Ditemukan 6671 data
326 — 145
BPSK dapat diajukan apabila memenuhi persyaratanpembatalan putusan Arbitrase sebagaiman diatur dalam Pasal 70 UU no.30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaiansangketa, yaitu:a.
Setelah putusan Arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yangHalaman 12 dari 24 Putusan Perdata Gugatan Nomor 13/Pdt.SusBPSK/201 7/PN Bekbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atauc.
Putusan diambil dari tionu mulsihat yang dilakukan oleh salah satu pihakdalam pemeriksaan sangketa.Jadi unsur hal yang dinyatakan: dokumen putusan palsu, dokumen yangdisembunyikan, putusan karena tipu mulsihat, tidak terbukti adanya dalamputusan Arbitrase BPSK Kabupaten Bengkayang no.5 Desember 2017tertanggal 5 Desember 2017 adalah sah, mohon kepada Majelis Hakimuntuk menolak pemohon keberatan yang diajukan oleh pemohonkeberatan/ dahulu termohon.Bahwa perikatan dan perjanjian pembiayaan konsumen
BPSK dapatdiajukan apabila memenuhi persyaratan pembatalan putusan arbitrasesebagaimana diatur dalam Pasal 70 UndangUndang Nomor 30 Tahun1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu:a.
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan; atauc.
228 — 125
Bandingakan memberikan pertimbangan terhadap apa yang telah diperiksa,dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama secara runtutpada tingkat banding sebagai berikut;DALAM EKSEPSIMenimbang, bahwa atas gugatan Penggugat/Pembanding di PengadilanAgama Pekanbaru, Tergugat/Terbanding dalam jawabannya mengajukanEksepsi kewenangan mengadili (Kompetensi Absolut) yang menyatakan bahwapenyelesaian sengketa pada akad pembiayaan Murabahah Nomor57390190063 seharusnya diselesaikan pada Badan Arbitrase
Apabila musyawarah untukmufakat telah diupayakan namun perbedaan pendapat atau penafsiran,perselisihan atau sengketa tidak dapat diselesaikan oleh para pihak, maka parapihak bersepakat dan dengan ini bernanji serta mengikatkan diri satu terhadapyang lain, untuk menyelesaikannnya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasionalmenurut prosedur beracara yang berlaku didalam badan arbitarse tersebut*;Menimbang, bahwa atas Eksepsi Terbanding/Tergugat tersebutPengadilan Agama Pekanbaru telah mempertimbangkan
maksud pasal 55ayat (1) UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,namun Pasal 55 ayat (2) UndangUndang tersebut dan UndangUndang nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 58 memberi peluangkepada para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perkara perdatadiluar Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa oleh karena ternyata kedua belah pihak telahsepakat dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain,untuk menyelesaikan sengketa mereka melalui Badan Arbitrase
syarat perjanjian pembiayaanMurabahah Nomor 57390190063 angka 22, maka berdasarkan azas hukumPacta Sunt Servanda (Agreement must be Kept) para pihak terikat dan harusmelaksanakan dengan iktikad baik, kekuatan mengikatnya serupa dengankekuatan UndangUndang sesuai maksud pasal 1338 KUH Perdata;Menimbang, bahwa ketika para pihak dalam hal ini Penggugat danTergugat telah sepakat penyelesaian sengketa diantara mereka melaluiBasyarnas, maka sesuai ketentuan pasal 3 UndangUndang Nomor 30 Tahun1999 tentang Arbitrase
90 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kondominium Rajawali Jakarta, sebagaimana yang telahdituangkan dalam akta perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susuntertanggal 26 Agustus 1994:Bahwa di dalam akta pengikatan jual beli sarusun tertanggal 26 Agustus1994 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat tersebut dinyatakan dandisepakati oleh para pihak apabila terjadi perselisinan yang timbul sebagaiakibat perjanjian tersebut dan/atau pelaksanaannya yang tidak dapatdiselesaikan secara musyawarah, maka akan diselesaikan melalui suatuBadan Arbitrase
Nasional Indonesia yakni BANI dan para pihak secarategas setuju dan mufakat bahwa tidak ada badan peradilan/pengadilan lain,yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perselisinan tersebutselain arbitrase dimaksud, sebagaimana disebutkan di dalam pasal 21perjanjian pengikatan untuk jual beli satuan rumah susun tanggal 26Agustus 1994 tersebut;Bahwa demikian pula dari bunyi pasal 3 UndangUndang RepublikIndonesia No. 30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999 tentang arbitrasedan alternatif penyelesaian
sengketa yaitu mengatakan bahwa PengadilanNegeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telahterikat dalam perjanjian arbitrase:Bahwa begitu juga telah dinyatakan didalam putusan Mahkamah Agungtanggal 27 Januari 1983 No. 455 K/Sip/1982, yang mengatakan bahwaadanya kesepakatan (perjanjian) dari para pihak untuk menyerahkanpenyelesaian sengketa mereka melalui arbitrase menyebabkan pengadilantidak berwenang lagi (onbevoegd) memeriksa dan mengadili perkaramereka:Bahwa selanjutnya apabila
dinubungkan pula dengan putusan MahkamahAgung tanggal 04 Mei 1988 No. 3178 K/Pdt/1984, maka eksekusi bahwapengadilan tidak berwenang dengan adanya klausula arbitrase, adalahbersifat absolut, karena lingkungan peradilan umum secara keseluruhantidak berwenang mengadilinya.
- Tentang : Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan
ada proses kepailitan,ada putusan arbitrase tentangutang, putusan Arbitrasebelum di dieksekusi.
Apakahputusan Arbitrase yang belumdi eksekusi dapatdiperhitungkan sebagai utangdalam perkara Kepailitan?Pada saat Arbitrase dan proseskepailitan sedang berjalanbersamaan.Pembatalan Putusan Arbitrase.Penggugat dan Tergugatsepakat untuk menyelesaikansengketa di Arbitrase,Bank Syariah tidak puasdengan putusan = Arbitrasemengajukan pembatalan kePengadilan Agama, PengadilanAgama membatalkan putusanArbitrase dengan alasankarena sengketa Niaga 6. PN tidak berwenang.7.
SEMA No. 8Tahun 2010 PembatalanPutusan Arbitrase adalahwewenang PengadilanNegeri, Pengadilan Agamatidak berwenang memeriksadan memutus gugatan 18 Syariah, oleh Majelis KMApada tingkat Kasasi putusanPengadilan Agama dibatalkandan putusan PK menguatkanKasasi.10. Perkara Arbitrase di daftardengan nomor Register KasasiPerdata Khusus, kenyataannyaperkara tersebut adalahbanding arbitrase.
Di dalamamar putusan dicantumkanmenerima permohonanbanding arbitrase, akan tetapiperkara tersebut didaftardengan Nomor Register K/Pdt.Sus/20Jika tetapperkara tersebut didaftardengan perkara kasasi, sedangmemori kasasi tidakdilampirkan/diajukan. UndangUndang Mahakamah Agungmewajibkan diajukan MemoriKasasi dalam hal perkaratersebut diajukan upaya hukumkasasi.10.pembatalan putusanArbitrase sekalipun berasaldari putusan ArbitraseSyariah.
(SEMA No. 8Tahun 2010 mencabutSEMA No. 8 Tahun 2008).Meskipun menggunakanistilah Banding, PemohonBanding Arbitrase wajibmengajukan MemoriBanding. KOMISI PENGAWASPERSAINGAN USAHA (KPPU)1. Karena saat ini KPPU tidakmempergunakan kelompokkerja, maka ditugaskanlah stafsekretariat untuk beracara dipengadilan, berupa penugasandan staf sekretariatmempergunakansurattugas.
