Ditemukan 296228 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2017 — Putus : 20-03-2018 — Upload : 27-06-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 186/G/2017/PTUN-JKT
Tanggal 20 Maret 2018 — SARINAH (Persero) : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
467403
  • SARINAH (Persero) : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 67 KuninganJakarta Selatan; 25 0Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor M.HH.HH.07.0449tanggal 16 Oktober 2017 memberikan kuasa kepada : 1. Nama : DR. Freddy Harris, S.H., LL.M., ACCS; Jabatan : Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum; NIP : 19661118 199403 1 001; Pangkat/Golongan : Pembina Utama Muda (IV/c); 2.
Register : 08-11-2011 — Putus : 12-01-2012 — Upload : 15-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 383 K/TUN/2011
Tanggal 12 Januari 2012 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI vs MUHAMMAD RUSTAN, SH
6422 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, tersebut;
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI vs MUHAMMAD RUSTAN, SH
Putus : 02-04-2008 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 158/G/2007/PTUN-JKT
Tanggal 2 April 2008 — ., DFM;Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,
8324
  • ., DFM;Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,
    ., warganegara Indonesia, pekerjaanPegawai Negeri Sipil di lingkungan Komisi Nasional HakAsasi Manusia, beralamat di Jalan Cipinang Muara Gang Mawar Nomor : 25 A Rt.011 Rw.03 Pondok Bambu,Jakarta Timur, yang dalam hal ini memberi kuasa kepadaABDUL HARIS SEMENDAWAI, SH., LLM SUPRIYADI WIDODO EDDYONO, SH iKeduanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokatdan Asisten Advokat pada Lembaga Studi dan AdvokasiMasyarakat (ELSAM), berkantor di Jalan Siaga IlNomor : 31 Pejaten Barat, Jakarta 12510, berdasarkanSurat
    Kuasa Khusus Nomor : 01/SK/XI/2007 tertanggal 01November 2007, untuk selanjutnya disebut sebagaian sects PENGGUGAT ;MELAWANSEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA,berkedudukan di Jalan Latuharhary Nomor : 04 BMenteng, Jakarta Pusat 10310, yang dalam hal inimember i kuasa kepadaDrs.
    YUSWANTO, Msi. , Kepala Biro Dokumentasidan InformasiKomisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Plt. KepalaBiro Umum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;Drs.
    SUDIBYANTQ Kepala Bagian Kepegawaian Biro UmumKomisi Nasional Hak Asasi Manusia ;SASTRA MANJANI K, SH., MM., Kepala Bagian Persidangandan Kerjasama Antar Lembaga Komisi Nasional ;NANANG RAHARDJO, SH., Staf pada Biro Dokumentasi danInformasi Komisi Nasional Hak Asasi ManusiaaBerdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor009/Kuasa/SES/1/2008 tertanggal 23 Januari2008, untuk selanjutnya disebut sebagaiweer eee ee ee TERGUGAT ;Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut ;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan
Register : 12-02-2016 — Putus : 11-08-2016 — Upload : 22-08-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 25/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 11 Agustus 2016 — HERNITA COANTI ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk
9376
  • HERNITA COANTI ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk
    Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor AHU1003.AH.01.02 Tahun 2009 (Keputusan TUN 2);dan.
    Menyatakan sah dan berkekuatan hukum (a) Surat Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia No. CUM.HT.01.102478, perihalPenerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Lubuk SumberJaya, tertanggal 6 November 2007, (b) Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia No.
    Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor AHU1003.AH.01.02 Tahun 2009 (Keputusan TUN2); danb.
    Menyatakan sah dan berkekuatan hukum (a) SuratMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia No.
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia(Tergugat) tidak bisa mengeluarkan keputusan pembatalan atau produk hukumberdasarkan suatu sangkaan;e Bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Tergugat) tidak akanpernah tahu apakah suatu akta sah atau tidak, sehingga pendaftaranakta RUPS ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Tergugat)tidak ada masalah;e Bahwa terkait jual beli saham, Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia (Tergugat) tidak akan pernah tahu materinya.
Putus : 21-04-2010 — Upload : 20-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 355 K/TUN/2009
Tanggal 21 April 2010 — BINTANG BENGAWAN VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
16287 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BINTANG BENGAWAN VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
    ., Para Advokat,berkantor di Kantor Hukum Wahyudin & Rekan, beralamat diPusat Kawasan Niaga Bintaro Trade Center (BTC) Lantai DasarBlok D2 Nomor 12 A, Bintaro Jaya, Tangerang, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 29 Juli 2008 ;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding ;melawanMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI,berkedudukan di Jalan H.R.
    disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri HukumDan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU12887.A.H.01.02.Tahun 2008 tertanggal 14 Maret 2008 tentang Persetujuan Akta PerubahanAnggaran Dasar Perseroan, tanpa syarat ;Hal. 7 dari 17 hal. Put. No. 355 K/TUN/20095. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Menteri Hukum DanHak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHUAH.01.109045tertanggal 17 April 2008 perihal Penerimaan Pemberitahuan PerubahanData Perseroan PT.
    Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat berupa Surat KeputusanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU12887.A.H.01.02.Tahun 2008 tertanggal 14 Maret 2008 tentang PersetujuanAkta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. Kodeco Timber ;3.
    Bahwa jelas dalam konsideran Menimbang pada obyek gugatan yaituKeputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor AHU12887.A.H.01.02.
Register : 31-07-2017 — Putus : 09-08-2017 — Upload : 07-09-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 136/G/2017/PTUN.JKT
Tanggal 9 Agustus 2017 — PENGURUS PARTAI BERKARYA ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REBUPLIK INDONESIA
9534
  • PENGURUS PARTAI BERKARYA ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REBUPLIK INDONESIA
    Menteri Hukum danHak Asasi Manusia, Nomor : 21.AH21.AH.11.01. Tahun 2016, tanggal 13Oktober 2016, yang berkedudukan diJin Pangeran Antasari No. 20. JakartaSelatan, diwakili oleh :1. Nama :H. AkhmadGoesra, SH.MM.;Jabatan : Wakil Sekretaris diMajelis TinggiPartai Barkarya,.Anggota di DewanPertimbanganPartai Berkarya.Ketua Harian diDewan PengurusPartai Berkarya;Pekerjaan : Wiraswasta;Halaman 1 dari 9 halaman Putusan Nomor 136/G/2017/PTUNJKT.Alamat2. NamaJabatanPekerjaanAlamat3.
    JatimulyaBekasi;Berkedudukan di Jakarta dan beralamatmasingmasing diatas, dalam Perkara inibaik sendirisendiri atau bersamasamabertindak, untuk selanjutnyaSOD AGA lisse caus ceonwen cai vs weome PENGGUGAT;melawan:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REBUPLIK INDONESIAberkedudukan di JIn. HR. Rasuna Said Kav67 Kuningan Jakarta Selatan, selanjutnyadisebut sebagai....................
    ., tanggal 9 Agustus 2017, tentangHari Sidang;telah mempelajari berkas perkara ini;TENTANG DUDUKNYA SENGKETA:Bahwa Para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadapTergugat (Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia)tertanggal 3 Juli 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PerkaraPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 3 Juli 2017 terhadapgugatan Para Penggugat tersebut telah diberikan saran perbaikan gugatanoleh Majelis Hakim dalam pemeriksaan persiapan tanggal 12 Juli
Register : 03-12-2012 — Putus : 17-04-2014 — Upload : 23-12-2013
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 277/B/2012/ PT.TUN.JKT.
Tanggal 17 April 2014 — ABDUL RAHMAN HASIBUAN; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;
10047
  • ABDUL RAHMAN HASIBUAN;MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;
    . ; Keduanya warganegara Indonesia, Pekerjaan Advokat/Penasehat Hukum pada Klinik Hukum Bintaro beralamat diBintaro Regency, Jalan Bangka Blok H No. 8 Tangerang,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 September2012, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT/PEMBANDING ; MELAWANMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan di Jalan Rasuna Said Blok X.6 Kav. 45Hal dari 10 hal Put.
    No. 277/B/2012/PT.TUN.JKT.Jabatan : Staf Sub Bagian Administrasi danDukungan Teknis MPPN, Biro Humas danKerjasama Luar Negeri SekretariatJenderal ; Kesemuanya adalah Pegawai pada Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat KuasaKhusus tertanggal 4 Juli 2012, selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT/ TERBANDING ; Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta ; Telah membaca : 1 Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 277/B/2012/PT.TUN.JKT. tanggal
    sehinggapermohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Jakarta mempelajari dengan seksama putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraJakarta) Nomor : 81/G/2012/PTUNJKT., tanggal 13 September 2012, besertaseluruh berkas perkara yang dimohonkan banding a quo, majelis hakim pengadilantingkat banding sependapat dengan pertimbangan peradilan tingkat yang menyatakanobjek sengketa berupa Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia
Register : 25-08-2010 — Putus : 19-01-2011 — Upload : 13-06-2012
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 181/B/2010/PT.TUN.JKT
Tanggal 19 Januari 2011 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA; SELAMAT PURBA SIBORO
8717
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;SELAMAT PURBA SIBORO
    JKT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa danmemutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding telah mengambilputusan sebagai berikut dalam perkara antara : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan di Jalan Rasuna Said, Kav. 4 , Kuningan,Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. N a mai: DANNYPRIMAWAN,S.H.,M.H.NIP : 196207261991031001 ; 2.Nama : A.YUSPAHRUDDIN,Bc.IP., S.H.,M.H.
    No.181/B/2010/PT.TUN.JKT.Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaanpegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,berkantor di Kantor Kementerian Hukum dan Hak AzasiManusia Republik Indonesia, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6, Kuningan, Jakarta Selatan, 12940, bertindak untukmewakili baik bersamasama maupun sendirisendiri,berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.
    Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Penggugatsebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Hukum danHak Asasi Manusia Republik Indonesia :5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbuldalam perkara ini sebesar Rp. 199.000, (seratus sembilan puluhsembilan ribu rupiah) :Him. 3 dari 7 him. Put.
Register : 18-05-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 29-06-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 98/B/TF/2021/PT.TUN.JKT
Tanggal 27 Juli 2021 — Dohardo Pakpahan, M.Si
Terbanding/Tergugat I : Sekretaris Menteri Koordinator Pembangunan Manusia
Terbanding/Tergugat II : Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
547
  • Dohardo Pakpahan, M.Si
    Terbanding/Tergugat I : Sekretaris Menteri Koordinator Pembangunan Manusia
    Terbanding/Tergugat II : Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Putus : 26-04-2011 — Upload : 11-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1629 K/Pdt/2010
Tanggal 26 April 2011 — HJ.BERLIAN BINTI H.ABDUL HAMID ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA KALIMANTAN SELATAN, DKK
136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HJ.BERLIAN BINTI H.ABDUL HAMID ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA KALIMANTAN SELATAN, DKK
    perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikutdalam perkara :HJ.BERLIAN BINTI H.ABDUL HAMID, bertempat tinggal di HJDjok Mentaya No.1 Rt.2, Kelurahan Kertak Baru Ilir, KecamatanBanjarmasin Tengah, dalam hal ini memberi kuasa kepadaDR.MASDARI TASMIN,SH.MH DKK , para Advokat, berkantor di diJalan Gatot Soebroto No.2 A ;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/ Pembanding ;1melawan:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KANTORWILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAKAZASI MANUSIA
    DanSurat No.S1867/MK.6/2006 tanggal 15 Maret 2006 tentang Persetujuan pelaksanaantukar menukar dan bangunan Rumah Dinas Kantor Wilayah Departemen Hukum danHak Asasi Manusia Kalimantan Selatan;Bahwa kemudian terbit Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor :A.59.PL.07.01 Tahun 2007, tanggal 25 September 2007,tentang Penghapusan Tanah dan Bangunan Milik Departemen Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia pada Rumah Dinas Kantor Wilayah Departemen Hukumdan Hak Asasi
    Manusia Kalimantan Selatan ;Bahwa antara Tergugat I dengan Tergugat II telah membuat perjanjianNo.W12.PL.02.011685 tanggal 20 Oktober 2006 tentang Tukar Tanah Dan BangunanMilik Tergugat I dengan Tergugat II, padahal tanah yang diakui tersebut adalah tanahpeninggalan almarhum H.
    tanggal 25 September 2007, tentangPenghapusan Tanah dan Bangunan Milik Departemen Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia pada Rumah Dinas Kantor Wilayah DepartemenHukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan tidak mempunyai kekuatanhukum ;Hal. 5 dari 22 hal.
    Bahwa gugatan Penggugat mempermasalahkan tentang :a Penerbitan Serifikat hak Pakai No.06 tanggal 30 september 2005, yangdikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Cq Kantor Wilayah BadanPertanahan Propinsi Kalimantan Selatan Cq Kepala Kantor PertanahanKota Banjarmasin (Tergugat IV) ;a Surat No.S2181/MK.6/2005 tanggal 28 April 2005 tentang persetujuan ijinprinsip tukar menukar dan rumah bangunan dinas Kantor Wilayah DepartemenHukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan.
Register : 17-09-2015 — Putus : 14-03-2016 — Upload : 23-03-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 195/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 14 Maret 2016 — SONNY FRANSLAY ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk
7445
  • SONNY FRANSLAY ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk
    195/G/2015/PTUNJKT.11.3.dan Fungsi Eselon Kementerian Negara dan Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH05.0T.01.01.
    Menyatakan sah dan tetap berlaku Surat Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia R. Nomor : AHU156.AH.01.07 Tahun 2012 tanggal 15 Agustus2012 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Asosiasi PengusahaKomputer Indonesia disingkat APKOMINDO.
    Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.
    Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M. HH05.0T.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata KerjaKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telahdiubah dengan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas PeraturanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.
    HH05.0T.01.01Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia.3. bahwa apabila ketentuan peraturan perundangundangan di atasdimaknai secara mendalam, maka diperoleh suatu pemaknaan bahwaoriginal intent dari pembentuk peraturan perundangundangan adalahmenuntut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui DirjenAHU untuk melaksanakan fungsinya secara transparansi, profesionali,dan berintegritas dalam pemberian pelayanan pengesahan badanhukum perkumpulan, sehingga
Register : 19-07-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 06-10-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 144/G/2017/PTUN-JKT
Tanggal 14 September 2017 — MINERINDO LESTARI ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
9798
  • MINERINDO LESTARI ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    ,Notaris di Jakarta, telah memperoleh pengesahan dariMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia dengan Keputusan Nomor: (C22575HT.01.01.1h.94, tanggal 17 Februari 1994;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :1. Ismail Marzuki, SH ;2. Dedi Damhudi, SH ;Keduanya Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanAdvokat dari Kantor Hukum Martin Jati, berkantor diSoho Pancoran South Tower, 28 Floor, Unit Splendor28052806. beralamat di Jalan.
    PENGGUGAT;MELAWAN:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said, Kav. 67,Kuningan, Jakarta Selatan;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorM.HH.HH.07.0438, tanggal 21 Agustus 2017memberikan kuasa kepada :Dalam hal ini memberi kuasa kepada :1. D.R FREDDY HARRIS, S.H., LL.M.,Accs, jabatanDirektur Jenderal Administrasi Hukum Umum,Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;2.
    LILIK SRI HARYANTO, Analisis Hukum, DirektoratJenderalAdministrasi Hukum Umum KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia;4. MAFTUH, jabatan Kepala Sub Direktorat BadanHukum Direktorat Jenderal Administrasi HukumUmum;5. HENDRA ANDY SATYA GURNING, jabatan KepalaSub Direktorat Hukum Perdata Umum, DirektoratJenderal Administrasi Hukum Umum;6. RONALD SINJAI LUMBUUN, Staf Grade 5Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;Halaman 2 dari 8 Halaman Penetapan Perkara Nomor : 144/G/2017/PTUNJKT7.
    MUSLIMIN, jabatan Analisis Permasalahan HukumDirektorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.Kesemuanya Pegawai pada Kementerian Hukum DanHak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat diJalan Rasuna Said Kav. 67, Jakarta;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut;Telah membaca :Halaman 3 dari 8 Halaman Penetapan Perkara Nomor : 144/G/2017/PTUNJKT1.
    mendengar keterangan pihak Penggugat dan Tergugat padaPersidangan; Telah mempelajari berkas perkara tersebut;TENTANG DUDUK SENGKETAMenimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan tertanggal19 Juli 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta pada tanggal 19 Juli 2017 dengan Register Perkara Nomor144/G/2017/PTUNJKT, gugatan tersebut pada pokoknya memohon agarPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan batal atau tidak sahSurat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Register : 12-12-2011 — Putus : 20-03-2012 — Upload : 13-04-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 211/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 20 Maret 2012 — Saleh Abdul Malik;Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
6542
  • Saleh Abdul Malik;Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    No.211/G/2011/PTUNJKT.LAWAN:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan di Jalan H.R.
    Pembebasan Bersyarat bukanlah hak asasi manusia melainkan hak narapidana.Bahwa kebijakan pengetatan pemberian pembebasan bersyarat tidakmelanggar hak asasi manusia karena hak narapidana atas rimisi danpembebasan bersyarat bukanlah hak asasi manusia sebagaimana dimaksuddalam Undang Undang Dasar 1945 yang mengatur mengenai hak asasimanusia.
    Tidak satupun Pasal dalam UndangUndang 1945 ataupunUndangUndang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (UUHAM) yang mengatur atau bahkan menyebutkan bahwa hak narapidanaberupa pembebasan bersyarat adalah hak asasi manusia.Lebih lanjut Pasal 1 angka (1) UndangUndang Hak Asasi Manusiamengatur bahwa Hak Asasi Manusia adalah : seperangkat hak yangmelekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk TuhanYang Maha Esa dan merupakan anugrah Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi
    Kebebasan inilahyang merupakan Hak Asasi Manusia, sehingga Negara tidak bolehmembatasi atau menunda kebebasan yang bersangkutan.
    T12, yang rinciannya sebagaiberikut : 1 Bukti T1.: Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.Nomor : M.HH24.PK.01.05.04 Tahun 2011 Tanggal 16 Nopember 2011Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.PAS.149. PK.01.05.06 Tahun 2011 Tentang Pembebasan Bersyarat YangBalum Dilaksanakan tanggal 16 Nopember 2011 (fotokopi sesuai dengan2 Bukti T2.: Salinan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak AsasiManusia R.I.
Putus : 12-06-2012 — Upload : 12-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 199 K/TUN/2012
Tanggal 12 Juni 2012 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI vs BEN VICTOR BARITA SITOMPUL
15646 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI vs BEN VICTOR BARITA SITOMPUL
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI,berkedudukan di JI. H. R. Rasuna Said Kav. 67, Kuningan,Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Dr.
    Bahwa, Keputusan Tergugat aquo Bersifat Konkrit, yaitu tidak abstrak tetapiberwujud, tertentu atau dapat ditentukan, yang berupa : Keputusan MenteriHukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.HH14.AH.11.01Tahun 2010 tertanggal 2 November 2010 Tentang Pengesahan PerubahanKepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera Periode 20102015 (Bukti P4).9. Bahwa, Keputusan Tergugat aquo Bersifat Individual karena KeputusanMenteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
    Bahwa dalildalil Penggugat sangat tidak jelas (Obscuur Libel), karenaantara posita dan petitum tidak mempunyai kesesuaian dan sebagianbesar berisi persoalan yang melibatkan antara Penggugat denganPengurus Partai Damai Sejahtera, bukan dengan Menteri Hukum Dan HakAsasi Manusia.3. Eksepsi Error in Persona : Gugatan Salah Pihak.3.1.
    Mewajibkan Tergugat mencabut SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DANHAK ASASI MANUSIA NOMOR : M.HH14.AH.11.01 TAHUN 2010, Tanggal 02November 2010, Tentang Pengesahan Perubahan Kepengurusan DewanPimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera Periode 20102015 ;4.
    Dengan demikian, sikap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yangmenerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor : M.HH14.AH.11.01 Tahun 2011 tanggal 2 November2010 Tentang Pengesahan Perubahan Kepengurusan Dewan PimpinanPusat Partai Damai Sejahtera Periode 20102015 adalah sah dan sesuaidengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.Menimbang, bahwa keberatankeberatan yang diajukan oleh PemohonKasasi
Register : 09-04-2018 — Putus : 31-05-2018 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 P/HUM/2018
Tanggal 31 Mei 2018 — ., DKK VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
744743 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DKK VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
    ENDIN, S.H., kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggaldi Kedung Halang Sentral, RTO001 RW004, Sukaresmi,tanah Sereal, Kota Bogor, pekerjaan Advokat;Selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon;melawan:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, tempat kedudukan di Jalan H.R.
    Menyatakan tidak sah dan tidak berlaku Peraturan Menteri Hukum danHak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2018 tentangParalegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum atau setidaktidaknyaketentuan Pasal 4, Pasal 7, Pasal 11 dan Pasal 12 bertentangan denganUndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;3.
    Menyatakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam PemberianBantuan Hukum Pasal 4, Pasal 7, Pasal 11 dan Pasal 12 batal demihukum dan tidak memiliki kekuatan hukum secara mengikat;4. Memerintahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia cq.
    MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencabut dan menyatakan tidakberlaku lagi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 01Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum denganketentuan apabila setelan putusan dibacakan tidak dilaksanakanpencabutan, maka demi hukum Peraturan Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam PemberianBantuan Hukum tidak memiliki kekuaran hukum secara mengikat;5.
    Memerintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia untuk mencabut Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 01 Tahun2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum;4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkanpetikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalamBerita Negara;5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);6.
Register : 04-03-2013 — Putus : 23-05-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 PK/TUN/2013
Tanggal 23 Mei 2013 — DIREKTUR PERDATA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI VS BUDY DINATA DAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
480 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR PERDATA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI VS BUDY DINATA DAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
Putus : 24-09-2013 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 307 K/TUN/2013
Tanggal 24 September 2013 — RAIS ABIN VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, DK
6531 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RAIS ABINVSMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, DK
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said, Kaveling 67,Kuningan, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :DR. AIDIR AMIN DAUD, S.H.,M.H., Jabatan Direktur Jenderal AdministrasiHukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tertanggal 24 April 2012, selanjutnya memberikan KuasaSubstitusi kepada :1.
    Republik Indonesia melakukanPengesahan Yayasan sesuai Pasal 303 ayat (3) PeraturanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.
    Oleh karenanya pengajuan gugatan masih memenuhi masatenggang waktu pengajuan gugatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;Bahwa pengajuan gugatan a quo adalah karena dinilai bahwa obyek gugatan dalamhal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI NomorAHU8297.AH.01.04.
    Mewajibkan TERGUGAT mencabut dan mengeluarkan Keputusan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Akta PendirianYayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) NPWP: 03.187.561.0805.000berkedudukan di Kota Makassar, sesuai dengan Akta Nomor 214 tanggal 29Nopember 2011 yang dibuat oleh Notaris Abdul Muis.,S.H.
    Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum hanya melihatpersyaratan formal apakah sudah dipenuhi, Jika sudah dipenuhi makadilakukan pengesahan terhadap Akta Pendirian Yayasan Perguruan TinggiKarya Dharma yaitu Akta Nomor 214 tanggal 29 November 2011 yang dibuatoleh Notaris Abdul Muis, S.H.,M.H.
Putus : 18-12-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 438 K/TUN/2013
Tanggal 18 Desember 2013 — ABDUL RAHMAN HASIBUAN vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
6729 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ABDUL RAHMAN HASIBUAN vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    ;kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat/Penasehat Hukum pada Klinik Hukum Bintaro beralamat di JalanRaya Jombang No. 22 Tangerang SelatanBanten 15229, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 27 Mei 2013;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding /Penggugat;melawan:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan diJalan Rasuna Said Blok X.6 Kav. 45 Jakarta Selatan, selanjutnya memberikan kuasa kepada:1. Nama : Martua Batubara, S.H.,M.H.
    Putusan Nomor. 438 K/TUN/20131Bahwa Penggugat adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilantik/diangkat menjadi PNS pada tahun 2000 di Departemen Hukum dan HakAzasi Manusia dengan Nomor Induk Pegawai (NIP)197705171999031001 dengan pangkat terakhir I/b dan gaji pokokterakhir Rp. 1.178.600 (Satu juta seratus tujuh puluh delapan ribu enamRatus Rupiah) yang diterima oleh Penggugat terkahir pada bulan Februari2012;Bahwa Penggugat telah bekerja dan mengabdikan dirinya kepada Negarasebagai Pegawai Negeri
    batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum Dan Hak AzasiManusia Republik Indonesia No: M.HH.73.KP.06.03 Tahun 2011 Tanggal 19Desember 2011 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PegawaiNegeri Sipil atas nama ABDULRAHMAN HASIBUAN NIP : 19770517 1999031 001, Pangkat/Golongan Pengatur Muda Tk I (II/b), Jabatan : Staf Sub SeksiAdministrasi dan Perawatan , Unit Organisasi Rumah Tahanan Negara Klas IJakartaPusat ;3 Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum Dan HakAzasi Manusia
    Harkatdan martabat selaku Pegawai Negri Sipil dilingkungan Kementerian Hukum danHak Asasi Manusia Republik Indonesia ;5 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikutI Dalam Eksepsi1Bahwa Tergugat membantah dalildalil yang diajukan Penggugat,kecuali halhal yang diakui secara tegas oleh Tergugat;Bahwa terhadap Pegawai Negeri Sipil yang tidak disiplin danterlibat
    Dalam Point angka 1 di dalam Surat SekretariatJenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomorSEK.KP.06.0325 tanggal 16 Januari 2012, dimana alasan diterbitkannya SuratKeputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, NomorM.HH73.KP.06.03 Tahun 2011 yang ditetapkan di Jakarta Tanggal 19Desember 2011, .......
Register : 17-06-2014 — Putus : 18-09-2014 — Upload : 06-02-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 157 / B / 2014 / PT.TUN.JKT.
Tanggal 18 September 2014 — .; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA.;
13618
  • .;MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA.;
Register : 07-11-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 71 P/HUM/2018
Tanggal 27 Nopember 2018 — RIO ADMIRAL PARIKESIT, SH VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
11352 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RIO ADMIRAL PARIKESIT, SH VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
    ., tanggal 16 November 2018, yang pada pokoknya berisipermohonan pencabutan pengujian Peraturan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang PengharmonisanRancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga PemerintahNonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstrukturaloleh Perancang Peraturan Perundangundangan, yang telah didaftar diKepaniteraan Mahkamah Agung dengan Register Nomor 71 P/HUM/2018,dalam perkara antara:RIO ADMIRAL PARIKESIT, S.H., kewarganegaraanIndonesia
    , tempat tinggal di Griya Asri Serpong, JalanPerkutut Il Blok A9/6, RT 04, RW 09, Kelurahan Bakti Jaya,Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pekerjaanPegawai Negeri Sipil;Sebagai Pemohon;Lawan:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, tempat kedudukan di Jalan H.R.