Ditemukan 3101 data
69 — 48
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili secara arbitrase perkara pengaduan (gugatan) Konsumen atas nama Puji Priyanto;3. Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 1709/Arbitrase/BPSK-BB/XI/2016 tanggal 01 Desember 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum;4.
BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara Telah Keliru Dalam MemberikanPertimbangan Dan Amar Putusannya.1.Bahwa PEMOHON KEBERATAN sangat keberatan terhadap PutusanBPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor: 1709/Arbitrase/BPSKBB/XI/2016, tanggal 01 Desember 2016, karena BPSK PemerintahKabupaten Batubara telah keliru dalam memberikan pertimbangannya.Adapun pertimbangan putusan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Barayang telah keliru tersebut adalah sebagai berikut:Halaman 26 pertimbangan putusannya, yang berbunyi
Dalam pertimbangan putusan tersebut terlinat bahwa BPSK PemerintahKabupaten Batu Bara telah keliru dalam memberikan pertimbangan danputusan. Majelis BPSK yang memutus perkara a quo tidaklah mengerti apayang menjadi hakhak konsumen maupun pelaku usaha.
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor:1709/Arbitrase/BPSKBB/XI/2016, tanggal 01 Desember 2016, atausetidaktidaknya menyatakan Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten Batu Bara tersebut tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat.3.
DSP UNIT PASAR BARU RANTAU PRAPAT yang manaPengadilan Negeri Rantau Prapat menguatkan Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu BaraNomor:249/Arbitrase/P3K/ISIII/BPSK/BB/IV/2016 tanggal 16 Juni 2016;Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor: 19/Pdt.SusBPSK/2016/PN.TB antara LINDAWATI Br.
72 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
1509 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Bahwa ternyata dalam putusannya, BPSK telah melampaui bataskewenangannya yang telah jelas secara limitative ditentukan olehUndang Undang. BPSK malah menilai perjanjian kredit yang dibuatantara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan, danpermohonan lelang yang diajukan oleh Pemohon Keberatan;c. Bahwa BPSK seolaholah telah bertindak sebagai suatu lembagaperadilan umum yang dapat menilai isi dari perjanjian kredit yang dibuatantara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan.
BPSK menilailangkah hukum lelang yang diajukan oleh Pemohon Keberatan melaluiKPKNL Kisaran. Bahwa BPSK seperti telah salah kaprah dan salahHalaman 24 dari 45 hal. Put. Nomor 1509 K/Pdt.SusBPSk/2017langkah dalam memutus perkara;.Bahwa Pemohon Keberatan menolak dengan tegas seluruhpertimbangan hukum yang dibuat oleh BPSK mulai halaman 26 sampaidengan halaman 36 putusannya;.
Nomor 1509 kK/Pdt.SusBPSk/2017seluruhnya;Menyatakan BPSK Kabupaten Batu Bara tidak memiliki kewenanganmengadili perkara yang diajukan oleh Termohon Keberatan;Menyatakan Putusan Majelis Hakim BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor225/Arbitrase/BPSKBB/III/2017, batal demi hukum dan tidak mempunyaikekuatan hukum ;4.
) tempat berdomisili konsumen ataupada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat';Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memiliharbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara;Bahwa dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentangArbitrase.
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili acara arbitraseperkara pengaduan (gugatan) konsumen atas nama Ridho Iqbal;3. Menyatakan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 225/Arbitrase/BPSKBB/III/2017 tidak mempunyai kekuatan hukum;4.
108 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
156 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Bahwa berdasarkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batubara tertanggal 25 Agustus 2015 tersebut di atas,pada bagian akhir dalam catatan yang menyatakan bahwa pelaku usaha dankonsumen yang menolak atau keberatan terhadap Keputusan BPSK dapatmengajukan keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Selambatlambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari Kerja terhitung sejakkeputusan BPSK diberitahukan (Pasal 3 Surat Edaran Mahkamah Agung(SEMA) RI Nomor 01 Tahun 2006) juncto
Nomor 156 K/Padt.SusBPSK/2016Pemohon Keberatan tidak pernah menghadiri apalagi dimintai keterangannyaoleh Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatubara, sehingga Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batubara telah melampaui kewenangannya dancenderung adanya tindakan tipu muslihat serta yang bersifat menentukanyang dilakukan oleh Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batubara;17.Bahwa Pemohon Keberatan dipanggil oleh Badan Penyelesaian
tentang Pelaksanaan Tugasdan wewenang BPSK Pasal 36 butir (3), yaitu: Bilamana pada persidangan keIl (kedua) Konsumen tidak hadir, Maka gugatannya dinyatakan gugur demihukum, sebaliknya jika Pelaku Usaha yang tidak hadir, maka gugatankonsumen dikabulkan oleh Majelis tanpa kehadiran Pelaku Usaha dan tidakada satu pasal pun dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen yang melarang BPSK untuk memutuskan perkara, danoleh karenanya sesuai dengan kewenangan yang ada, Maka BPSK
Karena Termohon Kasasihanya menghadiri persidangan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara hanya 1 (satu) kali, sehingga patutlah MajelisBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Baramemutus perkara a quo;Bahwa Pasal 1 angka 11 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen menyatakan bahwa Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikansengketa antara Pelaku Usaha dengan Konsumen, selanjutnya
Setelah Putusan Arbitrase BPSK diambil ditemukan yang bersifat menentukan;c.
89 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
484 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Perdata) dan jugaSertipikat Jaminan Fiducia sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia;.Bahwa oleh karena Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaPekanbaru Tidak Berwenang untuk memeriksa dan mengadili serta memutuspengaduan dari Termohon Keberatan tersebut, maka dengan demikianputusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaPekanbaru Nomor 34/rts/BPSK/X/2014 tertanggal 30 Oktober 2014.
tersebut berdasarkantanggal Pembacaan Putusan oleh BPSK, tetapi Judex Facti sama sekalitidak mempertimbangkan mengenai tanggal penyampaian SalinanPutusan Resmi dari BPSK kepada pihak Pemohon Kasasi;Bahwa faktanya, Pemohon Kasasi baru menerima Salinan ResmiPutusan perkara a quo dari BPSK Kota Pekanbaru yaitu pada tanggal 10November 2014, sesual Surat Pengantar Nomor272/BPSK/SEKT/X/2014, tertanggal 10 November 2014 (Vide PengantarBukti Tambahan P.2 tanggal 08 Januari 2015), tetapi Judex Facti samasekali
BPSK Kota Pekanbaru dalam perkara a quo baru disampaikansecara resmi terhadap Pemohon Kasasi pada tanggal 10 November 2014sebagaimana telah dikemukakan di atas;Bahwa senada dengan hal itu pula, dalam pengajuan PermohonanKeberatan atas putusan BPSK Kota Pekanbaru dalam perkara a quoadalah seharusnya dimulai dari hari berikutnya sejak tanggal 10November 2014, oleh karenanya maka Pemohon Kasasi yangmengajukan Permohonan Keberatan atas Putusan BPSK KotaPekanbaru dalam perkara a quo yaitu pada tanggal
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 Tentang TataCara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan BPSK, Pasal 5 ayat(1), menyebutkan:Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hariterhitung sejak Pelaku Usaha atau) Konsumen menerimapemberitahuan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen/BPSk;2.
dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejakkeputusan BPSK diberitahukan;Hal 11 dari 15 hal Putusan Nomor 484 K/Pdt.SusBPSK/20153.
397 — 219 — Berkekuatan Hukum Tetap
TANJUNG tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 28/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN-RAP. tanggal 25 April 2016, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Termohon seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: - Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut; Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00
755 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Surat Panggilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara Nomor 195/PG/BPSK/BB/II/2016 tanggal 2Februari 2016, Perihal Panggilan Persidangan atas nama Pelaku Usaha/Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor CabangRantauprapat, pada hari Rabu/tanggal 10 Februari 2016;b.
Surat Panggilan Sidang Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 230/PGARBII/JSIII/BPSK/BB/II/2016 tanggal 16 Februari 2016, Perihal PanggilanPersidangan atas nama Pelaku Usaha/Pimpinan PT.
Nomor 755 K/Pdt.SusBPSK/2016dq)9)berdomisili Konsumen atau pada Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) terdekat".Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih Arbitrasedi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) tanggal 1September 2015;Dalam Undangundang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase,Keputusan mencantumkan Irahlrah "Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa"Sehingga, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)berwenang mutlak menangani perkara ini,Bahwa menurut UndangUndang
Membatalkan Putusan BPSK Nomor 125/Arbitrase/BPSKBB/II/2016tanggal 14 Maret 2016;4.
umum;b) Bahwa menurut Pasal 52 Tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyatakan:a.
166 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
752 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen telah memberikanPutusan Nomor 1287/Arbitrase/BPSKBB/VII/2016 tanggal 4 Oktober 2016sebagai berikut:1.2.3.Mengabulkan permohonan Konsumen seluruhnya;Menyatakan ada kerugian dipinak konsumen;Menyatakan pelaku usaha tidak pernah menghadiri persidangan yangsecara patut dipanggil oleh Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK
Menyatakan Putusan Majelis Hakim BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor1287/Arbitrase/BPSKBB/VII/2016 tanggal 4 Oktober 2016 batal dantidak mempunyai kekuatan hukum;3. Menghukum Termohon Keberatan (semula Konsumen/Pelapor) untukmembayar seluruh biaya perkara pada semua tingkat peradilan;4.
Tentang kKewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK);Bahwa terhadap keberatan tersebut dikabulkan oleh PengadilanNegeri Lubuk Pakam dengan Putusan Nomor 157/Pdt.SusBPSK/2016/PNLbp tanggal 21 Februari 2017, yang amarnya sebagai berikut:Dalam EksepsiMenolak eksepsi dari Termohon Keberatan;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan permohonan keberatan Pemohon Keberatan untukseluruhnya;2.
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidakberwenang mengadili perkara a quo;2. Menghukum Termohon Keberatan (Konsumen) untuk membayar biayaperkara yang sampai hari ini ditetapbkan sejumlah Rp541.000,00 (limaratus empat puluh satu ribu rupiah).Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tersebuttelah diberitahukan kepada Pemohon Kasasi pada tanggal 30 Maret 2017,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi diajukan permohonan kasasiHalaman 6 dari 9 hal. Put.
untuk membatalkan Putusan BPSK (BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen) Kabupaten Batu Bara dan menyatakanBPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Kabupaten Batu Baratidak berwenang mengadili sengketa antara Pemohon dan TermohonKeberatan karena sengketa pokok menyangkut wanprestasi, bukan termasuklingkup sengketa konsumen sehingga yang berwenang memeriksa danHalaman 7 dari 9 hal.
91 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
957 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Bahwa di dalam Putusan BPSK Batu Bara pada Pokok Perkara Poin13 dan 14 menyatakan Pemohon keberatan tidak pernah hadirdipersidangan BPSK walaupun telah dipanggil dengan patut, akantetapi pada kenyataannya Pemohon sama sekali tidak pernahmendapat panggilan untuk menghadiri persidangan;.
Tugas dan WewenangBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yangmenyatakan:a.
Menjatuhkan sanksi administrative kepada pelakuusaha yang melanggar ketentuan undangundang ini;Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010, yang padaPasal (2) yang menyatakan:Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempatberdomisili kKonsumen atau pada Badan penyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) terdekat;Surat pernyataan Termohon Keberatan tetang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK
Tentang Keberatan; Tentang tidak berwenang atau melampaui wewenang; Bahwa Judex Facti telah membatalkan keputusan arbitraseBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) PemerintahKabupaten Batu Bara dalam perkara a quo, Sedangkanmenurut Pasal 6 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung RINomor 01 Tahun 2006 tentang tata cara pengajuan keberatanterhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) disebutkan (3) keberatan terhadap putusan ArbitraseBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dapatdiajukan
SengketaKonsumen (BPSk) yang menyatakan:a.
99 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
905 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Dengan demikian, BPSK secara absolut tidak memilikiwewenang (kompetensi absolut) untuk menyelesaikan sengketa atasperjanjian tersebut.
untuk bersidang di BPSK sehingga gugatanKonsumen patut dikabulkan seluruhnya;Bahwa, menimbang dan mengingat 2 (dua) surat yang telah diterimaoleh Ketua BPSK Kabupaten Batu Bara, yakni:1.
Pts.Arob/BPSKBB/XII/2016 tanggal 21 Desember 2016;BPSK Tidak Berwenang Untuk Mengadili Sengketa Perdata YangHalaman 23 dari 35 hal.
Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010tentang pembentukan BPSK Kabupaten Batu Bara yang pada Pasal(2) nya menyatakan bahwa setiap konsumen yang dirugikan atauahli warisnya dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempatdomisili Kkonsumen atau BPSK yang terdekat;Surat pernyataan Pemohon Kasasi/dahulu Termohon Keberatan/dahulu Konsumen/Pengadu memilin penyelesaian sengketakonsumen di BPSK Kabupaten Batu Bara pada tanggal 2 Agustus2016 , dan pernyataan memilih penyelesaian Arbitrase di
BPSK BatuBara pada tanggal 27 September 2016;Sehingga Pengadilan Negeri Tebing Tinggi keliru dalam memutusperkara a quo yang membatalkan putusan BPSK Kabupaten BatuBara;2.
128 — 57
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili secara arbitrase perkara pengaduan (gugatan) Konsumen atas nama Zulfikar Husin;3. Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor : 240/Arbitrase/BPSK-BB/III/2016 tanggal 14 Desember 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum ;4.
Tentang PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN(BPSK); Bahwa Putusan BPSK Batubara Nomor: 1790/Arbitrase/BPSKBB/X/2016 Antara RAHALIM NASUTION' sebagai KonsumenMelawan PT. Bank Sumut sebagai Pelaku Usaha, yang amarnyaMengabulkan Permohonan Konsumen seluruhnya.;ll.
Ayat (3): Konsumendan pelaku usaha yang menolak Putusan BPSK dapatmengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambatlambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitungsejak Keputusan BPSK diberitahukan;Bahwa Pemohon Keberatan menerima Putusan BPSK BatubaraNomor: 1790/Arbitrase/BPSKBB/X/2016 pada hari Selasa tanggal17 Januari 2017 (sebagaimana Agenda Masuk pada PemohonKeberatan) dan selanjutnya Pemohon Keberatan mengajukan danmendaftarkan gugatan Permohonan Keberatan terhadap PutusanBPSK
(BPSK) Batubarakarena BPSK Batubara tidak berwenang untuk mengadili sengketaHalaman 4 dari 26 Putusan Nomor 22/Pdt.SusBPSK/2017/PN.RAP4.2.yang telah ditentukan pilihan hukumnya secara tegas dalamPerjanjian Kredit dan sudah seharusnya para pihak i.c.
BPSK Batu Bara;Bahwa ternyata BPSK Batu Bara dalam Putusan BPSK BatubaraNomor: 1790/Arbitrase/BPSKBB/X/2016 telah mengabaikanamanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan karenamemeriksa sengketa yang bukan merupakan wewenang BPSK;Bahwa menurut ketentuan yang berlaku dalam pemeriksaansengketa konsumen yang diperiksa dan diputus oleh BPSK makaPutusan BPSK berupa: Perdamaian; Gugatan ditolak, dan= Gugatan dikabulkan.Halaman 6 dari 26
DSP UNIT PASAR BARU RANTAU PRAPAT yangmana Pengadilan Negeri Rantau Prapat menguatkan Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu BaraNomor:249/Arbitrase/P3K/ISIII/BPSK/BB/IV/2016 tanggal 16 Juni 2016;Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor: 19/Pdt.SusBPSK/2016/PN.TB antara LINDAWATI Br.
PDAM TIRTA BHAGASASI
Tergugat:
HOTMAN SITUMEANG
934 — 427
- Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bekasi Nomor 015/BPSK-BKS/2020 tanggal 10 September 2020.
MENGADILI SENDIRI
- Mengabulkan keberatan dari Pemohon Keberatan dahulu Tergugat/Pelaku usaha untuk seluruhnya.
- Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bekasi Nomor 015/BPSK-BKS/2020 tanggal 10 September 2020 batal demi hukum.
- Menolak gugatan Termohon keberatan dahulu Penggugat/Konsumen pada BPSK Kota Bekasi untuk seluruhnya.
Menghukum Termohon keberatan dahulu penggugat/Konsumen untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 344.000,- ( tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah );
412/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN Bks
PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Tergugat:
ENDANG KARTIKAWATY
863 — 465
- Menyatakan Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak berwenang menerima dan memutus perkara sengketa konsumen dengan putusan Nomor : 05/BPSK/II/2021 tanggal 16 Februari 2021.
MENGADILI SENDIRI
Tentang Eksepsi
- Menyatakan Eksepsi Termohon Keberatan tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
Tentang pokok perkara
- Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk sebagian
- Membatalkan putusan Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor : 05/BPSK/II/2021 tanggal 16 Februari 2021
- Menolak Permohonan Keberatan
49/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Plg
PT. BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk.
Tergugat:
MUSTAPA R. ADJU
319 — 63
MENGADILI:
- Mengabulkan keberatan Penggugat/Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Gorontalo Nomor 02/BPSK-Kota GTLO/XI/2021 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
7/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Gto
229 — 72
Menyatakan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara No. 1397/Arbitrase/BPSK-BB/IX/2016 tanggal 16 Nopember 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum ;3. Menolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk selain dan selebihnya;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 401.400,- (empat ratus satu ribu empat ratus rupiah);
: 350/MPP/Kep/12/2001);Bahwa dalam memeriksa klausula baku dimaksud, Majelis BPSK tidakpernah diperlihatkan bukti berupa akta Perjanjian Kredit a quo dan tidakpernah dihadirkan Saksi Ahli untuk menilai dan memberikan pengetahuankepada Majelis BPSK tentang Klausula Baku dalam Perjanjian Kredit yangHalaman 13 Putusan Nomor 180/PdtSus/BPSK/2016/PN Rapakan dibatalkan sehingga amar putusan Majelis BPSK tersebut diatasadalah tidak beralasan hukum, sesat dan menyesatkan ;.
Dantidak mungkin seseorang menandatangani apa yang tidak diketahui isinya.Halaman 14 Putusan Nomor 180/PdtSus/BPSK/2016/PN Rap6.Bahwa demikian juga mengenai amar putusan Majelis BPSK angka 3 yangmenyatakan Pelaku Usaha tidak pernah menghadiri persidangan yangsecara patut di panggil Majelis BPSK ...dst, bukan merupakan alasan ataudasar hukum untuk mengabulkan seluruh gugatan (pengaduan) Konsumen(ic.
Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor : 1397/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016 Tanggal16 Nopember 2016 dan segala akibat hukumnya ;Halaman 17 Putusan Nomor 180/PdtSus/BPSK/2016/PN Rap2.
Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2010 yang padaPasal (2) nya menyatakan "Setiap konsumen yang dirugikan atau ahliwarisnya dapat mengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) terdekat".. Bahwa Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih Arbitrase diBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) Batubara;.
:JUMIAN 0... eee Rp. 401.400,;(empat ratus satu ribu empat ratus rupiah);Halaman 37 Putusan Nomor 180/PdtSus/BPSK/2016/PN Rap
PT.MNC FINANCE
Tergugat:
DESRI YANTO
110 — 59
1321 — 709
- M E N G A D I L IDalam Pokok Perkara Menyatakan Termohon Keberatan telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; Menerima Keberatan Pemohon Keberatan; Membatalkan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara nomor No.104/Arbitrase/BPSK-BB/I/2017 tanggal 06 Maret 2017;MENGADILI SENDIRI Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili perkara nomor 104/Arbitrase/BPSK-BB/I/2017; Menghukum
04/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN.Psb
) Kabupaten Batu Bara No.104/Arbitrase/BPSK/BB/I/ 2017 tgl 06Maret 2017yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :MENGADILI1.
Sehingga putusan BPSKNo.104/Arbitrase/BPSK/BB/l 2017 tgl 06 Maret 2017 telah cacat hukum dan tidaksesuai dengan ketentuan yang berlaku maupun faktafakta hukum yangsebenarnya terjadi, karena sangat jelas bahwa jalannya perkara penyelesaiansengketa Konsumen atas nama Mujayaah tersebut di BPSK hingga menghasilkanPutusan dilakukan tanpa persetujuan dari Pemohon keberatan;Pemohon Keberatan menolak Pertimbangan dan Putusan BPSK KabupatenBatu Bara No.104/Arbitrase/BPSK/BB/V 2017 tgl 06 Maret 2017:1.
dari peradilan umum, misalnya dengan melakukanpemeriksaan dan memutus suatu sengketa yang sebenarnya masuk kedalam ranah keperdataan.Kemudian dalam Putusan BPSK a quo, disebutkan bahwa yangmemutus adalah Majelis BPSK.
Pemohon Keberatan telah menyurati BPSK Batubara terkait gugatanTermohon Keberatan ke BPSK Batubara, yang pada intinya PemohonKeberatan menolak menyelesaikan sengketa di BPSK Batubara olehkarena dalam perjanjian kredit telah mengatur Pengadilan NegeriPasaman Barat merupakan pengadilan yang berwenang menyelesaikansengketa antara Termohon Keberatan dengan Pemohon Keberatan.Selanjutnya, berdasar Pasal 3 Kepmenperindag No.350 Kep/MPP/12/2001tentang pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK baik dalam huruf
Hal demikian tidakada dasar hukumnya dan menyalahi kewenangan BPSK / diluar KewenanganBPSK, sehingga putusan BPSK yang demikian adalah cacat hukum.Bahwa Tidak terdapat klausula baku dalam Perjanjian Kredit antara PemohonKeberatan dengan Termohon Keberatan, sehingga Pemohon keberatansangat berkeberatan terhadap pertimbangan BPSK Batu bara dalamputusannya tersebut.
100 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
567 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Dengan demikian BPSK secaraabsolut tidak memiliki wewenang (kompetensi absolut) untukmenyelesaikan sengketa atas perjanjian tersebut;b.
Akibatnya seluruh putusan BPSK yang diajukan kasasitersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung R.I. khusus Putusan MahkamahAgung R.I. Nomor 815 K/Pdt.SusBPSK/2015 tanggal 26 Januari 2016merupakan Putusan yang membatalkan Putusan BPSK Batu Bara Nomor250/Arbitrase/BPSKBB/V/2015 tanggal 6 Juli 2015 karena BPSK Batu Baratidak berwenang menyelesaikan sengketa antara PT Sinar Mitra SepadanFinance (Perusahaan Pembiayaan) dengan Sdr. Agus Salim yangdisebabkan Sdr.
Terhadap Pertimbangan Hukum Majelis Arbitrase BPSK yang menyatakanbahwa BPSK Kabupaten Batu Bara berwenang menyelesaikan perkaraa quo; Bahwa pada dasarnya pertimbangan hukum BPSK tersebut adalah untukmencari landasan legitimasi dalam penanganan perkara a quo; Bahwa dengan mengabulkan selurun gugatan Termohon danmemutuskan perkara a quo, Majelis BPSK telah melakukan tindakanyang sewenangwenang dan melebihi kewenangannya sebagaimanaditentukan oleh UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan
Akan tetapiMajelis a quo yang selalu membela kepentingan Termohon tidak pernahmenghormati Perjanjian Kredit ini sehingga dengan sewenangwenangmemutuskan bahwa sengketa ini menjadi ranah BPSK dan bukanPengadilan Negeri;Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Majelis BPSK KabupatenBatubara bahwa: Sehingga Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batubara mempunyai kewenangan untukmemutus perkara ini karena konsumen telah memilih persidangan yaitudengan cara arbitrase hal ini menunjukkan
Pertimbangan hukum ini juga penuh keanehan karenabagaimana caranya Majelis Hakim BPSK Kabupaten Batu Bara dapatHalaman 20 dari 41 hal. Put.
93 — 55
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor : 505/Pts/Arbitrase/BPSK-BB/X/2015 tanggal 05 April 2016 ;3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kabupaten Batubara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;4.
BPSK menyatakansebagai berikut :Menimbang bahwa setelah Majelis Badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cemat meneliti sengketa a quo,Menimbang, bahwa setelah Majelis BPSK dengan cermat menelitisengketa a quo maka berpendapat bahwa Konsumen adalah pihakyang berkepentingan dan berhak mendapatkan advokasiperlindungan konsumen secara patut sebagaimana dimaksud padaPasal 1 ayat 2 dan Pasal 4 huruf e dan begitu pula Pelaku Usahatidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf
demikian, kewenangan BPSK secara limitatif telahditentukan dalam UndangUndang No. 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen.
Para pihak telah sepakat sejak Perjanjian kreditditandatangani bahwa apabila terdapat perselisinan akan diselesaikanmelalui Pengadilan Negeri Padangsidempuan;Apabila kemudian Termohon Keberatan selaku debitur mengajukangugatan ke BPSK Batu bara atas dasar Perjanjian Kredit yang dibuatoleh Termohon Keberatan dan kemudian BPSK Batu Bara tanpasepengetahuan dan/atau tanpa didasari adanya persetujuanPemohon Keberatan (selaku kreditur) memeriksa dan memutusgugatan yang diajukan, maka jelas putusan BPSK
BPSK Batubara telah melampaui Kewenangannya sebagaimanadalam amarnya yang menyatakan batal demi hukum atau tidaksah lelang yang dilakukan.
hukum.Bahwa kesalahan BPSK Kab.
85 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
272 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Dengan demikian BPSK secara absolut tidak memilikiwewenang (kompetensi abslout) utuk menyelesaikan sengketa atasperjanjian tersebut.
BPSK baru memiliki wewenang menyelesaikansengketa atas perjanjian tersebut apabila:1) Para pihak dalam perjanjian sepakat untuk membatalkan klausulabahwa apabila terjadi sengketa akan diselesaikan di PengadilanNegeri;2) Setelah klausula yang disebut pada angka 1) dibatalkan,berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa, parapihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut di BPSK ;8.
Kabupaten BatuBara sangat asalasalan dan mengutip sebagian isi dari suatu undangundang;Bahwa, berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Pemohon Keberatanmohon kepada Pengadilan Negeri Dumai agar memberikan putusan sebagaiberikut:1.Menyatakan bahwa BPSK Kabupaten Batu Bara tidak memilik kewenanganabsolut untuk memutus perkara yang dimohonkan oleh Termohon/Konsumen kepada BPSK Kabupaten Batu Bara;Menyatakan bahwa BPSK Kabupaten Batu Bara tidak memiliki kewenanganrelatif untuk menerima permohonan
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk); Bahwa Termohon Keberatan menolak dengan tegas seluruhnyaPemohon Keberatan, kecuali dalildalil yang diakui secara tegas dalamjawaban ini; Bahwa menurut Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen Kewenangan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) adalah :1.
peradilan umumb) Bahwa menurut Pasal 52 Tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) yang menyatakan:a.
86 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
483 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
) tempat berdomisili konsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat.Sehingga majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat konsumen dan pelaku usaha adalah memenuhi kriteriaHalaman 13 dari 51 hal Putusan Nomor 483 K/Padt.SusBPSK/2017untuk disebut sebagai konsumen dan pelaku usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).Menimbang, bahwa setelah Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cemat meneliti
ganti rugi dan atausanksi administrasi berupa penetapan ganti rugi sebesarbesarnyaRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sehingga BPSK Batubarasecara hukum tidak berwenang membatalkan suatu lelang yang telah sahsecara hukum oleh karena BPSK Batubara tidak memiliki Kewenangantersebut, dengan demikian BPSK Batubara telah terbukti melampauikewenangannya dan melanggar ketentuanketentuan peraturan tersebutsehingga menyebabkan Putusan BPSK batubara tersebut (objeksengketa) sangatlah terbukti telan
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 pada Pasal (2)nyamenyatakan Setiap konsumen dirugikan atau ahli warisnya dapatmenggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili kKonsumenatau BPSK yang terdekat.. Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih Arbitrase diBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tanggal 16 September2015;.
Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor372/Arbitrase/BPSKBB/V/2016 tanggal 6 Juni 2016 tidak mempunyaikekuatan hukum;3.
umum.b) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyatakan:a.
159 — 20
Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat KeberatanDalam Pokok Perkara- Mengabulkan Gugatan keberatan Penggugat Keberatan PT SINAR MITRA SEPADAN FINANCE tersebut untuk sebagian;- Menyatakan BPSK Kota Tasikmalaya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini- Membatalkan Putusan Arbitrase dari BPSK KotaTasikmalaya Nomor 030/A/BPSK-Kota.Tsm/VI/2015, tertanggal 1 Juli 2015,;- Menghukum Tergugat keberatan untuk melaksanakan isi Ketentuan umum dan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor
Berarti Pemohon Keberatan aquo, dapat tidak memilihpenyelesaian perkara ini melalui BPSK, sehingga perkara ini tidak sampaidiperiksa dan diputuskan oleh BPSK Kota Tasikmalaya. Berdasarkan hal ini,maka Putusan BPSK Tasikamalaya No.030/A/BPSKTsm/VI/2015Tanggal 1 Juli 2015 harus dinyatakan batal demi hukum;.
Pengggugat yang berhutang,Penggugat yang menunggak membayar hutang (wan prestasi), malahmengajukan gugatan ke BPSK Kota Tasikmalaya.
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan; atauc. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salahsatu pihak dalam pemeriksaan sengketa.Bahwa pemohon keberatan tidak mencantumkan salah satu halhaltersebut diatas, maka putusan arbitrase BPSK Kota Tasikmalaya tidakdapat dibatalkan oleh pengadilan Negeri Tasikmalaya4.
BPSK Kota Tasikmalaya harusmengabulkan Termohon Keberatan/ dahulu Pengadu;5.
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan; atauf.