Ditemukan 18672 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2017 — Putus : 27-11-2017 — Upload : 06-12-2017
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 472/Pid.Sus/2017/PN Plk
Tanggal 27 Nopember 2017 — Wella Dhona Leloni Mandala Binti Mezak Paulus
17954
  • Memerintahkan barang bukti berupa:- 24 (dua puluh empat) buah RD Siang, 3 (tiga) buah RD malam, 3 (tiga) buah RD masker gold, 34 (tiga puluh empat) buah RD Cream toner, 14 (empat belas) buah RD Cleanser, 3 (tiga) buah glowing collagen soap romatic, 2 (dua) buah glowing collagen soap green tea, 2 (dua) buah glowing collagen soap aple, 6 (enam) buah moisture white eye serum cream RD, 10 (sepuluh) buah RD sabun, 5 (lima) buah RD protection lulur collagen white body scrub, 1 (satu) lembar kwitansi
    Bahwa harga paket toner dibeliperpaket seharga @ Rp 315.000 dijual perpaket seharga @ Rp 350.000,paket cleanser dibeli perpaket seharga @ Rp 315.000 dijual perpaket seharga@ Rp. 350.000, serum dibeli perpaket seharga @ Rp 75.000 dan dijual per pcsHalaman 4 dari 30 Putusan Nomor 472/Pid.Sus/2017/PN Pikseharga @Rp. 100.000, masker dibeli perpaket seharga @ Rp 85.000 dandijual per pcs seharga @ Rp 100.000.Bahwa jenisjenis kosmetik yang terdakwa jual di Gallery phonsel berupa:RD Siang, RD malam, RD masker
    Bahwa barang yang terakhir terdakwa pesan padatanggal 14 Januari 2017 dari ibu RATNA DEWI terdiri 7 lusin = 84 buah pakettoner , 3 lusin = 36 Buah paket cleanser, 5 pcs serum, 5 pcs masker. Bahwakosmetik yang terdakwa pesan terakhir pada tanggal 14 Januari 2017, sudahlaku terjual dan sisanya yang belum laku terjual yaitu 24 (dua puluh empat)buah RD Siang, 1 (satu) buah RD malam, 3 (tiga) buah RD masker gold, 34(tiga puluh empat) buah RD toner dan 10 (sepuluh) buah RD sabun.
    Bahwa harga paket toner dibeliperpaket seharga @ Rp 315.000 dijual perpaket seharga @ Rp 350.000,paket cleanser dibeli perpaket seharga @ Rp 315.000 dijual perpaketseharga @ Rp. 350.000, serum dibeli perpaket seharga @ Rp 75.000 danHalaman 20 dari 30 Putusan Nomor 472/Pid.Sus/2017/PN Pikdijual per pcs seharga @Rp. 100.000, masker dibeli perpaket seharga @Rp 85.000 dan dijual per pcs seharga @ Rp 100.000.4.
    terdiri7 lusin = 84 buah paket toner , 3 lusin = 36 Buah paket cleanser, 5 pcsserum, 5 pcs masker dan sudah laku terjual, sisanya yang belum lakuterjual yaitu 24 (dua puluh empat) buah RD Siang, 1 (satu) buah RDmalam, 3 (tiga) buah RD masker gold, 34 (tiga puluh empat) buah RD tonerdan 10 (sepuluh) buah RD sabun.5.
    7 lusin = 84 buah paket toner , 3 lusin = 36 Buah paket cleanser, 5pcs serum, 5 pcs masker dan sudah laku terjual, sisanya yang belum lakuterjual yaitu 24 (dua puluh empat) buah RD Siang, 1 (satu) buah RD malam, 3(tiga) buah RD masker gold, 34 (tiga puluh empat) buah RD toner dan 10(sepuluh) buah RD sabun yang akhirnya disita oleh tim dari DitresnarkobaPolda Kalimantan Tengah;Menimbang, bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi berupa kosmetiksejak bulan Maret tahun 2015 kemudian pada pertengahan tahun
Register : 20-10-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 53/Pid.C/2020/PN Smr
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURAIN.SE
Terdakwa:
HOT RAJA SURYATMO GULTOM
143
  • AGUS TRI ANGGONO, Tempat/tanggal lahir Sragen 27 Agustus 1988,Umur 32 tahun, Jenis Kelamin Lakilaki , Kebangsaan Indonesia, AlamatPerumahan Talang Sari Kota Samarinda, Agama Islam, PekerjaanHonorer;yang menerangkan pada pokoknya bahwa benar pada hari Rabu tanggal 21Oktober 2020 sekira jam 09.00 wita bertempat di JI.DR Sutomo Samarindatelah dilakukan razia masker oleh petugas tim gabungan TNI, Polri danSatpol PP dan ditemukan pelanggar tidak memakai masker, lalu terdakwatersebut lansung diamankan,
    dalamperkara Terdakwa HOT RAJA SURYATMO GULTOM";Setelan Membaca Uraian kejadian dari Satuan Pamong Praja KotaSamarinda;Setelah mendengar Keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Setelah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukumyang berkaitan antara satu dengan lainya sehingga Hakim berpendapat bahwaTerdakwa telah melanggar ketertiban umum yaitu tidak memakai masker
    padasaat dilakukan razia tanggal 21 Oktober 2020 sekira jam 09.00 wita pagji;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, maka diperolehfakta dipersidangan bahwa terdakwa tidak memakai masker menurutpengakuan saksi yang disumpah dipersidangan dan terdakwa jugamembenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangandimana terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta barang bukti
    Menyatakan Terdakwa HOT RAJA SURYATMO GULTOM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaTIDAK MEMAKAI MASKER;2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa dengan pidanadenda sebesar Rp.100.000. (ratus ribu rupiah);3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesarRp.5.000, (lima ribu rupiah) ;Demikian diputus pada hari : RABU tanggal 21 OKTOBER 2020 olehkami PARMATONI.SH.
Putus : 22-06-2017 — Upload : 17-07-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1103/Pid. B/2017/PN Lbp
Tanggal 22 Juni 2017 — 1. Nama lengkap : SYAIFUL HAFIZAN alias FIJAN; 2. Tempat lahir : Tebing Tinggi; 3. Umur/Tanggal lahir : 20 Tahun / 23 April 1995; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Jalan Sudirman Gang Seri Desa Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Wiraswasta;
111
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) batang kayu dengan panjang 1 (satu) meter dengan ujungnya diikat kawat dan dibalut dengan masker;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit Handphone merk samsung J7 warna dengan nomor IMIE 352846/07/388944/6 dan IME 352847/07/388944/4;- 1 (satu) buah Handphone merk samsung J7 warna dengan nomor IMIE 352846/07/388944/6 dan IME 352847/07/388944/4;- 1 (satu( lembar faktur penjualan tanggal 08 Agustus 2016 Kepada Yth.
    Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) batang kayu dengan panjang 1 (satu) meter dengan ujungnyadiikat kawat dan dibalut dengan masker, 1 (satu) unit Handphone merksamsung J7 warna dengan nomor IMIE 352846/07/388944/6 dan IME352847/07/388944/4, 1 (satu) buah Handphone merk samsung J7warna dengan nomor IMIE 352846/07/388944/6 dan IME352847/07/388944/4, 1 (satu( lembar faktur penjualan tanggal 08Agustus 2016 Kepada Yth. Piska No.PJ 004403 BOBO CELL COM, 1(satu) buah dompet warna pink.
    Friska Mindo Siahaan, uangtunai Rp.100.000,(seratus ribu rupiah) yang tergantung dekat jendeladengan cara mengunakan tangan, selanjutnya Terdakwa dan saksi ErikFadillah Alias Fadil (berkas terpisah) pergi meningalkan tempat tersebutdengan membawa 1 (satu) meter dengan ujungnya diikat dan dibalutdengan masker;Bahwa Terdakwa dan saksi Erik Fadillah Alias Fadil (berkas terpisah)membuang 1 (satu) lembar KTP An. Friska Mindo Siahaan, 1 (satu)lembar ATM Bank BRI An.
    Friska Mindo Siahaan, uang tunai Rp.100.000,(seratusribu rupiah) yang tergantung dekat jendela dengan cara mengunakantangan, selanjutnya Terdakwa dan saksi Erik Fadillah Alias Fadil (berkasterpisah) pergi meningalkan tempat tersebut dengan membawa 1 (satu)meter dengan ujungnya diikatdan dibalut dengan masker;Bahwa Terdakwa dan saksi Erik Fadillah Alias Fadil (berkas terpisah)membuang 1 (satu) lembar KTP An. Friska Mindo Siahaan, 1 (satu) lembarATM Bank BRI An.
