Ditemukan 3309 data
41 — 13
diperoleh dari hasil pemeriksaan dalam persidangan,ternyata benar bahwa terdakwa tersebut mempunyai peranan sebagai pelakutindak pidana yang didakwakan, dengan demikian unsur barang siapa telahterpenuhi menurut hukum ;Menimbang, bahwa yang dimasud dengan unsur dengan sengaja danterbuka melanggar kesusilaan dimana Majelis Hakim akanmempertimbangkan tentang sengaja ( opzettelijk) dalam praktek peradilanmengacu kepada memori van Toelichting dimana sengaja melakukan suatukejahatan sebagai Willens en Wettens
yaitu melakukan tindakan yangterlarang yang dikehendaki dan diketahui sehingga dengan demikian yangdimaksud dengan sengaja (opzetedijk) adalah dikehendaki dan diketahui(Willens en Wettens) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban BINTISUHAIMI ada merasakan sentuhan tangan terdakwa kearah payudara saksidan saksi mendorong tangan terdakwa dan kemudian tangan terdakwaHalaman 9 dari 12, Putusan Nomor 1600/Pid.B/2014.PN.Plgkembali menyentuh bagian payudara saksi dan saksi berteriak kurang
terdakwa dan kemudian terdakwa mengulangi lagi memegangpayudara saksi yang akhirnya saksi korban dan berkata kurang ajar, kausengajo melecehkan aku, lalu terdakwa meminta maaf ;Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan membenarkanperbuatannya namun tidak ada kesengajaan dan berdasarkan keterangansaksi saksi JERI RECO BIN ISKANDAR, SH dan RAMLAN SAPUTRA BINDARSAK menerangkan bahwa sesuai aturan Polsuska tidak boleh dudukdikursi penumpang , maka berdasarkan sengaja ( opzettelijk) sebagaiWillens en Wettens
tindakan terdakwa yang duduk dikursi penumpang yangada dibelakang kursi saksi koroban dan adanya tindakan terdakwa yangmemegang payudara saksi YULIANTI BINTI SUHAIMI sudah merupakankesengajaan sebagai Willens en Wettens yaitu dikehendaki dan di ketahuiterdakwa dan oleh karenanya terdakwa yang menyatakan tidak disengaja ditolak oleh Majelis Hakim ;Menimbang, bahwa perbuatan dilakukan didalam gerbong eksekutifKereta Api , maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan tersebutdilakukan terdakwa adalah
61 — 21
Bahwa benar terdakwa mengetahui (wettens) kalau pukulan yang dilakukansekuat tenaga ke arah saksi korban pasti akan menimbulkan rasa sakit danluka. Serta terdakwa juga menghendaki (wilens) timbulnya rasa sakit atauluka pada korban tersebut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami lukasebagaimana Visum Et Repertum No. 368/RSUIM/VIV2016 tanggal 03 Juli2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. Ediah Putra, dokter padaRSU IMANUEL.
Di dalam kesengajaan(opzettelijk) itu terkandung pengertian menghendaki dan mengetahui (wilens envetens) yaitu seseorang yang melakukan suatu perobuatan dengan sengaja ituharuslah menghendaki apa yang ia perbuat (wi//ens) dan mengetahui akibat dari apayang ia perbuat (wettens) (Prof.
Adi Als.Alan mengayunkan kepalan tangannya ke arah tubuh saksi korban secara berulangulang kali tersebut menandakan adanya unsur kesengajaan yang menghendaki ataumenginsafi (wilens) terjadinya tindakan untuk menimbulkan rasa sakit atau lukapada saksi korban Yosua Hery Para, dimana rasa sakit atau luka tersebut memangdikehendaki (Wettens) dan menjadi tujuan dari tindakan yang dilakukan olehterdakwa Dominggus Harakay Als. Adi Als.
78 — 16
Bahwa benar terdakwa mengetahui (wettens) kalau pukulan yangdilakukan sekuat tenaga ke arah saksi korban pasti akan menimbulkanrasa sakit dan luka. Serta terdakwa juga menghendaki (wilens)timbulnya rasa sakit atau luka pada korban tersebut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami lukasebagaimana Visum Et Repertum No. 474/HCM/VER/ VIV2017 tanggal09 Juli 2017, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.
