Ditemukan 302 data
146 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 201/B/PK/PJK/201612.13.14.perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalampenjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai.Dengan demikian Hakim Wisnoe Saleh Thaib Ak, M.Sc berpendapatkoreksi Terbanding atas Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan TBSsudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya menolakbanding Pemohon Banding.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak antara laindiatur bahwa "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan
28 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Anggota Wishnoe Saleh ThaibAk, Msc, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak balk bagipengusaha kebun Kelapa Sawit dan pabrik pengolahan CPO terpadu(integrated) yang mempunyai pabrik pengolahan CPO maupun bagipengusaha TBS atau petani yang tidak terpadu (non integrated) yangtidak mempunyai pabrik pengolahan CPO sesuai dengan prinsipperlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalampenjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak PertambahanNilai;Bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
21 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007, harus berlaku sama terhadap semua WajibPajak, baik bagi pengusaha kelapa sawit terpadu (integrated)yang mempunyai pabrik CPO maupun bagi pengusahakelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated) yang tidakmempunyai pabrik CPO, sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalampenjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang PajakPertambahan NilaiBahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
29 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baikbagi pengusaha kelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyaipabrik CPO maupun bagi pengusaha kelapa sawit yang tidak terpadu(non integrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO, sesuai denganprinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diaturdalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang PajakPertambahan NilaiBahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
26 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Anggota Wishnoe Saleh Thaib Ak, Msc, harus berlakusama terhadap semua Wajib Pajak balk bagi pengusaha kebun KelapaSawit dan pabrik pengolahan CPO terpadu (Integrated) yang mempunyaipabrik pengolahan CPO maupun bagi pengusaha TBS atau petani yangtidak terpadu (non Integrated) yang tidak mempunyai pabrik pengolahanCPO sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment)sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndangPajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
140 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
diubah terakhirdengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, menurut HakimWisnoe Saleh Thaib Ak, MSc, harus berlaku sama terhadap semua WajibPajak baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyaipabrik CPO maupun bagi usaha kelapa sawit yang yang tidak terpadu (nonintegrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO sesuai dengan prinsipperlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalampenjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Dengan demikian Hakim Wisnoe
29 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007,harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagipengusaha kelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyaipabrik CPO maupun bagi pengusaha kelapa sawit yang tidakterpadu (non integrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO,sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment)sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1)UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
34 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
,harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak balk bagi pengusahakebun kelapa sawit dan pabrik pengolahan CPO terpadu (integrated)yang mempunyai pabrik pengolahan CPO maupun bagi pengusaha TBSatau petani yang tidak terpadu (non integrated) yang tidak mempunyaipabrik pengolahan CPO sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama(equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16 B ayat(1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe Saleh Thaib, Ak.
24 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
koreksiPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas PajakMasukan dalam rangka menghasilkan CPO sudah benarsehingga tetap dipertahankan dan karenanya menolak bandingPemohon Banding adalah merupakan pendapat yang benar dansesuai dengan ketentuan peratuaran perundangundanganperpajakan yang berlaku, yang seharusnya dijadikan sebagaidasar dalam memutus sengketa banding atas Pajak Masukanyang dapat diperhitungkan ini, sebagaimana tertulis dalam hal.3536 putusan a quo:Bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim Wisnoe
149 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor 31 Tahun 2007, harus berlaku sama terhadap semua WajibPajak, baik bagi pengusaha kelapa sawit terpadu (Integrated) yangmempunyai pabrik CPO maupun bagi pengusaha kelapa sawityang tidak terpadu (non Integrated) yang tidak mempunyai pabrikCPO, sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equaltreatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat(1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
18 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Pertambahan Nilai ataudibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapatdikreditkan;Bahwa oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkandalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang ataspenyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalamPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telahHalaman 36 dari 40 halaman Putusan Nomor 797/B/PK/PJK/20169.10.beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007, menurut Hakim Wisnoe
24 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Anggota Wishnoe Saleh ThaibAk, Msc, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajakbalk bagi pengusaha kebun Kelapa Sawit dan pabrikpengolahan CPO terpadu (integrated) yang mempunyaipabrik pengolahan CPO maupun bagi pengusaha TBS ataupetani yang tidak terpadu (non integrated) yang tidakmempunyai pabrik pengolahan CPO sesuai dengan prinsipperlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diaturdalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang PajakPertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
22 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 5/B/PK/PJK/2017mempunyai pabrik CPO, sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama(equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16Bayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe Saleh Thaib Ak,M.Sc berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan dalamrangka menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) sudah tepat danmenolak banding Pemohon Banding;9.
26 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
2001sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganPeraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, harus berlaku samaterhadap semua Wajib Pajak, baik bagi pengusaha kelapa sawitterpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPO maupun bagipengusaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated) yangtidak mempunyai pabrik CPO, sesuai dengan prinsip perlakuanyang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalampenjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang PajakPertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
133 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
diubah terakhirdengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, menurut HakimWisnoe Saleh Thaib Ak, MSc, harus berlaku sama terhadap semua WajibPajak baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyaipabrik CPO maupun bagi usaha kelapa sawit yang yang tidak terpadu (nonintegrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO sesuai dengan prinsipperlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalampenjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai.Dengan demikian Hakim Wisnoe
31 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Anggota Wishnoe Saleh ThaibAk, Msc, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak balk bagipengusaha kebun Kelapa Sawit dan pabrik pengolahan CPO terpadu(integrated) yang mempunyai pabrik pengolahan CPO maupun bagipengusaha TBS atau petani yang tidak terpadu (non integrated) yangtidak mempunyai pabrik pengolahan CPO sesuai dengan prinsipperlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalampenjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak PertambahanNilai;Bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
33 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 619/B/PK/PJK/2015Bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe Saleh Thaib Ak,M.Sc berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan dalamrangka menghasilkan CPO sudah benar sehingga tetapdipertahankan dan karenanya menolak banding Pemohon Banding;8.
161 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
diubah terakhirdengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, menurut HakimWisnoe Saleh Thaib Ak, MSc, harus berlaku sama terhadap semua WajibPajak baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integrated) yang mempunyaipabrik CPO maupun bagi usaha kelapa sawit yang yang tidak terpadu (nonintegrated) yang tidak mempunyai pabrik CPO sesuai dengan prinsipperlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalampenjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai.Dengan demikian Hakim Wisnoe
25 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Anggota Wishnoe Saleh Thaib Ak, Msc,harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak balk bagi pengusahakebun Kelapa Sawit dan pabrik pengolahan CPO terpadu (integrated)yang mempunyai pabrik pengolahan CPO maupun bagi pengusahaTBS atau petani yang tidak terpadu (non integrated) yang tidakmempunyai pabrik pengolahan CPO sesuai dengan prinsip perlakuanyang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasanPasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
30 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Anggota Wishnoe Saleh ThaibAk, Msc, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajakbalk bagi pengusaha kebun Kelapa Sawit dan pabrikpengolahan CPO terpadu (integrated) yang mempunyai pabrikpengolahan CPO maupun bagi pengusaha TBS atau petaniyang tidak terpadu (non integrated) yang tidak mempunyaipabrik pengolahan CPO sesuai dengan prinsip perlakuan yangsama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasanPasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe