Ditemukan 80487 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Utang piutang
Register : 11-09-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 01-10-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 288/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 3 Nopember 2020 — Pemohon:
PT. KARYA SEJATI READYMIX
Termohon:
PT. PRIORITAS GADING INDONESIA
10260
Register : 06-04-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
1.KUSUMA NINING E.W
2.SOKHIFA
3.NURUL AINI
4.GAYUK PRORI ARIMUKTI alias GAYUK PRORI AM
5.ALFIAH RAHMAWATI alias ALFIAH RACHMAWATI
6.KHUDORI
7.SUSIATI
8.SARI SUSANTI
9.KHOLIFAH
10.KHUSNUL KHOTIMAH
Termohon:
PT. KARYA GUNA EKATAMA
27335
    1. Menyatakan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap yang diajukan oleh Pemohon PKPU selaku Kreditor terhadap Termohon PKPU/PT Karya Guna Ekatama, berkedudukan di Kabupaten Pasuruan, beralamat di Jalan Bintoro, Desa Wonokoyo, Kecamatan Keji, Kabupaten Pasurusan selaku Debitor telah berakhir;
    2. Menyatakan Termohon PKPU/PT Karya Guna Ekatama, berkedudukan di Kabupaten Pasuruan, beralamat di Jalan Bintoro,
    37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang; Bahwa berdasarkan Hasil Pemungutan Suara (Voting)Perpanjangan PKPU Tetap dan sebagaimana ketentuantersebut di atas, Debitor PT Karya Guna Ekatama (DalamPKPU) tidak memenuhi syarat minimal suara atau syaratkuorum untuk dapat diberikan Penundaan KewajibanPembayaran Utang Tetap berikut perpanjangannya, dengandemikian berdasarkan ketentuan Pasal 230 ayat (1) UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban
    suara atau syarat kuorum untuk dapatdiberikan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangTetap sebagaimana ketentuan Pasal 229 ayat (1) UndangUndangNomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang;Halaman 10 Putusan No. 25/Pdt.SusPKPU/2021/PN.Niaga.
    menyatakan bahwa:Pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikutperpanjangan ditetapkan oleh Pengadilan berdasarkan:a.
    Bahwa berdasarkan Hasil Pemungutan Suara (Voting) PerpanjanganPKPU Tetap dan sebagaimana ketentuan tersebut di atas, DebitorPT Karya Guna Ekatama (Dalam PKPU) tidak memenuhi syaratminimal Suara atau syarat kuorum untuk dapat diberikan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang Tetap berikut perpanjangannya,dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 230 ayat (1) UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang, Pengadilan wajid menyatakanDebitor Palit; Bahwa berdasarkan
    Menyatakan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) sementara dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) tetap yang diajukan oleh Pemohon PKPU selaku Kreditorterhadap Termohon PKPU/PT Karya Guna Ekatama, berkedudukan diKabupaten Pasuruan, beralamat di Jalan Bintoro, Desa Wonokoyo,Kecamatan Keji, Kabupaten Pasurusan selaku Debitor telah berakhir;2.
Register : 06-02-2018 — Putus : 05-03-2018 — Upload : 15-05-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 16/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 5 Maret 2018 — Pemohon:
1.ANDY
2.DEIRIS VIRGOVIONEKE
Termohon:
PT. PRIORITAS GADING INDONESIA
19974
Register : 14-11-2023 — Putus : 23-01-2024 — Upload : 29-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 365/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 23 Januari 2024 — Pemohon:
PT Art Wire
Termohon:
PT CIBER PROPERTI INDONESIA
3919
  • Mengabulkan pencabutan permohonan Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ;

    2. Menyatakan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU Nomor 365/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, dicoret dari register perkara niaga ;

    3. Membebankan biaya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada Pemohon PKPU sebesar Rp.2.740.000,- (dua juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) ;

Register : 23-08-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 347/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 16 September 2021 — Pemohon:
PT. KEN YUKAGEN INDONESIA
Termohon:
PT. HITACHI POWER SYSTEM INDONESIA
13235
Register : 07-03-2023 — Putus : 24-03-2023 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn
Tanggal 24 Maret 2023 — Pemohon:
JURIAH
Termohon:
PT. BINTANG PRIMA LESTARI UTAMA
1712
Register : 13-02-2018 — Putus : 05-03-2018 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Smg
Tanggal 5 Maret 2018 — Pemohon:
JUNIPA Pte Ltd
Termohon:
1.CV. HARTA ADI PERKASA
2.HARTONO SANTOSO
3.PT. NIRMALA PERKASA
41796
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap : i) TERMOHON PKPU I / CV. Harta Adi Perkasa, beralamat di Jl. Yos Sudarso No. 13, Kota Tegal; ii) TERMOHON PKPU II / Hartono Santoso berikut istrinya Jeanie Cho, keduanya beralamat di Jl. Yos Sudarso No. 13, RT. 010, RW. 009, Kel. Mintragen, Kec.
    Yos Sudarso No. 13, Kota Tegal;
  • Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU I / CV. Harta Adi Perkasa, TERMOHON PKPU II / Hartono Santoso berikut istrinya Jeanie Cho, TERMOHON PKPU III / PT. Nirmala Perkasa untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara aquo diucapkan ;
  • Menunjuk Sdr. EDY SUWANTO,SH.MH.
    Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU I / CV. Harta Adi Perkasa, TERMOHON PKPU II / Hartono Santoso berikut istrinya Jeanie Cho, TERMOHON PKPU III / PT.
    Pejompongan V, No.,5-B, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10210; selaku TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU I / CV. Harta Adi Perkasa, TERMOHON PKPU II / Hartono Santoso berikut istrinya Jeanie Cho, TERMOHON PKPU III / PT.
    Nirmala Perkasa, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang sebagaimana yang ditetapkan di atas ;
  • Menetapkan imbalan jasa bagi Tim Pengurus dan biaya kepengurusan akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus selesai menjalankan tugasnya ;
  • Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai.
  • Oleh karena itu utang TERMOHONPKPU juga menjadi utang TERMOHON PKPU II yang merupakanPesero Pengurus atau Pesero Aktif dari CV. Harta Adi Perkasa(TERMOHON PKPU 1).
    HAKHAK ISTIMEWANYA SEBAGAI PENJAMIN10.Bahwa untuk menjamin pelunasan utang TERMOHON PKPU kepada PT.
    Lokajaya Motor, diketahuiHalaman 12 dari 36 Putusan Nomor : 5/PDT.SUSPKPU/2018/PN.SMG.21.22.23.24.mempunyai utang kepada kreditor lain yaitu PT.
    Oleh karenaitu, berdasarkan Pasal 19 Kitab UndangUndang Hukum Dagang (KUHD)dan Pasal 5 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU), utangTERMOHON PKPU juga menjadi utang TERMOHON PKPU II yangmerupakan Pesero Pengurus atau Pesero Aktif dari CV.
    Oleh karena itu, utang dan kreditor dari TERMOHON PKPU harus dilihat sama dengan dengan utang dan kreditor TERMOHON PKPUIl, demikian juga sebaliknya;Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P18.a, P18.b dan P19Pemohon PKPU telah mendalilkan bahwa Termohon PKPU II dalamkedudukannya sebagai Pesero Komanditer dalam CV. Lokajaya Motordan sebagai Penjamin dari CV. Lokajaya Motor memiliki utang kepadakreditor lain yaitu PT. Bank UOB Indonesia.
Register : 20-10-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 01-10-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 340/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 27 Oktober 2020 — Pemohon:
PT. PELAYARAN NASIONAL SANDICO OCEAN LINE
Termohon:
.....
15983
Register : 26-09-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 29-04-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 209/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 23 Oktober 2019 — Pemohon:
PT. LODAYA TRIGAYA PUTRA dahulu CV. LODAYA
Termohon:
PT. PAMINDO TIGA T
11532
  • M E N G A D I L I:

    Dalam Eksepsi:

    • Menolak eksepsi Termohon PKPU untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara :

    1. Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pemohon PKPU (PT.
Register : 24-06-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 04-05-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 137/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 11 Juli 2019 — Pemohon:
PT. CIPTA MORTAR UTAMA
Termohon:
PT. CATURBANGUN MANDIRIPERKASA
8823
  • Mengabulkan permohonan pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pemohon tersebut;

    2. Menyatakan sah pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 137/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst;

    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret Permohonan PKPU dari Register yang sedang berjalan;

    4.

Register : 23-10-2019 — Putus : 18-11-2019 — Upload : 28-04-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 227/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 18 Nopember 2019 — Pemohon:
1.PT. SILVERY DRAGON
2.PT. SEMEN JAWA
Termohon:
PT. PACIFIC PRESTRESS INDONESIA
7620
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan pencabutan perkara oleh Kuasa Pemohon PKPU I dan Kuasa Pemohon PKPU II;
    2. Menyatakan sah pencabutan perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dibawah Nomor : 227/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatat pencabutan perkara
Register : 17-01-2020 — Putus : 12-02-2020 — Upload : 06-03-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 16/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 12 Februari 2020 — Pemohon:
PT. IKON MULTI SOLUSI
Termohon:
PT. PRATAMA MEDIA ABADI
6226
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dari Pemohon tersebut selama 45 (empat puluh lima ) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;
    2. Menunjuk Sdri. Made Sukereni, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Pusat sebagai Hakim Pengawas;
    3. Menunjuk dan mengangkat :
    • Jonathan Marpaung, S.H.

    Sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PRATAMA MEDIA ABADI;

    4. Menetapkan sidang musyarawah Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 bertempat di PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Bungur Besar Raya No. 24 26 28 Jakarta Pusat;

    5.

    Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Tim Pengurus ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir;

    7. Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir ;

Register : 25-11-2022 — Putus : 26-01-2023 — Upload : 18-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 342/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 26 Januari 2023 — Pemohon:
HENDRA CARTIN
Termohon:
PT. MULYAGIRI KSO PT. MAYA SARIBAKTI UTAMA
3219
  • M E N G A D I L I:

    1. Menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Pemohon tersebut;

    Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.990.000,00 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);

    .

Register : 19-05-2022 — Putus : 20-03-2023 — Upload : 13-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 125/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 20 Maret 2023 — Pemohon:
CV. MULIA CIPTA PRATAMA
Termohon:
PT. SURYACENDRA PURAMEGAH
290
  • Suryacendra Puramegah (Termohon PKPU) dan Para Kreditornya;
  • Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Suryacendra Puramegah (Termohon PKPU) demi hukum berakhir;
  • Menghukum PT.
    Suryacendra Puramegah (Termohon PKPU) dan seluruh Kreditor-kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tersebut;
  • Memerintahkan Tim Pengurus mengumumkan pengakhiran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di 2 (dua) surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia;
  • Menghukum PT.
    Suryacendra Puramegah (Termohon PKPU) untuk membayar biaya perkara dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini yang sampai ini sebesar Rp 9.780.000,00 (Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh ribu rupiah)
Register : 18-09-2023 — Putus : 09-10-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg
Tanggal 9 Oktober 2023 — Pemohon:
PT. Dua Sigma Nusantara
Termohon:
PT. Putera Griya Sentosa
5134
Register : 18-10-2022 — Putus : 22-12-2022 — Upload : 08-11-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 282/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 22 Desember 2022 — Pemohon:
PT. GOLD COIN INDONESIA
Termohon:
PT. PRIMA NUSA JAYA ABADI
190
  • MENGADILI:

    1. Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU tersebut;
    2. Menghukum kepada Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.790.000,- (Dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Register : 13-05-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 04-05-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 108/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 30 September 2019 — Pemohon:
CV SAHABAT BARU
Termohon:
1.PT. PELITA ANUGERAH BAHARI
2.H. MUHAMMAD YASMIN
14563
Register : 05-03-2020 — Putus : 02-04-2020 — Upload : 28-04-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 65/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 2 April 2020 — Pemohon:
ASIH SUWARNI
Termohon:
PT. CEQUAL TEKNOLOGI INDONESIA
5824
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU / ASIH SUWARNI, terhadap Termohon PKPU / PT.
    Cequal Teknologi Indonesia;
  • Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 43 (empat puluh tiga) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  • Menunjuk Saudara Makmur, S.H., M.H, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
  • Menunjuk dan mengangkat Saudara :
    1. Andhika Dwi Cahyanto, S.H
      Gajah Mada No. 3-5 Jakarta Pusat, Sebagai Tim Pengurus dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU;

      1. Menetapkan hari persidangan berikutnya pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020, pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
      2. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil para Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang
      ditetapkan diatas;
    2. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
    3. Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan berakhir;

Register : 11-02-2019 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 19 Maret 2019 — Pemohon:
JENNY SOESANTI SOESANTO
Termohon:
PT. BANGUN INVESTA GRAHA
396159
    1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya;:
    2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
    3. Menunjuk saudara Abdul Kohar, SH., MH.
    Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
  • Mengangkat Saudara:
    • Aditirta Parlindungan, S.H., M.H.

    Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-242, tertanggal 05 Desember 2016, yang berkedudukan di Jl.

    Mampang Prapatan Raya, No. 100, Jakarta Selatan 12760;

    Selaku Pengurus / Tim Pengurus Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU;

    1. Menetapkan hari persidangan berikutnya pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2019, pukul 09.00 WIB. bertempat di ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
    2. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU selaku Desbitor dan Pemohon PKPU selaku Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui
    kurir untuk menghadap dalam sidang sidang yang ditetapkan;
  • Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
  • Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai;
  • TENTANG DASAR HUKUM PENGAJUAN PERMOHONAN PENUNDAANKEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)1.
    TERMOHON PKPU MEMPUNYAI UTANG TELAH JATUHWAKTU/TEMPO DANDAPAT DITAGIH KEPADA PEMOHON PKPU DANKREDITOR LAIN;TERMOHON PKPU MEMILIKI UTANG YANG TELAH JATUHWAKTU/TEMPO DAN DAPAT DITAGIH KEPADA PEMOHON PKPU3. Bahwa TERMOHON PKPU adalah perusahaan pengembang, penjualdan pemilik Rumah Susun THE GIANETTI berlokasi di Casagoya ParkResidence di Jalan Kebon Jeruk, Kelurahan Kebon Jeruk, KecamatanKebon Jeruk, Kotamadya Jakarta Barat;4.
    Surat Perihal RevisiAtas Surat tertanggal 17 Januari 2019, Perihal : Somasi II (TeguranKedua) Dan Terakhir tanggal 17 Januari 2019 (Bukti P13);TERMOHON PKPU JUGA MEMILIKI UTANG KEPADA KREDITORLAIN;23. Bahwa TERMOHON PKPU selain mempunyai Utang kepadaPEMOHON PKPU, ternyata TERMOHON PKPU juga memiliki utangkepada Kreditor Lain yang mana akan dibuktikan kemudian padaPersidangan PKPU a quo yaitu:Nama : NY. NATALIA HARTONO NASENDY;No.
    Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadapTERMOHON PKPUIPT. BANGUN INVESTA GRAHA untuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa TERMOHON PKPUI/PT. BANGUN INVESTA GRAHAmempunyai hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih;3. Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUSementara) terhadap TERMOHON PKPU/PT.
    /2019/PN Niaga Jkt.PstMENGADILI:Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPUuntuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya:;:Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementarauntuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan inidiucapkan;Menunjuk saudara Abdul Kohar, SH., MH.
Register : 25-06-2020 — Putus : 20-07-2020 — Upload : 23-07-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 172/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 20 Juli 2020 — Pemohon:
1.PT. NUSA KERAMINDO NIAGA
2.PT. BENSTONE CIPTA KREASI
Termohon:
PT. DRYMIX INDONESIA
335319