Di dalam kesengajaan(opzettelijk) itu terkandung pengertian menghendaki dan mengetahui (wilensen wetens) yaitu seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengajaitu haruslah menghendaki apa yang ia perbuat (wllens) dan mengetahui akibatdari apa yang ia perbuat (wettens) (Prof.
BAPA SINDI mengayunkan kepalan tangannya ke arah tubuhsaksi korban tersebut menandakan adanya unsur kesengajaan yangmenghendaki atau menginsafi (wilens) terjadinya tindakan untuk menimbulkanrasa sakit atau luka pada saksi koroan WORI HANA, dimana rasa sakit atauluka tersebut memang dikehendaki (Wettens) dan menjadi tujuan dari tindakanyang dilakukan oleh terdakwa NGGIKU LULU WOHA als. HUNGA als.
74 — 6
Bahwa menurut MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT)yang dimaksudkan DENGAN SENGAJA atauOPZET itu adalah WILLEN EN WETTENS dalamartian pembuat harus menghendaki (WILLEN)melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti(WETTEN) akan akibat dari pada perbuatan itu.Menurut Prof. Van BAMMELEN berasumsi bahwapengertian WILLENS EN WETTENS atau padapengertian menghendaki dan mengetahui yangdalam penggunaanya seharihari sering dikacaukandengan pengertian OPZETTELIJK. Selanjutnyamenurut Drs.
Citra Aditya Bakti, halaman 281 bahwa,Perkataan Willens en Wettens tersebut sebenarnyatelah dipergunakan orang terlebih dahulu dalamMemorie Van Toelichting (MVT) dimana parapenyusun Memorie Van Toelichting itu mengartikanOpzetteliik plegen van een misdrij ataukesengajaan melakukan suatu kejahatan sebagai het teweegbregen van verboden handeling willwnsen wettens atau sebagai melakukan tindakan yangterlarang secara dikehendaki danGIKeTaINUI j=s==22==nemeeeeme nnn seent en seceeeeesnementnes.
HENDRA MUBAROK,SH
Terdakwa:
SAIFUL ANWAR Bin KARIMUDDIN
72 — 9
Unsur Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Memilki BarangSesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan OrangLain;Menimbang, bahwa menurut MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT)yang dimaksudkan DENGAN SENGAJA atau OPZET itu adalah WILLENEN WETTENS dalam artian pembuat harus menghendaki (W/LLEN)melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (WETTEN) akan akibatdari pada perbuatan itu. Menurut Prof.
Van BAMMELEN berasumsi bahwapengertian W/LLENS EN WETTENS atau pada pengertian menghendaki danmengetahui yang dalam penggunaanya seharihari sering dikacaukan denganpengertian OPZETTELIJkK. Selanjutnya menurut Drs. P.A.F LAMINTANG, SHdalam buku DASAR DASAR HUKUM PIDANA INDONESIA Penerbit PT.
