Ditemukan 3066 data
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
ASMAT FITRIANTO ALS ARDI BIN KUSEN
28 — 11
Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
ASMAT FITRIANTO ALS ARDI BIN KUSEN
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
DIDIK KURNIAWAN BIN ALM H MAHFUD
22 — 4
Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
DIDIK KURNIAWAN BIN ALM H MAHFUD
Terbanding/Terdakwa : Laurensius Lusi Liberu alias Rei
24 — 15
Pembanding/Jaksa Penuntut : Parlin Manullang, S.H.
Terbanding/Terdakwa : Laurensius Lusi Liberu alias Rei
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
DENE HARIANTO BIN ACHMAD FADLI
24 — 2
Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
DENE HARIANTO BIN ACHMAD FADLI
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
ABDUL BAKI BIN SEKIT ALM
15 — 0
Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
ABDUL BAKI BIN SEKIT ALM
Terdakwa:
Sofriyandi pgl Adi bin Parlin alm
59 — 17
- Menyatakan terdakwa Sofriyandi Pgl Adi Bin Parlin (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Sofriyandi Pgl Adi Bin Parlin (alm) dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan pidana denda sebesar
Terdakwa:
Sofriyandi pgl Adi bin Parlin alm
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
WIZNO ADITAMA SUSANTO BIN SUSANTO
26 — 17
Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
WIZNO ADITAMA SUSANTO BIN SUSANTO
BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, SH
Terdakwa:
PARLINDUNGAN NASUTION Als PARLIN
27 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa PARLINDUNGAN NASUTION Als PARLIN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.
Penuntut Umum:
BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, SH
Terdakwa:
PARLINDUNGAN NASUTION Als PARLIN
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
MOHAMAD CHAMBALI BIN ALM H SYUKUR
24 — 3
Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
MOHAMAD CHAMBALI BIN ALM H SYUKUR
Terdakwa:
Parlin Simanjuntak Als Pak Tia
60 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Parlin Simanjuntak alias Pak Tiah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Parlin Simanjuntak alias Pak Tiah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
Terdakwa:
Parlin Simanjuntak Als Pak TiaPUTUSANNomor: 48/Pid.Sus/2019/PN.KtnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kutacane yang mengadili perkaraperkara pidanadengan Acara Pemeriksaan Biasa dalam Tingkat Pertama, menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Parlin Simanjuntak alias Pak Tia;Tempat lahir : Kutacane;Umur / Tanggal lahir : 33 tahun/6 Februari 1997;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Ndauh Nitenggo Kecamatan LaweSigalagala Kabupaten Aceh
Menyatakan Terdakwa Parlin Simanjuntak Alias Pak Tia dengan identitasselengkapnya sebagaimana tersebut diatas, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawanhukum menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan dalam bentukTanaman berdasarkan Pasal 111 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaanalternatif kedua penuntutumum.2.
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa Parlin SimanjuntakAlias Pak Tia selama 5 (lima) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.Halaman 2 dari 19 Putusan Nomor: 48/Pid.Sus/2019/PN.Ktn800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) jika denda tidak dibayar digantidengan pidana penjara selama (enam) Bulan.3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.5.
keringanan hukuman jika nantinyaTerdakwa diputus bersalah dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan yang diajukan secara lisan dipersidanganoleh Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan tanggapanyang diajukan secara lisan dipersidangan oleh Pensasehat Hukum Terdakwayang menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumberdasarkan surat dakwaan dengan uraian sebagai berikut:DakwaanKesatu:Bahwa ia Terdakwa Parlin
Menyatakan Terdakwa Parlin Simanjuntak alias Pak Tiah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa HakMenyediakan Narkotika Golongan Dalam Bentuk Tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Parlin Simanjuntak alias Pak Tiaholeh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dendasebesar Rp. 1.000.000.000, (Satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua)bulan;3.
DEVIS BUNI LELE, SH
Terdakwa:
PARLIN YABADI A OETPAH
41 — 18
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa, PARLIN YABADI AOETPAH telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PARLIN YABADI AOETPAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(Lima) bulan;
- Menetapkan masa penahanan
Penuntut Umum:
DEVIS BUNI LELE, SH
Terdakwa:
PARLIN YABADI A OETPAH
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
FAHMI ROMDHONI BIN ZAINI ALM
25 — 8
Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
FAHMI ROMDHONI BIN ZAINI ALM
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
MULYONO EKOWARDIANTO BIN MD RIDWAN
18 — 1
Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
MULYONO EKOWARDIANTO BIN MD RIDWAN
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
DADANG HIDAYAT BIN SYARIF HIDAYAT
80 — 34
Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
DADANG HIDAYAT BIN SYARIF HIDAYAT
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
IKA ANDRIANTO PERMADI BIN SUBAGYO
55 — 14
Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
IKA ANDRIANTO PERMADI BIN SUBAGYO
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
PUJI ARIA DARMA BIN PONIMAN
41 — 4
Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
PUJI ARIA DARMA BIN PONIMAN
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
MOCH. ARDIANSYAH BIN TEGUH SANTOSO
21 — 0
Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
MOCH. ARDIANSYAH BIN TEGUH SANTOSO
DANIEL OKTAVIANUS SINAGA,SH
Terdakwa:
PARLIN BONA TUA HUTABARAT
31 — 0
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa PARLIN BONA TUA HUTABARAT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
M-12345454
- 1 (satu) STNK sepeda motor Merk HONDA, Type D1B02N26L2 A/T, atas nama pemilik ARMIDA SIBARANI, yang terbukti milik saksi korban Marihut Parhusip ;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa PARLIN BONA TUA HUTABARAT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan
Penuntut Umum:
DANIEL OKTAVIANUS SINAGA,SH
Terdakwa:
PARLIN BONA TUA HUTABARAT
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
ILHAM DWI SAPUTRO BIN KUSWADI
19 — 2
Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
ILHAM DWI SAPUTRO BIN KUSWADI
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD ZADAL MAULA BIN ACHMAD SYAIRROZI
19 — 2
Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD ZADAL MAULA BIN ACHMAD SYAIRROZI