Ditemukan 10689 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : - fidusia
Putus : 31-12-2014 — Upload : 11-02-2015
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 281/Pid.B/2014/PN.Bdw
Tanggal 31 Desember 2014 — AGUS SUSANTO Alias SUSAN Bin SUTIKNO
11229
  • Menetapkan barang bukti berupa; - 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.3666949.AH.05.01 tanggal 1 Agustus 2013; - 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan konsumen pengakuan hutang dan pemberian kuasa menjaminkan secara fidusia Nomor : 430010067598 tanggal 20 Juli 2013; - 1 (satu) lembar Surat Kuasa Penjaminan/Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia, yang ditanda tangani oleh Sdri.
    Ernawati selaku Pemberi Kuasa dan PT BAF selaku penerima kuasa; - 1 (satu) lembar pernyataan untuk kepentingan PT BAF yang ditanda tangani oleh sdr James Budiman (dealer motor) dan sdr Windarto (PT BAF); - 1 (satu) lembar surat penjelasan penting bagi konsumen; - 1 (satu) lembar checklist kelengkapan dokumen; - 1 (satu) lembar kesediaan penarikan motor; - 1 (satu) lembar purchase order; - 1 (satu) lembar adendum perjanjian pengakuan hutang dan pemberian kuasa menjaminkan secara fidusia
    Menyatakan terdakwa Agus Susanto alias Susan Bin Sutikno terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakpidana Secara bersamasama memalsukan keterangan secaramenyesatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 55 ayat (1) ke1KUHPidana dalam dakwaan kedua""222.
    Menyatakan barang bukti berupa: 222202020 = 4 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW15.3666949.AH.05.01 tanggal 1 Agustus 201 3; 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan konsumen pengakuan hutang danpemberian kuasa menjaminkan secara fidusia Nomor : 480010067598tanggal 20 Juli 2013 ;2222 1 (satu) lembar Surat Kuasa Penjaminan/Penyerahan Hak Milik SecaraFidusia, yang ditanda tangani oleh Sdri.
    Ernawati selaku Pemberi Kuasadan PT BAF selaku penerima kUasa;ne0nensennennen1 (satu) lembar pernyataan untuk kepentingan PT BAF yang ditandatangani oleh sdr James Budiman (dealer motor) dan sdr Windarto (PT1 (satu) lembar surat penjelasan penting bagi konsumen;1 (satu) lembar checklist kelengkapan dokumen;1 (satu) lembar kesediaan penarikan motor ;1 (satu) lembar purchase order j1 (satu) lembar adendum perjanjian pengakuan hutang dan pemberiankuasa menjaminkan secara fidusia biaya roya1 (satu) lembar
Upload : 02-02-2016
Putusan PN WATAMPONE Nomor 214 / Pid. B / 2014 / PN.WTP
1. FISKHA YUDISTIRA alias FISKHA binti MUH. NATSIR 2.AIDIL AKBAR alias IDOL bin H. MUH. TAWIL
335104
  • TAWIL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan yaitu : SECARA BERSAMA-SAMA MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA ; -----------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I FISKHA YUDISTIRA alias FISKHA binti MUH. NATSIR dan Terdakwa II AIDIL AKBAR alias IDOL bin MUH.
    Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------- 1 (satu) rangkap perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia;------------------------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) rangkap surat kuasa membebankan jaminan fidusia ; ------------------------- 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia ; ----------------------------------------------- 1 (satu) rangkap akta jaminan fidusia ; -----------
    ----------------------------------------Dikembalikan kepada PT MULTINDO AUTO FINANCE melalui SAIFUL ANAZ bin ASHADI ; ------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar bukti pendaftaran jaminan fidusia ; ------------------------------------- 1 (satu) lembar pernyataan pendaftaran jaminan fidusia ; -----------------------------Dikembalikan kepada saksi RAKHMAWATI LAICA MARZUKI, SH ; --------------5.
    Fidusia dapatdicetak/diprint ; Bahwa saksi sudah mendaftarkan Akta Jaminan Fidusia atas nama Pemberi Fidusiayaitu Terdakwa I FISKHA YUDISTIRA dan Penerima Fidusia PT.
    MULTINDO AUTO FINANCE sertasuratsurat lainnya yang berkaitan, Jaksa Penuntut Umum di persidangan telahmengajukan barang bukti berupa surat, yaitu : 1 (satu) rangkap perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secarafidusia; = ~~ == == (satu) rangkap surat kuasa membebankan jaminan fidusia ; (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia ; 1 (satu) rangkap akta jamman fidusia ; (satu) lembar bukti pendaftaran jaminan fidusia ; (satu) lembar pernyataan pendaftaran jamiman fidusia ; yang telah dilakukan
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) rangkap perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secarafidusia;~~== =n nanan nnn nanan nnn cnet1 (satu) rangkap surat kuasa membebankan jamiman fidusia ; 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia ; 1 (satu) rangkap akta jamman fidusia ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu SAIFUL ANAZ bin ASHADI ; 1 (satu) lembar bukti pendafiaran jaminan fidusia ; 1 (satu) lembar pernyataan pendaftaran jaminan fidusia ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Notars
    Pemberi Fidusia ; 2. Yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyekjaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) ;Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia ; 4.
    een en nee ne ne ee ne ee ee cen enePutusan Nomor : 214/Pid.B/2014/PN.Wtp halaman 14 dari 23 halaman (satu) rangkap surat kuasa membebankan jaminan fidusia ; (Satu) lembar sertifikat jaminan fidusia ; (Satu) rangkap akta jaminan fidusia ; (satu) lembar bukti pendaftaran jaminan fidusia ; (satu) lembar pernyataan pendaftaran jaminan fidusia ; maka dapat diketahui bahwa pada tanggal 19 Juni 2013, telah terjadi PerjanjianPembiayaan dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia antara Terdakwa I denganPT
Putus : 21-06-2016 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 267 K/PID/2016
Tanggal 21 Juni 2016 — JONI SUMARSONO alias JONI bin TIRTADIMEJA
210100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ataspengajuan yang dilakukan oleh Terdakwa itu lalu disetujui oleh pihak PT.Maxima Finance Bogor dan selanjutnya Terdakwa menandatanganipembiayaan dengan penyerahkan hak secara Fidusia dengan PT.
    No. 267 K /PID/2016Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) bundel aplikasi pembiayaan kendaraan dengan Nomor Kontrak821MF201210000124 atas nama Joni Sumarsono; 1 (satu) bundel Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor w.11.jm 0066318AH.05.01 tahun 2013 / STD tertanggal 12 Februari 2013 yangdikeluarkan oleh Kemenkumham (asli); 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan 1 (satu) unit kendaraan ToyotaInnova V AT tahun 2004 warna hitam B 2992 TM dari PT.
    MaximaFinance Bogor dan selanjutnya Terdakwa menandatangani pembiayaandengan penyerahan hak secara fidusia dengan PT. Maxima FinanceBogor pada hari Senin, tanggal 15 Oktober 2012, di Kantor PT.
Putus : 12-10-2023 — Upload : 13-09-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4886 K/Pid.Sus/2023
Tanggal 12 Oktober 2023 — TDW II: IRWAN ALI alias IWAN
228108 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 21-04-2022 — Putus : 30-05-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 53-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2022
Tanggal 30 Mei 2022 — Pembanding/Oditur : Letkol Chk Eko Susanto, S.H.
Terbanding/Terdakwa : Imam Nanang Ismail
14655
Putus : 15-10-2020 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2626 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 15 Oktober 2020 — ARMAN HASAN
412223 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 23-04-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 806 K/Pdt/2020
Tanggal 23 April 2020 — KEJAKSAAN NEGERI Cq. JAKSA PENUNTUT UMUM vs. PT BCA FINANCE,
482258 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 806 K/Pdt/2020Bunga Rp44,150,070,00Denda : Rp47.495.843,00Total :Rp281.407.241,00Adalah sah menurut hukum, untuk itu Pelawan berhak ataspenerimaan penyerahan guna dapat dilaksanakan eksekusijaminan fidusia agar total kewajiban konsumen sebagaimanadisebut di atas dapat tertutup;7.
    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik yaitu pihakketiga yang mempunyai kuasa hak menarik objek jaminan yang sahserta beralasan menurut hukum untuk melakukan eksekusi terhadapobjek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit Kendaraan Merk Honda, TypeAll New Jazz RS CVT,Ttahun 2016, Warna Merah, Nomor Polisi B 3RNZ, Nomor Rangka MHRGK5860GJ704505, Nomor MesinL15Z51206347, BPKB atas nama Erni Permata Sari, Nomor BPKB M13080283:Halaman 3 dari 9 hal.Put.
    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik yaitu pihakketiga yang mempunyai kuasa hak menarik objek Jaminan yang sahserta beralasan menurut hukum untuk melakukan eksekusi terhadapobyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit Kendaraan Merk Honda, TypeAll New Jazz RS CVT, Tahun 2016, Warna Merah, Nomor Polisi B 3RNZ, Nomor Rangka MHRGK5860GJ704505, Nomor MesinL15Z51206347, BPKB atas nama Erni Permata Sari, Nomor BPKB M13080283;3.
    yang telah didaftar secara sahberdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01157098.AH.05.01Tahun 2016 tanggal 30 Agustus 2016 oleh Pelawan selaku pemegang hakfidusia, yang berdasarkan ketentuan Pasal 29 UndangUndang Nomor : 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dikarenakan Pemberi Jaminan Fidusiaselaku Debitur telah ternyata wanprestasi atas angsuran pembiayaan yangHalaman 7 dari 9 hal.Put.
    Nomor 806 K/Pdt/2020diberikan oleh Pelawan selaku Pemegang Hak Fidusia selaku Krediturberhak melakukan penjualan objek jaminan fidusia dalam hal ini objeksengketa dalam perkara a quo melalui pelelangan umum dengan mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualan objek sengketa, sehingga objeksengketa yang telah diikat dengan jaminan fidusia dalam perkara a quo tidakmengikat terhadap putusan perkara pidana yang diajukan Terlawan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan
Register : 10-10-2018 — Putus : 24-01-2019 — Upload : 19-06-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 1070/Pid.Sus/2018/PN Bdg
Tanggal 24 Januari 2019 — NOVI NURAENY Binti SUPARNO JAKSA : MOH.MUSTAQIM SH.MH
29873
  • Menyatakan Terdakwa NOVI NURAENY BINTI SUPARNO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengalihkan, benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) berkas foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00070864. AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, atas nama pemberi fidusia Novi Nuraeny dan penerima fidusia PT. Mizuho Balimor Finance;2. 1 (satu) berkas foto copy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 062754/CV16/007588 tanggal 27 Desember 2016 antara PT.
    LUCKY menjanjikan Objek Fidusia terebut akandi berikan kepada pihak PT.
    karena saksi diberikankepercayaan oleh kantor mengikuti latihan dan pendidikan fidusia danfidusia itu adalah ranah tugas pokok dari Kantor Wilayah KementerianHukum dan HAM ; Bahwa arti Fidusia kalau berdasarkan defenisi yang sederhana adalahsuatu perjanjian yang berlandaskan kepercayaan ; Bahwa didalam lingkup fidusia dikenal pemberi dan penerima fidusiayang merupakan padanan dari Debitur dan Kreditur didalam UndangUndang Fidusia terdapat dua pasal yang memberikan larangan bagipemberi fidusia pertama
    sebagaimana pasal 35 bila memberikanketerangan tidak benar dimana ketidak benaran itu apabila memangdiketahui oleh pemberi fidusia apabila diketahui penerima fudusiatidak akan melahirkan fidusia kKemudian di pasal 36 disebutkan adaHalaman 33 dari 50 Putusan Pidana Nomor : 1070/Pid.B/2018/PN Bdglarangan bagi pemberi fidusia untuk mengalihkan dengan cara apapuntanpa ijin tertulis dari penerima fidusia apabila memang itu dilanggarakan ada sanksi hukum yang menyertainya ;Bahwa pemberi fidusia adalah
    subjek hukum yang melakukanperjanjian dengan penerima fidusia dengan memberikan jaminanbarang bergerak ;Bahwa Perjanjian fidusia dalam bentuk akta notaris karena perjanjianfidusia tanpa adanya akta notaris batal demi hukum ;Bahwa bentuk perjanjian fidusia itu mutlak harus tertulis ;Bahwa didalam akta jaminan fidusia pemberi fidusia adalah Terdakwa;Bahwa apabila dalam perjanjian pembiayaan misalnya A sebagaidebitur dalam perjanjian pembiayaan ternyata dalam akta pemberianfidusia itu berobah B menjadi
    Pemberi fidusia;Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objekjaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, tanpa persetujuantertulis dari penerima fidusia;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkanunsurunsur tersebut berturutturut sebagai berikut:Unsur 1: Pemberi fidusia :Halaman 45 dari 50 Putusan Pidana Nomor : 1070/Pid.B/2018/PN BdgMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 UndangundangNo.42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia, pengertian Pemberi
Register : 03-01-2023 — Putus : 13-03-2023 — Upload : 15-03-2023
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 4-K/PM.II-11/AD/I/2023
Tanggal 13 Maret 2023 — Oditur:
Agung Setyo Prabowo, S.H.
