Ditemukan 302 data
25 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Buah Segar dibebaskan dari pengenaan pajak,tetapi hanya melakukan penyerahan atas hasil akhir produksinyaberupa Minyak Sawit dan Minyak Inti Sawit yang terutang PPN,sehingga secara jelas Pasal 16B ayat (3) tidak dapat diterapkanpada sengketa banding ini;Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulankoreksi Terbanding atas Pajak Masukan masa pajak Januari 2011sebesar Ro 125.441.905,00 adalah tidak tepat oleh karenanya tidakdapat dipertahankan;Bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim Wisnoe
160 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Buah Segar dibebaskan dari pengenaanpajak, tetapi hanya melakukan penyerahan atas hasil akhirproduksinya berupa Minyak Sawit dan Minyak Inti Sawit yangterutang PPN, sehingga secara jelas Pasal 16B ayat (3) tidak dapatditerapkan pada sengketa banding ini;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulankoreksi Terbanding atas Pajak Masukan masa pajak September2011 sebesar Rp533.256.488,00 adalah tidak tepat oteh karenanyatidak dapat dipertahankan;Bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim Wisnoe
205 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
TandanBuah Segar dibebaskan dari pengenaan pajak, tetapi hanyamelakukan penyerahan atas hasil akhir produksinya berupa MinyakSawit dan Minyak Inti Sawit yang terutang PPN, sehingga secara jelasPasal 16B ayat (3) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulankoreksi Terbanding atas Pajak Masukan masa pajak Juli 2011 sebesarRp27.502.832,00 adalah tidak tepat oleh karenanya tidak dapatdipertahankan;bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim Wisnoe
20 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1197/B/PK/PJK/2016Pajak, baik bagi pengusaha kelapa sawit terpadu (/ntegrated)yang mempunyai pabrik CPO maupun bagi pengusahakelapa sawit yang tidak terpadu (non /ntegrated) yang tidakmempunyai pabrik CPO, sesuai dengan prinsip perlakuanyang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalampenjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang PajakPertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe Saleh ThaibAk, M.Sc berpendapat koreksi Terbanding atas PajakMasukan dalam rangka menghasilkan
24 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
diubah terakhirdengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, menurut HakimWisnoe Saleh Thaib Ak, MSc, harus berlaku sama terhadap semua WajibPajak baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyaipabrik CPO maupun bagi usaha kelapa sawit yang yang tidak terpadu (nonintegrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO sesuai dengan prinsipperlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalampenjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai.Dengan demikian Hakim Wisnoe
25 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
AnggotaWishnoe Saleh Thaib Ak, Msc, harus berlaku sama terhadap semuaWajib Pajak balk bagi pengusaha kebun Kelapa Sawit dan pabrikpengolahan CPO terpadu (integrated) yang mempunyai pabrikpengolahan CPO maupun bagi pengusaha TBS atau petani yangtidak terpadu (non integrated) yang tidak mempunyai pabrikpengolahan CPO sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama(equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16Bayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
25 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007, harus berlaku sama terhadap semua WajibPajak, baik bagi pengusaha kelapa sawit terpadu(integrated) yang mempunyai pabrik CPO maupun bagipengusaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated)yang tidak mempunyai pabrik CPO, sesuai dengan prinsipperlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diaturdalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndangPajak Pertambahan Nilai:Bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
20 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Anggota Wishnoe Saleh ThaibAk, Msc, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajakbalk bagi pengusaha kebun Kelapa Sawit dan pabrikpengolahan CPO terpadu (integrated) yang mempunyai pabrikpengolahan CPO maupun bagi pengusaha TBS atau petaniyang tidak terpadu (non integrated) yang tidak mempunyaipabrik pengolahan CPO sesuai dengan prinsip perlakuan yangsama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasanPasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
23 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
penyerahanTandan Buah Segar dibebaskan dari pengenaan pajak, tetapi hanyamelakukan penyerahan atas hasil akhir produksinya berupa MinyakSawit dan Minyak Inti Sawit yang terutang PPN, sehingga secara jelasPasal 16B ayat (3) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulankoreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2011sebesar Rp27.502.832,00 adalah tidak tepat oleh karenanya tidakdapat dipertahankan;Bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim Wisnoe
26 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007,harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagipengusaha kelapa sawit terpadu (/ntegrated) yang mempunyaipabrik CPO maupun bagi pengusaha kelapa sawit yang tidakterpadu (non Integrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO,sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment)sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1)UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
38 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
diubah terakhirdengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, menurut HakimWisnoe Saleh Thaib Ak, MSc, harus berlaku sama terhadap semua WajibPajak baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyaipabrik CPO maupun bagi usaha kelapa sawit yang yang tidak terpadu (nonintegrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO sesuai dengan prinsipperlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalampenjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai.Dengan demikian Hakim Wisnoe
26 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007,harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagipengusaha kelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyaipabrik CPO maupun bagi pengusaha kelapa sawit yang tidakterpadu (non integrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO,sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment)sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1)UndangUndang Pajak Pertambahan NilaiBahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
21 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
diubah terakhirdengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, menurut HakimWisnoe Saleh Thaib Ak, MSc, harus berlaku sama terhadap semua WajibPajak baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyaipabrik CPO maupun bagi usaha kelapa sawit yang yang tidak terpadu (nonintegrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO sesuai dengan prinsipperlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalampenjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai.Dengan demikian Hakim Wisnoe
32 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Anggota Wishnoe Saleh Thaib Ak,Msc, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak baik bagipengusaha kebun Kelapa Sawit dan pabrik pengolahan CPO terpadu(integrated) yang mempunyai pabrik pengolahan CPO maupun bagipengusaha TBS atau petani yang tidak terpadu (non integrated) yangtidak mempunyai pabrik pengolahan CPO sesuai dengan prinsipperlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalampenjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak PertambahanNilai;Bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
18 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
diubah terakhirdengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, menurut HakimWisnoe Saleh Thaib Ak, MSc, harus berlaku sama terhadap semua WajibPajak baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyaipabrik CPO maupun bagi usaha kelapa sawit yang yang tidak terpadu (nonintegrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO sesuai dengan prinsipperlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalampenjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai.Dengan demikian Hakim Wisnoe
28 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1307/B/PK/PJK/2016Peraturan Pemerintanh Nomor 31 Tahun 2007, harus berlaku samaterhadap semua Wajib Pajak, baik bagi pengusaha kelapa sawitterpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPO maupun bagipengusaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated) yangtidak mempunyai pabrik CPO, sesuai dengan prinsip perlakuanyang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalampenjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang PajakPertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe Saleh Thaib
22 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
2001sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganPeraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, harus berlakusama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi pengusaha kelapasawit terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPO maupunbagi pengusaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated)yang tidak mempunyai pabrik CPO, sesuai dengan prinsipperlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diaturdalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang PajakPertambahan Nilaibahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
26 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan PeraturanPemerintah Nomor 31 Tahun 2007, harus berlaku samaterhadap semua Wajib Pajak, baik bagi pengusahakelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyaipabrik CPO maupun bagi pengusaha kelapa sawit yangtidak terpadu (non integrated) yang tidak mempunyaipabrik CPO, sesuai dengan prinsip perlakuan yangsama (equal treatment) sebagaimana diatur dalampenjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang PajakPertambahan Nilai:Bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
33 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007,harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagipengusaha kelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyaipabrik CPO maupun bagi pengusaha kelapa sawit yang tidakterpadu (non integrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO,sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment)sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1)UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
29 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
,M.Sc dalam disenting opinionnya.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat setujudengan Pendapat salah satu Majelis hakim Anggota Wisnoe Saleh ThaibAk, M.Sc yang menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion)sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak halaman 2526putusan a quo yang berbunyi:bahwa dalam SPOP sektor perkebunan tahun 2010 yang ditanda tanganipemohon banding tanggal 22 Februari 2010 disebutkan bahwa pemohonbanding tidak mempunyai pabrik pengolahan TBS