Ditemukan 896165 data
:RAMZI ADITYA
31 — 9
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tanggal12 Juli 2023 untuk mencabut Permohonanya, yang di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriBlitar dibawah register Nomor:149/ Pdt.P/2023/ PN Blt;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar untuk mencoret perkaraNomor:149/ Pdt.P/2023/ PN Blt dari register perkara bersangkutan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Blitar;
- Membebankan
149/Pdt.P/2023/PN Blt
YAHYA ANIS GATNEH
Tergugat:
BP2MI
169 — 16
M e n e t a p k a n :
1. Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan dalam perkara Nomor : 54/G/2023/PTUN.JKT.;
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencoret Gugatan Penggugat dari Register Perkara Nomor: 54/G/2023/PTUN.JKT.
;
3. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan Pencabutan Gugatan dalam Perkara Nomor : 54/G/2023/PTUN.JKT, sampai dengan dikeluarkannya Penetapan ini kepada Penggugat sejumlah Rp. 338.000,- (Tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
54/G/2023/PTUN.JKT
Richard Halim
Tergugat:
1.HENDY JUNIARSA Ahli Waris Hj. Heny Suhendani,
2.LIA AMALIA LUTFIATI Ahli Waris Hj. Heny Suhendani
3.Sarah Nurul Susanti, S.E, Ahli Waris Hj. Heny Suhendani,
4.Deffy Andriani, S.H, Ahli Waris Hj. Heny Suhendani
5.YANA TRIANA INDRAWATI Ahli Waris Hj. Heny Suhendani
6.ADAM GUSMAN IRAWAN Ahli Waris Hj. Heny Suhendani,
7.INDAH SINTHAWATI Ahli Waris Hj. Heny Suhendani,
8.TAUFIK MAPPAENRE MAROEF Ahli Waris Profesor Raden Haji Ahmad MaâÂÂroef,
Turut Tergugat:
KEMENTERIAN ATR/BPN CQ KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
126 — 76
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut;
- Menyatakan perkara perdata Register Nomor 486/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 29 Mei 2023, dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 486/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, dari Buku Register perkara Gugatan
486/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
1.Evie Wardhana
2.Jurikowati Damian
3.Budianto Damian
4.Ervicowati Damian
5.Ervirawati Damian
Tergugat:
J Alfonsis Jullitawati D
27 — 14
M E N E T A P K A N :
1. Mengabulkan pencabutan gugatan perkara Nomor 859/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt;
2. Menyatakan sah pencabutan gugatan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dibawah Register Nomor 859/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt ;
3 Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mencatat pencabutan perkara gugatan tersebut dibawah Register Nomor 859/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt ;
4. Membebankan
859/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt
Ir. Chandra BH Situmeang
Tergugat:
PT. KELSRI
124 — 38
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut;
- Menyatakan perkara perdata Register, Nomor 1109/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 November 2023, dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 1109/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, dari Buku Register perkara
1109/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
1.Yohanes Berchmans Nitu
2.Lidya Meo Ngene
Tergugat:
Hyronimus Suka
52 — 28
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan tertulis pencabutan gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat pada tanggal 8 Juni 2023;
- Menyatakan perkara perdata gugatan sederhana dengan register Nomor 3/Pdt.G.S./2023/PN Bjw yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bajawa tanggal 23 Mei 2023 dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bajawa untuk segera mencatat pencabutan perkara tersebut ke dalam
3/Pdt.G.S/2023/PN Bjw
Teteg Budhi W, S.H.
Terdakwa:
Tri Widarto
114 — 67
Ridwan Meuraksa Jakarta Nomor 241-3/VERVIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 a.n. Tn. Khoirul Arifin, S.T., Han, Lettu Inf NRP 11160013120794, Pasilog/328, Yonif PR 328/Dgh yang ditandatangani oleh Kepala Rumah Sakit Tk. II Moh. Ridwan Meuraksa a.n. dr. Hadi Juanda, SpPD, Kolonel Ckm NRP 11970021141271.
