Ditemukan 8648 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-10-2018 — Putus : 13-11-2018 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 331/Pid.B/2018/PN Krs
Tanggal 13 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
TRIDIASTIJOWATI, SH.
Terdakwa:
JOKO WAHONO bin JOKO SANTOSO
2624
  • pemerasan dengan menista ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota (KTA) Lembaga Pemantau Penyelenggara
      Negara RI (LPPNRI) Noreg. 5-1127/DPN-LPPNRIO/V/15 atas nama Joko Wahono ;
    • 1 (satu) potong Jamper warna hitam kombinasi kuning ;
    • 1 (satu) potong celana Jeans warna biru ;

    Dirampas untuk dimusnahkan ;

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) ;
Register : 28-07-2011 — Putus : 14-11-2011 — Upload : 23-01-2014
Putusan PN SUMENEP Nomor 14/Pdt.Plw/2011/PN.Smp.
Tanggal 14 Nopember 2011 — Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sumenep (Pelawan)
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Bersama Rakyat (GeBRaK) (Terlawan)
17833
  • LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ;b. DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) ;Kepada Pelawan ;7. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 471.000,00 (empat ratus tujuh puluh satu ribu Rupiah) ;
    Menolak sebagian atau sekluruhn ya permohonan Terlawan berupa :a.b.LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran)Kepada Pelawan ;126.
    LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ;b. DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) ;Kepada Pelawan ;7.
Register : 03-10-2016 — Putus : 01-12-2016 — Upload : 26-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 463 K/TUN/2016
Tanggal 1 Desember 2016 — PERHIMPUNAN PURNA BAKTI MERPATI NUSANTARA AIRLINES VS DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN;
57136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asas Kepastian Hukum; yaitu asas dalam negara hukum yangmengutamakan landasan peraturan perundangundangan, kepatutandan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara;2. Asas Tertib Penyelenggara Negara; yaitu asas yang menjadilandasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalampengendalian penyelenggaraan negara;3. Asas Kepentingan Umum; yaitu. asas yang mendahulukankesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif danselektif;4.
    Asas Proporsionalitas; yaitu asas yang mengutamakankeseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara;6. Asas Profesionalitas; yaitu asas yang mengutamakan keahlian yangberlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;7.
    Asas Akuntabilitas; yaitu asas yang menentukan bahwa setiapkegiatan dan hasil akhir dari kKegiatan penyelenggara negara harusdapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyatsebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Mengacu pada asasasas diatas, penerbitan objek sengketa dilakukantanpa memperhatikan AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baiksebab telah diterbitkan tanpoa memperhatikan peraturan perundangundangan yang berlaku serta
Putus : 10-03-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 54K/TUN/2015
Tanggal 10 Maret 2015 — ABDUL HARIS VS NURDIN M. JAFAR YASIN DAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB. BIMA
2415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 20 ayat (1) huruf a undangundang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yaitu Asaskepastian Hukum adalah asas dalam Negara hokum, yangmengutamakan landasan peraturan perundangundangan, kepatuhan,dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.
    Pasal 3 angka 4 UndangUndang Nomor 28Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebasdari korupsi, kolusi dan nepotisme jo pasal 20 ayat (1) huruf d undangundang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yaitu Asasketerbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakatuntuk memperoleh informasi yang benar dan jujur dan tidak diskriminatiftentang penyelenggara Negara dengan tetap memperhatikanperlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan Rahasia Negara. ;.
    Putusan Nomor 54 K/TUN/2015hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapatdipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagaipemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku.
    ;Dalam hal ini, dengan diterbitkannya Sertipikat Hak Milik Nomor :40/Desa Leu/1982 diterbitkan oleh Tergugat pada Tanggal 13 Juli 1982dan Sertipikat Nomor : 444/Desa Leu/Tahun 2006 yang diterbitkan olehTergugat sebagai penyelenggara Negara dapat dikatakan keputusanyang dibuat oleh tergugat tidak dapat dipertanggungjawabkan mengingatakibat hukum yang ditimbulkan atas terbitnya Sertipikat tersebut telahmerugikan Penggugat.
Register : 05-07-2018 — Putus : 07-11-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PTUN MATARAM Nomor 43/G/2018/PTUN.MTR
Tanggal 7 Nopember 2018 — Penggugat:
HUSAIN KADIR
Tergugat:
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMBAWA
Intervensi:
SALEH AL KATIRI
10839
  • Pasal20 ayat (1) huruf a Undangundang No. 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah yaitu Asas kepastian Hukum adalah asasdalam Negara hukum, yang mengutamakan landasan peraturanperundangundangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.
    Pasal 3 angka 2 Undangundang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negarayang bersih dan Bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme jo Pasal 20ayat (1) huruf b Undangundang No. 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah yaitu Asas Tertib Penyelenggaraan Negaraadalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dankeseimbangan dalam pengendalian Penyelenggara Negara; Dalam hal ini, tergugat telah menerbitkan Sertipkat lain selain milikPenggugat diatas sebagian tanah milik Penggugat tidak sesuaidengan
Register : 09-12-2014 — Putus : 12-03-2015 — Upload : 05-08-2015
Putusan PTUN PALU Nomor 18/G/2014/PTUN.PL
Tanggal 12 Maret 2015 — - PT. MITRA KARYA AGUNG LESTARI vs - BUPATI MOROWALI
11855
  • Putusan No. 18/G/2014/PTUN.PLV.18.Asasasas Umum pemerintahan yang Baik, yaitu bertentangan dengan Asas Akuntabilitas;Bahwa yang dimaksud dengan Asas Akuntabilitas adalahasas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhirdari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapatdipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyatsebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
    (Vide:Penjelasan Pasal 3 Undang Undang No 28 Tahun 1999Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme);Bahwa pengambilan Keputusan atas penerbitan ObjekSengketa oleh Tergugat, telah tidak didasarkan pada peraturanperundangundangan yang berlaku, dengan sewenangwenangmencabut/membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP)Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati MorowaliNomor 540.2/SK.026/DESDM/1/2010, Tanggal 29 Januari2010, dengan tidak memperhatikan ketentuan Pasal
    Dengan demikian, penerbitan ObjekSengketa bertentangan dengan Asasasas UmumPemerintahan yang Baik yaitu Asas Kepastian Hukum;Bahwa yang dimaksud dengan Asas Kepastian Hukum adalahasas dalam negara hukum yang mengutamakan landasanperaturan perundangundangan, kepatutan, dan keadilan dalamsetiap kebijakan Penyelenggara Negara; (Vide: PenjelasanPasal 3 Undang Undang No 28 Tahun 1999 TentangPenyelenggara Negara Yang Bersih Bebas Dari Korupsi, KolusiDan Nepotisme); Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas
    Negara; (Vide:Penjelasan Pasal 3 Undang Undang No 28 Tahun 1999Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Bebas DariKorupsi, Kolusi Dan Nepotisme); Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukanbahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatanPenyelenggara Negara harus dapatdipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyatsebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku.
    (Vide: Penjelasan Pasal 3 Undang Undang No28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara YangBersih Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme); Asas Profesionalitas adalah asas yang mengutamakankeahlian yang berdasarkan kode etik dan ketentuanperaturan perundang undangan. (Vide: Penjelasan PasalHal. 33 dari 58 Hal.
Register : 30-06-2015 — Putus : 28-10-2015 — Upload : 16-11-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 127/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg.
Tanggal 28 Oktober 2015 — HIDAYAT KARIM Bin ABDUL KARIM.
5517
  • Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;2.Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;3.Secara melawan hukum, atau dengan = menyalahgunakankekuasaannya;4.Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, ataumenerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakansesuatu bagi dirinya sendiri;5. Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut MajelisHakim mempertimbangkan sebagai berikut :Ad. 1.
    Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 2 UU No. 31 Tahun1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meyebutkanPegawai Negeri adalah meliputi:a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undangundangtentang Kepegawaian;b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undangundang Hukum Pidana;c. Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negaraatau daerah;d.
    Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;2. Menerima hadiah atau janji;3. Diketahuinya atau patut diduga bahwa hadiah atau Janji tersebutdiberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungandengan jabatannya dan menurut pikiran orang yang memberikanhadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan Jabatannya;5. Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan;Ad. 1.
    Pada waktu menerima hadiah atau janji, tidak perludilakukan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sendiri,tetapi dapat dilakukan oleh orang lain;Menimbang, bahwa tidak setiap penerimaan hadiah atau janjioleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara merupakan tindakpidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tetapi barumerupakan tindak pidana korupsi jika Pegawai Negeri atauPenyelenggara Negara tersebut mengetahui atau patut mendugabahwa penerimaan hadiah atau janji dilakukan, karena
    Negara tersebut dapat memenuhi apa yangdiharapkan dari orang yang memberi hadiah atau janji;Menimbang, bahwa R.
Register : 05-04-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Tanggal 24 Juni 2021 — Penuntut Umum:
DENI SUSANTO, SH.MH
Terdakwa:
BAMBANG SUDARMONO S.A.P Als BENGBENG Bin JAFAR
28086
  • negara adalah orang yang ditugaskan oleh pemerintah;Bawaslu disebut penyelenggara negara saya tidak tahu pasti, apabila diangkatoleh pejabat negara dan mendapat upah dengan biaya negara bisa dikatakansebagai penyelenggara negara;Bahwa kalau makna pemberian disebut gratifikasi dilinat dari legal dan ilegalpemberian hanya janjijanji dan dalam suap adanya kesepakatan, kalaugratifikasi bisa dilakukan/ tidak dilakukan;Bahwa makna kata aman, apa yang dilakukan tidak bisa mencerna perbuatanorang lain,
    Sedangkan yangdimaksud dengan Penyelenggara Negara dalam UndangUndang PemberantasanTindak Pidana Korupsi adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undangundang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dariKolusi, Korupsi, dan Nepotisme.
    S.A.P ALS BEMBENG BIN FAJAR selaku KetuaPanitia Pengawas Pemilu Kecamatan Sungai Raya, masuk dalam kategoriPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, hal ini juga sesuai dengan pendapatAhli TURIMAN, SH, M.Hum., Ketua Penitia Pegawas Kecamatan dikategorikansebagai Pegawai Negeri.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelisberpendapat unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara telahterpenuhi.Ad. 2 Unsur Menerima hadiah atau JanjiMenimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yaitu
    Pasal 12Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi tidak ditentukan bahwaPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara mengetahui atau patut mendugabahwa orang yang memberikan hadiah atau janji harus mengetahui dengan tepatapa yang menjadi kekuasaan atau kewenangan dari jabatan yang dipangku olehPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
    Meskipun Pegawai Negeri atauPenyelenggara Negara sebenarnya tidak mempunyai kekuasaan atau wewenanguntuk memenuhi apa yang diharapkan dari orang yang memberi hadiah, tetapiPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara mengetahui atau patut mendugaorangorang yang memberikan hadiah atau janji beranggapan jabatan yangHalaman 75 dari 84 Putusan Nomor 21/Pid.SusTPK/2021/PN.Ptkdipangku oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut dapatmemenuhi apa yang diharapkan dari orang yang memeberi hadiah tersebut.Menimbang
Register : 02-11-2010 — Putus : 10-02-2011 — Upload : 26-07-2011
Putusan PN PEMALANG Nomor 20/Pdt.G/2010
Tanggal 10 Februari 2011 — Suroso Bin Karjoyo melawan Haji Karwan Bin Tabri dkk
883
  • Undang Undang Republik IndonesiaNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, yang berbunyi sebagai berikut. (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan ataupidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluhjuta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (duaratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yangmemberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeriatau. penyelenggara
    negara dengan maksud supaya pegawai1819negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atautidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yangbertentangan dengan kewajibannya atau ;memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggaranegara karena atau berhubungan dengan sesuatu yangbertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidakdilakukan dalam jabatannya ;(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yangmenerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalamayat (1) huruf a atau huruf b
Register : 14-02-2017 — Putus : 04-04-2017 — Upload : 28-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 134 K/TUN/2017
Tanggal 4 April 2017 — SUHARMAN VS I. BUPATI KEPAHIANG., II. ARPANI;
91126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 134 K/TUN/2017Kemumu Kabupaten Kepahiang periode 20152021 khusus atas namaARPANI Nomor urut 4 (empat) Lampiran Surat Keputusan BupatiKepahiang Nomor 141655 Tahun 2015 tertanggal 04 November2015 adalah Tergugat telah melanggar ketentuan sebagai berikut:a) Ketentuan Pasal 1 ayat 2, 4, 5 dan 6 Undangundang Nomor 28Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih DanBebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, yang berbunyi;Ketentuan Pasal 1;ayat 2 Penyelenggara negara yang bersih adalah
    penyelenggaranegara yang menaati asasasas umum penyelenggaraan negaradan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, sertaperbuatan tercela lainnya;Ayat 4 Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawanhukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggaranegara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, danatau negara;Ayat 5.
    Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asasyang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan normahukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih danbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;Oleh karena, Tergugat dalam melakukan pengesahan danpengangkatan Kepala Desa Sosokan Taba yang tidak sah dan tidakberdasarkan hukum sehingga cacat hukum karena di dalam prosespemilihan Kades di Desa Sosokan Taba yang terjadi pelanggaranhukum secara nyata diantara: Panitia Pilkades Desa Sosokan
    Negara Yang Bersih Dan BebasDari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
    Proporsionalitas: asas yang mengutamakan keseimbangan antarahak dan kewajiban penyelenggara negara. Keputusan a quo jelasmelanggar asas proporsionalitas karena seharusnya harus dimintapertanggungjawaban hukum selaku penyelenggara yang bebas dariKolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN); sedangkan antara calonkades Incumbent dengan Panitia Pilkades sudah cacat hukumsemua adalah keluarga Incumbent, dan tidak diindahkan keberatanPenggugat oleh Camat, Sekda maupun Tergugat sendiri;e.
Putus : 13-01-2014 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1403 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 13 Januari 2014 — Ir. HERU DJATMIKO, MM bin KANTJONO
10756 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 09Kabupaten Kendal atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang berdasarkanPasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) UndangUndang No.46 Tahun 2009 tentangPengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 1, Pasal 3 angka (2) jo Pasal 4Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksadan mengadilinya, telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada PegawaiNegeri atau Penyelenggara
    Negara yaitu memberikan uang sejumlahRp.5.999.193.000, (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan jutaseratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) kepada HENDY BOEDORO selakuBupati Kendal dan atau WARSA SUSILO selaku Kepala DPKD (DinasPendapatan dan Keuangan Daerah) Kabupaten Kendal, dengan maksudsupaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidakberbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya,yaitu supaya HENDY BOEDORO selaku Bupati Kendal memerintahkan
    Negara.
    No. 1403 K/Pid.Sus/2013unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (halaman 8286) danunsur Pegawai Negeri (halaman 8890) dan unsurunsur lainnya hanyaberdasarkan pada pertimbangan yang menguntungkan Terdakwa yangdiperoleh dari keterangan Terdakwa dan saksi yang meringankan Terdakwasehingga Judex Facti menyatakan unsur tersebut tidak terbukti.
    Bahwa pertimbangan Judex Facti halaman 83 alenia ketiga menyatakan,.sudah menjadi fakta yang diketahui umum secara luas (notoir feiten)bahwa KASDA KABUPATEN KENDAL dalam perkara ini bukanlahmerupakan perkara Pegawai Negeri maupun Penyelenggara Negaramelainkan adalah kas yang merupakan penyimpanan dana untuksepenuhnya digunakan demi kemakmuran masyarakat KabupatenKendal yang terdiri dari banyak penduduk yang bukan merupakanPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
Register : 17-12-2018 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan PTUN KENDARI Nomor 43/G/2018/PTUN.Kdi
Tanggal 28 Mei 2019 — 1.PT.TAMBANG MINERAL MAJU (P) 2. TAHIR (P.INTERV.) VS BUPATI KOLAKA UTARA (T)
876441
  • KDItentang Peradilan Tata Usaha Negara : yang dimaksud dengan "asasasasumum pemerintahan yang baik adalah meliputi asas :e Kepastian NUKUM j 9+ n noe noe non nnn non non cen ene nn nee nee nnn nee Tertib Penyelenggara Negara;@ Ketter Kalan esas sae rsnices ee eet reese rnieenemeeensemenenee Proposionalitas 20+ 20+ 202 22 22 one nn noe none nn nen nnn Profesion aliSme j 25 222 22222 ono nnn ene nnn eee neeee Akuntabilitas 222 22222 non non noe eon nnn nn nnn eeSebagaimana dimaksud dalam UndangUndang
    Nomor 28 Tahun 1999tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi danINI POT SIT jesse teense siemens enna Ee nNBahwa alasan Tergugat bahwa Wilayah IUP Penggugat tumpang tindihdengan Wilayah Kontrak karya PT.
    KDIReformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentangPedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah sehingga jelas Tergugattelah melanggar Asas Tertib Penyelenggara Negara:;Bahwa Tindakan Faktual Tergugat dengan menerbitkan Objek Sengketa a qoutanpa lebih dahulu meminta klarifikasi atau memberikan sanksi peringatantertulis, terkesan di paksakan dan penuh kepentingan dengan tidakmemperhatikan rasa keadilandan kemanfaatan sehingga menimbulkankerugian kepada Penggugat adalah bentuk tindakan
    KDItentang Peradilan Tata Usaha Negara : yang dimaksud dengan "asasasasumum pemerintahan yang baik adalah meliputi asas: e Kepastian NUKUM) 22222 2on non non on nnn nnn nn nee ene nn nee Tertib Penyelenggara Negara; @ KGTRTIDL Ketain fees ee ei riteee Proposionalitas ; +++ 20+ 22222 22 22222 enn nnn on nene Profesionalismej 22+
Register : 22-07-2019 — Putus : 05-08-2019 — Upload : 14-08-2019
Putusan PN NGAWI Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Ngw
Tanggal 5 Agustus 2019 — Pemohon:
BINTI NURCAHYANI
Termohon:
KAPOLSEK KARANGJATI
12039
  • Termohon sangat tidak tepat dan kelirukarena semestinya Pemohon mengajukan gugatan Praperadilan ini secaraberjenjang sesuai dengan struktur organisasi Kepolisian Republik Indonesiamulai dari Pemerintah Republik Indonesia selanjutnya Kepala KepolisianNegara Republik Indonesia selanjutnya Kepala Kepolisian Daerah Jawatimur selanjutnya Kepolisian Resort Ngawi barulah selanjutnya KepolisianSektor Karangjati hal tersebut didasari bahwa kepolisian Negara adalahmerupakan Institusi negara dan salah satu penyelenggara
    negara dibidangpemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegak hukumperlindungan pengayoman dan pelayanan masyarakat sesuai dengan pasal2 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesiaoleh karena itu permohonan Pemohon haruslah dinyatakan tidak beralasandan salah alamat ;Berdasarkan uraian tersebut diatas, dan oleh karena permohonan Pemohontentang gugatan Error in Persona, maka secara hukum permohonan harusditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima
    negara dibidangpemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegak hukumperlindungan pengayoman dan pelayanan masyarakat sesuai dengan pasal2 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesiaoleh karena itu permohonan Pemohon haruslah dinyatakan tidak beralasandan salah alamat ;ll.
    Tentang gugatan Error In PersonaMenimbang, bahwa Kepolisian Negara adalah merupakan InstitusiNegara dan salah satu Penyelenggara Negara dibidang PemeliharaanKeamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Penegak Hukum PerlindunganPengayoman dan Pelayanan Masyarakat sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam olehkarenanya Pengadilan sependapat dengan Termohon bahwa seharusnyaPemohon mengajukan gugatan Praperadilan ini secara berjenjang sesuaidengan struktur
Register : 06-05-2014 — Putus : 23-09-2014 — Upload : 21-10-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 92/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 23 September 2014 — BENNY ABIDIN, drg;MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA
215142
  • Putusan Nomor : 25/G/2014/PTUN.JKTkeseimbangan dalam pengendalian penyelenggara Negara,dikarenakan : a. Keputusan MPD No. 24/P/MKDKI/V/2013 tertanggal 18Februari 2014 yang mendasari Keputusan MajelisKehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia atas PengaduanNo. 24/P/MKDKI/V/2013 tentang dugaan pelanggaran disiplintertanggal 23 April 2014 tidak ada unsur sarjana hukumnyasebagaimana ditentukan dalam Pasal 19 ayat (6) PeraturanKonsil Kedokteran Indonesia No. 2 tahun 2011; b.
    Bahwa keputusan Majelis Kehormatan Disiplin KedokteranIndonesia atas Pengaduan No. 24/P/MKDKI/V/2013 di atasjuga tidak menjalankan Asasasas Umum Pemerintahan yangbaik, yaitu Asas tertib penyelenggara Negara, yaitu asasyang menjadi landasan keteraturan, keserasian dankeseimbangan dalam pengendalian penyelenggara Negara,yang diputuskan dan ditandatangani tanpa MajelisHakimyang tidak ada unsur sarjana hukumnya, sebagaimanaketentuan Pasal 19 ayat (6) Peraturan Konsil KedokteranIndonesia No. 2 Tahun 2011
Putus : 14-09-2011 — Upload : 05-03-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 61/Pid.Sus/2011/PN.SBY
Tanggal 14 September 2011 — WIDJOJO
7123
  • Negara ;Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain ;Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya ;Memaksa seseorang memberikan sesuatu ;Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan perbuatan yang berlanjut; Ad...Unsur Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara :mF YN >Menimbang, bahwa pengertian pegawai negeri ini diatur dalam pasal 1 angka 2 Undangundangno. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang nomor 20 tahun 2001,yang menyebutkan bahwa pegawai negeri
    Orang yang menerima gaji atau uapah dari korporasi lain mempergunakan modal ataufasilitas dari negara atau masyarakat ; Menimbang, bahwa yang dimaksud denganpenyelenggara negara adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2Undangundang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas darikorupsi, kolusi dan Nepotisme (lihat penjelasan pasal 5 ayat (1) Undangundang Nomor 20 tahun2010.
    Pengertian penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UndangundangNomor 28 Tahun 1999 adalah meliputi :5. Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara ;6. Pejabat negara pada lembaga tinggi negara ;7. Menteri ;8. Gubernur ;9. Hakim ;10. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku; dan ;11.
    Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaranegara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku; Menimbang,bahwa pengertian Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara adalah seorang warga negaraIndonesia yang diangkat oleh yang berwenang dengan suatu Surat Keputusan untuk mendudukisalah satu jabatan tertentu atau sebagai Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif,legeslatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan
    Nomor : 821.2/333/424.073/2009, tanggal 18Agustus 2009, fakta mana didukung oleh keterangan saksi Surachmad Kasijjanto ;Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur Unsur"Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara" atas perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakimberkeyakinan unsur tersebut telah terbukti kebenarannya menurut hukum ;Ad.2.
Register : 24-08-2015 — Putus : 03-09-2015 — Upload : 29-03-2018
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 63-K/BDG/PMT-II/AD/VIII/2015
Tanggal 3 September 2015 — GATOT AGUNG WICAKSONO, Sertu
14547
  • Negara yang bersih danbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
    Yang dimaksudPenyelenggara Negara adalah pejabat negara yangmenjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif danpejabat lain yang berfungsi dan tugas pokoknya berkaitandengan Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuanperundangundangan yang berlaku.Di persidangan telah terungkap faktafakta sebagai berikut :a.
    Orang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yangmempergunakan modal atau fasilitas dari negara ataumasyarakat.Bahwa Pengertian Penyelenggara Negara menurut penjelaanPasal 5 ayat (2) Undangundang Nomor 20 Tahun 2001tentang perubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Yang dimaksud Penyelenggara Negara dalam pasal ini adalahPenyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Undangundang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraNegara yang bersih
    Pengertian Penyelenggara Negara tersebut berlakupula untuk pasalpasal berikutnya dalam undangundang ini.Menurut Pasal 1 angka 1 Undangundang Nomor 28 Tahun1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebasdari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
    Yang dimaksudPenyelenggara Negara adalah pejabat negara yangmenjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif danpejabat lain yang berfungsi dan tugas pokoknya berkaitandengan Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuanperundangundangan yang berlaku.Bahwa pengertian Jabatan adalah orang yang diberikankekuasaan untuk memimpin suatu organisasi oleh pejabat yanglebih tinggi.Di persidangan telah terungkap faktafakta sebagai berikut :35a.
Putus : 11-11-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 320 K/TUN/2010
Tanggal 11 Nopember 2010 — IDA ALEIDA SAHERTIAN vs REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG (UM),
2211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dengan kepastian hukum yang diamanatkanUndang Undang No. 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraNegara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi danNepotisme ;Bahwa penjelasan atas UndangUndang No. 9 Tahun 2004tentang Perubahan atas UndangUndang No. 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 53 ayat (2)Huruf b secara tegas juga menyebutkan bahwa Asas Asas UmumPemerintahan Yang Baik antara lain adalah AsasProporsionalitas sebagaimana dimaksud dalam Undang UndangNo. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
    Negara yang Bersihdan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
    Tergugatselaku Penyelenggara Negara secara tidak proporsionalmembuat Keputusan yang berbeda antara Rumah Negara yangterletak di Jalan Simpang Bogor, Jalan Ambarawa dan JalanTumapel Kota Malang di satu sisi dengan Rumah Negara diJalan Semarang, Jalan Bogor, Jalan Blitar, Jalan Salatigadan Jalan Magelang Kota Malang di sisi lain yang juga masihtetap merupakan Rumah Negara di Lingkungan UniversitasNegeri Malang.
    Selainitu, Tergugat sebagai penyelenggara negara telah melakukanperbuatan yang bertentangan dengan Asas Asas UmumPemerintahan Yang Baik, sehingga beralasan hukum bahwaobyek sengketa dinyatakan batal/tidak sah oleh Pengadilandan mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut SuratKeputusan yang menjadi obyek sengketa. Selain itu sudahpada tempatnya apabila Tergugat dibebani untuk membayarbiaya perkara.
Upload : 16-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 613 K/PID.SUS/2009
Terdakwa; Budi Hartono bin Laungku, Bsc
4419 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASMARWIRAWAN ( yang perkaranya diajukan secara terpisah ) dan SETIAWANAZIS (yang perkaranya diajukan secara terpisah) pada waktu dan tempatsebagaimana yang telah diuraikan dalam Dakwaan Primair, sebagaiorang yang melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan,sebagai seorang Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara denganmaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawanhukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksaseseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima
    ASMAR WIRAWAN( yang perkaranya diajukan secara terpisah ) dan SETIAWAN AZIS (yangperkaranya diajukan secara terpisah) pada waktu dan tempatsebagaimana yang telah diuraikan dalam Dakwaan Primair, sebagaiorang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan,sebagai seorang Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yangHal. 10 dari 22 hal. Put.
    Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.2. Menerima hadiah atau janji.3. Diketahuinya.4. Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karenakekuasaan atau kewenangan yang berhubungan jabatannyadan menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janjitersebut ada hubungannya dengan jabatannya.b.
    Pasal 11 UndangUndang RI No. 31 Tahun 1999 jo UndangUndang RI No. 20 Tahun 2001 :Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun danpaling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikitRp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan paling banyakRp. 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah ataujanji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janjitersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan
Register : 15-04-2020 — Putus : 19-05-2020 — Upload : 19-05-2020
Putusan PT MATARAM Nomor 5/PID.TPK/2020/PT MTR
Tanggal 19 Mei 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : ANAK AGUNG GDE PUTRA, SH.
Terbanding/Terdakwa : ISPAN JUNAIDI, S.Pd.M.Ed
13969
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara.Menimbang, bahwa kata atau dalam unsur pegawai negeri atau penyelenggaranegara, mengandung pengertian pilihan (alternatif), artinya subjek hukumnya bisamempunyai kualitas sebagai Pegawai Negeri atau sebagai Penyelenggara Negara,sehingga apabila salah satu telah terpenuhi, maka berarti telah terbukti unsur PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara dimaksud.A.
    Pengertian Penyelenggara Negara;Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 5 ayat (2) undangundangRepublik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Republik Indonesia Nomor20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Republik Indonesia Nomor 31tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa yang dimaksudPenyelenggara Negara dalam pasal ini adalah Penyelenggara Negara sebagaimanadimaksud dalam pasal 2 Undangundang
    Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999tentang Penyelenggara Negara yang Bersin dan Bebas dari Korupsi, Kolusi danNepotisme.
    Pengertian Penyelenggara Negara tersebut berlaku pula untuk pasalpasalberikutnya dalam undangundang ini;Menimbang, bahwa lebih lanjut, Pasal 1 angka 1 Undangundang RepublikIndonesia Nomor 28 tahun 1999 menentukan penyelenggara negara adalah PejabatNegara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lainyang berfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuaidengan ketentuan pertauran perundangundangan yang berlakuMenimbang, bahwa Pasal 2 Undangundang
    Republik Indonesia nomor 28 tahun1999 menentukan bahwa penyelenggara negara meliputi :Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara ;MenteriGubernurHakimPejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangwk Wn bPundangan yang berlaku;6.
Register : 22-05-2012 — Putus : 18-09-2012 — Upload : 04-01-2013
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 48/G/TUN/2012/PTUN-BDG
Tanggal 18 September 2012 — WALIKOTA DEPOK VS MUHAMMAD HIDAYAT S
7546
  • Keberatan ataspermintaan informasi berupa Dokumen Tambahan Berita Negara (TBN) Laporan HartaKekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dari seluruh pejabat wajib lapor dilingkungan Pemerintah Kota Depok, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut: Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 2 ayat 1 Keputusan Komisi PemberantasanKorupsi Republik Indonesia, Nomor : KEP.07/IKPK/02/2005, tentang Tata CaraPendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan PenyelenggaraNegara menyatakan bahwa: Setiap Penyelenggara
    Negara berkewajiban melaporkanseluruh harta kekayaan yang dimilikinya sebelum, selama dan setelah memangkujabatannya kepada KPK dengan mengisi LHKPN (Bukti P15);Hal. 17 dari 22 hal.
    No. 48/G/2012/PTUNBDGMenimbang, bahwa Pasal 3 ayat 1 Keputusan Komisi Pemberantasan KorupsiRepublik Indonesia, Nomor : KEP.07/IKPK/02/2005, menyatakan bahwa: LHKPNsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) setelah diisi oleh Penyelenggara Negarasesuai dengan petunjuk pengisian, dilampiri foto copy akta/bukti/surat kepemilikan hartakekayaan yang dimiliki dalam rangkap 2 (dua), (satu) berkas asli disampaikan kepadaKPK dan (satu) berkas disimpan oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan (BuktiP15
    informasidokumen LHKPN yang telah diumumkan kepada publik adalah KPK dengan terlebihdahulu mengisi nota permintaan/peminjaman data/informasi/dokumen LHKPN yangformatnya ditetapkan oleh KPK dan bukannya meminta informasi kepada Termohon/18Pemohon Keberatan yang sebenarnya adalah tidak menghasilkan, menyimpan, mengelola,mengirim, dan/atau menerima serta tidak berwenang memberikan dan/atau membukainformasi a quo karena berkas asli dokumen LHKPN telah disampaikan kepada KPK dansatu berkas lagi disimpan oleh Penyelenggara
    Negara yang bersangkutan dan bukan ada(disimpan) oleh Termohon/Pemohon Keberatan; Menimbang, bahwa dari faktafakta yang terurai diatas, maka Putusan MajelisKomisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor : 015/PNTPMK.A/KIJBR/V/2012, tanggal 7 Mei 2012 adalah putusan yang mengandung cacat hukum karenaternyata informasi yang diminta oleh Pemohon/Termohon Keberatan berupa DokumenLengkap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas LaporanKeuangan Pemerintah Kota Depok tahun 2009