Ditemukan 60874 data
96 — 0
91 — 25
PUTUSANNomor 13/ Pdt.G.S/2017/PN.Kwg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Karawang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata pada tingkat pertama, telah mengambil putusan sebagai berikut atasgugatan sederhana dalam perkara antara :PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Cabang Karawang,beralamat di Jl.
(PERMA) No. 2 Tahun 2015tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana,pada hari sidang pertama wajib mengupayakan perdamaianantara kedua belah pihak yang berperkara di depan persidangan dan setelahditawarkan kepada kedua belah pihak, ternyata Penggugat maupun pihak ParaTergugat yang hadir di persidangan menyatakan untuk melanjutkan persidangansesuai dengan tertio hukum acara perdata;Menimbang, bahwa walaupun persidangan akan dilanjutkan, Hakim tetapmenyampaikan kepada para pihak untuk mengupayakan
Penggugat dinyatakan dikabulkan untuk sebagian dan menolak selain danselebihnya ;Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dikabulkan sebagian danditolak untuk sebagian lagi, maka Para Tergugat berada di pihak yang kalah dansepatutnya pula dibebani untuk membayar ongkosongkos yang timbul dalamperkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 646.000,(enam ratus empatpuluh enam ribu rupiah);Mengingat, Pasal 1320 KUHPerdata, Pasalpasal dalam Perma No. 2Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
62 — 23
PUTUSANNomor 19/Pdt.G.S/2017/PN KWG DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Karawang yang mengadili perkara perkara perdatagugatan sederhana telah menjatunkan Putusan sebagai berikut di bawah inidalam perkara antara :PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
114 — 61
Menyatakan permohonan penggugat perkara gugatan sederhana Nomor Register : 01/Pdt.G.S/2017/PN.Pwk oleh Penggugat dikabulkan2. Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor Register 01/Pdt.G.S/2017/PN.Pwk dicoret dalam buku register perkara3. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara ini sebesar Rp.91.000,- (Sembilan puluh satu ribu rupiah)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Purwakarta yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata gugatan sederhana pada peradilan tingkat pertama, telah menetapkansebagai berikut, dalam perkara :PT.
Menyatakan permohonan penggugat perkara gugatan sederhana NomorRegister : 01/Pdt.G.S/2017/PN.Pwk oleh Penggugat dikabulkan2. Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor Register01/Pdt.G.S/2017/PN.Pwk dicoret dalam buku register perkara3.
79 — 23
PUTUSANNomor: 38/Pdt.G.S/2017/PN.Kwg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Karawang yang mengadili perkaraperkara perdatagugatan sederhana telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dibawah inidalam perkara antara :PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk.
PT BPR JAMBI CITRA SAHABAT
Tergugat:
Mukhtar
152 — 79
Nomor 4/Pat.G.S/2021/PN SrlPengadilan Negeri Sarolangun pada tanggal 29 Maret 2021 dalam RegisterNomorberikut:4/Pdt.G.S/2021/PN Srl, telah mengajukan gugatan sederhana sebagai1.
juncto PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan bahwa Penggugat danTergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilanyang samaMenimbang, bahwa berdasarkan risalah panggilan sidang tanggal 8April 2021 dan risalah panggilan sidang tanggal 20 April 2021 serta didukungjuga dengan Perjanjian Kredit no. 01382/JCS/PKKRD/22014 (vide bukti P1)membuktikan bahwa Penggugat benar berkedudukan di Komplek PertokoanCeria
berpendapat demi tertibnya hukum acara makaeksekusi pelelangan jaminan harus tunduk kepada ketentuan eksekusi olehKetua Pengadilan Negeri sebagaimana termaktub dalam Pasal 207 RBg danPasal 31 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 TentangPerubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 TentangTata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana;Menimbang, bahwa dengan demikian
juncto Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana dan peraturanperaturan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Materal ............cccceceeeceeeeeseeeees : Rp10.000,00Jumlah : Rp472.000,00;(empat ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah)Halaman 19 dari 19 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 4/Pat.G.S/2021/PN Srl
73 — 21
142 — 71
Wiraswasta, AlamatJalan Sriwijaya RT. 14 Pematang Kabau, KecamatanHalaman 1 Putusan Nomor 8/Padt.G.S/2020/PN SrlAir Hitam, Kabupaten Sarolangun, sebagaiTERGUGAT I;WINARNI, Tempat tanggal lahir Banjarnegara, 16 September 1980, JenisKelamin Perempuan, Pekerjaan lbu Rumah Tangga,Alamat Jalan Sriwijaya RT. 14 Pematang Kabau,Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun,sebagai TERGUGAT Il;Bahwa Pihak Penggugat dengan Pihak Tergugat dan Tergugat II telahsepakat untuk mengakhiri sengketa dalam perkara gugatan sederhana
perdamaiantersebut.Kemudian Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun menjatuhkan putusansebagai berikut:PUTUSANNomor 8/Pdt.G.S/2020/PN SrlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca kesepakatan perdamaian di atas;Telah mendengar persetujuan pihakpihak di atas;Memperhatikan, ketentuan Pasal 154 MRechtreglement voor deBuitengewesten (RBg) dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015tentang Gugatan Sederhana
321 — 71
178 — 66
Menyatakan gugatan No. 4/Pdt.G.S/2020/PA.Kra tidak termasuk gugatan sederhana;2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara No. 4/Pdt.G.S/2020/PA.Kra dari Register Perkara;3. Memerintahkan Panitera untuk mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
PENETAPANNomor 4/Pdt.G.S/2020/PA.KraaS) Naas ,aDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Karanganyar yang mengadili perkaraperkara tertentupada tingkat pertama, menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkaraGugatan Sederhana Ekonomi Syariah antara;Penggugat, umur 43 tahun, agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta,tempat kediaman di Kab.
Pasal11 angka3, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menegaskan bahwa untukperkara yang diajukan sebagai gugatan sederhana harus terlebih dahulu dilakukanpemeriksaan pendahuluan guna menentukan apakah gugatan dimaksudterkualifikasi sebagai gugatan sederhana atau tidak;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Penggugat dalam suratgugatannya bahwa Penggugat mengajukan gugatan kepada Tergugat , AgusTergugat ll, Tergugat Ill, Turut
Tergugat , Turut Tergugat Il sebagaimana tersebutdi atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 4 tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan MahkamahAgung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian GugatanSederhana Pasal 4 ayat (1) Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dariPenggugat dan Tergugat yang masingmasing tidak boleh lebih dari satu, Kecualimemiliki kepentingan hukum yang sama. (3) Penggugat dan Tergugat dalamgugatan sederhana berdomisili
di daerah hukum Pengadilan yang sama;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,Hakim menilai bahwa gugatan Penggugat tersebut tidak termasuk gugatansederhana;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo telah dinyatakan tidaktermasuk sebagai perkara gugatan sederhana, maka Hakim pemeriksa perkaramemerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Karanganyar untuk mencoretperkara a quo dari Register Gugatan Sederhana dan mengembalikan sisa biayaperkara kepada Penggugat;Menimbang, bahwa
53 — 30
Mengabulkan Pencabutan gugatan Sederhana Nomor.2/PDT.G.S/2017/PN.Rap, yang dimohonkan Penggugat tersebut diatas;2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat untuk mencatat pencabutan perkara perdata Nomor : 2/PDT.G.S/2017/PN.Rap, pada register yang tersedia untuk itu ; 3.
PENETAPANNomor 2/Pdt.G.S/2017/PNRAPDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rantauprapat yang memeriksa dan memutus perkarapada tingkat pertama, telah menjatunkan penetapan sebagai berikut dalamperkara Gugatan Sederhana antara:PAJARIYAH SIREGAR, S.Ag, Umur 46 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta,Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal diPerumahan Tengku Indah Permai Jalan PerjuanganBlok No.26, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan KotaPinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, selanjutnyadisebut
Penggugat ;Setelah membaca Berita Acara Sidang perkara aquo beserta suratsurat lainyang bersangkutan ;Menimbang, bahwa Hakim Tunggal telah menentukan hari persidanganpada hari Rabu, tanggal 26 April 2017;Menimbang, bahwa sebelum hari persidangan yang telah ditentukanPenggugat telah mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Perkara GugatanSederhana tertanggal 25 April 2017, yang pada pokoknya Penggugat secaraHalaman dari 3 Penetapan Nomor 2/Pdt.G.S/2017/PN.Raptegas menyatakan mencabut Perkara Gugatan Sederhana
Nomor2/Pdt.G.S/2017/PN.Rap dengan alasan Kuasa Penggugat akan memperbaikigugatan;Menimbang, bahwa pencabutan perkara Gugatan Sederhana yangdilakukan oleh Penggugat pada hakekatnya merupakan hak dari Penggugat,lagi pula pencabutan Perkara tersebut dilakukan oleh Penggugat sebelumdimulai proses jawab menjawab di persidangan, sehingga pencabutan perkaraGugatan Sederhana yang dilakukan oleh Penggugat demikian itu adalahberalasan hukum untuk dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karenanya beralasan
45 — 14
80 — 14
PUTUSANNomor 1/Pdt.G.S/2017/PN Wat.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Wates yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara gugatan sederhana antara:PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Wates,berkedudukan dan berkantor di Jalan Kolonel Sugiyono No.2 Wates, dalam hal ini memberikan kuasa kepada SRIWAHYUNINGSIH (Kepala Bagian Hukum PT.
perubahan redaksional.Menimbang, bahwa halhal yang belum dipertimbangkan dalamputusan ini terkait dengan kejadiankejadian selama persidangan berlangsungditunjuk sepenuhnya pada Berita Acara perkara ini sebagai satu kesatuandengan putusan ini dan demi ringkasnya putusan ini dianggap sebagai telahdipertimbangkan;Mengingat, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Kitab Undang Undang Hukum Perdata, PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana
43 — 15
132 — 29
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta untuk mencoret perkara Nomor 3/Pdt.G.S/2016/PN.Pwk dari Register Perkara Gugatan Sederhana yang sedang berjalan;3. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.251.000,- (dua ratus lima pulu satu ribu rupiah).