CitraAditya Bakti, halaman 281 bahwa, Perkataan Willens en Wettens tersebutsebenarmya telah dipergunakan orang terlebin dahulu dalam Memorie VanToelichting (MVT) dimana para penyusun Memorie Van Toelichting itumengartikan Opzettelijk plegen van een misdrij atau kesengajaan melakukansuatu kejahatan sebagai het teweegbregen van verboden handeling willwnsen wettens atau sebagai melakukan tindakan yang terlarang secaradikehendaki dan diketahui.Menimbang, bahwa terhadap melawan hukum (wederechtelik) paraiimuan
21 — 4
Herwin Mutiaramenyerahkan sepeda motornya berikut STNKnya;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur barang itu ada dalamtangannya bukan karena kejahatan telah terpenuhi;8Menimbang, bahwa oleh karena unsur ketiga dan keempat telah terpenuhimaka selanjutnya akan dipertimbangkan tentang unsur kedua dengan sengajamemiliki dengan melawan hak;Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelicting (M.v.T) atau memoripenjelasan mengenai undangundang pidana, kesengajaan atau opzet jugadiartikan sebagai Willens en Wettens
dimana perkataan Willens ataumenghendaki diartikan sebagai kehendak untuk melakukan suatu perbuatantertentu, sedangkan wettens atau mengetahui diartikan sebagai mengetahui ataudapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut menimbulkan akibat sebagaimanayang dikehendaki, kesengajaan dapat pula diartikan sebagai suatu keputusankehendak dan mengerti apa diperbuat, bahwa kesengajaan pelaku tidak perluditujukan terhadap melawan hukumnya perbuatan, adalah cukup bahwaperbuatannya dilakukan dengan sengaja dan
24 — 2
Dalam Memorie van Toelichting ( MvT ),disebutkan kesengajaan adalah sebagai melakukan tindakan yang terlarangsecara dikehendaki dan diketahui ( willens en wettens ) ;Menimbang, bahwa menghendaki ( willen ), berarti ada akibat yangdiharapkan atau diinginkan dari tindakan atau perbuatan yang dilakukan,sedangkan mengetahui ( wettens ) berarti pelaku sebelum melakukan perbuatantelah menyadari akibat dari pelaksanaan perbuatannya dan ia mengetahui pula,bahwa perbuatan yang hendak dilakukannya adalah melawan
Danselanjutnya Terdakwa memukul dan menusuk, dengan tujuan agar perbuatan saksikorban yang saat itu sedang cekcok bisa berhenti dan tidak diulangi lagi, namunakibat yang telah diketahui ( wettens ) oleh Terdakwa, apabila orang memukulseseorang, dengan tangan kosong dan tanpa menggunakan alat, dapatmenyebabkan orang tersebut akan menderita rasa sakit, apalagi bila menggunakansenjata tajam bisa mengakibatkan orang menderita luka ; Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur dengansengaja
132 — 35
Dalam Memorie van Toelichting (MvT), disebutkan kesengajaanadalah sebagai melakukan tindakan yang terlarang secara dikehendaki dan diketahui(willens en wettens);Menimbang, bahwa menghendaki (willen), berarti ada akibat yang diharapkanatau diinginkan dari tindakan atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan mengetahui(wettens), berarti pelaku sebelum melakukan perbuatan telah menyadari akibat daripelaksanaan perbuatannya dan ia mengetahui pula, bahwa perbuatan yang hendakdilakukannya adalah melawan hukum
ASEP YOPIE BUDIMAN
Terdakwa:
DANIS SWARA Als DENIS Bin SODIK
35 — 11
Dalam Memorie Van Toelichting( MvT ), disebutkan kesengajaan adalah sebagai melakukan tindakan yangterlarang secara dikehendaki dan diketahui ( willens en wettens ) ;Menimbang, bahwa menghendaki ( willen ), berarti ada akibat yangdiharapkan atau diinginkan dari tindakan atau perbuatan yang dilakukan,sedangkan mengetahui ( wettens ) berarti pelaku sebelum melakukan perbuatantelah menyadari akibat dari pelaksanaan perbuatannya dan ia mengetahui pula,bahwa perbuatan yang hendak dilakukannya adalah melawan
73 — 20
pemahaman mengenai kata dengan sengajatersebut ,dalam praktek salah satunya adalah dengan mengacu dalam sejarah pembentukanKUHP yang termuat dalam Memorie Van Toelichting (MvT);Menimbang, bahwa kata dengan sengaja (opzet) mengandung arti , bahwa perbuatantersebut merupakan tujuan yang disadari dari kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu.Dalam Memorie Van Toelichting (MvT), disebutkan kesengajaan adalah sebagai melakukantindakan yang terlarang secara dikehendaki dan diketahui (willens en wettens
);11Menimbang, bahwa menghendaki (willens) , berarti ada akibat yang diharapkan ataudiinginkan (wettens) , berarti pelaku sebelum melakukan perbuatan telah menyadari akibat daripelaksanaan perbuatannya dan ia mengetahui pula , bahwa perbuatan yang hendak dilakukannyaadalah melawan hukum ; 22 neonMenimbang , bahwa ,sedangkan yang dimaksud dengan melawan hukum adalah suatuperbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana , sebagaimana yang diatur dalam ketentuanhukum, sebagai misal melanggar undangundang
hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatuyang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat atau tidaknya keterangan saksi itu dipercaya(vide pasal 185 ayat 6KUHAP)); 2222 nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn cnn cnc nesMenimbang , bahwa dari keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa diatas, tersiratfakta , bahwa terdakwa sebagai nahkoda dan pemilik kapal Motor BV 95609 TS (vide keterangansaksi saksi dibawah sumpah , yaitu Nguyen Ngoc Hung dan Hendri Hamzah serta keteranganTerdakwa), mengetahui (wettens
29 — 2
Unsur Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum;menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur dengan sengaja adalahmenurut MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) yang dimaksudkan DENGANSENGAJA atau OPZET itu adalah WILLEN EN WETTENS dalam artianpembuat harus menghendaki (WILLEN) melakukan perbuatan tersebut dan jugaharus mengerti (WETTEN) akan akibat dari pada perbuatan itu. Menurut Prof.
VanBAMMELEN berasumsi bahwa pengertian WILLENS EN WETTENS atau padapengertian menghendaki dan mengetahui yang dalam penggunaanya sehariharisering dikacaukan dengan pengertian OPZETTELIJK. Selanjutnya menurut Drs.P.A.F LAMINTANG, SH dalam buku DASAR DASAR HUKUM PIDANAINDONESIA Penerbit PT.
Citra Aditya Bakti, halaman 281 bahwa, PerkataanWillens en Wettens tersebut sebenarnya telah dipergunakan orang terlebih dahuludalam Memorie Van Toelichting (MVT) dimana para penyusun Memorie VanToelichting itu mengartikan Opzettelijk plegen van een misdrij atau kesengajaanmelakukan suatu kejahatan sebagai het teweegbregen van verboden handelingwillwns en wettens atau sebagai dikehendaki dan diketahui;melakukan tindakan yang terlarang secaraMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum (wederechtelik
93 — 24
Buldengan sengaja ialah wilens en wettens (menghendaki dan mengetahui ataumenginsafi), jadi seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja apabila iamenghendaki (wi/lens) perbuatan itu serta ia harus mengetahui atau menginsafi(wettens) akan akibat dari perobuatannya itu ;Menimbang, bahwa oleh karena unsur dengan sengaja meliputi segalaapa yang disebut dibelakang perkataan itu, maka pengertian dengan sengajatersebut haruslah diartikan sebagai kesengajaan dalam salah satu dari 3 (tiga)wujudnya, yaitu
Bultentang apa yang dimaksud dengan sengaja, akan tetapi menurut Memorie vanToelichting (M.v.T) yang diikuti oleh paraktek Yurisprudensi, yang dimaksuddengan sengaja ialah wilens en wettens (menghendaki dan mengetahui ataumenginsafi), jadi seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja apabila iamenghendaki (wi/lens) perbuatan itu serta ia harus mengetahui atau menginsafi(wettens) akan akibat dari perobuatannya itu ;Menimbang, bahwa oleh karena unsur dengan sengaja meliputi segalaapa yang disebut dibelakang
1.IMRAN ADIGUNA, S.H.
2.ERLIN TANHARDJO, S.H.,M.H.
Terdakwa:
MARTINUS Alias MONDO
32 — 13
Bahwa sekalipun di dalam KUHP tidak dijelaskan tentang apa yangdimaksud dengan sengaja, akan tetapi menurut Memorie van Toelichting (M.v.T)yang diikuti oleh paraktek Yurisprudensi, yang dimaksud dengan sengaja ialahwillens en wettens (menghendaki dan mengetahui atau menginsafi), jadi seseorangmelakukan perbuatan dengan sengaja apabila ia menghendaki (willens) perbuatan ituserta ia harus mengetahui atau menginsafi (wettens) akan akibat dari perbuatannyaitu ;Menimbang, bahwa menurut yurisprudensi (
73 — 8
Van BAMMELEN berasumsi bahwa pengertian WILLENSEN WETTENS atau pada pengertian menghendaki dan mengetahui yangdalam penggunaanya seharihari sering dikacaukan dengan pengertianOPZETTELIJK. Selanjutnya menurut Drs. P.A.F LAMINTANG, SH dalambuku DASAR DASAR HUKUM PIDANA INDONESIA Penerbit PT.
