Ditemukan 40713 data
12 — 5
GSHal. 3 dari Penetapan No. 379/Pdt.P/201 4/PA.Pwl4Artinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim (PengadilanAgama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orang yang zalim dangugur haknya."
10 — 8
Petitum dalam surat gugatan Penggugat,namun tidak serta merta hal tersebut menjadikan gugatan Penggugat dapatdikabulkan, karena mengingat perkara ini merupakan perkara yangdikhawatirkan dapat menimbulkan suatu kebohongan besar (de groten langen);Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:IAT mr GEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
retak dan sulit dipertahankan dan jika Hakim telah yakin pecahnyahati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz Il hal 406 yang berbunyi:INA HE REEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
12 — 7
secararesmi dan patut tidak datang menghadap, sedang ternyata tidak datangnya itutidak disebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehingga Majelis Hakimberpendapat bahwa Pemohon tidak bersungguhsungguh untuk berperkara.Menimbang, bahwa memperhatikan hadis Nabi Muhammad saw. yangterdapat dalam sunan alDaruquthni:545 Sad 815 Grol inal oS do pSLs ll us5 Bo"al 5 V alleArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim(Pengadilan Agama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orangyang zalim
12 — 4
Gs yea> asl bArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim(Pengadilan Agama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orangyang zalim dan gugur haknya."Menimbang, bahwa terbukti Pemohon tidak datang menghadap dipersidangan dan juga tidak menyuruh orang lain mewakilinya, berdasar PasalHal. 3 dari 4 Pen.
8 — 9
Petitum dalam surat gugatan Penggugat,namun tidak serta merta hal tersebut menjadikan gugatan Penggugat dapatdikabulkan, karena mengingat perkara ini merupakan perkara yangdikhawatirkan dapat menimbulkan suatu kebohongan besar (de groten langen);Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:TIT mr GEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
retak dan sulit dipertahankan dan jika Hakim telah yakin pecahnyahati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 406 yang berbunyi:ITA LE REEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
12 — 5
Dalam Islam, seseorangtidak boleh bertindak zalim terhadap yang lain. Sebaliknya, setiap orang harussaling berbuat baik dan membantu satu sama lain. Yang kuat, misalnyamembantu. yang lemah. Dalam hubungan suami dan isteri, alQuranmengumpamakan keduanya laksana pakaian bagi yang lain. Suami adalahpakaian bagi isteri. Begitu juga sebaliknya, isteri adalah pakaian bagi Suami.Sebagaimana pakaian, yang satu adalah pelindung bagi yang lain.
13 — 4
Pemohon II, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut tidak datang menghadap, sedang ternyata tidakdatangnya itu tidak disebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehingga Majelis Hakimberpendapat bahwa Pemohon I dan Pemohon II tidak bersungguhsungguh untukberperkara.Menimbang, bahwa memperhatikan hadis Nabi Muhammad saw. yang terdapatdalam sunan alDaruquthni:Artinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim (PengadilanAgama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orang yang zalim
11 — 5
dan patut tidak datang menghadap, meskipun telah dipanggilsecara sah dan patut, sedang ternyata tidak datangnya itu tidak disebabkan oleh suatualasan yang sah, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon I dan PemohonII tidak bersungguhsungguh untuk berperkara.Menimbang, bahwa memperhatikan hadis Nabi Muhmmad saw. yang terdapatdalam sunan alDaruquthni:Artinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim (PengadilanAgama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orang yang zalim
14 — 8
Petitum dalam surat permohonanPemohon, namun tidak serta merta hal tersebut menjadikan permohonanPemohon dapat dikabulkan, karena mengingat perkara ini merupakan perkarayang dikhawatirkan dapat menimbulkan suatu kebohongan besar (de grotenlangen);Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:IAT mr GeArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
Putusan Nomor 829/Pdt.G/2021/PA.Smdhati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telan terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 406 yang berbunyi:eee ; Re EEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dangugurlah haknya.Menimbang
10 — 10
Pemohon a quo berarti telah mengabaikan haknya dalamperkara ini sehingga pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan, sebagaimanariwayat mursal dari alHasan yang disampaikan oleh AlBaihaqi dalam AsSunan AlKubra, juz 10, halaman 140 yang dijadikan pertimbangan MajelisHakim dalam penetapan ini, yaitu sebagai berikut :V ell 99 wy lS Yrolwoll plS> yo oSl> cl > Yoal o>Artinya : Siapa saja yang dipanggil untuk menghadap hakim kaum muslimin(Pengadilan Agama) lalu ia tidak mengindahkannya, maka berarti iatelah zalim
TaluMenimbang, bahwa menurut pakar hukum Islam (doktrin) yang bernamaMuhammad Abu Zahrah dalam AlAhwal AsySyakhshiyyah, halaman 107 yangselanjutnya diambil alin Majelis Hakim menjadi pendapat Majelis dalampenetapan ini, yaitu bahwa keengganan seorang wali tanpa alasan syari untukmenikahkan orang yang berada di bawah perwaliannya, padahal diharapkanterdapat kemaslahatan dalam pernikahan tersebut, sementara calon suamiadalah seorang yang sekufu, maka wali tersebut dianggap zalim dan perwalianberpindah
13 — 2
Termohon tidak dapat didengar jawabannya dipersidangan karena Termohon tidak pernah hadir, maka secara yuridis formalTermohon dapat dianggap tidak bermaksud untuk mempertahankan hakhakkeperdataannya dan atau membela kepentingannya di persidangan,Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:Seu (RHEEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
retak dan sulit dipertahankan dan jika Hakim telah yakin pecahnyahati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telan terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 406 yang berbunyi:INA ETRE REEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
46 — 13
karena pemohon tidak datang di persidangandan tidak pula menyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya, meskipuntelah dipanggil secara sah dan patut, dan ketidakhadirannya bukan disebabkanoleh suatu halangan yang sah.Menimbang, bahwa memperhatikan hadis Nabi Muhmmad saw. yangterdapat dalam sunan alDaruquthni: 2 0oR 42) OL olin oollS > oo SlLol is yea> aJlbArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim(Pengadilan Agama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orangyang zalim
14 — 1
maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon tidakbersungguhsungguh dalam mengajukan permohonannya, oleh karenanyasesuai dengan ketentuan Pasal 148 RBg. permohonan Pemohon harusdinyatakan gugur;Menimbang, bahwa hal ini juga sesuai dengan pendapat ulama fighyang terdapat dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz 2 hal. 405 yang diambil alihmenjadi pertimbangan Majelis Hakim yang berbunyi:Artinya:"Barang siapa dipanggil oleh hakim sedangkan orang tersebut tidakmemenuhi panggilan itu, maka dia termasuk orang zalim
11 — 6
mukaMenimbang, bahwa oleh karena Pemohon tidak datang di persidangandan tidak pula menyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya, meskipuntelah dipanggil secara sah dan patut, dan ketidakhadirannya bukandisebabkan oleh suatu halangan yang sah.Menimbang, bahwa memperhatikan hadis Nabi Muhmmad saw. yangterdapat dalam sunan alDaruquthni:15 9 AB sib and pant RB gts ol pdArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh Hakim(Pengadilan Agama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolongOrang yang zalim
11 — 5
oleh suatu alasan yang sah, sehinggaMajelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon dan Pemohon Il tidakbersungguhsungguh untuk berperkara;Hal. 3 dari 5 Penetapan No.253/Pat.P/2014/PA.PwlMenimbang, bahwa memperhatikan pendapat ulama figh dalam kitabAhkamul Qur'an Juz 2 hal 405, yang diambil alih menjadi pertimbanganMajelis Hakim yang berbunyi:ed Ub 999 xy ald Yrolmeall elS> Yo oS & WI LS vosal o> YArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil oleh Pengadilan Agamadengan patut tidak menghadap, maka termasuk zalim
49 — 11
ternyata tidakdatangnya itu tidak disebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehingga MajelisHakim berpendapat bahwa Pemohon dan Pemohon Il tidak bersungguhsungguh untuk berperkara;Menimbang, bahwa memperhatikan pendapat ulama figh dalam kitabAhkamul Qur'an Juz 2 hal 405, yang diambil alin menjadi pertimbangan MajelisHakim yang berbunyi:4 Sa Y al Us 58 cin ald Grakivall alsa Gye aS la (lI Gea Ue sArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil oleh Pengadilan Agamadengan patut tidak menghadap, maka termasuk zalim
10 — 8
Petitum dalam surat permohonanPemohon, namun tidak serta merta hal tersebut menjadikan permohonanPemohon dapat dikabulkan, karena mengingat perkara ini merupakan perkarayang dikhawatirkan dapat menimbulkan suatu kebohongan besar (de grotenlangen);Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:ITT mn GeArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
retak dan sulit dipertahankan dan jika Hakim telah yakin pecahnyahati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz Il hal 406 yang berbunyi:INA HE REEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
8 — 3
wakil atau kuasanya,meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, sedang ternyata tidakdatangnya itu tidak disebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehingga MajelisHakim berpendapat bahwa Penggugat tidak bersungguhsungguh untukberperkara.Menimbang, bahwa memperhatikan hadis Nabi Muhammad saw. yangterdapat dalam sunan alDaruquthni:a a> pJl toy Sie lao lel 00 Sol 5%Artinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim(Pengadilan Agama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orangyang zalim
14 — 2
Petitum dalam surat permohonanPemohon, namun tidak serta merta hal tersebut menjadikan permohonanPemohon dapat dikabulkan, karena mengingat perkara ini merupakan perkarayang dikhawatirkan dapat menimbulkan suatu kebohongan besar (de grotenlangen);Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alin pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:IIA ae EEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
Putusan Nomor 354/Pdt.G/2018/PA.DumMenimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 406 yang berbunyi:iM ee EEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dangugurlah haknya.Menimbang, bahwa Majelis perlu mengemukan ketentuan Hukum Islamdi dalam Kitab AtTolak Fi Syariatil Islamiyah Wal Qanun halaman 40 yangselanjutnya diambil alin sebagai pendapat Majelis,
14 — 6
tidak serta merta hal tersebut menjadikan PermohonanPemohon dapat dikabulkan, karena mengingat perkara ini merupakan perkarayang dikhawatirkan dapat menimbulkan suatu kebohongan besar (de grotenlangen);Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:aI g5V alle 545 oxi als oieliuall plSS 30 pS Wl ass &5Artinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
Termohon telah pisah rumah, atas dasar tersebutMajelis Hakim berpendapat bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohontelah berada dalam kondisi pecah (broken marriage) dan sudah sulit untukdipertahankan lagi;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:aI 95 Alle 545 cal als otelauall pls go pS Wl asi gaArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim