Ditemukan 2267 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2016 — Putus : 16-05-2016 — Upload : 08-01-2019
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2016/PN Gns
Tanggal 16 Mei 2016 — Terdakwa
261253
  • Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi

Register : 26-04-2016 — Putus : 05-05-2016 — Upload : 08-01-2019
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2016/PN Gns
Tanggal 5 Mei 2016 — Terdakwa
175129
  • Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi

Register : 23-03-2016 — Putus : 04-04-2016 — Upload : 08-01-2019
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2016/PN Gns
Tanggal 4 April 2016 — Terdakwa
24825
  • diveri Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi

Register : 09-08-2016 — Putus : 23-08-2016 — Upload : 21-09-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 22 / Pid.Sus-Anak / 2016 / PN Dps
Tanggal 23 Agustus 2016 — TERDAKWA ANAK
253252
  • Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi ; 3. Memerintahkan agar Anak dikeluarkan dari tahanan; 4. Memerintahkan agar Anak dikembalikan kepada orang tuanya ; 5. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya ;6. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya 7.
    Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pengawasan atas kesepakatan Diversi ; 9. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak/Penuntut Umum/Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/Orang tua, dan para Saksi. ;
Register : 05-10-2016 — Putus : 11-10-2016 — Upload : 07-11-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 26/Pid.Sus-Anak/2016/PN Dps
Tanggal 11 Oktober 2016 — TERDAKWA ANAK
310266
  • Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi ; 3. Memerintahkan agar Anak dikeluarkan dari tahanan; 4. Memerintahkan agar Anak dikembalikan kepada orang tuanya ; 5. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya ;6. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya 7.
    Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pengawasan atas kesepakatan Diversi ; 9. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak/Penuntut Umum/Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/Orang tua, dan para Saksi. ;
    Berita Acara Diversi Nomor 26/Pid.SusAnak / 2016 / PN Dps, 11 Oktober2016;3. Kesepakatan Diversi tanggal 11 Oktober 2016;Membaca laporan Hakim tanggal 11 Oktober 2016 telah dicapaikesepakatan Diversi tanggal 11 Oktober 2016 dengan ketentuan sebagaiberikut:1:Anak telah menyadari kesalahannya dan mengakui bersalah atasperbuatannya serta meminta maaf kepada semua pihak atasperbuatannya dan mohon diberikan kesempatan untuk dapatmemperbaiki kesalahannya dengan bimbingan Orang Tuanya ;.
    Anak berjanji untuk memperbaiki sikap dan perilakunya serta Anakberjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan apabila mengulangilagi, Anak bersedia diproses secara Hukum yang berlaku ;Menimbang, bahwa karena kesepakatan diversi tersebut telah memenuhisyarat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangansehingga beralasan untuk dikabulkan ;Memperhatikan ketentuan Pasal 12, Pasal 52 ayat 5 UU Nomor 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UndangundangNomor 8 Tahun 1981
    tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan ;a Fe PY >MENETAPKAN:Mengabulkan Permohonan Hakim ;Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi ;Memerintahkan agar Anak dikeluarkan dari tahanan;Memerintahkan agar Anak dikembalikan kepada orang tuanya ;Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentianpemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya /sepenuhnya ;.
    Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barangbukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya. Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukanpengawasan atas kesepakatan Diversi ;Hal 2 Penetapan Nomor 26/Pid.SusAnak/2016/PN Dps9. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepadaPenyidik Anak/Penuntut Umum/Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan,Anak/Orang tua, dan para Saksi.
Register : 11-07-2023 — Putus : 10-08-2023 — Upload : 05-12-2023
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kot
Tanggal 10 Agustus 2023 — Terdakwa
7877
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Penuntut;
    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
    3. Memerintahkan Penuntut untuk menerbitkan surat perintah penghentian penuntutan setelah Kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya;
    4. Memerintahkan Penuntut untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya;
    5. Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada penuntut untuk dipergunakan
    dalam pembuktian perkara lain dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya.
Register : 01-07-2022 — Putus : 10-08-2022 — Upload : 10-08-2022
Putusan PN TONDANO Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tnn
Tanggal 10 Agustus 2022 — Terdakwa
6030
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim;
    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi;
    3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan Penetapan Penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya;
    4. Memerintahkan Kepada Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya;
    5. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan
Putus : 19-09-2017 — Upload : 23-10-2017
Putusan PN BATAM Nomor 35/Pid.Sus-Anak/2017/PN BTM
Tanggal 19 September 2017 — Wahyu Suhendra Silaban
358304
  • Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya; 5. Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada yang berhak dalam hal kesepakatan Diversi telah dilaksanakan sepenuhnya/sepenuhnya;6.
    Laporan dari Hakim, tanggal 18 September 2017, perihal Laporan Diversi berhasil dalam perkaraAnak :Nama lengkap : Wahyu Suhendra SilabanTempat lahir : BatamUmur/tanggal lahir 17 tahun / 01 Pebruari 2000Jenis kelamin : laki lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kampung Tua Teluk Nipah RT 001 RW 002No. 70 Punggur Kota BatamAgama : KristenPekerjaan : PelajarPendidikan : SMA (Kelas 2)2. Berita Acara Diversi, Nomor 35 / Pid.SusAnak / 2017 / PN Bim, tanggal 15 September 2017;3.
    Kesepakatan Diversi, tanggal 15 September 2017;Menimbang, bahwa dari Laporan Hakim tanggal 18 Mei 2017 antara Anak dan korban telah dicapaikesepakatan Diversi tanggal 15 Mei 2017 dengan ketentuan sebagai berikutPASAL Pihak dan Pihak Il menyatakan perkara yang terjadi antara para pihak berkenaan dengan tindak pidanaMengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintasdengan Kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggarpasal
    310 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan, maka kedua belah pihak telah sepakat untuk mengakhin perkara ini dengan diversi denganketentuan :a.
    Pihak Il menyatakan damai tanpa syarat dan tidak menuntut kerugian apa apa serta Pihak (AnakPelaku) dikembalikan kepada Orangtuanya untuk dididik dan disekolahkan agar kelak Pihak dapatmenjadi anak yang berguna bagi Nusa dan Bangsa;PASAL 2Pelaksanaan seluruh isi kesepakatan diversi ini dilaksanakan selambatlambatnya 14 (empat belas) hari sejakkesepakatan diversi ini ditandatangani;PASAL 3Kesepakatan ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsur paksaan, kekeliruan dan penipuan dari pihakmanap un;
    Menimbang, bahwa kesepakatan diversi tersebut telah memenuhi dan tidak bertentangan denganperaturan perundangundangan, sehingga beralasan untuk dikabulkan;
Register : 04-11-2014 — Putus : 14-11-2014 — Upload : 01-12-2014
Putusan PN GIANYAR Nomor 207/Pid.Sus-Anak/2014/PN.GIN
Tanggal 14 Nopember 2014 — TERDAKWA
279220
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim ;Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi ;Memerintahkan penuntut umum untuk menerbitkan surat perintah penghentian penuntutan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya.Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya.
    Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada TERDAKWA dan KORBAN dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya.Memerintahkan Panitera manyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak, Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak , Orang tua, Korban dan para saksi
    EMPLATE VII DIVERSI SPPA PERATURAN MAHKAMAHGUNGREPUBLIK INDONESIATemplate penetapan KPN diversi berhasil di pengadilanPENETAPANNomor : 08/Pen.Div/2014/PN.Gin jo. 207/Pid.SusAnak/2014/PN.GINDEMI KEADILAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESAKetua Pengadilan Negeri Gianyar ;Setelah membaca :1.
    Laporan dari Penyidik / Penuntut Umum / Hakim, Nomor 207/Pid.SusAnak/2014/PN.GIN tanggal 11 Nopember 2014, PerihalLaporan Hasil Diversi dalam perkara Anak dengan tersangka / terdakwa :Nama lengkap TERDAKWATempat/tangal lahir : GianyarUmur 13 tahun /21Desember 2000Agama HinduJenis kelamin PerempuanKebangsaan IndonesiaAlamat : Kab.Gianyarpekerjaan Pelajar 2. Berita Acara Diversi Nomor 207 / Pid.SusAnak / 2014 / PN.GINtanggal 11 Nopember 2014 ;3.
    Kesepakatan Diversi tanggal 11 Nopember 2014 ;Menimbang, bahwa dari Laporan Hakim tanggal 11 Nopember2014 antara Anak dan Korban telah tercapai kesepakatan Diversitertanggal 11 Nopember 2014 dengan ketentuan sebagai berikut :Pasal 1Bahwa Pihak II (korban) telah memberikan maaf kepada pihakanak (TERDAKWA) dan keluarga selaku pihak ;Pasal 2Bahwa pihak sanggup membantu biaya pengobatan kepadapihak Il sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) ;Pasal 3Bahwa bantuan biaya pengobatan tersebut akan diberikan
    olehpihak kepada pihak II selambatlambatnya 10 hari sejak kesepakatandiversi ini dibuat dan ditanda tangani ;Pasal 4Apabila kesepakatan ini tidak dipenuhi para pihak maka prosespemeriksaan dilanjutkan dalam proses persidangan.Pasal 5Kesepakatan ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsurpaksaan, kekeliruan dan penipuan dari pihak manapun.Menimbang, bahwa kesepakatan diversi tersebut telahmemenuhi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan, sehingga beralasan untuk dikabulkan ;Memperhatikan
    Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggung jawab atasbarang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakanseluruhnya / sepenuhnya.5. Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepadaTERDAKWA dan KORBAN dalam hal kesepakatan diversitelah dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya.6. Memerintahkan Panitera manyampaikan salinan penetapan inikepada Penyidik Anak, Penuntut Umum, PembimbingKemasyarakatan, Anak , Orang tua, Korban dan para Saksi.
Register : 28-09-2021 — Putus : 11-10-2021 — Upload : 23-10-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jmr
Tanggal 11 Oktober 2021 — Terdakwa
560
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Hakim;
    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi;
    3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan Penetapan Penghentian Pemeriksaan setelah Kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya;
    4. Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai Kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya;
    5. Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jember
    dalam hal Kesepakatan Diversi telah dilaksanakan seluruhnya;
  • Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/Orang Tua/Wali, Para Korban dan Para Saksi.
Register : 06-02-2023 — Putus : 10-02-2023 — Upload : 10-02-2023
Putusan PN TONDANO Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tnn
Tanggal 10 Februari 2023 — Terdakwa
13580
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim;
    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi;
    3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan Penetapan Penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya;
    4. Memerintahkan Kepada Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya;
    5. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan
Register : 16-09-2021 — Putus : 30-09-2021 — Upload : 07-10-2021
Putusan PN BENGKULU Nomor 32/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bgl
Tanggal 30 September 2021 — Terdakwa
2040
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi ini;
    3. Memerintahkan Hakim Anak untuk mengeluarkan Penetapan penghentian Pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi ini dilaksanakan sepenuhnya;
    4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan Diversi telah dilaksanakan sepenuhnya
    5. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penuntut umum, Pembimbing
Register : 30-08-2016 — Putus : 07-09-2016 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2016/PN LSM
Tanggal 7 September 2016 — Terdakwa
7713
    1. Mengabulkan permohonan dari pemohon Hakim ;
    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi ;
    3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan Diversi kesepakatan penghentian pemeriksaan setelah
      dilaksanakan seluruhnya;
    4. Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya;
    5. Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada korban/yang berhak dalam hal kesepakatan
    diversi telah seluruhnya ;
  • Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik, Anak pelaku, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, korban, dan para saksi
Register : 29-05-2015 — Putus : 03-06-2015 — Upload : 26-08-2015
Putusan PN MAMUJU Nomor 06/ Pid.Sus.-Anak/ 2015/ PN. Mam
Tanggal 3 Juni 2015 — HARDI Alias ADI
183143
  • Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi ;3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya ; 4. Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya ;5. Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya ;6.
    Mam. perihalLaporan Hasil Diversi dalam perkara Anak dengan terdakwa :Nama lengkap : HARDI Alias ADI.Tempat lahir : Salam Bunong ;Umur/tanggal lahir : 17 Tahun /02 Desember 1997;Jenis kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kona Kayyang Desa Guliling Kecamatan KalukkuKab.Mamuju;Agama :IslamPekerjaan : Petani ;2. Berita Acara Diversi Nomor : 06/ Pid.SusAnak/ 2015/ PN. Mam. tanggal 29Mei 2015 ;3.
    Kesepakatan Diversi tanggal 29 Mei 2015;Menimbang, bahwa dari Laporan Hakim tanggal 29 Mei 2015 dengan Anaktelah dicapai Kesepakatan Diversi tanggal 29 Mei 2015 dengan ketentutan sebagaiberikut ;Pasal 1Anak ( Hardi Alias Adi) berjanji untuk tidak mengulangi perobuatannya lagi, tidakakan terlibat baik langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana perjudianmaupun tindak pidana lain.Pasal 2Orang Tua anak berjanji akan membimbing dan mendidik anaknya dengan baikagar si Anak (Hardi Alias Adi) tidak
    akan mengulangi perbuatannya lagi.Pasal 3Apabila dikemudian hari, Anak (Hardi Alias Adi) melakukan Tindak Pidana lagimaka Anak akan diproses secara hukum tanpa melalui proses diversi lagi danpelanggaran atas kesepakatan ini akan dipertimbangkan sebagai hal yangmemberatkan dalam penjatuhan hukuman.Pasal 4Kesepakatan ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsur paksaan kekeliruandan penipuan dari pihak manapun.Menimbang, bahwa kesepakatan diversi tersebut telah memenuhi dan tidakbertentangan dengan
    Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi ;3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentianpemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya ;4. Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang buktisampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya ;5. Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umumuntuk digunakan dalam perkara lain dalam hal kesepakatan diversi telahdilaksanakan seluruhnya ;6.
Register : 18-02-2016 — Putus : 23-02-2016 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2016/PN LSM
Tanggal 23 Februari 2016 — Terdakwa
888
  • Mengabulkan Diversi yang dilakukan oleh Hakim;

    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;

    3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya;

    4. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Penuntut Penyidik Anak, Pembimbing Kemasyarakatan Anak/Orang tua, Korban, dan Para Saksi.

Register : 19-07-2017 — Putus : 24-08-2017 — Upload : 30-08-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 27/Pid. Sus-Anak/2017/PNDps
Tanggal 24 Agustus 2017 — TERDAKWA ANAK
270147
  • Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi ; 3. Memerintahkan agar Anak dikembalikan kepada orang tuanya ; 5. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya ;6. Memerintahkan Penuntut Umum untuk barang bukti dimusnahkan;7. Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pengawasan atas kesepakatan Diversi ; 9.
    Laporan dari Penyidik / Penuntut Umum / Hakim, Nomor :27/Pid.SusAnak/2017/PN Dps, tanggal 28 Juli 2017, perihal Kesepakatan Diversi dalamperkara Anak:Nama lengkap =: RHNTempat lahir : DenpasarUmur/tgl lahir : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : DenpasarAgama IslamPekerjaan : Tidak bekerjaPendidikan terakhir : SMP (klas 1)2. Berita Acara Diversi Nomor 27/Pid.SusAnak /2017/PNDps, 28 Juli 20173.
    Kesepakatan Diversi tanggal 28 Juli 2017 ;Membaca laporan Hakim tanggal 28 Juli 2017 telah dicapai kesepakatanDiversi tanggal 28 Juli 2017 dengan ketentuan sebagai berikut :1.Anak telah menyadari kesalahannya dan mengakui bersalah atasperbuatannya serta meminta maaf kepada semua pihak atas perbuatannyadan mohon diberikan kesempatan untuk dapat memperbaiki kesalahannyadengan bimbingan Orang Tuanya ;.
    Anak berjanji untuk memperbaiki sikap dan perilakunya serta Anak berjanjitidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan apabila mengulangi lagi, Anakbersedia diproses secara Hukum yang berlaku ;Apabila kesepakatan telah dilaksanakan agar terhadap barang bukti berupa,Menimbang, bahwa karena kesepakatan diversi tersebut telah memenuhisyarat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan sehinggaberalasan untuk dikabulkan ;Memperhatikan ketentuan Pasal 12, Pasa 52 ayat 5 UU Nomor 11 Tahun2012
    Mengabulkan Permohonan Hakim ;Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi ;Memerintahkan agar Anak dikembalikan kepada orang tuanya ;Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentianpemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya /sepenuhnya ;6. Memerintahkan Penuntut Umum untuk barang bukti dimusnahkan;7. Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukanpengawasan atas kesepakatan Diversi ;.
Register : 08-10-2021 — Putus : 12-10-2021 — Upload : 13-12-2021
Putusan MS Suka Makmue Nomor 8/JN/2021/MS.Skm
Tanggal 12 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
Firman Junaidi, S.E., S.H.
Terdakwa:
1.FAISAL MUSLIADI Bin JASMAN
2.JOHAN IRWANSYAH Bin SAMSUAR
3.MUHAMMAD RIJAL Bin JURIONO
263160
  • Menetapkan

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Fasilitator Hakim
    2. Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi
    3. Memerintahkan penuntut untuk menerbitkan surat penghentian penuntutan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya.
    4. Memerintahkan penutntu umum untuk bertanggungjawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya.
  • Memerintahkan agar barang bukti dikembalkan kepada korban dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan sepenuhny.
  • Memerintahkan kepada Panitera menyampaikan salinan penentapan ini kepda penuntut umum , pembimbing kemasayarakatan, orang uta korban dan para saksi
  • PENETAPANNomor 8/JN/2021/MS.SkmBP aDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMahkamah Syar'iyvah Suka Makmue yang memeriksa dan mengadiliperkara Jinayah pada tingkat pertama dalam sidang Hakim Tunggal telahmemberikan penetapan sebagai berikut:A.1.Hakim Tunggal Mahkamah Syariyah Suka Makmue telah membaca;Laporan dari Fasilitator Diversi nomor 8/JN/2021/MS.Skm tanggal 12Oktober 2021 perihal Pelecehan Seksual dalam perkara anak;Nama lengkapTempat lahirUmur/tanggal lahirJenis kelaminKewarganegaraanTempat
    Hakim Telah membaca berita acara diversi Nomor 8/JN/2021/MS.Skmtanggal 12 Oktober 2021.C.
    Hakim Telah membaca Kesepakatan Diversi Nomor 8/JN/2021/MS.Skmtanggal 12 Oktober 2021.Menimbang, Bahwa dari laporan Fasilitator Diversi tanggal 12 Oktober2021 antara anak dan Korban telah tercapai kesepakatan diversi padatanggal tersebut dengan ketentuan sebagai berikut;Pasal Bahwa diversi dilaksanakan atas keinginan dan tanpa tekanan danpaksaan pihakpihak manapun untuk mencapai kesepakatan.Hal. 2 dari 6 Hal.
    Permintaan maaf kepada korban yang dilaksanakan oleh pelaku anakdihadapan musyawarah diversi dan disaksikan oleh seluruh pihakyang hadir dalam kesepakatan diversi.Pasal IVBahwa kesepakatan ini wajib disepakati dan dilaksanakan serta tundukdan patuh sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.Pasal VHal. 3 dari 6 Hal.
    Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi :3. Menetapkan penghentian pemeriksaan perkara setelah kesepakatanDiversi dilaksanakan seluruhnya;4. Menetapkan barang bukti berupa :a. 1 lembar baju lengan panjang warna hitam pink hitam motifbatik dikembalikan kepada korban;b. 1 lembar celana kain panjang warna dongker dikembalikankepada korban;C. 1 lembar jijab Segi empat warna abuabu dikembalikan kepadakorban;Hal. 4 dari 6 Hal.
Register : 11-02-2016 — Putus : 15-02-2016 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN LSM
Tanggal 15 Februari 2016 — Terdakwa
8312
  • Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi

    3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan Penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya

    4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya

    5. Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada yang berhak dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya

    6.

Register : 23-10-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 09-04-2023
Putusan PN KUPANG Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2018/PN Kpg
Tanggal 27 Nopember 2018 — Terdakwa
17992
    1. Menetapkan Kesepakatan Diversi tanggal 19 November 2018 adalah sah menurut Hukum;
    2. Memerintahkan Para Pihak untuk tunduk dan patuh kepada isi Kesepakatan Perdamaian /diversi tersebut diatas ;
    3. Melanjutkan proses persidangan apabila para pihak tidak melaksanakan kewajiban tersebut diatas
    4. Memerintahkan Hakim anak untuk menghentikan proses Penyidikan /Penuntutan/Persidangan dalam perkara tersebut;
    5. Memerintahkan Hakim Anak mengirimkan Salinan penetapan
    ini kepada PK Bapas,ABH/orangtua,korban dan para saksi dalam kesepakatan Perdamaian Diversi tersebut;
Register : 01-11-2016 — Putus : 15-11-2016 — Upload : 09-01-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 30 / Pid.Sus-Anak / 2016 / PN Dps
Tanggal 15 Nopember 2016 — TERDAKWA ANAK
157121
  • Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi ; 3. Memerintahkan agar Anak dikeluarkan dari tahanan; 4. Memerintahkan agar Anak dikembalikan kepada orang tuanya ; 5. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya ;6. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya 7.
    Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pengawasan atas kesepakatan Diversi ; 9. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak/Penuntut Umum/Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/Orang tua, dan para Saksi. ;
    PENETAPANNomor 30 / Pid.SusAnak / 2016 / PN DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESAKetua Pengadilan Negeri Denpasar ;Setelah membaca :Laporan dari Hakim, Nomor 30/Pid.SusAnak/2016/PN Dps, tanggal 15Nopember 2016, perihal Kesepakatan Diversi dalam perkara Anak denganterdakwa :Nama lengkap : TERDAKWA ANAK;Tempat lahir : Banyuwangi ;Umur/tanggal lahir : 16 tahun 6 bulan/24 Pebruari 2000;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal Jalan Ahmad Yani 2 + Banjar WanasariDusun
    Berita Acara Diversi Nomor 30/Pid.SusAnak/ 2016 /PN Dps, 15 Nopember2016;Ill.
    Kesepakatan Diversi tanggal 15 Nopember 2016 bahwa telah dicapaikesepakatan Diversi dengan ketentuan sebagai berikut :Pasal 1Bahwa PIHAK telah menyadari kesalahannya dan mengakui bersalahatas perbuatannya serta meminta maaf kepada semua pihak atas perobuatannyadan mohon diberikan kesempatan untuk dapat memperbaiki kesalahannyadengan bimbingan Orang Tua ;Pasal 2Bahwa PIHAK Il bersedia memberikan kesempatan kepada Anak untukdikembalikan kepada Orangtuanya untuk dibimbing dan dibina mengingat Anakmelakukan
    Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi ;3. Memerintahkan agar Anak dikeluarkan dari tahanan;4. Memerintahkan agar Anak dikembalikan kepada orang tuanya ;5. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentianpemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya /sepenuhnya ;6. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang buktisampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya7.
    Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pengawasanatas kesepakatan Diversi ;9. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepadaPenyidik Anak/Penuntut Umum/Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan,Anak/Orang tua, dan para Saksi. ;Ditetapkan di : Denpasar.Pada tanggal : 15 Nopember 2016.Ketua,tid.Dr. Yanto , SH. MH.Hal 2 Penetapan Nomor 30/Pid.SusAnak/2016/PN DpsHal 3 Penetapan Nomor 30/Pid.SusAnak/2016/PN Dps