CitraAditya Bakti, halaman 281 bahwa, Perkataan Willens en Wettens tersebutsebenarnya telah dipergunakan orang terlebin dahulu dalam Memorie VanToelichting (MVT) dimana para penyusun Memorie Van Toelichting itumengartikan Opzetteliijk plegen van een misdrij atau kesengajaanmelakukan suatu kejahatan sebagai het teweegbregen van verbodentehandeling willwns en wettens atau sebagai melakukan tindakan yangterlarang secara dikehendaki dan diketahul.142.
51 — 11
Penafsiran mengenaidengan sengaja atau kesengajaan disesuaikan dengan perkembangan dan kesadaran hukum masyarakat;sonennen= Menimbang, bahwa Majelis hakim akan meneliti, menelaah,menganalisis dan mempertimbangkab unsur dengan sengajamelalui dimensidimensi sebagai berikut: Menimbang, menurut Memorie Van Toelichting (MvT)yang dimaksudkan dengan sengaja atau opzet itu adalah willenen wettens dalam artian pembuat harus menghendaki (willen)melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (weten) akanakibat
Kemudian, menurut Memorie vanAntwood (MvA) Menteri Kehakiman Belanda Modderman dengankomisi pelapor mengatakan opzet itu adalah tujuan (yang disadari)dari kehendak untuk melakukan suatu' kejahatan tertentu.Selanjutnya, menurut Profesor van Bemmelen berasumsi bahwapendapat dari Menteri Kehakiman di atas pada akhirnya juga berkisarpada pengertian willens en wettens atau pada pengertianmenghendaki dan mengetahui, yang dalam penggunaannya seharihari sering dikacaukan dengan pengertian opzettelijk.
Dalam hal ini perbuatan yang dilakukan Terdakwatersebut merupakan willens dan wettens atau merupakanperbuatan menghendaki dan mengetahui.
103 — 79
pertimbangan hukum sebagai berikut ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja atau yangbiasa disebut dengan opzettelijk, adalah adanya kehendak yang disadarioleh sipelaku yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu, danterkandung pengertian menghendaki dan mengetahui atau biasa disebutdengan willens en wetens yang dimaksudkan disini adalah seseorang yangmelakukan suatu) perbuatan dengan sengaja itu haruslah memenuhirumusan willens yakni menghendaki apa yang ia perbuat dan memenuhiunsur wettens
PATIH Dokter pada Rumah SakitBhayangkara Ternate Nomor : R/216/IV/2017/Rumkit Bhayangkara, tanggal15 April 201 7tersebut, tidak ditemukan tandatanda kekerasan baru ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas Majelis HakimTingkat Banding berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhirumusan willens yakni menghendaki apa yang ia perbuat dan memenuhiunsur wettens yakni mengetahui akibat dari apa yang ia perbuat ;Menimbang, bahwa unsur ke2 ini juga bersifat alternatif yakni :melakukan kekerasan
22 — 3
Dalam praktik,pengertian dengan sengaja mengacu pada sejarah pembentukan KUHPyang termuat dalam Memorie van Toelichting (MvT) ;Menimbang, bahwa kata dengan sengaja (opzet/dolus)mengandung arti, bahwa perbuatan tersebut merupakan tujuan yangdisadari dari kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu.Dalam Memorie van Toelichting (MvT), disebutkan kesengajaanadalah sebagai melakukan tindakan yang terlarang secaradikehendaki dan diketahui (willens en wettens) ;Menimbang, bahwa menghendaki (willen
