Ditemukan 9990 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Kefarmasian
Register : 29-11-2017 — Putus : 18-12-2017 — Upload : 18-12-2020
Putusan PN RANTAU Nomor 304/Pid.Sus/2017/PN Rta
Tanggal 18 Desember 2017 — Penuntut Umum:
1.ADI SUPARNA,SH
2.IRWAN SUKMANA, SH., MH
Terdakwa:
MARDI HIDAYAT ALS ADUL BIN JUMAAH
1088
  • izinpraktik dan izin tenaga kerja kefarmasian.
    Sedangkan yang dimaksuddengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dankosmetik sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Undangundang No. 36 Tahun 2009tentang Kesehatan ; Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenagakefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukanpekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga TeknisKefarmasian ; Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan, syarat
    Dalam hal ini yang memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalah apoteker dantenaga teknis kefarmasian ;Bahwa obat jenis Dextro sudah dibatalkan izin edarnya dan sudahdihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 30 Juni 2014 berdasarkansurat Kepala Badan POM RI No.
    NiningKushardiningsih, Apt, yang pada pokoknya bahwa yang berwenangmelakukan pekerjaan kefarmasian adalah perbuatan termasuk pengendalianmutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusiobat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayananinformasi obat, dan obat tradisional sesuai dengan Pasal 98 ayat (2) dan ayat(3) Undangundang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PERMENKESRI No. 889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi izin praktik dan izintenaga kerja kefarmasian
    tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuantenaga kefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RI No. 889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi, izin praktik dan izin kerja tenagakefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan terdakwatidak mempunyal keahlian khusus dalam bidang kefarmasian, terdakwa jugaseharusnya sudah mengetahui dan menginsyafi bahwa dirinya adalah orangyang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktikkefarmasian ;Menimbang, bahwa
Register : 05-09-2013 — Putus : 21-11-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PN KOTABARU Nomor 297/Pid.Sus/2013/PN.Ktb
Tanggal 21 Nopember 2013 — ABDUL KARIM Bin (Alm) NASRUN
6114
  • pihakberwenang dan didalam melakukan kegiatan kefarmasian tersebut terdakwamengedaran obat zenith dan merupakan obat yang sudah dilarang ijin edarnyaoleh Badan POM Pusat nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009kepada PT.
    Kotabaru atau setidaktidaknya padatempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, telah tidakmemiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.
    Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dankewenangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut dipertimbangkan sebagaisebagai berikut :Ad.1.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakimberkeyakinan terdakwa telah melakukan praktik kefarmasian berupa mengedarkansediaan farmasi, praktik kefarmasian tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahliandan kewenangan, maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahliandan kewenangan dari unsur kedua dakwaan ini terpenuhi terhadap diri terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,ternyata semua unsur tindak pidana dalam
Register : 11-04-2013 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 02-12-2014
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 122/Pid.B/2013/PN.Pkp
Tanggal 24 Juli 2013 — TAMZIS Als AZIS Bin MASMUDI
847
  • harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yangmempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan , sedangkan terdakwa berpendidikan SMA dan tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.
    tanpa keahliandan kewenangan yang telah dilakukan oleh TAMZIS bin MASMUDI aliasAZIS;Bahwa pekerjaan kefarmasian disini sebagai ketentuan yang termuat dalamPasal 1 PP No.51 Tahun 2009 tentang Kefarmasian adalah pembuatantermasukpengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan danpendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obatdan obat tradisional;e Bahwa6 (enam) Item obat obatan
    berbasisS1 sedangkan dengan Asisten Apoteker merupakan lulusan kefarmasian berbasissetaraf Sekolah Lanjutan Atas;Bahwa yang membedakan antara Toko Obat dan Apotek Sebagaimanaketentuan dalam PP No.51 Tahun 2009 tentang Kefarmasian , Toko Obatdiartikan sebagai sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obatobat bebasdan obatobat bebas terbatas untuk dijual secara eceran sedangkan Apotekdiartikan sebagai sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktekkefarmasian oleh Apoteker;Bahwa seorang Asisten
    ,Apt, yang dimaksud denganpekerjaan kefarmasian disini sebagai ketentuan yang termuat dalam Pasal 1 PPNo.51 Tahun 2009 tentang Kefarmasian adalah pembuatantermasukpengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan danpendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obatdan obat tradisional;Bahwa benar Kejadian tersebut pada hari Rabu, tanggal 21 September 2011sekira pukul 13.30 wib
    ,Apt, yang dimaksuddengan pekerjaan kefarmasian disini sebagai ketentuan yang termuat dalam Pasal 1 PPNo.51 Tahun 2009 tentang Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalianmutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi ataupenyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayananinformasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan, padahari Rabu, tanggal 21
Register : 08-08-2017 — Putus : 27-09-2017 — Upload : 30-11-2017
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 99/Pid.Sus/2017/PN.PYH
Tanggal 27 September 2017 — VERRY ADNAN Pgl VERRY
17012
  • Bahwa tempat Penyimpanan Obat keras harus disimpan disarana yangmemiliki izin untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dan sebagai saranaresmi pelayanan kefarmasian dan dilakukan oleh tenaga kefarmasian. Bahwa yang menyimpan obatobatan di mobil dan digudang depan apotikRosba Baru adalah Terdakwa dan berdasarkan pengakuan Terdakwa,Terdakwa tidak memiliki pendidikan dan keahlian sebagai tenagakefarmasian dan pendidikan terakhir Terdakwa adalah Akuntansi.
