Ditemukan 2936 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2014 — Putus : 23-03-2015 — Upload : 04-09-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 356/Pdt.Plw./2014/PN.Bdg
Tanggal 23 Maret 2015 — CV. Jaya Mega Mandiri dan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung
7327
  • ,M.Kn berkedudukan di Jawa Barat JO SertifikatJaminan Fiducia Nomor : W11.094550.AH.05.01 Tahun 2013, tanggal26042013;3.
    Secara demikian, kedudukanPelawan di muka hukum adalah sebagai kreditur yang beritikad baik danharus dilindungi hukum ;Bahwa begitupun perlindungan hukum terhadap Kreditur (Pelawan/Penerima Fiducia) telah dijamin oleh UndangUndang No.42 Tahun1999, tentang Jaminan Fiducia yaitu diantaranya adalah sebagai berikut :Adanya lembaga pendaftaran jaminan fiducia ( i.c. Kementerian Hukumdan HAM RI) yang tak lain adalah untuk menjamin kepentingan pihakyang menerima fiducia.
    Dengan telah didaftarkannya objek jaminanfiducia ke lembaga pendaftaran fiducia maka Pelawan (Penerima Fudicia)telah mendapatkan Sertifikat Jaminan Fiducia dengan irahirah DemiKeadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
    Arti penting adanyairahirah tersebut membawa konsekuensi hukum bahwa sertifikat jaminanfiducia Pelawan tersebut telah disamakan dengan putusan pengadilanyang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht vangewisjde) dan memiliki kekuatan eksekutorial (title eksekusi) atas objekjaminan fiducia yang telah diserahkan oleh Pemberi Fiducia (Debitur/Turut Terlawanl).11.12.13.Adanya larangan Pemberi Fiducia (Debitur/Turut Terlawanl) untukmemfidusiakan ulang objek jaminan fiducia (Pasal 17 UU No.42
    Surat Kuasa membebankan jaminan secara fiducia dari TurutTerlawan kepada Pelawan;4. Sertifikat Jaminan Fiducia atas objek jaminan;5. Salinan Akta Jaminan Fiducia;6. Objek Jaminan Fiducia;Bahwa Turut Terlawan telah menjamin pinjaman dengan jaminan 6buah BPKB mobil kepada Pelawan yaitu : 1. BPKB No.Pol : D1969BR2. BPKB No.POL : D1995ZD 3. BPKB No.Pol : D1949BR 4. BPKBNo.Pol : D1994AG 5.BPKB No.Pol D1999AV 6.
Register : 18-03-2013 — Putus : 21-05-2013 — Upload : 03-04-2014
Putusan PN TABANAN Nomor 26/PID.B/2013/PN.TBNN
Tanggal 21 Mei 2013 — I GUSTI NGURAH INDRAWAN, SE
17523
  • Perjanjian Fiducia (2 (dua) lembar). Surat kuasa menjual 3 (tiga) lembar. Surat perjanjian kredit 2 (dua) lembar. 1 (satu) lembar surat persetujuan kredit 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Kredit (Credit Comitte Miting).
    Perjanjian Fiducia 2 (dua) lembar. Surat kuasa menjual 3 (tiga) lembar.
    Perjanjian Fiducia 3 (tiga) lembar 1 (satu) lembar surat persetujuan kredit 19 (Sembilan belas) lembar Copy BPKB 1 (satu) lembar Copy KTP NI MADE YUTTHA ARYAWATI, 1 (satu) lembar Copy KTP I NYOMAN SUWENDRA dan NI KETUT WANGI 1 (satu) lembar copy Kartu Keluarga I NYOMAN SUWENDRA 1 (satu) lembar surat permohonan kredit 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Kredit Credit Comitte Miting) Analisa Kredit 3 (tiga) lembar Penyerahan Hak milik secara Fiducia 4 (empat) lembar
    Surat perjanjian Fiducia 3 (tiga) lembar Surat kuasa menjual 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit 4 (empat) lembar 1 (satu) lembar surat persetujuan kredit 1 (satu) lembar Berita Acara kredit Credit Comitte Mitting) Analisa kredit 3 (tiga) lembar Penyerahan hak milik secara Fiducia 4 (empat) lembar. 1 (satu) lembar Copy KTP NI KETUT WANGI, dan 1 (satu) lembar Copy KTP I NYOMAN SUWENDRA. 1 (Satu) lembar Copy kartu kelurga I NYOMAN SUWENDRA 1 (satu) lembar
    Untuk surat pemberian hak Fiducia, banyaknya tanda tangan saksiyang dipalsukan sebanyak 8 tanda tangan dan tanda tangan suamisaksi yang bernama NYOMAN SUWENDRA yang dipalsukansebanyak 8 tanda tangan.g.
    PK : 15.000044/ KMK/BLD/PST/ 07/2010, tanggal 27 Juli 2010, seperti Surat perjanjiankredit, Surat Kuasa menjual, Surat perjanjian Fiducia, Suratpersetujuan kredit, Surat pemberian Hak Fiducia dan Suratpermohonan kredit saksi yang memalsukan tanda tangan NI KETUTWANGI maupun tanda tangan NYOMAN SUWENDRA dihadapansaksi GUST NGURAH INDRAWAN.
    SE, sedangkan KwitansiPencairan kredit yang memalsukan tanda tangan NYOMANSUWENDRA adalah TERDAKWA.e Untuk Suratsurat yang ada di Akad kredit No.PK : 15.000048/ KMK/BLD/ PST/08/2010, tanggal 14 Agustus 2010, seperti Surat perjanjiankredit, Surat Kuasa menjual, Surat perjanjian Fiducia, Suratpersetujuan kredit, Surat Pemberian Hak Fiducia dan Suratpermohonan kredit, saksi yang memalsukan tanda tangan NI KETUTWANGI maupun tanda tangan NYOMAN SUWENDRA dihadapansaksi GUST NGURAH INDRAWAN.
    PK : 15.000044/ KMK/BLD/PST/ 07/2010, tanggal 27 Juli 2010, seperti Surat perjanjiankredit, Surat Kuasa menjual, Surat perjanjian Fiducia, Suratpersetujuan kredit, Surat pemberian Hak Fiducia dan Suratpermohonan kredit saksi yang memalsukan tanda tangan NI KETUTWANGI maupun tanda tangan NYOMAN SUWENDRA dengan carasaksi membubuhkan tanda tangan sembarangan pada suratsuratyang mestinya ditanda tangani oleh NI KETUT WANGI maupun oleh NYOMAN SUWENDRA dihadapan saksi TERDAKWAUntuk Suratsurat yang ada
    NYOMAN SUWENDRA yang telah dipalsukanseperti :Surat perjanjian kredit tanggal 27 Juli 2010.Surat Kuasa menjual tanggal 27Juli 2010.Surat perjanjian Fiducia tanggal 27 Juli 2010.Surat persetujuan kredit tanggal 27 Juli 2010.Surat permohonan kredit tanggal 26 Juli 2010.79Penyerahan hak secara Fiducia tanggal 26 Juli 2010.Kwitansi Pencairan kredit dibuat pada tanggal 27 Juni 2010,Terdakwa sendiri yang memalsukan tanda tangan NYOMANSUWENDRA.eUntuk suratsurat yang ada dalam akad kredit Nomor : 15.000048
Register : 24-09-2012 — Putus : 23-10-2012 — Upload : 30-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 390/PID/2012/PT BDG
Tanggal 23 Oktober 2012 — Pembanding/Jaksa Penuntut : Suryani B,SH
Terbanding/Terdakwa : Otong Sutisna Bin Soma
4422
  • Bandung atau setidaktidaknya pada suatu tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas A Bandungterdakwa sebagai pemberi fiducia mengalihkan, menggadaikan atau menyewakanbenda yang menjadi obyek jaminan fiducia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebin dahulu dari penerima fiducia, perobuatan tersebut dilakukan oleh terdakwadengan cara sebagai berikut : Bahwa pada awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2011 di PT.
    D8943BN menlalui saksi Iwan Setiawan ,dan setelah melalui proses dan dinyatakanberkas tersebut lengkap maka pada tanggal 04 Agustus 2011 dibuatkanlah suratperjanjian pemberian pembiayaan dan pemberian jaminan fiducia dan mobil yangdijadikan jaminan fiducia diserahkan kepada terdakwa dengan ketentuansebagaimana yang tertuang dalam surat tersebut diantaranya adalah jumlahpinjaman pokok berikut bunganya sebesar Rp. 89.015.750, (delapan puluhSembilan juta lima belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah
    Artha Asia Financemengalami kerugian sebesar Rp. 86.543.090, (delapan puluh enam juta limaratus empat puluh tiga ribu Sembilan puluh rupiah); Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 36 Undangundang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia; Bahwa terdakwa Otong Sutisna bin Soma, pada hari dan tanggal yangsudah tidak diingat lagi pada bulan September 2011 atau setidaktidaknya padasuatu waktu lain dalam tahun 2012 bertempat di Km.
    Menyatakan terdakwa OTONG SUTISNA bin SOMA terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengalihkan benda yang menjadiobyek jaminan fiducia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahuludari Penerima Fiducia sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36Halaman 3 dari 7 halaman putusan No. 390/Pid/2012/PT.Bdg.UU RI No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fiducia, sebagimana dalam dakwaan2.
    Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Pembiayaan dan Pemberian Jaminan Fiduciadan. 1 (Satu ) berkas Sertifikat Jaminan Fiducia dikembalikan kepada PT. Arta AsiaFinance.4.
Putus : 10-07-2017 — Upload : 16-10-2017
Putusan PN SERANG Nomor 356/Pid.Sus/2017/PN Srg
Tanggal 10 Juli 2017 — SITI HAYANAH als YANAH Binti ABU BAKAR
16861
  • Menetapkan barang bukti berupa : a 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fiducia;b 1 (satu) bundle Akta Jaminan Fiducia;c. 4 (errspat) iembar bukti pembayaran dari PT. Andaian Finance Indonesia kepada CV.
    Bintang Motor;d.. 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan konsumen dan pengkuan hutang;e. 1 (satu) lembar surat kuasa pengikatan jaminn fiducia;f. 1 (satu) lembar surat pernyataan bersama;g. 1 (satu) lembar surat pernyataan;h 2 (dua) lembar surat ketentuan dan syarat syarat;i. 2 (dua) tembar hasil survey tempat tinggal;j. 1 (satu) bundle hasil pemeriksaan kendaraan;k. 1 (satu) lembar surat pemesanan kendaraan bermotor;l. 1 (satu) lembar bukti penyerahan kendaraan;m. 1 (satu) bundle persyaratan
    M.kn Kabupaten Serang pada tanggal 17 Februari2016 Nomor: 697 dimana terdakwa sebagai pemberi fiducia dan penerimafidusia adalah PT. Andalan Finance Indonesia;Bahwa nilai tanggungan fiducia adalah sebesar Rp. 102.690.000.
    M.kn Kabupaten Serang pada tanggal 17 Februari2016 Nomor: 697 dimana terdakwa sebagai pemberi fiducia dan penerimafidusia adalah PT. Andalan Finance Indonesia;Bahwa niiai tanggungan fiducia adalah sebesar Rp. 102.690.000.
    Andalan Finance Indonesia dengan nilaitanggungan fiducia adalah sebesar Rp. 102.690.000, dan yang menjadi obyekjaminan fiducia adalah 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota Vios 1.5 Gtahun 2014 wrna hitam metalik Nopol B 8258 OE BPKB atas nama ELSYABUDIARTI BAKTI;Menimbang, bahwa dalam perjalanan jaminan fiducia tersebut ternyataterdakwa telah mengalihkan benda yang menjadi obyek fiducia kepada orang laindengan cara over kredit, sedangkan tindakan tersebut dinyatakan dilarang dalamperjanjian
    AndalanFinance Indonesia Cabang Serang berupa :1. 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fiducia;1 (satu) bundle Akta Jaminan Fiducia;24 (errspat) iembar bukti pembayaran dari PT. Andaian Finance Indonesia kepadaCV.
    Menetapkan barang bukti berupa :a 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fiducia;b 1 (satu) bundle Akta Jaminan Fiducia;c. 4 (errspat) iembar bukti pembayaran dari PT. Andaian Finance Indonesiakepada CV.
