Ditemukan 125808 data
MOCH IQBAL ALI WARSA
Termohon:
POLDA JAWA TIMUR cq DITRESKRIM UMUM POLDA JAWA TIMUR
62 — 13
MANSUR PASANG
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULSEL Cq. DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA POLDA SULSEL
29 — 4
DR. KOENTJAHJA WIDJAJA
Termohon:
POLDA PROVINSI BANTEN CQ. DITRESKRIMUM
16 — 0
Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Nomor: S.Tap/83.b/III/Res.1.9/2019/Ditreskrimum tanggal 29 Maret 2019 tentang Penghentian Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat SPPT tandingan atas nama warga Wantisari dan Gunung Anten, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/444/IV/2017/Bareskrim, tanggal 28 April 2017 yang diterbitkan Termohon adalah sah dan berdasarkan hukum;
3.
158 — 45
denganmenerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)No.SP.Tap/23.b/VII/2016/Dit.Reskrimum, tertanggal 05 Juli 2016, denganperimbangan hukum Termohon menyatakan penyidikan perkara atasnama Tersangka ARBAKMIS LAMID, SH., MH. adalah tidak cukup bukti.9.
Telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian penyidikan kepada penyidikNomor : SP. sidik /193.b/VII /2016 / Dit Reskrimum, tanggal 5 Juli 2016.d. Telah disampaikan surat pemberitahuan penghentian penyidikan kepadatersangka/ terlapor Sdr. H. ARBAKMIS LAMID, S.H.M.H.e.
Pencabutan perkara yang sifatnya delik aduan (Pasal 75 dan Pasal284ayat 4 KUHPidana)Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini diberikan dengan merujuk padapasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu: Jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik Polri, pemberitahuanpenghentian penyidikan disampaikan pada penuntut umum dantersangka/keluarganya;Menimbang, bahwa penghentian penyidikan adalah wewenang daripenyidik yang diatur dalam Pasal 76 Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012Tentang Manajemen Penyidikan
perkara.(3) Dalam hal dilakukan penghentian penyidikan. penyidik wajib mengirimkansurat pemberitahuan penghentian Penyidikan kepada pelapor, JPU, dantersangka atau penasihat hukumnya.(4) Dalam hal penghentian penyidikan dinyatakan tidak sah oleh putusan praperadilan dan/atau ditemukan bukti baru penyidik harus melanjutkan penyidikankembali dengan menerbitkan surat ketetapan pencabutan penghentian penyidikandan surat perintah penyidikan lanjutan.Menimbang, bahwa maksud dan tujuan lembaga praperadilan
(bukti T31) dan Surat PerintahPenghentian penyidikan kepada penyidik Nomor : SP. sidik /193.b/VII /2016 / DitReskrimum, tanggal 5 Juli 2016 (bukti T32).Menimbang, bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan tersebutkemudian telah di beritahukan kepada Penuntut Umum sebagaimana suratpemberitahuan penghentian penyidikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau suratNomor: SPDP/23.a/VII/2016/ Dit Reskrim um, tanggal 5 Juli 2016 (bukti T33).Menimbang, bahwa telah disampaikan juga Surat penetapanPenghentian penyidikan
UTA RUSTAYA
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESOR CIMAHI Cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL RESOR CIMAHI
42 — 3
M E N G A D I L I :
- Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon;
- Menyatakan bahwa Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Laporan Polisi Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP.Sidik/245/IX/2022 tanggal 20 September 2022 dan Surat Ketetapan Nomor : SP.Tap/245/IX/2022 tanggal 20 September 2022, tentang Penghentian Penyidikan adalah sah menurut hukum;
- Membebankan biaya permohonan
Guntoro
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
19 — 9
HESTY HELENA SITORUS
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN SUMUT
12 — 7
SOMO
Termohon:
Ditreskrimum Polda Jatim
303 — 33
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesualdengan ketentuan yang diatur dalam undangundang ini tentang : Sahtidaknya penangkapan, panahanan, penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan; Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidana nya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan...Hal 2 Putusan No.46/PidPra/2019/PN.Sby.2.
Bahwa menguji keabsahan penetapan status tersangka, sah atau tidaknyapenangkapan, penahanan, penghentian penyelididikan / penyidikan ataupenghentian penuntutan ( ic.
PEMOHON ) adalah untuk mengujitindakantindakan penyidik itu apakah bersesuaian dengan norma/ketentuandasar mengenai penyidikan yang termuat dalam KUHAP, mengingatpenetapan stastus Tersangka, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan,penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan adalah kunci utaman dari tindakan selanjutnya yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (ic.
2017 a.n. pelaporPemohon adalah sah dan mengikat dan3) membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sebesar nihil.Bahwa dengan telah dialakukan uji administrasi penyidikan tentangpenghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap laporan yang dilaporkanPemohon tersebut dengan obyek dugaan tindak pidana pidana Pasal 167KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atauHal 15 Putusan No.46/PidPra/2019/PN.
