Ditemukan 3131 data
8 — 11
puncak pertengkaran dan perselisinan antaraPenggugat dengan Tergugat terjadi pada bulan Februari 2020,Penggugat dan Tergugat pisah rumah, serta sudah tidak melakukanhubungan layaknya suami istri;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, Seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
21 — 6
huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentangPelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo.Pasal 116 huruf d Kompilasi Hukum Islam, dengan redaksi yang sama;Menimbang bahwa Pasal 5 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, menyebutkan bahwasetiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadaporang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara (a) kekerasan fisik; (b)kekerasan psikis; (c) kekerasan seksual; dan (d) penelantaran
rumah tangga;Menimbang bahwa kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasaHal. 6 dari 10 hal.
12 — 5
pernah datang, tidakada memberikan nafkah baik lahir maupun batin kepada Penggugatdan tidak ada juga harta yang ditinggalkan Tergugat yang dapatdijadikan nafkah buat Penggugat, sedangkan Penggugat tetap dialamat semula ;e Bahwa Penggugat tidak ridha atas sikap Tergugat tersebut;Menimbang, bahwa sikap Tergugat yang kurang lebih satu tahunlamanya tidak pernah memperhatikan Penggugat atau tidak pernah datang, dantidak pernah memberikan nafkah baik lahir maupun batin untuk Penggugat,adalah suatu sikap penelantaran
rumah tangga yang harus dihindarkan, yangseharusnya tidak perlu terjadi dan jangan sampai terjadi, karena hal itudianggap mengabaikan dan melanggar pasal 5 huruf (d) UndangUndang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;Menimbang, bahwa berdasarkan adanya fakta tersebut di atas, makaMajelis Hakim berpendapat telah terbukti Tergugat telah melanggar takliktalak nomor 1, 2 dan 4, sebagaimana yang pernah diucapkannya sewaktu akadnikah;Menimbang, bahwa Penggugat telah membayar
Terbanding/Penggugat : Rahmayanti binti Zuwirman Latif
139 — 35
Apabila antara suamiisteri sudah tidak ada kesamaan rasa sebagaimana tersebut di atas, maka yangakan muncul adalah perselisinan yang sifatnya bathiniyah;Menimbang, bahwa dalam keadaan yang demikian, Pengadilan TinggiAgama berpendapat bahwa perkawinan tersebut apabila tetap dipertahankan,akan lebin besar mudaratnya dari pada manfaatnya dan akan melepaskankeduanya dari beban yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaansecara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga danbeban
10 — 11
pertengkaran dan perselisihnan antaraPenggugat dengan Tergugat terjadi sejak tanggal 28 Juli tahun 2020Penggugat dengan Tergugat sudah pisah rumah, yang pergimeninggalkan rumah kediaman adalah Tergugat,Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
4 — 0
dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perouatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajidb memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;e yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004
8 — 10
pertengkaran dan perselisinan antaraPenggugat dengan Tergugat terjadi pada bulan Februari 2017,Penggugat dengan Tergugat pisah rumah serta tidak melakukanhubungan layaknya suami istri Sampai sekarang;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
6 — 0
2017yang berakibat Tergugat pergi meninggalkan rumah kediamanbersama ke rumah orang tuanya, dan sejak saat itu Penggugat danTergugat telah berpisah tempat tinggal hingga sekarang kurang lebih 2tahun;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
27 — 7
membenarkannya, sehingga dalam hal initidak terdapat kekeliruan terhadap orang yang dihadapkan dalam persidangan ini, maka dengandemikian terdakwa adalah orang yang dimaksud Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya.Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.Mengenai unsur melakukan kekerasan fisik Bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorangterutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual,psikologis, dan / atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga(pasal 1 ayat (1)).
41 — 4
tahun;e Bahwa selama pisah tersebut Tergugat tidak pernah datang, tidakada memberikan nafkah kepada Penggugat dan juga tidak ada hartayang ditinggalkan Tergugat yang dapat dijadikan nafkah olehPenggugat, sedangkan Penggugat tetap di tempatnya dan tidakkemanamana;e Bahwa Penggugat tidak ridha atas sikap Tergugat tersebut;Menimbang, bahwa atas sikap Tergugat yang sudah 2 tahun lamanyatidak memperhatikan/memperdulikan Penggugat, dan tidak pernah memberikannafkah kepada Penggugat, adalah suatu sikap penelantaran
rumah tangga yangseharusnya dihindari dan tidak perlu terjadi, karena hal itu dianggapmengabaikan dan melanggar pasal 5 huruf (d) UndangUndang No. 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;Menimbang, bahwa berdasarkan adanya fakta tersebut di atas, makaMajelis Hakim berpendapat telah terbukti Tergugat telah melanggar takliktalak nomor 1, 2, dan 4, sebagaimana yang pernah diucapkannya sesaat setelahakad nikah;Menimbang, bahwa Penggugat telah membayar uang iwadl Rp.10.000,(sepuluh
6 — 9
Penggugat, telah didalilkanoleh Penggugat bahwa puncak pertengkaran dan perselisihan antaraPenggugat dengan Tergugat terjadi pada 2018 yang akibatnyaantara Penggugat dengan Tergugat telah pisah rumah;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga, berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiapperbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibattimbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis, dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga, berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orangdalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan
11 — 11
Tergugat terjadi pada bulan April 2020, sehinggasejak saat itu antara Penggugat dan Tergugat pisah ranjang, sertasudah tidak melakukan hubungan sebagaimana layaknya suami isterisampai sekarang;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
14 — 14
Penggugat bahwa puncak pertengkaran dan perselisinan antaraPenggugat dengan Tergugat terjadi pada bulan Mei 2020 Penggugatdan Tergugat, dan Tergugat telah berpisan rumah sebagaimanatersebut di atas;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
14 — 9
danPenggugat meninggalkan rumah kediaman bersama yang terhitungsudah berjalan 2 tahun dan tinggal di Kampung Cangkurawok, RT.001, RW. 003, No. 4, Desa Babakan, Kecamatan Dramaga, KabupatenBogor;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, Seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
23 — 12
disembuhkan lagi ;Menimbang, bahwa sebagaimana maksud Pasal 34 ayat 1 UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 9 Ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004,seorang suami seharusnya wajib melindungi isteri dan anakanaknya serta memberikanjaminan atas segala sesuatu keperluan hidup seharihari sesuai dengan kemampuannyadan kesemua hal tersebut pada kenyataannya tidak pernah dipenuhi lagi oleh tergugat ;Menimbang, bahwa sebagaimana maksud Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004, penelantaran
rumah tangga, merupakan salah bentukkekerasan dalam rumah rumah tangga (domestic violence), dikarenakan kelangsunganhidup sangat tergantung kepada terpenuhinya kebutuhan hidup yang layak, makaberdasarkan hal tersebut patut dinyatakan bahwa tindakan tergugat juga merupakan salahsatu bentuk tindakan kekerasan yang telah dilakukan oleh tergugat terhadap penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan diatas, maka telah terbukti bahwa gugatan penggugat telah beralasan
4 — 0
dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kKemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajidb memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;e yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004
4 — 0
dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :kekerasan fisik yakni perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;kekerasan psikis yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;penelantaran
rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004)Menimbang
7 — 1
Menimbang, bahwa kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana disebutkandalam UU PKDRT No. 23 Tahun 2004, adalah setiap perbuatan terhadap seseorangterutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secarafisik, seksual, psikologis, dan / atau penelantaran rumah tangga termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum dalam lingkup rumah tangga; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) UndangundangNomor Tahun
10 — 12
Tergugat tidakmemberi nafkah wajib kepada Penggugat dan tidak meninggalkan harta7benda yang dapat digunakan sebagai nafkah Penggugat, sertaTergugat membiarkan (tidak memperdulikan) Penggugat;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, sSeksual, psikologis,dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
8 — 1
Menimbang, bahwa kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana disebutkandalam UU PKDRT No. 23 Tahun 2004, adalah setiap perbuatan terhadap seseorangterutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secarafisik, seksual, psikologis, dan / atau penelantaran rumah tangga termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum dalam lingkup rumah tangga; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) UndangundangNomor Tahun