Ditemukan 896162 data
DINDA IZZAH HAMDANY
40 — 11
MENETAPKAN:
- Menyatakan Permohonan Pemohon yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tuban pada tanggal 7 Februari 2023 dengan register perkara Nomor 32/Pdt.P/2023/PN Tbn, dicabut;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara;
- Menghukum Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
32/Pdt.P/2023/PN Tbn
Donny Hidayat
Tergugat:
1.Ridwan Abdullah
2.Abdul Aziz Kalam
3.Rindi Antika
4.Yusrizal
5.Syamsiah
108 — 42
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 117/Pdt.G/2023/PN Plg;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang untuk mencoret perkara Nomor 117/Pdt.G/2023/PN Plg dari daftar perkara yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp436.500.00,- (empat ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah).
117/Pdt.G/2023/PN Plg
1.Budy Rahardja
2.Sylvia Jusy Financio
3.Diana Jusy Financio
4.Imelda Jusy Financio
5.Abraham Bobby
Tergugat:
5.PT. Promland Kartika Khatulistiwa
6.Rudy Kurniawan Logam
7.Yusman Logam
Turut Tergugat:
7.PT. Logindo Bejana Mulia
8.PT. Mitra Bangun Kota
9.PT. Mutu Mitra Mandiri
80 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata Nomor 490/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mencatat dalam register perkara perdata Nomor 490/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga penetapan ini diperhitungkan berjumlah Rp.389.000,00 (tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
490/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
31 — 16
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 5893/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 5893/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 634.000,00 (enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
5893/Pdt.G/2023/PA.Badg
Terbanding/Penggugat : DUL AJIS
29 — 23
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 25/Pdt.G/2023/PN Lmg tanggal 14 Desember 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat
Rekonvensi membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Fenny Haslizarni, SH
83 — 21
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 116/Pid.B/2023/PN Lbo tanggal 4 April 2023, yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00-(lima ribu rupiah);
28/PID/2023/PT GTO
25 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 794/Pdt.G/2023/PA.Bm dari Penggugat.
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan biaya perkara ini di bebankan kepada Dipa Pengadilan Agama Bima tahun 2023
794/Pdt.G/2023/PA.Bm
25 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 620/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 21 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
620/Pdt.G/2023/PA.Kis
18 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 959/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 23 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluhribu rupiah).
959/Pdt.G/2023/PA.Kis
20 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 196/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 196/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.225000,- ( dua ratus dua puluh limaribu rupiah);
196/Pdt.G/2023/PA.Bm
24 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 926/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 17 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp505.000,00 (lima ratus limaribu rupiah).
926/Pdt.G/2023/PA.Kis
12 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 100/Pdt.P/2023/PA.Kis tanggal 28 Agustus 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
100/Pdt.P/2023/PA.Kis
27 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 469/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 469/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.295.000,- ( dua ratus sembilan puluh limaribu rupiah);
469/Pdt.G/2023/PA.Bm
11 — 8
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 1255/Pdt,G/2023/PA.Pt,
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Pati tahun anggaran 2023;
- Membebaskan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara;
1255/Pdt.G/2023/PA.Pt
12 — 0
Menyatakan gugatan Penggugat yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Temanggung dengan register Nomor 1080/Pdt.G/2023/PA.Tmg Tanggal 25 September 2023, gugur;
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah);1080/Pdt.G/2023/PA.Tmg
12 — 7
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 3995/Pdt.G/2023/PA.Cbn di cabut;
- Membebankan biaya perkara ini sejumlah Rp312.500,00 (tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Cibinong Tahun 2023 ;
3995/Pdt.G/2023/PA.Cbn
16 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 377/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 377/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.335000,- ( tiga ratus tiga puluh limaribu rupiah);
377/Pdt.G/2023/PA.Bm
7 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1969/Pdt.G/2023/ PA.Kistanggal 09 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1969/Pdt.G/2023/PA.Kis
84 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor 1072/Pdt.G/ 2023/PA.Ngj tanggal 19 Oktober 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 4 Rabiul Akhir 1445 Hijriah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
486/Pdt.G/2023/PTA.Sby
12 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1623/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 15 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp136.000,00 (seratus tiga puluh enamribu rupiah).
1623/Pdt.G/2023/PA.Kis