    d.Tenaga KesehatanMasyarakat dan lainlain.Bahwa ahli menurut Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 pasal 1 ayat3 yang dimaksud tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukanpekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan tenaga tekniskefarmasian dan Pasal 1 ayat (23) PP No 51 tahun 2009 tentangpekerjaan kefarmasian, Tenaga Farmasi dalam melakukan pekerjaankefarmasian harus memiliki surat izin kerja yang dikeluarkan oleh DinasKesehatan.
    kefarmasian(Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian).
    bebas terbatas, golonganobat Keras, golongan obat Psikotropika dan golongan obat Narkotika.Bahwa menurut ahli yang mempunyai keahlian dan kewenanganmelakukan pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, distribusi danpelayanan adalah Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
    adalahsarana yang digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian.
Register : 10-01-2017 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 13-09-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 7/Pid.Sus/2017/PN Mdn
Tanggal 29 Maret 2017 — -ADI DARMO PASARIBU. (TERDAKWA0
8330
  • No: PDM 2138/ Mdn/ Ep.2/ TPUL/12/ 2016, yang menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini memutuskan :1.Menyatakan Terdakwa ADI DARMO PASARIBU terbukti secara sah dan"Tidak memilikikewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pengadaan,meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidanapenyimpanan dan pendistribusian obat yang harus dilakukan oleh tenagakesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan",melanggar
    Untuk pengelolaan pekerjaan kefarmasian terdakwa tidak mempunyai hakdan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian di toko obat, karena terdakwatidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi (bukan seorang asisten apoteker), dansesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 13331/Menkes/SK/X/2002tentang perubahan atas peraturan menteri kesehatan RI Nomor : 167/Kab/B.VII/72tentang pedagang eceran obat, pedagang eceran obat hanya boleh menjual obat bebasdan obat bebas terbatas dan peraturan
    pemerintah RI No.51 tahun 2009 tentangpekerjaan kefarmasian, bahwa toko obat adalah sarana yang memiliki izin untukmenyimpan obatobat bebas dan obatobat bebas terbatas untuk dijual secara eceran,dan terdakwa dalam hal ini tidak berwenang untuk melakukan praktek kefarmasian,sebagaimana dalam peraturan pemerintah RI No.51 tahun 2009 tentang pekerjaankefarmasian, bahwa toko obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpanobatobat bebas dan obatobat bebas terbatas untuk dijual secara eceran bukan
    Obat tersebut disita karena menurut PP RI No. 51 tahun 2009tentang pekerjaan Kefarmasian, bahwa toko obat adalah sarana yang memilikiizin untuk menyimpan obatobat bebas dan obatobat bebas untuk dijualsecara eceran dan obat keras daftar G hanya dapat diedarkan di sarana yangtelah memiliki izin pemerintah (Dinas Kesehatan).
    Menyatakan Terdakwa ADI DARMO PASARIBU tersebut telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : TIDAK MEMILIKI KEWENANGANUNTUK MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN YANG MELIPUTI PENGADAAN,PENYIMPANAN DAN PENDISTRIBUSIAN OBAT YANG HARUS DILAKUKANOLEH TENAGA KESEHATAN YANG MEMPUNYAI KEAHLIAN' DANKEWENANGAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN;2.
Register : 12-11-2013 — Putus : 15-01-2014 — Upload : 21-04-2014
Putusan PN MARTAPURA Nomor 356/PID.SUS/2013/PN.Mtp
Tanggal 15 Januari 2014 — EDDI SUMARNO Bin Alm ABDULLAH UMAR
5310
  • Menyatakan terdakwa EDDI SUMARNO Bin Alm ABDULLAH UMAR, terbuktibersalah melakukan tindak pidana Setiap orang yang tidak memiliki keahliandan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputiperbuatan termasuk pengemdalian mutu sediaan farmasi, pengadaan,penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter,pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obattradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kKeahliandan kewenangan sesuai
    didakwasebagai berikut :Bahwa terdakwa EDDI SUMARNO Bin Alm ABDULLAH UMAR pada hariJumat tanggal 23 Agustus 2013 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidaknya pada suatuwaktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2013 atau setidaknya dalam tahun 2013bertempat di Depan Kantor Polres Banjar Martapura Kecamatan Martapura KotaKabupaten Banjar atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam DaerahHukum Pengadilan Negeri Martapura, yang tidak memiliki keahlian dan kewenanganuntuk melakukan praktik kefarmasian
    dan menjadipenanggungjawab di pedagang besar farmasi, gudangfarmasi, apotek, rumah sakit atau puskesmas;Bahwa terdakwa idak berhak/tidak diperbolehkanmelakukan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian obatkeras daftar G karena tidak memiliki keahlian di bidangkefarmasian;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikanpendapat bahwa benar terdakwa tidak mempunyaikewenangan melakukan pengadaan, penyimpanan,pendistribusian obat keras daftar G karena tidak memilikikeahlian di bidang kefarmasian;Menimbang
    Setiap Orang ;2. tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian,meliputi perbuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resepdokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obattradisional;Ad.1.
    yang meliputi perbuatan termasukpengemdalian mutu sediaan farmasi, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan pendistribusian obat telah terpenuhi;Menimbang, bahwa seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi maka Majelis Hakimberkeyakinan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGANMELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN;Menimbang, bahwa dari
Register : 15-10-2015 — Putus : 11-11-2015 — Upload : 03-12-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 298/Pid.Sus /2015/PN. Rta
Tanggal 11 Nopember 2015 — -Jaini alias Utuh Camplun Bin Ijang (alm) -Masyarah Binti Mansyah
446
  • Nining Kushardiningsih, Apt, tidak disumpah keterangan di BAPdibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalahtenaga kefarmasian, yang mana tenaga kefarmasian adalah tenagayang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas apoteker dantenaga teknis kefarmasian ;Bahwa tidak semua orang diperbolehkan praktik kefarmasian syarat danketentuan tenaga kefarmasian sudah diatur dalam Permenkes RI Nomor889/Menkes/Per/V/2011, tentang Registrasi
    Nining Kushardiningsih, Apt, yangberwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah tenaga kefarmasian,yang mana tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaankefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.Tidak semua orang diperbolehkan praktik kefarmasian syarat danketentuan tenaga kefarmasian sudah diatur dalam Permenkes RI Nomor889/Menkes/Per/V/2011, tentang Registrasi, Ijin Praktik dan Ijin KerjaTenaga Kefarmasian ; Bahwa benar menurut ahli Dra.
    NiningKushardiningsih, Apt bahwa pada pokonya bahwa yang berwenangmelakukan pekerjaan kefarmasian adalah tenaga kefarmasian, yang manatenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
    Tidak semua orangdiperbolehkan praktik kefarmasian syarat dan ketentuan tenaga kefarmasiansudah diatur dalam Permenkes RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011, tentangRegistrasi, ljin Praktik dan Ijin Kerja Tenaga Kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurutpendapat Majelis Hakim, terdakwa dan terdakwa II telah dengan sengajatanpa keahlian dalam bidang kefarmasian menjual obat jenis Carnophen danobat jenis Dextro tersebut hanya untuk memperoleh keuntungan tanpamemperhatikan standar
    NiningKushardiningsih, Apt bahwa pada pokonya bahwa sebagai berikut :Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalahtenaga kefarmasian, yang mana tenaga kefarmasian adalah tenaga yangHalaman 20 dari 26 Putusan Nomor 298/Pid.Sus/2015/PN. Rtamelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenagateknis kefarmasian.
Register : 16-12-2014 — Putus : 13-01-2015 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN BANJARBARU Nomor 290/PID.SUS/2014/PN.Bjb
Tanggal 13 Januari 2015 — SUHARDINI Binti SURASANTOSO (Alm
5132
  • Menyatakan terdakwa SUHARDINI Binti SURASANTOSO (Alm)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
    Ekonomi Atas (setara SMA) dan tidakmempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apotekermaupun Asisten Apoteker dan tidak mempunyai sertifikasi uji Kompetensisebagai tenaga farmasi dan terdakwa telah mengakui bahwa telahmengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat obat tersebut diataskepada orang lain dengan cara menjual dan melayani pembeli obat kerasdengan tidak menggunakan resep dokterAtas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidakkeberatan;1.
    Ekonomi Atas (setara SMA) dan tidakmempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apotekermaupun Asisten Apoteker dan tidak mempunyai sertifikasi uji Kompetensisebagai tenaga farmasi dan terdakwa telah mengakui bahwa telahmengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat obat tersebut diataskepada orang lain dengan cara menjual dan melayani pembeli obat kerasdengan tidak menggunakan resep dokter.Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;1.