164 — 49
Konsumen dan Pasal 3 danPasal 6 Undangundang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrasedan Alternatif Penyelesaian Sengketa;Bahwa lebih lanjut pada ketentuan Pasal 32 Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan RI No. 350/MPP/Kep/12/2001tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan PenyelesaianSengketa Konsumen dan Pasal 3 Undangundang No. 30 tahun1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketamenyebutkan bahwa dalam proses arbitrase Para Pihak(Konsumen dan Pelaku Usaha) memilih masingmasing
1 (satu)arbitor sebagai Anggota Majelis dalam persidangan arbitrase,dan kedua arbitor yang dipilin tersebut memilih arbitor ketigasebagai Ketua Majelis dalam persidangan arbitrase;Bahwa berdasarkan ketentuan a quo di atas, jelas secara hukumpemilihan Anggota Majelis dan Ketua Majelis dalam penyelesaiansengketa konsumen antara PEMOHON KEBERATAN (dahuluHalaman 21 dari 56 Perkara Perdata Nomor 57/Pdt GSus/2016/PN SimTERADU) dengan TERMOHON KEBERATAN (dahulu PENGADU)tidak sesuai dengan ketentuan formil
Melaksanakan penanganan dan penyelesaiansengketakonsumen, dengan cara melaluimediasiatau arbitrase atau konsiliasi;b. Memberikan konsultasi perlindungan konsumen;c. Melakukanpengawasanterhadap pencantumanklausula baku;d. Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadipelanggaran ketentuan dalam Undangundang ini;e.
BPSK dapat diajukan apabila memenuhi persyaratanpembatalan Putusan Arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaiansengketa yaitu:a.
Setelah Putusan Arbitrase BPSK diambil ditemukan yang bersifatmenentukan;c.
150 — 51
Bahwa kemudian pada tanggal 16 Januari 2013 Termohon telah memilih dan mengajukangugatan penyelesaian sengketa konsumen dengan Pemeriksaan Administratif dan/atausecara Arbitrase pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah KabupatenSukabumi ("BPSKSMI") secara lisan melalui Sekretariat BPSKSMI tercatat denganNomor : 005/P/BPSK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013, terdaftar dengan Register Nomor :005/Prk/BPSK/I/2013 tertanggal 18 Januari 2013 antara Pemohon melawan Termohon,yang diputus berdasarkan
Putusan Majelis Arbitrase Nomor 005/PMA/BPSK/II/2013pada tanggal 19 Februari 2013 ;.
Bahwa atas Putusan Majelis Arbitrase Nomor 005/PMA/BPSK/II/2013 tertanggal 19Februari 2013 tersebut Pemohon sangat berkeberatan serta menyatakan menolak PutusanArbitrase termaksud, karena telah tidak adil dengan salah mempertimbangkan dasarhukum dan tidak berdasarkan faktafakta dan buktibukti yang ada serta tidak berpedomandari/atau berdasarkan hukum sebagaimana yang diamanatkan undangundang, adapunkeberatankeberatan Pemohon terhadap putusan majelis arbitrase adalah sebagai berikut :a.
Apakah Putusan Arbitrase Nomor 005/PMA/BPSK/II/2013tertanggal 19 Februari 2013 tidak sah dan dibatalkan ?
Sukabumi dan peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati gugatan yang diajukan olehPenggugat (Termohon Keberatan) dan juga setelah mempelajari putusan yang telahdijatuhkan oleh Majelis Arbitrase BPSK Kabupaten Sukabumi, Majelis Hakim berpendapatternyata Majelis Arbitrase BPSK Kabupaten Sukabumi telah menjatuhkan putusan melebihidari yang dituntut oleh Penggugat / Termohon Keberatan (ultra petita) ;Menimbang, bahwa oleh karena putusan yang telah dijatuhkan Majelis
Terbanding/Tergugat : PT. BANK BNI SYARIAH
Terbanding/Tergugat : PT. BALAI LELANG INTERNUSA
Terbanding/Tergugat : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
Terbanding/Tergugat : SAUDARA HARYANTO
68 — 45
dapatdiperhatikan pasal 49 UndangUndang No. 3 tahun 2006 tentang perubahan Undang Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mencermati isi dari perjanjianPembiayaan Murabahah (Bukti P2 ) dalam pasal 17 tentang penyelesaian Perselisihanmenyatakan semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secaramusyawarah untuk mufakat dan apabila dengan cara tersebut tidak tercapai kesepakatanmaka di putus melalui dan menurut peraturan Procedur Badan Arbitrase
