Ditemukan 3076 data
Terdakwa:
PARLIN Alias GOBLEK
28 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Parlin Alias Goblek tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan terdakwa Parlin Alias
Goblek oleh karena itu dari dakwaan Alternatif Kesatu Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Parlin Alias Goblek terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Parlin Alias Goblek oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan Denda sebesar Rp800.000.000,00 (Delapan
,Mkn
Terdakwa:
PARLIN Alias GOBLEKNama lengkap : Parlin Alias Goblek. Tempat lahir : Sendang Rejo. Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun/15 Desember 1992. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jin. Mulia Desa Sendang Rejo Kec. Binjai Kab.Langkat. Agama : Islam.
Pekerjaan : MocokmocokTerdakwa Parlin Alias Goblek ditangkap pada tanggal 4 Oktober 2018berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: SPKap/177/X/2018/Resba ;1.Terdakwa Parlin Alias Goblek ditahan dalam tahanan rutan oleh:Penyidik sejak tanggal 7 Okrtober 2018 sampai dengan tanggal 26 Oktober2018 ;. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Oktober 2018sampai dengan tanggal 5 Desember 2018 ;.
Menyatakan terdakwa Parlin Alias Goblek telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki NarkotikaGolongan bukan tanaman sebagaimana yang kami dakwakan dalampasal 112 ayat (1) UndangUndang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.2, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Parlin Alias Goblek denganpidana penjara selama 7 (tujuh) tahun potong masa tahanan sementaradengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesarRp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subsidair
Menyatakan Terdakwa Parlin Alias Goblek tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalahn melakukan tindak pidana sebagaimana didakwandalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair Penuntut Umum ;2. Membebaskan terdakwa Parlin Alias Goblek oleh karena itu dari dakwaanAlternatif Kesatu Primair tersebut ;3.
Menyatakan Terdakwa Parlin Alias Goblek terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Tanpa Hak memilikiNarkotika Golongan Bukan Tanaman sebagaimana didakwakan dalamdakwaan Alternatif Kesatu Subsidair Penuntut Umum;4.
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
SUGIANTO BIN SUKARDI
58 — 6
Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
SUGIANTO BIN SUKARDI
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
DESANDI BIN SUPARDI
46 — 5
Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
DESANDI BIN SUPARDI
FAUZAN AZMI, SH
Terdakwa:
PARLIN MALAU, S.SOS
95 — 48
1.Menyatakan terdakwa Parlin Malau, S. Sos. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Rl Nomor : 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Rl Nomor : 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam Dakwaan Ketiga.
PARLIN MALAU
1 (Satu) unit Hand Phone Android Merk Samsung warna putih
1 (satu) unit Mobil Penumpang Toyota AVANZA, No.Pol BK 1873 RN, warna Putih beserta STNK Aslinya dan Kunci Stop Kontaknya.
Penuntut Umum:
FAUZAN AZMI, SH
Terdakwa:
PARLIN MALAU, S.SOS
Terdakwa:
PARLIN
29 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa PARLIN
SITANGGANG, SH
Terdakwa:
PARLINWAWAN mengatakan Dek, ada dititipbkan barangsama bang PARLIN ?
Sus/2018/PN SimBahwa terdakwa PARLIN bahwa ianya menyalahgunaan narkotikajenis sabu sekitar lebin kurang 5 (lima) bulan sedangkan saksiAMALIA sekitar lebih kurang 2 (dua) bulan sebagai perantara jual bellisabu melalui terdakwa PARLIN kepada orang lain.Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar;.
Labuhan batu.Berdasarkan keterangan dari terdakwa PARLIN dan saksi AMALIA,bahwa ianya tidak ada memiliki ijin dari pemerintah RI untuk menjual,membeli , memiliki dan menyimpan atau perantara jual beli Narkotikajenis Shabu.Bahwa terdakwa PARLIN bahwa ianya menyalahgunaan narkotikajenis sabu sekitar lebin kurang 5 (lima) bulan sedangkan saksiAMALIA sekitar lebih kurang 2 (dua) bulan sebagai perantara jual belisabu melalui terdakwa PARLIN kepada orang lain.Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan
SUYANTO HUTAURUK memperolehnarkotika sabu dari terdakwa PARLIN ialah berawal pada hari selasatanggal 30 januari 2018 sekira pukul 12.30 wib saksi menghubungiterdakwa PARLIN untuk memesan narkotika sabu namun tidakdiangkat lalu saksi meng sms terdakwa PARLIN untuk memesannarkotika sabu dengan mengatakan BANG AKU PESAN SATU G YA;Halaman 13 dari 30 Putusan Nomor 254/Pid.Sus/2018/PN Sim Bahwa setelah saksi SMS selanjutnya saksi bersama EDI SUYANTOHUTAURUK langsung berangkat ke rumah terdakwa PARLIN dibahung
; Bahwa saksi dan SUWANDI membeli sabu tersebut pada hari selasatanggal 30 Januari 2018 sekira pukul 13.00 wib, SUWANDI aliasWAWAN memesan narkotika sabu dari saksi PARLIN melaluihandphone; Bahwa selanjutnya SUWANDI dan saksi langsung pergi ke bahungkahean tepatnya dirumah terdakwa PARLIN, lalu SUWANDI langsungturun dari sepeda motor dan masuk keteras rumah terdakwa PARLINuntuk membeli sabu sebanyak 1 (satu) gram senilai Rp. 900.000(sembilan ratus ribu rupiah) melalui perantara adik PARLIN yangHalaman
146 — 77
Menyatakan terhadap Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah Adat tertanggal 12 Nopember 2005 atas nama PARLIN H. SILALAHI tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.991.000,-,- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
PARLIN HASIHOLAN SILALAHI; Melawan PT. MENTAYA SAWIT MAS I (PT.MSM I);
PUTUSANNomor : 34/Pdt.G/2015/PN.Spt.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara perdatagugatan pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimanatersebut dibawah ini dalam perkara antara :PARLIN HASIHOLAN SILALAHI : Umur 39 tahun, Pekerjaaan Wiraswasta, Alamat Jalan Desa Sumber Makmur Rt.007, Rw.002, Desa Sumber Makmur, KecamatanTelawan, Kabupaten Kotim, Propinsi Kalimantan Tengah yang dalam hal ini diwakilioleh
Bahwa klaim lahan Tergugat Rekonvensi seluas + 108 hektar yang masukdalah area HGU Nomor 33 Tahun 2005 milik Penggugat Rekonvensi didasaratas Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah Adat tertanggal 12Nopember 2005 atas nama PARLIN H. SILALAHI (Tergugat Rekonvensi)10.Bahwa terhadap Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah Adattertanggal 12 Nopember 2005 atas nama PARLIN H.
MSM 1adalah milik dari Penggugat sebagaimana yang di dalilkan Penggugat ;Menimbang, selanjutnya bahwa Penggugat telah mengajukan bukti P3Pernyataan hibah tertanggal 22 Juli 2005 yang diberi cap jempol oleh yangmenghibahkan IMUH dan ditandatangani oleh yang menerima hibah Parlin dan ditanda tangani saksisaksi ;Menimbang, bahwa bukti P4 Riwayat hibah tertanggal 19 Juli 2005 yang diyang diberi cap jempol menghibahkan IMUH dan ditandatangani yang menerimahibah Parlin ;Menimbang, bahwa setelah memperhatikan
di dalam bukti P3 dan P4 aquoberisi riwayat tanah obyek sengketa, dimana berdasarkan riwayat tanah dalam buktiP3 dan P4 tanah obyek sengketa adalah garapan IMUH dan BARU yangmenghibahkan kepada Parlin seluas 100 (seratus) Hektar ;Menimbang, bahwa bila dilihat dari riwayat tanah sebagaimana teruraitersebut di atas sebagaimana terdapat dalam bukti P3 dan P4 aquo secara telitidan cermat, Majelis Hakim melihat isi riwayat dari tanah obyek sengketa aquo telahdijelaskan bahwa parlin mendapatkan tanah
Menyatakan terhadap Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas TanahAdat tertanggal 12 Nopember 2005 atas nama PARLIN H. SILALAHItidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya ;= DALAM KONVENSI! DAN REKONVENSI :e Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.991.000.
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
ACHMAD DE'I BIN NAWEKI
55 — 12
Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
ACHMAD DE'I BIN NAWEKI., Panitera Pengganti padaPengadilan Negeri Surabaya, serta dihadiri oleh Parlin Manullang, S.H.,Penuntut Umum dan Terdakwa.Hakim Anggota, Hakim Ketua,Slamet Suripto, S.H., M.Hum. Cokorda Gede Arthana, S.H., M.H.,Fx. Hanung Dwi Wibowo, S.H., M.H.Panitera Pengganti,Lukman Hakim S.H., M.H.Halaman 9 dari 9 Putusan Nomor 2429/Pid.B/2020/PN Sby
LISA SUSANTI SH
Terdakwa:
PARLINDUNGAN RITONGA ALIAS PARLIN
94 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Parlindungan Ritonga alias Parlin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya membiarkan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang lain;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang
Penuntut Umum:
LISA SUSANTI SH
Terdakwa:
PARLINDUNGAN RITONGA ALIAS PARLIN
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
SANUSI BIN SATIWAR
48 — 9
Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
SANUSI BIN SATIWAR
124 — 61
RUSLI MATONDANG ALIAS RUSLYANA MATONDANG, DKKLAWANPARLINDUNGAN SIAHAAN Alias PARLIN, DKK
MAXCIUS SIAHAAN AliasMax Siahaan yang telah meninggal dunia pada tanggal 21 MEI 1984,yang semasa hidupnya telah menikah secara sah dengan perempuanyang bernama LOI ANNA GULTOM yang meninggal pada tanggal 04Agustus 2014;Bahwa dari hasil pernikahannya tersebut, Alm.MAX SIAHAAN dan Almh.LOI ANNA GULTOM telah melahirkan 7 (tujuh) orang anak yang masingmasing bernama :7.1: PARLINDUNGAN SIAHAAN ALIAS PARLIN SIAHAAN.7.2 : HUMALA SIAHAAN.
HENDY , SH
Terdakwa:
TOTOK PARLIN Bin SUROTO.
27 — 11
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa TOTOK PARLIN BIN SUROTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa
Penuntut Umum:
HENDY , SH
Terdakwa:
TOTOK PARLIN Bin SUROTO.
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
UNTUNG BIN TANIJO
73 — 25
Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
UNTUNG BIN TANIJO
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
RAHMAT BIN WAGIRAN
25 — 5
Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
RAHMAT BIN WAGIRAN
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
BY SAHRIYANTO BIN NASIR
19 — 1
Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
BY SAHRIYANTO BIN NASIR
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
ACHMAD SUWANDI BIN ROBI
23 — 11
Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
ACHMAD SUWANDI BIN ROBI
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
RUDI EFENDI BIN DULHARI
29 — 8
Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
RUDI EFENDI BIN DULHARI
NELSON VICTOR S SH
Terdakwa:
PARLIN ALS. ALIN
135 — 32
- Menyatakan Terdakwa Parlin alias Alin dengan identitas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Pertama dan Dakwaan Kedua tersebut.
- Membebaskan Terdakwa Parlin alias Alin tersebut dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
- Memerintahkan agar Terdakwa Parlin alias Alin dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
Penuntut Umum:
NELSON VICTOR S SH
Terdakwa:
PARLIN ALS. ALIN
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
FRENGKI YULIANTO BIN SARITO
23 — 3
Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
FRENGKI YULIANTO BIN SARITO
Terdakwa:
Parlindungan Pakpahan Alias Parlin
22 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Parlindungan Pakpahan Alias Parlin tersebut di atas terbukti
Terdakwa:
Parlindungan Pakpahan Alias Parlin
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
ARWIN PRASETYO BIN NURCHASAN
35 — 10
Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
ARWIN PRASETYO BIN NURCHASAN