Ditemukan 897127 data
14 — 6
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara Nomor 118/Pdt.P/2023/PA.Buk idak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Membebankan biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023;
118/Pdt.P/2023/PA.Buk
14 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 120/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 120/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
120/Pdt.G/2023/PA.Tnk
21 — 10
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 762/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 17 Mei 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp555.000,00 (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);
762/Pdt.G/2023/PA.Tnk
5 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut perkara :
- Menetapkan perkara Nomor 1987/Pdt.G/ 2023/PA Sr tanggal 27 Nopember 2023 dicabut ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu rupiah)
1987/Pdt.G/2023/PA.Sr
21 — 4
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 750/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 16 Mei 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
750/Pdt.G/2023/PA.Tnk
11 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1044/Pdt.G/2023/PA.Tn dari Pemohon ;
- Menyatakan perkara Nomor 1044/Pdt.G/2023/PA.Tnk., selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
1044/Pdt.G/2023/PA.Tnk
15 — 0
- Menyatakan perkara Register Nomor 3412/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 25 September 2023 dicabut oleh para Pemohon.
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp190.000.00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah).
3412/Pdt.G/2023/PA.Krw
19 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 207/Pdt.G/2023/PA.Bgi, tanggal 1 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banggai untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
207/Pdt.G/2023/PA.Bgi
20 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 268/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 268/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
268/Pdt.G/2023/PA.Tnk
60 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 3/Pdt.G/2023/PA.Kla;
- Menyatakan perkara nomor 3/Pdt.G/2023/PA.Kla dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)
3/Pdt.G/2023/PA.Kla
19 — 1
1.Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 710/Pdt.G/2023/PA.Kbm, tanggal 24 Maret 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kebumen, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
710/Pdt.G/2023/PA.Kbm
12 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 400/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 400/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
400/Pdt.P/2023/MS.Tkn
27 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 723/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 723/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai, karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp880.000,-(delapanratus delapan puluh ribu rupiah);
723/Pdt.G/2023/PA.Bm
10 — 10
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1954/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 05 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp152.000,00 (seratus lima puluh dua ribu rupiah).
1954/Pdt.G/2023/PA.Kis
12 — 9
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 860/Pdt.G/2023/PA.Ktp tanggal 20 November 2023 dari Pemohon;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
860/Pdt.G/2023/PA.Ktp
Terbanding/Terdakwa : I DEWA PUTU HERRY YULIANA alias DEWA HERRY
60 — 39
MENGADILI
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 48/Pid.Sus/ 2023/PN Tab tanggal 10 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ;
73/PID.SUS/2023/PT DPS
SURONO
21 — 8
Menyatakan bahwa perkara permohonan no. 249/Pdt.G/2023/PN.Smn dicabut pada tanggal 9 Mei 2023.
3, Menyatakan supaya perkara tersebut dicoret dari register perkara.
4. Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
249/Pdt.P/2023/PN Smn
MARLINA HUTABARAT
32 — 32
MENETAPKAN
- Menyatakan Permohonan Pemohon Nomor 244/Pdt.P/2023/PN Sbg dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sibolga untuk mencatat pencabutan ini dalam Register Perkara Perdata Permohonan Nomor 244/Pdt.P/2023/PN Sbg tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
244/Pdt.P/2023/PN Sbg
Farida binti Pabu
35 — 15
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Permohonan Nomor 123/Pdt.P/2023/PN.Blk ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bulukumba untuk mencoret perkara perdata Nomor 123/Pdt.P/2023/PN.Blk dari register perkara perdata permohonan ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) ;
123/Pdt.P/2023/PN Blk
80 — 36
M E N G A D I L I Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 902/Pdt.G/2023/PA.Mks., tanggal 12 Oktober 2023 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 26 Rabiul Awal 1445 Hijriyah; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
129/Pdt.G/2023/PTA.Mks