Ditemukan 6667 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-10-2018 — Putus : 26-11-2018 — Upload : 10-12-2018
Putusan PN BOGOR Nomor 137/Pdt.G/2018/PN Bgr
Tanggal 26 Nopember 2018 — Penggugat:
PT. DUTA SENAWIJAYA MANDIRI
Tergugat:
RENI CITRA YULIANDA, S.E.,
577231
  • Membatalkan Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa konsumen Kota Bogor Nomor 31/Arb/BPSK/X/2018 ;

    4. Menghukum Termohon Keberatan membayar biaya perkara sebesar Rp. 351.000,- ( tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah ) ;

    Bahwa adapun alasan alasan Keberatan terhadap Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen telah diatur di dalam PeraturanMahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2006 Tentang Tata CaraPengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen Pasal 6 ayat (3), (4) dan (5), yang menyatakansebagai berikut :Pasal 6 ayat (3) :(3)Keberatan terhadap putusan arbitrase BPSK dapat diajukan apabilamemenuhi persyaratan pembatalan putusan arbitrase sebagaimanadiatur dalam Pasal 70 Undang undang Nomor
    Setelah putusan arbitrase BPSK diambil diteukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan; atauc.
    permohonannya, dalam hal initernyata berkantor atau berkedudukan hukum di Jalan HOSCokrominoto No.316 AB, Kisaran, Asahan ;Menimbang, bahwa oleh karena pilihan hukum ini masukdalam kompetensi absolut dalam memeriksa dan mengadilisuatu perselisihan sehingga Majelis Hakim berpendapatbahwa BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)dalam hal ini BPSKBatubaratidakberwenang untukmengadilisengketa yang dalam perjanjiannya telahditentukanpilihan hukumnyasecarategas, sehinggaterhadap putusan Nomor 207/Arbitrase
    tegaskan bahwa Termohon mengajukangugatan kelembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),adalah jelas posisi Termohon sebagai subyek hukum berdiri sebagaiKonsumen, sedangkan Pemohon sebagai subyek hukum dalam hal iniadalah sebagai pelaku usaha, maka sesuai dengan ketentuan undangundang yang berlaku dalam hal ini adalah undangundang Nomor : 8 Tahun1999 tentang undang undang Perlindungan Konsumen, terhadapsengketa yang timbul antara pelaku Usaha dan konsumen dapat diajukangugatan di lembaga arbitrase
    sengketa hukum yang didasarkan adanyawanprestasi sebagaimana pada Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen No 31/PtsArb/BPSK/X/2018 tanggal 04 Oktober 2018 tersebut dalamperkara ini tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan;Halaman 24 Putusan nomor 137/Pdt/G/2018/PN.Bgr.Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim telah menyatakan PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogor dibatalkan, makaMajelis Hakim berpendapat terhadap pokok keberatan Pemohon Keberatanterhadap putusan Arbitrase
Register : 20-12-2017 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 28-02-2018
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 13/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Bek
Tanggal 15 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
337153
  • BPSK dapat diajukan apabila memenuhi persyaratanpembatalan putusan Arbitrase sebagaiman diatur dalam Pasal 70 UU no.30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaiansangketa, yaitu:a.
    Setelah putusan Arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yangHalaman 12 dari 24 Putusan Perdata Gugatan Nomor 13/Pdt.SusBPSK/201 7/PN Bekbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atauc.
    Putusan diambil dari tionu mulsihat yang dilakukan oleh salah satu pihakdalam pemeriksaan sangketa.Jadi unsur hal yang dinyatakan: dokumen putusan palsu, dokumen yangdisembunyikan, putusan karena tipu mulsihat, tidak terbukti adanya dalamputusan Arbitrase BPSK Kabupaten Bengkayang no.5 Desember 2017tertanggal 5 Desember 2017 adalah sah, mohon kepada Majelis Hakimuntuk menolak pemohon keberatan yang diajukan oleh pemohonkeberatan/ dahulu termohon.Bahwa perikatan dan perjanjian pembiayaan konsumen
    BPSK dapatdiajukan apabila memenuhi persyaratan pembatalan putusan arbitrasesebagaimana diatur dalam Pasal 70 UndangUndang Nomor 30 Tahun1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu:a.
    Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan; atauc.
Register : 15-01-2016 — Putus : 18-04-2016 — Upload : 16-08-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 26/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 18 April 2016 — PT.DEXTAM CONTRACTORS >< SHIMIZU CORPORATION CS
260156
  • Menimbang, bahwaKuasa hukum Terbanding semula Tergugat telah mengajukan kontramemori banding tertanggal 05 Oktober 2015 yang pada pokoknyasebagai berikut : 1.Dasar hukum pengajuan memori banding Pembanding telahmenyimpang dari pokok persoalan yang digugat Pembandingdi perkara ini ; Dalam Construction Agreement diatur bahwa Arbitrasemerupakan forum tunggal yang berwenang untuk memeriksadan mengadili setiap perselisihan yang timbul sehubungandengan pelaksanaan Construction Agreement ; Eksistensi klausul Arbitrase
    Pembanding / dahuluPenggugat pada tingkat pertama sebagai upaya Pembanding /dahulu Penggugat dalam merubah dasar hukum gugatan secarabertentangan dengan hukum acara ; Pembanding / dahulu Penggugat mengakui bahwa Terbanding II /dahulu tergugat Il bukanlah pihak yang berkepentingan untukdigugat oleh Pembanding / dahulu Penggugat ; Meskipun dasar gugatan Pembanding / dahulu Penggugat adalahperbuatan melawan hukum ( QUOD NON ) berdasarkanperaturan perundangundangan,forum penyelesaian sengketanyatetap Arbitrase
    ; Sikap Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untukmenolak gugatan Pembanding / dahulu Penggugat telah sejalandengan sikap Mahkamah Agung Republik Indonesia ; Mahkamah Agung konsisten terhadap gugatan perbuatanmelawan hukum antara pihak yang telah terikat perjanjianArbitrase harus diajukan kepada forum Arbitrase ; Berdasarkan uraian tersebut diatas ,maka Terbanding II / dahuluTergugat Il mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakartaberkenan untuk memberikan Putusan yang amarnya menyatakansebagai
    tertanggal 05 Oktober2015 dan surat kontra memori banding yang diajukan olehTerbanding Il semula Tergugat Il tertanggal 14 September 2015berpendapat sebagai berikut : Menimbang, bahwa pertimbangan Hakim tingkat pertamadalam putusannya yang menerima eksepsi kompetensi absolut dariTergugat dan Tergugat II dan menyatakan Pengadilan NegeriJakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini yang didasarkanpada pokok pertimbangan bahwa dengan mendasarkan pada pasal 3UndangUndang Nomor.30 tahun 1999 tentang Arbitrase
    YAHYA HARAHAP,SH dan bukti surat T 9,10,11,12,13,14, bahwa pasal 3 UndangUndang Nomor.30 tahun 1999 menyatakan : Pengadilan Negeri tidakberwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikatdalam perjanjian ARBITRASE ; Menimbang, bahwa alasanalasan dan pertimbanganPengadilan tingkat pertama tersebut, menurut Majelis Hakim tingkatbanding dapat dibenarkan karena telah didasarkan pada alasan yangtepat dan benar dan karenanya dapat diambil alin menjadipertimbangan sendiri ; 22222 ne nonoMenimbang
Putus : 13-05-2013 — Upload : 17-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10 K/Pdt.Sus/2013
Tanggal 13 Mei 2013 — Tuan H. ANWARI. S.H. ; NURFATHA HARYANI (HUSNIH. S.Pd)
107104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pemeriksaan perkara a quo di BPSK Provinsi DKI Jakartadilakukan melalui proses arbitrase. Namun ternyata di dalam putusanyang diterima oleh Pemohon Keberatan, sama sekali tidak dimuat irahirah (kepala putusan) yang berbunyi "Demi Keadilan BerdasarkanKeTuhanan Yang Maha Esa".
    Selain itu, putusan perkara a quo hanyaterdiri dari 1 (satu) lembar saja, tanpa memuat halhal yang seharusnyatercantum dalam sebuah putusan arbitrase, sebagaimana diatur di dalamPasal 54 ayat (1) UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 TentangArbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, kami kutip : Pasal 54:(1) Putusan arbitrase memuat :a. Kepalaputusan yang berbunyi "Demi KeadilanBerdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa";b Nama lengkap dan alamat para pihak;C Uraian singkat sengketa;d.
    Tanda tangan arbiter atau majelis arbitrase;Dengan tidak dicantumkannya halhal tersebut di atas, terutama kepalaputusan yang berbunyi "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa", jelasjelas merupakan pelanggaran terhadap keabsahan suatuputusan arbitrase, sehingga beralasan secara hukum agar putusan BPSK aquo dinyatakan batal demi hukum;B. BPSK Provinsi DKI Jakarta Tidak Berwenang Mengadili Perkara A QuoKarena Para Pihak Telah Memilin Domisili Hukum Pengadilan NegeriJakarta Timur1.
Register : 13-07-2015 — Putus : 02-09-2015 — Upload : 22-10-2015
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 48/Pdt.SUS.BPSK/2015/PN Tsm.
Tanggal 2 September 2015 — DIAN ROSDIANA Lawan RIKA JUHANAH
18168
  • ini.Menimbang, bahwa keberatan yang diajukan oleh Penggugat Keberatan dalamtenggang waktu yang ditentukan Undang Undang No.8 Tahun 1999 yaitu diajukan palinglambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut, olehkarenanya keberatan yang diajukan oleh Penggugat Keberatan harus dinyatakan diterima.Menimbang, bahwa Putusan BPSK Kota Tasikmalaya dalam perkara ini adalahputusan yang diambil atas dasar penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan caraArbitrase.Menimbang, bahwa Arbitrase
    sebagai penyelesaian sengketa dalam BPSK dandigunakan dalam terminologi arbitrase, tetapi UndangUndang Perlindungan Konsumen(Undang Undang No.8 Tahun 1999) sama sekali tidak mengatur mekanisme arbitraseseperti yang ditentukan dalam Undang Undang No.30 Tahun 1999 melainkan membuataturan tersendiri yang relative berbeda dengan arbitrase yang telah ditentukan dalamUndangUndang No.30.Tahun 1999;Tentang Arbitase.Menimbang, bahwa terhadap keberatan putusan arbitrase BPSK dapat diajukanapabila memenuhi
    persyaratan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalamPasal 70 Undang Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketayaitu : Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelahputusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu; Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan atau Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salahsatu pihak dalam pemeriksaan sengketa;23Menimbang
Putus : 17-07-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 134 PK/Pdt/2018
Tanggal 17 Juli 2018 — PT. ZHONGJUAN SOUTH EAST ASIA VS JOINT OPERATION BODY (JOB) PERTAMINA – GOLDEN SPIKE INDONESIA LTD DK
14498 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dihubungkan dengan putusan Judex Juris ternyata tidak ditemukansuatu kekhilafan hakim dan/atau suatu kekeliruan yang nyata, denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa terdapat fakta hubungan hukum antara Pemohon PeninjauanKembali dengan Termohon Peninjauan Kembali belum berakhir karenabelum adanya persetujuan dari Termohon Peninjauan Kembali didasarkanpada dokumen kontrak apakah didasarkan angka 40 atau angka 41;Bahwa dengan demikian karena ada perselisihan maka para pihakyang terikat pada klausula arbitrase
    angka 3/7 Arbitrase makapenyelesaiannya harus melalui Arbitrase bukan Pengadilan;Bahwa selain itu, alasanalasan peninjauan kembali yang diajukanoleh Pemohon tidak termasuk salah satu alasan untuk mengajukanpeninjauan kembali sebagaimana dimaksud oleh Pasal 67 huruf (a) sampaihuruf (f) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telahdiubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan
Register : 04-09-2015 — Putus : 07-10-2015 — Upload : 22-12-2015
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 125/Pdt.Sus-BPSK/2015/PN Plk
Tanggal 7 Oktober 2015 — PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE LAWAN LILI ATUN
14352
  • Berdasarkan ketentuan Pasal 52 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 BPSKdapat melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen,dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 KEPMENPERINDAG Nomor:350/Mpp/Kep/12/2001 BPSK berkedudukan di Ibu Kota Daerah Kabupatenatau Daerah Kota yang berfungsi untuk menangani dan menyelesaikansengketa konsumen di luar pengadilan;.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 4 KEPMENPERINDAG Nomor:350/Mpp/Kep/12/2001 :(1) Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara Konsiliasiatau Mediasi atau Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3huruf a, dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yangbersangkutan;(2) Penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan proses penyelesaian sengketa secaraberjenjang;.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 5 KEPMENPERINDAG Nomor:350/Mpp/Kep/12/2001 :(1) Penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Konsiliasi dilakukansendiri oleh para pihak yang bersengketa dengan didampingi olehMajelis yang bertindak pasif sebagai Konsiliator;(2) Penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Mediasi dilakukansendiri oleh para pihak yang bersengketa dengan didampingi olehMajelis yang bertindak aktif sebagai Mediator;(3) Penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Arbitrase dilakukansepenuhnya
    Berdasarkan ketentuan Pasal 32 KEPMENPERINDAG Nomor:350/Mpp/Kep/12/2001 :(1) Dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Arbitrase, parapihakmemilih arbitor dari anggota BPSK yang berasal dari unsurpelaku usaha dan konsumen sebagai anggota Majelis;Halaman 21 dari 32 Putusan Nomor 125/Pdt.SusBPSk/2015/PN Pik(2) Arbitor yang dipilin oleh para pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) memilih arbitor ketiga dari anggota BPSK yang berasal dari unsurPemerintah sebagai Ketua Majelis;b.
    Bahwa terhadap putusan BPSK, maka para pihak dapat mengajukankeberatan kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan konsumendengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun2006 yang menentukan alasan keberatan terhadap putusan BPSK adalahsebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 70 Undangundang RepublikIndonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa, yang menentukan sebagai berikut :Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonanpembatalan
Putus : 18-04-2018 — Upload : 17-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 194 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Tanggal 18 April 2018 — MARIYADI VS PT. BANK MANDIRI (Persero), Tbk
10297 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 November 2016;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen telah memberikanPutusan Nomor 1457/Arbitrase/BPSKBB/X/2016 tanggal 28 Oktober 2016sebagai berikut:Mengabulkan permohonan Konsumen seluruhnya.Menyatakan ada kerugian di pihak Konsumen.Menyatakan Pelaku Usaha yang
    Nomor 194 K/Padt.SusBPSK/2018 Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenKabupaten Batubara tanggal 28 Oktober 2016 #Nomor1457/Arbitrase/BPSKBB/X/2016 batal dan tidak berkekuatan hukum; Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KabupatenBatubara tidak berwenang mengadili perkara ini; Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa, terhadap keberatan tersebut di atas, Termohon mengajukaneksepsi yang pada
    Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan memutus perkaraNomor 1457/Arbitrase/BPSKBB/X/2016 tanggal 28 Oktober 2016.
    Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenKabupaten Batu) Bara tanggal 28 Oktober 2016 Nomor1457/Arbitrase/BPSKBB/X/2016 batal dan tidak berkekuatan hukum; Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yanghingga kini sejumlah Rp419.000,00 (empat ratus sembilan belas riburupiah).Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Medan tersebut telahdiberitahukan kepada Pemohon Kasasi pada tanggal 7 Juni 2017, kemudianterhadapnya oleh Pemohon Kasasi diajukan permohonan kasasi pada
    Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 1457/Arbitrase/BPSKBB/X/2016tanggal 28 Oktober 2016;4.
Putus : 29-08-2013 — Upload : 04-02-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 307 K/PDT.SUS-PAILIT/2013
Tanggal 29 Agustus 2013 — Dr. RH. SOETOMO ; PT. BAKRIE SWASAKTI UTAMA
217475 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut, dankhusuSs mengenai Penyelesaiansengketa Pemohon Pailit danTermohon Pailit tunduk dan terikatuntuk mematuhi ketentuansebagaimana Pasal 15.1 PPJByang mengatur mengenai yurisdiksihukum bila terjadi persengketaanantara para pihak yang berbunyisebagai berikut:Setiap sengketa yang timbul dari atau berkaitan dengan Perjanjian ini,termasuk setiap sengketa mengenai keberadaannya, keabsahannyaatau pengakhirannya harus diteruskan kepada suatu Badan Perwasitanyang ditetapkan berdasarkan aturan Badan Arbitrase
    secaramutlak mengikat kepada para pihakyang membuatnya dan oleh karenaitu kewenangan memeriksa danmemutuskan sengketa yang timbulmenjadi kKewenangan absolut dariBadan Arbitrase, dan olehkarenanya Pengadilan tidakberwenang memeriksa danmemutusnya (Vide putusan MANomor 2424 K/Sip/1981, danputusan MA Nomor 455 K/Sip/1982);Bahwa selanjutnya Termohon Pailittelah mengakui mengenai batalnyapembangunan Menara/Tower 5Apartemen Taman Rasuna melaluidikirimkannya surat oleh TermohonPailit kepada Pemohon Pailittentang
    NasionalIndonesia (BANI) di bawah registerperkara Nomor 104/XII/ARB/BANI/1999 pada tanggal 15Desember 1999, dimana kemudianMajelis Arbitrase BANI telahmenjatuhkan putusan Nomor 104/XII/ARB/BANI/1999 tanggal 19September 2000.
    = Rp46.111.474,00 (empat puluh enam juta seratus sebelas ribuempat ratus tujuh puluh empat rupiah) Biaya AdministrasiPemeriksaan Permohonan Rekonvensi: Rp1.250.000,00 (satu jutadua ratus lima puluh ribu rupiah) Biaya Arbitrase dalamPermohonan Rekonvensi: 2% x Rp2.000.000.000,00 =Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);.
    Memerintahkan Sekretaris Sidang Badan Arbitrase NasionalIndonesia untuk mendeponir turunan resmi putusan ini padaKepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas biayaPemohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkanundangundang;.
Putus : 27-01-2015 — Upload : 08-03-2015
Putusan PT DENPASAR Nomor 172/PDT/2014/PT.DPS
Tanggal 27 Januari 2015 — PT. MAXIMUS BALI sebagai PEMBANDING M e l a w a n ; - 1. MARKET DRAGON INTERNATIONAL LIMITED sebagai TERBANDING I 2. DESMOND HATTON sebagai TERBANDING II 3. FRANCISCO NORIEGA MALAVE sebagai TERBANDING III 4. LUCIO PAREDES CORP sebagai TERBANDING IV 5. JOHN MARK WINDERS sebagai TERBANDING V 6. TELRIT PTY LTD sebagai TERBANDING VI 7. SHAO WEI sebagai TERBANDING VII 8. COR JONGEN, sebagai TERBANDING VIII 9. ROGER GODFREY MCKIMM sebagai TERBANDING IX- 10. PROFIT POWER MANAGEMENT LIMITED sebagai TERBANDING X 11. KUFFOUR INVESTMENTS Ltd (BVI) sebagai TERBANDING XI 12. KROHGS EIENDOM AS sebagai TERBANDING XII 13. ROBERT JORGENSEN, sebagai TERBANDING XIII- 14. MICHAEL MAURICE SHEPPARD sebagai TERBANDING XIV- D a n ; 1. HANNO SOTH,sebagai TURUT TERBANDING I 2. I WAYAN RADA sebagai TURUT TERBANDING II;---- 3. I NYOMAN MADRI, sebagai TURUT TERBANDING III 4. NI NENGAH RAWA,sebagai TURUT TERBANDING IV 5. WIJANA TIRTHA ABADI sebagai TURUT TERBANDING V;- 6. I MADE WIRNATA sebagai TURUT TERBANDING VI- 7. I WAYAN SUWIDRA sebagai TURUT TERBANDING VII 8. I WAYAN MEGEG, dan/atau ahli warisnya I KETUT RANENG sebagai TURUT TERBANDING VIII
178109
  • Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketadibidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum danperaturan perundangundangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yangbersengketa. ""(2). Sengketa yang tidak dapat diselesaikan memalui arbitrase adalahsengketa yang menurut peraturan perundangundangan tidak dapatdiadakan perdamaian.
    , sebagaimana diatur didalamketentuan UndangUndang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa (UU Arbitrase);Bahwa UU Arbitrase secara harafiah telah menegaskan dan menentukan didalam ketentuan Pasal 5, bahwa sengketa yang dapat diselesaikan melaluiarbitrase hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yangmenurut hukum dan peraturan perundangundangan dikuasai sepenuhnya olehpihak yang bersengketa; adapun sengketa yang tidak dapat diselesaikan melaluiarbitrase
    Secara lengkapnya dapat kami kutip ketentuanPasal 5 UU Arbitrase, sebagai berikut:Pasal 5 UU Arbitrase(1) sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa dibidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturanperundangundangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. (2) Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketayang menurut peraturan perundangundangan tidak dapat diadakanperdamaianBahwa nyatas perbuatanperbuatan PPEMBANDING =
    perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwasemua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbuldari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase ataumelalui alternatif penyelesaian sengketa;Pasal 5 UU Arbitrase:(1) sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa dibidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum danperaturan perundangundangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yangbersengketa.(2) Sengketa yang tidak dapat diselesaikan
    diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketayang menurut peraturan perundangundangan tidak dapat diadakanperdamaian ; 720722 20 22 20 Menimbang, bahwa kewenangan arbitrase tersebut bersifat absolut, sehinggabilamana ada klausula arbitrase, dan yang disengketakan adalah masalah yangdiperjanjikan oleh pihakpihak dan memenuhi syaratsyarat sebagaimana ditentukandalam Pasal 5 di atas, maka Pengadilan Negeri harus menyatakan dirinya tidakberwenang, hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 11 UndangUndang
Register : 22-07-2024 — Putus : 10-09-2024 — Upload : 10-09-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 586/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Mdn
Tanggal 10 September 2024 — Penggugat:
PT MANDIRI TUNAS FINANCE
Tergugat:
ANDREAS HENFRI SITUNGKIR
Turut Tergugat:
1.PT.DELTAMAS SURYA INDAH MULIA
2.PT.TOYOTA ASTRA MOTOR
323211
  • MENGADILI

    1. Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan;
    2. Menyatakan Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan tidak berwenang menerima dan memutus perkara Sengketa Konsumen dengan Putusan Nomor: 020/Arbitrase/2024/BPSK.Mdn tanggal 27 Juni 2024;

    MENGADILI SENDIRI

    Dalam Pokok Perkara:<

    /p>
    1. Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Putusan Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan Nomor: 020/Arbitrase/2024/BPSK.Mdn tanggal 27 Juni 2024;
    3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 9862400266 tanggal 02 Mei 2024 yang telah ditandatangani antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan atas 1 (Satu) Unit Mobil Merk TOYOTA,, Type : INNOVA ZENIX 2.00 HV
Putus : 05-06-2013 — Upload : 17-12-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 700/Pdt.G/2012/PN.SBY
Tanggal 5 Juni 2013 — PT. UNICOMINDO PERDANA melawan WALIKOTA SURABAYA Cs
12848
  • Mengingat telah ada kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan melalui panitiaarbitrase dalam kontrak nomor 658.1/11/402.2.02/1989 tanggal 2 Juli 1989 danaddendumaddendumnya maka berdasarkan pasal 3 UndangUndang fiomor 30Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa PengadilanNegeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa ini; KEPENTINGAN PARA PENGGUGAT 22 2222 n enone nen3.
    Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,karena ada klausula arbitrase (pactum de compromitendo), sehingga yangberwenang mengadili adalah Badan Arbitrase ;2. Kapasitas para Penggugat (HANDY PRAYOGEE dan CHRISTINE CHRISTNAWATI .....CHRISTNAWATI WIBOWO) dalam gugatan bertindak untuk dan atas nama PTUnicomindo Perdana, namun tanpa menyebutkan dasar tindakannya tersebut ; 3.
    (pactum de compromitendo), sehingga yang berwenang mengadili adalahBadan Arbitrase ; 22222 2o nanan nnn nnn36Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati gugatan Penggugat, jawabanPara Tergugat, Replik Penggugat serta Duplik Para Tergugat, dapat ditegaskan bahwa intidalil gugatan Penggugat adalah didasarkan pada adanya Kontrak Bagi Hasil Usaha DanKontrak Manajemen antara Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Surabaya(Tergugat I) dengan PT.
    Unicomindo Perdana (Peggugat) DalamRangka Pembangunan Instalasi Pembakaran Sampah Nomor:658.1/14/402.1.02/94tanggal 7 Maret 1994, ternyata telah diperjanjikan oleh Penggugat dengan Tergugat Ibahwa, apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian tersebut akan diselesaikanoleh .....oleh Panitia Arbitrase.
    , maka sesuaiketentuan Pasal 3 UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa, Pengadilan Negeri dhi.
