Ditemukan 896165 data
12 — 0
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 268/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 268/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
268/Pdt.P/2023/MS.Tkn
16 — 8
Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 181/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
2. Menyatakan perkara Nomor : 181/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);181/Pdt.P/2023/MS.Tkn
18 — 1
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 200/Pdt.G/2023./PA.Kla dari Pemohon;
2. Menyatakan perkara Nomor 200/Pdt.G/2023./PA.Kla selesai dengan pencabutan;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 545.000 (lima ratus empat puluh lima riburupiah);
200/Pdt.G/2023/PA.Kla
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1075/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 6 Juni 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
1075/Pdt.G/2023/PA.Kis
17 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1583/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 9 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp595.000,00 (lima ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah.
1583/Pdt.G/2023/PA.Kis
20 — 0
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 273/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 273/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
273/Pdt.P/2023/MS.Tkn
27 — 13
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 10/Pdt.G/2023/PA.Tg tanggal04 Januari 2023 Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tegal untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,- ( tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
10/Pdt.G/2023/PA.Tg
25 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 672/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 29 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
672/Pdt.G/2023/PA.Kis
12 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 1900/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 02 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp140.800,00 (seratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah);
1900/Pdt.G/2023/PA.Mdn
14 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1609/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 15 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilanpuluh limaribu rupiah);
1609/Pdt.G/2023/PA.Kis
11 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1395/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 12 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1395/Pdt.G/2023/PA.Kis
YULYS MINARTO OHNY
20 — 7
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 284/Pdt.P/2023/PN Blt;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Blitar untuk mencatatkan penetapan pencabutan perkara nomor 284/Pdt.P/2023/PN Blt;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
284/Pdt.P/2023/PN Blt
3 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2152/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 07 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluhribu rupiah).
2152/Pdt.G/2023/PA.Kis
Farhan Zam Zam, SH.
Terdakwa:
SLAMET RIYADI
33 — 29
Ahmad Siti;
- 1 (satu) Lembar Foto Kopi Surat angkutan kayu rakyat (SAKR) Nomor : 01/Dpu/2023, dengan lampiran 1 (satu) Lembar Foto Kopi Surat Keterangan kepemilikan kebun Nomor : I.I/Pem/429/2023, Tanggal 22 Agustus 2023 dari Kepala Desa Serakapi, 1 Lembar foto Kopi KTP an. Ratna, 1 Bendel Foto Kopi Sertifikat Hak Milik Nomor : 457 an.
Ratnah;
- 1 (satu) lembar Foto Kopi Surat angkutan kayu rakyat (SAKR) Nomor : 02/Dpu/2023, dengan lampiran 2 (dua) Lembar daftar kayu olahan Nomor : 001/DPU/IX/2023, 1 (satu) Lembar Foto Kopi Surat Keterangan Nomor : 140/Pem/320/DT/IIV/2023, tanggal 03 Juli 2023 dari Kepala Desa Tambora, 3 lembar Foto Kopi bahgian Sertifikat Hak Milik Nomor :317 an. I Nengah Rasni.
- 1 (satu) lembar Foto Kopi Surat angkutan kayu rakyat (SAKR) Nomor : 01/Dpu/2023, dengan lampiran satu (satu) lembar foto kopi daftar kayu olahan, 1 (satu) Lembar surat Rekomendasi Nomor: Pem/14.2/131/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang di keluarkan oleh Kepala kelurahan Kandai I, 1 (satu) Lembar Foto Kopi Surat Pemberitahuan pajak terhutang, Pajak Bumi dan tahun NOP:52.05.020.009.006-0043.0 An. Sarujin. 1 (satu) Lembar foto kopi KTP an.
Sarujin;
- 1 (satu) Lembar Foto Kopi Surat angkutan kayu rakyat (SAKR) Nomor : 01/Dpu/2023, dengan lampiran 1 (Satu) Lembar Foto Kopi Surat Rekomendasi Nomor : Pem/14.2/130/XII/2023, Tanggal 15 Desember 2023 dari Kelurahan Kadai I, 1 (satu) Bendel Foto Kopi Sertifikat Hak Milik Nomor : 1727 an.
Abdul Karim;
- 1 (satu) Lembar Foto Kopi Surat angkutan kayu rakyat (SAKR) Nomor : 01/Dpu/2024 Tanggal 25 Januari 2024, dengan lampiran 1 (Satu) Lembar Foto Kopi Daftar kayu olahan, 1 (satu) Lembar Surat Rekomendasi Nomor : Pem/14.2/132/XII/2023, tanggal 15 Desember 2023 dari Kelurahan Kandai I, 1 (satu) lembar foto kopi KTP an.
14 — 2
Menyatakan perkara nomor 104/Pdt.P/2023/PA.Smdg dicabut;
- Membebaskan Para Pemohon dari segala biaya perkara dan membebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Sumedang Tahun Anggaran 2023.
104/Pdt.P/2023/PA.Smdg
28 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 1053/Pdt.G/2023/PA.Sby tanggal 02 Maret 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah);
1053/Pdt.G/2023/PA.Sby
16 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 293/Pdt.G/2023/PA.Sel dariPenggugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan perdamaian dalam mediasi tertanggal 9 Maret 2023;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
293/Pdt.G/2023/PA.Sel
19 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 86/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 86/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
86/Pdt.G/2023/PA.Tnk
46 — 10
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 927/Pdt.G/2023/PA.Sbr dari Penggugat;
2.MemerintakanPanitera Pengadilan Agama Sumberuntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3.Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Sumber nomor akun 521219 Tahun 2023 ;927/Pdt.G/2023/PA.Sbr
9 — 5
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1519/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 15 Mei 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp174.000,00 (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
1519/Pdt.G/2023/PA.Tsm