Putus : 23-02-2011 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2137 K/Pdt/2010
Tanggal 23 Februari 2011 — PT. VERENA OTO FINANCE, ; PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR, Cq. KEJAKSAAN NEGERI PASURUAN Cq. JAKSA/PENUNTUT UMUM DARI KEJAKSAAN NEGERI PASURUAN, DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH SURABAYA Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SIDOARJO,
3120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Bahwa berdasarkan peraturan hukum yakni UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia, khususnya dalam ketentuan Pasal 1disebutkan bahwa : "Fiducia adalah pengalihan hak kepemilikan suatubenda atas dasar kepercayaan dengan perjanjian bahwa benda yangkepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda" ;Selanjutnya dalam Pasal 23 disebutkan : "Pemberi Fiducia dilarangmengalihkan, menggadaikan, menyerahkan kepada pihak lain benda yangmenjadi obyek Jaminan Fiducia kecuali dengan
    persetujuan dari penerimaFiducia (Pelawan)" ;Selanjutnya dalam Pasal 15 disebutkan bahwa :Ayat (1) : "dalam Sertipikat Jaminan Fiducia sebagaimana dimaksud dalamPasal 14 ayat (1) dicantumkan katakata "Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa" ;Ayat (2) : "Sertipikat Jaminan Fiducia sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap" ;Ayat (8) : "Apabila Debitur cidera janji, Penerima Fiducia
    telah dilindungi Akta JaminanFiducia Nomor 5 tertanggal 17 April 2006 (bukti P5) juncto SertipikatJaminan Fiducia Nomor W101793HT.0406.TH tertanggal 19 April 2006diterbitkan oleh Kanwil Hukum dan HAM RI Jawa Timur (bukti P6), makaterhadap segala akibat yang ditimbulkan atau yang berasal dari pemberiJaminan Fiducia adalah bukan menjadi tanggung jawab penuh PenerimaJaminan Fiducia dalam hal ini Pemohon Kasasi, justru dengan adanyaUndangUndang tentang Jaminan Fiducia haruslah benarbenar dilindungiHal
    No. 2137 K/Pdt/2010secara hukum agar mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hukumkepada pihak penerima Jaminan Fiducia dalam hal ini Pemohon Kasasi ; Pasal 24 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFiducia : "Penerima Fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibattindakan atau kelalaian Pemberi Fiducia baik yang timbul dari hubungankontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar hukumsehubungan dengan penggunaan dan pengalihan benda yang menjadiobyek Jaminan Fiducia ;.
    Tentang Duduk Perkara yangmenyatakan di dalam pokok perkara bahwa Pemohon Kasasi yang dahuluadalah Pelawan adalah Pelawan yang tidak baik sehubungan denganditerbitkan Akta Jaminan Fiducia Nomor 5 tanggal 17 April 2005 junctoSertipikat Jaminan Fiducia Nomor W101793HT.04.06.TH tertanggal 19 April2006 diterbitkan oleh Kanwil Hukum dan HAM RI Jawa Timursedangkan obyek jaminan kendaraan truk Nomor Pol.
Register : 18-02-2013 — Upload : 15-07-2013
Putusan PT MEDAN Nomor 42/PDT/2013/PT-MDN
PT. INDOJASA PRATAMA FINANCE
2613
  • Perjanjian Jaminan Fiducia No. 2000713tertanggal 25 April 2011 Jo. Akte Jaminan Fidusia No. 51 tanggal 30Nopember 2011 yang dibuat dihadapan GORDON ELIWONHARIANJA,SH. (Notaris di Medan), jo. Sertifikat Jaminan FidusiaNO.W.23709AH.05.01.TH.2012/STD tertanggal 20 Pebruari 2012 jo.Salinan Buku Daftar Fidusia NO.W.23709AH.05.01.TH.2012/STDtertanggal 20 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndoSumatera Utara adalah sah ;.
    danPerjanjian Jaminan Fiducia anatara Penggugat/Terbanding denganTergugat/Pembanding, maka telah ternyata dan terbukti Penggugat/Terbanding selaku Pemberi Fuducia dan Tergugat/Pembanding selakupenerima Fiducia telah membuat Akte Jaminan Fiducia No.51 tertanggal30 Nopember 2011, dibuat diahadapan GORDON ELIWON HARIANJA,SHNotaris di Medan yang berisikan Penggugat/Terbanding denganTergugat/Pembanding telah mengadakan Perjanjian Kredit denganNO.2000713, dimana pihak Tergugat/Pembanding telah memberikanPinjaman
    Rangka/NIK : FE114E105148, No Mesin 4D31C786379, bahanbakar solar jumlah roda 6, No.Polisi BK.9361 SN No.BPKB.6654298tertanggal 14 Nopember 1997 ;Menimbang, bahwa atas Perjanjian Kredit tersebut diatas dalamAkte Jaminan Fiducia, pihak Penggugat/Terbanding sepakat untukmenyerahkan barang miliknya secara Fiducia kepada Tergugat/Pembanding sebagai Jaminan Kredit sebagaimana tersebut dalam daftarlampiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti yang diajukanTergugat /Pembanding in casu T5 dapat diketahui
    dari penguasaanPenggugat/Terbanding adalah suatu yang telah disepakati apabila terjadiketerlambatan pembayaran, sehingga dengan demikian tindakanTergugat/Pembanding tersebut dapat dibenarkan ;TENTANG REKONPENSI :Menimbang, bahwa setelah mencermati alasanalasanpertimbangan dari Hakim Tingkat Pertama yang telah menyatakanPerjanjian Pembiayaan Konsumen No.2000713 tertanggal 25 April 2011Jo Perjanjian Jaminan Fiducia No.2000713 tertanggal 25 April 2011 JoAkta Jaminan Fiducia No.51 tertanggal 30 Nopember
    2011 yang dibuatdiahadapan Notaris GORDON ELIWON HARIANJA,SH Jo Sertifikat JaminaFiducia No.W.23709AH.05.01 TA 2012/STD tertanggal 20 Pebruari 2012Jo Salinan Buku Daftar Fiducia No.W23709AH.05.01 TH 2012/STDtertanggal 20 Pebruari 2012 yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukumdan Hak Azasi Manusia RI, Kantor Wilayah Sumatera Utara adalah sah,menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dengan merujukalasanalasan dan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan DalamRekonpensi tersebut diatas adalah
Putus : 11-07-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1046 K/Pdt/2017
Tanggal 11 Juli 2017 — PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk. vs PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA, CQ KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA, CQ KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN BARAT, CQ KEJAKSAAN NEGERI KETAPANG, CQ JAKSA/PENUNTUT UMUM
6231 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asasi Manusia RI, Kantor Wilayah Jaw, Baratmenerbitkan Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor W11.089693.
    Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 15 UndangUndang Nomor 42 Tahun1999 tentang jaminan fiducia dikatakan yakni:Ayat 1: Dalam Sertifikat Jaminan Fiducia sebagaimana dimaksud dalamPasal 14 ayal (1) dicantumkan katakata "demi keadilanberdasarkan ketuhanan yang Maha Esa",Ayat 2: Sertifikat Jaminan Fiducia sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama denganputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap.Ayat 3: Apabila Debitor cidera janji, Penerima Fiducia mempunyai
    Nomor 1046 K/Pdt/2017untuk menjual Benda yang menjadi obyek Jaminan Fiducia ataskekuasaannya sendiri.7. Bahwa, berdasarkan ketentuan hukum yakni UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia, knususnya dalam ketentuan Pasal 1disebutkan bahwa: Fiducia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu bendaatas dasar kepercayaan dengan perjanjian bahwa benda yangkepemilikannya dialinkan tetap dalam penguasaan pemilik benda,8.
    sebagaimana ditetapkan dalam Sertifikat JaminanFiducia;Bahwa Sertifikat Jaminan Fiducia berdasarkan UU Nomor 42 tahun 1999tentang Jaminan Fiducia, dinyatakan sebagai Putusan Pengadilan yangtelah berkekuatan hukum tetap, karenanya Pemohon Kasasi sebagaipihak penerima hak fiducia atas kendaraan tersebut dilindungi olehUndangUndang maka hak fiducia tersebut tetap melekat padakendaraan a quo (droit de suite) walaupun kemana kendaraan tersebutkeberadaannya;Bahwa ternyata ada pelanggaran hukum UU Kehutanan
    Kasasi atas haknya sebagaimana adanyapenguasaan BPKB atas kendaraan a quo yang didukung oleh AktaJaminan Fiducia dan juga Sertifikat Jaminan Fiducia dimana PemohonKasasi sebagai pemegang hak Preferens nya kendaraan a quo yangHalaman 20 dari 22 hal.Put.
Register : 04-09-2013 — Putus : 31-10-2013 — Upload : 04-07-2015
Putusan PN TEGAL Nomor 68/PID.B/2013/PN.TGL
Tanggal 31 Oktober 2013 — HIMAWAN DWI ANDRIYANTO Bin RAMOJO
545
  • untuk mengambil satu unit sepeda motor Honda New Vario C Wwarna Hitam Silver tahun 2012 dengan uang muka Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) dan terdakwaharus melunasinya dengan angsuran sebesar Rp.658.000, (enam ratus lima puluh delapan riburupiah) setiap bulan selama tiga puluh lima bulan, yang mulai dibayarkan pada tanggal 03 Juni2012, selunjunya Terdakwa menandatangani Surat Perjanjian Pembayaran Konsumen danPerjanjian Pemberian Jaminan Fiducia yang tercatat dalam Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor
    Nosin: JF81E1478191. itudengan tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fiducia yaitu PT FIF (Federal InternationalFinance) cabang Tegal, pada bulan Mei 2012 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di RumahTerdakwa di JI. Bali Il Rt.15 Rw.l1 1 Kel. Mintaragen Kec.
    Mintaragen Kec.Tegal Timur Kota Tegal atau setidaktidaknya di suatu tempatyang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal ia Terdakwa selaku Pemberi Fiducia,mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fiducia yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, yang dilakukan dengancara cara antara lain sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, mulamula ia Terdakwa datangke Kantor Dealer Motor Honda PT
    untuk mengambil satu unit sepeda motor Honda New Vario C W4warna Hitam Silver tahun 2012 dengan uang muka Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) dan Terdakwaharus melunasinya dengan angsuran sebesar Rp.658.000, (enam ratus lima puluh delapan riburupiah) setiap bulan, selama tiga puluh lima bulan, yang mulai dibayarkan pada tanggal 03 Juni2012, selunjunya Terdakwa menandatangani Surat Perjanjian Pembayaran Konsumen danPerjanjian Pemberian Jaminan Fiducia yang tercatat dalam Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor
    Nosin: JF81E1478191.itu dengan tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fiducia yaitu PT FIF (Federal InternationalFinance) cabang Tegal, pada bulan Mei 2012 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di RumahTerdakwa di Jl. Bali I Rt.15 Rw.l 1 Kel. Mintaragen Kec.
Register : 05-12-2017 — Putus : 14-03-2018 — Upload : 19-04-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 766/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 14 Maret 2018 — DJOHAN TANSURI (DIRUT CV.SINAR INDAH PERDANA) CS >< DIRUT PT.BANK OCBC NISP Tbk CQ LWO HEAD S.RESTU E.MARUNDURI dan LWO MANAGER WIDAYANTO CS
231138
  • HakTanggungan (APHT), FIDUCIA & AKTA Personal Garantee dariTergugat..
    Bahwa atas hal belum sama sekali Penggugat menerima atas Pinjamankredit berupa salinan Akta Perjanjian Kredit , Akta Pemberian HakTanggungan (APHT), FIDUCIA & AKTA Personal Garantee dariTergugat, maka Penggugat telah melakukan berbagai upaya, untukmendapatkan salinan Akta Perjanjian Kredit , Akta Pemberian HakTanggungan (APHT), FIDUCIA & AKTA Personal Garantee dariTergugat untuk menjawab Surat Peringatan dari Tergugat yangnotabene yang menjadi obyek gugatan ini, dan itupun Penggugat sangatHalaman
    Akan tetapisetelah telepon itu terjadi , pada Pukul 20.01.20 wib, Tergugatmenelepon balik kepada Penggugat, yang intinya Tergugat tidakmenyetujui pengambilan dokumen salinan Akta Perjanjian Kredit, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), FIDUCIA & AKTAPersonal Garantee tersebut dengan diwakilkan atau diberikankuasa untuk mengambilnya dokumen tersebut, dengan alasan,surat kuasa pengambilan dokumen salinan Akta PerjanjianKredit , Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), FIDUCIA &AKTA Personal Garantee tersebut
    , dan semestinya salinanAkta PK, APHT, FIDUCIA & Akta PG, sudah diberikan sejak kreditdi realisasikan tanggal 27 mei 2015 / atau maupun diperpanjangkredit tersebut kepada Penggugat, jadi bukan Tergugat saja yangmemegang salinan akta perjanjian kredit tersebut.Bahwa pada tanggal 18 oktober 2016, Tergugat melalui suratnyabernomor 422/ARMComm/SJ/WR/X/2016 yang ditujukan kepadaPenggugat , untuk menjawab permintaan Penggugat akan salinanAkta PK, APHT, FIDUCIA & Akta PG tersebut, ternyata Tergugatdalam
    Kredit yaituAkta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), FIDUCIA & AKTAPersonal Garantee tersebut, apakah ini dapat melanggar AsasCanselling...??
Register : 31-10-2018 — Putus : 30-01-2019 — Upload : 23-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 650/PDT/2018/PT SBY
Tanggal 30 Januari 2019 — Pembanding/Penggugat : Hj. Binti Fatimah Diwakili Oleh : Heri Yunanto, SH
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Cabang Surabaya
Terbanding/Tergugat II : Menteri Keuangan RI cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang KPKNL Surabaya
2720
  • Bahwa proses pelelangan agunan yang menjadi jaminankredit Pelawan didasarkan pada hak Terlawan selaku penerimaJaminan Fiducia untuk menjual pemberi Jaminan Fiducia obyekatas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum berdasar bedingvan eigenmatige verkoop (parate eksekusi vide pasal 29 ayat (1)huruf B UU Jaminan Fiducia).
    Sehingga penerima fiducia dalam hal ini Terlawan olehhukum diberi hak preferent untuk melakukan eksekusi jika debitur(Yang Berhutang/pemberi fiducia) in casu Pelawan dengan jaminanobyek jaminan fiducia tersebut wanprestasi;8.
    Bahwa sesuai Pasal 29 ayat (1) Undangundang No. 42tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia, Terlawan mempunyai hakuntuk meniual obvek pemberi fiducia atas kekuasaan sendirimelalui pelelangan umum apabila debitor/pemberi fiducia ciderajanji menurut tata cara yang diatur dalam perundangundangan danmengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut;Dengan wanprestasinya Pelawan tersebut, Terlawan tidak sertamerta melaksanakan hak Terlawan untuk menjual objek JaminanFiducia tersebut.
    Bahwa dalam rangka melaksanakan hak Terlawan tersebut,Terlawan telah mengajukan permohonan kepada Terlawan II untukmelakukan lelang obyek Jaminan Fiducia, dan atas dasarpenetapan hari dan tanggal lelang oleh Terlawan II, Terlawan telahmenyampaikan pemberitanuan pelaksanaan lelang kepadaPelawan, melakukan Pengumuman Lelang melalui Terlawan II, danPengumuman di Surat Kabar;Dengan demikian dasar hukum serta prosedur hukum untukmelakukan lelang obyek Jaminan Fiducia oleh Terlawan II denganperantaraan
    Bahwa selain itu, dalam rangka melaksanakan hak Terlawan sebagai Penerima Jaminan Fiducia sesuai Pasal 15 ayat (2) joPasal 29 ayat (1) Undangundang No. 42 tahun 1999 tentangJaminan Fiducia, maka Terlawan mengajukan permohonankepada Terlawan II untuk melakukan lelang obyek Jaminan Fiduciasesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri KeuanganHalaman 12 Putusan NOMOR 698/PDT/2018/PT SBYNomor : 106/PMK.06/2013 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor :27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;Dapat
Putus : 02-07-2015 — Upload : 30-07-2015
Putusan PN KEDIRI Nomor 45/sus.BPSK/2015/PN.Kdr
Tanggal 2 Juli 2015 — PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE KEDIRI
RATIH SARWENDA

5946
  • Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor: 030513103411 tertanggal 1 Mei 2013 dan Akta Jaminan Fiducia Notaril No. 78 tertanggal 16 Mei 2013 yang dibuat oleh Notaris Dely Cahyono, SH, M. Kn serta terdaftar di Kantor Pendaftaran Fiducia dengan Sertipikat Fiducia No. W15.295141.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013;5.
    hak milik secara fiducia denganSertifikat Jaminan Fiducia No.
    Kn serta terdaftar di KantorPendaftaran Fiducia dengan Sertipikat Fiducia No.W15.295141 .AH.05.01 Tahun 2013.14 Bahwa berdasarkan Perjanjian, angsuran yang harus dibayar olehTergugat/Termohon Keberatan perbulannya sebesar Rp 890.000,(delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) selama 12 kali angsuran;15 Bahwa atas Perjanjian Pembiayaann Konsumen Nomor : 030513103411tertanggal 1 Mei 2013 , Tergugat/Termohon Keberatan telah melakukankelalaian pembayaran angsuran yaitu angsuran ke 5 dan angsuran ke 6,
    Kn serta terdaftar di KantorPendaftaran Fiducia dengan Sertipikat Fiducia No.W15.295141.AH.05.01 Tahun 2013tanggl 11 Juni 2013;5 Menyatakan Tergugat/Termohon Keberatan telah wanprestasi atasPerjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor: 030513103411 tertanggal 1Mei 2013;6 Menghukum Tergugat/Termohon Keberatan untuk membayar biayaperkara.ATAU:Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aquoet bono) .Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untukPemohon Keberatan
    Adira Dantetap melanjutkan Putusan BPSK.e Sesuai dengan Akta Fiducia dan Akta Jaminan Notaris no. 78 tanggal16 Mei 2013 yang dibuat oleh Notaris Dely Cahyono SH MKn danSertifikat Fiducia no. W.15.295141.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 11Juni 2013.
    no. 78 tanggal 16 Mei 2013 telahdibubuhi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda P4;Fotocopy Sertifikat Jaminan Fiducia no.
Upload : 11-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 441 K/PDT.SUS/2010
EFENDY H. PURBA, SH. Selaku TIM KURATOR PT. UNI ENLARGE INDUSTRI INDONESIA (PT. UEI); PT. BANK CHINA TRUST INDONESIA
9883 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .2009/P tertlanggal 24Agustus 2009 (Bukti T4) ; Bahva dalam sertifikat Perubahan Jaminan Fiducia NomorW7.936.AH.05.02.TH.2009/P tertanggal 24 Agustus 2009 (Bukti T4) tersebutadalah mengenai laporan atas perubahan :1.
    yang mengatur bahwa benda yang dibebanidengan jaminan fiducia wajib didaftarkan dan telah memenuhi pula ketentuanPasal 16 UndangUndang Fiducia yang mengatur : ayat (1) Apabila terjadiperubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Penerima Fiduciavajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut kepadakantor Pendaftaran Fiducia, ayat (2) mengatur bahwa kantor pendaftaranFiducia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerima permohonanperubahan, melakukan pencatatan perubahan
    Namunkemudian Majelis Hakim berpendapat bahwa Akta No. 53 tanggal 20Hal 13 dari 19 hal.Put.No.441 K/PDT.SUS/2010Agustus 2009 adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkandengan Akta No. 67 tanggal 19 Agustus 2008 tersebut ;Bahwa menurut Pasal 16 ayat (2) UndangUndang No. 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fiducia, antara Sertifikat Perubahan Jaminan Fiduciadengan Sertifikat Fiducia memang merupakan bagian yang tidakterpisahkan.
    Bahwa fakta Termohon Kasasi yang tidak menyerahkanSertifikat Perubahan Jaminan Fiducia Nomor W7.936.AH.05.02.TH.2009/Ptertanggal 24 Agustus 2009 tidak dapat Judex Factie benarkan hanyadengan mengatakan bahwa 2 (dua) Sertifikat Jaminan Fiducia tersebutmerupakan bagian yang tidak terpisahkan.
    UEll, Termohon Kasasimengirimkan Sertifikat Fiducia tersebut pada tanggal 1 Maret 2010.