MuamalatIndonesia ( BAMUI ) , akan merupakan putusan pertama dan terakhir serta mengikatkedua belah pihak dan menurut Akad Qardh nomor : USY/01/2005 tanggal 29 Juli2005 (Bukti T.L.1I,d) pasal 19 ayat (2) menyatakan apabila cara musyawarah untuk mufakattelah diupayakan tetapi tidak dapat menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihanyang terjadi, maka kedua belah pihak sepakat untuk bersamasama menunjuk danPage 5 of 7memberi kuasa kepada Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) untuk memberikeputusannya
berdasarkan keadilan dan kepatutan menurut hukum Islam yang dilakukanmenurut prosedur berarbitrase yang ditetapkan oleh Basyarnas tersebut, serta keputusan bersifat Final dan mengikat ;Menimbang, bahwa berdasarkan perjanjian Murabahah (Bukti P 2 ) dan AkadQardh (Bukti T.I.1.d) Pasal 19 ayat (2) telah menunjuk penyelesaian sengketa dilakukanmelalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas), maka Peradilan Umum tidakberwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan demikian PengadilanTinggi
613 — 432 — Berkekuatan Hukum Tetap
KuasaKhusus tanggal 17 Februari 2021;Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan;LawanENDANG SUBAGYA, bertempat tinggal di Dusun Krajan Barat,RT. 2/RW. 8, Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek,Kabupaten Karawang;Termohon Kasasi/Termohon K;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Karawangtelah memberikan Putusan Nomor Arbitrase
untuk mengirimkansalinan resmi putusan ini kepada Pengadilan Negeri Karawang untukdidaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk keperluan itu mengenaiBPSK ini;Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon Keberatan telah mengajukan permohananalasan di depan persidangan Pengadilan Negeri Karawang agar memberikanputusan sebagai berikut:1.Menerima dan mengabulkan keberatan Pemohon Keberatan/dahuluTermohon untuk seluruhnya;Menyatakan putusan BPSK Karawang Nomor Arbitrase
/61/BPSKKRW/I/2021 tanggal 28 Desember 2020 tentang Arbitrase batal dan tidakberkekuatan hukum;Menolak pengaduan Termohon Keberatan/dahulu Pemohon dalamRegister Perkara Nomor Pd/061/BPSK.KRVW/XI/2020 tanggal 27November 2020 untuk seluruhnya;Namun apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang berpendapat lain,maka Pemohon Keberatan/dahulu Termohon mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap alasan tersebut Pengadilan Negeri Karawang telahmemberikan putusan Nomor 19/Pdt.Sus.BPSK
142 — 63
Bahwa tanpa persetujuan dari Direksi yang lain Tergugat selaku DirekturUtama PT, Lekom Maras membuat keputusan menjaminkan harta/ AssetPT Lekom Maras kepada pihak kelain dengan suratnya yaitu SuratNomor 111/LMGEN/BBM/VI/2014, tertanggal 27 Juni 2014 perihaltentang "Pernyataan dan Jaminan Induk Perusahaan sehuhungandengan Putusan Arbitrase BANI Nomor: 397A//ARBBAN1/2011 tanggal21 Nopember 2011.
Bahwa oleh karena surat keputusan sebagaimana di uraikan posita 2 dan3 tersebut diatas dilakukan oleh Tergugat dengan cara melakukanperbuatan melawan hukum , maka sudah sepautunya menurut hukumSurat jaminan tergugat yaitu Surat Nomor 111/LMGEN/BBM/VI/2014,tertanggal 27 Juni 2014 perihal tentang "Pernyataan dan Jaminan IndukPerusahaan sehuhungan dengan Putusan Arbitrase BANI Nomor:397A//ARBBAN 1/2011 tanggal 21 Nopember 2011dinyatakan tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat;8.
27 Juni2014 perihal tentang "Pernyataan dan Jaminan Induk Perusahaansehubungan dengan Putusan Arbitrase BANI Nomor: 397/V/ARBBAN1/2011" adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi No. 17/Eks.ARB/ 2012/PN.Jkt.Sel.,tanggal 16 Pebruari 2016 ,Berita Acara Sita lEksekusi No.17/EksARB/2012/PN.Jkt,Sel., tanggal 14 Maret2016;Penetapan SitaEksekusi No. 02/Pen.PDT/PBT.Sita Eksekusi/2016/PN.CBI jo.
497 — 183
Hal 3 dari 21 Hal.penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Konsiliasi, mediasi atauArbitrase, tetapi mengenai prosedur penanganannya diatur secara rinci dalamketentuan pasal 4 ayat (1) dan (2) Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 ;Bahwa dalam ketentuan pasal 4 ayat 1 (satu) Kepmenperindag No. 350/MAP/Kep/12/2001 penyelesaian sengketa Konsumen oleh BPSK melaluicara Konsiliasi atau mediasi atau arbitrase dilakukan atas dasar pilihan danpersetujuan para pihak yang bersangkutan sehingga jelas bukan
MC23E1012736 merk Honda Type GL 200R 200cc Tahun 2010 warna Hitam, berikut BPKB No.H07123601 a.n MuhamadSyarif dapat dihadirkan dipersidangan sebelum ada putusan.4 Bahwa terhadap keberatan huruf A, B, C, D yang disampaikan oleh PemohonKeberatan hal tersebut adalah sesuatu yang MENGADA ADA tanpa dasarhukum dan Pemohon Keberatan tidak dapat mendukung keberatan tersebutdengan bukti yang Akurat dan Valid sedangkan Pemohon Keberatan sudahmenandatangani kesepakatan Arbitrase dalam sidang di BPSK Bekasi
Hal 17 dari 21 Hal.18terhadap putusan Arbitrase BPSK dapat diajukan apabila memenuhi persyaratanpembatalan putusan Arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun1999 tentang Arbitrase Dan Penyelesaian Sengketa, yaitu:1 Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah dijatuhkanputusan diakui palsu atau dinyatakan palsu;2 Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;3 Putusan diambil dari hasil
, bahwa oleh karena BPSK Kota Bekasi dinyatakan tidak berwenanguntuk mengadili perkara aquo, maka Putusan BPSK Kota Bekasi No. 004/A/BPSKBEKASI/VI/2015 tanggal 8 Juli 2015 harus dibatalkan;21Menimbang, bahwa oleh karena keberatan Pemohon Keberatan dikabulkan,maka menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya keberatan ini, yangbesarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;Memperhatikan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang PerlindunganKonsumen, Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase
189 — 141 — Berkekuatan Hukum Tetap
DepartemenEnergi dan Sumber Daya Mineral adalah Arbitrase Internasional.Demikian pula seandainya (quod non) Departemen Energi dan SumberDaya Mineral menganggap nilai kompensasi/perjumpaan hutang sebagaisisa kewajiban Royalti yang terhutang, sehingga Penggugat dianggapcidera janji atas pelaksanaan kewajiban pembayaran Royaltysebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat 1 PKP2B (kewajiban kontraktual),Hal. 8 dari 30 hal. Put.
Hal mana disebabkan Pasal 23 PKP2Byang berlaku sebagai UndangUndang bagi Pemerintah RepublikIndonesia dan Penggugat selaku para pihak dalam kontrak (ex.Ps.1338KUHPerdata) telah menggariskan bahwa bilamana timbul persoalan ataspelaksanaan PKP2B maupun bilamana salah satu pihak dianggap ciderajanji, maka satusatunya pihak yang berwenang menyelesaikan dan/ataumemberikan sanksi adalah lembaga Arbitrase Internasional.
Namundemikian kewenangan Arbitrase Internasional tersebut telah diambialih,oleh Tergugat secara tanpa hak, dengan secara sepihak memvonisPenggugat telah memiliki hutang kepada Pemerintah Republik IndonesiaHal. 9 dari 30 hal. Put. No. 94 K/TUN/2009cq.
Para pihak yangterikat kontrak dalam PKP2B memiliki pilihan hukum (choice of law)menentukan hukum yang berlaku (governing law) ;Ketentuan tentang arbitrase sebagaimana yang dimaksud di atas,diakui pula oleh Penggugat dalam positanya pada angka 8 huruf p,s, dan t. Penggugat dalam gugatannya dengan tegas menyatakanbahwa satusatunya lembaga, yang berwenang menanganipersoalan berdasarkan kontrak karya PKP2B adalah ArbitraseInternasional.
Dengan adanya klausula arbitrase (arbitrase clause)menentukan kompetensi absolute arbitrase, sehingga berdasarkanketentuan dalam UndangUndang No.380 Tahun 1999 tentangArbitrase dan Penyelesaian Sengketa, pengadilan tidak berwenangmengadili sengketa dagang yang mengandung klausula arbitrase ;Bahwa dalam Ketentuan Pasal 2 huruf a UndangUndang No.5Tahun 1986 jo.
120 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 354 k/Pdt.SusBPSK/2016Keberatan Terhadap Putusan Arbitrase BPSK dapat diajukan apabilamemenuhi persyaratan pembatalan putusan Arbitrase sebagaimanadiatur dalam pasal 70 Undangundang Nomor 30/ 1999 tentangAbritase dan Alternatif Penyelesaian sengketa yaitu :a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelahputusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;b.
Setelah putusan Arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumenyang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan;atauc. Putusan diambil dari hasil tipnu muslihat yang dilakukan oleh salahsatu pihak dalam pemeriksaan sengketa Psl. 6 ayat (4) PERMA 1 Tahun 2006 Dalam hal keberatan diajukan atas dasar sebagaimanadimaksud ayat (3) Majelis Hakim dapat Mengeluarkan Pembatalanputusan BPSK.
229 — 104
M E N G A D I L I
- Menerima Eksepsi poin A dari Tergugat ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Medan Kelas I.A Khusus tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan yang berwenang adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini, sejumlah Rp.977.500,- (sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
481 — 309
Bahwa hal ini dipertegas lagi pada Pasal 32 ayat (1) KeputusanMenteri a quo yang menyatakan bahwa : (1)Dalam penyelesaiansengketa konsumen dengan cara Arbitrase, para pihak memiliharbitor dari anggota BPSK yang berasal dari unsur pelaku usahadan konsumen sebagai anggota Majelis.c.
Dalam praktik hukum Yurisprudensi MahkamahHalaman 22 dari 45 Putusan Nomor 39/Pdt.SusBPSK/2020/PN MIlAgung RI, putusan BPSK yang menjadi obyek keberatan danpemeriksaan di Pengadilan Umum adalah Putusan Arbitrase yangdikeluarkan BPSK, bukan penetapan BPSK aquo.4.
Ciri khas Putusan Arbitrase BPSK memiliki sifatsengketa keperdataan antara dua pihak atau lebih yang tundukdengan ketentuan Pasal. 45 ayat2 Undang Undang No. 8 Tahun1999, jo Pasal. 2 Perma No. 1 Tahun 2006 dan YurisprudensiMahkamah Agung RI. Dalam putusan Arbitrase terdapat irah iraheksekutorial sebagaimana putusan litigasi hukum yang dikeluarkanoleh Pengadilan Umum. Sedang keputusan/penetapan BPSK tidakmemiliki irah irah keadilan sebagai ciri knasnya.5.
Bahwa uraian dalil dalil Pemohon yang memahami obyekkeberatan in casu Penetapan BPSK aquo ingin disamakan denganputusan Arbitrase sebagaimana dimaksud kentuan Pasal. 45 ayat2 UU No. 8 Thn 1999 adalah dalil dalil yang tidak beralasanhukum.
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;3.
108 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengadilan Negeri Bukittinggi tanggal 25 April 2013, dengandemikian secara formal permohonan keberatan ini telah diajukan dalamtenggang waktu yang dibenarkan Perma Nomor 1 Tahun 2006;Menimbang, bahwa Pemohon Keberatan dengan surat PermohonanKeberatan yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bukittinggi dibawah register Nomor 11/Pdt.G/BPSK/2013/PN Bt. telah mengajukan keberatanterhadap putusan BPSK Kota Bukittinggi Nomor 02/PTSBPSK/BKT/IV/2013,pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Majelis Arbitrase
Bahwa Majelis Arbitrase memutuskan menetapkan kepada TermohonKeberatan (dulunya Penggugat) untuk melunasi hutang pada pembayaran ke20, sebanyak Rp92.891.401,00 (sembilan puluh dua juta delapan ratussembilan puluh satu empat ratus satu rupiah), yang terdiri dari:Pokok 29 x Rp2.965.881,00 Rp 86.010.556,00;Penalty 8% x Rp86.010.556,00 Rp 6.880.845.00:Jumlah Rp92.891.401 ,00;Hal. 2 dari 10 hal. Put. Nomor 650 K/Pdt.SusBPSK/20132.
Bahwa Majelis Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)perkara a quo telah salah dan keliru menetapkan nilai angsuran sebesarRp2.965.881,00 (dua juta sembilan ratus enam puluh lima ribu delapan ratusdelapan puluh satu rupiah) perbulan dari mana sumbernya tidak ada satukalimat, data, ataupun fakta yang terungkap dipersidangan maupun dalampertimbangan hukum Majelis yang menyebut angka Rp2.965.881,00 (duajuta sembilan ratus enam puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh saturupiah) tibatiba
114 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor789 PK/Pdt/2018Utara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini sebabyang berwenang adalah Arbitrase in casu Badan Arbitrase NasionalIndonesia (BANI);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Utaratelah memberikan Putusan Sela Nomor 115/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut., tanggal14 Agustus 2012 dengan amar sebagai berikut: Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I: Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini; Menangguhkan biaya perkara sampai putusan
Pemohon Peninjauan Kembali II:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa telah terdapat kekhilafan Hakim dan kekeliruan nyata dalamputusan Judex Juris juncto Judex Fact;Bahwa Surat Perintah Kerja Nomor TP.02.01/B.AMB.001/XI/2010tanggal 5 November 2010 pada angka XI tentang PenyelesaianPerselisihnan (TT.I1) memuat klausula tentang perselisihan yaitu Bilamusyawarah tidak berhasil mendapat kesepakatan, perselisihan yangtimbul akan diputus dan diselesaikan oleh Badan Arbitrase
Oleh karena itu, Judex Facti juncto Judex Juris sesungguhnyatidak memiliki Kewenangan absolut untuk mengadili perkara a quo karenaPenggugat dan Turut Tergugat telah terikat pada klausula arbitrasetersebut:Bahwa gugatan terhadap Tergugat tidak terpisah dari hubunganhukum antara Penggugat dan Turut Tergugat dan fakta persidangantingkat Pengadilan Negeri mengungkapkan bahwa Turut Tergugat membantah telah wanprestasi, maka masalah ini harus lebih dahuludiselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia
175 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
tanggal 10 September 2019 dihubungkan dengan pertimbanganJudex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkanputusan Pengadilan Negeri Batam telah salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:Dalam Konvensi:Bahwa perkara a quo bukan merupakan kewenangan PeradilanUmum (Pengadilan Negeri Batam) karena dalam Purchase Order (PO) yangmerupakan dasar hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugatterdapat klausul pilinan hukum untuk menyelesaikan jika ada sengketa yaitumelalui Arbitrase
, sehingga berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun1999 tentang Arbitrase, Pengadilan Negeri tidak berwenang untukmemeriksa dan mengadilinya;Bahwa terhadap dalil yang menyatakan bahwa Purchase Order (PO)tersebut terlambat dibuat dan dikirimkan kepada Penggugat oleh Tergugattidak dapat dibenarkan karena dasar kerja dan tagihan yang dilakukan olehPenggugat kepada Tergugat tetap mengacu kepada Purchase Order (PO)tersebut.
Lagi pula Purchase Order (PO) tersebut terbitnya tidak sekaligusuntuk kesemua pekerjaan akan tetapi berurut masingmasing pekerjaan;Bahwa walaupun Purchase Order (PO) terbit setelan pekerjaanselesai tetapi dari rangkaian tanggal terbitnya beberapa kali Tergugatdianggap setuju dengan isi dari Purchase Order (PO) tersebut, sehinggacukup alasan untuk mengabulkan eksepsi yang menyatakan PengadilanNegeri Batam tidak berwenang tetapi Arbitrase yang berwenang;Halaman 7 dari 10 hal. Put.
348 — 166
Setelah putusan Arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yangbersifat menentukan, yang disembunyikan pihak lawan.3. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satupihak dalam pemeriksaan sengketa.4.
Setelah putusan Arbitrase BPSKdiambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yangdisembunyikan pihak lawan, 3. Putusan diambil dari hasil tipu muslihatHalaman 15 dari 52 Putusan No. 208/Pdt.Sus/BPSK/2014/PN.Pbryang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa,serta tidak keluar dari kewenangan yang dimilikinya.Maka dimohon kepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili Permohonan keberatan Aquo MENOLAK permohonan keberatandari PT.
BPSK dapat diajukan apabila memenuhipersyaratan pembatalan putusan Arbitrase sebagaimana diatur dalam pasal 70UndangUndang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa, yaitu :a.
Setelah putusan Arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau ;c.
249 — 145 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa BPSK Kota Kediri dalam memberikan putusan Nomor:66/Abs.BPSKKadr/Xl/2010 a quo menyebutkan bahwa putusan aquo adalah putusan Arbitrase, yang berarti bahwa putusanHal. 8 dari 36 hal. Put.
pada Pasal 32 ayat (1) KeputusanMenteri a quo yang menyatakan bahwa Dalam penyelesaiansengketa konsumen dengan cara arbitrase, para pihak memiliharbiter dari anggota BPSK yang berasal dari unsur pelaku usahadan konsumen sebagai anggota Majelis;.
No. 294 K/Pdt.Sus/2011Ayat (2): Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusan BPSKdan berkas perkara;Ayat (3): Keberatan terhadap putusan arbitrase BPSK dapat diajukan apabilamemenuhi persyaratan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diaturdalam Pasal 70 UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentangArbitrase dan Alteratif Penyelesaian Sengketa, yaitu:a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelahputusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;b.
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil, ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan; atauc.
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu pada Pasal54 ayat (1), putusan arbitrase harus memuat:a.
107 — 37
Karawang sebagaimanadiatur dalam KEPMENPERINDAG No.350/MPP/Kep/12/2001.Dapat PENGGUGAT jelaskan berdasarkan Pasal 52 huruf a mengenaitugas dan wewenang BPSK, disebutkan bahwa BPSK merupakan suatuBadan yang dibentuk dengan tujuan melindungi kepentingan dan hakhakkonsumen dengan cara mediasi, konsiliasi dan arbitrase ;Proses mediasi, konsiliasi dan arbitrase tersebut merupakan suatu carapenyelesaian perselisihan yang sifatnya alternatif berdasarkan pilihan danpersetujuan para pihak, di mana alternatif
PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam perjanjian kredit telah sepakatmemilih Pengadilan Negeri untuk penyelesaian sengketa;2. tidak terdapat dokumen apapun yang menunjukkan adanyakesepakatan antara pihak TERGUGAT maupun PENGGUGAT untukmemilin proses mediasi, konsiliasi ataupun arbitrase untukpenyelesaian sengketa;3. tidak terdapat kerugian sama sekali yang diterima TERGUGAT olehkarena TERGUGAT lah yang tidak memenuhi kewajibannya dalamPerjanjian Kredit sehingga yang dirugikan ialah PENGGUGAT;4.
Keberatan Hanya Dapat Diajukan Terhadap Putusan Arbitrase Bahwa Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen, menyatakan bahwa : Keberatan hanya dapatdiajukan terhadap putusan arbitrase yang dikeluarkan oleh BPSK.
Bahwa berdasarkan peraturan Mahkamah Agung tersebut, maka PENGGUGATTIDAK DAPAT MENGAJUKAN KEBERATAN atas putusan BPSK yang bukanputusan arbitraSe. 2222222 ooo non non non non non en nnn en enn nen nnn =Bahwa putusan BPSK Kabupaten Karawang Nomor : 007/Ver/BPSKKRW/IV/2016bukanlah putusan arbitrase. Oleh karenanya, maka sangat patut apabilaPengadilan Negeri Karawang Menolak Gugatan PENGGUGAT.. D.
Tidak terdapat dokumen apapun yang menunjukkan adanya kesepakatan antarapihak TERGUGAT maupun PENGGUGAT untuk memilih proses mediasi, konsiliasiataupun arbitrase untuk penyelesaian sengketa;Tidak terdapat kerugian sama sekali yang diterima TERGUGAT oleh karenaTERGUGAT lah yang tidak memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Kreditsehingga yang dirugikan ialah PENGGUGAT;.