Ridwan Meuraksa Jakarta Nomor 239/VI/2023 tanggal 4 Agustus 2023 a.n. Tn. Arifin Afif, S.T., Han, Lettu Inf NRP 11160013120794, Pasipers 328, Yonif PR 328/Dgh yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Rumah Sakit Tk. II Moh. Ridwan Meuraksa a.n. dr. Hadi Juanda, SpPD, Kolonel Ckm NRP 11970021141271.
PT Forisa Nusapersada
Tergugat:
CV Cemerlang Sentosa
33 — 0
Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Distribusi Nomor 021/ Forisa-CS/CLD-IV/2018 tanggal 16 April 2018 sebagaimana telah diubah dengan Addendum I Perjanjian Distribusi Nomor 55/Add-I/Forisa-CS/CLD-II/ 2020 tanggal 28 Februari 2020, yang berlaku hingga tanggal 13 Januari 2023
;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Distribusi Nomor 015/ Forisa-CS/CLD-I/2023 tertanggal 13 Januari 2023;
- Menyatakan Tergugat Konvensi telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat Konvensi;
- Menyatakan sah pengakhiran Perjanjian Distribusi Nomor 015/Forisa-CS/ CLD-I/2023 tertanggal 13 Januari 2023 sejak tanggal 31 Oktober 2023;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat Konvensi sebesar Rp1.493.166.263
enam puluh tiga Rupiah), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
- Kerugian Penggugat atas wanprestasi Tergugat terhadap Perjanjian Distribusi Nomor 021/2018 berupa order outlet yang tidak dapat terpenuhi selama periode Agustus 2022 s/d Desember 2022, yakni sejumlah Rp174.051.779,- (seratus tujuh puluh empat juta lima puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
- Kerugian Penggugat atas wanprestasi Tergugat terhadap Perjanjian Distribusi Nomor 013/2023
, yakni sebesar Rp1.319.114.484,00 (satu miliar tiga ratus sembilan belas juta seratus empat belas ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah) yang terdiri dari kerugian sebagai berikut:
- Kerugian atas order outlet yang tidak dapat terpenuhi selama periode Januari 2023 s/d Oktober 2023 sebesar Rp242.866.844,00 (dua ratus empat puluh dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah);
- Kerugian
799/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
1.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2.NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
Terdakwa:
HERMALIA APRIANCE Als ZAHRA Binti HERMANSYAH
69 — 45
bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar tangkapan layar/screenshot akun watsapp Zahra Kawan Icha dengan nomor 081352800500;
- 1 (satu) lembar tangkapan layar/screenshot percakapan whatsapp antara Nadia Yasmin dengan Zahra kawan Icha tanggal 15 dan 17 April 2023
;
- 1 (satu) lembar tangkapan layar/screenshot percakapan whatsapp antara Nadia Yasmin dengan Zahra kawan Icha tanggal 17 dan 18 April 2023;
- 3 (tiga) lembar rekening koran tabungan bank mandiri atas nama SUDI SATRIA nomor rekening 1680002922043 periode 1/04/23 s/d 30/04/23;
- 3 (tiga) lembar fotokopi perizinan berusaha berbasis risiko nomor induk berusaha : 1001220029295 a.n.
BRAVO GROUP
- 1 (satu) berkas paket penyedia terumumkan di SiRUP LKPP tanggal 16-02-2023;
- Uang sebesar Rp. 100.379.000,- (serratus juta tiga ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar perjanjian kerjasama investasi tanggal 17 April 2023;
- 4 (empat) lembar perjanjian kerjasama investasi tanggal 17 April 2023 (perbaikan);
- 2 (dua) lembar surat pernyataan tanggal 25 mei 2023 yang ditandatangani oleh TAUFAN ADIWIJAYA (Suami HERMALIA APRIANCE
) dan HENDRA APRIANES (kakak kandung HERMALIA APRIANCE) dengan SUDI SATRIA;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian tanggal 27 Juni 2023 yang ditandatangani oleh SUDI SATRIA dan HERMALIA APRIANCE.