Putus : 10-03-2016 — Upload : 27-07-2016
Putusan PN KETAPANG Nomor 19/Pdt.G/2015/PN Ktp
Tanggal 10 Maret 2016 — PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk, yang diwakili oleh I Dewa Made Susila jabatan Direktur Utama dan Ho Lioeng Min, jabatan Direktur dari perseroan tersebut, berkedudukan di Jakarta Jl. Jend. Sudirman No. 1 Jakarta Selatan 12910, dalam hal ini kantor Cabang Bandung Jawa Barat, beralamat di Jl.Terusan Pasir Koja No. 98, Kota Bandung, Jawa Barat 40232, yang dalam hal ini selanjutnya diwakili oleh kuasanya :ROBERT P. PANGGABEAN, SH ANANG FAUZICHOTMAN, SH EDUARD FERNANDO REY NONG, SH Advokat-Pengacara dan Legal Litigation kesemuanya bertempat di ROBERT PANGGABEAN & PARTNERS Law Firm, beralamat di Jalan Letjen Sutoyo No. 20 Waru Sidoarjo, Telp/Fax. 031.855 4698, Mobile 0811 345 548, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SK.Dir.21/SR7LGL/VI/2015 (terlampir), untuk sementara ini memilih tempat dan beralamat di Kantor Cabang PT. Adira Dinamika Multi Finance, Jl.R. Suprapto No. 16, RT 14 RW 07, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum perseroan tersebut diatas, Selanjutnya disebut PELAWAN; Lawan 1. Pemerintah Negara Republik Indonesia, Cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Cq. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Cq. Kejaksaan Negeri Ketapang, Cq. Jaksa/Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang mewakili kepentingan Negara dalam perkara pidana Nomor. 128/Pid.Sus/2015/ PN.Ketapang, beralamat di Jl. M.T Haryono No. 76 Ketapang, Kalimantan Barat, selanjutnya disebut TERLAWAN; 2. HARDI, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jalan Ketapang-Sukadana RT 003 RW 003, Kelurahan Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, selanjutnya disebut TURUT TERLAWAN I; 3. SUGENG RIYADI Alias SUGENG Bin MULYOREJO (Alm), Pekerjaan PNS Dinas Kehutanan Ketapang, bertempat tinggal di BTN Sukaharja Indah II No. 20, Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Propinsi Kalimantan Barat, selanjutnya disebut TURUT TERLAWAN II;
17718
  • Retribusi atas perjanjian pembiayaansebagaimana AKTA JAMINAN FIDUCIA No. 205, tertanggal 13 Januari2015 yang kemudian Pemerintah Negara RI mengeluarkan SertifikatJaminan Fiducia No.
    diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fiducia No.
    fiducia.
    Selanjutnya berdasarkan Pasal 25 Ayat(1) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia,terdapat salah satu syarat musnahnya benda yang menjadi objekjaminan fiducia. Namun UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fiducia tidak menerangkan secara jelas terkait denganmusnahnya barang yang menjadi objek jaminan fiducia. MenurutKamus Besar Bahasa Indonesia memberikan pengertian kata musnahsebagai sesuatu yang lenyap, binasah, dan hilang.
    dan sertifikat Jaminan Fiducia An HARDI / TurutTerlawan kepada PT.
Register : 09-12-2016 — Putus : 31-01-2017 — Upload : 10-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 592/PDT/2016/PT BDG
Tanggal 31 Januari 2017 — Pembanding/Penggugat : JONI AMAN Diwakili Oleh : JENI TUGISTAN SH MH
Terbanding/Tergugat I : FERI HARIANTO
Terbanding/Tergugat II : KARTIKA RIA
Terbanding/Tergugat III : Kepolisian Resort Cirebon Kota Cq. Satlantas Polres Cirebon Kota Cq. Kantor Samsat Cirebon
5731
  • Akan tetapi terdapat perjanjian fiducia antaraAtin Sugiatin dengan pihak Pelawan, yang tentunya sebelummelakukan Perlawanan harus dibuktikan terlebih dahulu apakah benartelah terdapat peralihan dari Atin Sugiatin kepada Pelawan berdasarkanPerjanjian Fiducia tersebut ?
    dapat dilihat dalam Pasal 33 Undang UndangNo. 42 Tahun 1999 tentang Fiducia dan sebagaimanadiatur dalam Pasal lainnya Pelawan juga tidak dinyatakan sebagaiPemilik, akan tetapi orang atau korporasi yang memiliki hak untukmenagihkan piutangnya dengan jaminan barang fiducia.
    Dimanadinyatakan Grosse Akta Jaminan Fiducia PK.
    tentunya hal ini telah jelas tersuratdan tersirat dari ketentuan Undang Undang No. 42 Tahun 1999,dan untuk itu kami meminta bukti dan dasar yuridis dari Pelawanmengenai hal ini, yang menyatakan Akta Fiducia adalah buktikepemilikan suatu barang yang dilekatkan Fiducia;.Bahwa, dilain pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka1 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fiducia telah secara tegasmenyatakan dan mensyaratkan mengenai Perjanjianyangdibuat oleh Pelawan harus dihadapan Notaris, dan untukitu dapat dinyatakan
    sahnya Akta Fiducia tersebut, karenaperjanjian hutang dibuat dihadapan Notaris denganhalaman 11 dari 15 halaman perkara No592/Pdt/2016/PT.BDG.menggunakan akta Notaris.
Putus : 27-04-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 156 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 27 April 2012 — PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk. terhadap ENGKUS KUSNADI ANANG, SH, selaku Kurator PT. NURAMA INDOTAMA (Dalam Pailit)
279161 Berkekuatan Hukum Tetap
  • penjualan atas objek jaminan fiducia milik Pemohon Kasasi ;Hal. 39 dari 46 hal.Put.
    Judex Facti seharusnya meneliti dokumen sertifikat fiducia milikPemohon Kasasi dengan dokumen sertifikat fiducia milik PT.
    Pasal 28 UndangUndangJaminan Fiducia secara tegas menyebutkan bahwa : Penerima fiduciamemiliki hak yang didahulukan terhadap Kreditor lainnya.Penjelasannya berbunyi : hak yang didahulukan dihitung sejak tanggalpendaftaran benda yang meniadi jaminan fiducia pada kantorpendaftaran fiducia.
    Undangundang Jaminan Fiducia telah mengaturbahwa penerima fiducia yang tanggal sertifikatnya lahir terlebih dahulumemiliki hak mendahului untuk menerima pelunasan piutangdibandingkan penerima fiducia yang sertifikat fiducianya lahirbelakangan.
    Bunyi Pasal 24 UndangUndang Jaminan Fiducia : penerima fiducia tidak menanggungkewajiban atas tindakan atau kelalaian pemberi fiducia baik yang timbuldan hubungan koniraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggarHal. 43 dari 46 hal.Put. No. 156 K/PDT.SUS/2012hukum sehubungan dengan penggunaan atau pengalihan benda yangmenjadi objek jaminan fiducia.
