Ditemukan 4118 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2019 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 09-09-2024
Putusan PN MASAMBA Nomor 3/Pid.C/2019/PN Msb
Tanggal 19 Maret 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
1.ALIAS
2.RUDIANTO
Terdakwa:
RAHMAN Als BAPAK AKBAR Bin WALENA
65
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Rahman Als Bapak Akbar Bin Walena tersebut melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana kejahatan dan pelanggaran;
    2. Melepaskan Terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum (onslag van alle recht vervolging);
    3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
    4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Register : 27-09-2018 — Putus : 27-09-2018 — Upload : 05-10-2018
Putusan PN BANGKINANG Nomor 68/Pid.C/2018/PN Bkn
Tanggal 27 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Firdaus Aljumri,SE
Terdakwa:
NURI YANI
4822
    1. Menyatakan Terdakwa NURI YANI, tersebut diatas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana (onslag van recht vervolging);
    2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
    3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
    4. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
    Menyatakan Terdakwa NURI YANI, tersebut diatas terbukti melakukan perbuatan yangdidakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana (onslag van recht vervolging);Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;3. Memulihkan hakhak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat sertamartabatnya;4.
Register : 10-02-2023 — Putus : 10-02-2023 — Upload : 14-02-2023
Putusan PN Sei Rampah Nomor 77/Pid.C/2023/PN Srh
Tanggal 10 Februari 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
J.R.MUNTHE,S.H
Terdakwa:
PANEN SITUMORANG
3211
  • Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);
3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
4. Membebankan biaya perkara kepada Negara;