Ditemukan 17800 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2019 — Putus : 26-02-2019 — Upload : 05-03-2019
Putusan PN BENGKALIS Nomor 27/Pdt.P/2019/PN Bls
Tanggal 26 Februari 2019 — Pemohon:
M. FAISHAL PANANGARAN
285
  • Bahwa oleh karena kelalaian serta kesibukan dan keterlambatan Pemohon yangmana kesalahan tulisan dalam akta kelahiran tersebut, belum dilaporkan di KantorDinas Kependudukan dan Catatan Sipil UPT Kec.Bengkalis hingga sekarang;Sebagai bahan pertimbangan bagi Bapak, bersama ini Pemohon lampirkan suratsurat bukti sebagai berikut:Fotocopy KTP Pemohon selanjutnya disebut (P1);Fotocopy Kartu Keluarga selanjutnya disebut (P2);Fotocopy Akta Kelahiran selanjutnya disebut (P 3);Fotocopy ijazah pemohon (P4);
    Mengirimkan salinan Penetapan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil UPT Kec.Bengkalis untuk membuat Catatan Pinggir pada Akta kelahiranPemohon yang: tertulis nama orang tua pemohon yang bernama Nara Sutan H dalamakte kelahiran yang seharusnya dan sebenarnya Nara Sutan Hutasuhut3.
    Pemohon sudah mempunyai Akte kelahiran yang dikeluarkan oleh CatatanSipil Kab.Bengkalis, yang mana Akte kelahiran tersebut ada kesalahan penulisananak ke11.Bahwa didalam Akte kelahiran tersebut tertulis Kesalahan dan kekeliruan tersebuttertulis anak ke11 sebelas yang seharus dan sebenarnya adalah anak ke2 (dua);Bahwa oleh karena kelalaian serta kesibukan dan keterlambatan Pemohon yangmana kesalahan tulisan dalam akta kelahiran tersebut, belum dilaporkan di KantorDinas Kependudukan dan Catatan Sipil UPT
Register : 12-07-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Ksp
Tanggal 21 Juli 2021 — Terdakwa
189
  • Menjatuhkan tindakan terhadap Anak oleh karena itu berupa perawatan selama 7 (tujuh) bulan, di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) UPT Taman Harapan, yang beralamat di Gang Macan, Desa Gampong Jawa Belakang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa;
3. Memerintahkan Penuntut Umum segera mengeluarkan Anak dari Rumah Tahanan Negara;
4. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);