    FriskaMindo Siahaan, uang tunai Rp.100.000,(seratus ribu rupiah) yang tergantungdekat jendela dengan cara mengunakan tangan, selanjutnya Terdakwa dansaksi Syaiful Hafizan Alias Fijan (berkas terpisah) pergi meningalkan tempattersebut dengan membawa 1 (satu) meter dengan ujungnya diikat dan dibalutdengan masker;Bahwa, benar Terdakwa dan saksi Syaiful Hafizan Alias Fijan (berkasterpisah) membuang 1 (satu) lembar KTP An.
    FriskaMindo Siahaan, uang tunai Rp.100.000,(seratus ribu rupiah) yang tergantungdekat jendela dengan cara mengunakan tangan, selanjutnya Terdakwa dansaksi Syaiful Hafizan Alias Fijan (berkas terpisah) pergi meningalkan tempattersebut dengan membawa 1 (satu) meter dengan ujungnya diikat dan dibalutdengan masker;Bahwa, benar Terdakwa dan saksi Syaiful Hafizan Alias Fijan (berkasterpisah) membuang 1 (satu) lembar KTP An. Friska Mindo Siahaan, 1 (satu)lembar ATM Bank BRI An.
Register : 16-07-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 860/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 16 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHLISIN
Terdakwa:
EKO HERI SISWANTO
115
  • Bojpnegoro, Terdakwa melintastidak memakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua
    Bojpnegoro, Terdakwa melintastidak memakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;
    Bojpnegoro, Terdakwa melintastidak memakai masker; Terdakwa bawa masker tapi tidak dipakai; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 860/Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut
    Bojpnegoro, Terdakwa melintastidak memakai masker; Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 13-08-2021 — Putus : 13-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 890/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 13 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHLISIN
Terdakwa:
ARDHI PRATONO
74
  • Bojpnegoro, Terdakwa tidakmemakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua), menerangkan
    Bojpnegoro, Terdakwa tidakmemakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan
    Bojpnegoro, Terdakwa tidakmemakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 890/Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa Ardhi Pratono tersebut
    Bojpnegoro, Terdakwa tidakmemakai masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 03-12-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 530/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 3 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
SOLIKIN BIN SAERI
95
  • Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 530/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 05-11-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 460/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 5 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
MAI SANDI P BIN EKO SUSILO
165
  • Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
    Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan
    Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 460/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara
    Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas naik sepeda motor, tidak membawa masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 23-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 270/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 23 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
DWI TRI MUISAH
125
  • Cokroaminoto Bojonegoro, Terdakwasedang melintas tidak memakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan
    Cokroaminoto Bojonegoro, Terdakwasedang melintas tidak memakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan
    Cokroaminoto Bojonegoro, Terdakwasedang melintas tidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAHalaman 2 dari 4 BA Nomor 270/Pid.C/2021/PN BjnPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa
    Cokroaminoto Bojonegoro, Terdakwasedang melintas tidak memakai masker; Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentangPerubahan atas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan PerlindunganMasyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahandan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya:setiap orang wajib menerapkan Protokol Kesehatan antara lainmenggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidungdan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi denganorang lain
Register : 27-07-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 39/Pid.C/2021/PN Mdn
Tanggal 27 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FRANCISKAWATI NAINGGOLAN, SH
Terdakwa:
SUTRISNO
153
    1. Menyatakan Terdakwa Sutrisno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Protokol Kesehatan tidak memakai masker";
