Ditemukan 897127 data
50 — 22
Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: - 16 (enam belas) lembar daftar absensi anggota Sandidam IV/Diponegoro bulan bulan September 2023 sampai dengan Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Ps.
Katuud Lettu Kav Lilik Supriyatin NRP 21010206221180 bahwa Terdakwa Sertu Agung Priya Wicaksono NRP 21130056030794 sejak tanggal 15 September 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023 telah meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan satuan atau atasan lain yang berwenang dan pada nama Terdakwa dalam absensi tertulis keterangan THTI (Tidak Hadir Tanpa Izin) dan Des (Desersi). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4.
HABI BURROHIM,S.H., MH
Terdakwa:
Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si
191 — 242
;
17) 1 (satu) Lembar Nota Dinas Perihal Permohonan merealisasikan Insentif Pajak Daerah Tribulan IV Tahun 2023 sebesar Rp. 5.354.945.098,- tanggal 22 Desember 2023;
18) 1 (satu) Lembar Disposisi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah perihal Permohonan Merealisasikan Insentif Pajak Daerah Tribulan IV Tahun 2023 Nomor Surat : 973/440p4/424.102/2023 tanggal 22 Desember 2023;
19) 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Pasuruan NomorSPM : 00870/SPM-LS/05.02.01.01.00/2023 tanggal 22 Desember 2023 dengan jumlah Rp. 3.928.350.518,00;
21) 3 (tiga) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 00871/SPM-LS/05.02.01.01.00/2023 tanggal 22 Desember 2023 dengan jumlah Rp. 176.881.140,00;
22) 3 (tiga) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM : 00875/SPM-LS/05.02.01.01.00/2023 tanggal 22 Desember 2023 dengan jumlah Rp. 13.291.368,00;
26) 3 (tiga) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 00874/SPM-LS/05.02.01.01.00/2023 tanggal 22 Desember 2023 dengan jumlah Rp. 342.240,00;
27) 3 (tiga) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana No.2023;
Dikembalikan kepada Saksi ANI KUSNIYAH31) 1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 235 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 231 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Tanggal 22 Desember 2023;
32) 1 (satu) Bundel Data Lampiran Penyerapan Insentif Pajak Daerah Tribulan IV Tahun 2023;
33) 2 (Dua) Lembar Laporan Realisasi Pajak DaerahBPKPD Kabupaten Pasuruan Periode 1 Januari s.d. 26 Desember 2023;
34) 1 (satu) Lembar Rekapitulasi Penerimaan Insentif Pajak Daerah Tribulan IV Tahun 2023 (Oktober s/d Desember 2023);
35) 1 (satu) Lembar Rekapitulasi Perhitungan Insentif Pajak Daerah Tribulan IV Tahun 2023 (Oktober s/d Desember 2023);
36) 2 (dua) Lembar Asli Berita Acara Kesepakatan Bersama tanggal 18 Desember 2023;
Dikembalikan kepada Saksi AGUNG WARA LAKSANA37
21 — 2
- Menyatakan perkara Nomor 0846/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 06 April 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).
0846/Pdt.G/2023/PA.Pml
12 — 10
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut perkara Nomor 4387/Pdt.G/2023/PA. Tgrs, tertanggal 22 Agustus 2023;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 515.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah)
4387/Pdt.G/2023/PA.Tgrs
5 — 0
- Membatalkan perkara nomor 4416/Pdt.G/2023/PA.Tgrstanggal 23 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari daftar perkara;
- Membebankan kepadaPenggugatuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp925.000,00 (sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
4416/Pdt.G/2023/PA.Tgrs
8 — 9
MENGADILI
- Membatalkan pendaftaran perkara Nomor 3941/Pdt.G/2023/PA.Bks;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 3941/Pdt.G/2023/PA.Bks dari register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.180.000,00 (satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
3941/Pdt.G/2023/PA.Bks
11 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3699/Pdt.G/2023/PA.Sbr dari Penggugat;
2.MemerintakanPanitera Pengadilan Agama Sumberuntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3.Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Sumber Nomor Akun 521219 tahun 2023;3699/Pdt.G/2023/PA.Sbr
PT Arthaasia Finance
Tergugat:
Paryoto
Turut Tergugat:
Darmisih
38 — 0
MENETAPKAN
- Menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Nomor 127/Pdt.G/2023/PN.Skt. oleh Kuasa Penggugat tersebut;
- Menyatakan gugatan Nomor 127/Pdt.G/2023/PN Skt dicabut;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 382.500,00 ( tiga ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
127/Pdt.G/2023/PN Skt
14 — 9
Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 1953/Pdt.G/2023/PA.Amb, tanggal 6 Desember 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ambarawa untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
1953/Pdt.G/2023/PA.Amb
Rika Kartika
28 — 2
- Menyatakan gugur perkara Permohonan Nomor 224/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Tim yang didaftarkan pada tanggal 13 Maret 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mencoret perkara tersebut dari Register yang sedang berjalan;
- Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
224/Pdt.P/2023/PN Jkt.Tim
9 — 3
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1514/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 15 Mei 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp172.000,00 (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
1514/Pdt.G/2023/PA.Tsm
12 — 3
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1857/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 07 Juni 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugaqt untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp218.000,00 (dua ratus delapan belas ribu rupiah).
1857/Pdt.G/2023/PA.Tsm
31 — 1
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 108/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 05 Januari 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
108/Pdt.G/2023/PA.Tsm
10 — 5
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1328/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 04 Mei 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp183.000,00 (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
1328/Pdt.G/2023/PA.Tsm
35 — 2
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor356/Pdt.G/2023/PA.Spt, tanggal 30 Mei 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sampit untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395000,00( tiga ratus sembilan puluh satu ribu );
356/Pdt.G/2023/PA.Spt
34 — 14
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sragen Nomor 1559/Pdt.G/ 2023/PA Sr tanggal 16 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Jumadil Awwal 1445 Hijriah;
- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
171 — 45
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 100/Pdt.G/2023/MS.Bna, tanggal 23 Pebruari 2023;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Banda Aceh untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.044.000,00 (satu juta empat puluh empat ribu rupiah);
100/Pdt.G/2023/MS.Bna
70 — 39
MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 50/G/2023/PTUN.PLG., Tanggal 17 Oktober 2023 yang dimohonkan Banding tersebut; - Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Peradilan yang untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
130/B/2023/PT.TUN.PLG
HELMI ONG
Tergugat:
HENDRIK HM
58 — 25
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan Nomor Nomor 33/Pdt.G/2023/PN Dgl;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Donggala untuk mencoret perkara Nomor 33/Pdt.G/2023/PN Dgl dari register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp183.000,00 (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
33/Pdt.G/2023/PN Dgl
48 — 24
Mengadili
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 73/Pdt.G/2023/PA.Lbj, tanggal 14 desember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Labuan Bajo, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
73/Pdt.G/2023/PA.Lbj