Ditemukan 1970 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-01-2015 — Putus : 03-03-2015 — Upload : 25-05-2015
Putusan PA WONOSOBO Nomor 22/Pdt.P/2015/PA.Wsb
Tanggal 3 Maret 2015 — S R alias S R bin S MELAWAN K alias C binti A M
130
  • penetapan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makaMajelis Hakim cukup menunjuk hal inwal sebagaimana yang telah tercantum didalam berita acara sidang yang untuk seluruhnya dianggap sebagai satukesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari penetapan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannyayang pada pokoknya meminta agar Pengadilan merubah atau meralat
    Nomor 11 Tahun 2007, bahwa Pegawai PencatatNikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam Akta Nikah termasuk didalamnya juga, apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan,maka yang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai PencatatNikah setelah ada keputusan Pengadilan, Oleh karena itu Pengadilan patutuntuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon
Register : 08-12-2015 — Putus : 31-12-2015 — Upload : 28-03-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 336_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 31 Desember 2015 — PEMOHON
51
  • /Pdt.P/2015/PA.KdlMenimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan mengubah atau meralat identitasnya yang mana dalamBuku Nikahnya nama/ tanggal lahir Pemohon tertulis , menjadi nama/ tanggallahir
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
Register : 22-12-2016 — Putus : 05-01-2017 — Upload : 12-01-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 306_Pdt.P_2016_PA.Kdl
Tanggal 5 Januari 2017 — Pemohon
70
  • tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun, lalu mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMPenetapan Nomor 0306/Pdt.P/2016/PA.Kadl Halaman 3 dari 8Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 009/09//2003 tanggal 01 Januari 2003 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
Register : 07-09-2016 — Putus : 11-10-2016 — Upload : 22-12-2016
Putusan PA WONOSOBO Nomor 174/Pdt.P/2016/PA.Wsb
Tanggal 11 Oktober 2016 — Pemohon
70
  • yang bersangkutan, maka perlu diperbaiki ataudirubah biodata Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kartu Keluargadan KTP Pemohon dan untuk disesuaikan dengan dokumen lain yangaMenimbang, bahwa sesuai dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007, bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikahdalam Akta Nikah termasuk di dalamnya juga, apabila terjadi kekeliruandatadata dalam peristiwa pernikahan, maka yang berwenangmembetulkan atau meralat
    adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan Pengadilan, Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata suami Pemohon sebagaimana tertulispada Buku Kutipan Akta Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarputusan di bawah inl; 22202 Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangpertimbangantersebut di atas, Majelis berpendapat, permohonan Pemohon telah terbutiberalasan
Register : 01-08-2019 — Putus : 26-08-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PA KUDUS Nomor 126/Pdt.P/2019/PA.Kds
Tanggal 26 Agustus 2019 — Pemohon melawan Termohon
181
  • Pasal 26 ayat (1)Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 jo Pasal 26 ayat (2) PeraturanMenteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2018 menentukan bahwa Pegawai PencatatNikah (PPN) yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam Akta Nikah, termasukdidalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah.Oleh karena itu sudah seharusnya Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada KantorUrusan Agama Kecamatan Jati, Kabupaten
    Kudus untuk mengubah, membetulkanatau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta NikahNomor : 858/99/XII/2007 tanggal 24 Desember 2007 sesuai amar/diktumpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri AgamaRI Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah tersebut jo konsideran angka 4Peraturan Menteri Aggama RI Nomor 19 Tahun 2018, majelis memerintahkankepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkan perubahan/pembetulanbiodata Pemohon dan
Register : 04-09-2019 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 22-09-2019
Putusan PA KENDAL Nomor 214/Pdt.P/2019/PA.Kdl
Tanggal 19 September 2019 — Pemohon melawan Termohon
81
  • Kal.Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat identitasnyayang mana dalam Buku Nikahnya nama Pemohon tertulis DasukiNuryadin, menjadi Nuryadin selanjutnya akan
    dan untuk kepastian hukumdalam dokumendokumen bersangkutan, maka perlu diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah nomor: 212/43/75/1975 tanggal 23 Agustus 1975 untuk disesuaikandengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (1) PeraturanMenteri Agama RI Nomor 19 Tahun 2018 maka Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat
Register : 04-08-2016 — Putus : 22-08-2016 — Upload : 20-09-2016
Putusan PA BANGKALAN Nomor 0242/Pdt.P/2016/PA.Bkl
Tanggal 22 Agustus 2016 — Pemohon I dan Pemohon II
124
  • Menyatakan meralat dan mengubah nama XXXXXXX HAJAT MS dan XXXXXXX, tanggal lahir 27-07-1967 di dalam Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 647/64/XI/78 tanggal 11 November 1978, yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Xxxxxxx Kabupaten Xxxxxxx, menjadi XXXXXXX dan XXXXXXX, tanggal lahir 26 Juni 1961;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Xxxxxxx, Kabupaten Xxxxxxx;4.
