Ditemukan 4115 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-09-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 727 K/Pid/2018
Tanggal 5 September 2018 — KIM JOHANES MULIA
782639 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 24-09-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 724 K/Pid/2018
Tanggal 24 September 2018 — HASAN M. KASIM DAN KAWAN-KAWAN
11241205 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Melepaskan Terdakwa IV oleh karena itu dari segala tuntutan hukum(onslag van rechtsvervolging);5. Memulinkan segala hak Terdakwa , Terdakwa Il, Terdakwa Ill danTerdakwa IV dalam kedudukan, harkat serta martabatnya;6. Memerintahkan Para Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan segerasetelah putusan diucapkan;7.
Register : 06-09-2011 — Putus : 19-10-2011 — Upload : 16-10-2013
Putusan PN TARUTUNG Nomor 264/Pid.B/2011/PN.TRT
Tanggal 19 Oktober 2011 — PIDANA - DANRES OMPUSUNGGU Als. PAK MALA - ERPIN SIANTURI - KENNEDI OMPUSUNGGU - DEMAK SIMARE-MARE - RENHARDI OMPUSUNGGU - SUDIARTO OMPUSUNGGU
917648
  • Menyatakan para terdakwa lepas dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);
    SUDIARTO OMPUSUNGGU lepas dari tuntutan hukum (onslag vanrecht vervolging);3. Memerintahkan agar Para Terdakwa dikeluarkan dari tahanan;4. Menetapkan agar Para Terdakwa dipulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan,harkat dan martabatnya;5. Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi yang berukuran sekitar 70 (tujuhpuluh) Cm, dipergunakan dalam berkas perkara No.263/Pid.B/2011/PN.TRT.6.
Register : 29-11-2012 — Putus : 10-04-2013 — Upload : 16-10-2013
Putusan PN TARUTUNG Nomor 206 /Pid.B/2012/PN.Trt.
Tanggal 10 April 2013 — PIDANA - Dr. TIMBANG MANUASA SIMANJUNTAK, Sp.B alias OP. MAKARIOS
476208
  • MAKARIOS oleh karena itu dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging)
    MAKARIOS dari segala dakwaan (vrijspraak) atau dilepaskan dari segalatuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging);Memulihkan nama baik Terdakwa dalam harkat dan martabatnya dimasyarakat;Membebankan biaya perkara kepada negara;Jika Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa selanjutnya Penasehat Hukum terdakwa telah pulamengajukan Bukti Surat pada Perkara Pidana No : 206/PN.Pid/2012/PN.Trt, sebagaiberikut :1.2.Foto copy bukti surat Kuasa para ahli waris Alm.
    MAKARIOS oleh karena itu dari tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging);3. Memulihkan Terdakwa dari haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat danmartabatnya;4. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim PengadilanNegeri Tarutung pada hari : Kamis, tanggal 04 April 2013, oleh kami DOMINGGUSSILABAN, SH. MH sebagai Hakim Ketua, MATHILDA CK.
Register : 14-01-2013 — Putus : 26-03-2013 — Upload : 22-05-2013
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 08/Pid/B/2013/PNBS
Tanggal 26 Maret 2013 — MAIRIZAL Pgl MET Glr GUNUNG AMEH Bin BUSTAMAM;
508227
  • Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan kesatu akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (Onslag Van Rechtvervolging) ;
    yaituperbuatan yang didasarkan atas perjanjian jual beli dengan saksi korban sebagaimana alatbukti surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 13 Mei 2011 Nomor:16 dihadapan NotarisAflinda, SH;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas telah terbukti bahwaperbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana akan tetapi merupakan perbuatanperdata dalam kajian hukum perjanjian dan oleh karena itu secara hukum terhadapterdakwa dalam amar putusannnya harus dinyatakan Lepas dari segala tuntutan hukum(Onslag
    GUNUNG AMEH bin.BUSTAMAM terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dalamdakwaan kesatu akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana(Onslag Van Rechtvervolging) ;2 Melepaskan terdakwa MAIRIZAL Pgl MEI Glr.
Putus : 28-06-2018 — Upload : 27-11-2018
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1188/Pid.B/2017/PN SDA
Tanggal 28 Juni 2018 — THE RIMAN SUMARGO
488305
  • Melepaskan Terdakwa THE RIMAN SUMARGO, tersebut dari segala tuntutan hukum ( onslag van alle rechtvervolging );
    Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHPyang ada dalamSurat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum maka Terdakwa dinyatakan bebas(vrijspraak)atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van gewijede);3.
Putus : 08-03-2018 — Upload : 23-03-2018
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1252/Pid.B/2017/PN SDA
Tanggal 8 Maret 2018 — SUSAN ROESIANA WIJAYA
28394
  • Menyatakan Terdakwa SUSAN ROESIANA WIJAYA yang identitasnya tersebut diatas, terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana didalam dakwaan Kesatu, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana, melainkan suatu hubungan keperdataan (Onslag Van Recht Vervolging); 2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
Register : 18-09-2018 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 03-10-2018
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 18/Pid.C/2018/PN Krs
Tanggal 18 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BAYU ADI SAPUTRA
Terdakwa:
ARTIMAN
222109
  • Mengadili :

    - Menyatakan perbuatan terdakwa tersebut bukanlah merupakan suata tindak pidana ;

    - Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag onvankelijke van rechtvervolging) ;

    - Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;

    - Membebankan biaya perkara kepada Negara ;

    bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutanhukum, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 97 ayat (1) KUHAP, maka hakhakTerdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnyaharuslah dipulinkan, dan biaya perkara dibebankan kepada Negara;Mengingat, ketentuan Pasal 191 ayat (2) dan Pasal 97 ayat (1) KUHAPdan peraturanperaturan lain yang berkaitan;MENGADILI Menyatakan perbuatan Terdakwa tersebut bukanlah merupakan suatu tindakpidana; Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag
Putus : 28-06-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1187/Pid.B/2017/PN SDA
Tanggal 28 Juni 2018 — H. DJONI HARSONO SIP
284112
  • DJONI HARSONO, SIP tersebut dari segala tuntutan hukum ( onslag van alle rechtvervolging );
    Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP yang ada dalamSurat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum maka Terdakwa dinyatakan bebas(vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van gewijede);3. Menetapkan, memulihkan harkat dan martabat Terdakwa sesuai dengan ketentuanhukum yang berlaku;Menimbang, bahwa Terdakwa H.
Putus : 16-01-2012 — Upload : 21-04-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 45/Pid.Sus/TPK/2011/PN.BDG
Tanggal 16 Januari 2012 — YOYO IRYADI Bin DJAYA DINATA;
435227
  • Menyatakan melepaskan Terdakwa Yoyo Iryadi Bin Djaya Dinata dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Rechts Alle Voervolging) dalam perkara ini;Memulihkan hak Terdakwa Yoyo Iryadi Bin Djaya Dinata tersebut diatas dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya;
    yang dapat diterapkan kepada Terdakwa Yoyo Iryadi BinDjayadinata, oleh karena itu sekalipun perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepadaterdakwa telah terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan sebagai perbuatan yangtermasuk pada lingkup hukum administrasi Negara, maka Terdakwa Yoyo Iryadi bin Djayadinataharus dilepaskan dari tuntutan hukum dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa oleh karena itu Terdakwa Yoyo Iryadi Bin Djaya Dinata harusdilepaskan dari segala tuntutan hukum (Onslag
    2004, UndangUndang No 8 tahun 1981 danUndangUndang No 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang No 5tahun 2004 dan UndangUndang No 46 tahun 2009 dan peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan ;MENGADILI:86Menyatakan perbuatan yang didakwakan sepertimana dalam dakwaan pertama kepada TerdakwaYoyo Iryadi Bin Djaya Dinata terbukti tetapi perbuatan ini tidak merupakan suatu tindak pidana;Menyatakan melepaskan Terdakwa Yoyo Iryadi Bin Djaya Dinata dari segala tuntutan hukum(Onslag
Putus : 11-01-2007 — Upload : 28-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1074K/PID/2002
Tanggal 11 Januari 2007 — Ali Nancik Bin Yakub; Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang
312192 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan supaya terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesarRp 500,Membaca putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 1320/Pid.B/2000/PN.Plg. tanggal 26 April 2001 yang amar lengkapnya sebagai berikut :Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa ALINANGCIK tersebut di atas telah terbukti akan tetapi perbuatan yang terbuktitersebut bukanlah merupakan tindak pidana ;Melepaskan oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Onslag VanVervolging) ;Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
    Bahwa putusan Pengadilan Negeri Palembang tersebut adalah putusanonslag van vervolging yang dalam pertimbangan Hakim Pengadilan NegeriPalembang menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa terbukti akan tetapiperbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana, melepaskanTerdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van allerechtsvervolging) oleh karena itu dapat diajukan Permohonan Kasasi, sesuaidengan putusan Mahkamah Agung RI No. 892 K/Pid/1983 tanggal 4Desember 1983, ialah apabila pembebasan
    Bahwa Pengadilan Negeri Palembang dalam putusan, Nomor : 1320/Pid.B/2000/PN.Plg tanggal 26 April 2001, telah salah/keliru menerapkanhukum, hakim berpendapat dalam pertimbangannya menyatakan bahwaantara saksi Budiharto dengan Terdakwa terdapat perselisihan mengenaihak, siapakah yang berhak mengenai tanah sengketa, apakah saksiBudiharto ataukah Terdakwa harus diselesaikan menurut acara perdata dankarenanya diputus onslag van vervolging.Padahal semua unsur pasal yang didakwakan adalah terbukti, makaperbuatan
    Terdakwa merupakan tindak pidana, hal ini sesuai dengan SuratDakwaan Penuntut Umum dan bukan putusan onslag van vervolging.Hal ini didukung adanya alat pembuktian sesuai dalam Pasal 184 ayat (1)KUHAP, dan di dalam persidangan semua alat bukti yang dimaksud dalamketentuan tersebut di atas telah terpenuhi, sehingga dengan demikianperbuatan Terdakwa menjual tanah seluas 4.31 m?
Putus : 18-09-2017 — Upload : 02-10-2017
Putusan PN SIDOARJO Nomor 173/Pid.B/2017/PN.Sda
Tanggal 18 September 2017 — H.M.Satib
17062
  • Melepaskan Terdakwa H.M.Satib dari segala tuntutan hukum ( onslag van recht vervolging);3. Membebaskan Terdakwa dari tahanan;4. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta
    terdakwatersebut belum dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana oleh karena perlupembuktian terlebih dahulu terhadap pelaksanaan dari kesepakatan yang telahdibuat oleh Terdakwa dengan saksi Cholifah;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didalam surat dakwaan penuniutumum namun oleh karena atas perbuatan terdakwa belum dapat ditetapkansebagai tindak pidana sehingga kepada terdakwa harus dilepaskan dari segalatuntutan hukum (onslag
    Melepaskan Terdakwa H.M.Satib dari segala tuntutan hukum ( onslag vanrecht vervolging);3. Membebaskan Terdakwa dari tahanan;Halaman 24 dari 25 halaman putusan Nomor 173/Pid.B/2017/PN.Sda.4. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat sertamartabatnya;5. Menetapkan barang bukti berupa : Legalisir Sertifikat Hak Milik No.212 an.
Register : 13-03-2020 — Putus : 17-03-2020 — Upload : 08-04-2020
Putusan PN Namlea Nomor 2/Pid.C/2020/PN Nla
Tanggal 17 Maret 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
USPRIL W. FUTWEMBUN,S.Sos.,M.H.
Terdakwa:
MAHDI KAU Alias MADI
274282
    1. Menyatakan Terdakwa MAHDI KAU Alias MADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dalam catatan dakwaan penyidik akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana;
    2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Onslag van rech vervolging);
    3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
    4. Membebankan biaya
    ./2013/PN.AB dan berdasarkanketerangan para saksi dipersidangan diketahui pula bahwa perkara a quo masihdalam tahap upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung sehingga belummempunyai kekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa tersebut di atasbukanlah merupakan perbuatan yang melanggar hukum, maka Terdakwaharuslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum (Onslag van rech vervolging);Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segalatuntutan hukum (Onslag van rech vervolging
    ), maka haruslah dipulinkan hakhak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segalatuntutan hukum (Onslag van rech vervolging) maka biaya perkara dibebankankepada Negara;Memperhatikan Pasal 191 ayat (2) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Putus : 11-03-2015 — Upload : 18-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1571 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 11 Maret 2015 — SYAIFUL BAHRI SINAGA alias PAK NAGA
234185 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan Pasal 191 ayat (2) KUHAP tidaksebagaimana mestinya;Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli telah menjatuhkanputusan yang pada amarnya antara lain menyatakan sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa SYAIFUL BAHRI SEHAGA alias PAK NAGAtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Penuntut Umum danperbuatan Terdakwa tersebut bukan merupakan tindak pidana;2 Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum(onslag
    van recht vervolging);Bahwa putusan yang demikian dapat ditafsirkan sebagai putusan yangmencampuradukkan antara putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas darisegala tuntutan hukum (onslag van rechts vervolging) karena disatu sisimenyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Penuntut Umumsedangkan disisi lain juga menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut bukanmerupakan tindak pidana.
    Seandainya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deliingin melakukan terobosan hukum, mengapa tidak sekaligus menjatuhkan putusanbebas (vrijspraak) dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag vanrechts vervolging) terhadap Terdakwa sebagaimana pada amar putusan poinpertama ?Hal. 7 dari 18 hal. Put.
    dan meyakinkan maka Terdakwa diputus bebas(Pasal 191 ayat 1);3 Jika Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepadaTerdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakpidana, maka Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum (Pasal191 ayat 2);Dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli yangpada amar putusan poin pertama menjatuhkan putusan yang mencampuradukkanantara putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum(onslag
    van rechts vervolging) namun justru bertentangan dengan amar putusanpada poin kedua yang hanya menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutanhukum (onslag van rechts vervolging) telah melakukan kekeliruan yaitu tidakmenerapkan Pasal 191 ayat (1) KUHAP dan Pasal 191 ayat (2) KUHAP ataumenerapkan Pasal 191 ayat (1) KUHAP dan Pasal 191 ayat (2) KUHAP tidaksebagaimana mestinya;Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli menjatuhkanputusan sebagaimana amar yang telah diuraikan di atas dengan
Putus : 05-02-2014 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN SENGKANG Nomor 197/Pid.B/2013/PN.SKG
Tanggal 5 Februari 2014 — WAWAN WIJANARKO BIN PENDE
8023
  • Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechvervolging).3. Memulihkan hak Terdakwa WAWAN WIJANARKO BIN PENDE, dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;4. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
    Majelis Hakim, maka Majelis Hakim berpendapat untuk menerimapembelaan diri dari terdakwa dan Penasehat Hukumnya ;Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 191 ayat (2) KUHAP, Jika Pengadilanberpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatanitu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutanhukum;Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa bukan merupakan suatutindak pidana, maka haruslah ia dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag
    Putusan Nomor : 197/Pid.B/2013/PN.SKGMENGADILI:1 Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa WAWAN WIJANARKOBIN PENDE. tersebut terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatutindak pidana ataupun kejahatan.2 Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van allerechvervolging).3 Memulihkan hak Terdakwa WAWAN WIJANARKO BIN PENDE, dalamkemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;4 Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;Demikianlah diputuskan pada
Register : 30-12-2021 — Putus : 03-01-2022 — Upload : 21-10-2024
Putusan PN RABA BIMA Nomor 29/Pid.C/2021/PN RBI
Tanggal 3 Januari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Bima Kota
Terdakwa:
JAHARUDIN IDRIS
32
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JAHARUDIN IDRIS telah terbukti melakukan perbuatan akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana(onslag van alle rechtvervolging);
    2. Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum;
    3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kedudukan dan harkat serta martabatnya;
    4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Register : 22-01-2018 — Putus : 22-01-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 3/Pid.C/2018/PN Krs
Tanggal 22 Januari 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FIKRI WAL IKROM
Terdakwa:
SUHAL
6015
  • Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan Hukum (onslag onvankeljke van rechtvevolging)

    3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya

    4. Membebankan biaya perkara kepada Negara

    bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segalatuntutan hukum, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 97 ayat (1) KUHAP, makahakhak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnyaharuslah dipulihkan, dan biaya perkara dibebankan kepada Negara;Mengingat, ketentuan Pasal 191 ayat (2) dan Pasal 97 ayat (1) KUHAPdan peraturanperaturan lain yang berkaitan,MENGADILI Menyatakan perbuatan Terdakwa tersebut bukanlah merupakan suatu tindakpidana; Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag
Putus : 16-08-2017 — Upload : 19-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 637 K/PID/2017
Tanggal 16 Agustus 2017 — KUSHENDI alias AFUNG
249188 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., tanggal 09 Maret 2017 yang amarnya sebagaiberikut:1.Menyatakan Terdakwa KUSHENDI alias AFUNG telah terbukti melakukanperbuatan sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum, akan tetapi perbuatantersebut bukan merupakan tindak pidana;Melepaskan oleh karena itu Terdakwa KUSHENDI alias AFUNG dari semuadakwaan (onslag vant alle recht vervolging);Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat sertamartabatnya;Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelahputusan ini diucapkan;
    Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang telahmemutuskan perkara tindak pidana penggelapan a quo telah keliru dan tidakkonsisten dalam memutuskan perkara a quo karena dalam amar putusannyabertentangan dengan putusan sela yang memutuskan bahwa Surat Dakwaancermat, jelas dan lengkap memenuhi unsur Pasal 143 Ayat (2) huruf bUndnagUndang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP namun dalampertimbangan putusan akhir Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Baratmenyatakan bahwa lepas dari semua dakwaan (onslag
    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan TerdakwaKushendi alias Afung telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimanaDakwaan Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukanmerupakan tindak pidana dan melepaskan KUSHENDI alias AFUNG darisemua dakwaan (onslag van alle recht vervolging) hanya berdasarkan dariketerangan Terdakwa saja dan tidak mempertimbangkan faktafaktapersidangan dari saksisaksi yang hadir di persidangan dan keterangan ahlidalam berkas perkara pada hal
    uangtersebut karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkannya;Dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah salahmenerapkan hukum atau tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya;Hal. 10 dari 12 hal, Putusan Nomor 637 K/PID/2017Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami Pemohon Kasasiberkesimpulan bahwa Majelis Hakim Jakarta Barat tersebut, telah salahmenerapkan hukum atau tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinyadalam menjatuhkan putusan lepas dari semua dakwaan (onslag
    VIT setelah di konfirmasi melalui Anita yang merupakan teller di PT.VIT, valuta asing yang dibeli tidak diserahkan sehingga merupakan bentuk dariperjanjian sehingga bukan merupakan tindak pidana;Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka putusan Judex Factiyang melepaskan Terdakwa (Onslag Van Alle Recht Ver Volging) telah tepat danbenar serta tidak salah menerapkan hukum;Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum selebihnya tidak dapat dibenarkanpula karena berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian, yang
Register : 03-03-2016 — Putus : 24-05-2016 — Upload : 12-09-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 655/Pid.B/2016/PN Mdn
Tanggal 24 Mei 2016 — - GWE TJOEN ALS A CUN
14751
  • Melepaskan Terdakwa dari segala Tuntutan Penuntut Umum (onslag van alle rechtsvervolging);Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;Memerintahkan Penuntut Umum segera mengeluarkan Terdakwa dari Tahanan setelah putusan ini ;
    telah ada pulaputusan Pailit No. 2/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Mdn tanggal 17 Pebruari 2016;Putusan No. 655/Pid.B/20 16/PN.MdnHalaman 35Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa seperti yang telah dipertimbangkandiatas dan tidak ditemukan adanya unsur mens rea sehingga dapat disimpulkanbahwa perbuatan terdakwa tersebut walau memenuhi elemen dakwaan tetapi tidakmerupakan tindak pidana akan tetapi berada dalam ruang lingkup perdata ;Menimbang, bahwa oleh karenanya melepaskan Terdakwa dari seluruhtuntutan hukum (onslag
    ;Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim tidak sependapat denganPenasihat Hukum Terdakwa yang berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tidakterbukti sehingga mohon agar terdakwa dibebaskan;Menimbang, bahwa demikian juga Majelis Hakim tidak sependapat denganPenuntut Umum yang menuntut terdakwa dalam requisitoirnya karena perbuatanTerdakwa terbukti sehingga Terdakwa harus mempertangungjawabkan perbuatannyatersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutanhukum (onslag
Register : 22-01-2018 — Putus : 22-01-2018 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 3/Pid.C/2018/PN Krs
Tanggal 22 Januari 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FIKRI WAL IKROM
Terdakwa:
SUHAL
1822
  • Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan Hukum (onslag onvankeljke van rechtvevolging)

    3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya

    4. Membebankan biaya perkara kepada Negara