CV Bravo Group nomor rekening 310088005007 periode 01-04-2023 s/d 30-04-2023;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
ITA WAHYUNING LESTARI SH
Terdakwa:
BHIRAWA ANORAGA Bin ACHMAD TOHA GOFUR
84 — 0
pidana pidana Penipuan sebagaimana dakwaan alternative kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) lembar Slip Setoran Bank BNI tanggal 19 Desember 2023
sebesar Rp.480.000.000,00;
1 (satu) lembar Slip Setoran Bank BNI tanggal 19 Desember 2023 sebesar Rp.300.000.000,00;
1 (satu) lembar Slip Setoran Bank BNI tanggal 19 Desember 2023 sebesar Rp.110.000.000,00;
1 (satu) lembar Slip Setoran Bank BNI tanggal 29 Desember 2023 sebesar Rp.450.000.000,00;
1 (satu) lembar Slip Setoran Bank BNI tanggal 10 Januari 2024 sebesar Rp.1.000.000.000,00;
1 (satu) lembar Slip Setoran Bank BNI tanggal 15 Januari 2024 sebesar Rp.1.000.000.000,00Rek. : 0365207852 atas nama BHIRAWA periode Desember 2023 s/d Februari 2024;
2 (dua) lembar perjanjian investasi No. 001/PI/5/023 tanggal 18 Desember 2023 sebesar Rp480.000.000,00;
2 (dua) lembar perjanjian investasi No. 002/PI/5/023 tanggal 18 Desember 2023 sebesar Rp980.000.000,00;
2 (dua) lembar perjanjian investasi No. 003/PI/5/023 tanggal 20 Desember 2023 sebesar Rp110.000.000,00;
2 (dua) lembar perjanjian investasi No. 005/PI/5/023 tanggal 05 Januari 2024 sebesar Rp.15.000.000.000,00
81 — 7
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut;
- Menyatakan perkara perdata Register Nomor 114/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 30 Januari 2023, dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 114/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, dari Buku Register perkara
114/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
PT. Tata Media Prima
Tergugat:
1.KOPERASI BINA BHAKTI PRAJA
2.PT. JALAKANYA MANDIRI PERKASA
Turut Tergugat:
PT. Kinarya Selaras Piranti
84 — 36
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut;
- Menyatakan perkara perdata Register Nomor 945/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 3 Oktober 2023, dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 945/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, dari Buku Register perkara
945/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
1.Heri Kuntadi
2.Firman Arief Nugraha,S.IP
Termohon:
PT Goenoeng Poetri Lestari
46 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan pencabutan PermohonanPara Pemohon PKPU;
- Menyatakan perkara yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15 Juni 2023 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 16 Juni 2023 dalam Register Nomor 177/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst., tersebut dicabut;
- Memerintahkankepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk
177/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
ARIFIN HOZENG
Tergugat:
1.PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk
2.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq.DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MAKASSAR
37 — 27
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara perdata Gugatan yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan perkara Gugatan nomor 312/Pdt.G/2023/PN Mks dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Makassar untuk mencoret perkara perdata Gugatan yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 23 Agustus 2023 dibawah register perkara Nomor 312/Pdt.G/2023/PN Mks;
312/Pdt.G/2023/PN Mks
25 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 794/Pdt.G/2023/PA.Bm dari Penggugat.
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan biaya perkara ini di bebankan kepada Dipa Pengadilan Agama Bima tahun 2023
794/Pdt.G/2023/PA.Bm
25 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 620/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 21 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
620/Pdt.G/2023/PA.Kis
18 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 959/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 23 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluhribu rupiah).
959/Pdt.G/2023/PA.Kis
20 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 196/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 196/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.225000,- ( dua ratus dua puluh limaribu rupiah);
196/Pdt.G/2023/PA.Bm
24 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 926/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 17 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp505.000,00 (lima ratus limaribu rupiah).
926/Pdt.G/2023/PA.Kis
12 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 100/Pdt.P/2023/PA.Kis tanggal 28 Agustus 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
100/Pdt.P/2023/PA.Kis