Sby.17.18.19.20.Poke22.23.24.Bukti T4.ABukti T4.BBukti T4.CBukti T4.DBukti T4.EBukti T5Bukti T6Bukti T7.ADokumen Penghentian Penyidikan perkara Laporan Polisi No :LP/K/1081/VII/2006/SPK tanggal 24 Juli 2006;Dokumen Penghentian Penyidikan perkara Laporan Polisi No :Laporan Polisi No : LPB/1737/X1/2017/UM/ JATIM tanggal 28April 2017;Dokumen Penghentian Penyidikan perkara Laporan Polisi No :Laporan Polisi No : LPB/788/VII/2016/UM/ JATIM tanggal 11Juli 2016;Dokumen Penghentian Penyidikan perkara Laporan
FARID ARFIANTO
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Klaten
32 — 13
1.H. MUHAMAD ASYURASE, M.MP
2.AZMAN, SH
3.CECEP CAHYANA SUNDAYA
23 — 10
CHODIJAH
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta
53 — 14
Ny. HASLINDA
Termohon:
1.NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq PRESIDEN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
3.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN
4.KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MAKASAR
97 — 14
NORMA ARITONANG
Termohon:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resort Metro Bekasi Kota
72 — 15
PT. SINAR SAWIT TAPANULI
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDINESIA DAERAH SUMATERA UTARA
2.DIREKTUR RESKRIMSUS POLDA SUMATERA UTARA
3.PENYIDIK UNIT I SUBDIT IV TIPIDTER DITRESKRIMSUS POLDA SUMUT
9 — 0
ELMIAI ITEH
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH Cq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM
32 — 7
MULYADI
Termohon:
KASAT RESERSE KRIMINAL POLRES LAMONGAN
93 — 248
GLENN RAHAYU ADLI ARIFF
Termohon:
DIREKTORAT TINDAK PIDANA EKONOMI DAN KHUSUS BARESKRIM POLRI
473 — 1227
SPPP/01/V/Res.2.5/2019/Dittipideksus Tertanggal 9 Mei 2019 adalah tidak sah :
- Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan laporan polisi LP/1277/XII/2016/Bareskrim, tanggal 29 Desember 2016;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Nihil ;
Oleh karenanyapemohon memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan terkait adanya penghentian penyidikan terhadap Laporan Polisitersebut.. OBYEK PRA PERADILANBahwa yang menjadi obyek dari permohonan pemeriksaan Pra Peradilanadalah Penghentian Penyidikan sebagaimana disebutkan pada SuratPenetapan Penghentian Penyidikan No.
KESIMPULAN1)2)3)4)Bahwa sesuai dengan faktafakta terkait dengan penghentian penyidikanyang dilakukan Termohon atas Laporan Polisi Nomor:LP/1277/XI1I/2016/Bareskrim, tanggal 29 Desember 2016 dansebagaimana penjelasanpenjelasan hukum tentang penyidikan danalasanalasan penghentian penyidikan, maka jelas dan cukup untukmembuktikan bahwa penetapan penghentian penyidikan yang diterbitkanTermohon bertentangan dengan hukum;Bahwa oleh karena penghentian penyidikan yang dilakukan olehTermohon atas Laporan
Bahwa proses penghentian penyidikan telah diawali denganpelaksanaan Gelar Perkara sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat (4) huruf ePeraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan TindakPidana yang telah dilakukan oleh Penyidik pada tanggal 30 April 2019 olehkarenanya Penghentian Penyidikan tersebut adalah rekomendasi dari hasilpelaksanaan gelar dimaksud yang merupakan suatu rangkaian proses yangdilakukan oleh Penyidik .Bahwa proses penyidikan yang telah dilakukanTermohon sebagaimana
Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkanSurat Penetapan Penghentian Penyidikan No.
yang dilakukan Termohon dengan Surat PenetapanPenghentian Penyidikan No.
LINDA WIDYA NINGSIH
Termohon:
1.SEKSI PENEGAKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN PROVINSI SUMATERA UTARA
2.KEPALA DINAS KETENAGAKERJAAN PROVINSI SUMATERA UTARA
3.GUBERNUR PROVINSI SUMATERA UTARA
4.DIREKTORAT BINA PEMERIKSAAN NORMA KETENAGAKERJAAN, KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
5.KAPOLDASU, DIRDITRESKRIMSUS POLDASU, KORDINATOR PENGAWAS PENYIDIK PNS KETENAGAKERJAAN PROV. SUMUT
6.KAPOLRI, KAPOLDASU, DIREKTUR DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA SUMATERA UTARA
7.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
8.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
9.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
15 — 16
AGUS ENDANG PURWANTO Als ENG PIAU
Termohon:
PEMERINTAH R.I. Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
14 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan permohonan praperadilan Pemohon;
- Menyatakan Penghentian Penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP / 1721 / K 3 / VII / 2002 / OPS / TABES tanggal 19 Juli 2002, di Poltabes MS yang dikeluarkan oleh Termohon adalah bertentangan dengan pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri No. 21 tahun 2011 tentang Sistim Informasi Penyidikan Juncto Pasal 12 huruf c Peraturan Kapolri No. 16 tahun 2010 tentang Tata cara Pelayanan Informasi Publik dilingkungan
MULIANTO
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
7 — 4