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Purwakarta yang mengadili perkaraperkara PerdataGugatan Sederhana Nomor : 03/Pdt.G.S/2016/PN.Pwk, telah menjatuhkanPenetapan, sebagi berikut dalam perkara antara :PT.PANORAMA MEGA REALTINDO, berkedudukan di Jalan Krekot Bunder IVNo.86, Jakarta Pusat, Nomor Telepon: (021) 3519463, dalam hal ini diwakili olehYUSTIONO, lahir di Solo, 18041969, jenis kelamin lakilaki, tempat tinggal JalanKecapi No. 77 Jagakarsa Jakarta, pekerjaan Collection
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 09/13092016/PMR/SKKYTanggal 13 September 2016, dengan ini memilih domisili hukum di KantorPerwakilan PT Panorama Mega Realtindo beralamat di Perumahan Bukit PanoramaIndah Blok A 05 Kav 07, Purwakarta, yang selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT;MELAWAN:CHANDRA SIREGAR, tempat tinggal Bukit Panorama Indah Blok G03 Kav 30Kelurahan Ciseureuh, Kabupaten Purwakarta, selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT;PENGADILAN NEGERI tersebut; Telah membaca berkas surat gugatan sederhana
CiseureuhKecamatan Purwakarta, diketahui bahwa Tergugat saat ini sudah pindah alamat dantidak diketahui lagi alamatnya;Menimbang, bahwa berdasarkan Isi Risalah Panggilan Sidang bahwapihakTergugat dalam gugatan ini ternyata tidak diketahui alamatnya, oleh karenanyaapabila dilanjutkan acara persidangan pihak Tergugat harus dipanggil dengan SuratPanggilan Umum yang memakan waktu lama yaitu selama 30 (tigapuluh) hari,sehingga gugatan yang diajukan oleh Penggugat bukan lagi termasuk ke dalamgugatan sederhana
;Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Penggugat secara lisan padapersidangan hari Kamis tanggal 22 September 2016 menyatakan mencabut suratgugatannya;Menimbang, bahwa menurut PERMA Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata caraPenyelesaian Gugatan Sederhana, pada Pasal 4 Ayat (2) menyatakan bahwaterhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggainya, tidak dapat diajukangugatan sederhana;Menimbang, bahwa menurut Yahya Harahap pencabutan gugatanmerupakan hak yang melekat pada diri Penggugat dan terkait hal
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta untukmencoret perkara Nomor : 03/Pdt.G.S/2016/PN.Pwk dari Register perkaraperdata Gugatan Sederhana yang sedang berjalan ;3.
182 — 97
PUTUSANNomor 27/Pdt.G.S/2018/PN.PtiDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pati yang memeriksa, mengadili dan memutus perkaragugatan sederhana pada Pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara :PT.
Pihak Penggugat telah mengajukan gugatan sederhana ke PengadilanNegeri Pati dibawah register Nomor 27/Pdt.G.S/2018/PN.Pti, karena PihakPara Tergugat telah ingkar janji (wan prestasi), hanya memenuhi sebagiankewajibannya ;. Pihak Para Tergugat mengakui telah ingkar janji (wan prestasi) terhadapperjanjian tersebut;. Para Pihak mengakui sisa tunggakan hutang Para Tergugat kepadaPenggugat adalah sebesar Rp.60.442.407(enam puluh juta empat ratusempat puluh dua ribu empat ratus tujuh rupiah) ;.
PENUTUPBahwa Para Pihak mohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaragugatan sederhana ini untuk menguatkan Kesepakatan Perdamaian tersebut dalamAkta Perdamaian.Para pihak sepakat biaya perkara ini dibebankan kepada penggugat.Selanjutnya Pengadilan Negeri Pati menjatunkan putusan sebagaiberikut:Menimbang, surat kesepakatan bersama kedua belah pihak yang telahditanda tangani pada tanggal 6 Desember 2018;Mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Memperhatikan Ketentuan Pasal 130 HIR, Peraturan
Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana, serta ketentuanketentuan Hukum lainnya yang berkaitan:MENGADILI1.
129 — 24
121 — 32
Menyatakan perkara nomor 4/Pdt.GS/2019/PA.Pt. tidak termasuk perkara gugatan sederhana.2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pati untuk mencoret perkara gugatan sederhana nomor 4 /Pdt.G/2019/PA.Pt. dari Register perkara gugatan sederhana dan mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.96.000,-(sembilan puluh enam ribu rupiah).
144 — 66
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;Menteri;Gubernur;Hakim;oa FP PkPejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku; danHalaman 5 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN Kot7.
Nomor 4/Padt.G.S/2021/PN KotMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat dalam surat jawabannya tidakmembantah tentang adanya surat suara yang dinyatakan tidak sah, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 ayat 1 huruf c Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana Jo.
Nomor 4/Pat.G.S/2021/PN KotPejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad), Pasal 14 ayat 1 hurufcPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentangTata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.
Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.
Redaksi Rp 10.000,00 +Jumlah Rp260.000,00(dua ratus enam puluh ribu rupiah)Halaman 23 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 4/Pat.G.S/2021/PN Kot
136 — 28