Register : 27-10-2020 — Putus : 27-11-2020 — Upload : 30-11-2020
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 17/Pdt.G.S/2020/PN Pwt
Tanggal 27 Nopember 2020 — Penggugat:
PT. JACCS Finance Indonesia, Cabang Purwokerto
Tergugat:
1.Ira Rosalina
2.Mujib Aminulloh
8225
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatakan secara sah demi hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor PK 8772018103000101 yang ditandatangani pada tanggal 28 April 2018;
    4. Menghukum
    Nomor :8772018103000101;Bahwa terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna DenganJaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 8772018103000101,dibuatkan pula Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fiducia padatanggal 18 April 2018 yang ditandatangani oleh Tergugat danTergugat Il selaku Pemberi Kuasa serta ditandatangani olehPenggugat selaku Penerima Kuasa;Bahwa, dalam Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna DenganJaminan Fiducia yang menjadi Objek Jaminan Fidusia yaitu berupa 1(satu) unit Mobil Daihatsu Great
    Bukti P2Berupa fotokopi Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga MujibAminulloh;Bukti P3Berupa fotokopi Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna DenganJaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor PK 8772018103000101yang ditandatangani pada tanggal 28 April 2018 antara PT MitraPinasthika Mustika Finance Cabang Purwokerto (Penggugat)dengan Ira Roslina (Tergugat I) serta Mujib Aminulloh (Tergugat II);.
    Bukti P4Berupa Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor : W13.00315342.AH.05.01Tahun 2018 tanggal 08 Mei 2018, Pemberi Fidusia atas nama IraRosalina (Tergugat I) dan PT. Mitra Pinasthika Mustika (Penggugat)dengan nilai penjaminan Rp154.100.000,00 (Seratus lima puluh stujuta seratus ribu rupiah), dan obyek jaminan fiducia sesuai denganyang tertuang dalam Akta Nomor 1, tanggal 7 Mei 2018, yang dibuatNotaris Ali Zainal Abidin, SH., MKn berkedudukan di Jawa Tengah;.
    Fotokopi Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan JaminanPenyerahan Secara Fiducia Nomor PK 8772018103000101 yangditandatangani pada tanggal 28 April 2018 antara PT Mitra PinasthikaMustika Finance Cabang Purwokertoo (Penggugat) dengan Ira Roslina(Tergugat Il) serta Mujib Aminulloh (Tergugat II), diberi tanda bukti P3;4. Fotokopi Syaratsyarat umum perjanjian pembiyaan Nomor8772018103000101, diberi tanda bukti P3.a;5.
    Fotokopi Serfifikat Jaminan Fiducia Nomor : W1 3.00315342.AH.05.Q1 Tahun 2018 tanggal 08 Mei 2018, Pemberi Fidusia atasnama Ira Rosalina (Tergugat 1) dan PT.
Register : 12-10-2022 — Putus : 12-06-2023 — Upload : 27-06-2023
Putusan PN AMBON Nomor 251/Pdt.G/2022/PN Amb
Tanggal 12 Juni 2023 — Penggugat:
DEFRA TRIYATNO
Tergugat:
1.MARIA ULFA
2.PT. BATAVIA PROSPERINDO FINANCE AMBON
660
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan Jaminan Penyerahan secara Fiducia dengan Nomor Kontrak 0050000234/001 Tanggal Kontrak: 22/05/2017 dengan jaminan berupa BPKB Mobil Nomor L.01974294 milik Penggugat adalah Sah menurut Hukum;
    3. Menyatakan Objek sengketa yaitu 1 (satu) Unit Mobil Honda Brio Satya keluaran Bulan Mei Tahun 2017 dengan Plat Nomor DE 1998 AH, Nomor Rangka: MHRDD1750HJ701960
    , Nomor Mesin: L12B31840706 adalah sah menurut hukum milik Penggugat;
  • Menyatakan Perjanjian lanjutan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 050372200013 tertanggal 18 Februari 2020 dengan jaminan BKPB Mobil Nomor L.01974294 milik Penggugat tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat adalah cacat hukum;
  • Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perjanjian lanjutan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian
    Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 050372200013 tertanggal 18 Februari 2020 dengan menjaminkan BKPB Nomor L.01974294 milik Penggugat tanpa sepengetahuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  • Menyatakan Penggugat berhak melakukan pelunasan sisa angsuran kredit 4 (empat) bulan dari Perjanjian pembiayaan multiguna dengan jaminan penyerahan secara fiducia pada kontrak Nomor 005000234/001 tertanggal 22 Mei 2017;
  • Memerintahkan Tergugat II untuk segera menerima
    pembayaran angsuran sisa 4 (empat ) bulan yang hendak dibayarkan oleh Penggugat pada Perjanjian pembiayaan multiguna dengan jaminan penyerahan secara fiducia pada kontrak Nomor 005000234/001 tertanggal 22 Mei 2017 sebesar Rp. 4.880.000,00 x 4 bulan = Rp. 19.520.000,00 (Sembilan Belas Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah);
  • Memerintahkan Tergugat II untuk segera menyerahkan BPKB Mobil dengan Nomor L.01974294 kepada Penggugat segera setelah Tergugat II menerima pembayaran angsuran sisa 4
    (empat ) bulan yang hendak dibayarkan oleh Penggugat pada Perjanjian pembiayaan multiguna dengan jaminan penyerahan secara fiducia pada kontrak Nomor 005000234/001 tertanggal 22 Mei 2017 sebesar Rp. 4.880.000,00 x 4 bulan = Rp. 19.520.000,00 (Sembilan Belas Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah);
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara
Register : 18-05-2016 — Putus : 11-08-2016 — Upload : 18-08-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 326/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 11 Agustus 2016 — ACHMAD MUNAWAR CS >< PT. ARTHA BUANA MARGA USAHA FINANCE CS
3324
  • cacat hukum yaitu;1.UU No.42 tahun 1999 ( pasal 5 ayat 1 ) pembebanan bendadengan jaminan fiducia dibuat dengan akta notaris dalambahasa Indonesia dan merupakan jaminan fiducia sedangkanperjanjian jaminan fiducia tersebut diatas bukan Akta Notarisdan sangat layak perjanjian tersebut adalah formulir dalamkeadaan blanko yang disebut oleh sdr.Johny Tum pal: ituhanya formulir permohonan dan diminta untuk ditanda tanganioleh Penggugat Il.Sampai dengan tgl.06 Februari 2013 Para Penggugat tidakmenerima
    Akta Fiducia dan karenanya dalam suratpemberitahuan pelunasan hutang tertanggal 06 Februari 2013meminta kepada Tergugat Il untuk memberikan Akta Fiducia;Sesuai ketentuan undang undang No,42 Th.1999 pasal 11 ayat(1) yo Peraturan menteri Keuangan No.130/PMK0010 /2012 (lasal 2 ) tentang Pendaftaran Jaminan Fiducia, PerusahaanPembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fiducia paling lama 30( tiga puluh ) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjianpembiayaan konsumen sedangkan surat perjanjian konsumentersebut
    sehinggaterbitlah sertifikat jaminan fiducia nomor : W11.24299AH05.01tahun 2013 dari Kementerian Hukum dan HAM;lil.
    yang menjadi objek jaminan fiducia atas kekuasaansendiriJo.
    Pasal 29ayat (1) huruf aapabila debitur atau pemberi fiducia cedera janji, eksekusi terhadapbenda yang menjadi objek jaminan fiducia dapat dilakukan dengan cara :a. Pelaksanaan title eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam pasal15 ayat (2) oleh penerima fiducia;PERMOHONAN SITA JAMINAN1.
Register : 16-05-2014 — Putus : 08-07-2014 — Upload : 21-08-2014
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 6_PDT_BPSK_2014_PNBT_Kabul_08072014
Tanggal 8 Juli 2014 — Anton Herdianto (P) >< Adek Oktavia (T)
19666
  • Menyatakan Perjanjian Konsumen Bersama Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia Nomor 9901100354 tanggal 23 September 2011 atas 1 (satu) unit mobil Merek Suzuki, Type APV Arena GL 1.5 M/T, tahun 2011, jenis mobil minibus, Nomor Rangka MHYGDN42VBJ355964, Nomor Mesin G15AID230394, warna hitam, Nomor BPKB 1-03340836, Nomor Polisi BA 1279 TT dan Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor W3.045257.AH.05.01 diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera
    Perdata) dan juga Sertifikat Jaminan Fiducia sebagaimana12.13.dimaksud sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 UndangUndang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia;Bahwa oleh karena Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kota Bukittinggi tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili sertamemutus pengaduan dari Termohon Keberatan tersebut, maka dengandemikian putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Bukittinggi Nomor 02/PTSBPSK/BKT/IV/2014 tertanggal24 April 2014 tidak memiliki
    Termohon sebagaimana tercantum dalambukti P4;Bahwa fiducia adalah lembaga penjaminan yang selama iniditerapkan berdasarkan ketentuan yurisprudensi namun menjadi normahukum dengan diberlakukannya UndangUndang Nomor 42 tahun 1999tentang Jaminan Fiducia.
    Dalam konteks ini, perjanjian fiducia berdasarkan Pasal 4 adalah perjanjian ikutan (accessoir) dari suatu perjanjianpokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhisuatu prestasi;Bahwa berdasarkan bukti P4 diperoleh fakta yuridis yaitu AktaJaminan Fiducia Nomor 152 tanggal 16 Juli 2013 yang dibuat danditandangani dihadapan Indra Jaya, SH., Notaris di Padang adalahperjanjian ikutan (accessoin dari Perjanjian Pembiayaan KonsumenDengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia Nomor 9901100354
    Dalamkonteks fiducia, UndangUndang Nomor 42 tahun 1999 tentang JaminanFiducia memberikan previlege kepada pelaku usaha untuk melindungikepentingan hukumnya antara lain diberikannya kekuatan eksekutorialpada sertifikat jaminan fiducia;Bahwa secara khusus dalam hal konsumen wanprestasi hukumpositif tentang fiducia sudah mengatur mekanisme penyelesaian terhadapbenda yang menjadi obyek jaminan fiducia guna menghapuskan atausetidaktidaknya meminimalisir kerugian pelaku usaha alami sebagaimanadiatur dalam
    oleh Pemohon dan Termohon mengandung cacat hukumsekaligus menyatakan sertifikat jaminan fiducia yang diterbitkan olehinstansi berkompeten tidak mempunyai kekuatan mengikat;Bahwa berdasarkan bukti P4 diperoleh fakta yuridis yaitu bukti iniberbentuk akta otentik dengan title atau judul Akta Jaminan Fiducia Nomor152 tanggal 16 Juli 2013 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan IndraJaya, SH., Notaris di Padang.
Register : 27-10-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 16-12-2021
Putusan PN TILAMUTA Nomor 6/Pdt.G.S/2021/PN Tmt
Tanggal 30 Nopember 2021 — Penggugat:
PT.BATAVIA PROSPERINDO FINANCE YANG DIKUASAKAN KEPADA ADV RAMLAN YUDISTIRA ABAS DAN KAWAN KAWAN
Tergugat:
ZABIR A.ZUBAEDI
10871
  • Tergugat telahmenyerahkan Objek Jaminan Fiducia kepada Penggugat;Bahwa kondisi kendaraan objek jaminan fiducia pada saat diserahkandalam keadaan rusak parah;Bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan JaminanPenyerahan secara Fiducia Nomor: 025372200106 tanggal 30 Juli 2020antara Tergugat dengan Penggugat, Pasal 7 ayat (1) huruf D disebutkanbahwa Tergugat wajid memelihara barang tersebut sebaikbaiknya danmemperbaiki segala kerusakan atas biaya sendiri;Bahwa berdasarkan Pasal 406 ayat
    berupa 1 (satu) unit kendaraan merkToyota, Type Dyna 130 HT Dump Truck, Nomor rangkaMHFC1JU44844014591, nomor mesin WO4DTNJ21310, nomor polisiDM 8128 E, warna merah atas nama Elvina Ente dimana fakta nyaperjanjian dan objek jaminan ini tidak pernah dibebankan fiducia yangdapat dibuktikan dengan bukti sertifikat fiducia;Bahwa Tergugat adalah konsumen/nasabah yang sudah lama bermitradengan Penggugat dimana sebelumnya sudah 5 (lima) kali melakukanHalaman 8 dari 20 Putusan Perdata Gugatan Nomor 6/Padt.G.S
    Fotokopi Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan JaminanPenyerahan secara Fiducia Nomor 0253722000106 (buktitertanda P1);2. Fotokopi Akta Jaminan Fiducia Nomor 297 (bukti tertanda P2);Halaman 10 dari 20 Putusan Perdata Gugatan Nomor 6/Padt.G.S/2021/PN Tmt Hakim Paraf 3. Fotokopi Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor:W26.00030475.AH.05.01 Tahun 2020 tanggal 27 Agustus 2020(bukti tertanda P3);4.
    ditarik namun pada saat diserahkan objek jaminan fiducia tersebutdalam keadaan rusak parah.
    mesin tidak dapat berfungsi lagi(bukti tertanda P6);Bahwa pengangkutan objek jaminan fiducia baru dilaksanakan 1 (satu)hari setelah Saksi Roy Umar datang ke rumah Tergugat pada tanggal 30Desember 2020 dan baru di cek ulang oleh Saksi Roy Umar di gudangmilik PT.