    Menyatakan meralat dan mengubah nama XXXXXXX HAJAT MS danXXXXXXX, tanggal lahir 27071967 di dalam Buku Kutipan Akta NikahNomor: 647/64/X/78 tanggal 11 November 1978, yang dikeluarkan KantorUrusan Agama Xxxxxxx Kabupaten Xxxxxxx, menjadi XXXXXXX danXXXXXXX, tanggal lahir 26 Juni 1961;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodatatersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan AgamaXXXXXXX, Kabupaten Xxxxxxx;4.
Register : 18-04-2016 — Putus : 13-05-2016 — Upload : 27-07-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 101_Pdt.P_2016_PA.Kdl
Tanggal 13 Mei 2016 — Pemohon
91
  • No.0101/Pat.P/2016/PA. kdlMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan mengubah atau meralat identitasnya yang manadalam Kutipan Akta Nikahnya tanggal lahir Pemohon tertulis 27 Desember1977, menjadi tanggal lahir Pemohon 17 Maret 1974, selanjutnya akandigunakan untuk melengkapi persyaratan administrasi mengurus danmelengkapi dokumen Pemohon untuk persiapan pencalonan
    Olehkarena itu Pengadilan patut untuk memerintahkan kepada Pegawai PencatatNikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendaluntuk merubah, membetulkan atau meralat identitas Pemohon sebagaimanatertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyidiktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 10-11-2016 — Putus : 28-11-2016 — Upload : 06-12-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 261_Pdt.P_2016_PA.Kdl
Tanggal 28 Nopember 2016 — Pemohon
81
  • bukti P.4);Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang takterpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebutdi atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    Olehkarena itu Pengadilan patut untuk memerintahkan kepada Pegawai PencatatNikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendaluntuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimanatertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyidiktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 18-03-2015 — Putus : 21-04-2015 — Upload : 23-03-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 95_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 21 April 2015 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
40
  • /PA.KdlMenimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya para Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat identitasnya yang mana dalamBuku Nikahnya, nama/ tanggal lahir para Pemohon tertulis S menjadi SH tanggallahir Pemohon I tanggal 10 Agustus 1960, sebagaimana Ijazah TsanawiyahMiftahul Hidayah Kaliwungu Kendal,sedangkan untuk Pemohon II karena tidakmempunyai bukti dokumen sebelum menikah ,maka untuk pemohon II tidak dipertimbangkan dan ditolak.Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiHalaman 5 dari 8 halamanPenetapan. Nomor 0095./Pdt.P/2015../PA.KdlPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
Register : 20-02-2018 — Putus : 15-03-2018 — Upload : 11-04-2019
Putusan PA PEMALANG Nomor 0027/Pdt.P/2018/PA.PML
Tanggal 15 Maret 2018 — Pemohon melawan Termohon
83
  • berikut :Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang takterpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat
    Olehkarena itu Pengadilan patut untuk memerintahkan kepada Pegawai PencatatNikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Warungpring KabupatenKabupaten Pemalang untuk merubah, membetulkan atau meralat biodataPemohon sebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikahdisesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk
Register : 28-10-2015 — Putus : 12-11-2015 — Upload : 24-03-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 286_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 12 Nopember 2015 — PEMOHON
61
  • /PA.KdlPERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan mengubah atau meralat identitasnya yang mana ibupemohon dalam Buku Nikah Pemohon tertulis Parni , menjadi nama Suparni,selanjutnya akan digunakan untuk melengkapi persyaratan administrasi mengurusKartu Kluarga dan Akte kelahiran anak.Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
Register : 22-12-2016 — Putus : 05-01-2017 — Upload : 21-08-2019
Putusan PA KENDAL Nomor 306/Pdt.P/2016/PA.Kdl
Tanggal 5 Januari 2017 — Pemohon melawan Termohon
112
  • tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun, lalu mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMPenetapan Nomor 0306/Pdt.P/2016/PA.Kdl Halaman 3 dari 8Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 009/09/I/2003 tanggal 01 Januari 2003 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
Register : 29-08-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PA KUDUS Nomor 144/Pdt.P/2019/PA.Kds
Tanggal 12 September 2019 — Pemohon melawan Termohon
161
  • Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 menentukanbahwa Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk didalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah.
    Oleh karenaitu Pengadilan patut memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah(PPN) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliwungu KabupatenKudus untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam kutipan akta nikah Nomor 229/45/VII/98tanggal 23 Juli 1998 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan AgamaKecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus, sesuai amar penetapandibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka permohonan Pemohon beralasan menurut
Register : 06-03-2017 — Putus : 15-03-2017 — Upload : 15-05-2017
Putusan PA WONOSARI Nomor 22/Pdt.P/2017/PA.Wno
Tanggal 15 Maret 2017 — PEMOHON
94
  • Pasal26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencacatan Nikah (PPN) yangberwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdidalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwapermikahan yang berwenang membentulkan atau meralat adalahPegawai Pencatat Nikah (PPN).
    Oleh karena itu Pengadilan patutmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada KantorUrusan Agama Kecamatan XXX, Kabupaten Gunungkidul untukmerubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimanatertulis dalam, Kabupaten Gunungkidul disesuaikan bunyi dictum amarputusan dibawah inl; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum dankarenanya patut dikabulkan; Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor
Register : 16-02-2009 — Putus : 09-01-2010 — Upload : 29-03-2012
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 12 / Pdt. G / 2009 / PN. Mkt
Tanggal 9 Januari 2010 — 1. KATARINA DYANAWATI melawan 1. 1. PT SURABAYA MANDIRI GROUP cq PEMIMPIN REDAKSI HARIAN SURABAYA PAGI 2. DATUK ABDUL KARIM
24497
  • buruk tersebutsudah melekat dalam benak pembaca, walaupunterdapat putusan Mahkamah Agung No.3173/K/Pdt/1991tanggal 28 April 1993) yang memutuskan bahwa Hak Jawabbertujuan mewujudkan keseimbangan antara kebebasan dantanggung jawab sosial pers, tetapi Mahkamah Agung = samasekali tidak mengubah Hak Jawab menjadi KewajibanJawab ; Bahwa sampai saat ini, TERGUGAT I maupun TERGUGAT II tidakpernah menunjukkan adanya itikad baik dengan menghubungidiri PENGGUGAT terutama pula tidak dengan segera mencabut,meralat
    dengan demikian Undang Undang Pers tidak dapatdiberikan posisi lex specialis terhadap KUH Pidana dan KUHPerdata jika terjadi perbuatan pidana pers atau perbuatanmelawan hukum oleh~ 13~Bahwa terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan olehTERGUGAT I dan TERGUGAT II, maka untuk memulihkankehormatan dan nama baik PENGGUGAT, maka TERGUGAT I danTERGUGAT U harus menyatakan menyesal atas tulisan / beritatentang PENGGUGAT, mencabut judul berita tentang PENGGUGATsebagai NOTARIS NAKAL GELAPKAN UANG KLIEN, meralat
    gugatan PENGGUGATseluruhnya ; Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah wmelakukanperbuatan melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT karenamelanggar azas praduga tak bersalah, dengan pemberitaandi Harian SURABAYA PAGI edisi tanggal 9 Januari 2009,halaman 5 bagian Mojokerto Raya , dengan judul : NOTARISNAKAL GELAPKAN UANG KLIEN yang membuat diri PENGGUGATtercemar nama baiknya akibatMenghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II mencabut judul beritatentang PENGGUGAT sebagai NOTARIS NAKAL GELAPKAN UANGKLIEN, meralat
    bahkan tidak pernah bertemu muka maupun hubunganmelalui telepon dengan para Tergugat ; Berita yang dimuatNotaris Nakal Gelapkan Uang Klienadalah pelanggaran terhadap azas praduga tidak bersalahdan bersifat memvonis sehingga perbuatan mana paraTergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yangdapat dituntut secara pidana dan perdata ;Kekeliruan terhadap' berita terutama judul berita karenapermasalahan tersebut tidak ada kaitan dengan jabatanNotaris , maka seharusnya para Tergugat segeramencabut , meralat
    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut Judulberita tentang Penggugat sebagai Notaris NakalGelapkan Uang Klien , meralat berita dengan memuat HakJawab Penggugat , serta meminta maaf kepada Penggugatdi Harian Surabaya Pagi pada halaman Mojokerto' rayadengan ukuran % ( setengah ) halaman dan Harian JawaPos bagian Radar Mojokerto dengan ukuran vZ( seperempat ) halaman dengan 1 (satu) kali muat dandemikian pula secara online pada httpwww.surabayapagi.com sesuai dengan teks dan designyang
Register : 22-08-2017 — Putus : 15-09-2017 — Upload : 20-09-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 202_Pdt.P_2017_PA.Kdl
Tanggal 15 September 2017 — Pemohon I dan Pemohon ii
191
  • bahwa kemudian Para Pemohon menyatakan telahmencukupkan keterangan dan buktibuktinya, selanjutnya mohonpenetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan ParaPemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya ParaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    oleh PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Singorojo, KabupatenKendal, selanjutnya untuk disesuaikan dengan dokumen lain yang adapada Para Pemohon;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
Register : 23-05-2019 — Putus : 13-06-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PA KUDUS Nomor 99/Pdt.P/2019/PA.Kds
Tanggal 13 Juni 2019 — Pemohon melawan Termohon
193
  • Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 menentukanbahwa Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk didalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah.
    Oleh karenaitu Pengadilan patut memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah(PPN) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Kabupaten Kudusuntuk merubah, membetulkan atau = meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Kutipan Pendaftaran Nikah Nomor459/39/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009 yang dikeluarkan oleh KantorUrusan Agama Kecamatan Kota Kabupaten Kudus, sesuai amar putusandibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka permohonan Pemohon beralasan menurut
Register : 07-06-2016 — Putus : 12-07-2016 — Upload : 09-08-2016
Putusan PA BANTUL Nomor 100/Pdt.P/2016/PA.Btl
Tanggal 12 Juli 2016 — PEMOHON
152
  • Bahwa Pemohon telah menghadap ke KUA Kecamatan Imogiri,Kabupaten Bantul untuk meralat/membetulkan kesalahan tersebut, akantetapi pihak KUA Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul menyatakanbahwa untuk perubahan biodata pada Kutipan Akta Nikah harusberdasarkan putusan Pengadilan Agama Bantul;.
    agar namanya yang semula tertulis Suyatibinti Paidi, yang tercantum dalam Buku Kutipan Akta Nikah Nomor284/41/V1/2006 tanggal 30 Juni 2006 , yang keluarkan oleh Kantor UrusanAgama Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul dirubah dan diganti manjdiSuyanti binti Paidi patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan Pemohon dilaksanakan diKecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul dan dicatatkan pada Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, makayang berwenang untuk meralat
Register : 04-01-2018 — Putus : 25-01-2018 — Upload : 05-03-2019
Putusan PA KUDUS Nomor 0005/Pdt.P/2018/PA.Kds
Tanggal 25 Januari 2018 — Pemohon melawan Termohon
151
  • Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 menentukanbahwa Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk didalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah.
    Oleh karenaitu Pengadilan patut memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah(PPN) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Kabupaten Kudusuntuk merubah, membetulkan atau = meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Kutipan Pendaftaran Nikah Nomor160/14/III/2006 tanggal 11 Maret 2006 yang dikeluarkan oleh KantorUrusan Agama Kecamatan Kota Kabupaten Kudus, sesuai amar putusandibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka permohonan Pemohon beralasan menurut