), berarti ada akibatyang diharapkan atau diinginkan dari tindakan atau perbuatan yangdilakukan, sedangkan mengetahui (wettens) berarti pelaku sebelum13melakukan perbuatan telah menyadari akibat dari pelaksanaanperbuatannya dan ia mengetahui pula, bahwa perbuatan yang hendakdilakukannya adalah melawan hukum ;Menimbang, bahwa unsur kesengajaan dalam melakukanpenganiayaan terbatas pada wujud tujuan (oogmerk) dilakukannyaperbuatan, yang berbeda sebagai unsur kesengajaan, umpamanyadalam delik pembunuhan
109 — 59
perbuatancabul ;Menimbang, bahwa selain elemen unsur dengan sengaja maka elemen selebihnyaadalah bersifat alternative, oleh karena itu apabila salah satu elemen telah terpenuhimaka unsur ini pula telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa adapun mengenai elemen dengan sengaja dalam unsur iniadalah dalam pengertian menghendaki dan mengetahui atau menginsafi (willens enwettens), jadi seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja apabila iamenghendaki (willens) perobuatan itu serta ia harus mengetahui atau menginsafi(wettens
Soesilo dalambukunya Kitab UndangUndang Hukum Pidana, (cetakan Tahun 1996) halaman 215yakni berusaha supaya orang menuruti kKehendak yang membujuk ;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta persidangan dan pengertianpengertian elemen unsur tersebut diatas dihubungkan pengertian kesengajaansebagai menghendaki dan mengetahui atau menginsafi (willens en wettens), jadiseseorang melakukan perbuatan dengan sengaja apabila ia menghendaki (willens)perbuatan itu serta ia harus mengetahui atau menginsafi
(wettens) akan akibat dariperbuatannya, maka terdakwa telah dengan menghendaki dan mengetahui/menginsyafi perobuatannya berusaha agar supaya saksi korban menuruti kKehendakterdakwa agar membiarkan terdakwa mencium, meraba buah dada, meraba pahaserta kemaluan saksi koroban, dengan cara terdakwa memberiksan uang kepada saksikorban ;Menimbang, bahwa mengenai pengertian anak maka Undang UndangNomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak meletakan konsepsi dasarperlindungan anak yang utuh dan komprehensif
146 — 50
Dalam Memorie van Toelichting ( MvT ), disebutkan kesengajaan adalah sebagai melakukan tindakan yang terlarang secara dikehendaki dan diketahui ( wilens en wettens ) ; Menimbang, bahwa menghendaki ( willen ), berarti ada akibat yang diharapkanatau diinginkan dari tindakan atau perobuatan yang dilakukan, sedangkan mengetahui( wettens ), berarti pelaku sebelum melakukan perbuatan telah menyadari akibat daripelaksanaan perbuatannya dan ia mengetahui pula, bahwa perbuatan yang hendakdilakukannya adalah
yang disengaja untuk mencari kesenangan sesaat bagiTerdakwa, meskipun dengan dalih kasih sayang, meskipun Terdakwa pada awalnyaberdalih tidak tahu usia saksi Dessi Dasmini, akan tetapi, seharusnya Terdakwa sebagaimanusia normal, dapat memperkirakan, apakah saksi Dessi Dasmini tersebut, sudahlayak atau tidak untuk diajak berhubungan layaknya suamiistri ; Menimbang, bahwa dengan demikian, Terdakwa yang menghendaki ( willens )melakukan perbuatan persetubuhan tersebut, juga menyadari adanya akibat ( wettens
26 — 11
Bahwa sekalipun di dalam KUHP tidak dijelaskan tentang apa yangdimaksud dengan sengaja, akan tetapi menurut Memorie van Toelichting (M.v.T)yang diikuti oleh paraktek Yurisprudensi, yang dimaksud dengan sengaja ialahwilens en wettens (menghendaki dan mengetahui atau menginsafi), jadi seseorangmelakukan perbuatan dengan sengaja apabila ia menghendaki (wi/lens) perbuatan ituserta ia harus mengetahui atau menginsafi (wettens) akan akibat dari perobuatannyaitu ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur