Ditemukan 3530 data
TJONG TRIS DORIANI
21 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon tidak pernah dicabut dari kekuasaannya sebagai orang tua/ ibu kandung dari anak yang masih dibawah umur bernama Ryonnesta Trishand Oetomo, lahir di Pangkalpinang tanggal 5 September 2007, sehingga dapat bertindak untuk mewakili Ryonnesta Trishand Oetomo untuk melakukan segala perbuatan hukum didalam dan diluar Pengadilan;
- Memberikan Izin kepada Pemohon Tjong
Tris Doriani selaku Ibu Kandung dari Ryonnesta Trishand Oetomo untuk melakukan segala perbuatan Hukum atas hak bagian dari anaknya tersebut untuk secara bersama-sama menjual dengan cara yang sesuai dengan hukum yang berlaku atas harta warisan peninggalan Helianto Oetomo atas:
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2817 Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, provinsi Jawa Barat, tercatat atas nama Tjong Tris Doriani
Pemohon:
TJONG TRIS DORIANI
TJONG KHIUK TJIN
26 — 7
Pemohon:
TJONG KHIUK TJIN
Tjong Suan Moy
4 — 0
Pemohon:
Tjong Suan Moy
TJONG PENG LIANG
30 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon sebagaimana pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 640/Ist/1996 yang dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 1996 oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak di Mempawah dari yang semula tertulis Peng Liang menjadi Tjong Peng Liang;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan sah Penetapan ini dalam waktu
Pemohon:
TJONG PENG LIANG
TJONG SHUN PO
21 — 7
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah pembatalan Akta Kelahiran dengan Kutipan Akta Nomor 5.141/K/XI/2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkayang pada tanggal 10 Juni 2008 atas nama Tjong Shun Po;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan pembatalan akta kelahiran tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemohon:
TJONG SHUN PO
Tjong Jie Ken
33 — 13
Pemohon:
Tjong Jie Ken
TJONG NGIAT JIN
23 — 1
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan anak bernama LIE LAN, anak Perempuan, lahir di Dabo Singkep, 09 September 1965 merupakan anak yang sah dari perkawinan yang sah Pemohon dengan mendiang (TJING KIM) tersebut berstatus anak Perempuan dari Suami dan Isteri : TJING KIM dan TJONG NGIAT JIN;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk melaporkan Pengesahan anak sebagaimana
Pemohon:
TJONG NGIAT JIN
Tjong Tet Thong
23 — 3
Pemohon:
Tjong Tet Thong
Tjong A Moi
8 — 2
Menetapkan nama Pemohon TJONG A MOI berdasarkan Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171066106500001, atas nama Tjong A Moi yang dikeluarkan oleh Provinsi Kepulauan Riau Kota Batam tanggal 9 Januari 2020 adalah 1 (satu) pribadi orang yang sama dan 1 (satu) nama yang sama dengan nama A MOI / MINAH yang tercatat Penetapan Lokasi No. 24.97.9488031247.001.045 yang terletak di Komplek Citra Permai blok D No. 8, Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam yaitu Pemohon;
Pemohon:
Tjong A Moi
TJONG TRIS DORIANI
18 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon tidak pernah dicabut dari kekuasaannya sebagai orang tua/ ibu kandung dari anak yang masih dibawah umur bernama Ryonnesta Trishand Oetomo, lahir di Pangkalpinang tanggal 5 September 2007, sehingga dapat bertindak untuk mewakili Ryonnesta Trishand Oetomo untuk melakukan segala perbuatan hukum didalam dan diluar Pengadilan;
- Memberikan Izin kepada Pemohon Tjong
Tris Doriani selaku Ibu Kandung dari Ryonnesta Trishand Oetomo untuk melakukan segala perbuatan Hukum atas hak bagian dari anaknya tersebut untuk secara bersama-sama menjual dengan cara yang sesuai dengan hukum yang berlaku atas harta warisan peninggalan Helianto Oetomo atas:
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2817 Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, provinsi Jawa Barat, tercatat atas nama Tjong Tris Doriani
Pemohon:
TJONG TRIS DORIANI
TJONG SOE SAN
14 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2620/JP/1979 tertanggal 19 Desember 2019 yang sebelumnya tertulis Soe San, Tjong Soe San diganti menjadi Soesanto Panghestu;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan Hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Tangerang untuk mencatat dan mendaftarkan tentang penggantian nama pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2620/JP/1979 tertanggal 19 Desember 2019 yang sebelumnya tertulis Soe San, Tjong Soe San diganti menjadi Soesanto Panghestu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.175.000.,( seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Pemohon:
TJONG SOE SAN
TJONG MIN KHIONG
31 — 11
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa nama yang tertera dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor : 596 /1957 yang diterbitkan oleh Pegawai Luar Biasa dari Tjatatan sipil untuk golongan Tionghoa di Singkawang pada tanggal 20 Agustus 1957 atas nama MIN KHIONG selanjutnya di ubah menjadi TJONG MIN KHIONG ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi
Pemohon:
TJONG MIN KHIONG
TJONG NGIAT JIN
24 — 2
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan anak bernama NGI SIN, anak Laki-laki, lahir di Dabo Singkep, 14 Mei 1972 merupakan anak yang sah dari perkawinan yang sah Pemohon dengan mendiang (TJING KIM) tersebut berstatus anak laki-laki dari Suami dan Isteri: TJING KIM dan TJONG NGIAT JIN;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk melaporkan Pengesahan anak sebagaimana dimaksud
Pemohon:
TJONG NGIAT JIN
Tjong King Wan
17 — 1
Pemohon:
Tjong King Wan
tjong bui jung
31 — 22
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Perubahan Akta Kelahiran Nomor : 4579/DKCS/2010 Pemohon atas nama BUI JUNG menjadi TJONG BUI JUNG yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang pada tanggal 7 April 2010;;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta pencatatan sipil
Pemohon:
tjong bui jung
Tjong Lie Shian
22 — 6
yang bersangkutan;
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut sebagian ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama dalam Akta
Kelahiran Pemohon yang semula bernama LIE SHIAN, Perempuan, Lahir di Suahapi 15 Januari 1976 dirubah menjadi TJONG
Pemohon:
Tjong Lie Shian
TJONG THAI LIE
10 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melaporkan dan mencatatkan Perkawinan Pemohon pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor Jawa Barat, bahwa pada tanggal 2 September 1990 di Kabupaten Bogor telah dilangsungkan Perkawinan antara JUNAIDI alias KWEE DJU HO dengan TJONG THAI LIE secara adat;
- Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor
Jawa Barat untuk mencatat pada Register Akta Perkawinan, yang sedang berjalan dan diperuntukan untuk itu serta menerbitkan Akta Perkawinan antara JUNAIDI alias KWEE DJU HO dengan TJONG THAI LIE yang telah dinikahkan secara adat;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sebesar Rp110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
Pemohon:
TJONG THAI LIE
TJONG KIM TJHIAN
12 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perubahan nama Pemohon sebagaimana termuat dalamKutipan Akta Kelahiran Nomor: 1972/CS/1992 tertanggal23 April 1992 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sambasdari semula tertulis KIM TJHIAN diubah menjadi TJONG KIM TJHIAN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan sah Penetapan ini dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
Pemohon:
TJONG KIM TJHIAN
Tjong Tjoi Fa
64 — 18
Pemohon:
Tjong Tjoi Fa
Tjong Fui Tjin
20 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulan permohonan Pemohon;
- Menetapkan sah perkawinan Pemohon Tjong Fui Tjin dengan ALM, Lim Muk Siu yang telah dilaksanakan pada tanggal 09 Januari 1994 dilaksanakan di Restaurant Santow Mangga Besar, daerah Kotamadya Jakarta Pusat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu menyerahkan Salinan Resmi penetapan ini
yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukandan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat Depok untuk mencatat dan mendaftarkan perkawinan Tjong Fui Tjin (Pemohon) ke dalam buku Register yang telah disediakan untuk itu dan menerbitkan akta perkawinannya.
Pemohon:
Tjong Fui Tjin