Ditemukan 6670 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-12-2017 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 28-02-2018
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 13/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Bek
Tanggal 15 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
328147
  • BPSK dapat diajukan apabila memenuhi persyaratanpembatalan putusan Arbitrase sebagaiman diatur dalam Pasal 70 UU no.30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaiansangketa, yaitu:a.
    Setelah putusan Arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yangHalaman 12 dari 24 Putusan Perdata Gugatan Nomor 13/Pdt.SusBPSK/201 7/PN Bekbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atauc.
    Putusan diambil dari tionu mulsihat yang dilakukan oleh salah satu pihakdalam pemeriksaan sangketa.Jadi unsur hal yang dinyatakan: dokumen putusan palsu, dokumen yangdisembunyikan, putusan karena tipu mulsihat, tidak terbukti adanya dalamputusan Arbitrase BPSK Kabupaten Bengkayang no.5 Desember 2017tertanggal 5 Desember 2017 adalah sah, mohon kepada Majelis Hakimuntuk menolak pemohon keberatan yang diajukan oleh pemohonkeberatan/ dahulu termohon.Bahwa perikatan dan perjanjian pembiayaan konsumen
    BPSK dapatdiajukan apabila memenuhi persyaratan pembatalan putusan arbitrasesebagaimana diatur dalam Pasal 70 UndangUndang Nomor 30 Tahun1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu:a.
    Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan; atauc.
Register : 18-08-2015 — Putus : 25-09-2015 — Upload : 22-12-2015
Putusan PN BEKASI Nomor 383/Pdt.Sus.BPSK/2015/PN.Bks
Tanggal 25 September 2015 — PT. Federal International Finance Cq PT. Federal International Finance Cabang Cikarang, disebut Pemohon Keberatan ; M e l a w a n : M. Syarif, disebut Termohon Keberatan ;
498183
  • Hal 3 dari 21 Hal.penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Konsiliasi, mediasi atauArbitrase, tetapi mengenai prosedur penanganannya diatur secara rinci dalamketentuan pasal 4 ayat (1) dan (2) Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 ;Bahwa dalam ketentuan pasal 4 ayat 1 (satu) Kepmenperindag No. 350/MAP/Kep/12/2001 penyelesaian sengketa Konsumen oleh BPSK melaluicara Konsiliasi atau mediasi atau arbitrase dilakukan atas dasar pilihan danpersetujuan para pihak yang bersangkutan sehingga jelas bukan
    MC23E1012736 merk Honda Type GL 200R 200cc Tahun 2010 warna Hitam, berikut BPKB No.H07123601 a.n MuhamadSyarif dapat dihadirkan dipersidangan sebelum ada putusan.4 Bahwa terhadap keberatan huruf A, B, C, D yang disampaikan oleh PemohonKeberatan hal tersebut adalah sesuatu yang MENGADA ADA tanpa dasarhukum dan Pemohon Keberatan tidak dapat mendukung keberatan tersebutdengan bukti yang Akurat dan Valid sedangkan Pemohon Keberatan sudahmenandatangani kesepakatan Arbitrase dalam sidang di BPSK Bekasi
    Hal 17 dari 21 Hal.18terhadap putusan Arbitrase BPSK dapat diajukan apabila memenuhi persyaratanpembatalan putusan Arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun1999 tentang Arbitrase Dan Penyelesaian Sengketa, yaitu:1 Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah dijatuhkanputusan diakui palsu atau dinyatakan palsu;2 Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;3 Putusan diambil dari hasil
    , bahwa oleh karena BPSK Kota Bekasi dinyatakan tidak berwenanguntuk mengadili perkara aquo, maka Putusan BPSK Kota Bekasi No. 004/A/BPSKBEKASI/VI/2015 tanggal 8 Juli 2015 harus dibatalkan;21Menimbang, bahwa oleh karena keberatan Pemohon Keberatan dikabulkan,maka menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya keberatan ini, yangbesarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;Memperhatikan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang PerlindunganKonsumen, Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase
Putus : 19-11-2013 — Upload : 05-11-2014
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 53/Pdt.G/2013/PN Pwt
Tanggal 19 Nopember 2013 — SUSWANTO(Penggugat) PT BANK SYARIAH MEGA INDONESIA(TERGUGAT I) HERI PRASTOWO WISNU WIDODO, S.H(TERGUGAT II ) Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Kepala Wilayah IX DJKN Semarang, cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto (TERGUGAT III)
9215
  • Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional atauLembaga arbitrase lain; dan , ataud. Melalui Pengadilan dalam Lingkungan PeradilanUmum;Menimbang, bahwa sehubungan dengan adanya pilihanforum untuk menyelesaikan sengketa dalam perkara ini,tergugat telah mengajukan bukti awal berupa foto copy AktaNotaris tentang Akad Pembiayaan Murabahah, Nomor : 23,tertanggal 12 Desember 2011, dalam pasal 17 tentangPenyelesaian Sengketa, sebagai berikut:1.
    Dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud padaayat (2) tidak tercapai, maka para pihak bersepakatuntuk menyelesaikannya melalui Badan ArbitraseSyariah Nasional (Basyarnas) menurut peraturan danprosedur Arbitrase yang berlaku di dalam Badanarbitrase tersebut;4.
    pelaksanaan akad ini tunduk kepadaketentuan perundangundangan yang berlaku di Indonesia danketentuan syariah yang berlaku bagi Bank, termasuk tetapi tidakterbatas pada Peraturan Bank Indonesia dan fatwa DewanSyariah Nasional Majelis Ulama Indonesia;Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 17 AkadPembiayaan Murabahah yang dibuat para pihak, ternyata paratelah sepakat apabila terjadi sengketa atau perselisihan memilihsendiri lembaga yang menyelesaiaknya, yaitu melalui lembagamusyawarah, mediasi, Badan Arbitrase
    Sehingga tidak menutupkemungkinan bagi para pihak yang berkeinginan menyelesaikansecara nonligitasi dapat melalui musyawarah, mediasiperbankan syariah, melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional,akan tetapi apabila para pihak ingin menyelesaikanperselisihannya melalui lembaga peradilan maka sesuai denganketentuan Pasal 49 Undangundang No: 3 Tahun 2006 tentangPerubahan atas Undangundang No:7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama dan Pasal 55 ayat (1) Undangundang No: 21Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Putus : 05-03-2014 — Upload : 02-06-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 5 Maret 2014 — PT ANEKA BINA LESTARI VS PT MOZART SEJATI PRIMA
133111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pemeriksaan peninjauankembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukanalasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Di dalam perjanjian sewa menyewa antara Pemohon PeninjauanKembali/Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit dengan Termohon PeninjauanKembali/Termohon Kasasi/Termohon Pailit sama sekali tidak terdapat klausulmengenai segala perselisinan antara Pemohon Pailit dan Termohon Pailit harusdiselesaikan melalui BANI (Badan Arbitrase
    Nomor 057/STOAABL/III/O7 tertanggal 9 Agustus 2007 yang merupakan kewajiban penyewadalam kaitannya dengan Perjanjian Pemesanan Unit ("KekuranganPembayaran") dan Penyewa setuju dengan tanpa dapat dicabut kembaliuntuk membayar Kekurangan Pembayaran tersebut kepada Pemilik tanpaada potongan apapun;Pa Bahwa, walaupun di dalam Perjanjian Pengakhiran Pemesanan UnitNomor 009/PPPSMABL/VIII/2007 tanggal 10 Agustus 2007 (vide bukti P8)terdapat klausula arbitrase, namun tanpa mengurangi rasa hormat kami perludisampaikan
    di sini bahwa klausula arbitrase tersebut bukan untukmenyelesaikan permasalahan keberadaan utang (existing) TermohonPeninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Termohon Pailit kepada PemohonPeninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit karena mengenaikeberadaan utang (existing) Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Termohon Pailit kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit tidak perlu dipermasalahkan lagi dikarenakan utang tersebuttelah ada/timbul sebelum berakhirnya perjanjian
    Bahwa, namun demikian dengan adanya klausul arbitrase tersebut tidakmutlak mengharuskan Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit mengajukan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ataspermasalahan kegagalan Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Termohon Pailit melaksanakan kewajiban pembayaran utangnya kepadaPemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit karenaberdasarkan ketentuan Pasal 303 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan PKPU, sebagaimana
    Bahwa, demikian pula berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor453/Pdt.Sus/2013 yang menegaskan kaidah hukum "Klausul Arbitrase dalamperjanjian tidak menghalangi pailit";10.
Putus : 25-11-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1995 K/Pdt./2015
Tanggal 25 Nopember 2015 — MICHAEL FRANK ZABEL DK VS FRANCO VARONE
276172 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sangat mengecewakan bahwa klausule arbitrase yang tercantum dalamPerjanjian Sewa Menyewa, Akta Notaris I.G.A. Mas Seri Lestari, SH, MKn,sebagai cara untuk menyelesaian sengketa sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Majelis dalam Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor98/PDT/2014/PT DPS., tanggal 23 september 2014;1.
    Para pihak kemudian tidak hanya memilih card penyelesaian sengketadengan arbitrase mereka juga telah memilin bukan arbitrase insitutionalakan tetapi arbitrase ad hoc;3. Dalam Pasal 11 dari ketiga perjanjian sewa menyewa tersebut ditentukanbahwa mulamula akan diusahakan musyawarah dan baru apabila tidakberhasil maka akan dilanjutkan dengan arbitrase, dimana Bapak Ketuadari Pengadilan Negeri Denpasar dalam hal ini diminta untuk memilih tigaarbiter yang akan membentuk satu Badan Pemisah.
    Landasan hukum bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapatditerapkan ditentukan dalam UU Nomor 30 Tabun 1999 tentang Arbitrasedan Alternatif Penyelesaian sengketa, tanggal 12 Agustus 1999, dimanaPasal 3 yo Pasal 11 menentukan sebagai berikut:5. Pasal 3: Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketapara pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase;6.
    Pasal 11: (i) Adanya suatu Perjanjian Arbitrase tertulis meniadakan hakpara pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa ataubeda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya kePengadilan NegeriHalaman 28 dari 34 hal. Put.
    Mas Lestari, P, SH,Mkn, Notaris di Denpasar, yang dua duanya mengandung klausulearbitrase yang kita sekarang bahas juga dikemukakan oleh MajelisPengadilan Tinggi Denpasar sewaktu memeriksa sengketa a quo dalamtingkat banding, khususnya halaman 9. dimana klausule arbitrase adatertera, namun klausule arbitrase ini dengan sangat menyesal tidakterungkap dalam putusan banding oleh Majelis Banding di PengadilanTinggi Denpasar, khususnya dalam Putusan Pengadilan Tinggi DenpasarNomor 98/PDT/2014/PT DPS.,
Putus : 01-04-2014 — Upload : 26-05-2014
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 88/Pdt.G/2013/PN.Kdi
Tanggal 1 April 2014 — H. SOEJITNO
MELAWAN
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya Kabupaten Kediri
428
  • MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHANPasal 9Penyelesaian perselisihan dilakukan dengan tahapan penyelesaian sebagai berikut :a Musyawarah untuk mencapai mufakat. b Alternatif penyelesaian perselisihan meliputi : Mediasi Arbitrase. c Peradilan Umum.
    dan/atau penasihat partaiGolongan Karya yang berfungsi sebagai mediator atau arbiter internal. 3 Jika dipandang perlu, Dewan kehormatan dapat merekomendasikanpenggunaan bantuan badan independen sebagai mediator ataupun arbitereksternal. 4 Dalam hal penyelesaian perselisihan dilakukan melalui arbitrase, maka semuakeputusan arbitrase baik internal maupun eksternal bersifat tetap dan mengikat(Final and binding) bagi pihak serta wajib dilaksanakan.Pasal 121 Penyelesaian perselisihan melalui peradilan
    MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHANPasal 9Penyelesaian perselisihan dilakukan dengan tahapan penyelesaian sebagai berikut :a Musyawarah untuk mencapai mufakat. b Alternatif penyelesaian perselisihan meliputi : Mediasi Arbitrase. 222222 n nanan nnn nn eec Peradilan Umum.
    Pasal 11Dalam hal tidak diperoleh kemufakatan pada musyawarah sebagaimanadimaksud pada pasal 10 ayat (4) Peraturan organisasi ini, maka berdasarkanrekomendasi dari Dewan Kehormatan penyelesaian perselisihan dapatditempuh melalui alternatif penyelesaian yaitu mediasi atau arbitrase yangberfungsi sebagai penengah atau penilai dalam pengambilan keputusanpenyelesaian perselisihan.
    Dalam hal penyelesaian perselisihan dilakukan melalui arbitrase, maka semuakeputusan arbitrase baik internal maupun eksternal bersifat tetap dan mengikat(Final and binding) bagi pihak serta wajib dilaksanakan.Pasal 12Penyelesaian perselisihan melalui peradilan umum merupakan pilihanterakhir, yaitu bilamana setelah dilakukannya upaya penyelesaian perselisihanmelalui musyawarah tidak tercapai kemufakatan dan berdasarkan rekomendasidari dewan kehormatan, perselisihan tidak memungkinkan untuk diselesaikandengan
Register : 03-11-2015 — Putus : 27-07-2016 — Upload : 18-12-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 515/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST.
Tanggal 27 Juli 2016 — Joint Stock Company “Sukhoi Civil Aircraft” X Perseroan Terbatas Petronek Energy
776221
  • Apabila tidak tercapai kesepakatan, Para Pihak setuju untuk menyelesaikanSengketa melalui proses arbitrase di depan Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) sesuai ketentuanketentuan BANI.Berdasarkan hal di atas, dapat disampaikan sebagai berikut:Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement) tanggal 6 Maret 2014, Pasal 22.2.tentangYurisdiksi, sebagai PACTA SUNT SERVANDA, hal ini sesuai Pasal 1338 ayat (1) KitabUndangundang Hukum Perdata, menyebutkan, 7.
    Bahwa menurut Pasal 3 Undangundang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang berbunyi:Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telahterikat dalam perjanjian arbitrase."
    Pasal 11 ayat (2) Undangundang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 TentangArbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang berbunyi:24Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatupenyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam halhaltertentu yang ditetapkan dalam Undangundang ini.Dengan demikian, Tergugat mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim tidak melanjutkanpemeriksaan atas perkara ini mengingat Pengadilan Negeri tidak memiliki Kewenangan
    (in casu BANI), maka berdasarkanketentuan Pasal 3 Undangundang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa;Bahkan jauh sebelum lahirnya Undangundang Arbitrase dan APS telah menjadiyurisprudensi tetap Mahkamah Agung yaitu salah satunya putusan Mahkamah Agung No.225 K/Sip/1976 tanggal 30 September 1983, yang dalampertimbangannya menyimpulkan bahwa perjanjian yang memuat klusula arbitrase adalahmenyangkut kekuasaan absolute untuk menyelesaikan perkara karena25perjanjian
    arbitrase mempunyai kekuatan undangundang yang harus ditaati para pihak;Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, berikut Tergugat sampaikan juga Jawabanterhadap Gugatan Penggugat sesuai perintah Majelis Hakim (walaupun Tergugat telahmeminta agar permasalahan mengenai Yurisdiksi pengadilan negeri diperiksa terlebihdahulu sebelum Tergugat mengajukan Jawaban sesuai hukum acara perdata yangberlaku).
Putus : 18-10-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2231 K/Pdt /2018
Tanggal 18 Oktober 2018 — PT PERTAMINA EP VS PT LEKOM MARAS,
152104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Lekom Maras sebagai pelaksanaan eksekusiPutusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No: 397/V/ARBBANI/2011 tanggal 21 Nopember 2011 sampai dengan perkara dalamperlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;Dalam Pokok Perkara:1. Menerima dan mengabulkan seluruh perlawanan Pelawan;2 Menyatakan bahwa perlawanan pelawan adalah tepat dan beralasan;3.