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan 1 (satu) hari dengan masa percobaan selama 3 (tiga) hari dan denda sejumlah Rp.98.000 (sembilan puluh delapan ribu rupiah);
    3. menetapkan barang bukti berupa : Nihil;
    4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000
    sarannnns verre earns exces cx Penyidik Pembantu;Hakim membacakan Berita Acara Pemeriksaan Cepat dan keterangan para saksiyang telah memberikan keterangan yaitu sebagai berikut:1.sebagai berikut :2.pokoknya sebagai berikut :Candra Mustafa, tidak disumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya Bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 26 Juli2021 sekitar pukul 10:00 Wib di Jalan Sumatera Belawan terdakwa tidak memakaimasker dan saksi memberikan teguran Lisan Supaya memakai Masker
    ; Bahwa Terdakwa hari Selasa, tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 10:30 Wib diJalan Sumatera Belawan bertemu lagi dengan Saksi terdakwa tidak memakai maskerlagi ; Bahwa saksi telah memberikan teguran secara lisan kepada Terdakwa agarTerdakwa memakai masker akan tetapi Terdakwa tidak mengindahkan peringatansaksi tersebut; Bahwa pada hari Selasa , tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 11:30 Wib saksimembawa terdakwa untuk disidangkan ;Gong Matua Raja Pohan, tidak disumpah memberikan keterangan yang pada
    Bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 26 Juli2021 sekitar pukul 10:00 Wib di Jalan Sumatera Belawan terdakwa tidak memakaimasker dan saksi memberikan teguran Lisan Supaya memakai Masker ; Bahwa Terdakwa hari Selasa, tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 10:30 Wib diJalan Sumatera Belawan bertemu lagi dengan Saksi terdakwa tidak memakaimasker lagi ; Bahwa saksi telah memberikan teguran secara lisan kepada Terdakwa agarTerdakwa memakai masker akan tetapi Terdakwa tidak mengindahkan
    ; Bahwa Terdakwa hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 10:30 Wib diJalan Veteran Belawan terdakwa bertemu lagi dengan Para Saksi dan tidakmemakai masker lagi ; Bahwa Terdakwa sudah diberikan himbauan oleh saksi korban, akan tetapi tidakdidengarkan oleh Terdakwa; Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas saksi membawa terdakwa untukdisidangkanBahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwa yang didengarkan di persidangan,maka Hakim berkeyakinan bahwa telah cukup bukti untuk menyatakan Terdakwa
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Protokol Kesehatan tidak memakai masker;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan 1 (Satu)hari dengan masa percobaan selama 3 (tiga) hari dan denda sejumlah Rp.98.000(sembilan puluh delapan ribu rupiah);Menetapkan barang bukti berupa: NihiliN.
Register : 20-10-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 51/Pid.C/2020/PN Smr
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURAIN.SE
Terdakwa:
MUHAMMAD SOLEHUDIN
143
  • AGUS TRI ANGGONO, Tempat/tanggal lahir Sragen 27 Agustus 1988,Umur 32 tahun, Jenis Kelamin Lakilaki , Kebangsaan Indonesia, AlamatPerumahan Talang Sari Kota Samarinda, Agama Islam, PekerjaanHonorer;yang menerangkan pada pokoknya bahwa benar pada hari Rabu tanggal 21Oktober 2020 sekira jam 09.00 wita bertempat di JI.DR Sutomo Samarindatelah dilakukan razia masker oleh petugas tim gabungan TNI, Polri danSatpol PP dan ditemukan pelanggar tidak memakai masker, kemudiandibawa kekantor Lurah Sidodadi untuk
    penetapan dalamperkara Terdakwa MUHAMMAD SOLEHUDIN ;Setelan Membaca Uraian kejadian dari Satuan Pamong Praja KotaSamarinda;Setelah mendengar Keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Setelah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukumyang berkaitan antara satu dengan lainya sehingga Hakim berpendapat bahwaTerdakwa telah melanggar ketertiban umum yaitu tidak memakai masker
    padasaat dilakukan razia tanggal 21 Oktober 2020 sekira jam 09.00 wita pagji;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, maka diperolehfakta dipersidangan bahwa terdakwa tidak memakai masker menurutpengakuan saksi yang disumpah dipersidangan dan terdakwa jugamembenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangandimana terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta barang bukti
    Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SOLEHUDIN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TIDAKMEMAKAI MASKER;2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa dengan pidanadenda sebesar Rp.100.000. (ratus ribu rupiah);3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesarRp.5.000, (lima ribu rupiah) ;Demikian diputus pada hari : RABU tanggal 21 OKTOBER 2020 olehkami PARMATONI.SH.
Register : 22-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 416/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
KHULAFAUR ROSYIDIN Bin WARSIMAN
115
  • Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 416/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 23-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 242/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 23 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
ALI SUDARMONO BIN IMAM DARMANTO
115
  • ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua), menerangkan:Nama lengkap : Varico MaulanaTempat
    : 21 tahun / 04 Mei 1999Jenis kelamin : lakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : ASpol Klangon Polres BojonegoroAgama : IslamPekerjaan : PolriAtas pertanyaan Hakim saksi menerangkan:Tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaandengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2021 sekira pukul 09.50Wib. bertempat di Jalan Banjarsari Bojonegoro, Terdakwa sedang melintastidak memakai masker
    ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai
    berikut: Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2021 sekira pukul 09.50Wib. bertempat di Jalan Banjarsari Bojonegoro, Terdakwa sedang melintastidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BANomor 242//Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Putus : 31-07-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 521 /Pid.Sus/2017/PN Bks
Tanggal 31 Juli 2017 — pidana - JEFRI YOLANDA ALIAS JEFF BIN HAWARIS CMS
224
  • Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) buah masker warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastikbening berisi 1 (Satu) bungkus kertas tissue warna putih didalamnya terdapat 3 (tiga)bungkus plastik bening berisikan kristal warna putin dengan berat netto seluruhnya0,0907 gram dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok sampurna mild didalamnyaterdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan beratnetto 0,0251 gram, berat netto seluruhnya kristal warna putih 0,1158
    Januari 2017 di Jl.Pangkalan 1 Kel.BantargebangKec.Bantargebang kota Bekasi, berawal dengan adanya informasi masyarakat seringterjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, setelah mendapatkan informasi tersebutselanjutnya saksi ADRIANOVA SIMANJUNTAK dan saksi FARIDZ TRIADISSE segeramelakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa , dari penggeledahantersebut ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabushabu yang dimasukkan kedalam plastik klip didalam masker
    ,Apt berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat : 1 (satu) buah masker warna hitam didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putihdidalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putin denganberat netto seluruhnya 0,1306 gram dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok sampurnamild didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putihdengan berat netto 0,0429
    gram, berat netto seluruhnya kristal warna putih 0,1735 gram,sisa barang bukti 1 (satu) buah masker warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu)bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih didalamnyaterdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putin dengan berat nettoseluruhnya 0,0907 gram dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok sampurna milddidalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putin denganberat netto 0,0251 gram, berat
Register : 28-08-2020 — Putus : 28-08-2020 — Upload : 01-09-2020
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 156/Pid.C/2020/PN Pwt
Tanggal 28 Agustus 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
KARTONO
163
  • MENGADILI:

    • Menyatakan terdakwa KARTONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker saat beraktifitas di luar;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empatpuluh sembilan ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah KTP atas nama KARTONO
    Pwttidak memakai masker saat beraktivitas di luar atau di dalam ruangan publik dan bertemu oranglain dengan barang bukti berupa 1 (Satu) buan KTP a.n. KARTONO. Atas perbuatannya,terdakwa diduga telan melanggar pasal 24 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah KabupatenBanyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit diKabupaten Banyumas. Dan selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan penyitaan;Penyidik mengajukan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah KTP a.n.
    tanggal lahir Banyumas,15 Juni 1985 umur 35 tahun Pekerjaan PNS, Agama Islam,Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Tinggal : Kemiri, RT 002,RW 004, Desa Kemiri, Kecamatan Sumpiuh, KabupatenBanyumasMenerangkan :Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersediadiperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenamya;Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di KabupatenBanyumas setiap orang diwajiokan memakai masker
    saat beraktivitas di luaratau di dalam ruangan publik dan bertemu orang lain;Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekitar pukul 09.38 WIB di Jl.Raya Utara Wangon, Desa Wangon Kecamatan Wangon telah dilakukankegiatan operasi yustisi penegakan peraturan daerah oleh Satuan PolisiPamong Praja Kabupaten Banyumas, Saksi mengetahui Terdakwa tidakmemakai masker saat beraktivitas di luar ruangan dan tertangkap tangan olehpetugas;Halaman 2 dari 5 BA Sidang Nomor 156/Pid.C/2020/PN.
    saat beraktivitas di luaratau di dalam ruangan publik dan bertemu orang lain;Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekitar pukul 09.38 WIB di JI.Raya Utara Wangon, Desa Wangon Kecamatan Wangon, telah dilakukankegiatan operasi yustisi penegakan peraturan daerah oleh Satuan PolisiPamong Praja Kabupaten Banyumas, Saksi mengetahui Terdakwa. tidakmemakai masker saat beraktivitas di luar ruangan dan tertangkap tangan olehpetugas;Terhadap keterangan Saksi tersebut, atas pertanyaan Hakim, Terdakwa
    PwtBahwa Terdakwa mengakui tidak memakai masker saat beraktivitas di luarruangan dan tertangkap tangan oleh petugas pada saat dilakukan operasiyustisi penegakan peraturan daeran oleh Satuan Polisi Pamong PrajaKabupaten Banyumas hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekitar pukul 09.38WIB di JI.
