Ditemukan 1970 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-09-2017 — Putus : 05-10-2017 — Upload : 20-11-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 212_Pdt.P_2017_PA.Kdl
Tanggal 5 Oktober 2017 — Pemohon
129
  • KdlMenimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebutdi atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 0538/46/XII/2013 tanggal 26 Desember 2013 untuk disesuaikandengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Halaman 6 dari 9 halamanPenetapan. No. 212/Padt.P/2017/PA.
Register : 12-02-2019 — Putus : 04-03-2019 — Upload : 04-03-2019
Putusan PA KENDAL Nomor 54/Pdt.P/2019/PA.Kdl
Tanggal 4 Maret 2019 — Pemohon melawan Termohon
118
  • Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidaklagi mengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan paraPemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    sebagaimana tercantum dalam KutipanAkta Nikah Nomor: 55/29/VII/1988 tanggal 28 Juni 1988 untuk disesuaikandengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Jo.Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 19 Tahun 2018tentang Pencatatan Perkawinan menentukan bahwa Pegawai PencatatNikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah,termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat
    Oleh karenaitu Pengadilan patut untuk memerintahkan kepada Pegawai PencatatNikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Limbangan, KabupatenKendal membetulkan atau meralat biodata para Pemohon sebagaimanatertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyidiktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan para Pemohon telah sesual hukumoleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan tersebut termasuk bidangperkawinan
Register : 13-03-2019 — Putus : 22-03-2019 — Upload : 26-03-2019
Putusan PA KENDAL Nomor 79/Pdt.P/2019/PA.Kdl
Tanggal 22 Maret 2019 — Pemohon melawan Termohon
2110
  • KalMenimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 156/02/X1/1990 tanggal 01 Nopember 1990 untuk disesuaikandengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Halaman 6 dari 8 halamanPenetapan. No. 0079/Pat.P/2019PA.
Register : 02-02-2015 — Putus : 04-03-2015 — Upload : 04-08-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 26/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 4 Maret 2015 —
80
  • tanda P.3;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 54/16/IV/1993 tanggal 16 April 1993 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Jayapura Utara Kabupaten Jayapura untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Halaman 6 dari 9 halamanPenetapan. Nomor0026 Pat. P/2015/PA.
Register : 11-02-2015 — Putus : 05-03-2015 — Upload : 22-12-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 42_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 5 Maret 2015 — Pemohon
112
  • tanda P.6;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    KalNikah: 258/19/XI/1997 tanggal 18 Desember 1997 untuk disesuaikandengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal untukmerubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimanatertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyidiktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
Register : 28-04-2015 — Putus : 21-05-2015 — Upload : 22-12-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 135_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 21 Mei 2015 — Pemohon
92
  • Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segala yangtercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkan daripenetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebutdi atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya para Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yangberwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkan kepadaPegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan KaranganyarKabupaten Kendal untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata para Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyidiktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
Register : 10-03-2015 — Putus : 16-04-2015 — Upload : 24-05-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 82/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 16 April 2015 —
80
  • Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya para Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kota Kendal Kabupaten Kendal untuk merubah, membetulkanatau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulis dalam Buku KutipanPendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan di bawahini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
Register : 14-05-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 14-09-2018
Putusan PA KENDAL Nomor 123/Pdt.P/2018/PA.Kdl
Tanggal 7 Juni 2018 — Pemohon melawan Termohon
60
  • Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidaklagi mengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan paraPemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    diperbaikiatau diralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 82/72/V/95 tanggal 23 Mei 1995 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Karanggede Kabupaten BoyolalliKabupaten Boyolali untuk merubah, membetulkan atau meralat biodatapara Pemohon sebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan PendaftaranNikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan di bawah ini;Halaman 6 dari 9 halamanPenetapan.
Register : 29-08-2018 — Putus : 10-09-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan PA BANGKALAN Nomor 0525/Pdt.P/2018/PA.Bkl
Tanggal 10 September 2018 — Pemohon melawan Termohon
136
  • 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon ;

    2. Menyatakan meralat dan mengubah yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 136/25/VI/1994 tanggal 8 Junii 1994 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, nama dan tanggal lahir Pemohon I menjadi Hayyan Bin Tafi, lahir 15-2-1973 dan Pemohon II Habibah Binti Selamun lahir tanggal 11-2-1976 ;

    3.

    Menyatakan meralat dan mengubah yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 136/25/VI/1994 tanggal 8 Junii 1994 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, nama ibu Pemohon I menjadi Senni dan ibu Pemohon II menjadi Suktiyah ;
    Menyatakan

    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang

    Menyatakan meralat dan mengubah yang tertulis dalam Kutipan AktaNikah Nomor : 136/25/VI/1994 tanggal 8 Juni 1994 yang dikeluarkan olehKantor Urusan Agama X, Kabupaten Sampang, nama dan tempat tanggallahir Pemohon menjadi Pemohon, lahir di Bangkalan 1521973 danPemohon II Termohon lahir di Sampang tanggal 11 Pebruari 1976, namaibu Pemohon bernama X, nama ayah Pemohon II bernama X dan ibuPemohon II bernama X ;3.
Register : 17-11-2015 — Putus : 14-12-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan PA BANGKALAN Nomor 0235/Pdt.P/2015/PA.Bkl
Tanggal 14 Desember 2015 — Pemohon
170
  • Menyatakan meralat dan mengubah nama PEMOHON yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 0317/04/VI/2012 Tanggal 4 Juni 2012, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalan, menjadi PEMOHON;3.
    Menyatakan meralat dan mengubah nama PEMOHON yang tertulis dalam Kutipan AktaNikah Nomor 0317/04/VI/2012 Tanggal 4 Juni 2012, yang dikeluarkan oleh KantorUrusan Agama Kabupaten Bangkalan, menjadi PEMOHON;3.
Register : 05-06-2014 — Putus : 26-06-2014 — Upload : 29-09-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 108_Pdt.P_2014_PA.Kdl
Tanggal 26 Juni 2014 — Pemohon
461
  • diberitanda P.5Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    KalMenimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Semarang Barat Kabupaten KotaSemarang untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikandengan bunyi diktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan
Register : 18-04-2017 — Putus : 04-05-2017 — Upload : 30-05-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 123_Pdt.P_2017_PA.Kdl.
Tanggal 4 Mei 2017 — PEMOHON 1 DAN PEMOHON II
90
  • No.0123/Pat.P/2017/PA.KdlMenimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat identitasPemohon yang mana dalam Buku Nikah tersebut nama Pemohon tertulis PEMOHON menjadi PEMOHON I, selanjutnya akan digunakanuntuk melengkapi persyaratan administrasi membuat akta kelahiran anak;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (2)Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang PencatatanNikah, dinyatakan bahwa perubahan yang menyangkut
    No.0123/Pat.P/2017/PA.Kdlterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan.
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukumoleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
Register : 20-04-2015 — Putus : 06-05-2015 — Upload : 26-05-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 126/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 6 Mei 2015 —
70
  • Nomor .0126/Pdt.P/2015/PA.KdlMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat identitasnya yang mana dalamBuku Nikahnya, nama/ tanggal lahir Pemohon tertulis , DPEMOHON , 19 tahunmenjadi nama/ tanggal lahir Pemohon PEMOHON dan 07 Oktober 1970, danselanjutnya akan digunakan untuk melengkapi persyaratan administrasi mengurusPendaftaran Haji;Menimbang
    Nomor .0126/Pdt.P/2015/PA.KdlPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Batam Timur Kabupaten Lubuk Baja untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalam BukuKutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
Register : 21-05-2014 — Putus : 23-06-2014 — Upload : 20-08-2014
Putusan PA WONOSOBO Nomor 81/Pdt.P/2014/PA.Wsb
Tanggal 23 Juni 2014 — Pemohon
72
  • putusan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makaMajelis Hakim cukup menunjuk hal inwal sebagaimana yang telah tercantum didalam berita acara persidangan yang untuk seluruhnya dianggap sebagai satukesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari penetapan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya yangpada pokoknya meminta agar Pengadilan merubah atau meralat
    Nomor 11 Tahun 2007, bahwa Pegawai PencatatNikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam Akta Nikah termasuk didalamnya juga, apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan,maka yang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai PencatatNikah setelah ada penetapan/keputusan Pengadilan, Oleh karena itu Pengadilanpatut memerintahkan Pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepadaPegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Plupuh,Kabupaten Sragen untuk mengubah
    , membetulkan atau meralat data tanggallahir Pemohon sebagaimana tertulis pada duplikat /Buku Kutipan Akta Nikahuntuk disesuaikan dengan bunyi diktum amar putusan di bawah ini;Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangpertimbangan tersebut di atas,Majelis berpendapat, permohonan Pemohon telah terbukti beralasan dan tidakmelawan hukum, oleh karenanya permohonan Pemohon tersebut patut untukdikabulkan 2020200220 200 200Menimbang bahwa sesuai ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangundangNomor 7 tahun 1989 yang
Register : 22-03-2016 — Putus : 13-04-2016 — Upload : 28-05-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 82/Pdt.P/2016/PA kdl
Tanggal 13 April 2016 — PEMOHON
121
  • menyatakan, mencukupkan buktibuktinya serta mohonpenetapan;Putusan No. 0082/Padt.P/2016/PA KdlBahwa untuk mempersingkat uraian putusasn ini, maka segala hal ihwal yangterjadi di persidangan sebagaimana yang termuat dalam berita acara siding perkara inidianggap telah termasuk dalam putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan tersebut diatas;Menimbang bahwa pokok permohonan pemohon adalah Pemohon memohonagar pengadilan mengubah atau meralat
    Pasal 26 Ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yangberwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan.
    Oleh karena itu, pengadilan patut untuk memerintahkan kepadaPegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Weleri KabupatenKendal untuk merubah, membetulkan atau meralat tanggal nama Pemohon, nama ayahPemohon dan nama ibu Pemohon sebagaimana tertulis dalam buku kutipan pendaftarannikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan Pemohon telah sesuai dengan hukum, oleh karenanya patutdikabulkan
Register : 16-12-2015 — Putus : 13-01-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 340_Pdt.P_2015_PA.Kd2
Tanggal 13 Januari 2016 — Pemohon I DAN Termohon II
273
  • SAKSI 2, umur 47 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempatkediaman di XXX Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal ;,saksi tersebut di bawah sumpah telah memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwasaksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalahkakak kandung Pemohon ; Bahwa saksi tahu Pemohon datang ke Pengadilan adalahuntuk meralat/merubah identitasnya yaitu mengenai namadan tanggal lahir Pemohon dan Pemohon I ; Bahwa Karena nama/ tanggal lahir Pemohon ada kesalahan,dimana dalam buku
    KalMenimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan paraPemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat identitasnyayang mana dalam Buku Nikahnya, nama/ tanggal lahir para Pemohontertulis , menjadi nama/ tanggal
    Kalatau diralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: tanggal 08 Februari 1985 untuk disesuaikan dengan dokumenyang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Cepiring Kabupaten untuk merubah, membetulkanatau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulis dalam BukuKutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukumoleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 22-07-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan PA KENDAL Nomor 181/Pdt.P/2019/PA.Kdl
Tanggal 31 Juli 2019 — Pemohon melawan Termohon
40
  • P6);Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidaklagi mengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    Pemohon sebagaimana tercantum dalam DuplikatKutipan Akta Nikah nomor kk.11.24.08/PW.01/231/1013, tanggal 11 Juni2013 untuk disesuaikan dengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulisdalam Buku/ Duplikat Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan denganbunyi diktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukumoleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan
Register : 10-12-2015 — Putus : 28-12-2015 — Upload : 07-07-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 337_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 28 Desember 2015 — Pemohon
86
  • Tidak ada ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: K.3/PW.01/06//2003 tanggal 13 September 1979 untukdisesuaikan dengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 03-11-2016 — Putus : 28-11-2016 — Upload : 08-05-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 251/Pdt.P/2016/PA.Kdl.
Tanggal 28 Nopember 2016 —
92
  • tanda P.7;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebutdi atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 1016/Kua.1124.09/Pw.01/2016 tanggal 23 Nopember 1972 untukdisesuaikan dengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan,maka
Register : 27-07-2017 — Putus : 29-08-2017 — Upload : 23-03-2018
Putusan PA BANGKALAN Nomor 0740/Pdt.P/2017/PA.Bkl
Tanggal 29 Agustus 2017 — Pemohon I dan Pemohon II
1211
  • Menetapkan meralat dan mengubah nama dan tanggal lahir Pemohon I yang tertulis di dalam Akta Nikah Nomor : 140/15/VII/1998, tanggal 27 Juli 1998 (Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : B-61/Kua.13.20.4/PW.01/12/2016 tanggal 23 Desember 2016, yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalani, dari nama Pemohon I Xxxxx menjadi Pemohon I, tanggal lahir dari 28 tahun, yang benar tanggal lahir 03 Maret 1973 serta serta nama ayah dan ibu Pemohon I dari Xxxxx menjadi Xxxxx dan nama ibu dari Xxxxx
    Menetapkan meralat dan mengubah nama dan tanggal lahir Pemohon II yang tertulis di dalam Akta Nikah Nomor : 140/15/VII/1998, tanggal 27 Juli 1998 (Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : B-61/Kua.13.20.4/PW.01/12/2016 tanggal 23 Desember 2016, yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalani, dari nama Pemohon II Xxxxx menjadi Pemohon II, tanggal lahir dari 21 tahun, yang benar tanggal lahir 05 Maret 1977 serta serta nama ayah dan ibu Pemohon II dari Xxxxx menjadi Xxxxxdan nama ibu dari Xxxxx