    Menyatakan Surat Nomor 111/LMGEN/BBM/VI/2014, tertanggal 27Juni 2014 perihal tentang Pernyataan dan Jaminan Induk Perusahaansehubungan dengan Putusan Arbitrase BANI Nomor: 397/V/ARBBANI/2011 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;on7. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong untukmengangkat Sita Eksekusi yang telah diletakkan, serta memberitahukankepada Kepala Desa Kadungmangu Kecamatan babakan MadangKabupaten Bogor mengenai pengangkatan sita eksekusi tersebut;8.
    tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 02/Pen.Pdt/PBT.SitaEksekusi/2016/PN.CBI jo. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 22Maret 2016 dan Berita Acara Eksekusi Nomor 02/Pen.Pdt/PBT.SitaEksekusi/2016/PN.CBI jo. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 24Maret 2016 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;Menyatakan Surat Nomor 111/LMGEN/BBM/VI/2014 tertanggal 27 Juni2014 perihal tentang "Pernyataan dan Jaminan Induk Perusahaansehubungan dengan Putusan Arbitrase
Register : 14-05-2018 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 282/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 20 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
23774
  • Bahwa, dalam pasal 1 angka 3 UndangUndang nomor 30 Tahun1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketamenyatakan :Penyanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausulaarbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yangdibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu penanjianHalaman 17 dari 125 halaman Putusan Nomor 282/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pstarbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbulSengketa., nn nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn2.
    Bahwa, berdasarkan pasal 7 Polis asuransi Loss of License nomor403.306.300.12.00006 menyatakan :Arbitrase7.1 Suatu perselisihan yang terjadi karena atau sehubungandengan Perjanjian ini atau penyusunannya, termasuk mengenaipertanyaan tentang keberadaan, keabsahan, ataupembatalannya, akan dirujuk dan pada akhirnya diputuskan oleharbitrase dibawah Aturan Arbitrase Internasional PengadilanLondon (London Court of International Arbitration Rules), dimanaAturan tersebut akan dianggap telah dicakup melalui
    Klausul ini ditujukan sebagaipendukung atas ketundukan pada arbitrase atau penegakkansuatu arbitrase atau putusan arbitrase, bukan sebagai penggantiarbitrase sebagaimana yang ditetapkan dalam klausul 7.; Bahwa, dalam pasal 2 UndangUndang nomor 30 Tahun 1999tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketamenyatakan :Undangundang ini mengatur penyelesaian sengketa atau bedapendapat antar para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentuyang telah mengadakan peranjian arbitrase yang secara tegasmenyatakan
    bahwa semua sengketa atau beda pendapat yangtimbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebutakan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternatifpenyelesaian sengketa., 222222Bahwa, dalam pasal 3 UndangUndang nomor 30 Tahun 1999tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketamenyatakan :Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketapara pihak yang telah terikat dalam pernanjian arbitrase., 3.
    Dengan demikian perbedaan nilai klaim asuransi ini harusdiselesaikan di lembaga ARBITRASE sesuai klausul arbitrase yangtelah disepakati dalam polis asuransi; 12. Bahwa, dalam perkara a quo PENGGUGAT TELAH SALAH DAN KELIRUdalam memahami pasal 260 KUHD sebagaimana dituangkan dalamgugatan Penggugat dalil posita nomor 20.
Putus : 08-09-2016 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 699 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 8 September 2016 — SANGKOT VS PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, Tbk
10593 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa, terlebih penyelesaian sengketa perbankan (konsumendengan Bank) secara khusus (/ex spesialis derogate lex generalis)diatur dalam POJK Nomor 1/2014 lembaga alternatif penyelesaiansengketa di sektor perbankan dibentuk oleh bankbank yangdikoordinasi oleh asosiasi perbankan, yang berwenang untukmemeriksa sengketa dan menyelesaikannya melalui mediasi,ajudikasi atau arbitrase;VII.
    Bahwa pertimbangan hukum Majelis Arbitrase BPSK alinea ke 2 yangmenyatakan :"sehingga jelas konsumen tidak salah mengadukan permasalahansengketanya di BPSK Kabupaten Batu Bara dst" adalah merupakanpertimbangan hukum yang keliru dan haruslah dibatalkan, karena sesuaiPasal 45 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 adalahjika konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melaluilembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa melalui peradilan yangberada di lingkungan peradilan umum sehingga
    Tentang tidak berwenang atau melampaui wewenang;Bahwa Judex Facti telah telah membatalkan keputusan arbitrase BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, sedangkan menurut Pasal 6 ayat (3) PeraturanMahkamah Agung Indonesia Nomor 01 tahun 2006 tentang tata carapengajuan keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dapat diajukan apabila memenuhi pernyataanpembatalan putusan Arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70Undang
    Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa yaitu :a.
    Setelah Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) diambil, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yangdisembunyikan pihak lawan;c.
Register : 26-06-2015 — Putus : 18-08-2015 — Upload : 17-02-2016
Putusan PN PEKANBARU Nomor 129/Pdt.Sus/BPSK/2015/PN.Pbr
Tanggal 18 Agustus 2015 — PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Pekanbaru Vs Chandra Yusuf
33939
  • (1)PERMA Nomor 01 Tahun 2006, sehingga oleh karenanyalah mohonkepada bapak Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang terhormat ataspermohonan yang diajukan oleh pemohon keberatan haruslah ditolakkarena telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht vangewijsde)TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN KEBERATAN5.6.Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PERMA NO 1 tahun 2006 telahmengatur secara tegas tentang keberatan terhadap putusan arbitraseBPSK dapat diajukan apabila =memenuhi persyaratan pembatalanputusan arbitrase
    sebagaimana diatur dalam pasal 70 UndangundangNomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altematif PenyelesaianSengketa Konsumen, yaitu:a.
    Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan; atauc.
    /PN.Pobr.Menimbang, bahwa menurut pasal 6 ayat (3) PERMA Nomor 1 tahun2006, keberatan terhadap putusan Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen dapat diajukan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:e Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelahputusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu; Setelah putusan Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukanyang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;e Putusan diambil dari
    adalah Pengadilan Negeri Pekanbaru;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 45, 47 yo pasal 52huruf k UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dihubungkandengan pasal 2, 3 yo pasal 4 Keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan RI No. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, tugas dan wewenangBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah menangani danmenyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan melalui mediasi,konsiliasi atau arbitrase
Register : 21-04-2016 — Putus : 18-08-2016 — Upload : 31-08-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 281/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 18 Agustus 2016 — PT.SEA WORLD INDONESIA >< PT.PEMBANGUNAN JAYA ANCOL TBK CS
11657
  • Bahwa sesuai dengan klausul arbitrase yang terdapat di dalam perjanjian,perbedaan pendapat tersebut dibawa untuk diselesaikan di forum arbitraseBANI.Hal. 5 Putusan No. 281/Padt/2016/PT.DKI.f.
    Bahwa Keputusan Arbitrase BANI tersebut di atas telah dibatalkan olehPutusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 305/Pdt.G.BANV 2014/PNJkt.Utr, tanggal 30 September 2014 (P6) sesuai dengan ketentuan Pasal 70UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif PenyelesaianSengketa.h. Bahwa Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap PutusanPengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, dan permohonannya masihdalam proses pemeriksaan Mahkamah Agung RI.i.
    Dengan demikian klausul arbitrase yang ada di dalam perjanjiantersebut pun sudah tidak memiliki kekuatan hukum lagi.f.
    telah menarik diri dariPerjanjian Arbitrase yang ada diantara Penggugat (sekarangPembanding) dengan Tergugat (sekarang Terbanding l) .
    dan AlternatifPenyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) serta Peraturanperaturan lain yangbersangkutan .MENGAODILI: Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Pembandingsemula Penggugat tersebut.
Register : 01-10-2010 — Putus : 08-11-2011 — Upload : 29-03-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 591/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel
Tanggal 8 Nopember 2011 — Assuranceforeningen SKLUD (Gjensidiq) Berkedudukan di Nedre Ole Bulls Plass 3, 5012 Bergen, Norway yang bertindak berdasarkan Hak Subrogasi dari Jebsens Trans-Pacific Shipping Services A/S (Jebsens), yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Capt. Tekky Toreh, SH., M.M., M.Mar., Jenni Irawaty Simamora, SH., Elindo Saragih, SH., I Ketut Sekar Pasek, SH., Elisa P. Simanjuntak, SH., Olivia Toreh, SH., Para Advokat/ Konsultan pada Kantor Advokat/Konsultan “Tekky Toreh and Partners” beralamat di Jl. Pulo Mas Barat XI No. 22 Jakarta Timur 13210, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Agustus 2010, selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT. M E L A W A N 1. Stevedoring Company P.T. International Nickel Indonesia Tbk. : Beralamat di Jl. By Pass P.T. INCO Balantang Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Indonesia, selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT I. 2. P.T. International Nickel Indonesia Tbk., Soroako Office : Beralamat di Soroako 91984, Sulawesi Selatan, Indonesia, selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT II. 3. P.T. International Nickel Indonesia Tbk., Jakarta Office Beralamat di Bapindo Plaza II, 22th Floor, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 54-55 Jakarta 12190, Indonesia PO BOX. 2799, Jakarta 10001, selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT III. 4. Fajar Usrat/Operator Crane TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Malili Beralamat di Kantor Pelabuhan Malili Jl. Gemba No. 13 Malili, Sulawesi Selatan 91981, Indonesia, selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT IV.
361214
  • Setelah dilakukan mediasi maka antara Pemilik Kapal /Disponent Owners / San Juan Navigation Corporation dan Pencharter / JebsensTransPacific Shipping Services A/S (Jebsens) terjadi kesepakatan untukmenyelesaikan masalah claim ini diluar Arbitrase dan membuat suatu kesepakatanyang tertuang dalam suatu Perjanjian / Agreement tertanggal 10 November 2009Putusan No. 591/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel Hal 5 dari 4710yang pada intinya menyebutkan bahwa Pencharter / Jebsens TransPacificShipping Services A/S (Jebsens
    tanda terima subrogasi tersebut, Penggugat menggugat Para Tergugatuntuk membayar ganti kerugian berdasarkan adanya Kesepakatan penyelesaianclaim Kapal MV Sparrow di luar Arbitrase tanggal 10 November 2009 antarapemilik kapal MV Sparrow yakni San Juan dengan Jebsens;Berdasarkan halhal tersebut terdapat fakta bahwa: (1) Kesepakatan penyelesaianclaim Kapal MV Sparrow di luar Arbitrase tanggal 10 November 2009 dibuatoleh San Juan dengan Jebsens, (2) Tanda terima subrogasi dibuat antara Jebsensdengan
    tanda terima subrogasi (Subrogation Receipt) tersebut, Penggugatmenggugat Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian berdasarkan adanyaKesepakatan penyelesaian claim Kapal MV Sparrow di luar Arbitrase tanggal10 November 2009 antara pemilik kapal MV Sparrow yakni San Juan denganJebsens;111213Berdasarkan halhal tersebut terdapat fakta bahwa: (1) Kesepakatan penyelesaianclaim Kapal MV Sparrow di luar Arbitrase tanggal 10 November 2009 dibuatoleh San Juan dengan Jebsens, (2) Tanda terima subrogasi
    Bukan berdasarkanadanya putusan pengadilan atau putusan arbitrase yang menguraikan fakta hukumyang menyatakan adanya kesalahan, adanya perbuatan yang menimbulkan kerugianatau adanya pihak yang wajib membayar ganti kerugian.
    Yang selalu berulangulangdisebutkan adalah berdasarkan adanya Kesepakatan penyelesaian claim KapalMV Sparrow di luar Arbitrase tanggal 10 November 2009 antara pemilik kapalMV Sparrow yakni San Juan dengan Jebsens;Berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, terlihat jelas bahwa tidak ada hubunganhukum antara Penggugat dan Tergugat.
Register : 19-12-2011 — Putus : 02-10-2012 — Upload : 18-08-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 673/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel.
Tanggal 2 Oktober 2012 — FOSHAN SHUNDE BAOJIANG ENERGI EQUIPMENT Co.,Ltd., MELAWAN 1. PT. DAE KWANG ENERGY 2. PT. C A S U R I N
107100
  • Jika persetujuantidak dicapai, perselisinan harus diselesaikan melalui arbitrase denganpermintaan tertulis para pihak sesuai dengan peraturan BadanArbitarse dan Konsiliasi Kamar Dagang Internasional di Singapura (ataudi Indonesia, jika pembeli setuju) oleh tiga Arbitrase dalam bahasainggris. Segala putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihakdan semua yang terkait.3.
    Bahwa kedudukan dan keberadaan arbitrase dalam sistem hukum5D.diperkokoh oleh UndangUndang nomor 30 tahun 1999.UndangUndang ini dengan tegas mengatur yurisdiksi absolute arbitrase :4.1. Pasal 3 menyatakan, Pengadilan negeri tidak berwenang untukmengadili sengketa para pihak yang terikat dalam perjanjianarbitrase.
    Dalam penjelasan umum (alinea ke lima) dikatakan,arbitrase yang diatur dalam undangundang ini merupakanpenyelesaian sengketa di luar peradilan umum yang didasarkan atasperjanjian tertulis dari pihak yang bersengketa.4.2. Pasal 11 mempertegas yurisdiksi absolute arbitrase yang disebutdalam pasal 3, yang menyatakan : adanya klausula arbitrase dalam perjanjian, meniadakan hak parapihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa yang termuatdalam perjanjian ke Pengadilan Negeri.
    Pengadilan negeri wajib menolak dan tidak campur tangan didalam penyelesaian sengketa yang ditetapkan melalui arbitrase,kecuali dalam hal tertentu yang ditetapkan dalam undangundangini.Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia juga mengakuieksistensi yurisdiksi absolute arbitrase bahkan jauh sebelum UndangUndang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase berlaku.
    (bukti TI 8)23.Bahwa sesuai dengan kontrak aquo yang ditandatangani dandisepakati bersama, dalam Article 14 Arbitrase dan Article 17 Governing Law, apabila terjadi perselisinan dan sengketa yangditimbulkan karena kontrak aquo, maka perselisihan dan sengketaharus diselesaikan dengan hukum Inggris Singapura, melalui ArbitraseKamar Dagang Singapura atau Arbitrase di Indonesia, apabila pihakPenggugat menyetujui.24.Bahwa tanpa pernah diajukan penyelesaian melalui arbitrase baik diSingapura maupun di Indonesia
Register : 28-12-2020 — Putus : 03-02-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 389/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN Cbi
Tanggal 3 Februari 2021 — Penggugat:
PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT RIZKY BAROKAH
Tergugat:
SALMAH UBBAYYID
497324
  • Utama, tegasnya bukan sebagai Pejabat YangBerwenang Membuat Keputusan;Bahwa tentang semua dasar dan alasan yang telah didalilkan Pemohonkepada Majelis Pengadilan Negeri Yang Mulia dalam perkara a quo, mulaldari Angka (Satu Romawi), sampai dengan Angka V (Lima Romawi)dengan seluruh uraiannya yang cukup panjang lebar, berikut dengan semuaPertimbangan Hukum serta Petitum yang telah diajukan oleh Pemohondalam perkara a quo, sebagaimana pokok gugatan a quo, yaitu gugatanPermohonan Keberatan atas Putusan Arbitrase
    BPSK Kota Bogor Nomor:96/Pts.BPSK/BPSK/X/2020, maka secara logika, bahwa Pemohon melawanBPSK Kota Bogor selaku Termohon Keberatan, yaitu Badan Pemerintahyang telah mengeluarkan Putusan Arbitrase BPSK Kota Bogor Nomor,96/Pts.BPSK/BPSK/X/2020, tanggal 10 Desember 2020, sehingga tidakpada tempatnya Pemohon mengajukan Gugatan Permohonan Keberatankepada Termohon pada Pengadilan Negeri Cibinong dalam sidang acarapemeriksaan Putusan Arbitrase BPSK Kota Bogor Nomor:96/Pts.BPSK/BPSK/X/2020, tanggal, 10 Desember
    Singkatnya,Gugatan Pemohon dalam perkara a quo adalah absurd, keliru dan sesat,sehingga menjadi cacat hukum;Halaman 25 dari 48 Putusan Nomor 389/Pdt.SusBPSK/2020/PNCbi Bahwa dalam hal segala keberatan Pemohon atas Putusan Arbitrase BPSKNomor: 96/Pts.BPSK/BPSK/X/2020, tanggal 10 Desember 2020, makasangat jelas posisi hukum Termohon tidak dalam kapasitas dan kompetensiuntuk memberikan jawaban.
    Bahwa dalam hal Pengadilan ini, melalui Kewenangan Majelis Hakim YangMulia, mengharuskan Termohon untuk menjawab segala keberatan, dasar,alasan dan pertimbangan hukumnya, maka Termohon, diluar keahlian,kapasitas dan kompetensi Pemohon selaku Konsumen, maka Termohonakan mengajukan Saksi/Ahli dari BPSK Kota Bogor;Demikian, fakta dan dasar hukum yang Termohon sampaikan, mohon MajelisHakim Pengadilan Negeri Cibinong Yang Mulia, yang memeriksa perkara a quountuk menyatakan Menerima/Menguatkan Putusan Arbitrase
    Menolak Permohonan Keberatan Pemohon atas Putusan Arbitrase BPSKKota Bogor Nomor: 96/Pts.BPSK/BPSK/X/2020, tanggal, 10 Desember2020 untuk seluruhnya;2. Menguatkan Putusan Arbitrase BPSK Kota Bogor Nomor:96/Pts.BPSK/BPSK/X/2020, tanggal, 10 Desember 2020 untuk seluruhnya;3. Menyatakan BPSK Kota Bogor berwenang mengadili perkara a quo;4.
Register : 31-07-2015 — Putus : 18-05-2016 — Upload : 13-10-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 454/PDT.G/2015/PN.JKT.SEL
Tanggal 18 Mei 2016 — BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA, 5. PT. WIJAYA KARYA (PERSERO), Tbk,
10185
  • BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA, 5. PT. WIJAYA KARYA (PERSERO), Tbk,
    FCBArb, BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA, yang selanjutnya disebutsebagai TERMOHON KASASI;3. KESIANA KUSNANDAR, SH, dkk, Staff Departemen Legal PT. WWAYA KAR'YA (Persero) Tbk, yang beralamat di JalanD.t, Panjaitan Kav. 9, Jakarta Timur, selaku kuasa dari PT. WIJAYA KARYA (Persero) Tbk, yang selanjutnya disebutsebagai TERMOHON KASAS! ; Swit or 8
Putus : 19-12-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2776 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Desember 2017 — PT. SARANA MEGA SURYA (PT. SMS) vs. PRESIDEN DIREKTUR PT. SARI ADITYA LOKA, dk.
137134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 2776 K/Pdt/2017Untuk penyelesaian sengketa telah dimuat klausul dalam akta tersebut,bahwa jika terjadi sengketa, penyelesaian akan ditempuh denganmusyawarah dan mufakat dalam waktu 30 hari kerja sejak timbulnyaperselisihan, jika tidak tercapai mufakat maka permasalahan akandiselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) denganproses berita acara dalam bahasa Indonesia, menggunakan 1 arbiter yangditujuk oleh Ketua BANI, yang mana keputusannya final dan mengikat parapihak (Pasal
    Lembaga Peradilandiharuskan menghormati Lembaga Arbitrase sebagaimana yang termuatdalam Pasal 11 ayat (2) Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 yangmenyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketapara pihak yang telah terikat dalam Perjanjian Arbitrase. Pengadilan Negeriwajib menolak dan tidak ikut campur tangan dalam suatu penyelesaiansengketa yang telah ditetapkan melalui Arbitrase;Hal tersebut merupakan prinsip /imited court involment.
    Dilarangnya campurtangan Pengadilan hanya untuk menegaskan bahwa Arbitrase adalahsebuah lembaga yang mandiri (independen), dan menjadi kewajibanPengadilan untuk menghormati lembaga Arbitrase juncto Undang UndangNomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;Oleh karena Penggugat mengajukan gugatan ini ke Pengadilan NegeriBangko yang bukan merupakan kewenangannya, maka dengan demikiansudah sepatutnya gugatan Penggugat dalam perkara a quo layak untukditolak, atau setidaktidaknya tidak dapat diterima
Putus : 01-06-2012 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 648 PK/Pdt/2011
Tanggal 1 Juni 2012 — PT. IGAS UTAMA vs PT. MAJUKO UTAMA INDONESIA
15891 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 648 PK/Pdt/2011Kembali dahulu sebagai Terbanding/Pelawan dengan posita gugatan sebagaiberikut:PROLOG:Bahwa terlebih dahulu perlu kami sampaikan prolog atau latar belakangdiajukan perlawanan ini, sebagai berikut:Bahwa pada tanggal 06 September 2007 Pelawan telah mengajukanPermohonan Penyelesaian Sengketa kepada Badan Arbitrase NasionalIndonesia (BANI) yang berkedudukan di Jalan Mampang Prapatan No.2, JakartaSelatan menghadapi Terlawan, dengan alasan pada pokoknya Terlawan telahmelakukan wanprestasi
    Igas Utama dan Irene Ratnawati Rusli, masingmasing sebagaiTermohon dan Termohon II;Untuk memenuhi, menepati serta mentaati isi "Persetujuan Bersama/Kesepakatan Pengakhiran ("Persetujuan Bersama") (Bukti P2) BuiltOperate Transfer Agreement No. 02/IGASMUI/BOTA/X/2003 tanggal 17Oktober 2003 (Bukti P3)" yang dibuat pada tanggal 22 November 2007 olehpara pihak serta telah ditanda tangani bersama;b) Menghukum Pemohon, Termohon dan Termohon Il membayarbiaya Arbitrase yang timbul dalam perkara ini masingmasing
    dibacakan;e) Menyatakan Putusan ini bersifat final dan mengikat, dan karena itumempunyai kekuatan hukum tetap terhitung sejak dibacakan;f) Memerintahkan Sekretaris Majelis Sidang BANI dan/atau AsistenSekretaris Majelis untuk mendaftarkan turunan resmi PutusanArbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatanatas biaya Pemohon, Termohon dan Termohon II dalam tenggangwaktu sebagaimana ditetapkan Undangundang No. 30 Tahun 1999tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;Bahwa
    No. 648 PK/Pdt/201 1kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar menunjukseorang Jurusita/Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri JakartaSelatan, untuk melakukan pemanggilan kepada Pelawan, yang antaralain berisikan sebagai berikut:"Kami, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;Telah membaca:1.Surat Permohonan Eksekusi Putusan Badan Arbitrase NasionalIndonesia (BANI) tertanggal 25 Juni 2008 No. 025/KNA/VI/2008 dariIr.
    Menuangkan kesepakatan ini dalam suatu Putusan Arbitrase yang finaldan mengikat kedua belah Pihak;Kemudian pertimbangan putusan No.903/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel., tersebutmengutip pula diktum putusan BANI No. 263/IX/ARBBANI/2007., bahkan lebihdipertegas dengan mencantumkan bukti para Pihak.
Putus : 12-07-2017 — Upload : 21-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 734 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 12 Juli 2017 — PT BANK RIAU KEPRI, VS SUKARNO
10575 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LawanSUKARNO, bertempat tinggal dahulu di Jalan Sakobatik, DesaSebangar, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, ProvinsiRiau, sekarang di Jalan Sakobatik Desa Boncah Mahang,Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis;Termohon Kasasi dahulu Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan telah mengajukankeberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor540/Arbitrase
    Keberatan mengenai kompentensi absolut.1.Bahwa Tergugat mengajukan permohonan pembiayaan kepadaPenggugat sebesar Rp400.000.000,00;Bahwa Penggugat menyetujui Permohonan Tergugat dengan AkadPerjanjian Pembiayaan Nomor 278/YDR/MRB/201 tanggal 17 Juli 2013;Bahwa sesuai dengan isi perjanjian kredit dalam Pasal 23:Jika salah satupihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihandiantara pihakpihak terkait, maka penyelesaiannya dapat dilakukanmelalui Badan Arbitrase Syariah atau melalui
    Bahwa Penggugat tidak pernah mengetahui/menyetujui dilakukannyaperubahan domisili hukum dalam penyelesaian sengketa antaraPenggugat dengan Tergugat dari yang telah disepakati melalui Pasal 23Perjanjian Pembiayaan Nomor 278/YDR/MRB/2013 tanggal 17 Juli 2013di Badan Arbitrase Syariah atau Pengadilan Agama berubah menjadiBPSK Kabupaten Batu Bara, penunjukan BPSK Kabupaten Batu Barauntuk menyelesaikan sengketa antara Penggugat dengan Tergugatmerupakan pilinan sepihak Tergugat sebagaimana yang ditegaskandalam
    Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor540/Arbitrase/BPSK/BB/VIII/201 6;7.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor1/Pdt.SusBPSK/2017/PN.BLS tanggal 16 Februari 2017 yangmembatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenKabupaten Batu Bara Nomor 540/Arbitrase/BPSK/BB/VIII/ 2016tanggal 29 September 2016;MENGADILI SENDIRI Menyatakan bahwa BPSK Kabupaten Batu Bara tidak berwenanguntuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;3.
Putus : 08-02-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 772 PK/PDT/2016
Tanggal 8 Februari 2017 — DEDI AMZAR vs PIMPINAN PT ASURANSI ASTRA BUANA PADANG, dk
8876 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tetapi dalam kenyataannya gugatan diajukanke tempat tinggal Penggugat/Pemohon;Bahwa dalam Pasal 142 ayat (4) Rbg, "jika telah dilakukan pilihan tempattinggal dengan suatu akta, maka Penggugat dapat memajukan gugatannyakepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat pilihan itu" sehingga gugatan aquo tidak berdasar hukum acara yang berlaku terkait dengan kompetensirelatif atau pemilinan tempat diajukannnya gugatan;Bahwa pengertian arbitrase termuat dalam Pasal 1 angka 8 Undang UndangArbitrase dan Alternatif
    Penyelesaian Sengketa Nomor 30 Tahun 1999 yaitu"Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilin oleh para pihak yangbersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu,lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikatmengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbulsengketa".Bahwa klausula arbitrase banyak digunakan sebagai pilihan penyelesaiansengketa.
    Pendapat hukum yang diberikan lembaga arbitrase bersifatmengikat oleh karena pendapat yang diberikan tersebut akan menjadibagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pokok (yang dimintakanpendapatnya pada lembaga arbitrase tersebut). Setiap pendapat yangberlawanan terhadap pendapat hukum yang diberikan tersebut berartipelanggaran terhadap perjanjian (breach of contract wanprestasi).
    Olehkarena itu tidak dapat dilakukan perlawanan dalam bentuk upaya hukumapapun;Bahwa menurut Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luarpengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat secaratertulis oleh para pihak yang bersengketa;Bahwa standar klausul arbitrase UNCITRAL (United Nation Comission ofInternational Trade Law) yaitu: "Setiap sengketa, pertentangan atau tuntutanyang terjadi atau sehubungan dengan perjanjian
    Polis Asuransi) antara Penanggung (Tergugat ) dengan Tertanggung(Penggugat) tentang wilayah hukum jika terjadi persengketaan sehinggatindakan Tertanggung (Penggugat) untuk mengajukan gugatan kePengadilan Negeri tidak dapat dibenarkan sehingga dengan demikianPengadilan Negeri Bukittinggi secara ex officio tidak berwenang untukmengadili perkara a quo; Bahwa terhadap dalil Penggugat yang demikian bukan merupakan daligugatan keperdataan umum, karenanya gugatan Penggugat seharusnyadiajukan kepada Badan Arbitrase