Register : 20-10-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 15-12-2020
Putusan PN AMBON Nomor 388/Pid.B/2020/PN Amb Tanggal 8 Desember 2020 — Penuntut Umum:
1.FITRIA TUAHUNS, S.H
2.CHATERINA .O.LESBATA,SH
Terdakwa:
SUSY ROSANA SABONO Alias SUSY
58 — 24
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Susy Rosana Sabono alias Susy tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Susy Rosana Sabono alias Susy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
Penuntut Umum:
1.FITRIA TUAHUNS, S.H
2.CHATERINA .O.LESBATA,SH
Terdakwa:
SUSY ROSANA SABONO Alias SUSY
Nama lengkap : Susy Rosana Sabono Alias Susy2. Tempat lahir : Ambon3. Umur/Tanggal lahir : 42/24 Mei 19784. Jenis kelamin : Perempuan5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Benteng Atas Kel. Nusaniwe Kec. Teluk Ambon7. Agama : Kristen Protestan8. Pekerjaan : Tidak adaTerdakwa ditangkap pada tanggal 6 Agustus 2020;Terdakwa Susy Rosana Sabono Alias Susy ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
Penyidik sejak tanggal 7 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 26 Agustus2020Terdakwa Susy Rosana Sabono Alias Susy ditahan dalam tahanan rutan oleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Agustus 2020sampai dengan tanggal 5 Oktober 2020Terdakwa Susy Rosana Sabono Alias Susy ditahan dalam tahanan rutan oleh:3. Penuntut Umum sejak tanggal 5 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 24Oktober 2020Terdakwa Susy Rosana Sabono Alias Susy ditahan dalam tahanan rutan oleh:4.
TelukAmbon Kota Ambon, terdakwa Susy Rosana Sabono Alias Susy telahmelakukan pemukulan terhadap saksi korban TIUR BELMA LATUPERISSAAlias TI; Bahwa Susy Rosana Sabono Alias Susy melakukan pemukulanterhadap saksi Tiur Belma Latuperissa alias Ti, berawal ketika korban beradadidalam kamarnya rumahnya, dan kemudian mendengar anak terdakwasaksi Jois Kelly sedang berbicara dengan mertua korban saksi AgustaKuwae tentang masalah rumah tangga korban, dan saat itu korban sempatmendengar saksi Jois Kelly mengatakan
Teluk Ambon Kota Ambon, terdakwaSusy Rosana Sabono Alias Susy telah melakukan pemukulan terhadap saksikorban Tiur Belma Latuperissa alias Ti;Bahwa terdakwa Susy Rosana Sabono Alias Susy melakukanpemukulan terhadap saksi Tiur Belma Latuperissa alias Ti, berawal ketikakorban berada didalam kamarnya rumahnya, dan kemudian mendengar anakterdakwa saksi Jois Kelly sedang berbicara dengan mertua korban saksi AgustaKuwae tentang masalah rumah tangga korban, dan saat itu korban sempatmendengar saksi Jois
Menyatakan terdakwa Susy Rosana Sabono alias Susy tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Susy Rosana Sabono alias Susyoleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan5.