    Sedangkan yang memiliki keahlian dan kKewenangan untukmelakukan pekerjaan kefarmasian hanyalah tenaga kesehatan yangmemiliki latar belakang pendidikan kefarmasian yaitu apoteker atau asistenapoteker yang mempunyai Surat Izin kerja dari Depatemen Kesehatan RI.Bahwa benar terdakwa SUHARDINI Binti SURASANTOSO (Alm) telahmemiliki, menyimpan dan mengedarkan obatobatan keras daftar G tersebutserta telah melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dankewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang
    kesehatan.Bahwa benar orang yang hanya memilikilatar belakang pendidikan resmi S1 dantidak memiliki latar belakang pendidikankefarmasian dengan sendirinya tidakmemiliki kewenangan untuk melakukanpekerjaan kefarmasian.
    Sedangkan yangmemiliki kKeahlian dan kewenangan untukmelakukan pekerjaan kefarmasianhanyalah tenaga kesehatan yang memilikilatar belakang pendidikan kefarmasian yaituapoteker atau asisten apoteker yangmempunyai Surat Izin kerja dari DepatemenKesehatan RIBahwa benar terdakwa SUHARDINI BintiSURASANTOSO (Alm) telah memiliki,menyimpan dan mengedarkan obatobatankeras daftar G tersebut serta telahmelakukan pekerjaan kefarmasian tanpakeahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian yang meliputipembuatan
Putus : 21-11-2013 — Upload : 19-02-2014
Putusan PN TOBELO Nomor 45/PID.B/2013/PN.TBL
Tanggal 21 Nopember 2013 — PIDANA - MERRY NONO
12719
  • produk obat keras yang dijual olehterdakwa MERRY NONO yang masuk daftar G berlogo lingkaran merah yangdiletakan di lemari etalase, kemudian saksi REFHENIUS MAMEROHI, saksi Drs.LOCKY TANJUNG, Apt dan saksi ANTO DUAN mencatat jenisjenis dan jumlahobatobatan untuk kemudian dilakukan penyitaan.Bahwa obatobat keras yang bertuliskan harus dengan resep dokter hanya dapatdisimpan dan dijual atau didistribusikan oleh sarana yang memperoleh surat iindari instansi yang berwenang dalam hal melakukan pekerjaan kefarmasian
    meliputi apoteker, analis farmasi, dan asisten apoteker ;e Bahwa sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika ;e Bahwa pekerjaan kefarmasian adalah meliputi pembuatan termasuk pengendalianmutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat,pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat sertapengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenagakesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan
    dalam pasal iniadalah praktek kefarmasian sebagaimana yang diatur dalam pasal 108 ayat (1) UndangUndang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan yaitu berupa pengendalian mutu sediaanfarmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obatatas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obattradisional ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktek kefarmasian adalah tenaga kesehatan atau tenaga kefarmasian
    dengan memajangnya di etalase toko telahmenyalahi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal pasal 108 ayat (1) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena terdakwa tidak termasuk dalamkategori orang yang memiliki keahlian atau kewenangan dalam praktek kefarmasian ;dengan demikian unsur yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktek kefarmasian telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, ternyata keseluruhan unsurdakwaan Penuntut Umum
    telah terpenuhi atas diri terdakwa ;15Menimbang, bahwa selama persidangan, Majelis tidak melihat adanya alasanpemaaf sebagai penghapus kesalahan terdakwa maupun alasan pembenar sebagaipenghapus sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga dengan demikian terhadapterdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan melakukan praktek kefarmasian dan harusdijatuhi pidana;Menimbang, bahwa selain adanya kewajban untuk menggali,
Register : 07-05-2012 — Putus : 14-01-2013 — Upload : 15-01-2013
Putusan PN KOTABARU Nomor 82/Pid.Sus/2012/PN.Ktb
Tanggal 14 Januari 2013 — H. ABDUL MUTHALIB Bin ALAUDIN (alm)
3015
  • ABDUL MUTHALIB Bin ALAUDIN (alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan melakukantindakan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198ayat (1) UURI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. ABDUL MUTHALIBBin ALAUDIN (alm)dengan' pidana denda sebesar Rp.30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) subsidiar 2 bulankurungan.3.
    ;e Bahwa toko obat milik terdakwa bukan apotik, dan terdakwatidak memiliki keahlian kefarmasian ;e Bahwa saksi masih mengenali dan membenarkan barang buktiyang diperlihatkan di persidangan ;2.
    , dan pendistribusian obat, pelayanan obatatas resep dokter, pelayanan informasi obat ;Menimbang, bahwa yang dimaksud memiliki keahlian adalahmempunyai kemahiran/kemampuan dalam suatu ilmu dan dalam halini keahlian yang berkaitan dengan praktek kefarmasian adalahkemampuan yang dilatar belakangi pendidikan kefarmasian baiksebagai apoteker maupun asisten apoteker, sedangkan yangdimaksud dengan kewenangan adalah hak / kekuasaan yg dipunyaiuntuk melakukan sesuatu dan dalam hal ini kewenangan yangberkaitan
    dengan praktek kefarmasian yaitu hak / kekuasaan untukmelakukan tindakan praktek kefarmasian tersebut harus mempunyaisertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi yang mempunyaiijin praktek disarana pelayanan kesehatan jadi maksud dari tidakmemiliki keahlian dan kewenangan dalam praktek kefarmasianadahah orang yang melakukan tindakan kefarmasian tersebut tidakmempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagaiapoteker maupun asisten apoteker, serta tidak mempunyai sertifikasiuji kompetensi
    bukan di toko obatbiasa sebagaimana toko obat milik terdakwa serta dijual olehterdakwa yang tidak memiliki keahlian kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatasMajelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan praktikkefarmasian yaitu mengedarkan / mendistribusikan/menjual sediaanfarmasi berupa obat keras (obat daftar G), praktik kefarmasiantersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahlian dan kewenangan,maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian24dan
Register : 13-01-2016 — Putus : 04-02-2016 — Upload : 12-02-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 10/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Tanggal 4 Februari 2016 — -KARTINI Als. KANJENG MAMI Binti MUHDAR;
3811
  • registrasi berupa : STRA bagi apoteker dan STRTTK bagi tenagatekhnts kefarmasian sebagaimana tercantum dalam pasal 2PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889 / MENKES / PER /V/2011;Bahwa Ahli menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian tersebut adalah Tenaga Kefarmasian, yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian;Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker danteiah mengucapkan
    sumpah jabatan Apoteker.Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apotekerdalam menjatankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas SarjanaFarmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga MenengahFarmasi/Asisten Apoteker.Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjatankan pekerjaankefarmasian wsgfc memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasianbekerja, surat fcrin sebagaimana dimaksud diatas berupa:a.
    SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukan pekerjaankefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuai dengan PERMENKESREPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889 / MENKES / PER / V / 2011,tentang Registrasi, Izin Praktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian(Bab V bagian kesatu pasal 17 ayat 1 dan 2).
    Sehingga fasilitaspelayanan kefarmasiannya berupa toko obat harus memilki ijin danpenanggung jawabnya seorang tenaga teknis kefarmasian yangmempunyai SIKTTK.Bahwa Ahli menerangkan tidak semua orang di perbolehkan praktikkefarmasian syarat dan ketentuan tenaga kefarmasian sudah diaturdalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889 / MENKES /PER / V / 2011, tentang Registrasi, Izin Praktik dan ijin kerja TenagaKefarmasian;Bahwa Ahli menerangkan Ya, memang ada untuk obat dan bahan obatdigolongkan atas
    , Izin Praktik dan ijin kerjaTenaga Kefarmasian tidak dipertoolehkan dilarang untuk melaksanakanpraktik kefarmasian seperti halnya menjual atau mengedarkan kesediaanfarmasi.
Register : 20-09-2016 — Putus : 27-10-2016 — Upload : 31-10-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 251/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Tanggal 27 Oktober 2016 — -MUHAMMAD ARIFIN Als. AMAT Bin NURIAN
4910
  • adalah perbuatan termasuk pengendalianmutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dandistribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter,Halaman 7 dari 16 Putusan Nomor 251/Pid.Sus/2016/PN.Rtapelayanan informasi obat, dan obat tradisional sesuai dengan Pasal 98 Ayat(2) dan Ayat (3) Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 TentangKesehatan dan PERMENKES RI Nomor 889 / MENKES / PER/V /2011tentang registrasi izin praktik dan ijin tenaga kerja kefarmasian.
    Sedangkanyang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 Ayat (4) Undang undangNomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenagakefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian.Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dantelah mengucapkan sumpah jabatan apoteker
    ;Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalammenjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjana farmasi, ahimadya farmasi, analis kesehatan dan tenaga menengah farmasi/asistenapoteker ;Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasianwajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja, suratizin sebagaimana dimaksud diatas berupa:o SIPA bagi apoteker penanggungjawab difasilitas pelayanankefarmasian.o SIPA bagi apoteker pendamping
    difasilitas pelayanan kefarmasian.o SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian difasilitasproduksi atau fasilitas distribusi/pelayanan.o SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukan pekerjaankefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuai dengan PERMENKESREPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889 / MENKES / PER/V / 2011,tentang Registrasi, Izin Praktik danijin kerja Tenaga Kefarmasian (BabV bagian kesatu pasal 17 ayat 1 dan 2).Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki
    Dalam hal ini yang memilikikeahlian dankewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalah apoteker dantenaga teknis kefarmasian.
Register : 22-05-2012 — Putus : 01-11-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan PN KOTABARU Nomor 102/Pid.Sus/2012/PN.Ktb
Tanggal 1 Nopember 2012 — EFRO BAHRI Bin H. JUMAERI.
877
  • JUMAERI bersalah melakukantindak pidana TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN DALAMMELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 198 UndangUndang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan sebagaimana dakwaan KEDUA Jaksa Penuntut Umum ;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dalam status tahanan Kota Kotabaru ;3. Menjatuhkan pidana berupa pidana denda sebesar Rp. 15.000.000, (Lima belas jutarupiah ) Subsidiair 2 (dua ) bulan kurungan ;4.
    JUMAERI pada waktu dan tempat sepertitersebut dalam dakwaan KESATU, tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukanpraktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikute Pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan KESATU, pada saatsaksi DEDY TAMBUN dan saksi TONY SITUMORANG yang merupakananggota Satuan Narkoba Polres Kotabaru sedang melakukan razia toko obat,saksi DEDY TAMBUN dan saksi TONY SITUMORANG melakukanpenggeledahan di toko obat Borneo milik terdakwa
    Saksi DEDY TAMBUN Bin AMINTAS TAMBUN.Bahwa saksi mengerti dihadapkan sebagai saksi diPengadilan Negeri Kotabaru. dalam karena telahmenangkap terdakwa yang telah menjual obatobatan yangtermasuk dalam obat keras atau daftar G tanpa izin dantanpa keahlian kefarmasian, pada hari Kamis tanggal 27Oktober 2011 sekitar jam 15.00 wita di toko obat Borneomilik terdakwa di Pasar Kemakmuran Kecamatan PulauLaut Utara, Kabupaten Kotabaru ;Bahwa pada awalnya satuan Narkoba Polres Kotabarusedang melakukan razia
    Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan;13Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut dipertimbangkan sebagaisebagai berikut :Ad.1. Unsur Setiap orang.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang menurut pembuatundangundang adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkandalam melakukan perbuatan pidana yang dilakukannya, dalam hubungan dengan perkaraini subyek hukum yang dimaksud adalah terdakwa EFRO BAHRI Bin H.
    JUMAERI tersebut, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKANPRAKTIK KEFARMASIAN TANPA MEMILIKI KEWENANGAN DANKEAHLIAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) ; 3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukumankurungan pengganti selama 1 (satu) bulan;4.
Register : 08-03-2017 — Putus : 17-04-2017 — Upload : 30-04-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 70/Pid.Sus/2017/PN. Rta
Tanggal 17 April 2017 — -Ahmat Husairi alias Utuh Bin Bitah (alm)
9112
  • Sedangkan yangdimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional, dan kosmetika sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 36Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 1 ayat (4) ; Bahwa persyaratan untuk melakukan pekerjaan Kefarmasian adalahseseorang yang termasuk dalam Tenaga Kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ; Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalahApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian yaitu tenaga yang membantuApoteker dalam menjalani
    Rta Bahwa tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan PekerjaanKefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.Adapun Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apotekerdan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker ; Bahwa sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yangmembantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiriatas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan TenagaMenengah Farmasi/Asisten Apoteker ; Bahwa sedangkan
    Renny Haslinda,S.Si, Apt, yang pada pokoknya bahwa yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian adalah Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian yaitu tenagayang membantu Apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yangterdiri dari Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan TenagaMenengah Farmasi/Asisten Apoteker, bahwa yang dimaksud keahlian dankewenangan adalah tenaga Kefarmasian yang di buktikan dengan memilikisurat izin praktik, bahwa tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukanPekerjaan
    Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga TeknisKefarmasian.
    fakta hukum dipersidanganterdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang kefarmasian,terdakwa juga seharusnya sudah mengetahui dan menginsyafi bahwa dirinyaadalah orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurutpendapat Majelis Hakim, terdakwa telah dengan sengaja tanpa keahliandalam bidang kefarmasian menjual obat Carnophen tersebut hanya untukmemperoleh keuntungan tanoa memperhatikan standar dan
Register : 21-08-2015 — Putus : 28-09-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 242/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Tanggal 28 September 2015 — -MUHAMMAD MAULID Als. ULID Bin AHMAD KHOSAIRI
4213
  • dijelaskan dalamPP No, 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1Ayat (1).
    Sedangkan yang dimaksud dengan Sediaan Farmasiadalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetikasebagaimana dijelaskan dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentangKesehatan Pasal 1 Ayat (4);Bahwa ahli menerangkan bahwa persyaratan untuk melakukanpekerjaan Kefarmasian adalah seseorang yang termasuk dalamTenaga kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian;Bahwa ahli menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian adalah Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasianyaitu tenaga
    Untuk obat bebas terbatas blsa dfjual di pedagang eceranobat / toko obat, apotek dan sarana pelayanan kesehatan,sedangkan untuk obat keras, narkotika dan psikotropika hanyaboleh di jual di Apotek dan sarana pelayanan kesehatan sepertiRumah Sakit dan Puskesmas;Untuk aturan penyimpanan sediaan farmasi hanya boleh dilakukanoleh tenaga kefarmasian, sedangkan mengenai jumlah yang bolehdisimpan tidak ada aturan khusus.
    Adapun Apoteker adalah sarjana farmasi yang telahlulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatanApoteker;Sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yangmembantu Apoteker dalam menjalanl Pekerjaan Kefarmasian, yangterdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi,dan Tenaga Menengah Farmasi / Asisten Apoteker;Halaman 11 dari21 Putusan Nomor 242/Pid.Sus/2015/PN.RtaSedangkan yang dimaksud Praktik Kefarmasian adalah PekerjaanKefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk
    Pemerintah Daerah Kabupaten / kota sesuaikewenangannya serta Organisasi profesfmemina dan mengawasipelaksanan pekerjaan kefarmasian sebagaimana di jelaskan PPNo.51 Tahun 2009 tentng Pekerjaan Kefarmasian pasal 58;Bahwa ahli menerangkan bahwa Dextro masuk dalam sediaanfarmasi;Bahwa ahli menerangkan bahwa Dextro obat ini sudah di batalkaniin edamya sesuai dengan Keputusan Kepaia Badan PengawasObat dan Makanan RI No.
Register : 20-05-2019 — Putus : 24-05-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN RANTAU Nomor 98/Pid.Sus/2019/PN Rta
Tanggal 24 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.Iwan Budi Susilo,SH
2.Raden Arry Verdiana SH
Terdakwa:
Misra Als. Mangkobar Bin Kadri
237
  • registrasi izin praktik dan ijin tenaga kerja kefarmasian.Sedangkan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahanobat, obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 Ayat (4) Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;Bahwa ahli menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasianHalaman 8 dari 18 Putusan Nomor 98/Pid.Sus/2019/PN Rtaadalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan
    Tenaga Teknis Kefarmasian ;e Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dantelah mengucapkan sumpah jabatan apoteker ;e Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apotekerdalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjanafarmasi, ahli madya farmasi, analis kesehatan dan tenaga menengahfarmasi/asisten apoteker ;e Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajib memiliki Surat izin Sesual tempat tenaga kefarmasianbekerja,
    Surat izin sebagaimana dimaksud diatas berupa:Oo SIPA bagi apoteker penanggungjawab difasilitas pelayanankefarmasian;o SIPA bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanan kefarmasian;o SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian difasilitasproduksi atau fasilitas distribusi/pelayanan;o SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukan pekerjaankefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuai dengan PermenkesRepublik Indonesia, NOMOR 889 / MENKES / PER / V / 2011, tentangRegistrasi,
    Izin Praktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagiankesatu pasal 17 ayat 1 dan 2);Bahwa ahli menerangkan tidak semua orang diperbolehkan melakukankefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuantenaga kefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RI Nomor 889 /MENKES / PER / V / 2011 tentang registrasi, izin praktik dan izin kerjatenaga kefarmasian ;Bahwa ahli menerangkan untuk sediaan farmasi tidak boleh dijual belikansecara bebas apalagi dijual di rumahrumah penduduk,
    Dalam hal ini yang memilikikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalahapoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Register : 17-09-2015 — Putus : 04-11-2015 — Upload : 23-11-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 262/Pid.Sus /2015/PN. Rta
Tanggal 4 Nopember 2015 — -Syamsul Arifin alias Pa RT Bin Ruslan
223
  • Rtaresep dokter, pelayanan informasi obat, dan obat tradisional sesuaidengan Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undangundang Nomor 36 Tahun2009 Tentang Kesehatan dan Permenkes Rl Nomor889/Menkes/PER/V/2011 tentang Registrasi Izin Praktik dan ljin TenagaKerja Kefarmasian.
    Sedangkan yang dimaksud dengan sediaan farmasiadalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik sesuai denganPasal 1 ayat (4) Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 TentangKesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan, syarat
    dan ketentuan tenagakefarmasian sudah diatur dalam Permenkes RI Nomor889/Menkes/PER/V/2011 tentang Registrasi Izin Praktik dan ljin TenagaKerja Kefarmasian ;Bahwa untuk sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secara bebasapalagi dijual dirumahrumah penduduk, obat/oahan sediaan farmasihanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian (apotek,toko obat berijin, rumah sakit atau fasilitas distribusi/penyalur) ;Bahwa yang dimaksud mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan yang
    Renny Haslinda, S.Si, Apt, yang berwenangmelakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa benar menurut ahli Hj.
    Renny Haslinda,S.Si, Apt bahwa pada pokonya bahwa sebagai berikut :Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian ;Bahwa yang dimaksud mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana tercantum dalam Pasal197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 yaitu sesuai dengan Pasal 106 ayat (1)sediaan farmasi
Register : 19-09-2016 — Putus : 13-10-2016 — Upload : 25-10-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 249/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Tanggal 13 Oktober 2016 — -AHMAD SAIDI Als. BAGONG Bin MAJERI
3811
  • Rta Bahwa persyaratan yang harus di penuhi seseorang dalammelakukan pekerjaan kefarmasian adalah :1. Apoteker adalah seseorang yang mempunyai ijasah Apoteker,telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker dan mempunyaiSIPA;2.
    Tenaga teknis kefarmasian adalah seseorang yang mempunyaiijasah sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi dantenaga menengah farmasi / asisten apotekr dan mempunyaiSIKTTK; Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalahTenaga Kefarmasian, Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian; Bahwa apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiapoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker
    ; Bahwa tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantuapoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiriaqtas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi dan tenagamenengah farmasi/asisten apoteker; Bahwa setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajidb memiliki surat izin sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja, surat izin sebagaiman dimaksud diatas berupa :a.
    SIK TIK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekrjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889 /MENKES / PER / V / 2011, tentang Registrasi, Izin Praktik danijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagian kesatu pasal 17ayat 1 dan 2);Sehingga fasilitas pelayanan kefarmasiannya berupa toko obatharus memilki ijin dan penanggungjawabnya seorang tenagateknis kefarmasian yang mempunyai SIKTTK.Halaman 11 dari 22 Putusan Nomor 249/Pid.Sus/2016/PN.
    Dalam hal ini yang memiliki keahlian dan kewenanganuntuk melakukan praktek kefarmasian adalah apoteker dan tenagateknis kefarmasian.
Register : 15-06-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 20-12-2017
Putusan PN BATULICIN Nomor 160/Pid.Sus/2017/PN Bln
Tanggal 20 Juli 2017 — Maskur Bin H. Abdul Wahab (Alm)
3624
  • Selanjutnya ditanyakan tentang kepemilikan dan ada tidaknyamemiliki keahlian dalam melakukan praktik Kefarmasian Terdakwamengakui bahwa obat tersebut adalah milik Terdakwa dan terdakwa tidakmemilki keahlian dalam kefarmasian karena Tedakwa hanya lulusan SDsaja.
    seseorangyang termasuk tenaga kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenagateknis kefarmasian;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah tenagakefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, yangterdiri dari Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi/AsistenApoteker;Bahwa pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalianmutu. sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan,pendistribusian/penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan
    ) sepanjang kalimat, ... harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yangmempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturanperundangundangan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidakdimaknai bahwa tenaga kesehatan tersebut adalah tenaga kefarmasian,dan dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentudapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, antara lain, dokterdan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat yang melakukan tugasnya dalamkeadaan darurat yang mengancam keselamatan
    Dan dipertegas olehKeputusan MK 12/PUVIIV2010 yaitu, bahwa Praktik Kefarmasian diakuidan dilaksanakan oleh Tenaga Kefarmasian kecuali Dalam keadaan daruratyang mengancam keselamatan jiwa, dokter, dokter gigi dan perawat dapatmelakukan praktik kefarmasian secara terbatas;Bahwa persyaratan untuk mendirikan Apotik dan Mengedarkan sediaanfarmasi dan alat kesehatan adalah sebagai berikut: ljazah Apoteker; Surat Sumpah Apoteker; KTP apoteker; NPWP;Bahwa Terdakwa tidak memiliki kualifikasi sebagaimana yangdipersyaratkan
    pada UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan danKeputusan MK 12/PUVIIV2010, dimana Terdakwa bukan merupakantenaga Kefarmasian atau tenaga kesehatan seperti dokter, dokter gigi,bidan serta tenaga keperawatan.
Register : 17-01-2017 — Putus : 23-02-2017 — Upload : 30-04-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 20/Pid.Sus/2017/PN. Rta
Tanggal 23 Februari 2017 — -Arbani Bin Hamdan
7010
  • ,obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki kKeahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuan tenagakefarmasian sudah diatur dalam Permenkes RI
    Bahwa yang berwenangmelakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
    Bahwa tidaksemua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpa memiliki keahliandan kewenangan, syarat dan ketentuan tenaga kefarmasian sudah diaturdalam Permenkes RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi IzinPraktik dan Izin Tenaga Kerja Kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidanganterdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang kefarmasian,terdakwa juga seharusnya sudah mengetahui dan menginsyafi bahwa dirinyaadalah orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan
    untuk melakukanpraktik kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurutpendapat Majelis Hakim, terdakwa telah dengan sengaja tanpa keahliandalam bidang kefarmasian menjual obat Carnophen tersebut hanya untukHalaman 15 dari 20 Putusan Nomor 20/Pid.Sus/2017/PN.
    Dalam hal ini yang memilikikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalahapoteker dan tenaga teknis kefarmasian.