Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 78 ayat (2) dan RUPS lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal78 ayat (4) dengan didahului pemanggilan RUPS.
mendengarpemohon, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, menetapkan pemberian izin untukmenyelenggarakan RUPS apabila pemohon secara sumir telah membuktikanbahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yangwajar untuk diselenggarakannya RUPS; Ayat (8) Penetapan Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat(2) memuat juga ketentuan mengenai:a. bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonanpemegang saham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorumkehadiran, dan/atau. ketentuan
159 — 34
atas RUPStahunan dan RUPS lainnya, RUPS tahunan bersifat rutin dan WAJIBdilaksanakan sedang RUPS lainnya bersifat insidentil.Bahwa RUPS tahunan sangat menentukan langkah kebijakan perseroanberikutnya, karena RUPS tahunan adalah media bentukpertanggungjawaban direksi.Bahwa pada saat direksi lalai karena satu dan lain hal tidak bisa dan atautidak melaksanakan penyelenggaraan RUPS tahunan yang itu sudahmenjadi kewajibannya, maka para pemegang saham sewaktuwaktu bisamelaksanakan RUPS luar biasa.DALAM
RUPS ;Bahwa Komisaris bisa melakukan RUPS untuk tahunan asalkan adapersetujuan dari semua pemegang saham ;Bahwa kalau salah satu pemegang saham tidak setuju RUPS yangdilakukan Komisaris tersebut tidak sah ;Halaman 38 dari 85 Putusan Perdata Gugatan Nomor 46/Pat.G/2015/PN JpaBahwa kalau hasil RUPS tidak diberitahukan kepada pemegang sahamtetap dinyatakan sah ;Bahwa kalau RUPS harus dilakukan setiap tahun, sedangkan RUPS.
LB.Dilakukan setiap ada pergantian Direksi ;Bahwa apabila Direksi tidak melaksanakan RUPS dan RUPS Luar BiasaKomisaris bisa melaksanakan RUPS dan RUPS.LB dengan memanggilsemua pemegang saham dan acaranya hanya membahas ketidak mauanDireksi melaksanakan RUPS dan RUPS Luar Biasa tersebut;Bahwa kalau Direksi tidak mau melaksanakan RUPS Luar Biasa dalamacara pergantian Direksi, Komisaris bisa melaksanakan RUPS Luar Biasadalam acara pergantian Direksi dengan cacatan dihadiri 2/3 dari pemegangsaham ;Bahwa
RUPS hanya dihadiri oleh 2 pemegang saham tersebut tidak sah,karena belum forum dan sahnya RUPS adalah 2/3 dari pemegang saham,kalau RUPS hanya '% dari pemegang saham harus ada RUPS lagi 10(sepuluh) hari setelah RUPS tersebut ;Bahwa untuk sahnya RUPS dan RUPS Luar Biasa seharusnya semuapemegang saham harus datang semua,paling tidak untuk sahnya RUPSdan RUPS Luar Biasa yang hadir harus 2/3 dari pemegang saham ;Bahwa untuk pergantian Komisaris dan Direksi harus dihadiri paling sedikutadalah 2/3 dari
RUPS ;Bahwa perbedaan perubahan Anggaran dasar dengan RUPS.
182 — 51
Bahwa oleh karena RUPS yang rencananya diseleriggaral.an tanggal 4April 2012 tersebut Termohon tidak hadir maka Pemohon kembalimengundang Termohon untuk datang pada RUPS kedua dengan agendayang sama pada tanggal 24 April 2012, namun demikian untuk yangkedua kalinya tanpa pemberitahuan apapun Termohon tidak ha dadalam RUPS tersebut;9.
Bahwa surat undangan RUPS tersebut diatas tidak mencantumkankapasitas atau status Termohon sebagai apa ?
dan acara RUPS jugatidak jelas (kabur), karena apabila RUPS dimaksud tersebut acaranyaadalah khusus untuk membicarakan keputusan pemberhentiansementara anggota Direksi oleh Dewan Komisaris, maka RUPS tersebutharusfah merupakan Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa(RUPSLB), karena mata. scam RUPSLB tersebut tidak dapat digabungdengan RUPS tahunan, sebab RUPS tahunan telah ditentukan secarakhusus mata acaranya oleh Pasal 78 ayat (2 dan 3) UUPT, yaitumengenai hahal yang disebut pada pasal 66 ayat (2)
PemEmggilan RUPS pare parr egang sairarn yang hak suara mengajukan Permintaan RUPS kepada Direksi.
Jika Direksi tidak juga melakukan Pemanggilan RUPS dalam bataswaktu yang ditentukan, maka permintaan diadakannya RUPS diajukan kembalidengan surat oleh pemegang saham, narnun kali ini bukan kepada Direksimelainkan kepada Dewan Komisaris.
RUSMINI SIMORANGKIR
147 — 119
Hal ini sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 79 ayat (1) UU PT,sebagai berikut : Pasal 79 ayat (1) : Direksi menyelenggarakan RUPS Tahunansebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dan RUPS lainnya sebagaimanadimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dengan didahului pemanggilan RUPS;Bahwa RUPS lainnya yang dapat diselenggarakan setiap waktu berdasarkankebutuhan untuk kepentingan Perseroan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 78ayat (4) tersebut, dalam praktik sering dikenal sebagai RUPS Luar Biasa
Dewan Komisaris tidakmenyelenggarakan RUPS atas permintaan pemegang saham, atau permintaan kembalipemegang saham kepada Dewan Komisaris, maka pemegang saham yang memintapenyelenggaraan RUPS tersebut dapat mengajukan permohonan kepada KetuaPengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kKedudukan Perseroan (videPasal 80 ayat (1) UU PT);Menimbang, bahwa terkait penyelenggaraan RUPS, memperhatikan ketentuanPasal 86 pada ayat : (1), RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2(satu
perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili,kecuali UndangUndang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebihbesar. (2) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapatdiadakan pemanggilan RUPS kedua. (3) Dalam pemanggilan RUPS kedua harusHalaman 7 dari 17 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 748/Pat.P/2018/PN Btmdisebutkan bahwa RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum. (4)RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada
RUPS ketigaharus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapaikuorum dan RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan olehketua pengadilan negeri; Halaman 9 dari 14 Penetapan Nomor 31/Pdt.P/2018/PN Bon.Menimbang, bahwa terhadap permohonan penetapan kepada Ketua PengadilanNegeri, pendapat mantan Hakim Agung Yahya Harahap memberikan uraian mengenaihalhal yang harus dibuktikan oleh pemegang saham yang menjadi pemohon, sebagaiberikut :1.
lebih dari 1/2 (Satu perdua) bagian darijumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kKecuali UndangUndangdan/ atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar. (2) Dalam halkuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diadakanHalaman 13 dari 17 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 748/Pdt.P/2018/PN Btmpemanggilan RUPS kedua. (3) Dalam pemanggilan RUPS kedua harus disebutkanbahwa RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum. (4) RUPS keduasebagaimana