Terdakwa:
Sunaryanto
38718
  • 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Sunaryanto pangkat Sertu NRP 31960385110377 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia secara bersama-sama.

    3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:

    a) 1 (satu) lembar foto copy sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00019673.AH.05.01 tahun 2019;

    b) 9 (Sembilan) lembar foto copy Akta Jaminan Fidusia Nomor 14 tanggal 3 Januari 2019;

    c) 4 (Empat) lembar foto copy Perjanjian Pembiayaan Investasi (Jaminan Kendaraan) No. 0014051395-001;

    d) 2 (Dua) lembar foto copy

    Perjanjian Pembebanan Jaminan Fidusia Addedum Perjanjian Pembiayaan Investasi (Jaminan Kendaraan) dan Surat Pernyataan Nasabah;

    e) 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Nasabah tanggal 28 Desember 2018;

    f) 3 (tiga) lembar foto copy Jadwal Angsuran di PT Multindo Auto Finance a.n Sunaryanto;

    g) 4 (empat) lembar foto copy BPKB dan STNK Truck Toyota Dyna Nopol D 8049-EF;

    h) 4

Putus : 26-05-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2278 K/PID.SUS/2015
Tanggal 26 Mei 2016 — POLTJE Y. KOLOAY
237246 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Setelahitu. dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W25.003066.AH.05.01Tahun 2013 tanggal 17 April 2014, di mana Terdakwa sebagai pemberifidusia dan PT. Summit Oto Finance Cabang Manado sebagai penerimaHal. 1 dari 6 hal.
    Putusan No. 2278 K/PID.SUS/2015fidusia dan motor yang diambil Terdakwa yaitu motor merk Honda Revo Fitbernomor Polisi DB 2727 FA dengan nomor rangka MHIJBE118CK503553,nomor mesin JBE1E1493872 warna hijau hitam sebagai objek jaminanfidusia; Bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut disebutkan Debitur tidakdiperkenankan untuk menjual, menyerahkan, memindahtangankan,mengalinkan hak atau menjaminkan kendaraan tersebut terhadap orang laindan hal tersebut telah dijelaskan oleh pihak penerima fidusia
    Koloay bersalah melakukan tindak pidanaPemberi fidusia yang mengalinkan, menggadaikan atau menyewakanbendabenda yang menjadi objek jaminan fidusia, sebagaimana dimaksudHal. 2 dari 6 hal.
    Putusan No. 2278 K/PID.SUS/2015dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahuludari penerima fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) haridan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian atau kuitansi;Tetap terlampir dalam berkas perkara;Menetapkan supaya Terdakwa
    Koloay telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia yangmengalihkan, menggadaikan atau menyewakan bendabenda yang menjadiobjek jaminan, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahulu daripenerima fidusia;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp500.000,00 (limaratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarmaka diganti dengan pidana kurungan selama
Register : 29-10-2014 — Putus : 13-01-2015 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN WONOSOBO Nomor 110/Pid.B/2014/PN Wsb
Tanggal 13 Januari 2015 —
8214
  • KATINEM;- 1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor : 0430000961 tanggal 22 Pebruari 2012;- 1 (satu) buah Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W9.25400.AH.05.01 TH 2012 tanggal 06 Agustus 2012 jam 08.27 WIB dibuat oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Jawa Tengah;- 1 (satu) buah salinan Akta Nomor 66 tertanggal 03 Juli 2012 yang dibuat di Notaris DERITA KURNIAWATI, S.H berkedudukan di Kota Yogyakarta yang dilegalisir oleh Notaris.- 1
    diJogyakarta dan telah didaftarkan obyek jaminan fidusia tersebut dalam SertifikatJaminan Fidusia No.
    sebagaimana UndangUndang No. 42 tahun1999 tentang Jaminan Fidusia tersebut lahir sejak pendaftaranJaminan Fidusia yang dilakukan penerima fidusia atau kuasanyake Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana tertera dalamSertifikat Jaminan Fidusia;Bahwa Ahli menjelaskan bahwa perlindungan hukumnya adalahsebagai berikut :1) Bahwa bagi penerima Fidusia apa bila pemberi fidusia cidera janjimaka sertifikat jaminan fidusia bisa digunakan sebagai alat eksekusisebagaimana disamakan dengan Putusan Pengadilan,
    tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, pemberi fidusia dapat menggadaikan benda yangdijadikan Jaminan Fidusia, asalkan ada persetujuan tertulis daripenerima fidusia.
    1999 tentangJaminan Fidusia, pemberi fidusia dapat menggadaikan benda yangdijadikan Jaminan Fidusia, asalkan ada persetujuan tertulis daripenerima fidusia.
    Bahwa berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor.W9.25400.AH.05.01.TH. 2012 tercatat sebagai Pemberi Fidusia adalah TerdakwaKATINEM, Penerima Fidusia adalah PT.
Register : 19-07-2018 — Putus : 11-10-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan PN CIANJUR Nomor (Jaminan Fidusia)
Tanggal 11 Oktober 2018 — Fatmawati Binti Talib
46856
  • Menyatakan Terdakwa Fatmawati Binti Talib tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima jaminan fidusia sebagaimana dalam Dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3.
    Menetapkan barang bukti berupa: - 1(satu) lembar poto copy BPKB kendaraan Suzuki Karimun Wagon Nomor polisi F 1427 YD Nomor BPKB M-43125;- 1(satu) bundel akta jaminan fidusia nomor 5579;- 1(satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor W11.00028860.AH.05.01 Tahun 2017, tanggal 07 Januari 2017;- 2(dua) lembar foto copy history pembayaran Atas Nama Fatmawati nomor kontrak 0201.16.200712;- 1 (satu) lembar surat keterangan BPKB;- 1 (satu) lembat surat somasi;Dikembalikan kepada PT.
    (Jaminan Fidusia)
Register : 29-10-2014 — Putus : 13-01-2015 — Upload : 16-02-2015
Putusan PN WONOSOBO Nomor 110/Pid.Sus/2014/PN Wsb
Tanggal 13 Januari 2015 —
13215
  • KATINEM;- 1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor : 0430000961 tanggal 22 Pebruari 2012;- 1 (satu) buah Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W9.25400.AH.05.01 TH 2012 tanggal 06 Agustus 2012 jam 08.27 WIB dibuat oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Jawa Tengah;- 1 (satu) buah salinan Akta Nomor 66 tertanggal 03 Juli 2012 yang dibuat di Notaris DERITA KURNIAWATI, S.H berkedudukan di Kota Yogyakarta yang dilegalisir oleh Notaris.- 1
    di Jogyakarta dan telah didaftarkanobyek jaminan fidusia tersebut dalam Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    sebagaimana UndangUndang No. 42 tahun 1999tentang Jaminan Fidusia tersebut lahir sejak pendaftaran JaminanFidusia yang dilakukan penerima fidusia atau kuasanya ke KantorPendaftaran Fidusia sebagaimana tertera dalam Sertifikat JaminanFidusia;e Bahwa Ahli menjelaskan bahwa perlindungan hukumnya adalah sebagaiberikut :Bahwa bagi penerima Fidusia apa bila pemberi fidusia cidera janji makasertifikat jaminan fidusia bisa digunakan sebagai alat eksekusisebagaimana disamakan dengan Putusan Pengadilan, dasar
    obyek yang hilang atau rusak maka pihak pemberi fidusia harusmenggantinya;e Bahwa Ahli menerangkan jika terjadi cidera janji yang dilakukan oleh sipemberi fidusia menurut Pasal 30 UU RI No. 42 tahun tahun 1999tentang Jaminan Fidusia, pemberi fidusia wajib menyerahkan bendayang menjadi obyek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaaneksekusi jaminan fidusia;Bahwa Ahli menerangkan jika Debitur atau si pemberi fidusiamelakukan cidera janji dan obyek jaminan tersebut dialihkan,digadaikan, disewakan tanpa
    Unsur Pemberi Fidusia :Menimbang, bahwa di dalam ketentuan umum Undangundang Republik IndonesiaNo. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia pada Pasal 1 angka 5 disebutkan pengertianPemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia.
    Bahwaberdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor.
Register : 13-12-2016 — Putus : 06-02-2017 — Upload : 15-10-2017
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 647/Pid.B/2016/PN Byw
Tanggal 6 Februari 2017 — TIMBUL WIYONO Bin DANURI
549
  • Menyatakan Terdakwa TIMBUL WIYONO Bin DANURI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan, benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia;2.
    Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia"sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UURI No. 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dalam surat dakwaanKedua ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TIMBUL WIYONO Bin DANURIdengan pidana penjaraselama: 8 (delapan) Bulan dikurangi selamaTerdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;Membayar Denda sebesar Rp.250.000, (dua ratus lima puluh riburupiah) Subsidair selama 1 (satu) Bulan kurungan;Menyatakan barang bukti
    Bahwa benar seminggu kemudianterdakwa diberi uang oleh Sdr Saiful Bahri sebesar Rp.1.000.000, (satu jutarupiah);Menimbang, bahwa benar barang bukti berupa : 1 (Satu) lembar SertifikatJaminan Fidusia No.
    Menyatakan Terdakwa TIMBUL WIYONO Bin DANURI, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan, bendayang menjadi obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis DariPenerima Fidusia;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) Bulan dan Denda sejumlah Rp.250.000, (duaratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebuttidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) Bulan;3.
    Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia No.
Register : 03-05-2023 — Putus : 23-06-2023 — Upload : 01-08-2023
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 73-K/PMT.II/BDG/AD/V/2023
Tanggal 23 Juni 2023 — Pembanding/Oditur : Agung Setyo Prabowo, S.H.
Terbanding/Terdakwa : Sunaryanto
13572
Register : 08-12-2017 — Putus : 30-01-2018 — Upload : 21-03-2018
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 417/Pid.Sus/20187/PN Idm.
Tanggal 30 Januari 2018 — SUDIRAH Bin WARNITA
14222
  • Menyatakan Terdakwa SUDIRAH Bin WARNITA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;2.
    Menetapkan barang bukti berupa :- 1(satu) bendel aplikasi pengajuan kredit B.108260;- 1(satu) bendel perjanjian kredit angsuran berjangka Nomor: KPM/KS14-03/59036890;- 1(satu) bendel akte tertanggal 14 Juni 2014 atas nama SUDIRAH;- 1(satu) lembar sertifikat fidusia W11.01226181.AH.05.01.TH.2014 debitur an. SUDIRAH;- 1(satu) lembar surat pernyataan;- 2(dua) lembar copy surat somasi;Terlampir dalam berkas perkara6.
Register : 02-10-2014 — Putus : 22-12-2014 — Upload : 17-03-2015
Putusan PN PACITAN Nomor 73 / Pid.B / 2014 / PN Pct
Tanggal 22 Desember 2014 — AGUS BUDIYANTO Bin GIYANTO
17218
  • Menyatakan Terdakwa Agus Budiyanto Bin Giyanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;2.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00276437.Ah.05.01 Tanggal 14 Maret 2014, 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor 15 tanggal 01 maret 2014, 1 (satu) bendel formulir permohonan pembiayaan a.n. Agus Budiyanto, dan 1 (satu) bendel foto copy BPKB yang di legalisir kendaraan sepeda motor merk Honda jenis Honda beat CW warna hitam Noka : MH1JFD229DK528049 Nosin : JFD2E2521328 a.n. Agus Budiyanto dikembalikan kepada Saksi Agung Santoso;5.
    Pemberi Fidusia;2. Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadiobyek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Unsur Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan ataukorporasi pemilik Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas bendabergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidakbergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungansebagaimana dimaksud dalam Undangundang Nomor 4 Tahun 1996 tentangHak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia,Halaman 15 dari21 Putusan
    ., Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW15.00276437 .AH.05.01 tertanggal 14 Maret 2014 dan Keterangan Terdakwayang telah menadatangani Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia,Terdakwa adalah Pemberi Fidusia berupa Sepeda Motor Merk Honda jenisHonda Beat CW warna hitam Nomor Rangka MH1JFD229DK528049, NomorMesin JFD2E2521328 yang telah memberikan Jaminan Fidusia kepada PT.
    Tri meneruskan pembayaran angsuran sampai denganselesai;Terdakwa saat menyerahkan obyek Jaminan Fidusia kepada Sadr. Tri tidakdengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari PT. FIF Post Pacitan sebagaiPenerima Fidusia;Terdakwa menyerahkan obyek Jaminan Fidusia kepada Sdr. Tri karenaalasan ekonomi;Halaman 17 dari21 Putusan Nomor 73/Pid.B/2014/PN Pct.5. PT.
    FIF Pos Pacitan saat Terdakwa tidak membayar angsuran akan menarikbenda jaminan fidusia namun saat itu benda jaminan fidusia tersebut tidakdalam penguasaan Terdakwa;7. PT.
Putus : 29-09-2016 — Upload : 11-10-2016
Putusan PN KEDIRI Nomor 183/Pid.Sus/2016/PN Kdr
Tanggal 29 September 2016 — Mohamad Soleh Chudorie Ahmad bin M. Badrun
1590
Register : 02-10-2014 — Putus : 18-02-2015 — Upload : 17-03-2015
Putusan PN PACITAN Nomor 72 / Pid.B / 2014 / PN Pct
Tanggal 18 Februari 2015 — SARONI Bin SUGIYANTO
21220
  • Menyatakan Terdakwa Saroni Bin Sugiyanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;2.
    Kebonagung Kab.Pacitan; - 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W15.00683715.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 15Nopember 2013; - 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Angsuran pertama Nomor: M 23576294 tanggal 19 Desember 2013; dikembalikan kepada Terdakwa;4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
    Pemberi Fidusia;2. Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Unsur Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan ataukorporasi pemilik Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas bendabergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidakbergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungansebagaimana dimaksud dalam Undangundang Nomor 4 Tahun 1996 tentangHak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia,sebagai agunan bagi pelunasan
    ,M.Kn,Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00683715.AH.05.01 tertanggal 15November 2013 dan Keterangan Terdakwa yang telah menadatangani SuratKuasa Pembebanan Jaminan Fidusia, Terdakwa adalah Pemberi Fidusia berupaSepeda Motor Merk Yamaha Vega RR DB warna Hitam dengan Nomor mesin5D91885936 Noka MH35D9206DJ885951 tahun pembuatan 2013 yang telahmemberikan Jaminan Fidusia kepada PT.
    Bussan Auto Finance pada tanggal 31Oktober 2013 telah dibuatkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 52 tanggal 6November 2013 dibuat oleh Notaris Irwan Ismuratno,S.H.,M.Kn dan jugatelah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia dimana oleh KantorPendaftaran Fidusia telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW15.00683715.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 15 Nopember 2013 ;.
    Terdakwa saat menyerahkan obyek Jaminan Fidusia kepada saksi Kokotidak dengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari PT. BAF cabangPacitan sebagai Penerima Fidusia;. Terdakwa menyerahkan obyek Jaminan Fidusia kepada Saksi.Koko karenaalasan sudah tidak sanggup lagi membayar;. PT.
Putus : 17-07-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 195 K/Pdt/2014
Tanggal 17 Juli 2014 — ARBAIN MASDULHAK MASHUR SIREGAR vs PT ASTRA SEDAYA FINANCE, Dk
227112 Berkekuatan Hukum Tetap