Ditemukan 896165 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 23-05-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 06-06-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 959/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 6 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
180
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 959/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 23 Mei 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluhribu rupiah).
    959/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 18-01-2023 — Putus : 08-02-2023 — Upload : 09-02-2023
Putusan PA BIMA Nomor 196/Pdt.G/2023/PA.Bm
Tanggal 8 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
202
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 196/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara nomor 196/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.225000,- ( dua ratus dua puluh limaribu rupiah);
    196/Pdt.G/2023/PA.Bm
Register : 17-05-2023 — Putus : 30-05-2023 — Upload : 30-05-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 926/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 30 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
242
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 926/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 17 Mei 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp505.000,00 (lima ratus limaribu rupiah).
    926/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 28-08-2023 — Putus : 18-09-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 100/Pdt.P/2023/PA.Kis
Tanggal 18 September 2023 — Pemohon melawan Termohon
126
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 100/Pdt.P/2023/PA.Kis tanggal 28 Agustus 2023
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
    100/Pdt.P/2023/PA.Kis
Register : 06-03-2023 — Putus : 13-03-2023 — Upload : 14-03-2023
Putusan PA BIMA Nomor 469/Pdt.G/2023/PA.Bm
Tanggal 13 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
273
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 469/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Pemohon;
    2. Menyatakan perkara nomor 469/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.295.000,- ( dua ratus sembilan puluh limaribu rupiah);
    469/Pdt.G/2023/PA.Bm
Register : 06-06-2023 — Putus : 12-07-2023 — Upload : 12-07-2023
Putusan PA PATI Nomor 1255/Pdt.G/2023/PA.Pt
Tanggal 12 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
118
    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 1255/Pdt,G/2023/PA.Pt,
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Pati tahun anggaran 2023;
    4. Membebaskan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara;
    1255/Pdt.G/2023/PA.Pt
Register : 25-09-2023 — Putus : 09-10-2023 — Upload : 09-10-2023
Putusan PA TEMANGGUNG Nomor 1080/Pdt.G/2023/PA.Tmg
Tanggal 9 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
120
  • Menyatakan gugatan Penggugat yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Temanggung dengan register Nomor 1080/Pdt.G/2023/PA.Tmg Tanggal 25 September 2023, gugur;
    2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah);

    1080/Pdt.G/2023/PA.Tmg
Register : 14-07-2023 — Putus : 02-08-2023 — Upload : 02-08-2023
Putusan PA CIBINONG Nomor 3995/Pdt.G/2023/PA.Cbn
Tanggal 2 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
127
    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
    2. Menyatakan perkara Nomor 3995/Pdt.G/2023/PA.Cbn di cabut;
    3. Membebankan biaya perkara ini sejumlah Rp312.500,00 (tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Cibinong Tahun 2023 ;
    3995/Pdt.G/2023/PA.Cbn
Register : 15-02-2023 — Putus : 27-02-2023 — Upload : 28-02-2023
Putusan PA BIMA Nomor 377/Pdt.G/2023/PA.Bm
Tanggal 27 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
161
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 377/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara nomor 377/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.335000,- ( tiga ratus tiga puluh limaribu rupiah);
    377/Pdt.G/2023/PA.Bm
Register : 09-10-2023 — Putus : 31-10-2023 — Upload : 31-10-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1969/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 31 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
70
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1969/Pdt.G/2023/ PA.Kistanggal 09 Oktober 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).
    1969/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 07-12-2023 — Putus : 15-12-2023 — Upload : 15-12-2023
Putusan PTA SURABAYA Nomor 486/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Tanggal 15 Desember 2023 — Pembanding >< Terbanding
840
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor 1072/Pdt.G/ 2023/PA.Ngj tanggal 19 Oktober 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 4 Rabiul Akhir 1445 Hijriah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    486/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Register : 15-08-2023 — Putus : 22-08-2023 — Upload : 22-08-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1623/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 22 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
127
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1623/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 15 Agustus 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp136.000,00 (seratus tiga puluh enamribu rupiah).
    1623/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 10-01-2024 — Putus : 19-01-2024 — Upload : 19-01-2024
Putusan PTA SURABAYA Nomor 26/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Tanggal 19 Januari 2024 — Pembanding melawan Terbanding
4226
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor 759/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mn. tanggal 16 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Jumadil Ula 1445 Hijriah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Register : 06-07-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 18-07-2023
Putusan PA TANJUNG PANDAN Nomor 457/Pdt.G/2023/PA.TDN
Tanggal 18 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
128
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 457/Pdt.G/2023/PA.TDN oleh Penggugat;
    2. Menyatakan perkara 457/Pdt.G/2023/PA.TDN selesai dengan pencabutan perkara dari Penggugat;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
    457/Pdt.G/2023/PA.TDN
Register : 15-06-2023 — Putus : 04-07-2023 — Upload : 04-07-2023
Putusan PA SOLOK Nomor 24/Pdt.P/2023/PA.Slk
Tanggal 4 Juli 2023 — Pemohon melawan Termohon
310
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 24/Pdt.P/2023/PA.Slk dari Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan perkara Nomor 24/Pdt.P/2023/PA.Slk selesai dengan dicabut;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah Rp. 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
    24/Pdt.P/2023/PA.Slk
Register : 27-07-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan PA SUNGAI PENUH Nomor 275/Pdt.G/2023/PA.Spn
Tanggal 8 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
2910
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara nomor 275/Pdt.G/2023/PA.Spn;
    2. Menyatakan perkara nomor 275/Pdt.G/2023/PA.Spn, selesai dengan pencabutan;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
    275/Pdt.G/2023/PA.Spn
Register : 25-07-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1461/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 8 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
97
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1461/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 25 Juli 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
    1461/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 17-07-2023 — Putus : 09-08-2023 — Upload : 09-08-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1411/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 9 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
158
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1411/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 2 Agustus 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).
    1411/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 21-08-2023 — Putus : 18-09-2023 — Upload : 20-09-2023
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 139/B/2023/PT.TUN.SBY
Tanggal 18 September 2023 — MAAN vs KEPALA DESA SUSUKAN, KECAMATAN COMAL, KABUPATEN PEMALANG
7022
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 13/G/2023/PTUN.SMG, tanggal 5 Juli 2023, yang dimohonkan Banding; 3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp250,000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
    139/B/2023/PT.TUN.SBY
Register : 04-04-2023 — Putus : 18-04-2023 — Upload : 18-04-2023
Putusan PA TANGERANG Nomor 941/Pdt.G/2023/PA.Tng
Tanggal 18 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
382
    1. Menyatakan gugatan Penggugat Nomor 941/Pdt.G/2023/PA.Tng tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);

    2. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui Dipa Pengadilan Agama Tangerang tahun anggaran 2023;

    941/Pdt.G/2023/PA.Tng