Register : 12-11-2020 — Putus : 12-11-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 481/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 12 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
SUKARNO Bin SUPANGAT
738
  • Tengku Umar Bojonegoro,Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
    Tengku Umar Bojonegoro,Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan
    Tengku Umar Bojonegoro,Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas; Terdakwa tidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa Sukarno
    Tengku UmarBojonegoro, Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas; Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentangPerubahan atas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan PerlindunganMasyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahandan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya:setiap orang wajib menerapkan Protokol Kesehatan antara lainmenggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidungdan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi denganorang lain
Register : 06-11-2020 — Putus : 06-11-2020 — Upload : 09-11-2020
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 290/Pid.C/2020/PN Pwt
Tanggal 6 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
R. DENDEN RESTU HIDAYA
285
  • DENDEN RESTU HIDAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker saat beraktifitas di luar;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empatpuluh sembilan ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah KTP a.n. R.
    DENDEN RESTU HIDAYA kedapatan tidakmemakai masker saat beraktivitas di luar atau di dalam ruangan publik dan bertemuorang lain dengan barang bukti berupa 1 (Satu) buah KTP a.n. R. DENDEN RESTUHIDAYA. Atas perbuatannya, terdakwa diduga telah melanggar Pasal 24 ayat (2) huruf ajo. Pasal 31 ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.
    lahir Banyumas, 05November 1966 umur 54 tahun Pekerjaan PNS, Agama Islam,Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Tinggal : Kemiri, RT 002,RW 004, Desa Kemiri, Kecamatan Sumpiuh, KabupatenBanyumasMenerangkan :Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersediadiperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya;Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit diKabupaten Banyumas setiap orang diwajibkan memakai masker
    Pwtdilakukan kegiatan operasi yustisi penegakan peraturan daerah olehSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, Saksi mengetahuiTerdakwa tidak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan dantertangkap tangan oleh petugas;Terhadap keterangan Saksi tersebut, atas pertanyaan Hakim, Terdakwamemberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan tidak berkeberatan;Hakim memerintahkan Penyidik menghadirkan saksi ke2 (kedua) ke ruangsidang, lalu saksi duduk di kursi pemeriksaan dan atas pertanyaan
    Raya Baturraden, Desa Rempoah Kecamatan Baturraden, telahdilakukan kegiatan operasi yustisi penegakan peraturan daerah olehSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, Saksi mengetahulTerdakwa tidak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan dantertangkap tangan oleh petugas;Terhadap keterangan Saksi tersebut, atas pertanyaan Hakim, Terdakwamemberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan tidakberkeberatan;Halaman 3 dari 5 BA Sidang Nomor 290/Pid.C/2020/PN.
    PwtKemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaan Terdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa member jawaban sebagai berikut:Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta akanmemberikan keterangan yang sebenarbenarnya;Bahwa Terdakwa mengakui tidak memakai masker saat beraktivitas diluar ruangan dan tertangkap tangan oleh petugas pada saat dilakukanoperasi yustisi penegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi PamongPraja Kabupaten Banyumas pada hari Selasa tanggal 3 Nopember
Register : 12-02-2020 — Putus : 14-05-2020 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 179/Pid.Sus/2020/PN Smr
Tanggal 14 Mei 2020 — Penuntut Umum:
YUDHI SATRIYO NUGROHO, SH
Terdakwa:
RIZKY Bin KAMBIYU
12934
  • 11 Pcs20 Lyese Transparant Salep 2 Pcs21 Vietnam Mataha 2 Pcs22 Masker Bibir 350 Pcs23 Masker Mata 700 Pcs24 Toning Youth Mask 42 Pcs25 Animal Dragon Sothing 17 Pcs26 Bioaqua shhting Gel 65 Pcs27 Innisfree 22 Pcs Halaman 2 dari 45 Putusan Nomor 179/Pid.Sus/2020/PN Smr 28 Eyeliner 34 Pcs29 SNP Animal Tiger Mask 8 Kotak30 The Face Collagen 24 Pcs31 Widya Collagen Cream 16 Pcs32 CR Paket 13 Pcs33 Widya Collagen Soap 15 Pcs34 Bioaqua Flawless Cushion 25 Tube35 Kiss Beauty Highlighter 1 Pcs36 Kylie Concealer
    Huda Beauty Mascara 13 Pcs19 Body Lotion/Bibit Pemutih 11 Pcs20 Lyese Transparant Salep 2 Pcs21 Vietnam Mataha 2 Pcs22 Masker Bibir 350 Pcs23 Masker Mata 700 Pcs24 Toning Youth Mask 42 Pcs25 Animal Dragon Sothing 17 Pcs26 Bioaqua shhting Gel 65 Pcs27 Innisfree 22 Pcs28 Eyeliner 34 Pcs29 SNP Animal Tiger Mask 8 Kotak30 The Face Collagen 24 Pcs31 Widya Collagen Cream 16 Pcs32 CR Paket 13 Pcs33 Widya Collagen Soap 15 Pcs34 Bioagqua Flawless Cushion 25 Tube35 Kiss Beauty Highlighter 1 Pcs36 Kylie Concealer
    Huda Beauty Mascara 13 Pcs19 Body Lotion/Bibit Pemutih 11 Pcs20 Lyese Transparant Salep 2 Pcs21 Vietnam Mataha 2 Pcs22 Masker Bibir 350 Pcs23 Masker Mata 700 Pcs24 Toning Youth Mask 42 Pcs25 Animal Dragon Sothing 17 Pcs26 Bioaqua shhting Gel 65 Pcs27 Innisfree 22 Pcs28 Eyeliner 34 Pcs29 SNP Animal Tiger Mask 8 Kotak30 The Face Collagen 24 Pcs31 Widya Collagen Cream 16 Pcs32 CR Paket 13 Pcs33 Widya Collagen Soap 15 Pcs34 Bioaqua Flawless Cushion 25 Tube35 Kiss Beauty Highlighter 1 Pcs36 Kylie Concealer
    Tube18 Huda Beauty Mascara 13 Pcs19 Body Lotion/Bibit Pemutih 11 Pcs20 Lyese Transparant Salep 2 Pcs21 Vietnam Mataha 2 Pcs22 Masker Bibir 350 Pcs23 Masker Mata 700 Pcs24 Toning Youth Mask 42 Pcs25 Animal Dragon Sothing 17 Pcs26 Bioaqua shhting Gel 65 Pcs27 Innisfree 22 Pcs28 Eyeliner 34 Pcs29 SNP Animal Tiger Mask 8 Kotak30 The Face Collagen 24 Pcs31 Widya Collagen Cream 16 Pcs32 CR Paket 13 Pcs33 Widya Collagen Soap 15 Pcs34 Bioaqua Flawless Cushion 25 Tube35 Kiss Beauty Highlighter 1 Pcs36 Kylie
    Tube18 Huda Beauty Mascara 13 Pcs19 Body Lotion/Bibit Pemutih 11 Pcs20 Lyese Transparant Salep 2 Pcs21 Vietnam Mataha 2 Pcs22 Masker Bibir 350 Pcs23 Masker Mata 700 Pcs24 Toning Youth Mask 42 Pcs25 Animal Dragon Sothing 17 Pcs26 Bioaqua shhting Gel 65 Pcs27 Innisfree 22 Pcs28 Eyeliner 34 Pcs29 SNP Animal Tiger Mask 8 Kotak30 The Face Collagen 24 Pcs31 Widya Collagen Cream 16 Pcs32 CR Paket 13 Pcs33 Widya Collagen Soap 15 Pcs34 Bioagqua Flawless Cushion 25 Tube35 Kiss Beauty Highlighter 1 Pcs36 Kylie
Register : 23-07-2021 — Putus : 23-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 34/Pid.C/2021/PN Mdn
Tanggal 23 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Bastian Sihombing, S.H
Terdakwa:
JAKA HIDAYAH
215
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Protokol Kesehatan tidak memakai masker;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan 1 (satu) hari dengan masa percobaan selama 4 (empat) hari dan denda sejumlah Rp.98.000 (sembilan puluh delapan ribu rupiah);

    3. Menetapkan barang bukti berupa: Nihil<

    Bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 22 Juli2021 sekitar pukul 10:10 Wib di Jalan Lapangan Mabar terdakwa tidak memakalmasker dan saksi memberikan teguran Lisan Supaya memakai Masker ; Bahwa Terdakwa hari Jumat, tanggal 23 Juli 2021 sekitar pukul 10:30 Wib diJalan Lapangan Mabar bertemu lagi dengan Saksi terdakwa tidak memakai maskerlagi ; Bahwa saksi telah memberikan teguran secara lisan kepada Terdakwa agarTerdakwa memakai masker akan tetapi Terdakwa tidak mengindahkan
    peringatansaksi tersebut; Bahwa pada hari Jumat , tanggal 23 Juli 2021 sekira pukul 11:30 Wib saksimembawa terdakwa untuk disidangkan ;Akgra Pratama, tidak disumpah memberikan keterangan yang pada pokoknyasebagai berikut : Bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 22 Juli2021 sekitar pukul 10:10 Wib di Jalan Lapangan Mabar terdakwa tidak memakalmasker dan saksi memberikan teguran Lisan Supaya memkai Masker ; Bahwa Terdakwa hari Jumat, tanggal 23 Juli 2021 sekitar pukul
    10:30 Wib diJalan Lapangan Mabar tidak memakai masker lag ; Bahwa saksi telah memberikan teguran secara lisan kepada Terdakwa agarTerdakwa memakai masker akan tetapi Terdakwa tidak mengindahkan peringatansaksi tersebut; Bahwa pada , tanggal 23 Juli 2021 sekira pukul 11:30 Wib saksi membawaterdakwa untuk disidangkan ;Keterangan saksi mana sebagaimana termuat dalam berita acara pemeriksaan;Dipersidangan tidak diajukan buktibukti;Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa mengatakan bahwa keterangan saksitersebut
    adalah benar;Selanjutnya di persidangan telah mendengarkan keterangan Terdakwa yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 22 Juli2021 sekitar pukul 10:10 Wib di Jalan Lapangan Mabar terdakwa tidak memakalmasker dan saksi memberikan teguran Lisan Supaya memkai Masker ; Bahwa Terdakwa hari Jumat, tanggal 23 Juli 2021 sekitar pukul 10:30 Wib diJalan Lapangan Mabar terdakwa bertemu lagi dengan Para Saksi dan tidakmemakai masker
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Protokol Kesehatan tidak memakai masker;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan 1 (Satu)hari dengan masa percobaan selama 4 (empat) hari dan denda sejumlah Rp.98.000(sembilan puluh delapan ribu rupiah);3. Menetapkan barang bukti berupa: Nihil4.
Register : 14-09-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN LAMONGAN Nomor 44/Pid.C/2020/PN Lmg
Tanggal 14 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DWI DARA AGUSTINA SH
Terdakwa:
SUWOTO
152
  • Syamsul, umur 31 tahun, Laki laki, Jawa/Indonesia, POLRI, Aspol Jetis PolresLamongan;Atas pertanyaanpertanyaan yang diajukan Hakim, saksi memberikan jawabandibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIBbersama Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan telah mengamankanterdakwa yang tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publikdan mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Kartu Tanda Penduduk
    Bahwa alasan terdakwa tidak menggunakan Masker karena Lupa. Bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulangi kembaii.Kemudian Hakim bertanya kepada terdakwa tentang kebenaran keteranganyang diberikan oleh saksi, dan terdakwa menjawab benar.Kemudian Hakim memerintahkan agar supaya dipanggil masuk saksi kKedua keruang sidang, dan atas pertanyaan yang diajukan kepadanya ia mengaku bernama:2.
    Asrep, umur 31 tahun, Laki laki, Jawa/Indonesia, POLRI, Aspol Jetis PolresLamongan;Atas pertanyaanpertanyaan yang diajukan Hakim, saksi memberikan jawabandibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIBbersama Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan telah mengamankanterdakwa yang tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publikdan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk(
    Bahwa alasan terdakwa tidak menggunakan Masker karena Lupa.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 845/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHLISIN
Terdakwa:
GUNTORO WIBOWO
106
  • lakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : ASpol Klangon Polres BojonegoroAgama : IslamPekerjaan : PolriHalaman 1 dari 4 BA Nomor 845//Pid.C/2021/PN BjnAtas pertanyaan Hakim, saksi menerangkan:Tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaandengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib.bertempat di Jalan MH.Thamrin Bojonegoro, Terdakwa sedang melintastidak membawa masker
    ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua), menerangkan:Nama lengkap : M.Nuri EkaTempat
    : 34 tahun / 18 Agustus 1995Jenis kelamin : lakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : ASpol Klangon Polres BojonegoroAgama : IslamPekerjaan : PolriAtas pertanyaan Hakim saksi menerangkan:Tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaandengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib.bertempat di Jalan MH.Thamrin Bojonegoro, Terdakwa sedang melintastidak membawa masker
    berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib.bertempat di Jalan MH.Thamrin Bojonegoro, Terdakwa sedang melintastidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 845//Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang