Ditemukan 2267 data
261 — 253
Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi
175 — 129
Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi
248 — 25
diveri Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi Diversi
253 — 252
Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi ; 3. Memerintahkan agar Anak dikeluarkan dari tahanan; 4. Memerintahkan agar Anak dikembalikan kepada orang tuanya ; 5. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya ;6. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya 7.
Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pengawasan atas kesepakatan Diversi ; 9. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak/Penuntut Umum/Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/Orang tua, dan para Saksi. ;
310 — 266
Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi ; 3. Memerintahkan agar Anak dikeluarkan dari tahanan; 4. Memerintahkan agar Anak dikembalikan kepada orang tuanya ; 5. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya ;6. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya 7.
Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pengawasan atas kesepakatan Diversi ; 9. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak/Penuntut Umum/Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/Orang tua, dan para Saksi. ;
Berita Acara Diversi Nomor 26/Pid.SusAnak / 2016 / PN Dps, 11 Oktober2016;3. Kesepakatan Diversi tanggal 11 Oktober 2016;Membaca laporan Hakim tanggal 11 Oktober 2016 telah dicapaikesepakatan Diversi tanggal 11 Oktober 2016 dengan ketentuan sebagaiberikut:1:Anak telah menyadari kesalahannya dan mengakui bersalah atasperbuatannya serta meminta maaf kepada semua pihak atasperbuatannya dan mohon diberikan kesempatan untuk dapatmemperbaiki kesalahannya dengan bimbingan Orang Tuanya ;.
Anak berjanji untuk memperbaiki sikap dan perilakunya serta Anakberjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan apabila mengulangilagi, Anak bersedia diproses secara Hukum yang berlaku ;Menimbang, bahwa karena kesepakatan diversi tersebut telah memenuhisyarat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangansehingga beralasan untuk dikabulkan ;Memperhatikan ketentuan Pasal 12, Pasal 52 ayat 5 UU Nomor 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UndangundangNomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan ;a Fe PY >MENETAPKAN:Mengabulkan Permohonan Hakim ;Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi ;Memerintahkan agar Anak dikeluarkan dari tahanan;Memerintahkan agar Anak dikembalikan kepada orang tuanya ;Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentianpemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya /sepenuhnya ;.
Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barangbukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya. Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukanpengawasan atas kesepakatan Diversi ;Hal 2 Penetapan Nomor 26/Pid.SusAnak/2016/PN Dps9. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepadaPenyidik Anak/Penuntut Umum/Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan,Anak/Orang tua, dan para Saksi.
78 — 77
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Penuntut;
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
- Memerintahkan Penuntut untuk menerbitkan surat perintah penghentian penuntutan setelah Kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya;
- Memerintahkan Penuntut untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya;
- Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada penuntut untuk dipergunakan
dalam pembuktian perkara lain dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya.
60 — 30
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim;
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi;
- Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan Penetapan Penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya;
- Memerintahkan Kepada Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan
358 — 304
Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya; 5. Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada yang berhak dalam hal kesepakatan Diversi telah dilaksanakan sepenuhnya/sepenuhnya;6.
Laporan dari Hakim, tanggal 18 September 2017, perihal Laporan Diversi berhasil dalam perkaraAnak :Nama lengkap : Wahyu Suhendra SilabanTempat lahir : BatamUmur/tanggal lahir 17 tahun / 01 Pebruari 2000Jenis kelamin : laki lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kampung Tua Teluk Nipah RT 001 RW 002No. 70 Punggur Kota BatamAgama : KristenPekerjaan : PelajarPendidikan : SMA (Kelas 2)2. Berita Acara Diversi, Nomor 35 / Pid.SusAnak / 2017 / PN Bim, tanggal 15 September 2017;3.
Kesepakatan Diversi, tanggal 15 September 2017;Menimbang, bahwa dari Laporan Hakim tanggal 18 Mei 2017 antara Anak dan korban telah dicapaikesepakatan Diversi tanggal 15 Mei 2017 dengan ketentuan sebagai berikutPASAL Pihak dan Pihak Il menyatakan perkara yang terjadi antara para pihak berkenaan dengan tindak pidanaMengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintasdengan Kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggarpasal
310 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan, maka kedua belah pihak telah sepakat untuk mengakhin perkara ini dengan diversi denganketentuan :a.
Pihak Il menyatakan damai tanpa syarat dan tidak menuntut kerugian apa apa serta Pihak (AnakPelaku) dikembalikan kepada Orangtuanya untuk dididik dan disekolahkan agar kelak Pihak dapatmenjadi anak yang berguna bagi Nusa dan Bangsa;PASAL 2Pelaksanaan seluruh isi kesepakatan diversi ini dilaksanakan selambatlambatnya 14 (empat belas) hari sejakkesepakatan diversi ini ditandatangani;PASAL 3Kesepakatan ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsur paksaan, kekeliruan dan penipuan dari pihakmanap un;
Menimbang, bahwa kesepakatan diversi tersebut telah memenuhi dan tidak bertentangan denganperaturan perundangundangan, sehingga beralasan untuk dikabulkan;
279 — 220
Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim ;Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi ;Memerintahkan penuntut umum untuk menerbitkan surat perintah penghentian penuntutan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya.Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya.
Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada TERDAKWA dan KORBAN dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya.Memerintahkan Panitera manyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak, Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak , Orang tua, Korban dan para saksi
EMPLATE VII DIVERSI SPPA PERATURAN MAHKAMAHGUNGREPUBLIK INDONESIATemplate penetapan KPN diversi berhasil di pengadilanPENETAPANNomor : 08/Pen.Div/2014/PN.Gin jo. 207/Pid.SusAnak/2014/PN.GINDEMI KEADILAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESAKetua Pengadilan Negeri Gianyar ;Setelah membaca :1.
Laporan dari Penyidik / Penuntut Umum / Hakim, Nomor 207/Pid.SusAnak/2014/PN.GIN tanggal 11 Nopember 2014, PerihalLaporan Hasil Diversi dalam perkara Anak dengan tersangka / terdakwa :Nama lengkap TERDAKWATempat/tangal lahir : GianyarUmur 13 tahun /21Desember 2000Agama HinduJenis kelamin PerempuanKebangsaan IndonesiaAlamat : Kab.Gianyarpekerjaan Pelajar 2. Berita Acara Diversi Nomor 207 / Pid.SusAnak / 2014 / PN.GINtanggal 11 Nopember 2014 ;3.
Kesepakatan Diversi tanggal 11 Nopember 2014 ;Menimbang, bahwa dari Laporan Hakim tanggal 11 Nopember2014 antara Anak dan Korban telah tercapai kesepakatan Diversitertanggal 11 Nopember 2014 dengan ketentuan sebagai berikut :Pasal 1Bahwa Pihak II (korban) telah memberikan maaf kepada pihakanak (TERDAKWA) dan keluarga selaku pihak ;Pasal 2Bahwa pihak sanggup membantu biaya pengobatan kepadapihak Il sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) ;Pasal 3Bahwa bantuan biaya pengobatan tersebut akan diberikan
olehpihak kepada pihak II selambatlambatnya 10 hari sejak kesepakatandiversi ini dibuat dan ditanda tangani ;Pasal 4Apabila kesepakatan ini tidak dipenuhi para pihak maka prosespemeriksaan dilanjutkan dalam proses persidangan.Pasal 5Kesepakatan ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsurpaksaan, kekeliruan dan penipuan dari pihak manapun.Menimbang, bahwa kesepakatan diversi tersebut telahmemenuhi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan, sehingga beralasan untuk dikabulkan ;Memperhatikan
Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggung jawab atasbarang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakanseluruhnya / sepenuhnya.5. Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepadaTERDAKWA dan KORBAN dalam hal kesepakatan diversitelah dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya.6. Memerintahkan Panitera manyampaikan salinan penetapan inikepada Penyidik Anak, Penuntut Umum, PembimbingKemasyarakatan, Anak , Orang tua, Korban dan para Saksi.
56 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Hakim;
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi;
- Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan Penetapan Penghentian Pemeriksaan setelah Kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya;
- Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai Kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya;
- Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jember
dalam hal Kesepakatan Diversi telah dilaksanakan seluruhnya;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/Orang Tua/Wali, Para Korban dan Para Saksi.
135 — 80
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim;
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi;
- Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan Penetapan Penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya;
- Memerintahkan Kepada Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan
204 — 0
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi ini;
- Memerintahkan Hakim Anak untuk mengeluarkan Penetapan penghentian Pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi ini dilaksanakan sepenuhnya;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan Diversi telah dilaksanakan sepenuhnya
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penuntut umum, Pembimbing
77 — 13
- Mengabulkan permohonan dari pemohon Hakim ;
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi ;
- Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan Diversi kesepakatan penghentian pemeriksaan setelah
dilaksanakan seluruhnya; - Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya;
- Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada korban/yang berhak dalam hal kesepakatan
diversi telah seluruhnya ;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik, Anak pelaku, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, korban, dan para saksi
183 — 143
Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi ;3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya ; 4. Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya ;5. Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya ;6.
Mam. perihalLaporan Hasil Diversi dalam perkara Anak dengan terdakwa :Nama lengkap : HARDI Alias ADI.Tempat lahir : Salam Bunong ;Umur/tanggal lahir : 17 Tahun /02 Desember 1997;Jenis kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kona Kayyang Desa Guliling Kecamatan KalukkuKab.Mamuju;Agama :IslamPekerjaan : Petani ;2. Berita Acara Diversi Nomor : 06/ Pid.SusAnak/ 2015/ PN. Mam. tanggal 29Mei 2015 ;3.
Kesepakatan Diversi tanggal 29 Mei 2015;Menimbang, bahwa dari Laporan Hakim tanggal 29 Mei 2015 dengan Anaktelah dicapai Kesepakatan Diversi tanggal 29 Mei 2015 dengan ketentutan sebagaiberikut ;Pasal 1Anak ( Hardi Alias Adi) berjanji untuk tidak mengulangi perobuatannya lagi, tidakakan terlibat baik langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana perjudianmaupun tindak pidana lain.Pasal 2Orang Tua anak berjanji akan membimbing dan mendidik anaknya dengan baikagar si Anak (Hardi Alias Adi) tidak
akan mengulangi perbuatannya lagi.Pasal 3Apabila dikemudian hari, Anak (Hardi Alias Adi) melakukan Tindak Pidana lagimaka Anak akan diproses secara hukum tanpa melalui proses diversi lagi danpelanggaran atas kesepakatan ini akan dipertimbangkan sebagai hal yangmemberatkan dalam penjatuhan hukuman.Pasal 4Kesepakatan ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsur paksaan kekeliruandan penipuan dari pihak manapun.Menimbang, bahwa kesepakatan diversi tersebut telah memenuhi dan tidakbertentangan dengan
Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi ;3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentianpemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya ;4. Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang buktisampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya ;5. Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umumuntuk digunakan dalam perkara lain dalam hal kesepakatan diversi telahdilaksanakan seluruhnya ;6.
88 — 8
Mengabulkan Diversi yang dilakukan oleh Hakim;
2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;
3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya;
4. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Penuntut Penyidik Anak, Pembimbing Kemasyarakatan Anak/Orang tua, Korban, dan Para Saksi.
270 — 147
Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi ; 3. Memerintahkan agar Anak dikembalikan kepada orang tuanya ; 5. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya ;6. Memerintahkan Penuntut Umum untuk barang bukti dimusnahkan;7. Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pengawasan atas kesepakatan Diversi ; 9.
Laporan dari Penyidik / Penuntut Umum / Hakim, Nomor :27/Pid.SusAnak/2017/PN Dps, tanggal 28 Juli 2017, perihal Kesepakatan Diversi dalamperkara Anak:Nama lengkap =: RHNTempat lahir : DenpasarUmur/tgl lahir : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : DenpasarAgama IslamPekerjaan : Tidak bekerjaPendidikan terakhir : SMP (klas 1)2. Berita Acara Diversi Nomor 27/Pid.SusAnak /2017/PNDps, 28 Juli 20173.
Kesepakatan Diversi tanggal 28 Juli 2017 ;Membaca laporan Hakim tanggal 28 Juli 2017 telah dicapai kesepakatanDiversi tanggal 28 Juli 2017 dengan ketentuan sebagai berikut :1.Anak telah menyadari kesalahannya dan mengakui bersalah atasperbuatannya serta meminta maaf kepada semua pihak atas perbuatannyadan mohon diberikan kesempatan untuk dapat memperbaiki kesalahannyadengan bimbingan Orang Tuanya ;.
Anak berjanji untuk memperbaiki sikap dan perilakunya serta Anak berjanjitidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan apabila mengulangi lagi, Anakbersedia diproses secara Hukum yang berlaku ;Apabila kesepakatan telah dilaksanakan agar terhadap barang bukti berupa,Menimbang, bahwa karena kesepakatan diversi tersebut telah memenuhisyarat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan sehinggaberalasan untuk dikabulkan ;Memperhatikan ketentuan Pasal 12, Pasa 52 ayat 5 UU Nomor 11 Tahun2012
Mengabulkan Permohonan Hakim ;Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi ;Memerintahkan agar Anak dikembalikan kepada orang tuanya ;Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentianpemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya /sepenuhnya ;6. Memerintahkan Penuntut Umum untuk barang bukti dimusnahkan;7. Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukanpengawasan atas kesepakatan Diversi ;.
Firman Junaidi, S.E., S.H.
Terdakwa:
1.FAISAL MUSLIADI Bin JASMAN
2.JOHAN IRWANSYAH Bin SAMSUAR
3.MUHAMMAD RIJAL Bin JURIONO
263 — 160
Menetapkan
- Mengabulkan permohonan Pemohon Fasilitator Hakim
- Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi
- Memerintahkan penuntut untuk menerbitkan surat penghentian penuntutan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya.
- Memerintahkan penutntu umum untuk bertanggungjawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya.
- Memerintahkan agar barang bukti dikembalkan kepada korban dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan sepenuhny.
- Memerintahkan kepada Panitera menyampaikan salinan penentapan ini kepda penuntut umum , pembimbing kemasayarakatan, orang uta korban dan para saksi
PENETAPANNomor 8/JN/2021/MS.SkmBP aDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMahkamah Syar'iyvah Suka Makmue yang memeriksa dan mengadiliperkara Jinayah pada tingkat pertama dalam sidang Hakim Tunggal telahmemberikan penetapan sebagai berikut:A.1.Hakim Tunggal Mahkamah Syariyah Suka Makmue telah membaca;Laporan dari Fasilitator Diversi nomor 8/JN/2021/MS.Skm tanggal 12Oktober 2021 perihal Pelecehan Seksual dalam perkara anak;Nama lengkapTempat lahirUmur/tanggal lahirJenis kelaminKewarganegaraanTempat
Hakim Telah membaca berita acara diversi Nomor 8/JN/2021/MS.Skmtanggal 12 Oktober 2021.C.
Hakim Telah membaca Kesepakatan Diversi Nomor 8/JN/2021/MS.Skmtanggal 12 Oktober 2021.Menimbang, Bahwa dari laporan Fasilitator Diversi tanggal 12 Oktober2021 antara anak dan Korban telah tercapai kesepakatan diversi padatanggal tersebut dengan ketentuan sebagai berikut;Pasal Bahwa diversi dilaksanakan atas keinginan dan tanpa tekanan danpaksaan pihakpihak manapun untuk mencapai kesepakatan.Hal. 2 dari 6 Hal.
Permintaan maaf kepada korban yang dilaksanakan oleh pelaku anakdihadapan musyawarah diversi dan disaksikan oleh seluruh pihakyang hadir dalam kesepakatan diversi.Pasal IVBahwa kesepakatan ini wajib disepakati dan dilaksanakan serta tundukdan patuh sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.Pasal VHal. 3 dari 6 Hal.
Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi :3. Menetapkan penghentian pemeriksaan perkara setelah kesepakatanDiversi dilaksanakan seluruhnya;4. Menetapkan barang bukti berupa :a. 1 lembar baju lengan panjang warna hitam pink hitam motifbatik dikembalikan kepada korban;b. 1 lembar celana kain panjang warna dongker dikembalikankepada korban;C. 1 lembar jijab Segi empat warna abuabu dikembalikan kepadakorban;Hal. 4 dari 6 Hal.
83 — 12
Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi
3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan Penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya
4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya
5. Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada yang berhak dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya
6.
179 — 92
- Menetapkan Kesepakatan Diversi tanggal 19 November 2018 adalah sah menurut Hukum;
- Memerintahkan Para Pihak untuk tunduk dan patuh kepada isi Kesepakatan Perdamaian /diversi tersebut diatas ;
- Melanjutkan proses persidangan apabila para pihak tidak melaksanakan kewajiban tersebut diatas
- Memerintahkan Hakim anak untuk menghentikan proses Penyidikan /Penuntutan/Persidangan dalam perkara tersebut;
- Memerintahkan Hakim Anak mengirimkan Salinan penetapan
ini kepada PK Bapas,ABH/orangtua,korban dan para saksi dalam kesepakatan Perdamaian Diversi tersebut;
157 — 121
Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi ; 3. Memerintahkan agar Anak dikeluarkan dari tahanan; 4. Memerintahkan agar Anak dikembalikan kepada orang tuanya ; 5. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya ;6. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya 7.
Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pengawasan atas kesepakatan Diversi ; 9. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak/Penuntut Umum/Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/Orang tua, dan para Saksi. ;
PENETAPANNomor 30 / Pid.SusAnak / 2016 / PN DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESAKetua Pengadilan Negeri Denpasar ;Setelah membaca :Laporan dari Hakim, Nomor 30/Pid.SusAnak/2016/PN Dps, tanggal 15Nopember 2016, perihal Kesepakatan Diversi dalam perkara Anak denganterdakwa :Nama lengkap : TERDAKWA ANAK;Tempat lahir : Banyuwangi ;Umur/tanggal lahir : 16 tahun 6 bulan/24 Pebruari 2000;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal Jalan Ahmad Yani 2 + Banjar WanasariDusun
Berita Acara Diversi Nomor 30/Pid.SusAnak/ 2016 /PN Dps, 15 Nopember2016;Ill.
Kesepakatan Diversi tanggal 15 Nopember 2016 bahwa telah dicapaikesepakatan Diversi dengan ketentuan sebagai berikut :Pasal 1Bahwa PIHAK telah menyadari kesalahannya dan mengakui bersalahatas perbuatannya serta meminta maaf kepada semua pihak atas perobuatannyadan mohon diberikan kesempatan untuk dapat memperbaiki kesalahannyadengan bimbingan Orang Tua ;Pasal 2Bahwa PIHAK Il bersedia memberikan kesempatan kepada Anak untukdikembalikan kepada Orangtuanya untuk dibimbing dan dibina mengingat Anakmelakukan
Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi ;3. Memerintahkan agar Anak dikeluarkan dari tahanan;4. Memerintahkan agar Anak dikembalikan kepada orang tuanya ;5. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentianpemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya /sepenuhnya ;6. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang buktisampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya7.
Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pengawasanatas kesepakatan Diversi ;9. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepadaPenyidik Anak/Penuntut Umum/Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan,Anak/Orang tua, dan para Saksi. ;Ditetapkan di : Denpasar.Pada tanggal : 15 Nopember 2016.Ketua,tid.Dr. Yanto , SH. MH.Hal 2 Penetapan Nomor 30/Pid.SusAnak/2016/PN DpsHal 3 Penetapan Nomor 30/Pid.SusAnak/2016/PN Dps