Register : 18-01-2017 — Putus : 21-02-2017 — Upload : 28-09-2017
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 08/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Rhl
Tanggal 21 Februari 2017 — PT.BANK MANDIRI ,Persero,Tbk sebagai PEMOHON KEBERATAN BAGUS PURWANTO sebagai TERMOHON KEBERATAN
4130
  • Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara Nomor : 745/Arbitrase/BPSK-BB/IX/2016 tersebut;3. Menghukum Termohon Keberatan dahulu Penggugat/ Konsumen untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.501.000.-( lima ratus satu ribu Rupiah) ;
Register : 02-03-2017 — Putus : 21-04-2017 — Upload : 30-08-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 125/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Mdn
Tanggal 21 April 2017 — - M. ARIF WIBOWO (PENGGUGAT) - MAHSIN,SH (TERGUGAT)
458170
  • ABSOLUT :1.1.Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Medanmelalui Arbitrase.1.1.1.
    Bahwa, sehubungan dengan hal tersebut dalam acara pra sidang,Pemohon Keberatan telah MEMILIH PROSEDUR MEDIASI dantidak pernah menyetujui agar sengketa diselesaikan melaluicara arbitrase. Pasal 5 ayat (2) Permenrindag menyatakan bahwaPenyelesaian sengketa konsumen dengan cara mediasidilakukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa secaraMEDIASI, dilakukan sendiri oleh para pihak yang bersengketadengan didampingi oleh Majelis yang bertindak aktif sebagaimediator.
    Dan dengandiperiksanya sengketa oleh BPSK melalui cara arbitrase tanpapersetujuan para pihak sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4ayat 1 Permenrindag 350/2001), maka kepentingan PemohonKeberatan sangat dirugikan karena putusan arbitrase BPSK hanyadapat diajukan keberatannya berdasarkan alasanalasan limitatifyang ditentukan dalam Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung RINo.1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan KeberatanTerhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen,Halaman 6Putusan Perkara Perdata
    Apabila para pihak tersebut memilih jalur luarpengadilan, maka BPSKlah yang berwenang' dalammenyelesaikan sengketa tersebut, namun sebaliknya apabilapara pihak (pelaku usaha dan konsumen) tidak memilih BPSK,maka demi hukum seharusnya Majelis BPSK wajib menyatakandirinya tidak berwenang memeriksa dan mengadili, bukanmemaksakan kehendak untuk memutus melalui arbitrase yangtidak didasarkan klausula atau perjanjian arbitrase dari parapihak.Bahwa berdasarkan uraian yang pemohon sampaikan di atas,maka
    Eksepsi Kompentensi Absolut : Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Medanmelalui Arbitrase, Bahwa, dengan diputusnya perkara aquo denganprosedur arbitrase secara sepihak dan dipaksakan, maka jelasMajelis Pemeriksa perkara aquo (Majelis pada BPSK Kota Medan)telah bersikap tidak netral dan bahkan telah menyampingkan prinsipaudi et alteram partem (tidak mendengarkan permohonan PemohonHalaman 44Putusan Perkara Perdata BPSK Nomor : 125/Pdt.SusBPSK/2017/PN.MdnKeberatan agar sengketa diselesaikan
Register : 08-06-2018 — Putus : 02-10-2018 — Upload : 21-08-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 227 /Pdt.G/2018/PN.Smg
Tanggal 2 Oktober 2018 — PT. SINAR INTAN PAPUA PERMAI MELAWAN DIREKTUR RSUD TUGUREJO PROVINSI JAWA TENGAH
17744
  • Maksudnya, ada atau tidaknya dan ketepatanpenulisan klausul arbitrase, AKAN MENENTUKAN APAKAH SUATUSENGKETA DAPAT DISELESAIKAN MELALUIFORUM ARBITRASE.12. Bahwa berdasarkan pasasl 9 Undangundang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyeleasaian Sengketa sebagai berikut:1.
    ;d. tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambilkeputusan;e. nama lengkap sekretaris;+jangka waktu penyelesaian sengketa;g. pernyataan kesediaan dari arbiter; danh. pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketauntuk menanggung segala biaya yang diperlukan untukpenyelesaian sengketa melalui arbitrase.4) Perjanjian tertulis yang tidak memuat hal sebagaimanadimaksud dalam ayat (3) batal demi hukum.b.
    Bahwa dengan Klausul Arbitrase dalam Perjanjian a quo, telah diatur dalamUndang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa, sebagai berikut :halaman 87 dari 101 Putusan nomor 227/Pdt.G/2018/PN.Smg."
    Pasal 1 Angka3Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitraseyang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihaksebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuatpara pihak setelah timbul sengketa.Pasal 3"Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihakyang telah terikat dalam perjanjian Arbitrase.
    SINAR INTAN PAPUA PERMAI ;Pada pertimbangan hukum masingmasing putusan menyatakanbahwasanya apabila hendak berperkara antara PENGGUGAT danTERGUGAT haruslah melalui BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)karenaterdapat klausul arbitrase pada SURAT PERJANJIANPEKERJAAN (KONTRAK) Nomor: 23015.01/Kontrak/PT.SIPP/IV/2015tertanggal 23 April 2015 antara RSUDTUGUREJOSEMARANGdenganPT.
Register : 07-06-2016 — Putus : 05-09-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 347/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 5 September 2016 — FX.SUPRIYONO (DIREKTUR PT.PERTALAHAN ARNEBETARANATUNA) >< PT.CALDIVE OFF SHORE INDONESIA
12066
  • Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UndangUndang No. 30 Tahun 1999tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase),Pengadilan Negeri Jakarta Selatan wajib menolak dan tidak campur tangandi dalam penyelesaian perkara a quo yang telah ditetapbkan melaluiAl bitraS@. a nnn nn nnn nme nm mn nme ne nnn een enn nnn enn nnnanBahwa tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada Majelis Hakim YangTerhormat, sesuai dengan ketentuan Pasal 134 Het Herziene IndonesichReglement (HIR) Tergugat meminta
    Sebagaimana telah disampaikan oleh Tergugat dalampersidangan sebelumnya bahwa Tergugat tetap berpegang teguh padaPutusan Arbitrase BANI yang telah memeriksa dan memutus perkara a quosecara final dan mengikat, dan hal ini tidak boleh diartikan sebagaipenundukkan diri Tergugat pada jurisdiksi Pengadilan Negeri JakartaSB ALA ~ ~~~ mmm nce tnEKSEPSIDAN JAWABAN TERGUGAT 277 277 27202 22222 2== DALAM EKSEPS 2 222200 202 20n oon nnn noe nee nce eneA. GUGATAN KABUR/TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL) 1.
    GUGATAN SALAH ALAMAT (ERROR IN PERSONA) 1.Bahwa apabila Penggugat merasa Putusan BANI mengandun cacatyuridis sebagaimana dimaksud Pasal 70 UU Arbitrase.
    Penggugatseharusnya mengajukan gugatan terhadap BANI yang telahmenjatuhkan Putusan BANI tersebult.Karena perkara a quo telah berakhir/selesai dengan terbitnyaPutusan BANI, maka gugatan a quo jelas salah alamat.Bahwa mohon dicatat, pada kenyataannya sejak Putusan BANIdijatuhkan hingga lewatnya jangka waktu yang diatur dalam Pasal70 UU Arbitrase, Penggugat tidak pernah mengajukan upayahukum pembatalan atas Putusan BANI.
    No.347/PDT/2016/PT.DKIMajelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan perkara a quosudah tepat dan benar serta beralasan hukum, karena perjanjian tersebutmemuat klausul arbitrase 5mn nnn nmin wenn nnn nenMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UndangUndangNomor 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa menyebutkanbahwa apabila ada gugatan yang diajukan dan gugatan itu tentang perjanjianyang ada klausul arbitrase, maka pengadilan wajib menolak gugatan tersebut ;Menimbang
Register : 19-11-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 25/Pdt.G.S/2019/PN Pkb
Tanggal 4 Desember 2019 — Penggugat:
1.PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH AL FALAH
2.KA Jauhari kuasa hukum dari Reza Fahlevi (PT.BPR Syariah Al-falah
Tergugat:
ALI ASZAHAR
8147
  • Mediasi perbankan, c.Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitraselain; dan/atau, d.
    PkbMenimbang, bahwa yang menjadi dasar dari gugatan ini adalahPerjanjian Jualbeli Al Murabahah Nomor Rekg : 150.0.09620.1 tanggal 13November 2019 yang berkaitan dengan Perbankan Syariah sehingga demikianhal tersebut merupakan dari Pengadilan Agama, selain itu dalam fotokopi suratPerjanjian Jualbeli Al Murabahah Nomor Rekg : 150.0.09620.1 tanggal 13November 2019 yang dilampirkan oleh Penggugat sebagai bukti awal diketahuibahwa dalam akad tersebut para pihak telah memilih penyelesaian sengketamelalui Badan Arbitrase
    Muamalat Indonesia (BAMUI) menurut prosedurberacara yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut, yang semakinmempertegas bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara aquo;Menimbang, bahwa oleh karena telah dinyatakan bahwa PengadilanNegeri tidak berwenang mengadili, maka Penggugat dihukum membayar biayaperkara;Memperhatikan Pasal 134 HIR/160 RBg dan peraturanperaturan lainyang bersangkutan;MENGADILI:1.
Putus : 31-08-2015 — Upload : 25-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 442 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
Tanggal 31 Agustus 2015 — SURADI VS PT. SINAR MAS MULTIFINANCE, yang diwakili oleh Branch Manager PT. Sinar Mas Multifinance Cabang Mojokerto Sigit Lestarianto
11678 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jadi, pengajuan gugatannya tidakharus atas persetujuan para pihak, tetapi para pihak dapat bersepakat untukmemilih perdamaian untuk penyelesaian sengketanya;Lain halnya dengan penyelesaian sengketa BPSK yang melalui carakonsiliasi atau mediasi atau arbitrase. Menurut Pasal 52 huruf (a) UUPK,Hal. 11 dari 21 hal. Put. Nomor 442 K/Pdt.SusBPSK/2014BPSK berwenang untuk melaksanakan penanganan dan penyelesaiansengketa konsumen melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi.
    Mengenaimediasi, arbitrase dan konsiliasi ini kKemudian diatur lebih lanjut dalamKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik IndonesiaNomor 350/Mpp/Kep/12/2001 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Kepmen Perindag350/2001).
    Menurut Pasal 4 ayat (1) Kepmen Perindag 350/Mpp/Kep/1 2/2001, penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara konsiliasiatau mediasi atau arbitrase dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuanpara pihak yang bersangkutan. Jadi, yang perlu persetujuan para pihakadalah apabila penyelesaian sengketa konsumen di BPSK dilakukan dengancara mediasi/konsiliasi/arbitrase;. Seperti telah diuraikan di atas, Konsumen dapat menggugat pelaku usaha keBPSK atau ke badan peradilan.
    Hasil pemilinan Arbitersetelah dituangkan dalam pengisian formulir pemilihan Arbiter akanditetapbkan oleh Ketua BPSK sebagai Majelis yang menangani sengketakonsumen dengan cara arbitrase dengan cara penetapan;Panitera BPSK berasal dari anggota sekretariat yang ditetapkan oleh KetuaBPSK. Tugas Panitera terdiri dari:1.
    Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001, tentang Pelaksanan Tugas dan Wewenang Badan PenyelesaianSengketa Konsumen yaitu:1.Melaksanakan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melaluimediasi atau arbitrase atau konsiliasi;2. Memberikan konsultasi perlindungan konsumen;3. Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;4.
Putus : 31-01-2018 — Upload : 24-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1475 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 31 Januari 2018 — EDI SUMARDI, VS PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK
129131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT Bank Mandiri (Persero)Tbk, beralamat di Kantor Cabang Pembantu Balam, Jalan LintasRiauSumatera Utara KM 20 Balam, Kabupaten Rokan Hilir,Provinsi Riau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Januari2017;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan, ternyataBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batu Bara telahmemberikan Putusan Nomor 1187/Arbitrase
    Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KabupatenBatubara Nomor 1187/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016 tanggal 29 Desember2016 batal dan tidak berkekuatan hukum;3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batubaratidak berwenang mengadili perkara ini;4.
    Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batubara Nomor 1187/Arbitrase/BPSK/BB/IX/2016tanggal 29 Desember 2016;3.
    Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara Nomor 1187/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016 tanggal 29Desember 2016;4.
Register : 01-12-2015 — Putus : 01-06-2016 — Upload : 08-05-2017
Putusan PA MALANG Nomor 2303/Pdt.G/2015/PA.Mlg
Tanggal 1 Juni 2016 — Fatimah VS 1. Pimpinan PT Bank CIMB Niaga Tbk 2. Pemerintah Republik Indonesia Cq
482139
  • Putusan No. 2303/Pdt.G/2015/PA Mlg.Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (8) Perjanjian Pembiayaan Murabahahtersebut dan ketentuanketentuan hukum tersebut diatas, makaPengadilan Agama Malang tidak berwenang untuk mengadili perkaraini karena Pelawan dan Terlawan telah sepakat untuk memilihdomisili hukum di Badan Arbitrase Syariah dan pelaksanaan(eksekusi) pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang.
    Bahwa dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor : 111/KPR/MLGNIV2012tanggal 23 Juli 2012 antara Pelawan (Nasabah) dan Tergugat (Bank)telah setuju menyelesaikan sengketa melalui Badan Arbitrase Syariahdengan pelaksanaan (eksekusi) putusan Badan Arbitrase syariah melaluilembaga peradilan yang sesuai dengan Putusan Badan ArbitraseHim. 20 dari 35 him.
    Putusan No. 2303/Pdt.G/2015/PA Mlg.Badan Arbitrase Syariah dengan pelaksanaan (eksekusi) putusan BadanArbitrase Syariah melalui lembaga peradilan yang sesuai dengan PutusanBadan Arbitrase Syariah tersebut, dan untuk itu Nasabah dan Bank setujuuntuk memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya diKantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang di Malang, tanpamengurangi hak dan wewenang Bank untuk memohon pelaksanaan(eksekusi) dimuka pengadilan lain, tidak hanya terbatas diwilayah RepublikIndonesia
    Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Perjanjian Pembiayaan Murabahahtersebut dan ketentuanketentuan hukum tersebut di atas, makaPengadilan Agama Malang tidak berwenang untuk mengadili perkara inikarena Pelawan dan Terlawan telah sepakat untuk memilih domisilihukum di Badan Arbitrase Syariah dan pelaksanaan (eksekusi) padaKantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang.
    Syariah denganpelaksanaan (eksekusi) putusan Badan Arbitrase Syariah melalui lembagaperadilan yang sesuai dengan Putusan Badan Arbitrase Syariah tersebut danuntuk itu Pelawan dan Terlawan setuju memilih tempat kedudukan hukumyang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malangdi Malang untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) di muka Pengadilan laintidak hanya terbatas dalam wilayah Republik Indonesia;Menimbang, bahwa ketentuan dan persyaratan sebagaimana tersebutdalam pasal 8 angka